Pernyataan Bob Carr Adalah Perbuatan Diskriminatif

Ronny Kareni, saat berkampanye Rize of Morning Star di Melbourne (Dok. Jubi)
Ronny Kareni, saat berkampanye Rize of Morning Star di Melbourne (Dok. Jubi)

Jayapura – Aktivis Papua Merdeka yang berbasis di Melbourne, Australia, Ronny Kareni, menilai pernyataan Mentri Luar Negeri Australia, Bob Carr, dalam rapat senat minggu lalu sebagai sebuah tindakan diskriminatif terhadap orang Papua.

“Selama 50 tahun terakhir, perjuangan telah didorong oleh orang Papua sendiri untuk menempatkan kehidupan mereka di garis depan di Papua Barat dan luar negeri, berkampanye melawan kebrutalan pasukan keamanan Indonesia”

kata Ronny Kareni, kepada Jubi (11/06).

Kareni, yang mengorganisir kampanye “Rize of Morning Star” di Australia mengatakan di luar negeri orang-orang Papua membangun solidaritas dengan kelompok-kelompok di luar negeri atas prakarsa dan dorongan rakyat Papua di Papua Barat, yang ingin mengakhiri pelanggaran HAM dan mencari pengakuan hak-hak politik mereka untuk menentukan nasib sendiri.

“Jadi kami menolak pernyataan Carr yang mengatakan orang-orang yang ‘mengibarkan bendera Papua’ dan yang ‘berbicara bahasa kemerdekaan’ adalah bagian dari ‘penipuan kejam’ dari orang-orang yang “bersuka ria”

dan aman dalam demokrasi mereka sendiri.

“Saya lahir dalam konflik ini, saya generasi ke-3 yang menghadapi perjuangan yang sedang berlangsung untuk hak kebebasan kami. Orang tua saya terpaksa mengungsi dan hidup di pengasingan di Papua Nugini pada awal 80-an sebagai bagian dari eksodus besar-besaran orang Papua Barat. Saat itu dan sampai sekarang masih sangat berbahaya bagi orang Papua Barat yang secara damai berkampanye untuk hak asasi manusia dan hak politik. Bahkan mengibarkan bendera Bintang Kejora akan berarti 3-15 tahun penjara.”

kata Kareni

Pernyataan Carr tersebut dinilai Kareni sebagai pernyataan yang tidak menghormati perjuangan sebuah bangsa untuk kemerdekaan selama 50 tahun terakhir. Setiap hari orang Papua Barat mempertaruhkan hidup mereka di Papua dan luar negeri.

“Kami menyerukan kepada rakyat Australia untuk menekan pemerintah Australia untuk meninjau pendanaan dan pelatihan Densus 88 yang diduga telah melakukan kekerasan yang meluas dan penahanan sewenang-wenang terhadap orang Papua yang mengekspresikan pandangan politik mereka untuk merdeka secara damai.”

lanjut Kareni.

Kareni juga meminta masyarakat Australia mendesak pemerintahnya untuk mendukung terbukanya akses media asing yang independen dan misi pencarian fakta PBB agar masyarakat internasional benar-benar tahu apa yang terjadi di Papua Barat.”

Bob Carr dalam rapat senat minggu lalu, menuding Oposisi, Partai Hijau Australia lah yang “bermain” di Papua.

 “Ini (isu Papua) sekarang ini dimunculkan oleh Partai Hijau. Ini adalah permainan untuk Partai Hijau. Itu permainan yang kecil, tetapi implikasinya di tanah Papua bisa sangat serius.”

kata Carr.

Bahkan Bob Carr mengatakan warga Australia seharusnya tidak mendorong aktivis kemerdekaan Papua untuk mengambil resiko.

“Orang Australia yang mengibarkan bendera pemisahan Papua tidur nyaman di tempat tidur mereka. Tapi ketika mereka mengibarkan bendera ini…dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak waspada dan memegang harapan Papua yang merdeka, mereka mengundang warga Papua untuk mengambil risiko hukum dengan berhubungan dengan pemberontakan,”

kata Carr. (Jubi/Victor Mambor)

June 11, 2013,08:39,TJ

Dukung Papua Masuk MSG, KNPB Keluarkan Stakmen

STEKMEN POLITIK BANGSA PAPUA BARAT

Bangsa Papua Barat adalah satu bangsa Rumpun Melanesia yang sangat berbeda  dengan bangsa Indonesia rumpun Melayu, secara Etnologi maupun Genealogi, bahkan juga dipandang dari segi adat budaya/tradisi. Sebab Hubungan antara tanah Papua Barat atau West Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan adalah satu Rumpun Melanesia yang tidak dapat dipisahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena sebelum wilayah Papua Barat dicaplok oleh NKRI, Papua Barat selalu menjadi perhatian oleh negara-negara di Pasifik Selatan pada saat Belanda Menduduki wilayah ini.  Ketika Papua masih dibawah kekuasaan Belanda, hubungan antara tanah Papua atau Nederlands Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan selalu menjadi perhatian. Bahkan delegasi dari Nederlands Nieuw Guinea yang dipimpin Markus W Kaiseipo telah tiga kali mengikuti Konfrensi Negara-negara di Pasifik Selatan. Berbeda setelah Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) sudah  50 Tahun lebih  hubungan dengan negara-negara Pasifik Selatan terputus, nyaris tak pernah berhubungan. Kalau pun ada hubungan diplomatik hanya sekadar basa-basi untuk menghalau pengaruh Papua Merdeka di kalangan negara-negara Pasifik terutama di  negara serumpun Melanesia Spearhead Group (MSG).

Negara-negara ini mulai memprakarsai pertemuan di Canbera yang berlanjut dengan Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan, yang letaknya mulai dari garis Khatulisitiwa, Nederlands Nieuw Guinea( Papua dan Papua Barat sekarang), kemudian dimasukan Guam, dan kepulauan lainnya yang menjadi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ada di wilayah Pemerintahan Amerika Serikat.

Komisi memilih Noumea Ibukota Kaledonia Baru jajahan Perancis sebagai tempat bermarkasnya Komisi Pasifik Selatan. Pendirian Komisi Pasifik Selatan, 1947 ini berlangsung saat negara-negara di Pasifik Selatan belum merdeka masih dijajah negara-negara Belanda, Inggris dan Perancis serta Australia. Sejak itu wilayah di kawasan Pasifik Selatan terus melakukan pertemuan guna membicarakan masa depan Pasifik Selatan.

Sejak pertama kali delegasi Nederlands Nieuw Guinea terus mengikuti  konferensi Komisi Pasifik Selatan. Konfrensi-konfrensi di Komisi Pasifik Selatan antara lain : Konfrensi Pertama, 1950 di Kota Suva, ibukota Fiji, wilayah jajahan Inggris. Konfrensi Kedua, 1953 di Kota Noumea, Kaledonia Baru, wilayah jajahan Perancis. Konferensi Ketiga, 1956 di Suva Ibukota Fiji. Konferensi keempat, 1959 di Rabaul, Papua New Guinea. Konferensi ke lima, 1962 di Pago-pago Ibukota Samoa Timur, wilayah jajahan Amerika Serikat.

Melanesian Spearhead Group (MSG) dibentuk berdasarkan “Agreed Principles of Cooperation Among Independent States of Melanesia” yang ditandatangani di Port Vila pada 14 Maret 1988. MSG beranggotakan Fiji, Front de liberation nationale kanak et socialiste (FLNKS) Kaledonia Baru, Papua Nugini, Solomon Islands, dan Vanuatu.

Konferensi ke enam, 1965, direncanakan di Hollandia, Nederlands Niuw Guinea tetapi dibatalkan karena wilayah ini masuk ke delam wilayah NKRI. 1 Mei 1963. Sejak itu hubungan Provinsi Irian Barat dengan Komisi Pasifik Selatan terputus. Bahkan beberapa pemuda yang ikut belajar di Fakultas Kedokteran dan Telekomunikasi di Papua New Guniea (PNG) tak pernah kembali dan tetap di sana sebagai warga negara di PNG. Usai Perang Dunia Kedua, prakarsa untuk membangun negara-negara kecil yang belum merdeka di Pasifik Selatan mengemuka. Terutama negara-negara yang menguasai kawasan itu seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belanda , Selandia Baru dan Australia.

Berbeda setelah Bangsa Papua Barat di Aneksasi oleh NKRI  Pendekatan HAM (human security) di Papua menitik beratkan pada politik dan penahanan wilayah untuk keutuhan NKRI. dan sistem hukum dan penegakan hukum menjadi ancaman terhadap HAM dan  sistem demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang telah diratifikasi oleh Indonesia yakni  tentang  Hak individu (Hak hidup, pengakuan kesetaraan di mata hukum, hak perlindungan dari diskriminasi berbasis ras, jenis kelamin, etnis, kelompok dan agama). Hak legal (Akses terhadap perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan proses hukum yang legal, sah dan netral). Hak kebebasan sipil (Kebebasan berpikir, berpendapat dan menjalankan ibadah agama/kepercayaan) sama sekali tidak diberlakukan bagi rakyat Papua. Indonesia tidak menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi manusia di Papua termasuk melalui kebijakan di sektor keamanan dan implementasinya.

Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen  internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagai intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya. Kita semua sedang mengikuti situasi yang melanda hak hidup rakyat Papua di atas tanah Papua, dimana hak politik perjuangan bangsa Papua disumbat oleh kekerasan Negara melalui TNI/Polri. Berdasarkan hal tersebut diatas kami rakyat papua barat menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami Bangsa Papua Barat membutukan dukugan penuh saudara-sadari Melanesia untuk  mengembalikan status wilayah Papua barat sebagai kenggotan Resmi dalam Forum Melanesia Spearhead Group (MSG) dan Mendukung Sikap Negara-Negara Rumpun Melanesia untuk Menjadikan Papua Barat Anggota Melanesian Spearhead Groups (MSG).
  2.  Kami mendesak kepada Negara-negara Melanesia meninjau kembali Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan,
  3. West Papua Zona pengawasan Hak Asasi Manusia dan Mendesak UN segera Intervensi
  4. Mendesak kepada pelopor Khusus PBB dan jurnais internasional segera turun ke Papua Barat
  5. Mendesak memita kepada semua pihak yang berkopoten segera membuka Ruang demokrasi seluas-luasnya, hentikan kekerasan di papua barat dan Memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua

Pemerintah Diminta Berikan Kepastian Kunjungan Frank La Rue ke Indonesia

Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)
Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)

Jakarta KontraS, The International Coalition Human Rights and Peace for Papua, Fransiscan International dan TAPOL meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Frank La Rue.

Menurut sejumlah LSM ini, Frank La Rue pernah meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resmi sebagaimana dinyatakan dalam Dewan HAM PBB ke-23 di Geneva, 3 Juni 2013.

“Pemerintah Indonesia telah mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi yang dijadwalkan pada Januari 2013, namun ditunda dengan alasan yang tak diketahui dengan jelas,”

ujar Haris Azhar, Kordinator KontraS, dalam rilis yang diterima suarapapua.com,Jumat sore tadi.

Menurut Haris, kunjungan resmi tersebut telah dijanjikan oleh pemerintah dalam sidang Universal Periodic Review/Periodik Berkala Universal, pada Maret 2012.

“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan.”

“Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia,”

ujar Haris.

Selain hal-hal tersebut, lanjut Haris, hal lain yang juga paling mengkhawatirkan saat ini adalah situasi di Papua, dimana tampak peningkatan upaya untuk meredam kebebasan berekspresi pada 1 Mei 2013, saat peringatan Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia.

Berdasarkan data Papuan Behind Bars, aparat keamanan menembak dua orang hingga tewas dan satu lagi tewas di rumah sakit, 36 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 30 orang diantaranya masih ditahan dan beresiko mengalami penyiksaan.

Hingga Mei 2013, sebanyak 76 orang tahanan politik berada di berbagai LP di Papua. Beberapa aktivis Maluku juga masih menjadi tahanan politik.

Selain itu, Pemerintah masih menutup akses masyarakat internasional untuk melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua.

“Kami kembali mengingatkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah prioritas yang harus dikunjungi oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi,” ujar Paul Barber, Kordinator TAPOL di London.

Menurut Barber, mekanisme tersebut merupakan prosedur internasional yang harus dipatuhi pemerintah sebagai anggota PBB dan juga berlaku bagi negara anggota PBB lainnya.

“Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memenuhi hak-hak berekspresi dan berpendapat di Papua sekaligus merealisasikan inisiatif untuk membangun dialog secara damai,”

tambahnya.

“Membuka akses internasional di Papua dapat menjadi upaya positif dalam menunjukkan keseriusan sikap Pemerintah,”

tutupnya.

OKTOVIANUS POGAU

Friday, June 07, 2013,SP

Kantor Free West Papua di Inggris “Patahkan” Klaim Masalah Papua Sudah Selesai

Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, di dampingi Benny Wenda, Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxord, Elise Benjamin saat membuka kantor Perwakilan Papua Merdeka di Oxford. Foto: freewestpapua.org
Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, di dampingi Benny Wenda, Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxord, Elise Benjamin saat membuka kantor Perwakilan Papua Merdeka di Oxford. Foto: freewestpapua.org

Jayapura  — Sekretaris Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakobus Dumupa melalui Siaran Pers yang dikirimkan kepadawww.majalahselangkah.com, Minggu, (26/05/13) mengatakan pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris adalah puncak gunung es dari aspirasi dan perjuangan kemerdekaan orang Papua.

“Bahwa masalah Papua yang berkaitan dengan status wilayah Papua dalam kekuasaan NKRI belum selesai. Sampai sekarang mayoritas rakyat Papua belum menerima hasil Pepera tahun 1969, yang mereka nilai penuh rekayasa, cacat hukum dan moral yang merugikan masa depan orang Papua. Jika orang Papua menerima hasil Pepera tahun 1969, maka saya kira tidak mungkin orang Papua memperjuangkan kemerdekaannya lepas dari kekuasaan NKRI dan tidak mungkin pula adanya pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris,”

kata Dumupa.

Ia juga mengatakan dibukanya kantor kampanye Free West Papua di Oxford, Inggris mematahkan klaim banyak pihak yang selalu mengatakan bahwa masalah Papua sudah selesai.

Menurutnya,

“Sejumlah pihak yang selama ini rajin mengklaim dan berkampanye bahwa sudah tidak ada lagi orang Papua yang memperjuangkan kemerdekaanya, namun nampaknya meleset dan boleh jadi pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris adalah puncak gunung es dari aspirasi dan perjuangan kemerdekaan orang Papua,”.

Ia menyarankan supaya pemerintah Indonesia tidak kebakaran jenggot dengan pembukaan kantorFree West Papua di Oxford, Inggris. Tetapi pemerintah Indonesia membuka diri untuk membicarakan akar permasalahan di Papua.

“Saya menyarankan supaya pemerintah Indonesia tidak kebakaran jenggot dengan pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris. Tetapi,  sebaiknya pemerintah Indonesia membuka diri untuk membicarakan akar masalah Papua dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat. Tidak mungkin masalah Papua selesai dengan cara kekerasan dan pemaksaan penerapan sejumlah kebijakan yang justru memperumit permasalahan di Papua,”

Tulis Dumupa dalam siaran pers itu.

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Benny Wenda bersama para simpatisan secara bebas membuka kantor Free West Papua di Oxford pada 26 April 2013 lalu dengan dihadiri Wali Kota Oxford, Mohammad Niaz Abbasi; anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith; dan mantan Walikota Oxford, Elise Benjamin. (AE/MS)

Minggu, 26 Mei 2013 23:27,MS

Belajar Dari Pengalaman Perwakilan OPM Di Senegal

Fileb Jacob Semuel Karma, salah seorang pejuang Papua Merdeka memberi dukungan bagi perwakilan di MSG. Semua pejuang Papua membagi tugas dan peran masing-masing.(Jubi/ist)
Fileb Jacob Semuel Karma, salah seorang pejuang Papua Merdeka memberi dukungan bagi perwakilan di MSG. Semua pejuang Papua membagi tugas dan peran masing-masing.(Jubi/ist)

Jayapura –– Aktivis pejuang Papua Merdeka Filep Jacob Semuel Karma yang akrab dipanggil Jopie Karma  telah mengingatkan agar pengalaman perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Senegal jangan sampai terulang lagi. Peringatan ini penting dalam menjalin kerja sama dengan Persaudaraan Ujung Tombak Negara Negara  Melanesia di Pasifik Selatan.

Namun yang jelas Karma mendukung upaya yang dilakukan West Papua National Coalition for Liberation(WPNCL)untuk perjuangan Papua Merdeka sebagai wakil bangsa Papua di MSG. Lebih lanjut  kata Karma dalam perjuangan Papua Merdeka, semua kelompok dalam faksi-faksi membagi-bagi peran dan tugas masing-masing untuk mencapai kemerdekaan.

Mendiang Ben Tanggahma mantan Kepala Perwakilan Organisasi Papua Merdeka(OPM) di Senegal pernah bertugas selama beberapa tahun di sana dan mendapat dukungan dari pemerintah Senegal. Sayangnya beberapa tahun kemudian pihak pemerintah Indonesia dengan kekuatan modal melakukan pendekatan dan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Senegal. Akibatnya kantor Perwakilan OPM di Senegal ditutup karena kekuatan modal yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya faksi-faksi dalam perjuangan Papua Merdeka, sehingga memperlemah perjuangan Papua Merdeka.

Ben Tanggahma mengatakan sebagai sesama bangsa kulit hitam memang banyak negara-negara Afrika sangat mendukung Papua Merdeka tetapi negara-negara Afrika yang miskin dan butuh dukungan kerja sama ekonomi. Kondisi inilah yang terkadang mengenyampingkan kesamaan kulit dan ras demi kepentingan kepentingan politik yang lebih besar.

Prof Dr Nazaruddin Sjamsoddin dalam bukunya berjudul, Integrasi Politik di Indonesia menyebutkan  secara umum bisa dikatakan OPM sebagai sebuah organisasi perjuangan terbagi atas dua jenis gerakan yang masing-masingnya mengkoordinasikan kegiatan politik dan militer.

Dalam penelitiannya tentang Integrasi Politik di Indonesia, Nazaruddin menulis ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya gerakan politik dan militer bekerja sama dengan baik dalam perjuangan Papua Merdeka.

Faktor yang pertama tentu saja keterbatasan ruang gerak yang disebabkan oleh operasi-operasi militer dan tindakan-tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Belakangan setelah reformasi di Indonesia 1998, salah satu  pemimpin Papua  alm Theys Hiyo Elluay lebih memilih perjuangan damai dalam sopan santun politik. Soalnya bagi Theys kemerdekaan Papua sudah ada pada 1 Desember 1961 dan tinggal mengembalikan hak-hak politik.

Kedua, adanya latar belakang suku yang berbeda di antara sesama pemimpin OPM baik di kalangan militer maupun politiknya yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi atas sasaran-sasaran perjuangan dan perbedaan kepentingan.

Ketiga adanya perbedaan iedologi di antara sesama pemimpin OPM; di antara mereka ada yang berorientasi ke kanan dan ada pula yang kekiri. Keempat, kekurangan dana membatasi kegiatan pemimpin-pemimpin politik OPM, termasuk hubungan mereka dengan pemimpin gerakan militer. Kelima pembatasan-pembatasan yang dikenakan pemerintah Papua New Guinea(PNG).

Kegiatan-kegiatan Papua Merdeka di luar negeri pertama kali berpusat di Negeri Belanda di mana terdapat dua pentolan pemimpin Papua masing-masing alm Markus Kaisiepo dan Nicolas Jouwe. Belakangan Nicolas Jouwe , Frans Alberth Yoku dan Nicolash Meset kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia

Selain di Negeri Belanda ada juga kelompok yang tinggal di Stockholm Swedia pada 1972 sudah membuka perwakilan OPM di sana. Bahkan mendapat dukungan dari sekolompok akademisi senior beraliran Marxis di Universitas Stockholm, Swedia. Kantor ini ditutup pada 1979 ini karena kekurangan dukungan dana. Begitupula perwakilan OPM di Dakar, Senegal didirikan pada 1976 dan mendapat dukungan-dukungan  dari negara-negara Afrika selama beberapa tahun.

Markus Kaisiepo lebih percaya kepada kekuatan militer untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua sehingga bekerja sama dengan Door de eeuwen trouw, sebuah Yayasan yang menjadi tulang punggung pemerintahan dalam pengasingan RMS dibawah kepemimpinan Ir Manusama beberapa waktu lalu.

Pemimpin OPM di Dakar dan Stockhol lebih banyak dikuasai oleh pemimpin muda seperti alm Ben Tanggahma.Perwakilan OPM di Dakar didukung sepenuhnya oleh Presiden Senegal Senggor antara lain dengan menyalurkan dana-dana swasta. Ben Tanggahma juga dibantu oleh beberapa negara kelompok Brazzaville 13 yang memang tidak mendukung Indonesia dalam pembahasan masalah Irian Barat di PBB sejak 1960 an.

Sedangkan dukungan di Pasifik Selatan, terutama negara-negara Melanesia Vanuatu membuka perwakilan di sana pada 1983. Vanuatu yang mendorong agar sesama negara Melanesia saling membantu dalam perjuangan dan kepentingan politiknya. Agaknya pemerintah Papua New Guinea (PNG) akan mempunyai posisi yang sulit karena berbatasan langsung dengan Indonesia (Provinsi Papua). Apalagi  Perdana Menteri (PM) pertama PNG  Michael Somare telah menegaskan tidak mendukung OPM di dalam perjuangan Papua Merdeka.

Namun yang jelas letak geografis antara sesama negara Melanesia bisa menjadi salah satu faktor pendukung guna menjalin kerja sama antar persaudaraan Melanesia. Pesan Filep Karma soal perjuangan dan dukungan negara-negara sesama Melanesia sangat penting tetapi jangan sampai pengalaman di Senegal terulang lagi. Pasalnya perbedaan pendapat dalam perjuangan politik dan juga dukungan dana bisa menjadi penghambat.

Apalagi pendekatan politik dan ekonomi pemerintah Indonesia bisa menjadi  posisi tawar bagi negara-negara Ujung Tombak Persaudaran Melanesia. Perjuangan Papua Merdeka juga akan mendapat tekanan dari tiga negara penting di Pasifik Selatan masing-masing Papua New Guinea(PNG), Selandia Baru dan Australia. Ketiga negara ini mempunyai hubungan politik dan ekonomi yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia.(Jubi/Dominggus A Mampioper)

May 26, 2013,22:39,TJ

Belajar dari Pengalaman Perwakilan OPM di Senegal

Jayapura, 25/5(Jubi)–Aktivis pejuang Papua Merdeka Filep Jacob Semuel Karma yang akrab dipanggil Jopie Karma  telah mengingatkan agar pengalaman perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Senegal jangan sampai terulang lagi. Peringatan ini penting dalam menjalin kerja sama dengan Persaudaraan Ujung Tombak Negara Negara  Melanesia di Pasifik Selatan.

Namun yang jelas Karma mendukung upaya yang dilakukan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)untuk perjuangan Papua Merdeka sebagai wakil bangsa Papua di MSG. Lebih lanjut  kata Karma dalam perjuangan Papua Merdeka, semua kelompok dalam faksi-faksi membagi-bagi peran dan tugas masing-masing untuk mencapai kemerdekaan.

Mendiang Ben Tanggahma mantan Kepala Perwakilan Organisasi Papua Merdeka(OPM) di Senegal pernah bertugas selama beberapa tahun di sana dan mendapat dukungan dari pemerintah Senegal. Sayangnya beberapa tahun kemudian pihak pemerintah Indonesia dengan kekuatan modal melakukan pendekatan dan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Senegal. Akibatnya kantor Perwakilan OPM di Senegal ditutup karena kekuatan modal yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya faksi-faksi dalam perjuangan Papua Merdeka, sehingga memperlemah perjuangan Papua Merdeka.

Ben Tanggahma mengatakan sebagai sesama bangsa kulit hitam memang banyak negara-negara Afrika sangat mendukung Papua Merdeka tetapi negara-negara Afrika yang miskin dan butuh dukungan kerja sama ekonomi. Kondisi inilah yang terkadang mengenyampingkan kesamaan kulit dan ras demi kepentingan kepentingan politik yang lebih besar.

Prof Dr Nazaruddin Sjamsoddin dalam bukunya berjudul, Integrasi Politik di Indonesiamenyebutkan  secara umum bisa dikatakan OPM sebagai sebuah organisasi perjuangan terbagi atas dua jenis gerakan yang masing-masingnya mengkoordinasikan kegiatan politik dan militer.

Dalam penelitiannya tentang Integrasi Politik di Indonesia, Nazaruddin menulis ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya gerakan politik dan militer bekerja sama dengan baik dalam perjuangan Papua Merdeka.

Faktor yang pertama tentu saja keterbatasan ruang gerak yang disebabkan oleh operasi-operasi militer dan tindakan-tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Belakangan setelah reformasi di Indonesia 1998, salah satu  pemimpin Papua  alm Theys Hiyo Elluay lebih memilih perjuangan damai dalam sopan santun politik. Soalnya bagi Theys kemerdekaan Papua sudah ada pada 1 Desember 1961 dan tinggal mengembalikan hak-hak politik.

Kedua, adanya latar belakang suku yang berbeda di antara sesama pemimpin OPM baik di kalangan militer maupun politiknya yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi atas sasaran-sasaran perjuangan dan perbedaan kepentingan.

Ketiga adanya perbedaan iedologi di antara sesama pemimpin OPM; di antara mereka ada yang berorientasi ke kanan dan ada pula yang kekiri. Keempat, kekurangan dana membatasi kegiatan pemimpin-pemimpin politik OPM, termasuk hubungan mereka dengan pemimpin gerakan militer. Kelima pembatasan-pembatasan yang dikenakan pemerintah Papua New Guinea(PNG).

Kegiatan-kegiatan Papua Merdeka di luar negeri pertama kali berpusat di Negeri Belanda di mana terdapat dua pentolan pemimpin Papua masing-masing alm Markus Kaisiepo dan Nicolas Jouwe. Belakangan Nicolas Jouwe , Frans Alberth Yoku dan Nicolash Meset kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia

Selain di Negeri Belanda ada juga kelompok yang tinggal di Stockholm Swedia pada 1972 sudah membuka perwakilan OPM di sana. Bahkan mendapat dukungan dari sekolompok akademisi senior beraliran Marxis di Universitas Stockholm, Swedia. Kantor ini ditutup pada 1979 ini karena kekurangan dukungan dana. Begitupula perwakilan OPM di Dakar, Senegal didirikan pada 1976 dan mendapat dukungan-dukungan  dari negara-negara Afrika selama beberapa tahun.

Markus Kaisiepo lebih percaya kepada kekuatan militer untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua sehingga bekerja sama dengan Door de eeuwen trouw, sebuah Yayasan yang menjadi tulang punggung pemerintahan dalam pengasingan RMS dibawah kepemimpinan Ir Manusama beberapa waktu lalu.

Pemimpin OPM di Dakar dan Stockhol lebih banyak dikuasai oleh pemimpin muda seperti alm Ben Tanggahma.Perwakilan OPM di Dakar didukung sepenuhnya oleh Presiden Senegal Senggor antara lain dengan menyalurkan dana-dana swasta. Ben Tanggahma juga dibantu oleh beberapa negara kelompok Brazzaville 13 yang memang tidak mendukung Indonesia dalam pembahasan masalah Irian Barat di PBB sejak 1960 an.

Sedangkan dukungan di Pasifik Selatan, terutama negara-negara Melanesia Vanuatu membuka perwakilan di sana pada 1983. Vanuatu yang mendorong agar sesama negara Melanesia saling membantu dalam perjuangan dan kepentingan politiknya. Agaknya pemerintah Papua New Guinea (PNG) akan mempunyai posisi yang sulit karena berbatasan langsung dengan Indonesia (Provinsi Papua). Apalagi  Perdana Menteri (PM) pertama PNG  Michael Somare telah menegaskan tidak mendukung OPM di dalam perjuangan Papua Merdeka.

Namun yang jelas letak geografis antara sesama negara Melanesia bisa menjadi salah satu faktor pendukung guna menjalin kerja sama antar persaudaraan Melanesia. Pesan Filep Karma soal perjuangan dan dukungan negara-negara sesama Melanesia sangat penting tetapi jangan sampai pengalaman di Senegal terulang lagi. Pasalnya perbedaan pendapat dalam perjuangan politik dan juga dukungan dana bisa menjadi penghambat.

Apalagi pendekatan politik dan ekonomi pemerintah Indonesia bisa menjadi  posisi tawar bagi negara-negara Ujung Tombak Persaudaran Melanesia. Perjuangan Papua Merdeka juga akan mendapat tekanan dari tiga negara penting di Pasifik Selatan masing-masing Papua New Guinea(PNG), Selandia Baru dan Australia. Ketiga negara ini mempunyai hubungan politik dan ekonomi yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia.(Jubi/Dominggus A Mampioper)

Tapol Papua Tolak Rencana Grasi, Minta Bebaskan Papua

Tapol Papua. Foto: Ist
Tapol Papua. Foto: Ist

Jayapura —  Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda belum lama ini mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah berjanji untuk membebaskan semua Tahanan Politik (Tapol) Papua.

Kata dia, presiden telah membuat janji dalam pertemuan  di kediaman pribadinya di Cikeas bersama  tokoh-tokoh Papua termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rencana ini ditolak keras oleh para Tapol Papua  di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura Papua. Dalam Release yang diterima majalahselangkah.com, 25 orang Tapol di LP Abepura membuat sebuah pernyataan bersama yang berisi penolakan atas rencana pemberian grasi oleh SBY tersebut.

“Jumat 24 Mei 2013, sikap tawanan politik Papua Merdeka dalam penjara negera kolonial Indonesia.  Dengan ini tawanan politik yang bertandatangan dibawa ini menyatakan bahwa ‘kami  menolak rencana pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesi.  Kami tidak butuh dibebaskan dari penjara, tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan negera kolonial Republik Indonesia’,”

tulisnya dalam pernyataan itu.

Tawanan politik  Papua Merdeka yang menandatangi pernyataan itu adalah  Filep J.S. Karma, Victor F Yeimo, Selpius Bobii, A. Makbrawen Sananay Krasar, Dominikus Sarabut, Beni Teno, Alex Makabori, Nico  D. Sosomar, Petrus Nerotou, Denny I Hisage, Dago Ronald Gobai, Jefry Wandikbo, Mathan Klembiab, Rendy W. Wetipo, Boas Gombo, Jhon Pekei, Oliken giyai, Panus Kogoya, Warsel Asso, Yunias Itlay, Timur Waker, Kondison Jikibalom, Serko Itlay, Japrai Murib, dan Yulianus Wenda.

Para Tapol itu mengatakan, akan  tetap bertahan dari tawaran apa pun oleh SBY sebagai Presiden Republik Indonesia. (GE/MS)

Sabtu, 25 Mei 2013 14:48,MS

Markus Haluk : Puncak Jaya Di Bungkam

Markus Haluk (Ist)
Markus Haluk (Ist)

Jayapura, 24/5 (Jubi) –  Tekait kejadian yang menimpa Kabupaten Puncak Jaya, Papua, sejak April hingga Mei ini, Markus Haluk, Aktivis Hak Asasi Manusia di Jayapura, menilai pemerintah melalui pihak  kemanan membungkam suara demokrasi, suara kebebasan rakyat Puncak Jaya. Rakyat Puncak tidak bebas bergerak dari kampung ke dusun, dari dusun ke dusun, dari kampung ke kampung.

“Puncak Jaya dibungkam. Kebenaran di bungkam. Kebebasan dipacung,”tutur Markus Haluk ke tabloidjubi.com di Jayapura –  Pemacungan kebebasan itu melalui aktivitas keamanan di Puncak Jaya.

“Kemananan sedang melakukan intimidasi, penangkapan, pembunuhan sewenang-wenang,”

tuturnya. Tindakan itu jelas mengganggu psikologi masyarakat.

Markus menuturkan, tak bisa mengkalim kejadian terjadi sejak kapan hingga kapan. Markus hanya memastikan beberapa waktu terakhir ada pembungkaman suara warga yang mendiami Puncak Jaya. Informasi tindakan sewenang-wenang itu sulit di ketahui pihak luar. Menurut Markus, pihak keamanan membungkam suara kebenaran.

“Orang tidak bisa membawa kamera masuk ke Puncak Jaya,”

katanya. Markus mengaku, memperoleh infomasi tersebut dari warga Puncak Jaya.

“Saya baru saja mendapat laparoran bahwa kejadian-kejadian pembungkaman sedang terjadi,”

tuturnya.

Markus  enggan memastikan jumlah korban, penangkapan, penganiayaan  dan pembunuhan warga Puncak Jaya.

“Saya tidak mau memastikan jumlah  korban tetapi ada situasi itu di sana,”

tuturnya lagi.

Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat, dalam siaran persnya, pada 24 Mei lalu, memastikan jumlah korban kekerasan.

“Sejak 1 April hingga hari ini korban 41 orang . 11 dari 41 itu telah ditemukan keluarga dalam keadaan tidak bernyawan. Selanjutnya, 30 orang belum jelas kebenaradaannya,”

tutur Wim Medalama, juru bicara KNPB Pusat. (Jubi/Mawel)

May 24, 2013,20:00,TJ

Kesaksian AI Tentang Akuntabilitas Dan Pelanggaran HAM Oleh Polisi Di Papua

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)
T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)

Jayapura – Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan.

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS memberikan kesaksiannya tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia di hadapan Komisi HAM Parlemen AS. Sebagian kesaksiannya itu, tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi di Papua. Berikut bagian tentang Papua dari kesaksian yang disampaiakan kemarin (Kamis, 23/5) waktu Washington DC.

“Amnesty International terus menerima laporan yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi di Indonesia, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan penganiayaan, penggunaan kekuatan dan senjata api yang tidak perlu dan berlebihan saat melakukan penangkapan dan selama demonstrasi, dan kegagalan untuk melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan. Mekanisme disiplin internal kepolisian saat ini tidak memadai untuk menangani pelanggaran pidana yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan sering tidak diketahui oleh masyarakat. Selanjutnya, badan pengawasan eksternal kepolisian tidak memiliki wewenang yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan.

Tujuh orang dilaporkan disiksa di Provinsi Papua pada Februari 2013 saat mereka diinterogasi oleh polisi tentang keberadaan dua aktivis pro-kemerdekaan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, polisi berpakaian sipil secara sewenang-wenang menangkap Daniel Gobay dan dua pria lainnya pada pagi hari, 15 Februari 2013 di Depapre, Provinsi Papua. Ketiga orang itu pertama kali dipaksa merangkak sejauh 30 meter ke kantor polisi sektor Depapre dan kemudian pindah ke kantor polisi distrik Jayapura satu jam kemudian. Di sana mereka kemudian dipaksa untuk push-up, ditendang di wajah, kepala dan punggung, dan dipukuli dengan tongkat rotan. Polisi diduga menodongkan senjata ke kepala mereka, mulut dan telinga. Mereka diinterogasi sampai larut malam dan berlanjut pagi hari berikutnya.

Matan Klembiap dan tiga pria lain secara sewenang-wenang ditangkap secara terpisah oleh polisi berpakaian preman pada pagi hari 15 Februari di Depapre dan dibawa ke kantor polisi Jayapura kabupaten. Keempat orang juga dipaksa untuk push-up dan ditendang dan dipukuli dengan tongkat rotan dan balok kayu oleh petugas polisi. Salah seorang pria telah bersaksi di video bahwa polisi memberinya kejutan listrik.

Pada 16 Februari, lima dari orang-orang itu dibebaskan tanpa dakwaan, tapi Daniel Gobay dan Matan Klembiap ditahan polisi. Mereka tahan dengan tuduhan
“kepemilikan senjata tajam”
berdasarkan Peraturan Darurat No 12/1951 dan saat ini sedang menunggu sidang.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi terhadap demonstran di Papua:

Pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar 300 orang berkumpul untuk sebuah demonstrasi pro-kemerdekaan yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di depan Universitas Negeri Papua di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Polisi Sektor Manokwari dan personil militer mencegah mereka untuk melanjutkan sepanjang jalan. Menanggapi batu yang dilemparkan oleh beberapa pengunjuk rasa, polisi melepaskan tembakan tanpa pandang bulu, melepaskan tembakan ke udara dan ke arah kerumunan. Beberapa demonstran melaporkan bahwa mereka dipukuli oleh polisi.

Setidaknya sebelas demonstran dilaporkan terluka, empat dari mereka menderita luka tembak. Seorang wartawan, Oktovianus Pogau, yang sedang meliput demonstrasi, menyatakan bahwa ia diserang oleh polisi. Salah satu dari polisi memegang tenggorokannya sementara yang lain meninju wajahnya saat ia mencoba untuk mengambil kartu pers untuk ditunjukan kepada mereka. Setidaknya lima polisi juga dilaporkan menderita luka-luka. Indonesia belum sepenuhnya memasukkan definisi penyiksaan dalam KUHP nya, sehingga gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Kurangnya ketentuan-ketentuan hukum yang memadai mengenai

“tindakan penyiksaan” menciptakan celah yang memiliki konsekuensi yang menghancurkan. Ini tidak memberikan dasar hukum yang memadai di mana agen-agen negara dapat dibawa ke pengadilan. Lebih lanjut hukum gagal untuk memberikan efek jera untuk mencegah agen negara melakukan tindakan tersebut.”

(Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,11:21,TJ

Papua Masih ” Setia ” Hadir Dalam Laporan Tentang HAM Di Papua

Ilustrasi
Ilustrasi

Jayapura – Laporan Tahunan Amnesty International 2013 telah dirilis, Kamis (23/05) pagi. Papua masih “setia” hadir dalam catatan lembaga HAM internasional ini.

Josef Benedict, juru kampanye Amnesti Internasional (AI), kepada Jubi mengatakan pihak AI telah merilis laporan tahunannya. Indonesia tercatat dalam laporan tersebut sebagai negara yang aparat keamanannya terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan.

“Setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum. Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan”

terang Josef, Kamis (23/05).

Lanjut Josef, pada bulan Mei tahun lalu, catatan HAM Indonesia ditinjau dalam Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerintah menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. Pada bulan Juli, Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN, terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional. Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat).

Khusus Papua, AI mencatat psukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi.Pada bulan Juni, Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. Polisi menuduh ia menolak penahanan. Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini.

Juga pada bulan Juni, tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan. Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap. Di bulan Agustus, aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Namun tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini.

Josef menambahkan AI mencatat lima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011.

“Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua. Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.”

lanjut Josef. (Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,01:06,TJ

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny