Marinus: Perdasus 14 Kursi Suatu Kebohongan yang Menipu Orang Papua

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial Politik dan HAM FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Perdasus 14 kursi Otsus di DPRP adalah suatu produk hukum daerah yang hanya menipu dan membohongi orang Papua.

Perdasus ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Anggota Legislatif No 8 Tahun 2012 di Indonesia. Sebab, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak mungkin aturan hukum yang dibawah bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya.

Kalau Perdasus 14 kursi ini merupakan breakdown dari pasal 6 ayat 2 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otsus Papua yang berbunyi DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perlu menjadi perhatian orang Papua bahwa kalimat ‘berdasarkan peraturan perundang-undangan’ yang dituliskan ini, merujuk pada Undang-Undang Pemilu Legislatif No 8 Tahun 2012.

“Dalam No 8 Tahun 2012 ini, sudah tidak ada kalimat ‘anggota DPR dipilih dan diangkat’ yang ada cuma kalimat anggota DPR dipilih oleh partai politik peserta pemilu,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura di Waena, Senin, (18/8).

Dengan dasar inilah, yang menjadi salah satu alasan perlu dilakukannya rekonstruksi UU No 21 Tahun 2001 karena banyak materi hukumnnya sudah kadaluwarsa atau sudah bertentangan dengan produk-produk perundang-undangan RI yang baru.

Dengan dasar ini, dirinya memastikan bahwa nasib 14 kursi ini hanyalah pekerjaan sia-sia anggota DPRP di masa akhir tugas mereka. Produk hukum daerah yang buang-buang uang rakyat karena sudah tentunya akan dimentahkan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan lebih menyakitkan lagi, dalam UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua sudah tidak ada kalimat ‘DPRP dipilih dan diangkat’ yang hanyalah kalimat ‘anggota DPRP Papua dipilih oleh partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, Perdasus14 kursi ini satu-satunya produk yang tidak akan laku dijual di pasar karena tidak tahu gunanya untuk apa. Satu-satunya cara yang menurut hematnya adalah harus segera ditempuh oleh DPRP dan MRP ialah kembali lagi melakukan judicial review terhadap pasal 6 ayat 2 UU Otsus Papua tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan Juriprudensi hukum baru selama UU Otsus Papua masih berlaku.

“Kalau sampai UU Otsus Papua diganti dengan UU Otsus Plus, maka sudah tidak ada ruang lagi untuk hak istimewa 14 kursi Otsus orang asli Papua di DPRP. Jadi sekali lagi selama UU Otsus Papua masih berlaku, segera lakukan Judicial Review ke MK, kalau tidak maka Perdasus 14 kursi yang sudah dibuat DPRP yang diserahkan ke MRP hanyalah produk hukum yang sudah layu yaitu mati sebelum berkembang,” tandasnya. (Nls/don/l03)

Selasa, 19 Agustus 2014 15:10, Binpa

Isu Papua Merdeka, Hanya Kepentingan Elit Politik Vanuatu

Sabtu, 16 Agustus 2014 06:42, BINPA

Marinus YaungJAYAPURA – Negara Vanuatu merupakan salah satu negara yang konsisten dan terang-terangan mendukung kemerdekaan Papua. Vanuatu telah berusaha untuk mendukung masuknya Papua kedalam organisasi MSG sejak Tahun 2013 hingga tahun ini,

Namun dalam MSG Summit di Port Moresby Juni 2014, Proposal Papua ditolak, tetapi di minta untuk mengajukan kembali Proposal permohonan menjadi anggota MSG oleh satu organisasi resmi yang mempresentasikan seluruh elemen perjuangan masyarakat asli Papua Melanesia.

Keputusan MSG ini kemudian ditindaklanjuti oleh Perdana Menteri Vanuatu yang baru, Joe Natuman dengan dua langkah strategis. Pertama, memfasilitasi pertemuan rekonsiliasi seluruh komponen perjuangan Papua Merdeka di Port Villa, Vanuatu untuk membentuk suatu organisasi baru dan merumuskan bersama Proposal baru untuk diajukan lagi ke MSG.

Kedua, PM Vanuatu Joe Natuman akan membentuk tim khusus di bawah pimpinan Menteri Luar Negeri Vanuatu atau Duta Besar Vanuatu untuk PBB untuk melakukan proses hukum tentang masalah PEPERA Tahun 1969 ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Diplomasi hukum ini dimaksudkan unuk meminta pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang keabsahan PEPERA di mata hukum Internasional.

Tindakan kedua inilah yang sangat kontraversi karena secara hukum Internasional Papua telah sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 19 November 1969. Tanggal Majelis Umum PBB menetapkan resolusi 1524 PBB tentang hasil PEPERA yang menyatakan Papua sah menjadi bagian NKRI.

“Tetapi kalau Vanuatu memiliki bukti-bukti lain yang kuat untuk meyakinkan Mahkamah Internasional bahwa PEPERA 1969 cacat hukum dalam Perspektif hukum Internasional, maka silahkan saja Vanuatu meminta pendapat hukum Mahkamah Internasional,”

ungkap Marinus Yaung kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura di Waena, Kamis, (14/8).

Tetapi perlu menjadi catatan penting bagi semua orang Papua bahwa dari pengamatan dirinya selama ini, isu Papua Merdeka di negara Vanuatu telah menjadi komoditi politik para elit politik di Vanuatu untuk memperebutkan kursi kekuasaan perdana menteri.

Isu Papua Merdeka yang disuarakan di Vanuatu, tidak untuk kepentingan orang Papua, tetapi untuk kepentingan politik para elit politik Vanuatu. Hampir sebagian besar Perdana Menteri Vanuatu yang terpilih sejak Tahun 1986 sampai sekarang, selalu menjadikan isu Papua Merdeka sebagai isu kampanye politiknya untuk mendapatkan kepercayaan parlamen dan rakyat Vanuatu. Sehingga dirinya masih pesimis dengan sikap dan tindakan Negara Vanuatu terhadap masalah Papua saat ini.

“Siapa sesungguhnya diuntungkan dari perkembangan isu Papua Merdeka di Vanuatu? Para elit politik di Vanuatu? Atau Pemerintah Inggris sebagai pihak yang berdiri di belakang negara Vanuatu yang akan mengambil keuntungan ekonominya di Indonesia? Atau orang Papua yang sedang berjuang untuk kemerdekaan Papua?,”

jelasnya.

Jikalau sampai Oktober 2015 tidak ada lagi 1-2 negara yang ikut bersama Vanuatu mendukung secara terbuka kemerdekaan Papua, Papua tidak masuk menjadi anggota MSG dan masalah Papua akhirnya tidak masuk agenda sidang PBB, maka semua orang Papua harus mengecam negara Vanuatu dan mengutuk bersama-sama para elit politik di Vanuatu yang telah menjadikan isu Papua Merdeka sebagai alat komoditi politik utama mereka dalam memperebutkan kursi Perdana Menteri Vanuatu. Dan orang Papua hanyalah dari strategi eksploitasi politik negara Vanuatu.(Nls/don)

DPRP Minta Perketat Pengiriman Senjata dan Amunisi di Papua

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) meminta aparat penegak hukum agar memperketat peredaran Senjata dan amunisi di tanah Papua, khusus di daerah-daerah Bandara Udara, seperti Sentani, Wamena serta pelabuhan-pelabuhan.

“Kami minta kepada aparat untuk memperketat pengiriman-pengiriman, baik itu senjata api maupun amunisi baik yang dikirim ke Kabupaten/Kota, khususnya di daerah-daerah pegunungan,”

kata Wakil Ketua I DPP Papua, Yunus Wonda, SH., kepada Bintang Papua belum lama ini di ruang kerjanya.

Permintaan itu, menurut Yunus, senjata yang selama ini dimiliki oleh masyarakat berseberangan dengan NKRI, mudah mengganggu rakyat maupun aparat keamanan di daerah itu.

Soal senjata memang kita tahu bahwa banyak rampasan, tapi persoalan sekarang adalah mereka dapat peluru dari mana. Ini yang harus diperhatikan aparat keamanan,” tukasnya.

Ia mengatakan, situasi di Papua jangan dianggap aman dan kondusif karena tidak ada penembakan. Namun kalau ada penembakan baru menyatakan situasi tidak aman.

“Hal seperti ini, aparat jangan terlena dengan situasi, akan tetapi harus standby menjaga keamanan itu termasuk mengantisipasi penyaluran-penyaluran peluru di tanah Papua ini,”

tekannya.

Salah satu contoh yang harus diperhatikan pemerintah adalah bandara Wamena. Dimana, bandara Wamena merupakan pusat masuk dan datangnya masyarakat yang ada di pegunungan.

Wamena pusat keluar masuk masyarakat sehingga aparat harus mengantisipasi adanya senjata maupun amunisi,” ucapnya. (Loy/Binpa)

KNPB Hadir, Karena KNPI Tidak Berbuat Apa-apa

Marinus Yaung
Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, organisasi pemuda KNPB adalah bagian dari kelompok pergerakan masyarakat sipil yang dimotori oleh orang-orang muda Papua yang bergerak di perkotaan dan tidak di hutan. Sementara yang bergerak di hutan dan memiliki markas merupakan sayap militer OPM.

Sejak awal KNPB didirikan yang basis operasinya hanya difokuskan di wilayah perkotaan dan di lingkungan kampus untuk merangkul dan sekaligus membangun kesadaran pemuda/i pelajar mahasiswa asli Papua akan realitas kehidupan dan penderitaan masyarakat asli Papua selama berintegrasi dengan Indonesia.
Dijelaskannya, sejak awal KNPB digagas karena selama ini rakyat Papua berpikir bahwa organisasi KNPI buatan Indonesia dan bagian dari pelaksana kepentingan Pemerintah Pusat yang selama ini tidak sama sekali melakukan sesuatu untuk perubahan nasib Pemuda Papua.

KNPI Papua ini organisasi pemuda yang tidak tahu kerjanya apa saja selama ini. Bahkan ketika ada pemuda Papua yang dibunuh, ditembak, atau ditangkap, KNPI Papua hanya diam saja dan bahkan ikut mendukung aksi kekerasan pihak keamanan terhadap pemuda Papua.

Sehingga KNPB dibentuk untuk memperjuangkan hak hidup, hak bebas menentukan nasibnya sendiri para pemuda Papua di tanahnya sendiri,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura, Jumat, (25/7).

KNPB juga dibentuk untuk menjadi corong memperjuangkan rasa keadilan orang Papua korban kejahatan negara di masa lalu yang tidak pernah diperoleh sampai saat ini. Dengan demikian jika dinyatakan markas KNPB berada di hutan itu sangat keliru, justru markas KNPB berada di tempat-tempat kontrakan mahasiswa, asrama-asrama mahasiswa, tempat pertemuan publik dan juga di dalam Kampus Uncen Jayapura, terutama ada di FISIP Uncen Jayapura.

Ditegaskannya, pemikiran-pemikiran pihaknya dan Uncen pun ikut menentukan demokrasi lokal di Papua berujung, dan KNPB harus terus ada untuk menjaga dan memelihara isu Papua Merdeka, karena hanya isu Papua merdeka sajalah yang bisa membuat Jakarta atau Pemerintah Pusat menaruh perhatian serius untuk membangun Papua.

Sebab jika tidak ada isu Papua merdeka, Papua akan tetap dianggap anak bawang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya bersyukur dengan adanya KNPB ini, karena tesis saya tentang pergerakan masyarakat sipil Papua melawan ketidakadilan negara di Papua melalui pemuda Papua, akhirnya bisa berjalan dengan baik,” tandasnya lagi.(Nls/don/l03)

Sabtu, 26 Juli 2014 15:55, BINPA

KNPB Hadir, Karena KNPI Tidak Berbuat Apa-apa

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, organisasi pemuda KNPB adalah bagian dari kelompok pergerakan masyarakat sipil yang dimotori oleh orang-orang muda Papua yang bergerak di perkotaan dan tidak di hutan. Sementara yang bergerak di hutan dan memiliki markas merupakan sayap militer OPM. Sejak awal KNPB didirikan yang…

KNPB Hadir, Karena KNPI Tidak Berbuat Apa-apa was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Papua Bakal Resmi Menjadi Anggota MSG, Bulan Depan

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, jika pertemuan rekonsiliasi masyarakat Papua di Vanuatu pada bulan Agustus 2014 (bulan depan) berhasil dilaksanakan dan disepakti oleh faksi-faksi Papua Merdeka untuk hanya mengajukan satu proposal saja ke MSG, maka dipastikan proposal tersebut disepakati hanyalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengajukan ke MSG.

Pasalnya, sebagaimana hasil keputusan terhadap Proposal Papua pada pertemuan MSG di Port Moresby Juni 2014 lalu tidak menolak, tetapi meminta Papua untuk mengajukan kembali Proposal keinginannya untuk menjadi anggota MSG. Karena alasannya banyak faksi dalam masyarakat Papua, yakni ada WPNCL, KNPB, NRFPB, dan NRPB serta lainnya.

Jadi kalau OPM saja yang mengajukan Proposal ke MSG agar diakomodir sebagai anggota MSG, jelas itu akan diterima,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus Uncen Waena, Kamis, (17/7).

Dengan demikian, Papua diterima menjadi anggota MSG, ini jelas menjadi sebuah pukulan politik yang keras bagi Pemerintah Indonesia. Karena yang pastinya, meski MSG adalah wadah yang bertujuan mempercepat petumbuhan ekonomi, pembangunan dan perdagangan diantara negara-negara rumpun melanesia, tapi bisa saja itu juga sebagai alat/kendaraan politik bagi organisasi-organisasi Papua Merdeka untuk mendapatkan dukungan untuk memerdekakan rakyat Papua terlepas dari NKRI.

Karena dalam politik internasional lazim terjadi bahwa kepentingan ekonomi selalu ‘berselingkuh’ dengan kepentingan politik. Maksudnya bahwa sekalipun MSG itu forum untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, tetapi tidak menutup kemungkinan MSG akan mendukung isu Papua Merdeka dalam forum sidang PBB Tahun 2014 ini.

‘Perselingkuhan’ politik internasional inilah yang kemungkinan dibaca Pemerintahan SBY sehingga negara-negara kunci di MSG yakni Fiji, dan PNG dirangkul untuk masuk dalam orbit dan pengaruh Indonesia. Namun, jelas bahwa pengaruh politik Indonesia dipastikan tidak terlalu signifikan bagi negara-negara anggota MSG.

MSG juga kan selama ini turut menfasilitasi pertemuan rekonsiliasi antara seluruh faksi-faksi OPM di Port Moresby, Villa, Vanuatu pada Agustus 2014,” tegasnya. (Nls/don/l03)

Sumber:BinPa, Jum’at, 18 Juli 2014 01:53

Papua Bakal Resmi Menjadi Anggota MSG, Bulan Depan

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, jika pertemuan rekonsiliasi masyarakat Papua di Vanuatu pada bulan Agustus 2014 (bulan depan) berhasil dilaksanakan dan disepakti oleh faksi-faksi Papua Merdeka untuk hanya mengajukan satu proposal saja ke MSG, maka dipastikan proposal tersebut disepakati hanyalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengajukan ke MSG.

Pasalnya, sebagaimana hasil keputusan terhadap Proposal Papua pada pertemuan MSG di Port Moresby Juni 2014 lalu tidak menolak, tetapi meminta Papua untuk mengajukan kembali Proposal keinginannya untuk menjadi anggota MSG. Karena alasannya banyak faksi dalam masyarakat Papua, yakni ada WPNCL, KNPB, NRFPB, dan NRPB serta lainnya.

Jadi kalau OPM saja yang mengajukan Proposal ke MSG agar diakomodir sebagai anggota MSG, jelas itu akan diterima,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus Uncen Waena, Kamis, (17/7).

Dengan demikian, Papua diterima menjadi anggota MSG, ini jelas menjadi sebuah pukulan politik yang keras bagi Pemerintah Indonesia. Karena yang pastinya, meski MSG adalah wadah yang bertujuan mempercepat petumbuhan ekonomi, pembangunan dan perdagangan diantara negara-negara rumpun melanesia, tapi bisa saja itu juga sebagai alat/kendaraan politik bagi organisasi-organisasi Papua Merdeka untuk mendapatkan dukungan untuk memerdekakan rakyat Papua terlepas dari NKRI.

Karena dalam politik internasional lazim terjadi bahwa kepentingan ekonomi selalu ‘berselingkuh’ dengan kepentingan politik. Maksudnya bahwa sekalipun MSG itu forum untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, tetapi tidak menutup kemungkinan MSG akan mendukung isu Papua Merdeka dalam forum sidang PBB Tahun 2014 ini.

‘Perselingkuhan’ politik internasional inilah yang kemungkinan dibaca Pemerintahan SBY sehingga negara-negara kunci di MSG yakni Fiji, dan PNG dirangkul untuk masuk dalam orbit dan pengaruh Indonesia. Namun, jelas bahwa pengaruh politik Indonesia dipastikan tidak terlalu signifikan bagi negara-negara anggota MSG.

MSG juga kan selama ini turut menfasilitasi pertemuan rekonsiliasi antara seluruh faksi-faksi OPM di Port Moresby, Villa, Vanuatu pada Agustus 2014,” tegasnya. (Nls/don/l03)

Sumber:BinPa, Jum’at, 18 Juli 2014 01:53

Papua Bakal Resmi Menjadi Anggota MSG, Bulan Depan was originally published on PAPUA MERDEKA! News

MSG Tolak Keanggotaan WPNCL

Jayapura (Sulpa, Friday, 04-07-2014) – Kelompok Pemimpin Melanesia Spearhead Group (MSG) telah membuat sebuah keputusan yang lucu dan aneh dan terkesan sarat nuansa kepentingan politik dan ekonomi serta berdampak merugikan dari sisi hukum dan hak asasi Orang Asli Papua (OAP).

Demikian kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2014) kemarin.

Menurutnya keputusan para pemimpin MSG di Port Moresby, Papua New Guinea (PNG) pada 26 Juni 2014, yang menghasilkan 4 keputusan tentang aplikasi keanggotaan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) atau Koalisi Nasional Papua Barat untuk Pembebasan, yang intinya menolak aplikasi keanggotaan yang diajukan oleh WPNCL.

“dalam keputusan tersebut disebutkan perlunya WPNCL mendorong aplikasi baru yang lebih inklusif dan bersatu, dan inilah letak keanehan, lucu dan terkesan sarat nuansa politik”,

kata Werinussy.

Disebutkan juga bahwa MSG telah mengirimkan delegasi yang dipimpin Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Fiji Ratu Inoke Kubuabola ke Indonesia (11-15 Januari 2014) termasuk ke Jayapura-Papua.

“yang jadi pertanyaan apakah mereka bertemu dengan perwakilan organisasi perjuangan rakyat Papua, misalnya Presidium Dewan Papua (PDP), Dewan Adat Papua (DAP), WPNCL, West Papua National Authority (WPNA), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), atau apakah para pemimpin MSG tersebut sempat bertemu Aliansi Pemuda, Mahasiswa, Pelajar dan Perempuan Papua”,

kata Werinussy.

Dari mana bisa muncul kesimpulan bahwa aplikasi yang telah diajukan setahun lalu oleh WPNCL dikatakan tidak representatif, sehingga harus mengajukan aplikasi baru yang lebih inklusif dan bersatu, padahal mereka tidak pernah ketemu dengan siapa – siapa selama di Papua kecuali Pemerintah.

“Hal ini harus segera disikapi oleh organisasi perjuangan rakyat di Tanah Papua untuk segera memberi tanggapan terhadap sikap dan keputusan MSG yang kabur, tidak jelas itu,”

katanya lagi.

Keputusan MSG tersebut dari sisi hukum merugikan posisi HAM Orang Asli Papua (OAP), karena bertentangan dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948, dan Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat (Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).

“pasal 1 huruf p, huruf r dan huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus orang asli Papua telah diakui memiliki hak politik, termasuk di dalamnya hak menentukan nasib sendiri (self determination) sebagaimana diatur di dalam pasal 3 dan pasal4 Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat”, kata Werinussy.

Menurutnya seluruh komponen perjuangan politik di darat, laut, darat, pegunungan, lembah dan ngarai di tanah Papua harus bersatu dan berjuang secara bersama-sama tanpa mementingkan faksi dan kelompok demi meloloskan aplikasi yang akan diajukan kembali oleh WPNCL dalam tahun 2014 nanti. (B/JAC/R1/LO1)

Intervensi Internasional Mengkhawatirkan?

Marinus Yaung
Marinus Yaung

JAYAPURA – Adanya desakan dari Parlemen Uni Eropa, agar Pemerintah Indonesia segera menggelar dialog damai Papua – Jakarta sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Badan Pelayanan Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGGBP) di Tanah Papua, Socratez Sofyan Yoman (Jumat 4/4), mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Internasional FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung.

Ia mengatakan, keputusan parlamen Uni Eropa tentang penyelesaian persoalan Papua harus dan wajib melalui dialog damai Papua – Jakarta dan juga meminta pembukaan ruang demokrasi serta pembebasan Tapol dan Napol Papua, itu merupakan bentuk peningkatan intervensi internasional terhadap masalah Papua dalam skala yang semakin tinggi dan semakin mengkhawatirkan.

“Bagi saya, sikap Parlamen Uni Eropa tidak jelas dan memiliki tujuan ganda,” tandasnya kepada Bintang Papua, di Kampus FISIP Uncen Waena, Jumat, (5/4).

Ditandaskan demikian, karena pada akhir Januari 2014 lalu, Uni Eropa baru menandatangi Momerandum Of Understanding (MoU) Komprehensif Partnership Atau Perjanjian Kerjasama Komprehensif dengan Pemerintah Indonesia dalam segala bidang.

Komprehensif Partnership ini merupakan jenis pernjanjian tertinggi dalam hubungan internasional yang terjadi karena adanya rasa saling percaya, saling menghormati dan saling menghargai kedaulatan masing-masing negara.

Dirinya mencurigai adanya kepentingan lain yang jauh lebih besar yang dimiliki Uni Eropa dalam menekan Indonesia soal Papua. Bukan soal Uni Eropa peduli dengan masalah Papua, tetapi soal Indonesia menjamin kepentingan ekonomi Uni Eropa di Indonesia demi ekonomi Uni Eropa di Indonesia demi mendukung pemulihan ekonomi negara-negara Uni Eropa yang belum bisa keluar dari krisis ekonomi Tahun 2008 lalu.

Tetapi bukan berarti Pemerintah Indonesia harus mengabaikan permintaan Uni Eropa untuk melakukan dialog damai dengan masyarakat Papua. Terkait dengan masalah Papua, pemerintah sudah harus melihat dialog damai Papua – Jakarta sebagai kunci utama solusi masalah Papua, bukan pendekatan kesejahteraan dalam konsep Otsus Plus.

Baginya, keliru kalau menyimpulkan Otsus Plus kado Istimewa buat Papua. Sejak kapan orang Papua diperlakukan istimewa dalam republik ini? Otsus Papua yang sudah berlaku, dan Otsus Plus yang merupakan bentuk revisinya, bukanlah karena kebaikan hati Jakarta bagi orang Papua. Tetapi karena ribuan nyawa anak Papua telah mati dibunuh selama tahun-tahun integrasi dengan NKRI.

Dengan demikian, jika ada orang Papua yang kampanyekan Otsus Plus itu kado istimewa Presiden SBY buat Papua, dirinya berpikir bahwa orang tersebut berlebihan, tidak tahu pergulatan batin banyak masyarakat Papua dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

“Itulah wajah sesungguhnya dari para pengkhianat bangsa Papua. Tidak pernah Pemerintah di negara ini memandang orang Papua itu istimewa, Otsus plus itu bentuk ketidakpercayaan Presiden SBY terhadap pejabat dan elit politik Papua yang tidak tahu mengelola kekuasaan dengan benar,”

tukasnya.

Baginya, seharusnya pejabat dan elit politik Papua malu dengan ide Otsus plus Presiden SBY. Tetapi karena pejabat dan elit Papua sudah tidak punya rasa malu jadi begitu bangga sekali dengan konsep Otsus Plus. Dan tidak memikirkan dampaknya yang menjadi korban adalah rakyat Papua, sebab Otsus Plus bukan pro rakyat, tetapi pro elit dan pejabat pemerintah. Sehingga wajar kalau semua orang di Papua tidak terlalu mendukung Otsus plus, namun semua mendukung dialog damai Papua – Jakarta untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di Tanah Papua.

Dirinya hanya menghimbau dan berharap banyak pemerintah pusat memberikan ruang untuk berdialog dengan Papua. Tinggalkan dulu Otsus Plus, kedepankan dialog Papua sebagai kebijakan utama Presiden SBY sebelum mengakhiri masa jabatannya. Itupun kalau Presiden SBY bertekad penuh menyelesaikan masalah Papua. Lepas dari NKRI dan menjadi negara sendiri, silakan saja lanjutkan kebijakan Otsus Plus. Dunia internasional akan langsung intervensi masalah Papua ketika Otsus Plus diimplementasikan. Intervensinya dalam bentuk apa? Masalah Papua akan langsung masuk agenda PBB dan diputuskan secara unilateral mengikuti skenario kasus kemerdekaan Kosovo Tahun 2008 lalu.(Nls/don/l03)

Sabtu, 05 April 2014 02:04, BinPa

Matius Murib: Penangkapan Tinus Telenggen Diragukan

JAYAPURA — Tokoh HAM Papua Matius Murib menegaskan pihaknya sangat meragukan penangkapan salah seorang yang diduga anggota OPM sebagai pelaku serangkaian aksi penembakan di Puncak Jaya bernama Tinus Telenggen, oleh Tim Khusus Reskrim Polres Puncak Jaya dan Gabungan Brimob Polda Papua menangkap Tinus Telenggen di Kompleks Perumahan Sosial, Kota Baru, Kampung Pagaleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selasa (28/1) lalu.

Sebab Tinus Telenggen juga diduga kuat melakukan penyerangan Mapolsek Pirime sejak 27 November 2012 hingga menyebabkan Ipda Rofli Takubessi, Brigpol Jefry Rumkorem dan Briptu Daniel Makuker tewas.

Matius Murib mengatakan kepada Bintang Papua di Abepura, Senin (10/2), pihaknya memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., PhD, yang telah membuktikan kemampuannya berhasil menangkap seseorang yang diduga pelaku serangkaian aksi penembakan di Puncak Jaya. Tapi di sisi lain pihaknya meragukan yang bersangkutan benar-benar pihak yang paling bertanggungjawab dalam konflik bersenjata selama ini. Sebab, Tinus Telenggen adalah anak sekolah umur belasan tahun.

Dalam struktur OPM dia sebagai apa. Apa dia paling bertanggungjawab. Jangan sampai salah tangkap. Itu keraguan saya,” ujar Matius Murib.

Ironisnya lagi, tukas Matius Murib, Kapolda selalu membuat statement, apabila kejadian penembakan terjadi di Puncak Jaya, maka pihak yang paling bertanggungjawab adalah Goliat Tabuni.

Matius Murib menambahkan, pihaknya menghimbau kepada Kapolda agar tak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangka Tinus Telenggen, antara lain hak-hak dia harus diberikan sebagaimana mestinya seperti makanan, kesehatan serta yang lebih penting yakni hak hukumnya. “Dia harus didampingi Penasehat Hukumnya. Tak boleh diproses tanpa didampingi Penasehat Hukum. Ini tak boleh. Hak hukumnya harus diberikan,” tandas Matius Murib.(Mdc/don/l03)

Kamis, 13 Februari 2014 07:43, BinPa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny