Terdakwa “Video Kekerasan” Akui Perbuatannya

Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?
Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?

TERDAKWA : Salah satu prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cen¬derawasih yang melakukan pe¬nga¬niayaan dan kekerasan tera¬dap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut saat sidang di Mahkamah Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kamis (13/1) kemarin

JAYAPURA [PAPOS] – Tiga prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, seperti yang terekam di “video kekerasan” pada “You Tube” sejak tahun 2010 lalu mengakui atas perbuatan mereka.

Dari keempat terdakwa yang disidangkan, Kamis (13/1) kemarin masing-masing bernama, Serda Irwam Rizkiyanto, Pratu Tamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agung.

Namun pada persidangan yang dilakukan selama 1 hari ini, akan kembali digelar, Senin (17/1) dengan alasan 5 saksi tidak hadir dalam persidangan.

Persidangan ketiga terdakwa ini dipimpin oleh, Letkol Adil Karo-karo digelar oleh Ouditur Militer III-19 Jayapura, namun karena 5 saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga terdakwa tidak dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam persidangan ketiga terdakwa saat berhadapan di persidangan mengakui atas perbuatan mereka bahwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, Anggen Pugu Kiwo dan Telengga Gire asal Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dari surat dakwaan ketiga terdakwa yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban terjadi sejak tanggal 27 Mei 2010 lalu, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Pos Gurage 753/AVT Nabire.

Awalnya, terdakwa melihat masyarakat melintas di depan Pos Gurage dengan menggunakan sepeda motor [ojek] tujuan menuju ke Mulia, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, namun tiba seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya singgah di Pos TNI karena sepeda motor yang dikendarainya dalam keadaan rusak

Selanjutnya dari salah satu terdakwa bernama, Serda Suhaedi mendatangi kedua korban sambil menanyakan identitas kedua korban, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya tidakmemiliki KTP dan mereka tidak mengunakan bahsa Indonesia, sehingga terdakwa mengantar korban ke Pos.

Kemudian, terdakwa melihat dari salah satu kedua korban memakai kalung warna biru. Dimana dalam pengakuan terdakwa bahwa sebelumnya mendapat informasi untuk mewaspadai masyarakat memakai kalung berwarna biru yang diduga kelompok OPM.

Melihat kalung yang dipakainya itu, ketiga terdakwa semakin curiga lalu terus melakukan pemeriksaan.

Namun salah satu warga menyampaikan bahwa korban Anggen Pugu Kiwo merupakan bagian dari OPM, sehingga terus melakukan pemeriksaan dan memaksa untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Karena kedua korban tidak mau menggunakan bahasa Indonesia, maka ketiga terdakwa mengikat kedua kaki korban dan tangan lalu menginjak serta menakut-nakuti dengan menggunakan pisau dan menempelkan di bagian hidung kedua korban agar menggunakan bahasa Indonesia.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menutup kepala korban dengan menggunakan kantong plastic sambil membakar kemaluan korban.

Sementara terdakwa, Serda Irwan dan Pratu Yakson melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, terdakwa Prada Barno merekam dengan menggunakan Hanphone Merek Sony Ericson.

Selain memaksa kedua korban untuk menggunakan bahasa Indonesia, ketiga terdakwa ini juga memaksa korban agar mengakui tentang keberedaan senjata, sehingga kedua korban mengaku bahwa senjata tersebut di daerah Sanoba dan daerah Kalime.

Usai melakukan persidangan, ketiga terdakwa di kembalikan keruang tahanan Pomdam XVII/Cenderwasih untuk dilanjutkan pemeriksaan kembali terhadap 5 saksi.

Oditur persidangan, Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak kenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban. “karena nanti ketika dalam persidangan ditanya siapa yang sakit dan luka, kita tidak bisa membuktika,” tandasnya kepada wartawan usai pelaksanaan sidang.

Dia menjelaskan bahwa, untuk pembuktian terhadap korban harus disertai dengan visum yang dibuktikan oleh pemeriksaan oleh Dokter.

Ditanya soal ketidak hadiran saksi, Soementri menyampaikan bahwa ada 5 saksi dari prajurit TNI 753/AVT Nabire dan terdakwa, serta barang bukti berupa Vedeo kekerasan dan penganiayaan yang berdedar di media online “You Tube” akan dilanjutkan pada Senin (17/1) besok –Red. “nanti dilihat dari You Tube saat ketiga terdakwa mengintrogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai sebagai salah satu anggota OPM.[loy]

Written by Loy/Papos

Friday, 14 January 2011 05:33

2 thoughts on “Terdakwa “Video Kekerasan” Akui Perbuatannya

Add yours

  1. Hukuman bagi para pembunuh dan penyiksa orang Papua ialah “gelar kepahlawanan” yang ditambah dengan kenaikan pangkat, pengurangan hukuman, dan berbagai fasilitas negara.

    Pengadilan ini hanya sebuah ‘lips service’ untuk menghibur donatur asing NKRI, mengingat tekanan cukup kuat dari donaturnya agar NKRI mengambil tindakan atas kebiadaban aparatnya.

    Dunia juga tahu persis hadiah apa yang akan diberikan kepada para ‘pahlawan NKRI’ ini.

    Itulah sandiwara politik NKRI di Tanah Papua, kalau tanah ini direbut dengan sandiwara, maka akan tetap dipertahankan dan dipenuhi dengan sandiwara. Itu hukum alam.

    Like

  2. Hukuman bagi para pembunuh dan penyiksa orang Papua ialah “gelar kepahlawanan” yang ditambah dengan kenaikan pangkat, pengurangan hukuman, dan berbagai fasilitas negara.

    Pengadilan ini hanya sebuah ‘lips service’ untuk menghibur donatur asing NKRI, mengingat tekanan cukup kuat dari donaturnya agar NKRI mengambil tindakan atas kebiadaban aparatnya.

    Dunia juga tahu persis hadiah apa yang akan diberikan kepada para ‘pahlawan NKRI’ ini.

    Itulah sandiwara politik NKRI di Tanah Papua, kalau tanah ini direbut dengan sandiwara, maka akan tetap dipertahankan dan dipenuhi dengan sandiwara. Itu hukum alam.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Up ↑

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny

Melanesia Web Hosting

Melanesia Specific Domains and Web Hosting

Sem Karoba Tawy

Patient Spectator of the TRTUH in Action

Melanesia Business News

Just another MELANESIA.news site

Sahabat Alam Papua (SAPA)

Sahabat Alam Melanesia (SALAM)

Melanesian Spirit's Club

Where All Spirit Beings Talk for Real!

Breath of Bliss Melanesia

with Wewo Kotokay, BoB Facilitator

Fast, Pray, and Praise

to Free Melanesia and Melanesian Peoples from Satanic Bondages

%d bloggers like this: