General Amunggut Tabi dari West Papua Army mengatakan dengan tegas bahwa tokoh / Pemimpin Gereja dan masyarakat umum yang entah dari hati atau karena dibayar berbicara Jeda Kemanusiaan di Tanah Papua adalah kaki-tangan NKRI.
Alasan pertama karena tujuan dari Jeda Kemanusiaan ialah untuk meyakinkan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa kondisi keamana di Tanah Papua telah tidak bermasalah, para pihak yang bertikai telah menerima jeda ini sehingga PBB tidak perlu dan lucu kalau masuk, atau bersikeras hendak mengunjungi Tanah Papua.
Ini jelas memenangkan NKRI secara mutlak.
Ini jelas-jelas merugikan perjuangan bangsa Papua. Semua pihak yang berpihak kepada Jeda Kemanusiaan menghina diri sendiri dan mencederai semua perjuangan bangsa Papua.
Alasan kedua, Jeda Kemanusiaan tidak menghentikan NKRI untuk membunuh OAP, karena tujuan kedatangan dan kehadiran NKRI dan orang Indonesia di Tanah Papua ialah untuk mencuri dan menjarah kekayaan alam pulau New Guinea dan menduduki dan menguasai tanah Papua. Artinya jelas, cara paling jelas dan sangat masuk akal untuk menguasai tanah Papua memusnahkan OAP itu sendiri. Di mana telaknya jeda? Siapa yang harus berhenti membunuh? Bagaimana cara menghentikannya?
Alasan ketiga, mindset penggagas Jeda Kemanusiaan ialah menghentikan perjuangan bangsa Papua, bukan menghentikan penjajahan dan pendudukan, penjarahan, pencurian dan pembunuhan yang telah terjadi sejak tahun 1961.
Dengan kata lain, Jeda Kemanusiaan sama artinya dengan memaksa orang Papua berhenti berjuang untuk Papua Merdeka. Itu artinya bersekongkol dengan NKRI untuk kepentingan NKRI.
Lalu pertanyaannya?
Dua tokoh Gereja yang ikut dalam Jeda Kemanusiaan ini mendukung siapa?
Tiga pejabat ULMWP yang ikut dalam Jeda Kemanusiaan ini mendukung apa?
Orang Papua pada umumnya yang mendukung Jeda Kemanusiaan mendukung yang mana?
ULMWP tidak akan menggelar KTT. ULMWP akan menggelar Kongres sesuai dasar hukumnya. Secara Konstitusional Dasar Hukum ULMWP bukan lagi By Law atau Konstitusi 2017. Sejak 2020, ULMWP telah memberlakukan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
ULMWP memberlakukan UUDS melalui berbagai proses yang panjang. Pansus yang terdiri dari representasi NRFPB, WPNCL dan PNWP telah merampungkan dan merumuskan Draf Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (DRUUDS) di Sentani selama 1 minggu.
Setelah melalui proses ini Panitia telah menggelar sebuah forum yang bernama KTTLB ULMWP.
Dalam KTTLB tahun 2020, peserta sidang KTT yang terdiri dari Executive Cauncil, Legislative Cauncil dan Yudikative Cauncil serta organisasi afiliasi lainnya telah;
– Membahas,
– Mengesahkan,
– Memutuskan dan
– Menetapkan Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (RUUDS) itu menjadi Undang – Undang yang kini kita sebut dengan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
Surat Penetapan dan Berita Acara Pengesahan itu telah dibacakan oleh Pimpinan Legislative Cauncil selaku Pimpinan Sidang sebab KTT adalah ajalnya Legislative Cauncil.
Bukti dokumen mentah dalam bentuk naskah, file, Audio visual serta video Clip pada saat pembacaan Surat Penetapan dan Berita Acara yang ditandatangani itu secara lengkap ada hingga saat ini.
Saudara Menase Tabuni dan Markus Haluk selaku anggota Pansus KTT dan juga selaku anggota eksekutive Cauncil terlibat aktif mengikuti proses hingga selesai.
UUDS sudah sah dan legal sejak tanggal ditetapkannya undang-undang itu.
Semua pengistilaan untuk penyebutan nama-nama forum dan pimpinan di dalam ULMWP pun telah berubah. Nama KTT telah dirubah ke Kongres. Bentuk telah dirubah menjadi Pemerintahan Persatuan Sementara.
Waktu berlakunya kepemimpinan pun telah berubah. Tidak ada alasan apapun yang dapat menyangkal dan melakukan penipuan. Semua pimpinan yg kini sedang melakukan penipuan ini telah mengikuti proses dan turut menyetujui semua yg telah berlalu.
Dengan demikian Pemerintahan Sementara United Liberation Movement for West Papua akan menggelar Kongres bukan KTT. Kongres akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
He was an officer of OPM-TPN SONEK Battalion under the Command of late Marthen Prawar. He was killed in action in Biak-West Papua.
He was a fearsome sniper, he was also known for his courage and relentlessness. I am sure some members of Sonek Battalion can still tell stories about his relentless TNI-kills.
In Numfor-Biak we call people like him MAMBRI (a Warrior).
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyepelekan persoalan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Ia mengingatkan peristiwa bubarnya Uni Soviet dan Yugoslavia karena tak bisa menjaga wilayah.
“Jangan diremehkan sama sekali. Ini pesan saya,” kata Amien Rais di selah acara hari ulang tahun (HUT) ke-21 PAN di Pluit, Jumat (23/8).
Amien menyinggung gerakan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau gerakan pembebasan Papua Barat yang telah mengagendakan agar referendum disidangkan di Majelis Umum pada Desember tahun ini.
“Jadi hati-hati jangan anggap remeh,” kata Amien. Lihat juga:Polda Papua Barat Tangkap Tiga Tersangka Rusuh Manokwari Dalam kesempatan itu Amien kembali menyinggung sebutan ‘monyet’ yang diketahui disebutkan oleh salah satu oknum TNI kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Meski begitu, Amien mengaku tak mau menyalahkan pihak manapun terkait persoalan ini.
Terpenting, kata, dia, Presiden Jokowi jangan sampai terlambat menangani persoalan dan gejolak yang saat ini terjadi di Papua. Jangan sampai, kata Amien, istilah nasi menjadi bubur terjadi dalam persoalan Papua ini.
Amien bahkan menyinggung beberapa negara besar yang saat ini tak ada lagi eksistensinya lantaran tak bisa menjaga wilayah. Amien mengatakan, sebesar apapun negaranya, sekuat apapun ekonomi dan militernya, negara tetap bisa runtuh hanya dalam tempo hitungan bulan bahkan minggu.
“Jadi dulu kita melihat tahun 89 ada USSR (Union of Soviet Socialist Republics/Uni Soviet). Negara super power yang setara Amerika kemudian sekarang sudah bubar enggak ada lagi. Yugoslavia negara kuat, paling kuat paling makmur enggak ada lagi sudah bubar,” kata.
Amien juga meminta pendekatan pemerintah menghadapi persoalan Papua juga dicermati betul.
“Pendekatan yang bukan hanya security approach, bukan tapi betul-betul multidimensional,” kata dia.
Lihat juga:Amien Rais: Ketum Bisiki Saya, PAN Pasti Tak Ikut Kabinet
Manokwari, Jubi– Pekikan “Papua Merdeka” menggema di dalam terminal dekat Pasar Wosi, tepatnya di depan Pos Polisi Wosi Manokwari Papua Barat pada Minggu (27/11/2022).
Warga Papua dari berbagai wilayah berkumpul merayakan kemerdekaan Papua, dengan membawa spanduk dan baliho bercorak bendera Bintang Kejora.
Bernard Idji salah satu peserta aksi perayaan mengatakan aktivitas perayaan ini digelar sejak Minggu pagi dengan diawali Ibadah. ” Kegiatan ini kita rayakan kemerdekaan Papua yang ke 25 tahun” kata Bernard yang mengaku datang dari Nabire Provinsi Papua.
Peserta yang terdiri dari pria dan wanita ini juga membawa simbol bendera Amerika Serikat dan Bendera Australia dan Bendera Belanda “Kami tetap merayakan ini. Undangan perayaan ditujukan kepada seluruh orang Papua dan para Petinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucap Bernad.
Nampak pada pukul 12.15. waktu setempat, Kapolres Manokwari AKBP. Parisian Herman Gultom bersama beberapa jajaranya menggunakan pakaian sipil mendatangi lokasi di terminal Pasar Wosi Manokwari. Sementara para massa aksi yang awalnya berdiri di depan terminal mulai bergeser mencari tempat berteduh di dalam terminal, dengan pekikan yang sama yakni Papua Merdeka.
Hingga saat ini masih berlangsung aktivitas para massa ini. Massa melakukan tarian tumbuh tanah di dalam kawasan terminal. (*)
Delapan negara telah menyerukan penyelidikan segera atas pelanggaran hak asasi manusia di West Papua yang diduduki di PBB, yang merupakan pukulan besar bagi kedudukan internasional Indonesia.
Putaran keempat Universal Periodic Review (UPR) Indonesia dimulai di Jenewa pada 9 November . Setiap negara harus menjalani proses ini setiap empat atau lima tahun, yang melibatkan negara-negara anggota lainnya untuk meneliti proses hak asasi manusia mereka dan membuat rekomendasi untuk perbaikan.
Ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang menghancurkan di West Papua selama beberapa bulan terakhir, karena pendudukan ilegal Indonesia telah mencapai tingkat kebrutalan yang baru. Empat warga sipil Papua disiksa, dibunuh, dan dimutilasi oleh pasukan khusus Indonesia pada akhir Agustus, sementara aktivis non-kekerasan legendaris Filep Karma – digambarkan oleh Presiden Sementara Benny Wenda sebagai ‘Nelson Mandela’ nya West Papua – ditemukan tewas di Jayapura dalam keadaan misterius. Pemimpin kemerdekaan Buchtar Tabuni ditangkap secara sewenang-wenang setelah pertemuan strategi ULMWP pada bulan Oktober 2022.
Kedelapan negara yang melontarkan kritik terhadap perilaku Indonesia adalah Vanuatu, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Selandia Baru, Kanada, Kepulauan Marshall, dan Slovenia. Dari jumlah tersebut, Australia, AS, Kanada, Slovenia, dan Belanda merekomendasikan penyelidikan internasional segera, dengan Vanuatu dan Republik Kepulauan Marshall secara khusus mengulangi Forum Kepulauan Pasifik (PIF) 2019 dan Organisasi Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (OACPS) menyerukan kunjungan mendesak ke West Papua oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Intervensi Kepulauan Marshall sangat signifikan, karena mereka juga menyerukan agar West Papua diizinkan untuk menggunakan hak penentuan nasib sendiri. Dalam praktiknya, ini membutuhkan referendum kemerdekaan yang dimediasi secara internasional untuk diadakan di West Papua – permintaan utama dari Presiden Sementara Benny Wenda dan ULMWP.
West Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dicuri dari mereka pada tahun 1969 dengan penipuan ‘Act of Free Choice’ , yang melihat sekitar 1000 orang Papua terpilih diintimidasi untuk memberikan suara untuk integrasi ke Indonesia.
Menanggapi investigasi UPR, Indonesia membuat serangkaian klaim tidak berdasar tentang hak asasi manusia di West Papua , termasuk mengatakan bahwa sebagian besar kasus kekerasan di Papua telah diinvestigasi dan pelakunya dihukum. Pada kenyataannya, tentara Indonesia bertindak dengan impunitas total di West Papua, dan kasus-kasus seperti pembunuhan empat warga sipil Papua baru-baru ini hampir tidak pernah diadili.
UPR akan menambah panggilan vokal oleh lebih dari 80 negara untuk kunjungan PBB ke West Papua, secara signifikan meningkatkan tekanan pada Indonesia untuk akhirnya menyerahkan pendudukan genosida mereka ke pengawasan internasional.
• Australia🇦🇺: “Menyelesaikan investigasi semua pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk di Papua dan memastikan akses termasuk oleh pengamat independen yang kredibel” (6.269)
• Kanada🇨🇦: “Menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di Indonesia Papua dan memprioritaskan perlindungan warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak” (6.268)
• Kepulauan Marshall🇲🇭: “Hormati, promosikan dan lindungi hak asasi manusia semua masyarakat adat di West Papua, dengan memastikan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri melalui dialog inklusif” (6.260) dan “Bekerja sama dengan OHCHR untuk memulai kunjungan ke West Papua oleh Komisaris Tinggi menanggapi seruan dari Forum Kepulauan Pasifik dan Organisasi Negara-Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik” (6.265)
• Belanda🇱🇺: “Terus menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang terjadi di provinsi Papua, dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan secara tepat waktu dan transparan” dan “Menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat merupakan pelecehan, penganiayaan, atau campur tangan yang tidak semestinya dalam pekerjaan pengacara dan pembela hak asasi manusia, termasuk tuntutan pidana mereka dengan alasan seperti ekspresi pandangan kritis” (6.99)
• Selandia Baru🇳🇿: “Menjunjung tinggi, menghormati dan mempromosikan kewajiban hak asasi manusianya di Papua, termasuk kebebasan berkumpul, berbicara, berekspresi, pers, dan hak perempuan dan minoritas”
• Slovenia🇸🇮: “Memastikan investigasi, akuntabilitas dan pencegahan impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Papua dilakukan oleh anggota pasukan keamanan” (6.262)
• Amerika Serikat🇺🇲: “Lakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia di lima provinsi Papua dan meminta pertanggungjawaban pelaku” (6.263)
• Vanuatu🇻🇺: “Menerima tanpa penundaan kunjungan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia ke Provinsi Papua dan West Papua” (6.264)
Jayapura, Jubi – Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda menegaskan Komnas HAM RI tak punya kapasitas untuk menyelenggarakan ataupun menjadi mediator dialog damai antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Komnas HAM, menurut Wenda adalah institusi yang menjadi bagian dari negara Indonesia.
Komnas HAM RI menargetkan dialog damai antara pemerintahan dan warga asli Papua, termasuk dengan ULMWP dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa diselenggarakan pada tahun ini.
“Harapannya tahun ini sudah dimulai tahap awalnya dari pemerintah, OPM, tokoh masyarakat, tokoh gereja, tokoh adat, sudah mulai bisa duduk,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Namun Taufan mengatakan dialog damai di Papua nantinya akan sedikit berbeda dengan yang pernah dilakukan di Aceh. Dialog damai di Papua rencananya akan dimediasi langsung oleh Komnas HAM. Berbeda dengan dialog antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimediasi oleh NGO asal Finlandia yaitu Crisis Management Initatiative.
Taufan mengklaim hal itu dipilih lantaran masih banyak orang Papua yang percaya dengan lembaga di dalam negeri. Sehingga, mereka bersedia dimediasi oleh Komnas HAM.
Klaim Taufan ini ditanggapi berbeda oleh Benny Wenda.
“Tidak mungkin dialog dimediasi oleh satu dari para pihak yang berdialog,” kata Wenda.
Selain itu, Wenda mengatakan selama ini apa yang dilakukan Komnas HAM pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua pun tidak pernah tuntas ataupun ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Fakta ini menunjukan tidak adanya kepercayaan dari Pemerintah Indonesia sendiri terhadap Lembaga HAM negara yang dibentuknya sendiri.
“Fakta ini juga membuat rakyat Papua tidak percaya pada Komnas HAM itu juga,” kata Wenda.
Wenda mengingatkan pada tahun 2019 lalu Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bersedia berdialog dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua namun hingga saat ini, pernyataan tersebut tidak pernah terbukti.
Dialog sudah terjadi di MSG dan PIF
Menurut Wenda, sesungguhnya rakyat Papua sudah berdialog dengan Pemerintah Indonesia selama enam tahun belakangan ini dengan dimediasi oleh Melanesian Spearhead Groups (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF). Dalam setiap forum MSG, ULMWP yang memiliki posisi yang sama dengan Indonesia sebagai anggota (Indonesia sebagai Associated Member dan ULMWP sebagai Observer) mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kehendak rakyat Papua berikut persoalan-persoalan HAM di Papua. Demikian juga Pemerintah Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberikan responnya.
“Kenapa Indonesia dimasukan sebagai Associated Member di MSG? Itu karena para pemimpin MSG mengharapkan Indonesia membawa solusi atas persoalan yang terjadi di Tanah Papua,” kata Wenda.
Namun sejauh ini, belum ada titik temu untuk melanjutkan proses penyelesaian persoalan Papua. Sebab, kata Wenda, ULMWP membawa persoalan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM sedangkan Indonesia membawa isu pembangunan dan Otonomi Khusus.
“Ini menunjukan bahwa Indonesia tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan mereka meremehkan persoalan yang terjadi,” tegas Wenda.
Rakyat Papua, lanjut Wenda sebenarnya sudah tahu bahwa dialog yang diusulkan oleh Komnas HAM ini hanyalah pengalihan dari tekanan-tekanan masyarakat internasional pada Indonesia untuk mencari penyelesaian persoalan Papua.
“Tekanan yang terjadi ini bukan tekanan Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun inisiatif Komisioner Tinggi HAM PBB. Ini tekanan negara. Indonesia tahu itu, rakyat Papua juga tahu itu. Isu dialog ini hanyalah pengalihan perhatian rakyat saja,” jelas Wenda.
Para pemimpin MSG dalam kesempatan Forum MSG menegaskan MSG mengakui kedaulatan Indonesia dan dapat menyediakan platform atau forum untuk dialog antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Sebuah pernyataan yang disampaikan MSG dalam forum “Mengakhiri Kolonialisme” yang diselenggarakan oleh PBB, menyebutkan MSG telah berinisiatif untuk menciptakan dan melembagakan dialog ini, memelihara dan mengembangkannya dalam jangka menengah hingga jangka panjang untuk mengatasi keprihatinan Indonesia dan ULMWP. Upaya MSG untuk mendampingi anggota akan dinilai pada waktunya dan penyesuaian akan dilakukan untuk lebih menyempurnakan pendampingan dan keterlibatan konstruktif dengan anggota MSG.
Sekretaris Jenderal Forum Kepulauan Pasifik (PIF), Dame Meg Taylor, mengaku Isu Papua telah menjadi agenda PIF sejak tahun 2000 dan melalui keterlibatan dengan masyarakat sipil Pasifik, menjadi agenda tetap PIF pada tahun 2015.
Tahun 2021, PIF menyerukan kepada Dewan HAM PBB untuk mendorong semua pihak terkait untuk segera memfasilitasi misi ke West Papua oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia,
“Tanpa akses yang luas dari media independen, masyarakat sipil atau kelompok hak asasi manusia di Papua, sulit untuk memverifikasi masing-masing klaim. Namun demikian, laporan-laporan dugaan pelanggaran HAM itu tak bisa diremehkan. Saya tetap sangat bermasalah dengan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di West Papua,” kata Dame Meg Taylor.
Syarat dialog
Untuk melakukan proses dialog, Wenda mengatakan sudah mengajukan syarat pada tahun 2019. Hanya ajuka syarat-syarat ini dipenuhi, dialog damai antara Pemerintah Indonesia dengan Rakyat Papua bisa terjadi. Syarat-syarat itu adalah :
.Orang-orang Papua yang telah lama bertekad menuntut referendum, diikutsertakan dalam pertemuan;
.Pertemuan dilakukan melalui mediasi pihak ketiga (Misalnya diselenggarakan oleh PBB atau negara pihak ketiga yang disepakati).
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia diizinkan untuk mengunjungi Papua Barat sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh 18 negara Pasifik di Forum Kepulauan Pasifik ke-50 pada Agustus 2019;
16 ribu personel militer dan polisi Indonesia yang dikerahkan sejak Agustus 2019 segera ditarik;
Semua tahanan politik Papua Barat dibebaskan;
Semua pembatasan masuk ke Papua Barat untuk media internasional dan LSM dicabut.
Wenda menegaskan, sebaiknya Indonesia mengizinkan PBB untuk berkunjung ke Papua dan melihat fakta sesungguhnya. Apakah, laporan-laporan rakyat Papua yang benar atau laporan Pemerintah Indonesia. Setelah fakta dan bukti atas masing-masing klaim didapatkan barulah bisa dilanjutkan dengan berdialog untuk menyelesaikan persoalan Papua.
“Kita selesaikan dengan hati yang dingin setelah mendapatkan bukti atas klaim masing-masing pihak,” ujar Wenda.
Lanjut Wenda, persoalan yang dihadapi sekarang terjadi karena keterlibatan pihak internasional. Sehingga penyelesaiannya juga harus melibatkan mekanisme dan masyarakat internasional.
Berdasarkan Kategori Resolusi Majelis Umum PBB, sebuah Resolusi Majelis umum PBB bisa dicabut, selain itu hasil referendum bisa dibatalkan, dan Majelis Umum PBB dapat membuat sebuah keputusan darurat terhadap suatu masalah yang dipandang dapat mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, namun dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengadopsi sebuah Resolusi Majelis Umum PBB biasanya memerlukan suara mayoritas, sederhananya 50% dari semua suara ditambah satu untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalahnya adalah sebuah “pertanyaan penting” dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; “pertanyaan penting” adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .
Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, namun resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur, serta masalah teknis (piagam dasar dan kovenan HAM)
KASUS RESOLUSI YANG DICABUT: RESOLUSI 3379 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.
PENCABUTAN Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86, yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_3379_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR22VBjLqKSVNmNrckxOYa5reZIRULqzUb7f7G28AG6r2E1YnLWSsAmfBCA)
KASUS PEMBATALAN HASIL REFERENDUM: RESOLUSI 68/262 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa 68/262 adalah resolusi yang ditetapkan pada tanggal 27 maret 2014 oleh sesi ke-68 majelis umum perserikatan bangsa-bangsa sebagai tanggapan terhadap krisis krimea 2014. Resolusi yang berjudul “integritas teritori ukraina” ini didukung oleh 100 negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb). Resolusi ini menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, kesatuan, dan integritas teritori ukraina, serta menggarisbawahi ketidakabsahan referendum krimea 2014. Armenia, belarus, bolivia, kuba, korea utara, nikaragua, rusia, sudan, suriah, venezuela, dan zimbabwe menentang resolusi ini. Terdapat 58 negara yang abstain, dan 24 negara lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara. Resolusi ini diajukan oleh kanada, kosta rika, jerman, lituania, polandia, dan ukraina. Penetapan resolusi ini didahului oleh upaya di dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa yang gagal karena diveto rusia.(https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_68/262_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR0hLNug4iCJerW7HFtUn0oW57HqB2zfSKwcY0iklSpxKW_Cro19HuI7o10)
KEPUTUSAN DARURAT: RESOLUSI ES-10/L.22 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi ES 10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel “tidak berlaku”.[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia akan mengakui status Yerusalem sebagai ibu kota berdaulat Israel.[1] Ini bertentangan dengan resolusi-resolusi MU PBB sebelumnya serta norma-norma internasional yang berlaku bahwa tidak satupun negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara atau membangun kedutaan besar di sana. Tindakan ini diprotes oleh negara-negara dan masyarakat di berbagai belahan dunia.
Usai gagalnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembatalan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota negara oleh negara manapun tiga hari sebelumnya karena diveto A.S., Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Majelis Umum akan mengadakan pemungutan suara untuk draf resolusi penarikan deklarasi Amerika Serikat. Ia menggunakan Resolusi 377 (disebut juga resolusi “Bersatu untuk Perdamaian”) untuk membatalkan veto. Resolusi ini menyatakan bahwa Majelis Umum dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa Darurat untuk membahas suatu persoalan “dengan tujuan memberi saran bersama yang layak kepada negara-negara anggota” apabila Dewan Keamanan tidak mampu bertindak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_ES-10/L.22_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR1kIUqDc9kS2HpGJwUBTDi7HzG_hr8SJlOh1dh4u4CKNciDx6L2nE_dWo0)
Resolusi Majelis Umum PBB sifatnya mengikat semua negara anggota PBB secara kelembagaan (internal), namun tidak mengikat semua negara anggota PBB dalam bentuk kedaulatan negara (eksternal), sehingga sebuah resolusi ekternal yang menjadi keputusan majelis umum PBB terhadap suatu kasus internasional yang dianggap kontroversial atau bertentangan dengan prinsip moral dan keadilan, yang atas usulan, atau advokasi negara-negara anggota PBB, hal itu dapat ditinjau berdasarkan prosedur kelembagaan.
Dari tiga konteks Resolusi diatas menjelaskan tiga bentuk kategori resolusi Majelis Umum PBB yang sifatnya sbb: “Bahwa sebuah resolusi majelis umum PBB dapat dicabut, demikian juga sebuah keputusan dari hasil referendum dapat dibatalkan, berprinsip pada norma dan keadilan, serta dalam keadaan darurat suatu resolusi dapat dibuat”.
Kekuatan hukum internasional yang tertinggi berada pada keputusan Dewan Keamanan PBB, sehingga sebuah resolusi yang diadopsi (dibuat) oleh Dewan Keamanan PBB, mempunyai kekuatan hukum internasional yang kuat, mengikat serta memaksa para pihak yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional dalam suatu sengketa internasional guna kepatuhan penyelesaian melalui jalan damai. Resolusi Dewan Keamanan PBB dibuat atas pertimbangan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam dasar PBB serta Kejahatan Kemanusiaan (pelanggaran HAM Berat dan kejahatan Genosida).
Kita sering mendengar pernyataan dari berbagai kalangan di Indonesia yang pada umumnya menyatakan, masalah West Papua sudah final, tidak bisa dialakukan referendum ulang, dan resolusi MU-PBB 2504 menjadi dasar legitimasi West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari berbagai pernyataan itu penulis mau katakan demikian, bahwa West Papua hingga saat ini bermasalah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, indikatornya jelas telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori genosida terhadap Pribumi Papua, seiring dengan itu Suara Pribumi Papua semakin nyaring dan jelas kedengarannya, menyuarakan tuntutan “Papua Merdeka”.
Kejahatan Kemanusiaan dan Tuntutan Kemerdekaan West Papua ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan dan betolak belakang, sehingga akan menjadi alat tawar (bargaining) dalam politik internasional tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa West Papua, karena konflik wilayah West Papua telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Oleh karena itu kenyaringan suara kemerdekaan West Papua yang diikuti kasus kajahatan kemanusiaan di West Papua, akan mempengaruhi legalitas Wilayah Geogafis West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan memunculkan pertanyaan yang mendasar tentang “Kepatuhan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Norma dan Keadilan” dalam Pelaksanaan PEPERA tahun 1969, wasalam.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah West Papua.
Pemerintah Pusat Memaksa Gubernur Lukas Enembe bagi APBD Papua Tahun 2022 Senilai 8 Triliun untuk Biayai Tiga Provinsi Pemekaran Baru di Papua
Status Tersangka Dana 1 Milyar sebagai siasat Jakarta untuk “Mutilasi” Gubernur Lukas Enembe
Bagian 1
Pada Juli 2022, DPR RI melalui paripurna telah menetapkan tiga Pemekaran Provinsi Baru di Tanah Papua. Pertanyaannya dari mana dana untuk membiayai 3 Provinsi ini (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan)? Ternyata, Pemerintah pusat memekarkan Papua tidak disertai dengan dana operasional untuk 3 Provinsi baru tadi. Maka semua biaya dibebankan kepada dari APBD Provinsi Papua, sebagai Induk. Pemerintah Pusat juga menekan para Bupati untuk membantu membiayai Provinsi Baru dengan nilai 5-10 Milyar Rupiah. Besaran nilai uang tergantung kebaikan hari para Bupati di Papua.
Pada Agustus 2022, Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak tegas apabila semua biaya operasional untuk tiga Provinsi baru ini dibebankan kepadanya (Provinsi Induk). Sesuai kemampuan Gubernur hanya bisa menghibahkan bantuan 30 Milyar untuk tiga provinsi, dengan perincian setiap provinsi dapatkan 10 M.
Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) dengan para Menteri terkait, yang telah memaksakan Pemekaran Papua mulai marah dengan sikap Gubernur Lukas Enembe yang hanya mampu memberikan 10 Milyar untuk setiap provinsi pemekaran.
“Jakarta, memaksa Gubernur Lukas Enembe supaya dana APBDP Papua dibagi 4 Provinsi. Setelah Otsus jilid 2, Provinsi Papua terima dana hanya 8 Triliun. Mereka mau supaya dana tersebut dibagikan menjadi 4 Prvinsi termasuk Provinsi Induk. Dengan demikian setiap provinsi dapat 2 Triliun. Selama hampir bulan Agustus 2022, menekan dan memaksa supaya harus ikuti apa yang diingin oleh mereka.” Demikian kata salah satu birokrat Papua.
Karena Gubernur Enembe tidak mau menuruti kemauan Pemerintah Pusat mulai marah. Keputusan Jakarta nampaknya mulai bulat.
“Gubernur Enembe harus dilengserkan sebelumnya bulan Oktober 2022 dan Pejabat Gubernur Baru, pengganti Lukas Enembe bisa menyetujui pembagian dana 8 T untuk Provinsi Papua kepada 3 Provinsi Pemeran Baru termasuk Provinsi Induk.”
Sesuai rencana awal, Sidang Paripurna Penetapan APBD Papua semestinya disahkan sejak 3 bulan lalu tetapi mereka mulai mengulur-ulurkan supaya bisa disahkan pada October oleh Pejabat Gubernur. Ketua DPRP Papua di duga ikut bermain.
Sebab Sidang Paripurna hingga saat ini belum dilaksanakan untuk mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Papua.
Para pihak di Jakarta, partai penguasa di DPRP termasuk Ketua DPRP bekerja sama bermain untuk menunda waktu sidang Paripurna DPRP untuk pengesahan APBD Papua. Target penundaan mereka ini tidak lain supaya dengan Gubernur Carateker bisa akomodir kemauan Jakarta tadi untuk membagi-bagikan dana APBD Papua kepada 3 Provinsi Baru.
Jakarta Mekarkan Provinsi Papua Tanpa Uang
Sejak awal rencana pemekaran banyak pihak sudah ingatkan supaya Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI mempertimbangkan Anggaran Pemekaran Baru. Tetapi Pemerintah Pusat tidak mendengarkan suara yang protes.
Komisi II, bersama Pemerintah termasuk partai PDIP tutup telinga seakan-akan Negara siapkan anggaran untuk membiayai tiga provinsi Baru di Tanah Papua. Jika demikian apa sesungguhnya yang ditargetkan dengan pemekaran Provinsi di Tanah Papua? Kami catat beberapa hal berikut inilah yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat:
1.Mengejar kepentingan politik kekuasaan Partai. Menjadikan Papua, khususnya 3 provinsi baru sebagai kantong Suara PDIP untuk Pemilu dan Pilres 2024. Pernyataan Sekjen PDIP pada 1 Agustus 2022, “Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menugaskan kepada Bapak Komarudin Watubun untuk mempersiapkan seluruh aspek-aspek organisatoris yang menjadi konsekuensi dari pelaksanaan pemekaran di wilayah Papua tersebut. Sehingga struktur partai juga dipersiapkan dengan baik.”
Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua. Pemerintah Pusat akan manekan para Gubernur di Papua untuk memudahkan ijin investasi, HPH, pertambangan, Gas Alam dan lainnya.
Telah lama mereka Jakarta merasa Papua digenggam kuat oleh Gubernur Lukas Enembe. Karena itu, pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi Baru sebagai bagian dari memutuskan kontrol kekuasaan Gub LE untuk Papua.
Memutuskan Semangat Nasionalisme Papua. Ini alasan klasik yang selalu Jakarta pakai untuk melakukan pemekaran Papua. Kita masih ingat rencana pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi baru pada 1999 dan pemekaran Papua melalui Inpres No. 1 tahun 2003 pada saat Rezim Megawati berkuasa.
Rakyat Papua masih ingat dimana setelah pengesahan UU NO. 2 Tentang Otsus Papua Jilid 2, dana APBD dan Dana Otsus yang seblumnya diterima Papua sekitar 14 dipotong hanya menjadi 8 T. Alasan Pemerintah Pusat waktu itu, sekitar 6 T akan dikirimkan langsung kepada Kabupaten Kota di Tanah Papua. Dengan demikian Provinsi Papua, hanya mengurus 8 T. Satu tahun kemudian, setelah Papua dimekarkan menjadi 3 Provinsi, pemerintah pusat kembali intervensi Papua untuk membiayai 3 Provinsi baru dengan menggunakan dana 8 T.
Sekali lagi, intervensi dan berbagai tekanan ini ditolak tegas oleh Gubernur Enembe. Ia tetap bersikap keras bahwa hibah untuk 3 Provinsi Baru dari provinsi Induk hanya bisa membiayai 30 M. Beberapa saat setelah sikap Gubernur Enembe ini disampaikan, keluar Status sebagai Tersangka dengan dana miliknya 1 M. KPK dimajukan untuk Kriminalisasi Gubernur LE. Setelah berhasil di jadikan Tersangka, Menkopolhukam ambil alih kasus dengan membangun Opini yang sesungguhnya, ia sedang melakukan pembohongan publik. Pemerintah menggerakkan PPATK untuk membongkar transaksi Gub LE yang sesungguhnya hak privat dan narasi fiktif.
Politik Wayang
Publik Indonesia dihipnosis dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang dana Judi 500 M (US$ 55 juta), satu minggu berikutnya Menkopolhukam mengatakan 500 Triliuan dan 3 hari belakangan ini orang yang sama mengatakan 1.000 Triluan.
Setelah tuduhan Menkopolhukam, Mahfud MD di protes banyak pihak di Papua dan Indonesia kini Presiden Jokowi ambil alih membantu Menkopolhukam, KPK dan PPATK dengan mengatakan “Gubernur LE Hormati Panggilan KPK.”
Pak Jokowi, Mahfud MD dan Firli, kalian semua dengar bahwa Gubernur Enembe bukannya takut dengan panggilan KPK tetapi cara KPK dan cara Anda lakukan selama ini melanggar asas hukum praduga tak bersalah dan kemanusiaan. Dimana sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap’? Cukup pasukanmu telah memutilasi 4 orang Papua di Timika, yang sampai saat ini kepalanya masih disimpan. Jangan memutilasi pemimpin Papua, Lukas Enembe secara-hidup-hidup.
Hari ini kami sadar, politik Wayang yang Anda pratekkan pada Papua, melalui Gubernur Lukas Enembe. Engkau menjadikan, KPK. PPATK sebagai Wayang dari Presiden Jokowi dan Monkopolhukam Mahfud MD. Orang Papua tidak bodoh Pak.
Berdasarkan Kategori Resolusi Majelis Umum PBB, sebuah Resolusi Majelis umum PBB bisa dicabut, selain itu hasil referendum bisa dibatalkan, dan Majelis Umum PBB dapat membuat sebuah keputusan darurat terhadap suatu masalah yang dipandang dapat mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, namun dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengadopsi sebuah Resolusi Majelis Umum PBB biasanya memerlukan suara mayoritas, sederhananya 50% dari semua suara ditambah satu untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalahnya adalah sebuah “pertanyaan penting” dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; “pertanyaan penting” adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran . Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, namun resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur, serta masalah teknis (piagam dasar dan kovenan HAM)
KASUS RESOLUSI YANG DICABUT: RESOLUSI 3379 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.
PENCABUTAN
Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86, yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_3379_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR22VBjLqKSVNmNrckxOYa5reZIRULqzUb7f7G28AG6r2E1YnLWSsAmfBCA)
KASUS PEMBATALAN HASIL REFERENDUM: RESOLUSI 68/262 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa 68/262 adalah resolusi yang ditetapkan pada tanggal 27 maret 2014 oleh sesi ke-68 majelis umum perserikatan bangsa-bangsa sebagai tanggapan terhadap krisis krimea 2014. Resolusi yang berjudul “integritas teritori ukraina” ini didukung oleh 100 negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb). Resolusi ini menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, kesatuan, dan integritas teritori ukraina, serta menggarisbawahi ketidakabsahan referendum krimea 2014. Armenia, belarus, bolivia, kuba, korea utara, nikaragua, rusia, sudan, suriah, venezuela, dan zimbabwe menentang resolusi ini. Terdapat 58 negara yang abstain, dan 24 negara lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara. Resolusi ini diajukan oleh kanada, kosta rika, jerman, lituania, polandia, dan ukraina. Penetapan resolusi ini didahului oleh upaya di dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa yang gagal karena diveto rusia.(https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_68/262_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR0hLNug4iCJerW7HFtUn0oW57HqB2zfSKwcY0iklSpxKW_Cro19HuI7o10)
KEPUTUSAN DARURAT: RESOLUSI ES-10/L.22 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi ES 10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel “tidak berlaku”.[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia akan mengakui status Yerusalem sebagai ibu kota berdaulat Israel.[1] Ini bertentangan dengan resolusi-resolusi MU PBB sebelumnya serta norma-norma internasional yang berlaku bahwa tidak satupun negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara atau membangun kedutaan besar di sana. Tindakan ini diprotes oleh negara-negara dan masyarakat di berbagai belahan dunia.
Usai gagalnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembatalan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota negara oleh negara manapun tiga hari sebelumnya karena diveto A.S., Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Majelis Umum akan mengadakan pemungutan suara untuk draf resolusi penarikan deklarasi Amerika Serikat. Ia menggunakan Resolusi 377 (disebut juga resolusi “Bersatu untuk Perdamaian”) untuk membatalkan veto. Resolusi ini menyatakan bahwa Majelis Umum dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa Darurat untuk membahas suatu persoalan “dengan tujuan memberi saran bersama yang layak kepada negara-negara anggota” apabila Dewan Keamanan tidak mampu bertindak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_ES-10/L.22_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR1kIUqDc9kS2HpGJwUBTDi7HzG_hr8SJlOh1dh4u4CKNciDx6L2nE_dWo0)
Resolusi Majelis Umum PBB sifatnya mengikat semua negara anggota PBB secara kelembagaan (internal), namun tidak mengikat semua negara anggota PBB dalam bentuk kedaulatan negara (eksternal), sehingga sebuah resolusi ekternal yang menjadi keputusan majelis umum PBB terhadap suatu kasus internasional yang dianggap kontroversial atau bertentangan dengan prinsip moral dan keadilan, yang atas usulan, atau advokasi negara-negara anggota PBB, hal itu dapat ditinjau berdasarkan prosedur kelembagaan.
Dari tiga konteks Resolusi diatas menjelaskan tiga bentuk kategori resolusi Majelis Umum PBB yang sifatnya sbb: “Bahwa sebuah resolusi majelis umum PBB dapat dicabut, demikian juga sebuah keputusan dari hasil referendum dapat dibatalkan, berprinsip pada norma dan keadilan, serta dalam keadaan darurat suatu resolusi dapat dibuat”.
Kekuatan hukum internasional yang tertinggi berada pada keputusan Dewan Keamanan PBB, sehingga sebuah resolusi yang diadopsi (dibuat) oleh Dewan Keamanan PBB, mempunyai kekuatan hukum internasional yang kuat, mengikat serta memaksa para pihak yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional dalam suatu sengketa internasional guna kepatuhan penyelesaian melalui jalan damai. Resolusi Dewan Keamanan PBB dibuat atas pertimbangan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam dasar PBB serta Kejahatan Kemanusiaan (pelanggaran HAM Berat dan kejahatan Genosida).
Kita sering mendengar pernyataan dari berbagai kalangan di Indonesia yang pada umumnya menyatakan, masalah West Papua sudah final, tidak bisa dialakukan referendum ulang, dan resolusi MU-PBB 2504 menjadi dasar legitimasi West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari berbagai pernyataan itu penulis mau katakan demikian, bahwa West Papua hingga saat ini bermasalah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, indikatornya jelas telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori genosida terhadap Pribumi Papua, seiring dengan itu Suara Pribumi Papua semakin nyaring dan jelas kedengarannya, menyuarakan tuntutan “Papua Merdeka”.
Kejahatan Kemanusiaan dan Tuntutan Kemerdekaan West Papua ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan dan betolak belakang, sehingga akan menjadi alat tawar (bargaining) dalam politik internasional tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa West Papua, karena konflik wilayah West Papua telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Oleh karena itu kenyaringan suara kemerdekaan West Papua yang diikuti kasus kajahatan kemanusiaan di West Papua, akan mempengaruhi legalitas Wilayah Geogafis West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan memunculkan pertanyaan yang mendasar tentang “Kepatuhan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Norma dan Keadilan” dalam Pelaksanaan PEPERA tahun 1969, wasalam.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah West Papua.