Tujuh negara Pasifik tuntut PBB tangani keseluruhan situasi West Papua

H.E. Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pemabangunan Masyarakat Vanuatu, mewakili 7 Negara Pasifik meminta perhatian PBB atas situasi keseluruhan West Papua di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-34 - IST
H.E. Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pemabangunan Masyarakat Vanuatu, mewakili 7 Negara Pasifik meminta perhatian PBB atas situasi keseluruhan West Papua di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-34 – IST

Jayapura, Jubi Lambatnya tindakan nyata pemerintah Indonesia terhadap berbagai rekomendasi PBB dan laporan HAM terkait West Papua, membuat tujuh negara-negara Pasifik desak PBB tangani situasi West Papua secara menyeluruh melalui laporan terpadu terkait situasi sebenarnya di West Papua.

Tujuh negara yang tergabung dalam Koalisi Kepulauan Pasifik untuk West Papua (PCWP) itu, diwakili Vanuatu, kali ini menegaskan desakannya kepada Presiden Dewan HAM dihadapan Sidang ke-34 Dewan HAM PBB, Rabu (1/3/2017) di Jenewa, Swiss.

Mewakili Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Kepulauan Marshall, dan Kepulauan Solomon,Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pembangunan Komunitas Vanuatu, meminta Dewan HAM PBB memerintahkan Komisioner Tinggi HAM PBB agar membuat laporan terkonsolidasi terkait situasi sebenarnya West Papua.

“Tuan Presiden, mencermati berbagai pelanggaran (HAM) dan lambatnya tindakan pemerintah Indonesia, kami serukan kepada Dewan HAM PBB untuk meminta Komisioner Tinggi HAM membuat laporan terpadu atas situasi aktual di West Papua,” ujar Warsal.

Pasalnya, lanjut Warsal, beberapa pernyataan baru-baru ini dari pemegang mandat Dewan HAM PBB terkait pelanggaran HAM serius yang dilakukan Indonesia terhadap masyarakat asli Papua, tidak kunjung mendapat respon tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia.

Pemegang mandat yang dimaksud adalah Pelapor Khusus PBB untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi; Pelapor Khusus PBB untuk hak-hak masyarakat adat; Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi sewenang-wenang dan diluar hukum; serta Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya.

“Kami juga meminta PBB menaruh perhatian pada pelanggaran HAM negara Indonesia lainnya di West Papua, termasuk komunikasi dari Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), yang merujuk pada pembunuhan dan penangkapan orang-orang Papua,” ujar Warsal.

PCWP juga menuntut perhatian Dewan HAM PBB terhadap sejumlah laporan lengkap terkait eksekusi aktivis dan penangkapan di luar hukum, pemukulan dan penembakan mematikan terhadap aksi-aksi damai, termasuk pelajar.

Situasi kekerasan terhadap perempuan Papua juga menjadi bagian yang dituntut PCWP untuk diperhatikan PBB.

Tahun lalu 7 negara Pasifik yang tergabung dalam PCWP ini juga angkat bicara terkait isu West Papua di Sidang Tahunan Majelis Umum PBB.

Sesalkan pemerintah Indonesia

Warsal secara khusus memberikan catatan negative terhadap kinerja pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di West Papua. Secara khusus mereka menekankan pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan Indonesia di tiga wilayah West Papua: Wasior, Wamena dan Paniai yang sudah mendapat rekomendasi jelas dari KOMNAS HAM.

“Seharusnya sudah bisa dihukum menurut hukum Indonesia dan internasional,” tegas Warsal.

Pernyataan yang ditunggu-tunggu cukup banyak pendukung kemerdekaan Papua pengguna media sosial ini juga menggarisbawahi aspek pelanggaran HAM lainnya oleh pemerintah Indonesia yang menurut mereka telah terjadi puluhan tahun namun dibiarkan sampai saat ini, yaitu migrasi.

“Migrasi dari orang-orang non Papua ke West Papua telah mengarah pada penurunan dramatis prosentase populasi masyarakat asli Papua.”

Pemerintah Indonesia, menurut PCWP, hingga saat ini tidak dapat mengurangi atau menghentikan pelanggaran HAM yang beragam dan meluas tersebut. “Tidak ada tindakan segera yang dilakukan pemerintah untuk memberi keadilan pada korban, apalagi yang bertanggung jawba dan transparan.”

Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia sampai saat ini tidak mengumpulkan laporan periodic HAM yang menjadi norma internasional bagi seluruh anggota PBB.

Desakan terpadu

Kali ini PCWP meminta perhatian Dewan HAM PBB lebih menyeluruh, terpadu atau tidak parsial terhadap situasi pelanggaran HAM di Papua dengan memperhatikan seluruh prosedur dan perjanjian internasional yang relevan.

“Laporan Komisioner Tinggi harus memperhatikan informasi dari Perjanjian yang ada, Prosedur Khusus, dan Universal Periodic Review, termasuk laporan dari organisasi-organisasi regional dan internasional serta organisasi non-pemerintah, termasuk semua peraturan Internasional menyangkut HAM, konvensi-konvensi terkait, serta hak penentuan nasib sendiri,” tegas Warsal.

Mereka berharap laporan itu juga akan membuat rekomendasi tindakan untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua, serta akses penuh semua orang di West Papua yang diperlukan untuk pembuatan laporan terpadu tersebut.

“Tuan Presiden, sebagai penutup saya percaya bahwa tantangan-tantangan terkait West Papua harus dikembalikan menjadi agenda Perserikatan Bangsa Bangsa,” tegas Warsal di penghujung pidatonya.

Respon Koalisi Internasional untuk Papua

Sebelumnya, Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) telah meminta Indonesia untuk membuka akses ke Papua Barat bagi wartawan internasional, pengamat independen, organisasi hak asasi manusia dan Palang Merah Internasional (ICRC).

ICP yang didukung Dewan Gereja Dunia (WCC)pada 22 Februari lalu di Pusat Ekumenis di Jenewa mendesak agar Indonesia mengakhiri kekerasan dan impunitas yang berlangsung di Papua.

Peter Prove, direktur Komisi Urusan Internasional WCC dari Gereja Urusan Internasional (UCLA) mengutip kata-kata Sekjen WCC, Rev. Dr Olav Fykse Tveit, yang mengunjungi Papua Barat pada tahun 2012, mengatakan bahwa ia sepenuhnya mendukung pernyataanRev. Dr Olav Fykse Tveit setelah kunjungan.

“Kami mendukung perjuangan hak asasi manusia rakyat Papua. Kami mendesak diakhirinya kekerasan yang sedang berlangsung dan impunitas. Selain itu, kami mendukung penegakkan keadilan sosial dan ekonomi melalui dialog serius dan proses politik yang konkrit yang berupaya mengatasi akar penyebab masalah ini,” kata Tveit, yang dikutip Peter Prove.

Dalam kesempatan yang sama, Rev. Francois Pihaate, sekretaris jenderal Konferensi Gereja-gereja Pasifik yang berbasis di Fiji, mengatakan gereja-gereja di wilayah tersebut sangat prihatin tentang kekerasan di Papua.

“Bagaimana kita sebagai gereja bisa tahu tentang apa yang terjadi di luar dunia kita sendiri? Itulah mengapa sebagai gereja, kita juga harus peduli terhadap apa yang terjadi di Papua Barat. Papua Barat itu bagian dari masyarakat Pasifik, sehingga komunitas Pasifik seharusnya menunjukkan solidaritas dan aksi,” kata Pihaate.

Denny Abdi, anggota misi Indonesia untuk PBB di Jenewa membantah data-data yang dipaparkan oleh ICP, yang menyebutkan hampir lima ribu orang ditangkap pada tahun 2016.

Namun dijelaskan oleh Veronica Koman, aktivis Papua Itu Kita dan pengacara publik, bahwa data-data itu berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Penangkapan bukan hanya terjadi di Jayapura saja, tapi juga di Sentani, Merauke, Manokwari, Sorong, Kaimana, Menado, Timika dan Jawa.

“Di Jayapura saja, lebih dari 1000 orang ditangkap pada bulan Mei 2016,” kata Koman.(*)

Wakil Dubes AS Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (ketiga dari kanan) bertemu dengan tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy (kedua dari kanan) di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11). Pada kesempatan itu, Wakil Dubes AS menerima laporan pelanggaran HAM di Papua dari tim LP3BH. (Foto: dok satuharapan/Yan Christian Warinussy)
Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters (ketiga dari kanan) bertemu dengan tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy (kedua dari kanan) di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11). Pada kesempatan itu, Wakil Dubes AS menerima laporan pelanggaran HAM di Papua dari tim LP3BH. (Foto: dok satuharapan/Yan Christian Warinussy)

MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM – Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Brian McFeeters, dan tim menerima laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, dalam sebuah pertemuan di Hotel Aston-Niu-Sowi Gunung-Manokwari, Kamis (17/11).

Wakil Dubes menerima laporan pelanggaran HAM secara lisan dalam pertemuan itu dari  tim Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari di bawah pimpinan Direktur Eksekutif, Yan Christian Warinussy.

Dalam Pertemuan tersebut, Yan Christian  didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH, Simon Banundi dan Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH, Theresje Julianty Gasperz.

Turut hadir Ketua Badan Pengurus LP3BH, Dr.Ir.Agus Sumule yang juga sebagai akademisi di Universitas Papua serta Sekretaris Badan Pengurus LP3BH, Ir.Thera Sawor.

Menurut Yan Christian kepada satuharapan.com, dalam pertemuan selama lebih kurang dua jam, Tim LP3BH menjelaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa Sanggeng, Manokwari, tanggal 26 dan 27 Oktober 2016 lalu.

“Kami menjelaskan bahwa atas kasus tersebut sudah dilakukan investigasi awal oleh TIM LP3BH,” kata Yan.

Menurut dia, semua data beserta sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah diserahkan kepada Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Provinsi Papua. Juga sudah diserahkan kepada Tim dari Komnas HAM di bawah pimpinan komisioner Natalius Pigay seminggu lalu di Manokwari..

Dalam pertemuan itu, lanjut Yan Christian, MacFeeters menanyakan  perkembangan penghormatan kepada HAM di Papua dan Papua Barat.

MacFeeters ingin mengetahui apakah sudah semakin baik, karena Presiden Joko Widodo sudah memberi perhatian besar ke Tanah Papua sejak dia dilantik sebagai Kepala Negara.

“Kami menjelaskan bahwa situasi HAM di Tanah Papua senantiasa buruk, dan indikatornya adalah bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan negara melalui tindakan aparat keamanan dari POLRI maupun TNI senantiasa meningkat,” kata Yan Christian.

Lebih jauh, Yan Christian mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi rakyat Papua masih terus dibungkam dengan mengedepankan kekerasan, menghambat rencana aksi damai masyarakat asli Papua dengan prosedur aturan perundangan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Juga ada penempatan label makar dan separatis untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut di Tanah Papua, menurut Yan Christian.

Tim LP3BH juga menjelaskan bahwa berbagai kasus pelanggaran HAM masih berlanjut dan jarang ada penyelesaian secara hukum.

“Padahal Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi dasar hukumnya,” kata Yan Christian.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Simon Banundi yang hadir pada pertemuan, menjelaskan bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo menyatakan membuka akses bagi jurnalis asing untuk masuk ke Tanah Papua. Tetapi dalam kenyataannya tidak terjadi.

Presiden juga berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dalam kenyataannya, kata dia, belum ada bukti bahwa pemerintah serius dan mau melakukan hal tersebut.

Sementara itu Advokat Theresje Julianty Gasperz lebih menyoroti tingginya angka pelanggaran hak asasi perempuan dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (domestic violance) serta kekerasan terhadap anak  dalam 10 tahun terakhir.

Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat Papua dan LP3BH mendorong perlunya dilakukan pendidikan dan penyadaran hukum bagi semua pihak di Provinsi Papua dan Papua Barat mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku.

Kepada Wakil Dubes, Yan Christian mengatakan  belum melihat adanya keseriusan pemerintah di bawah kepempimpinan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Oleh sebab itu, LP3BH mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan penuh bagi upaya investigasi/penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Paniai 8 Desember 2014 yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM saat ini.

Di sisi lain, Yan Christian memberikan apresiasi kepada rakyat dan bangsa Amerika Serikat yang telah berhasil menjalankan pesta demokrasinya dengan baik dan dapat memilih Donald Trump sebagai Presiden Baru Amerika Serikat.

“LP3BH menyampaikan pesan agar pemerintahan Presiden Trump kelak dapat tetap menjalankan komitmen politiknya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dal;am konteks Tanah Papua,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Dubes AS didampingi Siriana Nair (Wakil Kepala Bidang Politik Domestik Kedubes AS) dan Wakil Direktur Kantor Hak Demokrasi dan Ketatapemerintahan yang baik USAID, Kevin P.McGrath dan staf.

Mengenang 15 Tahun Penculikan Alm. Theys H. Eluay dan Hilangnya Aristoteles Masoka

Jayapura, (KM) – Bertempat di Kantor ELSHAM Papua, Padang Bulan, Kamis, (10/11/16), Solidaritas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melakukan konfrensi Pres dan menghasilkan lima tuntutan sebagai bentuk mengenang 15 Tahun Penculikan Tuan Alm. Theys Hiyo Eluay, Ketua Presedium Dewan Papua (PDP) dan Hilangnya Aristoteles Masoka pada tanggal 10 November 2001 di Jayapura.

Yang disebut Solidaritas Pelanggarana HAM di Papua diantarnya: SKP HAM Papua, (BUK)-Papua, KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, KPKC GKI, FIM, SONAMAPA, LBH Papua, ELS HAM Papua, ALDP, GEMPAR, AMPTPI, PMKRI, GMKI, Kingmi Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua.

Ini tuntutan mereka:

  1.  Menolak semua upaya pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme HAM PBB
  2. Menolak semua upaya pemerintah melalui non Judicial, pemenuhan  hak-hak korban tanpa penyelesaian proses hukum sesuai mendate undang-undang.
  3. Menolak semua upaya presiden Jokowi untuk penyelesaian kasus HAM di Papua melalui MENKOPOLHUKAM Wiranto sebagai aktor pelanggaran HAM masa lalu, Kopolda dan Kodam XVII Cendrawasih yang merupakan aktor-aktor kekerasan di Papua.
  4. Kapolda Papua dan Kodam XVII Cendrawasih klarifikasi berita di Bintang Papua tanggal 24 Julni 2016, yang menyebutkan bahwa Aristoteles Masoka berada di PNG dan segera melakukan invesitgasi terkait hilangnnya Aristoteles Masoka.
  5. Stop kekerasan di tanah Papua! Pemerintah Indonesia segera membuka akses untuk tim pencari fakta dari Pasifik dan pelapor khusus PBB untuk masuk ke Papua.

 

Pewarta          : Alexander Gobai

Konflik Manokwari : Polisi keluarkan tembakan, aktivis WPNA tewas

Masyarakat yang melakukan pemalangan jalan di Kota Manokwari pasca penikaman terhadap Vigal dan penembakan yang menewaskan Onesimus Rumayom - Jubi/Niko MB
Masyarakat yang melakukan pemalangan jalan di Kota Manokwari pasca penikaman terhadap Vigal dan penembakan yang menewaskan Onesimus Rumayom – Jubi/Niko MB

Manokwari,Jubi – Kota Manokwari mendadak tegang sejak Rabu (26/10/2016) pukul 21:45 WP. Ketegangan ini terjadi setelah penikaman terhadap seorang anak Papua bernama “Vigal Pauspaus” asal Fakfak yang dilakukan oleh seorang warga asal Makassar.

Dari kronologis yang dikumpulkan Jubi, insiden ini bermula ketika Vigal makan di sebuah warung makan di sekitar kantor Golkar Sanggeng Manokwari. Namun setelah makan Vigal tidak bisa membayar makanan yang dipesannya karena uangnya kurang. Ia lalu menelpon orang tuanya untuk datang membayar makanan tersebut.

Abdul Pauspaus ayah korban, mengaku bahwa anaknya Vigal Pauspaus menelpon dia sekitar pukul 22:00 WP. Ia kemudian datang ke warung makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Manokwari.

“Saya menyampaikan pada pemilik warung bersabar karena saya juga muslim dan saya balik kerumah untuk ambil uang untuk bayar. Saat saya kembali sudah terjadi penikaman terhadap anak saya,” kata Abdul.

Mendengar terjadinya penikaman ini, masyarakat Papua di Sanggeng langsung melakukan perlawanan dengan memalang jalan-jalan. Aksi pemalangan oleh masyarakat ini berujung bentrok dengan aparat kepolisian di Manokwari ketika aparat kepolisi berusaha untuk membuka palang. Sebelumnya terjadi tarik-menarik palang sehingga aparat kepolisian mengeluarkan tembakan yang berakibat tewasnya salah satu masyarakat yang juga anggota pengurus West Papua National Authorithy (WPNA) wilayah Manokwari, Onesimus Rumayom dan beberapa masyarakat sipil lainnya yang luka parah dan kini sedang dirawat di RS Angkat Laut Manokwari.

“Onesimus sedang keluar dari rumah untuk membeli makan malam di warung namun selang 5 menit ia ditembak aparat kepolisian yang melakukan penyisiran di jalan Yos Sudarso dan jalan Sepatu sanggeng,” kata Edison Baransano, kerabat korban.

Jenasah Onesimus, saat ini berada di rumah sakit AL Manokwari. Selain korban tewas, korban penembakan lainnya adalah Erik Inggabouw (18) ditembak di leher dan Tinus Urbinas (38) di tembak di tangan.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke Lumowa secara terpisah menegaskan alasan dua warga di tembak di kaki karena massa dinilai semakin anarkis dengan membakar 6 unit sepeda motor dan membacok Danramil Manokwari Kota. Dua orang yang tertembak di kaki ini, menurut Kapolda bernama Onesimus Rumayon (35) dan Abel (43).

“Mereka sudah kami larikan ke RS Angkatan Laut untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolda Royke Lumowa Kamis, (27/10/2016).

Tapi menurut informasi dari warga sipil di kawasan Sanggeng yang dihubungi Jubi, aparat polisi melakukan tindakan menembak secara membabi-buta, hingga mengakibatkan jatuh korban di pihak warga sipil Sanggeng.

Hal ini dibenarkan oleh Yan Warinussy, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH Manokwari).

“Diinformasikan terdapat tujuh korban luka tembak senjata api, dimana satu orang atas nama Ones Rumayom (45) tewas dan sisanya ada yang kritis diantaranya Erik Inggabouw (18) tahun dan 5 (lima) orang lain yang masih diidentifikasi identitasnya. Mereka berenam yang korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr.Ashari – Biryosi, Manokwari-Papua Barat,” kata Yan.

Ia menambahkan, sejak malam pukul 20:30 WP hingga tadi pagi jam 06:25 WP masih terdengar bunyi letusan senjata api di kawasan Sanggeng hingga ke Swafen dekat Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Mapolda Papua Barat.

Terkait insiden penikaman hingga penembakan ini, Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigay meminta proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia menilai Pemerintah Indonesia tidak menaruh perhatian serius terhadap kondisi hukum dan HAM di Papua yang mengakibatkan korban Orang Asli Papua.

“Salah satu faktor utama pelanggaran HAM terus menerus terjadi di Papua adalah karena hingga hari ini, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan satu patah katapun tentang kondisi HAM Papua,” kata Pigay.

Aktivis HAM: Penuntasan kasus HAM Papua, jalan penyelesaian Papua yang lebih besar

Jayapura, Jubi – Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Papua adalah kewajiban mendesak pemerintah RI, sebagai salah satu cara penyelesaian masalah Papua yang lebih besar.

Hal tersebut ditekankan Papang Hidayat, peneliti Amnesty Internasional, kepada Jubi Kamis (13/10/2016), menanggapi tawaran kemungkinan penyelesaian HAM nonyudisial oleh Menkopolhukam Wiranto terkait kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Papua.

“Soal inisiatif membentuk suatu mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, kami mengganggap tidak cukup memadai jika investigasi HAM-nya menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait kejahatan di bawah hukum international (crimes under international law) seperti extrajudicial execution (pembunuhan di luar hukum), torture (penyiksaan), dan enforced disappearance (penghilangan paksa),” ujarnya.

Opsi penyelesaian nonyudisial juga ditolak aktvis perempuan dan pengacara HAM, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Jubi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Rancangan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan Nawacita dan RJPMN yang sudah ditetapkan secara hukum dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban,” ujarnya. “Lagian masalah penyelesaian kasus HAM masa lalu bukan semata keputusan Menkopolhukam,” tambah perempuan yang menjadi motor advokasi kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui International Pepople Tribunal (IPT) 65 tersebut.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut dia, harus memenuhi empat unsur agar memutus rantai impunitas (kekebalan hukum), yaitu pengungkapan kebenaran (truth), keadilan bagi korban melalui peradilan (justice), pemulihan hak korban (reparation) dan pengakuan untuk mencegah keberulangan (recognition dan memorialalisation).

Sementara Imdadun Rahmat, Ketua Komisioner KOMNAS HAM, dalam pembicaraan dengan Jubi minggu lalu, justru meragukan pemberitaan media terkait penyelesaian nonyudisial yang ditawarkan Menkopolkam.

“Kalau yang saya baca dari berita-berita itu kan konflik horizontal yang melibatkan masyarakat vs. masayarakat, itu yang beliau maksud diselesaikan dengan non yudisal, itu penangkapan saya, bisa benar bisa salah,” ujarnya.

Masalah pembuktian

Terkait klaim sulitnya mendapat bukti atas pelanggaran HAM masa lalu, Nursyahbani mengatakan tanggung jawab tersebut ada di penyidik Jaksa Agung.

“Nah disini letak persoalannya dalam memahami pernyataan Wiranto yang katanya tak ada bukti, padahal yang harus cari bukti adalah penyidik Jaksa Agung dan ini belum pernah dilakukan Jagung, sementara Komnas HAM kan hanya berfungsi penyelidikan yakni menemukan bahwa peristiwa pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Nursyahbani.

Imdadun Rahmat, terkait pelanggaran HAM berat Papua seperti kasus Wasior-Wamena dan Paniai, mengatakan akan tetap melalui proses hukum, dan sudah disetujui Menkopohukam.

“Jadi saya agak bingung kalau ada pemahaman bahwa semua persoalan HAM itu akan diselesaikan dengan nonyudisial, itu tidak begitu. Sebelas kasus yang disepakati diselesaikan pemerintah terkait, yang 9 kasus itu kan penegakan hukum, dan dalam rapat-rapat hingga rapat koordinasi dengan pemerintah dan KOMNAS HAM di kantor Polhukam itu masih tetap pendekatan yudisial,” tegas Imdadun.

Terkait kasus Wamena-Wasior, menurut Imdadun, KOMNAS HAM dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi mana bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapinya.

“Ini (Wamena-Wasior) masih turun lapangan lagi, karena pelanggaran HAM berat itu tidak sederhana. (Penyelidikan) yang kami lakukan sebelumnya belum mencukupi, harus dilengkapi lagi. Dan itu tidak apa-apa, karena sekarang Kejakgung kooperatif dengan KOMNAS HAM, kalau dulu kan tidak kooperatif,”

ujar Imdadun yang juga menyatakan keterbukaan Kejagung saat ini disebabkan oleh keputusan bersama di bawah Menkopolhukam untuk melakukan proses penegakan hukum.(*)

Komnas HAM Salahkan Pemerintah Soal Kasus Paniai Papua

Penulis: Endang Saputra 21:12 WIB | Minggu, 16 Oktober 2016

AKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai menilai kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 hingga hari ini kasus itu tanpa kejelasan.

Bahkan, aparat TNI, Polri hingga Pemerintah ikut bungkam soal kasus itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menuntut agar institusi terkait supaya transparan dan membuka ke publik penanganan kasus tersebut sudah sejauh mana.

“Komnas HAM kirim surat ke Menkopolhukam tapi Pemerintah tidak mau mengumumkan bahkan terkesan menutupi pelaku. Jadi Paniai ini letak kesalahannya ada di Pemerintah,” kata Natalius Pigai dalam pesan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (16/10).

Menurut Natalius, sepanjang mereka menutup-nutupi pelaku khususnya terkait hasil penyelidikan institusi TNI, Polri, maka masyarakat tetap menolak siapapun melakukan penyelidikan. Masyarakat Paniai sudah berfikir cerdas karena belajar dari kasus-kasus yang lain, semua tidak pernah terbukti dan menduga ada yang janggal.

“Karena TNI dan Polri tidak pernah umumkan pelakunya bahkan menyembunyikan pelakunya,” kata dia.

Natalius menambahkan, bisa saja dilakukan pembuktian lain, yaitu dengan cara otopsi, namun cara ini terbentur dengan budaya setempat.

“Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah TNI dan Polri harus mengumumkan hasil penyelidikannya. Setelah orangnya ketahuan baru Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan. Pro justitia UU 26 tahun 2000 tentang HAM berat,” kata dia.

“Kemudian mengapa Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan dari tahun lalu atau sekarang? Jawabannya sederhana, Komnas HAM tidak mau menipu rakyat, karena alat bukti untuk menunjukkan orang (pelaku) sulit ketahui. Komnas HAM hanya tahu komandan atau kesatuannya saja. Pelaku akan sulit diketahui, lain halnya kalau TNI dan Polri menunjukkan pelakunya atau pelaku mengaku sendiri,” kata dia.

Seluruh hasil penyelidikan HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM menurut dia hampir semua tidak terbukti bahkan berkas yang ada saat ini di Komnas HAM semua bukti tidak ada yang kuat termasuk Wamena dan Wasior. Jadi kalau dibawa ke pengadilan pelakunya pasti dibebaskan. Paniai, menurut Natalius tidak mau mengalami hal yang sama.

Dikatakan Natalius, Paniai ingin pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan UU 26 tahun 2000 bahkan terancam hukuman mati.

Ia juga mengingatkan, kalau ada oknum, termasuk orang Komnas HAM yang memaksa agar dilakukan penyelidikan, maka sudah bisa pastikan itu pekerjaan penyelidikan beraroma politik bukan Hak Asasi Manusia murni.

Menurut Natalius, sikap yang sama ini juga ia lakukan pada penyelidikan HAM berat selain Paniai, tapi juga di wilayah Indonesia lainnya. Ia menduga negara dengan sadar dan sengaja menutupi pelaku namun memaksa Komnas HAM lakukan penyelidikan.

“Itu sebuah pembohongan kepada keluarga korban karena hasilnya pelaku tidak akan ketahuan di pengadilan,” kata dia.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan kebohongan lain dengan mengumumkan kepada semua komunitas pembela HAM di dalam negeri dan luar negeri bahwa penyelidikan Paniai sudah selesai.

“Itu sebuah pembohongan bagi orang-orang pencari keadilan di pedalaman Paniai. Sudah terlalu lama (50 tahun) orang Paniai telah menderita, ditangkap, dianiaya, disiksa, dan dibunuh saban hari tanpa henti, penuh ketakutan, rintian, ratapan, tangisan, kesediaan saban hari menghiasi orang Paniai, mereka hidup ibarat daerah jajahan. Dari ribuan manusia yang mati sia-sia, biarkan mereka berjuang demi keadilan untuk sekali ini,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

Franz Magnis: Peristiwa Pelanggaran HAM 1965-1966 Genosida

Penulis: Dewasasri M Wardani 09:56 WIB | Sabtu, 23 Juli 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 1965—1966, dapat digolongkan sebagai genosida.

Sebab, kata dia, ketika itu berlangsung usaha pemusnahan terhadap golongan tertentu yang berlangsung secara terorganisasi.

“Peristiwa itu adalah kejahatan terbesar terhadap umat manusia di dunia dalam kurun waktu lima puluh tahun terakhir,” kata pria yang akrab disapa Romo Magnis itu di Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut pria yang lahir di Polandia itu, kejadian pada tahun 1965–1966 yang diduga menelan korban hingga setengah juta jiwa, merupakan sesuatu yang direncanakan dan dimulai dari Jakarta.

Dari Ibu Kota, pelanggaran HAM kemudian menyebar ke Jawa Tengah, Bali, dan wilayah lain di Indonesia.

“Saya kira ada unsur balas dendam dalam peristiwa itu,” kata Romo Magnis.

Tragedi 1965 merupakan salah satu pelanggaran HAM yang dijanjikan Presiden Joko Widodo akan tuntas di masa kepemimpinannya, selain kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, yang masuk dalam visi-misi dan program aksi berjudul Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, yang berisi penjabaran dari Nawa Cita.

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT), untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 (IPT 1965) dalam keputusan akhirnya yang dikeluarkan pada Rabu (20/7), juga memvonis Indonesia telah melakukan genosida pada tahun 1965-1966, dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut sebagian atau keseluruhan.

Genosida, disebut sebagai salah satu dari 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966, terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terduga PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI), beserta keluarga mereka.

Sidang IPT 1965, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zak Yacoob yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, juga menyatakan pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang, melanggar UU KUHP Pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain genosida, Indonesia juga diputuskan telah melakukan hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang, perbudakan, penyiksaan dalam skala besar, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual secara sistemik, pengasingan, propaganda tidak benar, keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hasil akhir keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, saat pertemuan dengan korban pelanggaran HAM berat seperti pernah dijanjikan Presiden melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi. (Ant)

Editor : Sotyati

Komnas HAM Sebut Sikap Anti-Papua Terjadi 5 Tahun Belakangan di Yogya

Jumat, 22 Juli 2016 | 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menyebut bahwa fobia Papua oleh warga Yogyakarta sudah berlangsung lima tahun belakangan.

Hal itu disampaikan Pigai dalam konfrensi pers terkait hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sudah 5 tahun anti-Papua sudah berlangsung di Jawa,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Ia mencontohkan, salah satu sikap anti-Papua itu ditunjukkan ketika mahasiswa asal Papua mencari kos di kota pelajar itu. Pemilik kos biasanya menolak untuk menerima mahasiswa Papua.

(Baca: Organisasi Papua Barat Merdeka Ditolak Bergabung dengan MSG)

“Misal ada anak (mahasiswa) Papua cari kos-kosan, misal (saat bertanya) ‘ibu bapak ada kos-koasan kosong?’ ‘ada’, begitu tahu anak Papua langsung ditolak,” kata dia.

Terkait penggerebekan asrama Mahasiswa Papua dan Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono X mengenai separatisme tidak boleh ada di Yogyakarta, Natalius menilai bahwa pemerintah harusnya dapat melindungi rakyat.

Adanya persoalan tersebut membuat kekhawatiran bagi orang-orang Papua, khususnya mahasiswa, yang ada di Yogyakarta.

(Baca: Komnas Temukan Pelanggaran HAM pada Penggerebekan Asrama Papua)

“Yang berbahaya adalah masa depan dan keberlangsungan hidup orang-orang papua di Jogja (Yogyakarta), itu tidak pasti,” kata dia.

Penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada Jumat (15/07/2016) siang berawal dari rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis pro-demokrasi mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Namun, kegiatan itu batal dilaksanakan lantaran lebih dahulu dibubarkan oleh ratusan personel gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigade Mobil, dan organisasi masyarakat.
Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril

PM Selandia Baru: Jokowi Janji Selesaikan Masalah HAM Papua

Penulis: Eben E. Siadari 08:32 WIB | Selasa, 19 Juli 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam pembicarannya dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta hari Senin (18/7), Perdana Menteri Selandia Baru mengkonfirmasi bahwa salah satu topik yang mereka bicarakan adalah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Bahkan dalam pertemuan itu, menurut Key, seperti dilaporkan oleh sebuah media Selandia Baru, newshub.co.nz, Jokowi sendiri yang secara proaktif mengangkat isu tersebut.

Menurut Key, dibandingkan dengan desakan untuk menghentikan hukuman mati di Indonesia –yang juga menjadi kepedulian Selandia Baru dan dibicarakan dalam pertemuan– Jokowi lebih mudah menerima saran untuk menyelidiki setiap pelanggaran HAM di Papua.

Masalah pelanggaran HAM di Indonesia telah menjadi sorotoan dunia internasional, termasuk ketika Kepolisian menangkap lebih dari 1.000 orang pada sebuah unjuk rasa menuntut referendum di Papua, belum lama ini.

Di Selandia Baru, tuntutan agar John Key mengangkat isu pelanggaran HAM Papua dibicarakan dalam pertemuan ini datang dari Partai Hijau.

Sebelum pertemuan itu, Partai Hijau mendesak Key untuk membahas “memburuknya situasi hak asasi manusia” di Papua.

Kepada media yang mewawancarainya setelah pertemuan dengan Jokowi, Key mengatakan mantan wali kota Solo itu serius untuk menangani situasi dan isu hak asasi manusia di Papua.

“Mereka mengangkat secara khusus tentang HAM, dan mengatakan jika ada masalah khusus dengan HAM, maka mereka menangani isu-isu tersebut, mereka menyelidikinya dan memastikan hal itu tidak terulang,” kata dia.

“Mereka tampaknya cukup tertarik untuk memiliki transparansi yang lebih besar,” ia menambahkan.

Di bagian lain keterangannya, John Key menekankan bahwa Selandia Baru tidak mempermasalahkan kedaulatan Indonesia di Papua.

“Kami tidak mempermasalahkan isu kedaulatan di Papua. Saya kira sudah lama Selandia baru memiliki posisi bahwa kami mengakui hak kedaulatan (Indonesia) di wilayah Papua tetapi dalam isu HAM secara luas, kami mengatakan kepada mereka, hal itu akan selalu menjadi kepedulian rakyat Selandia Baru.”

Menurut John Key, Jokowi dan Menlu Retno Marsudi, “memberikan jaminan kepada kami bahwa mereka menjaga HAM di sana.”

Ketika ditanya, apakah John Key mempercayai jaminan itu, ia mengatakan bahwa Indonesia telah menciptakan kemajuan nyata dan Indonesia tidak meremehkan keprihatinan Selandia Baru.

Hukuman Mati

Sementara itu terkait dengan isu hukuman mati yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, John Key mengatakan ia memahami bahwa Indonesia belum dapat menghapus hukuman jenis itu.

Pada hari yang sama dengan pertemuan, Amnesty International menyerukan agar Key membicarakan masalah hukuman mati dengan Jokowi, yang tahun lalu saja, digunakan setidaknya 14 kali di Indonesia.

Jaksa Agung mengindikasikan bulan lalu bahwa 16 orang ditetapkan untuk menghadapi regu tembak tahun ini, dan mereka memiliki anggaran untuk mengeksekusi 30 lainnya pada tahun 2017.

Key mengatakan ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa Selandia Baru sangat menentang penggunaan hukuman mati. Tapi dia tidak mengharapkan perubahan dalam waktu dekat.

“Kami menyampaikan perasaan kami bahwa hukuman mati adalah sesuatu yang kami tidak dapat terima dan dukung, meskipun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dikenai hukuman mati itu,” kata dia.

Namun, Key memahami bahwa Indonesia tidak mungkin dalam waktu dekat dapat mengubah hal itu.

“Indonesia menghadapi masalah narkotika yang besar, mereka menghadapi banyaknya orang Indonesia pecandu dan mencoba untuk mengirim pesan yang kuat, sekarang kita di Selandia Baru percaya bahwa hal itu dapat dikatakan dengan cara yang berbeda. ”

Isu lain yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah masalah hubungan ekonomi. Key secara khusus mengatakan yakin akan dicapai kesepakatan mengenai ekspor daging sapi Selandia Baru ke Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari

TNI ganti tiga batalyon pasukan perbatasan RI-PNG

Jayapura (Antara Papua) – Pimpinan TNI mengganti tiga batalyon pasukan pengamanan perbatasan RI-PNG untuk masa tugas sembilan bulan ke depan.

Pada rilis yang diterima Antara di Jayapura, Provinsi Papua, disebutkan Batalyon Infanteri (Yonif) Linud 700/R, Yonif 122/Tombak Sakti dan Yonif Mekanis 516/CY telah tiba di Bumi Cenderawasih pada Minggu (10/7) melalui Pelabuhan Jayapura.

Rencananya ketiga batalyon tersebut akan bertugas di bumi Cenderawasih sebagai Satgas Pamtas di wilayah Keerom menggantikan pasukan terdahulu dari Yonif 411/Raider, Yonif 431/Kostrad dan Yonif 406/CK yang sudah selesai melaksanakan tugas selama sembilan.

Pasukan Satgas Pamtas RI-PNG yang baru datang kini masih ditampung di Makodam Cenderawasih dan akan menerima pembekalan serta penjelasan tentang wilayah Papua agar memudahkan para prajurit untuk berdaptasi dengan lingkungan dan masyarakat dimana mereka bertugas nantinya.

Rencananya Satgas Pamtas Yonif 122/TS akan menempati Pos Sektor Japra Keerom, Yonif Mekanis 516/CY akan menempati Sektor Tengah Keerom dan Yonif 700/Raider menempati sektor Bawah Pegunungan Bintang.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Teguh Pudji Raharjo mengatakan pergantian pasukan itu dimaksudkan agar prajurit yang melaksanakan tugas Satgas Pamtas tetap fresh dan tidak mengalami kejenuhan, sehingga tugas dapat terlaksana dengan baik.

Sebelum memasuki pos-pos Pamtas, Satgas akan mendapatkan pembekalan terlebih dahulu tentang situasi Papua secara umum maupun secara khusus baik geografi, demografi maupun kondisi sosial.

“Diharapkan dalam melaksanakan tugas di lapangan nantinya bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan di sekitar tempat penugasannya,” ujarnya.

Pembekalan diberikan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih selaku Pangkoops dan Danrem 172/PWY selaku Dankolakops Rem 172/PWY serta dari Pemda Keerom.

Setelah selesai mendapatkan pembekalan Satgas Pamtas tersebut baru masuk ke pos-pos yang telah ditentukan oleh Komando atas untuk melaksanakan tugas Pamtas RI-PNG di wilayah tugas masing-masing. (*)

Editor: Anwar Maga

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Up ↑

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny

Melanesia Web Hosting

Melanesia Specific Domains and Web Hosting

Sem Karoba Tawy

Patient Spectator of the TRTUH in Action

Melanesia Business News

Just another MELANESIA.news site

Sahabat Alam Papua (SAPA)

Sahabat Alam Melanesia (SALAM)

Melanesian Spirit's Club

Where All Spirit Beings Talk for Real!

Breath of Bliss Melanesia

with Wewo Kotokay, BoB Facilitator

Fast, Pray, and Praise

to Free Melanesia and Melanesian Peoples from Satanic Bondages