SIAPA YANG UNTUNG DAN SIAPA YANG BUNTUNG DARI HASIL EXPLOITASI TAMBANG NICKEL DI RAJA AMPAT

Kasus exploitasi tambang nickel di Raja Ampat, yang menimbulkan konflik kewenangan antara bupati dengan gubernur, bupati dengan elit politik yang juga tuan tanah di Raja Ampat, termasuk konflik antara TNI-AL dan Polisi, yang kemudian menimbulkan konflik antar kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kampung yang masing-masing mengklaim tanah di areal tambang sebagai miliknya, akhirnya menempuh proses yang sama seperti di dalam penanganan illegal logging 3 tahun lalu. Ketika persoalannya melibatkan penguasa-penguasa politik baik di tingkat daerah maupun pusat, yang diduga membangun konspirasi dengan pihak swasta untuk kepentingan-kepentingan lain, maka tentu persoalannya akan selalu ditarik ke pusat. Kalau sudah sampai di tingkat ini, biasanya substansi masalah akan bergeser ke soal politik : ‘Siapa melindungi siapa untuk kepentingan apa ?’

Pada masa-masa awal pemerintahan kabupaten pemekaran Raja Ampat berbagai diskusi, seminar, loka karya yang melibatkan LSM lokal dan international, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat dan pihak pemerintah telah dilakukan untuk memikirkan dan merumuskan ber-sama-sama gagasan-gagasan pembangunan Raja Ampat ke depan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya alam. Dari sinilah muncul gagasan untuk men-deklarasikan Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari. Konsep tersebut bisa saja difahami sebagai: “laut adalah sebagai sumber kehidupan”, baik sebagai basis produksi untuk mendukung proses pembangunan daerah dan upaya-upaya peningkatan taraf hidup masyarakat maupun sebagai visi ke depan untuk membangun uatu peradaban hidup yang menjamin ke-serasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya sebagai satu keutuhan ciptaan Tuhan. Dalam hal ini setiap sub-sistem baik di daerah maupun laut tidak bisa dipandang dan diper-lakukan berbeda dari sub-sistem lainnya, karena gangguan pada satu sub-sistem akan berdampak luas pada sub-sub sistem lainnya.

Sebagai realisasi dari visi Kabupaten Bahari itu, maka pemda telah menetapkan sektor pariwisata (ekoturisme) dan kelautan dan perikanan sebagai andalan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, selain sektor-sektor lainnya yang bersandar pada sumber pembiayaan pemerintah. Pertimbangannya didasarkan pada hasil kajian-kajian ilmiah yang telah dilakukan oleh CI dan TNC bahwa ternyata daerah ini memiliki kekayaan aneka ragam biota laut tertinggi di dunia. Karena itu dijuluki sebagai ‘jantung dari segitiga karang dunia’ (world coral triangle) yang terbentang dari Kepulauan-kepulauan di Pacific, PNG, Australia, Indonesia, Malaysia dan Philippine. Gugusan kepulauan Raja Ampat terletak persis di tengan kawasan ini.

Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana rencana dan konsep pembangunan tata ruang yang terpadu (integrated) antar sektor dan sinkronisasi tujuan-tujuan pembangunan dalam skala micro dan macro; keterpaduan program pada level basis (kebutuhan dasar masyarakat), kepentingan kabupaten, propinsi dan nasional. Dengan begitu semua pihak akan mengacu pada satu blue print rencana tata ruang yang realistic, dapat dilaksananakan oleh sumberdaya manusia yang dimiliki daerah, dan yang penting menjamin keberlanjutan ketersediaan sumberdaya alam bagi generasi berikut dan tidak menimbulkan masalah yang kompleks.

Perkembangan Inverstasi SDA di Raja Ampat Saat ini

Sesuai data resmi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, sudah ada 16 perusahaan tambang nickel yang diberi ijin beroperasi di Raja Ampat. Yang sementara beoperasi dan mengeksport material pasir logam adalah PT. ASP, PT. ASI dan PT. KMS. Negara tujuan eksport adalah China dan Australia. China menerima material pasir logam besi (lemonite) dan Australia pasir logal nickel (laterite). Perusahaan pembeli pasir logam tersebut dari Australia adalah QNI (Queensland Nickel International), anak perusahaan BHP Biliton yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh salah satu perusahaan tambang raksasa dunia, Group Rio Tinto yang berpusat di London dan membuka cabangnya di Melbourne, Australia. Sementara dari China belum diperoleh informasi tentang nama perusahaan pembelinya.
Menurut data-data terpercaya yang diperoleh dari kota pelabuhan Townsvile di Queensland, pelabuhan bongkar muatan material tambang dari Indonesia, QNI mulai awal tahun 2007 – 2008 sudah 20 kali membongkar muatan pasir nickel yang diduga dari Raja Ampat (tidak disebut pelabuhan pemuatan, tapi dari negara Indonesia). Total tonase yang dibongkar adalah 913,072,23 ton (dalam bentuk pasir logam). Sementara data yang dikemukakan oleh salah seorang wakil DPRD Raja Ampat (Radar Sorong, 8 Maret 2008), tercatat 12 kali pemuatan material pasir logal dari Raja Ampat dengan total tonase 611,828 ton, masing-masing 8 kali ke Queensland Australia dan 4 kali ke China.

Permasalahan yang timbul:

1. Konflik kewenangan (hukum) antara bupati dan gubernur
2. Konflik antara Bupati dengan rival politiknya, yang juga bergerak sebagai pengusaha tambang dan mengkalim diri pemilik tanah adat di Kawe.
3. Konflik antar kelompok masyarakat dan antar kampung yang sudah terkooptasi ke dalam dua kubu tersebut.
4. Profile masing-masing perusahaan belum diketahui jelas, apakah perusahaan yang bonafide atau tidak, sebagai pemilik modal utama atau hanya mendompleng nama pe-milik yang sesungguhnya, memiliki spesifikasi usaha tambang atau tidak, atau hanya se-bagai broker/cukong. Mengapa perusahaan-perusahaan ini begitu musah mendapat ijin, sedangkan BHP Biliton di Gag yang merupakan perusahaan terkenal di dunia, sudah masuk beberapa tahun lalu tapi hingga kini terkesan masih dihambat pengoperasiannya oleh pemerintah. Ketahuan bahwa beberapa perusahaan menempuh jalur by pass, kong kali kong dengan pejabat daerah, termasuk merekayasa permintaan masyarakat adat untuk memasukkan investor ke daerahnya agar menjamin perbaikan kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
5. Prusedur AMDAL/Sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan, dengan menggunakan konsultan yang bekerjasama dengan UNIPA Manokwari perlu dicek sesuai prosedur yang telah di atur di dalam UU LH dan UU tentang AMDAL.
6. Dari sekian banyak perusahaan yang telah diberi ijin beroperasi, baru BHP Biliton yang telah melakukan sosialisasi CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai UU tentang Penanaman Modal Asing.  Sedangkan perusahaan lain belum sama sekali melakukan sosialisasi tentang rencana CSR, yang seharusnya dilakukan setelah AMDAL-nya dibahas, disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama-sama DPR.
7. Beberapa pihak mulai masuk dengan dalih membela kepentingan masyarakat adat dan menyelamatkan kerugian negara. Antara lain Nusantara Corruption Watch (NCW) di Jakarta mensinyalir PT. ASP telah merugikan negara dan mengabaikan hak-hak masya-rakat adat sekitar 500 milyard. Karena itu NCW minta kepada Komisi VII DPR-RI untuk mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini. Sementara Tim Ikadin (Ikatan Advokad Indonesia) cabang Sorong bertindak sebagai penguasa hukum masyarakat adat di kampung Kapadiri, marga pemilik tanah adat di pulau Manuran, menuntut PT. ASP harus memenuhi kewajibannya membayar hak-hak masyarakat adat yang telah dijanjikan sejak awal pengoperasiannya.

Sementara perhatian lebih besar tertuju pada komplexitas masalah seputar aktivitas tambang nickel, sama sekali tidak terdengar sedikit pun suara dari eksekutif dan legeslatif baik di Raja Ampat maupun Propinsi Papua Barat tentang investasi sumber daya laut mutiara yang sedang menjamur di Raja Ampat saat ini. Dua perusahaan mutiara terbesar seperti PT. Yelu Mutiara di Misool Tenggara dan PT. Cendana Indopearl di Waigeo Barat, yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, ditambah lagi beberapa perusahaan yang mulai membuka lahan budi daya di pulau Batanta, Waigeo Selatan dan Salawati. Perusahaan-perusahaan tersebut mengolah beribu-ribu bahkan berjuta butir mutiara termasuk kulitnya untuk dieksport dengan nilai ekonomi yang sungguh menakjubkan. Tidak pernah dilaporkan, karena itu tidak diketahui sesungguhnya berapa besar rente (keuntungan) ekonomi yang telah diperoleh perusahaan-perusahaan ini dan berapa persen yang harus dibagi ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, Kabupaten Raja Ampat adalah Kabupaten Bahari yang seyogianya menata kembali regulasi yang mengatur tentang usaha-usaha pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut untuk menyumbang bagi pendapatan daerah. Katakanlah, satu perusahaan sekali mengexport sekitar 250,000 butir mutiara saja (belum termasuk kulitnya untuk perhiasan dan kosmetik), dengan harga jual di pasar internasional sekitar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) per butir saja, tinggal dikalikan dengan 250,000 = Rp. 1,250,000,000,000 (1,25 trilyun). Kalau pemerintah daerah bisa menarik paling sedikit 10 % saja dan 5 % untuk provinsi, berarti pemda Raja Ampat akan memperoleh  Rp. 125,000,000,000 (125 milyard rupiah), dan provinsi Papua Barat Rp. 62,500,000,000 (62 milyard rupiah). Itu baru dari satu perusahaan, belum termasuk penarikan dari beberapa perusahaan lainnya.

Selain itu, sektor pariwisata yang digembar-gemborkan oleh pemda Raja Ampat sebagai primadona, setelah dikelolah baik oleh satu tim sejak Agustus tahun lalu masukan yang diperoleh selama 8 bulan sudah mencapai hampir 1 milyard rupiah. Sementara target pencapaian Dinas Parawisata untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 70,000,000.  Pertanyaannya adalah mengapa pemda tidak memberi perhatian serius pada sektor-sektor yang secara nyata memberi keuntungan ekonomi begitu besar, dan dari segi lingkungan justru melindungi sumberdaya alam yang ada sebagai sumber utama investasi.

Melihat perkembangan masalah seputar aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung di Raja Ampat saat ini, baik dari segi hukum, politik, ekonomi maupun sosial antar komunitas adat kami dari jaringan LSM Kepala Burung berpendapat:

1. Selama masih ada ketidak-pastian hukum, terutama konflik kewenangan antara pusat dan daerah, antara propinsi dan kabupaten, maka segala praktek eksploitasi sumber daya alam baik yang berdampak langsung pada perubahan ekosistem lingkungan hidup maupun yang  mengabaikan hak-hak hidup masyarakat adat, tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas. Dalam kondisi demikian baik pemerintah daerah maupun masyarakat adat tidak akan mendapat keuntungan apa-apa, dan hanya menanggung derita akibat kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan perpecahan-perpecahan sosial yang ditinggalkan-nya.
2. Konflik kewenangan antar pejabat-pejabat di daerah sesungguhnya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik di pusat (Jakarta), baik atas nama NKRI maupun demi kepentingan kelompok-kelompok kekuasaan.
3. Kedua hal tersebut di atas membawa dampak pada terporak-porandanya tatanan ke-hidupan masyarakat basis, dan tidak ada perhatian untuk melihat dampak aktivitas per-tambangan terhadap perubahan lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat.
4. Tambang mineral maupun batuan adalah jenis sumber daya alam yang tidak bisa diper-baharui. Sekali habis dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, seketika pula hilang dari muka bumi. Karena itu proses pemanfaatannya harus dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati. Perubahan yang akan terjadi adalah hilangnya pulau, terumbu karang tempat berkembang biaknya biota-biota laut, sumber protein tertinggi bagi manusia akan tertutup oleh endapan lumpur hasil pengerukan pasir tambang. Sumber-sumber air juga akan ter-cemar. Masyarakat akan sulit memperoleh ikan dan sumber air yang bersih, ketika per-usahaan meninggalkan lokasi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari generasi ke generasi akibat kerusakan lingkungan tidak akan pernah tertutup oleh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari perusahaan.
5. Konsep Kabupaten Bahari bagi Kabupaten Raja Ampat, dalam situasi saat ini ke-nyataanya tidak bermakna apa-apa. Pemerintah lebih berorientasi ke darat dengan mendorong investasi-investasi yang lebih bersifat ekstraktif (merusak/merubah sistem lingkungan).

Berdasarkan latar belakang pemikiran-pemikiran tersebut di atas kami menuntut Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam usaha tambang di Raja Ampat segera:

1. hentikan semua aktivitas pertambangan yang telah menimbulkan konflik yang begitu kompleks, dan semua pejabat baik di tingkat kabupaten maupun propinsi masing-masing hendaknya melepaskan keangkuhan kekuasaannya lalu duduk bersama sebagai orang Papua untuk menata kembali semua regulasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada secara arif dan bijaksana bagi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat setempat.
2. meninjau kembali konsep Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari, lalu memberi prioritas pengembangan pada sektor kelautan dan perikanan dan parawisata (ekowisata) yang secara nyata memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.
3. meninjau kembali ijin operasi perusahaan-perusahaan mutiara, yang ternyata sangat berguna untuk perlindungan sumber daya laut dan memberi keuntungan ekonomi yang sangat besar. Terutama menyangkut regulasi tentang pembagian keuntungannya dan pemanfaatan tenaga kerja lokal agar bisa menyumbang untuk pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
4. segera melakukan rekonsiliasi baik antara para elit politik maupun antara kelompok masyarakat adat, termasuk kelompok-kelompok lain yang berkepentingan untuk meng-hindari perluasan masalah ke soal politik yang akan berdampak pada pengorbanan masyarakat Papua di Raja Ampat.

Demikian tuntutan dan pernyataan kami, kiranya diperhatikan dan dilaksanakan demi masa depan kehidupan Manusia di atas Tanah Papua.

Sorong, 05 April 2008

Ronny Dimara
Kordinator Foker LSM Regio Kepala Burung Papua

Partisipan dan Pendukung:

1. Yayasan Sosial Peduli Masyarakat Papua (YSPMP) Sorong
2. Perkumpulan Belantara Papua
3. Perkumpulan Triton Papua
4. Yayasan Nasaret Papua (YNP)
5. Yayasan Penyu Papua  (YPP)
6. Yayasan Nanimi Wabili Su (YNWS)
7. Yayasan Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan Papua
8. Kelompok Studi dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Papua
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH-HAM)  Papua.

OPM Muncul Kembali?

Penyerangan yang mengakibatkan korban empat orang tewas di Kampung Wembi, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, memperpanjang daftar kekerasan di provinsi itu. Serangan ini dilakukan oleh puluhan orang yang diduga tergabung dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Pos Batalyon 509 Wembi, ketika berlangsung kegiatan bhakti sosial kesehatan oleh mahasiswa Politeknik Kesehatan Jayapura.

Peristiwa Senin (10/4) ini, menewaskan dua anggota TNI dan dua orang penyerang. Namun, identitas kedua orang penyerang yang tewas itu belum diketahui secara pasti. Sekarang TNI mengerahkan pasukan untuk mengejar kelompok penyerang yang diperkirakan bersembunyi di sekitar perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Berbagai komentar muncul menanggapi kasus penyerangan ini, termasuk di antaranya yang menyebutkan bahwa serangan itu hanya untuk menunjukkan bahwa OPM masih ada, tetapi tidak mempunyai pengaruh untuk membangun kekuatan separatis. Namun demikian, cara-cara kekerasan yang dilakukan tidak akan membawa Papua keluar dari masalah, bahkan sebaliknya masalah di sana akan semakin rumit.

Kegiatan OPM sendiri, sudah cukup lama tidak terdengar. Bahkan di kalangan warga maupun tokoh di Papua muncul penilaian bahwa gerakan bersenjata seperti yang dilakukan OPM di Keerom ini, tidak akan menyelesaikan masalah. Pilihan bagi Papua agar dapat keluar dari masalah adalah melalui dialog dan diplomasi. Hal ini terlihat ketika UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua disahkan, dan status ini memperoleh sambutan yang antusias di Papua. Bahkan beberapa kelompok yang menyebut diri sebagai bagian dari OPM kemudian menyerahkan diri. Antusias masyarakat Papua dalam pemilihan gubernur sebulan lalu, juga merupakan cermin adanya kehendak yang luas dari masyarakat untuk penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara damai.

Tak pelak, penyerangan di Keerom ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan OPM ingin menunjukkan bahwa mereka masih eksis, walaupun mereka tidak cukup mendapatkan dukungan dan simpati. Namun, masyarakat Papua sendiri cenderung tidak melihat bahwa gerakan bersenjata sebagai solusi, apalagi aksi mereka menggunakan senjata seperti di Keerom itu, juga melukai rakyat Papua sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah Papua semestinya melihat kasus penyerangan ini tidak lebih sebagai sisa separatis yang hanya memanfaatkan situasi untuk menunjukkan eksistensi mereka. Masalah utama justru terletak pada adanya kesempatan bagi kelompok ini tampil. Berbagai kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, yang merupakan rangkaian dari kekecewaan atas tidak dilaksanakannya otonomi khusus, memberi peluang kepada OPM untuk muncul kembali.

Kekuatan kelompok ini memang tidak mudah diperkirakan, tetapi di kalangan masyarakat Papua mereka menduga sangat kecil, bahkan senjata api yang mereka miliki mungkin sudah kuno dan karatan. Namun demikian, kemunculannya tidak bisa diabaikan. Berbagai masalah yang dibiarkan berlarut-larut, hubungan Jakarta- Jayapura yang terus penuh kecurigaan dan apriori, serta keterbelakangan dan kemiskinan yang melilit penduduk di Papua, adalah faktor yang akan menjadikan Papua lahan subur untuk tumbuhnya separatisme.

Otonomi khusus (otsus) untuk Papua masih dipandang sebagai solusi, dan masih cukup besar harapan rakyat Papua untuk bersama suku lain di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika solusi otsus ini makin nyata dalam memperbaiki kehidupan rakyat Papua dan relasi mereka dalam keindonesiaan, maka separatisme akan menjadi kata yang asing bagi mereka, dan OPM hanya ada dalam catatan masa lalu.

Last modified: 12/4/06

Mengapa Asing Ikut Bermain di Papua? (1)

Written by ambolom
Friday, 27 August 2004
JAKARTA – Laksda (purn) Robert Mangindaan, yang kini aktif di LSM Center for Defense and Maritime Studies (CDMS) dalam sebuah diskusi di kantor redaksi Sinar Harapan awal Agustus lalu menilai isu Papua telah sampai pada tingkat yang gawat, karena ada kepentingan asing yang mulai bermain di sana. Indikasinya antara lain dengan pembentukan gugus tugas (task force) Papua di AS dan Australia yang kedua-duanya dipimpin oleh mantan militer dan militer aktif.
Di AS, gugus tugas Papua berada di bawah LSM Council on Foreign Relations dipimpin Laksamana (Purn) Dennis Blair, mantan Panglima Komando Pasifik. Sementara di Australia, gugus tugas Papua diketuai oleh Jenderal Peter Cosgrove, Panglima Australian Defense Force (ADF) yang pada 1999 menjadi Panglima Interfet ke Timor Timur.

Indikasi lain adalah munculnya permintaan 20 senator AS pada 28 Juni lalu, agar PBB mengirimkan wakil khusus untuk memantau situasi keamanan di Papua dan Aceh. Terkait dengan itu, kantor berita AP melaporkan pada 8 Juli mengenai pengungkapan dokumen rahasia yang lebih dari 25 tahun dari arsip nasional, yakni dokumen tahun 1969 yang terkait dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Dalam dokumen itu Henry Kissinger, Penasihat Keamanan AS, disebutkan menyarankan kepada Presiden Nixon yang akan berkunjung ke Jakarta, agar AS mendukung Indonesia dalam masalah Pepera, yang diselenggarakan oleh PBB pada tahun 1964 dan berujung masuknya Irian Barat sebagai teritori RI.

”Para senator itu mempertanyakan keabsahan dukungan AS terhadap Pepera. Harap diingat, isu Timor Timur senantiasa hidup di kongres hanya karena ada tiga senator yang aktif, dan berakhir dengan lepasnya provinsi ke-27 itu. Sekarang ada 20 senator yang memberi perhatian serius pada masalah Papua, ini tidak main-main,” tegas Mangindaan.

Desakan internasional seperti itu bukan yang pertama, karena pada bulan Maret, sejumlah 88 anggota Parlemen Irlandia juga mendesak Sekjen PBB meninjau kembali Pepera. Uskup Afrika Selatan, Desmond Tutu, pada bulan Februari juga menyuarakan hal yang sama.

Tidak Bisa Digugat?

Pemerintah sendiri bukannya tidak menyadari hal ini. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham), Yusril Izha Mahendra, seusai Rakor Polkam pada pertengahan Juli lalu menegaskan bahwa hasil Pepera telah menjadi keputusan hukum internasional yang tidak bisa digugat kembali.

”Ini lebih banyak soal politik daripada persoalan hukum. Keputusan lebih dari 40 tahun lalu, tidak bisa diukur dengan parameter-parameter yang ada sekarang. Mekanisme yang bisa berlaku pada zaman itu, ya seperti itulah keadaannya,” kata Yusril.

Dia menjelaskan tingkat pendidikan rakyat Papua pada tahun 1960-an tidak memungkinkan dilaksanakannya referendum. one man one vote, sehingga Pepera hanya dilakukan melalui representasi. Meski Yusril mengakui tetap ada mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggugat hal itu.

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Papua, Zainal Sukri, dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (7/8), menilai bahwa dokumen lama yang diungkapkan oleh Amerika Serikat mengenai dukungan terhadap Pepera merupakan upaya AS untuk lepas tangan, dengan alasan secara yuridis AS tidak pernah terlibat secara langsung. Dia berharap Pemerintah segera meminta klarifikasi dari Washington DC.

”Kita harus ungkapkan juga fakta-fakta sejarah yang kita miliki. Sehingga dokumen yang dikeluarkan Amerika perlu kita klarifikasi berdasarkan dengan fakta dan realita yang ada tentang Pepera itu dengan dasar-dasar hukum, komitmen dan statement serta kesepakatan yang pernah ditempuh,” kata Zainal, yang di persidangan sering mendampingi para terdakwa kasus makar termasuk mendampingi tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) Theys H Eluay (almarhum), Thaha Al Hamid, Pendeta Herman Awom dll.

Artinya, dalam New York Agreement (Perjanjian New York) tahun 1962 ada sejumlah syarat yang kalau disimak secara objektif terlihat Pepera harus dilakukan berdasarkan standar internasional, yaitu dilakukan oleh setiap orang dan memenuhi syarat secara perorangan (one man one vote), dengan memberikan suara apakah Papua berdiri sendiri sebagai negara merdeka atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam pelaksanaannya, Pepera justru berdasarkan pada Perjanjian Roma antara pemerintah Indonesia dengan Belanda yang dilakukan berdasarkan sistem musyawarah perwakilan dengan 750 orang untuk satu suara. ”Jadi wajar kalau ada klaim dari masyarakat Papua bahwa pelaksanaan Pepera bertentangan dengan kebiasaan internasional,” kata Zainal.

Tidak Padu

Pemerintah tampaknya memang harus bekerja keras merebut dan mengembalikan kepercayaan rakyat, tidak boleh berhenti pada sekadar memberi argumentasi. Karena persoalannya adalah apakah berbagai kebijakan di Papua sudah memuaskan aspirasi masyarakat di sana. Task Force Papua, pimpinan Laksamana (purn) Dennis Blair, misalnya, telah membuat kajian tentang Papua yang dituangkan dalam sebuah laporan yang dibukukan, dan di situ ada tiga hal yang menonjol. Pertama, bagaimana mengurus Papua dalam konteks nasionalisme Indonesia. Kedua, bagaimana menangani Papua dalam konteks otonomi khusus. Ketiga, mengenai tata pemerintahan (good governance) yang baik.

”Ketiga pengelompokan itu memang menjadi isu-isu penting di Papua, namun sayangnya pemerintah pusat tidak memiliki kesepahaman dan sikap terhadap ketiga isu tersebut. Kita sangat lemah di situ,” kata Mangindaan. Dia menunjuk konflik di Ambon, Poso dan perlakuan HAM yang buruk di Papua dapat menjadi entry point bagi kekuatan-kekuatan asing untuk masuk. Apalagi, AS berkepentingan menyelamatkan investasi senilai US$ 25 miliar di Timika, dan AS tidak suka China masuk ke Papua melalui Proyek Tangguh.

Pandangan itu dibenarkan pengamat masalah Papua, Frans Maniagassi. Dalam pandangannya, tuntutan merdeka sebagian disuarakan oleh generasi muda yang lahir awal tahun 1980-an, yang umumnya mereka tak punya ikatan dengan masa lalu seperti Pepera. ”Sehingga haruslah didalami mengapa mereka meminta merdeka, antara lain dengan tuntutan agar Pepera ditinjau. Pemerintah di Jakarta harus melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan selama ini terhadap Papua,” katanya.

Maniagassi menegaskan masyarakat Papua sesungguhnya menginginkan diperlakukan sebagaimana layaknya manusia Indonesia lainnya dengan tetap memperhatikan identitas adat dan budayanya yang khas. Sehingga mandat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua seperti tertuang di UU Otsus Papua, misalnya, seharusnya diakomodasi.

Dia menuturkan, dirinya pernah diundang oleh Komisi HAM PBB di Den Haag dan betapa dia tercengang ketika dipaparkan berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan tercatat dengan sangat rapi dan rinci, sampai ke kesatuan terkecil. ”Hal-hal seperti itu yang malah tidak pernah diketahui oleh Jakarta,” katanya.

Bahwa Jakarta tidak serius menangani masalah Papua juga dinyatakan Laksda (Purn) Budiman Djoko Said, Wakil Ketua CDMS, yang menilai langkah-langkah Pemerintah menyangkut Papua tidak padu dalam suatu orkestrasi yang baik, dan tidak bergerak dalam kerangka Otonomi Khusus.

”Seharusnya pemerintah mengedepankan supervisi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus, sehingga setiap adanya kemungkinan deviasi dapat dideteksi sejak dini dan dilakukan koreksi,” katanya. (ded/xha/ngl)

PERJUANGAN PAPUA DASARNYA LAIN DARI SEMUA PERJUANGAN DIBELAHAN BUMI

Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Tanah Papua 1944 sudah punya tata pemerintahan sebelum proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dokumen asli Proklamasi adalah Sabang Sumatra sampai dengan Maluku Ambon. Tidak termasuk tanah Papua Merauke.

(4) Perjuangan status politik De Facto dengan pendirian Parliament pertama NG-RAAD yang beranggotakan 13 anggota terpilih melalui cara2 pemilihan demokrasi Satu Orang Satu Suara (One Man One Vote) dan 9 anggota di pilih oleh Gubernur Nederlands New Guinea. Bill pertama NG Council adalah mengenai lambang lambang nasional dan nama daerah Bangsa Papua (Nama West Papua, Bendera Bintang Pagi (Kejora), Lagu nasional `Hai Tanahku Papua` Lambang negara Mambruk dllnya). Status De Facto pemerintahan sendiri dan rencana Republik West Papua 1970. (Di tetapkan dalam Kongres Papua-I Oktober 15,1961 Hollandia).

Nyanyian Kebangsaan Hai Tanahku Papua dan nama tanah Papua dan Parliament Belanda mengakui lambang2 ini 18 November 1961. Ini semua putusan penetapan datang dari bangsa Papua sendiri melalui wakil2nya Niu Guinea Council-RAAD pertama.

Ini adalah pertama kali sewaktu Hindia Belanda/Nederlands Indies dan kemudian 1962 dibelokkan dengan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 tanpa pemimpin2 Papua turut dalam putusan dan tandatangan New York Agreement tersebut, antara Belanda dan Indonesia disaksikan oleh Sekjen PBB Mr U Thant. Maka semuanya yang dibuat tanpa pemimpin2 Papua adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM INTENATIONAL Semuanya hasil Cabul, Sundal dari sebuah politik BANTAL. (Bribery, Prostitions of Pillow Diplomacy).

(5) Perjuangan bersenjata oleh Pasukan2 anak2 bangsa Papua JULI 1965 di Manokwari Hari inilah nama organisai bangsa Papua dinjatakan keluar OPM (Orang Papua Merdeka) didirikan oleh 15 organisasi berjuang dibawah tanah membantu perjuangan ASPIRASI bangsa Papua OPM( Orang Papua Meerdeka 1930an) melawan kecaplokan/kedudukan NKRI Soekarno paksaan.

(6) Perjuangan dasar proklamasi Juli 1, 1971 dan pemerintah Republik perjuangan di Markas Victoria Perbatasan PNG Wutung dan WP Hollandia oleh anggota2 OPM dengan anggota2 pasukannja TPN.Pemerintah RPB oleh Rumkorem dan J.Pray.

(7)Perjuangan Pangakuan kedaulatan Februari 1999 Tim 100 Thomas Beanal.

(8)Perjuangan Pelurusan sejarah yang dibengkok bengkokan Februari 2000. MUBES Theys Hiyo Eluay dan thomas Beanal.

(9)Perjuangan pelepasan tanah Papua dari NKRI Kongres Papua-II Mei/Juni 2000. Theys Hiyo Eluay dan Thomas Beanal.

(10)Perjuangan bantuan dari dunia internasional oleh NGO2 dan organisasi2 Human Rights dan organisasi2 Perjuangan bangsa Papua dibawah induk organisasi OPM tahun 1999.

(11)Perjuangan Soal Papua untuk ditinjau kembali hasil PEPERA ala NKRI Soekarno paksaan oleh Sidang PBB September 2004.(West Papua Action, Members from Parliaments and Senates,AWPA, US Senators,US NSA Dokumens, Archbishop Desmond TUTU, Saport perorangan dari Indonesia dan dunia internasional, WPRO and Vanuatu Government and people,Papuan Nasional Komiti Konsup Pentana dan OPM serta organisasi2 pejuang Papua merdeka). Maka dengan KEJAKINAN DASAR/FAITH bahwa soal Papua akan diterima dan ditinjau kembali dalam sidang PBB September 2004. PRAISE THE LORD, Tuhan Bangsa Papua.

(12) Rencana OPM pembentukan pemerintah Transisi sistim negara Federasi (Negara2 bagian ala Australia,US dan lain2nja). Jika Tuhan Allah Bangsa Papua kehendaki maka semuanja akan terjadi menurut rencana KNP-Konsup Pentana OPM dan akan dibantu oleh rencana miting OPMRC bulan April 15 s/d 23, 2005 tanggal kalau bisa. rencana ini akan dibicarakan untuk persetujuaan dan ditetapkan semuanja datang dari berhasilnja dapat bantuan duit. Mohon doakan bantuan Tuhan Allah bangsa Papua.

SEBAGAI PENUTUPAN DARI SEMUA2 DIATAS.
——————————————————-
Perjuangan Papua merdeka itu statusnja sangat berlainan dengan lain2 perjuangan dibelahan bumi ini terlebih lain dari status daerah2 jajahan lainnya khususnja didaerah Pasifik Selatan ini. Parjuangan Sdr/Sdri dari daerah2 jajahan didunia dan Pasifik Selatan ini ada baik dan bisa dapat diperjuangkan hak2nja melalui cara2 dari dasar diplomasi biasa tanpa susah.

Tetapi datang ke soal Papua itu perlu satu kerja keras dalam bidang lobbying diplomasi yang dasarnja Khusus. kesulitan yang kita Pejuang2 Papua hadapiadalah:

(1) Status politik waktu Belanda lain dari status politik sekarang NKRI.

(2)Status politik sewaktu Belanda adalah daerah jajahan yang pada waktu itu menjadi anggota pendiri Forum Pasifik Selatan demi kemajuan bangsa2 rumpun Pasifik Selatan so untuk dapat pertolongan tentu tidak susah.

(3) Tetapi setelah diperkosakan hak2nja dan dipaksakan masuk dalam lingkungan Asian NKRI maka sangat berat untuk dapat bantuan diorganisasi2 dunia terlebih Forum Pasifik Selatan ini. Sebab NKRI mempertahankan status politiknja atas tanah Papua sebagai bekas daerah Jajahan Hindia Belanda/East Indies dari Batawi. lalu New York Agreement dengan hasil Peperanja yang tra sjah itu. Dan pemerintah Belanda sedang tidur njanjak/ mulutnja disumbat oleh Jamu2 Madura NKR Soekarno paksaan.

(4)Inilah soal2 yang menghambat jalannja diplomasi pejuang2 Papua. Maka kita harus bangunkan diri pejuang2 Papua dengan dasar2 diplomasi dan intelegensi seorang diplomat klas internasional. Perlu aktivitas lobbying dan interlegens dibangunkan didalam tubuh pejuang2 Papua sekarang. Mohon tanda tangan Petiti online sponsor Committee National Papua-Konsup-Pentana yang sedang beredar sekarang.

(5) Pernah Pembesar US kawan Oom Moos Werror bilang sama kami kasih tahu pemimpin2mu di Belanda supaya dapat mengerti sistim kerjanya pemerintah US. Jangan sekali kali mau coba ke Gedung Putih tentu kamu tidak akan dilayani. Kamu harus bertemu dengan badan2 organisasi2 yang bentuk pemerintahan US. Inilah cara yang kamu harus pakai dalam usaha membawakan soalmu untuk dapat perhatian pemerintah USA.

(6) Perjuangan pejuang2 Papua sekarang adalah bantu hasil perjuangan didunia internasional yang sudah cukup baik untuk soal Papua harus ditinjau kembali hasil Pepera 1969 ala NKRI Soekarno itu. Dari sekarang sampai sidang PBB supaya semua usaha apakah tulisan atau lain2 hanja untuk soal Papua harus kembali ke PBB untuk diperiksa kesalahan2 lalu mendapat satu Referendum ala internasional. Atau NKRI Belanda harus akui hak kedaulatan bangsa Papua yang ditetapkan dan diakui Hari Nasionalnja Desember 1, 1961 itu saja dan selesai.

(7) Teraskhir mohon WPRO Port Villa Vanuatu usaha dapat 5 sampai 10 negara2 Forum Pasifik Selatan bantu Vanuatu bawakan soal Papua ke Sidang PBB bantu petisi2 dan Resolusi2 yang sudah ada dimeja Mr Kofi Annan. Mohon adakan pendekatan dengan negara2 Amerika Selatan dan Afrika serta Uni Eropa dan lain2 agar bantu soal Papua ditinjau kembali. Mohon cari uang minta siapa pemerintah atau organisasi sponsor delegasi Papua untuk lobbying di daerah PBB sebelum sidang mulai dan tidak keberatan bisa jumpa delegasi NKRI minta pengakuan pemerintah NKRI apakah diadakan sebelum sidang PBB atau dalam waktu Sidang PBB di New York City. Anggota delegasi yang bisa ikut dalam negara2 saport supaya kerja keras waktu di New York temui semua delegasikalau bisa Sekjen PBB dan lain2nja. Soal Papua bukan soal rahasia lagi ini adalah soal mati hidupnja satu rasa manusia Melanesia Papua harus diperjuangankan atas dasar terbuka dan dasar kejakinan untuk menang.

PERNAHKAH? GUNUNG YANG DIKEJAR LARI? TENTU ITU MUSTAHIR TIDAK AKAN TERJADI. Papuans and Papualand on the way out as more than 40 year is enough and enough with NKRI Soekarno paksaan.

Penulis Oom Moos Werror OPMRC Madang PNG

Last Updated ( Tuesday, 24 August 2004 )
Written by Administrator, Tuesday, 24 August 2004
http://web.archive.org/web/20040826101220/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=3

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny