Manokwari (Sulpa) – Masyarakat pemilik hak ulayat kantor Uji Kelayakan Kendaraan Dinas Perhubungan Manokwari di Jalan Essausesa Sowi, distrik Manokwari Selatan memalang kantor itu karena belum melunasi hutangnya.
Koordinator aksi, Isak Indou dalam aksi itu mengatakan, dari Rp 1.650.000 total harga tanah seluas dua hektar ini, Pemda baru membayar Rp 13 juta.
“Persoalan ini sudah cukup lama, tapi seakan-akan Pemda malas tahu,”
katanya.
Mereka memberikan waktu lima hingga sepuluh hari ke depan kepada Pemda agar melunasi hutang itu. Pihaknya mengancam akan mengambil lahan itu jika Pemda belum membayar.
“Jika dalam waktu lima hingga sepuluh hari, pemda belum membayar, kami akan kembalikan uang Rp 13 juta yang telah dibayar. Dan kami akan ambil kembali tanah kami,”
katanya.
Isak melanjutkan, pemalangan ini sudah dilakukan kedua kalinya. Tahun lalu mereka memalang kantor ini, tetapi pemerintah tidak gubris.
“Jika aksi ini tidak juga mendapat respon, maka kami tidak akan lagi mentolerir,”
katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Manokwari Beni Boneftar mengaku, akan segera berkomunikasi dengan bupati Manokwari. Pihaknya mengupayakan agar persoalan ini dapat terakomodir pada APBD 2014.
“Kami akan segera sampaikan ke pimpinan, karena cuma beliau yang dapat mengeluarkan kebijakan,”
katanya.
Beni menilai, hal ini wajar, sebab, persoalan ini cukup lama. Menurut dia, Pemda harus segera membayar hak masyarakat. Ia mengakui jika Pemda baru membayar Rp 13 juta dari total harga tanah tersebut. (b/k4/r5)
Thursday, 19-12-2013, SulPa
Leave a Reply