ULMWP tidak akan menggelar KTT. ULMWP akan menggelar Kongres sesuai dasar hukumnya. Secara Konstitusional Dasar Hukum ULMWP bukan lagi By Law atau Konstitusi 2017. Sejak 2020, ULMWP telah memberlakukan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
ULMWP memberlakukan UUDS melalui berbagai proses yang panjang. Pansus yang terdiri dari representasi NRFPB, WPNCL dan PNWP telah merampungkan dan merumuskan Draf Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (DRUUDS) di Sentani selama 1 minggu.
Setelah melalui proses ini Panitia telah menggelar sebuah forum yang bernama KTTLB ULMWP.
Dalam KTTLB tahun 2020, peserta sidang KTT yang terdiri dari Executive Cauncil, Legislative Cauncil dan Yudikative Cauncil serta organisasi afiliasi lainnya telah;
– Membahas,
– Mengesahkan,
– Memutuskan dan
– Menetapkan Rancangan Undang – Undang Dasar Sementara (RUUDS) itu menjadi Undang – Undang yang kini kita sebut dengan Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS).
Surat Penetapan dan Berita Acara Pengesahan itu telah dibacakan oleh Pimpinan Legislative Cauncil selaku Pimpinan Sidang sebab KTT adalah ajalnya Legislative Cauncil.
Bukti dokumen mentah dalam bentuk naskah, file, Audio visual serta video Clip pada saat pembacaan Surat Penetapan dan Berita Acara yang ditandatangani itu secara lengkap ada hingga saat ini.
Saudara Menase Tabuni dan Markus Haluk selaku anggota Pansus KTT dan juga selaku anggota eksekutive Cauncil terlibat aktif mengikuti proses hingga selesai.
UUDS sudah sah dan legal sejak tanggal ditetapkannya undang-undang itu.
Semua pengistilaan untuk penyebutan nama-nama forum dan pimpinan di dalam ULMWP pun telah berubah. Nama KTT telah dirubah ke Kongres. Bentuk telah dirubah menjadi Pemerintahan Persatuan Sementara.
Waktu berlakunya kepemimpinan pun telah berubah. Tidak ada alasan apapun yang dapat menyangkal dan melakukan penipuan. Semua pimpinan yg kini sedang melakukan penipuan ini telah mengikuti proses dan turut menyetujui semua yg telah berlalu.
Dengan demikian Pemerintahan Sementara United Liberation Movement for West Papua akan menggelar Kongres bukan KTT. Kongres akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
He was an officer of OPM-TPN SONEK Battalion under the Command of late Marthen Prawar. He was killed in action in Biak-West Papua.
He was a fearsome sniper, he was also known for his courage and relentlessness. I am sure some members of Sonek Battalion can still tell stories about his relentless TNI-kills.
In Numfor-Biak we call people like him MAMBRI (a Warrior).
Jayapura, Jubi โ Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda menegaskan Komnas HAM RI tak punya kapasitas untuk menyelenggarakan ataupun menjadi mediator dialog damai antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Komnas HAM, menurut Wenda adalah institusi yang menjadi bagian dari negara Indonesia.
Komnas HAM RI menargetkan dialog damai antara pemerintahan dan warga asli Papua, termasuk dengan ULMWP dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa diselenggarakan pada tahun ini.
โHarapannya tahun ini sudah dimulai tahap awalnya dari pemerintah, OPM, tokoh masyarakat, tokoh gereja, tokoh adat, sudah mulai bisa duduk,โ kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Namun Taufan mengatakan dialog damai di Papua nantinya akan sedikit berbeda dengan yang pernah dilakukan di Aceh. Dialog damai di Papua rencananya akan dimediasi langsung oleh Komnas HAM. Berbeda dengan dialog antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimediasi oleh NGO asal Finlandia yaitu Crisis Management Initatiative.
Taufan mengklaim hal itu dipilih lantaran masih banyak orang Papua yang percaya dengan lembaga di dalam negeri. Sehingga, mereka bersedia dimediasi oleh Komnas HAM.
Klaim Taufan ini ditanggapi berbeda oleh Benny Wenda.
โTidak mungkin dialog dimediasi oleh satu dari para pihak yang berdialog,โ kata Wenda.
Selain itu, Wenda mengatakan selama ini apa yang dilakukan Komnas HAM pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua pun tidak pernah tuntas ataupun ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Fakta ini menunjukan tidak adanya kepercayaan dari Pemerintah Indonesia sendiri terhadap Lembaga HAM negara yang dibentuknya sendiri.
โFakta ini juga membuat rakyat Papua tidak percaya pada Komnas HAM itu juga,โ kata Wenda.
Wenda mengingatkan pada tahun 2019 lalu Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bersedia berdialog dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua namun hingga saat ini, pernyataan tersebut tidak pernah terbukti.
Dialog sudah terjadi di MSG dan PIF
Menurut Wenda, sesungguhnya rakyat Papua sudah berdialog dengan Pemerintah Indonesia selama enam tahun belakangan ini dengan dimediasi oleh Melanesian Spearhead Groups (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF). Dalam setiap forum MSG, ULMWP yang memiliki posisi yang sama dengan Indonesia sebagai anggota (Indonesia sebagai Associated Member dan ULMWP sebagai Observer) mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kehendak rakyat Papua berikut persoalan-persoalan HAM di Papua. Demikian juga Pemerintah Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberikan responnya.
โKenapa Indonesia dimasukan sebagai Associated Member di MSG? Itu karena para pemimpin MSG mengharapkan Indonesia membawa solusi atas persoalan yang terjadi di Tanah Papua,โ kata Wenda.
Namun sejauh ini, belum ada titik temu untuk melanjutkan proses penyelesaian persoalan Papua. Sebab, kata Wenda, ULMWP membawa persoalan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM sedangkan Indonesia membawa isu pembangunan dan Otonomi Khusus.
โIni menunjukan bahwa Indonesia tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan mereka meremehkan persoalan yang terjadi,โ tegas Wenda.
Rakyat Papua, lanjut Wenda sebenarnya sudah tahu bahwa dialog yang diusulkan oleh Komnas HAM ini hanyalah pengalihan dari tekanan-tekanan masyarakat internasional pada Indonesia untuk mencari penyelesaian persoalan Papua.
โTekanan yang terjadi ini bukan tekanan Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun inisiatif Komisioner Tinggi HAM PBB. Ini tekanan negara. Indonesia tahu itu, rakyat Papua juga tahu itu. Isu dialog ini hanyalah pengalihan perhatian rakyat saja,โ jelas Wenda.
Para pemimpin MSG dalam kesempatan Forum MSG menegaskan MSG mengakui kedaulatan Indonesia dan dapat menyediakan platform atau forum untuk dialog antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Sebuah pernyataan yang disampaikan MSG dalam forum โMengakhiri Kolonialismeโ yang diselenggarakan oleh PBB, menyebutkan MSG telah berinisiatif untuk menciptakan dan melembagakan dialog ini, memelihara dan mengembangkannya dalam jangka menengah hingga jangka panjang untuk mengatasi keprihatinan Indonesia dan ULMWP. Upaya MSG untuk mendampingi anggota akan dinilai pada waktunya dan penyesuaian akan dilakukan untuk lebih menyempurnakan pendampingan dan keterlibatan konstruktif dengan anggota MSG.
Sekretaris Jenderal Forum Kepulauan Pasifik (PIF), Dame Meg Taylor, mengaku Isu Papua telah menjadi agenda PIF sejak tahun 2000 dan melalui keterlibatan dengan masyarakat sipil Pasifik, menjadi agenda tetap PIF pada tahun 2015.
Tahun 2021, PIF menyerukan kepada Dewan HAM PBB untuk mendorong semua pihak terkait untuk segera memfasilitasi misi ke West Papua oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia,
โTanpa akses yang luas dari media independen, masyarakat sipil atau kelompok hak asasi manusia di Papua, sulit untuk memverifikasi masing-masing klaim. Namun demikian, laporan-laporan dugaan pelanggaran HAM itu tak bisa diremehkan. Saya tetap sangat bermasalah dengan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di West Papua,โ kata Dame Meg Taylor.
Syarat dialog
Untuk melakukan proses dialog, Wenda mengatakan sudah mengajukan syarat pada tahun 2019. Hanya ajuka syarat-syarat ini dipenuhi, dialog damai antara Pemerintah Indonesia dengan Rakyat Papua bisa terjadi. Syarat-syarat itu adalah :
.Orang-orang Papua yang telah lama bertekad menuntut referendum, diikutsertakan dalam pertemuan;
.Pertemuan dilakukan melalui mediasi pihak ketiga (Misalnya diselenggarakan oleh PBB atau negara pihak ketiga yang disepakati).
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia diizinkan untuk mengunjungi Papua Barat sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh 18 negara Pasifik di Forum Kepulauan Pasifik ke-50 pada Agustus 2019;
16 ribu personel militer dan polisi Indonesia yang dikerahkan sejak Agustus 2019 segera ditarik;
Semua tahanan politik Papua Barat dibebaskan;
Semua pembatasan masuk ke Papua Barat untuk media internasional dan LSM dicabut.
Wenda menegaskan, sebaiknya Indonesia mengizinkan PBB untuk berkunjung ke Papua dan melihat fakta sesungguhnya. Apakah, laporan-laporan rakyat Papua yang benar atau laporan Pemerintah Indonesia. Setelah fakta dan bukti atas masing-masing klaim didapatkan barulah bisa dilanjutkan dengan berdialog untuk menyelesaikan persoalan Papua.
โKita selesaikan dengan hati yang dingin setelah mendapatkan bukti atas klaim masing-masing pihak,โ ujar Wenda.
Lanjut Wenda, persoalan yang dihadapi sekarang terjadi karena keterlibatan pihak internasional. Sehingga penyelesaiannya juga harus melibatkan mekanisme dan masyarakat internasional.
Berdasarkan Kategori Resolusi Majelis Umum PBB, sebuah Resolusi Majelis umum PBB bisa dicabut, selain itu hasil referendum bisa dibatalkan, dan Majelis Umum PBB dapat membuat sebuah keputusan darurat terhadap suatu masalah yang dipandang dapat mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, namun dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengadopsi sebuah Resolusi Majelis Umum PBB biasanya memerlukan suara mayoritas, sederhananya 50% dari semua suara ditambah satu untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalahnya adalah sebuah โpertanyaan pentingโ dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; โpertanyaan pentingโ adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran .
Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, namun resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur, serta masalah teknis (piagam dasar dan kovenan HAM)
KASUS RESOLUSI YANG DICABUT: RESOLUSI 3379 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.
PENCABUTAN Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86, yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_3379_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR22VBjLqKSVNmNrckxOYa5reZIRULqzUb7f7G28AG6r2E1YnLWSsAmfBCA)
KASUS PEMBATALAN HASIL REFERENDUM: RESOLUSI 68/262 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa 68/262 adalah resolusi yang ditetapkan pada tanggal 27 maret 2014 oleh sesi ke-68 majelis umum perserikatan bangsa-bangsa sebagai tanggapan terhadap krisis krimea 2014. Resolusi yang berjudul โintegritas teritori ukrainaโ ini didukung oleh 100 negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb). Resolusi ini menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, kesatuan, dan integritas teritori ukraina, serta menggarisbawahi ketidakabsahan referendum krimea 2014. Armenia, belarus, bolivia, kuba, korea utara, nikaragua, rusia, sudan, suriah, venezuela, dan zimbabwe menentang resolusi ini. Terdapat 58 negara yang abstain, dan 24 negara lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara. Resolusi ini diajukan oleh kanada, kosta rika, jerman, lituania, polandia, dan ukraina. Penetapan resolusi ini didahului oleh upaya di dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa yang gagal karena diveto rusia.(https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_68/262_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR0hLNug4iCJerW7HFtUn0oW57HqB2zfSKwcY0iklSpxKW_Cro19HuI7o10)
KEPUTUSAN DARURAT: RESOLUSI ES-10/L.22 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi ES 10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel โtidak berlakuโ.[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia akan mengakui status Yerusalem sebagai ibu kota berdaulat Israel.[1] Ini bertentangan dengan resolusi-resolusi MU PBB sebelumnya serta norma-norma internasional yang berlaku bahwa tidak satupun negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara atau membangun kedutaan besar di sana. Tindakan ini diprotes oleh negara-negara dan masyarakat di berbagai belahan dunia.
Usai gagalnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembatalan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota negara oleh negara manapun tiga hari sebelumnya karena diveto A.S., Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Majelis Umum akan mengadakan pemungutan suara untuk draf resolusi penarikan deklarasi Amerika Serikat. Ia menggunakan Resolusi 377 (disebut juga resolusi โBersatu untuk Perdamaianโ) untuk membatalkan veto. Resolusi ini menyatakan bahwa Majelis Umum dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa Darurat untuk membahas suatu persoalan โdengan tujuan memberi saran bersama yang layak kepada negara-negara anggotaโ apabila Dewan Keamanan tidak mampu bertindak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_ES-10/L.22_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR1kIUqDc9kS2HpGJwUBTDi7HzG_hr8SJlOh1dh4u4CKNciDx6L2nE_dWo0)
Resolusi Majelis Umum PBB sifatnya mengikat semua negara anggota PBB secara kelembagaan (internal), namun tidak mengikat semua negara anggota PBB dalam bentuk kedaulatan negara (eksternal), sehingga sebuah resolusi ekternal yang menjadi keputusan majelis umum PBB terhadap suatu kasus internasional yang dianggap kontroversial atau bertentangan dengan prinsip moral dan keadilan, yang atas usulan, atau advokasi negara-negara anggota PBB, hal itu dapat ditinjau berdasarkan prosedur kelembagaan.
Dari tiga konteks Resolusi diatas menjelaskan tiga bentuk kategori resolusi Majelis Umum PBB yang sifatnya sbb: โBahwa sebuah resolusi majelis umum PBB dapat dicabut, demikian juga sebuah keputusan dari hasil referendum dapat dibatalkan, berprinsip pada norma dan keadilan, serta dalam keadaan darurat suatu resolusi dapat dibuatโ.
Kekuatan hukum internasional yang tertinggi berada pada keputusan Dewan Keamanan PBB, sehingga sebuah resolusi yang diadopsi (dibuat) oleh Dewan Keamanan PBB, mempunyai kekuatan hukum internasional yang kuat, mengikat serta memaksa para pihak yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional dalam suatu sengketa internasional guna kepatuhan penyelesaian melalui jalan damai. Resolusi Dewan Keamanan PBB dibuat atas pertimbangan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam dasar PBB serta Kejahatan Kemanusiaan (pelanggaran HAM Berat dan kejahatan Genosida).
Kita sering mendengar pernyataan dari berbagai kalangan di Indonesia yang pada umumnya menyatakan, masalah West Papua sudah final, tidak bisa dialakukan referendum ulang, dan resolusi MU-PBB 2504 menjadi dasar legitimasi West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari berbagai pernyataan itu penulis mau katakan demikian, bahwa West Papua hingga saat ini bermasalah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, indikatornya jelas telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori genosida terhadap Pribumi Papua, seiring dengan itu Suara Pribumi Papua semakin nyaring dan jelas kedengarannya, menyuarakan tuntutan โPapua Merdekaโ.
Kejahatan Kemanusiaan dan Tuntutan Kemerdekaan West Papua ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan dan betolak belakang, sehingga akan menjadi alat tawar (bargaining) dalam politik internasional tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa West Papua, karena konflik wilayah West Papua telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Oleh karena itu kenyaringan suara kemerdekaan West Papua yang diikuti kasus kajahatan kemanusiaan di West Papua, akan mempengaruhi legalitas Wilayah Geogafis West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan memunculkan pertanyaan yang mendasar tentang โKepatuhan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Norma dan Keadilanโ dalam Pelaksanaan PEPERA tahun 1969, wasalam.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah West Papua.
Pemerintah Pusat Memaksa Gubernur Lukas Enembe bagi APBD Papua Tahun 2022 Senilai 8 Triliun untuk Biayai Tiga Provinsi Pemekaran Baru di Papua
Status Tersangka Dana 1 Milyar sebagai siasat Jakarta untuk โMutilasiโ Gubernur Lukas Enembe
Bagian 1
Pada Juli 2022, DPR RI melalui paripurna telah menetapkan tiga Pemekaran Provinsi Baru di Tanah Papua. Pertanyaannya dari mana dana untuk membiayai 3 Provinsi ini (Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan)? Ternyata, Pemerintah pusat memekarkan Papua tidak disertai dengan dana operasional untuk 3 Provinsi baru tadi. Maka semua biaya dibebankan kepada dari APBD Provinsi Papua, sebagai Induk. Pemerintah Pusat juga menekan para Bupati untuk membantu membiayai Provinsi Baru dengan nilai 5-10 Milyar Rupiah. Besaran nilai uang tergantung kebaikan hari para Bupati di Papua.
Pada Agustus 2022, Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak tegas apabila semua biaya operasional untuk tiga Provinsi baru ini dibebankan kepadanya (Provinsi Induk). Sesuai kemampuan Gubernur hanya bisa menghibahkan bantuan 30 Milyar untuk tiga provinsi, dengan perincian setiap provinsi dapatkan 10 M.
Pemerintah Pusat (Presiden Jokowi) dengan para Menteri terkait, yang telah memaksakan Pemekaran Papua mulai marah dengan sikap Gubernur Lukas Enembe yang hanya mampu memberikan 10 Milyar untuk setiap provinsi pemekaran.
โJakarta, memaksa Gubernur Lukas Enembe supaya dana APBDP Papua dibagi 4 Provinsi. Setelah Otsus jilid 2, Provinsi Papua terima dana hanya 8 Triliun. Mereka mau supaya dana tersebut dibagikan menjadi 4 Prvinsi termasuk Provinsi Induk. Dengan demikian setiap provinsi dapat 2 Triliun. Selama hampir bulan Agustus 2022, menekan dan memaksa supaya harus ikuti apa yang diingin oleh mereka.โ Demikian kata salah satu birokrat Papua.
Karena Gubernur Enembe tidak mau menuruti kemauan Pemerintah Pusat mulai marah. Keputusan Jakarta nampaknya mulai bulat.
โGubernur Enembe harus dilengserkan sebelumnya bulan Oktober 2022 dan Pejabat Gubernur Baru, pengganti Lukas Enembe bisa menyetujui pembagian dana 8 T untuk Provinsi Papua kepada 3 Provinsi Pemeran Baru termasuk Provinsi Induk.โ
Sesuai rencana awal, Sidang Paripurna Penetapan APBD Papua semestinya disahkan sejak 3 bulan lalu tetapi mereka mulai mengulur-ulurkan supaya bisa disahkan pada October oleh Pejabat Gubernur. Ketua DPRP Papua di duga ikut bermain.
Sebab Sidang Paripurna hingga saat ini belum dilaksanakan untuk mengesahkan APBD Perubahan Provinsi Papua.
Para pihak di Jakarta, partai penguasa di DPRP termasuk Ketua DPRP bekerja sama bermain untuk menunda waktu sidang Paripurna DPRP untuk pengesahan APBD Papua. Target penundaan mereka ini tidak lain supaya dengan Gubernur Carateker bisa akomodir kemauan Jakarta tadi untuk membagi-bagikan dana APBD Papua kepada 3 Provinsi Baru.
Jakarta Mekarkan Provinsi Papua Tanpa Uang
Sejak awal rencana pemekaran banyak pihak sudah ingatkan supaya Pemerintah Pusat dengan Komisi II DPR RI mempertimbangkan Anggaran Pemekaran Baru. Tetapi Pemerintah Pusat tidak mendengarkan suara yang protes.
Komisi II, bersama Pemerintah termasuk partai PDIP tutup telinga seakan-akan Negara siapkan anggaran untuk membiayai tiga provinsi Baru di Tanah Papua. Jika demikian apa sesungguhnya yang ditargetkan dengan pemekaran Provinsi di Tanah Papua? Kami catat beberapa hal berikut inilah yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat:
1.Mengejar kepentingan politik kekuasaan Partai. Menjadikan Papua, khususnya 3 provinsi baru sebagai kantong Suara PDIP untuk Pemilu dan Pilres 2024. Pernyataan Sekjen PDIP pada 1 Agustus 2022, โIbu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menugaskan kepada Bapak Komarudin Watubun untuk mempersiapkan seluruh aspek-aspek organisatoris yang menjadi konsekuensi dari pelaksanaan pemekaran di wilayah Papua tersebut. Sehingga struktur partai juga dipersiapkan dengan baik.โ
Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua. Pemerintah Pusat akan manekan para Gubernur di Papua untuk memudahkan ijin investasi, HPH, pertambangan, Gas Alam dan lainnya.
Telah lama mereka Jakarta merasa Papua digenggam kuat oleh Gubernur Lukas Enembe. Karena itu, pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi Baru sebagai bagian dari memutuskan kontrol kekuasaan Gub LE untuk Papua.
Memutuskan Semangat Nasionalisme Papua. Ini alasan klasik yang selalu Jakarta pakai untuk melakukan pemekaran Papua. Kita masih ingat rencana pemekaran Papua menjadi 3 Provinsi baru pada 1999 dan pemekaran Papua melalui Inpres No. 1 tahun 2003 pada saat Rezim Megawati berkuasa.
Rakyat Papua masih ingat dimana setelah pengesahan UU NO. 2 Tentang Otsus Papua Jilid 2, dana APBD dan Dana Otsus yang seblumnya diterima Papua sekitar 14 dipotong hanya menjadi 8 T. Alasan Pemerintah Pusat waktu itu, sekitar 6 T akan dikirimkan langsung kepada Kabupaten Kota di Tanah Papua. Dengan demikian Provinsi Papua, hanya mengurus 8 T. Satu tahun kemudian, setelah Papua dimekarkan menjadi 3 Provinsi, pemerintah pusat kembali intervensi Papua untuk membiayai 3 Provinsi baru dengan menggunakan dana 8 T.
Sekali lagi, intervensi dan berbagai tekanan ini ditolak tegas oleh Gubernur Enembe. Ia tetap bersikap keras bahwa hibah untuk 3 Provinsi Baru dari provinsi Induk hanya bisa membiayai 30 M. Beberapa saat setelah sikap Gubernur Enembe ini disampaikan, keluar Status sebagai Tersangka dengan dana miliknya 1 M. KPK dimajukan untuk Kriminalisasi Gubernur LE. Setelah berhasil di jadikan Tersangka, Menkopolhukam ambil alih kasus dengan membangun Opini yang sesungguhnya, ia sedang melakukan pembohongan publik. Pemerintah menggerakkan PPATK untuk membongkar transaksi Gub LE yang sesungguhnya hak privat dan narasi fiktif.
Politik Wayang
Publik Indonesia dihipnosis dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang dana Judi 500 M (US$ 55 juta), satu minggu berikutnya Menkopolhukam mengatakan 500 Triliuan dan 3 hari belakangan ini orang yang sama mengatakan 1.000 Triluan.
Setelah tuduhan Menkopolhukam, Mahfud MD di protes banyak pihak di Papua dan Indonesia kini Presiden Jokowi ambil alih membantu Menkopolhukam, KPK dan PPATK dengan mengatakan “Gubernur LE Hormati Panggilan KPK.”
Pak Jokowi, Mahfud MD dan Firli, kalian semua dengar bahwa Gubernur Enembe bukannya takut dengan panggilan KPK tetapi cara KPK dan cara Anda lakukan selama ini melanggar asas hukum praduga tak bersalah dan kemanusiaan. Dimana sila kedua Pancasila, โKemanusiaan Yang Adil dan Beradapโ? Cukup pasukanmu telah memutilasi 4 orang Papua di Timika, yang sampai saat ini kepalanya masih disimpan. Jangan memutilasi pemimpin Papua, Lukas Enembe secara-hidup-hidup.
Hari ini kami sadar, politik Wayang yang Anda pratekkan pada Papua, melalui Gubernur Lukas Enembe. Engkau menjadikan, KPK. PPATK sebagai Wayang dari Presiden Jokowi dan Monkopolhukam Mahfud MD. Orang Papua tidak bodoh Pak.
Berdasarkan Kategori Resolusi Majelis Umum PBB, sebuah Resolusi Majelis umum PBB bisa dicabut, selain itu hasil referendum bisa dibatalkan, dan Majelis Umum PBB dapat membuat sebuah keputusan darurat terhadap suatu masalah yang dipandang dapat mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly resolution adalah sebuah keputusan resmi dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi ke dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Walaupun semua badan PBB dapat mengeluarkan resolusi, namun dalam praktiknya resolusi yang paling sering dikeluarkan adalah resolusi Dewan Keamanan PBB dan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengadopsi sebuah Resolusi Majelis Umum PBB biasanya memerlukan suara mayoritas, sederhananya 50% dari semua suara ditambah satu untuk lolos. Namun, jika Majelis Umum menentukan bahwa masalahnya adalah sebuah โpertanyaan pentingโ dengan suara mayoritas sederhana, maka dua pertiga mayoritas diperlukan; โpertanyaan pentingโ adalah mereka yang menangani secara signifikan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengakuan atas anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak keanggotaan, pengusiran anggota, pengoperasian sistem perwalian, atau pertanyaan anggaran . Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB umumnya tidak mengikat terhadap negara-negara anggota, namun resolusi internal dapat mengikat pengoperasian itu sendiri, misalnya terhadap masalah-masalah anggaran dan prosedur, serta masalah teknis (piagam dasar dan kovenan HAM)
KASUS RESOLUSI YANG DICABUT: RESOLUSI 3379 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.
PENCABUTAN
Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86, yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_3379_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR22VBjLqKSVNmNrckxOYa5reZIRULqzUb7f7G28AG6r2E1YnLWSsAmfBCA)
KASUS PEMBATALAN HASIL REFERENDUM: RESOLUSI 68/262 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa 68/262 adalah resolusi yang ditetapkan pada tanggal 27 maret 2014 oleh sesi ke-68 majelis umum perserikatan bangsa-bangsa sebagai tanggapan terhadap krisis krimea 2014. Resolusi yang berjudul โintegritas teritori ukrainaโ ini didukung oleh 100 negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (pbb). Resolusi ini menegaskan komitmen terhadap kedaulatan, kemerdekaan politik, kesatuan, dan integritas teritori ukraina, serta menggarisbawahi ketidakabsahan referendum krimea 2014. Armenia, belarus, bolivia, kuba, korea utara, nikaragua, rusia, sudan, suriah, venezuela, dan zimbabwe menentang resolusi ini. Terdapat 58 negara yang abstain, dan 24 negara lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara. Resolusi ini diajukan oleh kanada, kosta rika, jerman, lituania, polandia, dan ukraina. Penetapan resolusi ini didahului oleh upaya di dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa yang gagal karena diveto rusia.(https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_68/262_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR0hLNug4iCJerW7HFtUn0oW57HqB2zfSKwcY0iklSpxKW_Cro19HuI7o10)
KEPUTUSAN DARURAT: RESOLUSI ES-10/L.22 MAJELIS UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Resolusi ES 10/L.22 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi rapat darurat yang menyatakan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel โtidak berlakuโ.[1] Resolusi ini diadopsi dalam rapat pleno ke-37 sidang istimewa darurat ke-10 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa[2] pada sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 21 Desember 2017. Draf resolusi ini diajukan oleh Yaman dan Turki.[3] Meski ditolak keras oleh Amerika Serikat, resolusi ini disahkan dengan 128 suara mendukung, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak hadir.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia akan mengakui status Yerusalem sebagai ibu kota berdaulat Israel.[1] Ini bertentangan dengan resolusi-resolusi MU PBB sebelumnya serta norma-norma internasional yang berlaku bahwa tidak satupun negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara atau membangun kedutaan besar di sana. Tindakan ini diprotes oleh negara-negara dan masyarakat di berbagai belahan dunia.
Usai gagalnya resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembatalan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota negara oleh negara manapun tiga hari sebelumnya karena diveto A.S., Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Majelis Umum akan mengadakan pemungutan suara untuk draf resolusi penarikan deklarasi Amerika Serikat. Ia menggunakan Resolusi 377 (disebut juga resolusi โBersatu untuk Perdamaianโ) untuk membatalkan veto. Resolusi ini menyatakan bahwa Majelis Umum dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa Darurat untuk membahas suatu persoalan โdengan tujuan memberi saran bersama yang layak kepada negara-negara anggotaโ apabila Dewan Keamanan tidak mampu bertindak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_ES-10/L.22_Majelis_Umum_Perserikatan_Bangsa-Bangsa?fbclid=IwAR1kIUqDc9kS2HpGJwUBTDi7HzG_hr8SJlOh1dh4u4CKNciDx6L2nE_dWo0)
Resolusi Majelis Umum PBB sifatnya mengikat semua negara anggota PBB secara kelembagaan (internal), namun tidak mengikat semua negara anggota PBB dalam bentuk kedaulatan negara (eksternal), sehingga sebuah resolusi ekternal yang menjadi keputusan majelis umum PBB terhadap suatu kasus internasional yang dianggap kontroversial atau bertentangan dengan prinsip moral dan keadilan, yang atas usulan, atau advokasi negara-negara anggota PBB, hal itu dapat ditinjau berdasarkan prosedur kelembagaan.
Dari tiga konteks Resolusi diatas menjelaskan tiga bentuk kategori resolusi Majelis Umum PBB yang sifatnya sbb: โBahwa sebuah resolusi majelis umum PBB dapat dicabut, demikian juga sebuah keputusan dari hasil referendum dapat dibatalkan, berprinsip pada norma dan keadilan, serta dalam keadaan darurat suatu resolusi dapat dibuatโ.
Kekuatan hukum internasional yang tertinggi berada pada keputusan Dewan Keamanan PBB, sehingga sebuah resolusi yang diadopsi (dibuat) oleh Dewan Keamanan PBB, mempunyai kekuatan hukum internasional yang kuat, mengikat serta memaksa para pihak yang menjadi bagian dari subjek hukum internasional dalam suatu sengketa internasional guna kepatuhan penyelesaian melalui jalan damai. Resolusi Dewan Keamanan PBB dibuat atas pertimbangan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam dasar PBB serta Kejahatan Kemanusiaan (pelanggaran HAM Berat dan kejahatan Genosida).
Kita sering mendengar pernyataan dari berbagai kalangan di Indonesia yang pada umumnya menyatakan, masalah West Papua sudah final, tidak bisa dialakukan referendum ulang, dan resolusi MU-PBB 2504 menjadi dasar legitimasi West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari berbagai pernyataan itu penulis mau katakan demikian, bahwa West Papua hingga saat ini bermasalah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, indikatornya jelas telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam kategori genosida terhadap Pribumi Papua, seiring dengan itu Suara Pribumi Papua semakin nyaring dan jelas kedengarannya, menyuarakan tuntutan โPapua Merdekaโ.
Kejahatan Kemanusiaan dan Tuntutan Kemerdekaan West Papua ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan dan betolak belakang, sehingga akan menjadi alat tawar (bargaining) dalam politik internasional tentang hak penentuan nasib sendiri bangsa West Papua, karena konflik wilayah West Papua telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Oleh karena itu kenyaringan suara kemerdekaan West Papua yang diikuti kasus kajahatan kemanusiaan di West Papua, akan mempengaruhi legalitas Wilayah Geogafis West Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan memunculkan pertanyaan yang mendasar tentang โKepatuhan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Norma dan Keadilanโ dalam Pelaksanaan PEPERA tahun 1969, wasalam.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah West Papua.
Setelah tuan Benny Wenda terpilih sebagai ketua ULMWP sejak 2017, ia memimpin bangsa Papua dengan berlari secara maraton untuk mencapai kemenangan bangsa Papua. ULMWP di bawah komandonya telah mencapai prestasi demi prestasi yang diperoleh secara maraton. Di dalam bangsa Papua sendiri, presiden Benny Wenda dan ULMWP telah mengalami banyak perubahan yang signifikan, mulai dari persatuan militer dalam West Papua Army, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), bentuk Pemerintahan Sementara, perubahan posisi ketua ke presiden, Perdana Menteri dan West Papua Council, pengumunan kabinet hingga Visi Negara Hijau.
Pada Agustus 2019, Presiden Wenda dan timnya yang didukung pemerintah Vanuatu telah memenangkan resolusi bersejarah di Pacific Islands Forum (PIF), dan pada Desember 2019 Presiden Wenda mencapai kemenangan besar di Kenya, dimana 79 negara anggota ACP resmi adopsi Resolusi PIF tersebut, kemudian Presiden Wenda juga mencapai prestasi luar biasa, di mana 4 negara Eropa mendukung resolusi tersebut, yaitu: Inggris, Belanda, Spanyol dan Polandia. Tahun 2022 ini, Presiden Wenda telah mencapai satu prestasi persejarah bahwa negara-negara besar dan beberapa negara yang memiliki hak veto menyatakan mendukung resolusi itu. Belanda mantan kolonial Indonesia resmi keluarkan resolusi di Parlemen, Spanyol resmi keluarkan resolusi, Jerman, Inggris, Prancis, Amerika Serikat semua berbaris di belakang Pemerintah Sementara ULMWP dan Presiden Benny Wenda, awal tahun ini.
Pada 21 Februari 2022 ini, di bulan suci bertepatan dengan hari kemerdekaan iman bangsa Papua pada 5 Februari 1855, Presiden Benny Wenda telah mencapai sebuah peristiwa besar dan signifikan. Tanggal 21 Februari 2022, Uni-Eropa yang berbasis 27 negara resmi mendukung Resolusi tersebut dan mendesak Komisi HAM PBB ke West Papua. Dengan demikian total 108 negara berbaris dibelakang Resolusi PIF dan pemerintah Sementara ULMWP.
Uni-Eropa juga mengumumkan dana 4.7 juta Euro yang mereka keluarkan untuk berbagai pembangunan di dua provinsi Papua, 112 juta Euro untuk perubahan iklim, deforesasi dll di Indonesia termasuk dua Provinsi di Papua, tetapi dana-dana itu disalahgunakan oleh pemerintah Indonesia selama ini. Terungkapnya bantuan dana ini menunjukkan teguran keras kepada Indonesia dan sebagai signal ketidak percayaan Uni-Eropa terhadap pemerintah Indonesia karena dinilai telah gagal mencapai misi dibalik bantuan dana tersebut. Dibukanya aliran dana ini adalah konsekuensi logis yang kemungkinan bisa menimbulkan sanksi terhadap negara penerima bantuan. Sanksi dalam bentuk apa, akan kita lihat ke depan.
Presiden Wenda menghadapi berbagai badai, gelombang dan ombak dari dalam bangsanya sendiri maupun musuh utamanya, tetapi pemimpin yang sederhana, tenang, karismatik dan berwibah ini menghadapi dengan tenang, fokus dan konsisten. Presiden Wenda, yang juga adalah bapak bangsa Papua ini terus maju langkah demi langkah secara maraton, mencapai prestasi demi prestasi untuk mengantar bangsa Papua menuju gerbang kemenangan sejati.
Selama ini, baik musuh utamanya maupun orang-orang sesama bangsanya yang pro Indonesia selalu memvonis Presiden Benny Wenda dan Pemerintahan Sementara ULMWP tidak didukung negara lain, atau negara-negara besar di dunia. Akan tetapi, semua narasi-narasi musuh itu telah gugur dan gagal total. Hari ini Presiden Benny Wenda dan bangsa Papua melalui ULMWP telah mendapat dukungan luar biasa, dimana kini semua negara-negara besar di seluruh dunia ada dibelakangnya.
Dukungan-dukungan fantastis dan masif digerakan oleh Free West Papua Campaign, International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP), bersama dengan negara-negara sponsor utama dan ULMWP. Beberapa orang berpendapat bahwa organ-organ strategi untuk diplomatis ini dianggap sebagai LSM tidak berguna. Tetapi, hari ini mereka telah bawa kemenangan besar dalan sejarah perjuangan bangsa kita. Dukungan Uni-Eropa hari ini misalnya adalah kerya nyata dari IPWP selain ACP dan ULMWP sendiri, wakil ketua IPWP tuan Puigdemont telah mengajukan mosi di Parlemen Eropa pada tanggal 18 november 2021 dan mosi tersebut dijawab tanggal 21 Februari 2022 oleh Uni-Eropa dalam bentuk dukungan tersebut.
Kemenangan hari ini adalah kemenangan Presiden Wenda, kemenangan ULMWP dan kemenangan bangsa Papua.
Suara Papua Merdeka News (SPMNews) mencatat sejumlah peristiwa di Tanah Papua yang perlu dicermati oleh semua orang Papua (OAP), baik yang ada sebagai kaki-tangan NKRI ataupun rakyat umum, baik yang mendukung Papua Merdeka, maupun yang menolak Papua Merdeka ataupun yang tidak mau tahu dengan kedua-duanya dan memilih diam-diam saja berjuang dalam hati.
Yang pertama, bahwa NKRI dan orang Indonesia selalu melihat West Papua dan bangsa Papua itu sebagai tanah dan bangsa jajahan. Hanya segelintir orang Papua yang bermimpi mereka akan menjadi orang Indonesia. Itupun jumlahnya kecil. Itupun dilakukan hanya dalam rangka mencari jabatan dan kedudukan di dalam NKRI. Itupun bertujuan kepada berapa piring nasi dan botol yang masuk ke perut pribadi. Jadi, tidak ada hubungannya dengan Tanah dan bangsa Papua.
Yang kedua, NKRI mau, pada 100 tahun mendatang, semua OAP harus punah dari tanah leluhur kita. Entah anda pendukung NKRI, promotor Otsus ataupun pejuang Papua Merdeka, NKRI dan orang Indonesia berkehendak dan telah bergerak sejal Soeharto untuk secara terstruktur dan sistematis membasmikan ras Melanesia dari pulau New Guinea bagian barat. Bahkan bukan hanya di bagian barat, akan tetapi di seluruh Melanesia proyek Melayunisasi telah ada dari sejak dulu. Sudah ada orang Melayu di Papua New Guinea, Solomon Islands, Fiji, dan Kanaki. Itu yang nyata hari ini. Sebentar lagi akan ada di Vanuatu dan Wallis-Futuna. Jangan sebut West Papua, karena mereka telah menjadi mayoritas di sini.
Yang ketiga, dan ini yang paling hangat saat ini, yaitu bahwa semua pejabat OAP yang kelahiran tahun 1960-an sampai tahun 1990-an harus dibasmikan dari muka Bumi, secara kasar ataupun secara halus. Kalau diracuni tidak mati, mereka dipenjarakan saja. Itu telah terjadi kepada Barnabas Suebu dan Lukas Enembe. Yang lain diracun langsung mati, seperti Kelemen Tinal, Neles Tebai, Habel Suwae, Abraham Atururi, dan sebagainya. Banyak Pastor mati mendadak, banyak pejabat NKRI OAP mati mendadak, sekarang marak pejabat OAP dituduh korupsi oleh NKRI: Kemarin Ricky Ham Pagawak, Omaleng, dan kini Lukas Enembe.
Kesalahan Orang Papua Mati Merdeka dan Pasrah Otsus
Kita berbicara untuk dua jenis atau dua kelompok OAP, karena kedua-duanya menghadapi nasib yang sama, yaitu dimusnahkan dari tanah leluhur mereka bernama: West New Guinea.
Keduanya pasti dimusnahkan dari Tanah Papua, dan West Papua akan menjadi tanah leluhur orang Melayu (Batak, Manado, Bugis, Makassar, Madura, Jawa, Toraja, dan sebagainya), dan orang Melanesia akan bergeser ke kotak-kotak museum untuk diajarkan kepada anak-anak sekolah antropologi dan sejarah dengan isi pesan bahwa dulu pernah ada orang-orang berkulit hitam dan berambut keriting seperti gambar-gambar dalam etalase ini, akan tetapi mereka telah punah oleh karena mereka tidak sanggup mempertahankan diri mereka sebagai sebuah entitas makhluk manusia. Mereka mati oleh karena malaria, mereka mati oleh karena dikikis zaman, mereka mati oleh karena tidak sanggup menghadapi perubahan global, dan banyak alasan lainnya.
Kesalahan orang Papua Pasrah Otsus ialah mereka mengira bahwa dengan menerima paket Otsus, kita akan menjadi maju, memiliki rumah bagus-bagus, mobil mewah-mewah, dan hidup makmur, baru dalam kemakmuran kita minta lepas dari NKRI.
Untuk itu kita sementara menunggu Papua Merdeka turun, kita harus berdemokrasi di dalam NKRI. Jangan terlalu membuat kacau. Kita hidup aman-aman saja. Kita banyak berdoa. Tuhan pasti akan memberikan kemerdekaan bangsa Papua. Kita jangan berjuang dengan kasar, nanti Tuhan marah, nanti Indonesia bunuh kita tambah banyak lagi. Jangan bikin kacau. Kita akan minta baik-baik saja supaya mereka keluar setelah kita semua sama bisa, sama kaya, sama hebat dengan orang Indonesia.
Kesalahan pemikiran ini ialah OAP Pasrah Otsus berpikir NKRI punya rencana, atau dapat dipaksa atau akan merasa harus, atau merasa malu dan akan keluar dari NKRI. Mereka tidak melihat NKRI sebagai penjajah, yang datang untuk menduduki dan mengambil-alih tanah adat orang Papua, dan akhirnya memusnahkan semua OAP dari Tanah Papua. Ini kesalahan fatal. Benar-benar gagal paham!
Sementara itu orang Papua Merdeka berpendapat bahwa semua orang Papua yang mendukung Papua Merdeka, yang menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Camat, Desa adalah kaki-tangan NKRI dan mereka adalah bagian dari NKRI. Oleh karena itu, kalau Papua Merdeka, mereka juga harus diusir dari Tanah Papua.
Dengan sikap ini OAP Papua Merdeka memperbanyak lawan, dan lebih parah lagi, yang dijadikan lawan dalam hal ini ialah orang Papua sendiri, dan lebih-lebih parah lagi, yaitu orang Papua yang ada di dalam Tanah Papua, dan lebih dari itu lagi, orang Papua yang sudah tahu menjalankan pemerintahan, yang sudah berpengalaman mengelola pemerintahan. Kalau mereka yang dimusuhi, nanti negara West Papua siapa yang jalankan?
Akibatnya kedua-duanya memperpanjang penderitaan bangsa Papua di tanah leluhur mereka, dan karena itu jelas dua-duanya salah.
Apa yang harus dilakukan?
OAP tidak boleh dan jangan memusuhi sesama OAP atas dasar karena seorang mendukung Merah-Putih dan yang lain mendukung Bintang-Kejora. Itu hukum pertama dan utama. Ini fondasi yang akan membawa bangsa Papua menjadi sanggup mengusir penjajah NKRI keluar dari Tanah Papua.
Perhatikan dan camkanlah hari bangsa Papua,
“Pada saat OAP Papua Merdeka dan OAP Otsus saling menerima dan saling mengampuni, berhenti saling memusuhi, maka saat itu Tuhan akan turun tangan langsung can men-cap perjuangan kita, doa kita akan dijawab dan NKRI pasti akan angkat kaki!”
Sebaliknya, saat permusuhan di antara OAP masih ada, maka kita sendiri menunda NKRI keluar dari Tanah Papua. Kita sendiri menahan NKRI tinggal lama-lama di Tanah Papua.
Yaitu Atas Kepergiannya, Adik, Anak, Om, Kami Yang Bernama: (KRIS TABUNI, Berusia 9-Tahun) ..aaaee.. Sayang dia Telah Meninggal dunia, Pada Malam Ini Tanggal 18/10/2022.
Dia Adlah: Pahlawan Kami Untuk Negeri West Papua Ini, Dan Dia Adalah: Termasuk Aktivis PAPUA MERDEKA atau Generasi Muda Yang Punya Nyali Untuk, Bicara Bangsa Papua ini.
Tapi Sayang ..Aaeee.. Kami Keluarga Besar Telah Kehilangan, Atas Kepergiannya Almarhum (KRIS TABUNI).๐ญ๐
Maka Kami dari keluarga DUKA mengimbaukan Kepada Seluruh Keluarga Besar Kami Yang Ada Di Kota Jayapura, atau Ikatan/Suku, (WENDA-TABUNI) dan Keluarga Besar Kami Ikatan (SUKU-LAWAK). Kami Dari Pihak Keluarga Duka Hanya Mengimbaukan Informasi DUKA Ini. ๐๐ญ
Dan sementara Almarhum Atau Tempat Rumah Duka Di Dok5 Atas, Atau YAPIS.
Makasih banyak Atas Perhatiannya. Dan Arwanya semoga Disisi Allah Yang Punya Akal Budi Ya..Aaee.. Wah.wahwah.. ๐ญ๐
Gombonack_Papua_Wenne_Kanok_Gitar_Egwa_Jira.๐ญ๐ Om Merasa Kehilangan Atas KepergianMu .#Iki.๐ญ๐
Jonah, aka (also known as) Penggu adalah seorang anak Papua yang sederhana hidupnya tetapi aggressive ketika berbicara tentang perjuangan dan hak politik bangsa Papua untuk Merdeka sebagai suatu bangsa. Saya mengenal Jonah secara dekat ketika ia menyelesaikan pendidikannya di Divine Word University Madang, PNG tahun 2003 dan berada di Port Moresby setelah itu. Kami jumpa di rumah alm. Fred Mambrasar di 3Mile. Kami saling menyapah dengan sebutan “komandan”. Sampai akhir hidupnya ia adalah seorang komandan lapangan yang berjiwa besar yang tidak pernah memiliki rasa perbedaan antar sesama orang Papua, pantai dan gunung, pulau dan darat. Di bagian inilah saya mempunyai rasa hormat dan penghargaan yang tinggi terhadapnya. Dia juga adalah seorang pelopor persatuan bangsa, pelopor dan pendorong berdirinya koalisi nasional antara organisasi2 perjuangan Pro-OPM dalam pembentukan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) untuk melanjutkan perjuangan Papua Merdeka setelah Dewan Papua/Presidium Dewan Papua (PDP) hasil Kongres Papua II/2000 dibekukan setelah Pemimpin Besar Papua yang juga Ketua PDP, Theys Hiyo Eluay dibunuh oleh satuan Kopassandha/KOPASUS NKRI pada malam 10 November 2000. Jonah Penggu termasuk salah satu yang ikut dalam diskusi awal di bawah rumah alm. Clemens Runawery di Tokarara (2003) tentang bagaimana membangun sebuah front pembebasan di luar negeri untuk mendukung upaya2 diplomasi di wilayah Pasific yang dikordinir oleh Alm. Dr. John Ondoame, alm. Andy Ayamiseba, dan Tuan Rex Rumakiek di bawah Kordinasi WPRO (West Papua Representative Office) yang berkedudukan di Vanuatu. Alm. John Tekwie ikut pula terlibat dalam diskusi2 awal ini. Melalui proses rekonsiliasi yang panjang yang dilakukan secara intensif baik di dalam maupun di luar negeri dengan organisasi2 perjuangan Pro-OPM, akhirnya terbentuklah Koalisi Nasional yang disebut: WEST PAPUA NATIONAL COALITION for LIBERATION (WPNCL) tahun 2006 di Port Vila, Republic of Vanuatu. Saya menjemput Penggu yang mengawal alm. Richard Joweni dan Tuan Nicolaas Ipohau di Airport dan membawa mereka ke tempat penginapan sambil mengurus perjalanan lanjut mereka ke Vanuatu minggu berikutnya melalui Honiara, Solomon Islands. Banyak orang Papua di PNG yang PRO-NKRI ternyata berinisiatif untuk menggagalkan rencana perjalanan Joweni, Ipohau dan Penggu, tetapi tidak berhasil karena upaya mereka lebih dulu diketahui dan pengaturan perjalanan kembali Penggu dan kawan2 dirahasiakan dalam kerjasama jaringan bawah tanah yang telah lama dibangun oleh Penggu sejak ia mengikuti pendidikan di Madang, Papua New Guinea. Begitu WPNCL terbentuk. Richard Joweni di pilih sebagai Pemimpin dan Dr. John Ondoame sebagai Wakilnya. Rex Rumakiek adalah Sekretaris Jenderalnya. WPNCL adalah perwujudan dari Port Vila Declaration 1987 yang ditandatangani oleh Rumkorem dan Prai sebagai upaya mempersatukan Agenda National Perjuangan Papua Merdeka yang diperjuangkan secara terpisah sejak 1976-Perpecahan oleh Pemerintahan Defacto (PEMKA) Pimpinan Jacob H. Prai dan Pemerintahan Revolusi Sementara (PRS) pimpinan Seth J. Rumkorem. Dan Tuan Penggu yang kini telah bersama Penciptanya, adalah satu diantara sekian banyak orang Papua yang mendedikasikan diri dan seluruh kehidupannya bagi Persatuan Bangsa karena keyakinannya yang kuat bahwa Tanpa Persatuan Nasional Perjuangan Bangsa Papua tidak pernah akan mencapai tujuannya.
Jonah, hari ini jasadmu akan dikebumikan tetapi Roh dan Semangat Perjuanganmu akan terus hidup dalam hati Generasi Muda Papua yang mencintai Persatuan, Keadilan dan Kejujuran dalam Menuntut Pengembalian Hak Politik Bangsa Papua untuk Merdeka, Berdiri sendiri sebagai suatu bangsa yang Berdaulat di atas tanah adat dan leluhurnya, PAPUA BARAT.
Selamat jalan Penggu, Beristirahatlah dengan Damai di sisi Tuhan Yesus, Juruselamat mu.