Banyak Orang Indonesia Mendukung Papua Merdeka, Tetapi Ada 10 Alasan Orang Papua Sendiri Tidak Jelas dalam Sikapnya

Hari ini sekali lagi Dr. George Junus Aditjondro menyampaikan dukungan terbuka, tertulis maupun lisan, “Dukungannya terhadap perjuangan Papua Merdeka”. Tulisan bukunya berjudul “West Papua: Persoalan Internasional”.

Berikut catatan dari Editorial PMNews tentang 10 Jenis Orang Papua yang menentukan dan menghambat perjuangan Papua Merdeka.

Aditjondro katakan,

“Hanya referendum yang dapat menentukan apakah orang Papua masih ingin menjadi bagian dari Indonesia atau tidak,” ujar George saat peluncuran buku diskusi dalam peluncuran buku berjudul “West Papua: Persoalan Internasional“, di Kontras, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Dukungan ini bukan baru dari seorang Aditjondro, dan bukan hanya untuk West Papua, tetapi merupakan dukungannya yang konsisten terhadap penderitaan umat manusia dan bangsa-bangsa terjajah di muka Bumi. Dukungannya terhadap bangsa rumpun Melanesia lain di Timor Leste telah berhasil, dan kini tanpa lelahnya Aditjondor terus memberikan dukungan-dukungan kepada bangsa-bangsa terjajah, demikian kata

Kalau kita saksikan di lapangan ada saja ketidakberdayaan dan ketidakpercayaan, malahan penolakan orang Papua sendiri terhadap aspirasi manusia, hewan, tumbuhan dan semua makhluk Bumi Cenderawasih untuk melepaskan diri dari kekangan penjajah NKRI. Ada beberapa jenis orang Papua, yang perlu kita cermati untuk membantu kita menyikapi dukungan-dukungan yang datang dari suku-bangsa lain di Indonesia.

1. Orang Papua tidak percaya diri,

entah karena dia tidak berdaya secara fisik, mental maupun logikanya. Orang yang tidak percaya diri ini disebut Dr. Benny Giay sebagai, “Bangsa yang memenuhi syarat untuk dijajah.” Dari berbagai bangsa di dunia ini, golongan bangsa yang memenuhi syarat untuk dijajah ini jumlahnya sangat sendiri. Orang Papua yang tidak percaya diri perlu bertobat karena perjuangan ini bukan menyangkut kebencian atas dasar ras, agama, asal-usul atau pandangan politik, tetapi ini perjuangan demi harkat, martabat dan hargadiri serta demi kebenaran mutlak, sesuai prinsip moral, hukum dan demokrasi.

2. Orang Papua malas tahu,

terutama karena dia sendiri punya banyak masalah secara pribadi ataupun kelompoknya sudah ada dalam masalah-masalah keluarga, marga, suku, partai politik, pemilukada, hutang-puiutang, kawin-cerai, perselingkungan, kebiasaan mabuk, narkoba, terkena HIV/AIDS.

Ada juga orang Papua yang malas tahu karena dia bukan manusia berprinsip, tetapi ialah oportunis. Jadi dia tidak mau berterus-terang kepada dirinya dan kepada bangsanya tentang penderitaannya dan bagaimana menyelesaikannya. Ia lebih condong “cari kesempatan dalam kesempitan”.

Orang-orang ini disebut “orang cari makan” saja, mereka sebenarnya tidak terlalu pusing dengan NKRI atau Papua Merdeka, yang penting buat mereka ialah apa yang mereka bisa dapat dari kedua-duanya atau dari salah-satunya. Yang dipikirkannya ialah “perut” dan “aku”nya, bukan kita dan sekaliannya.

Orang jenis ini sebenarnya tidak dibutuhkan; malahan merugikan bagi pro NKRI maupun kontra NKRI. Tetapi terlanjur mereka sudah ada di dalam NKRI, mungkin mereka ada di dalam birokrasi NKRI, jadi mereka bermain di dalam NKRI, walaupun NKRI juga tahu mereka tidak berguna, tetapi mereka dijaga saja dalam rangka kleim bahwa ada orang Papua mendukung NKRI.

3. Orang Papua cemas tetapi ragu

Mereka memang cemas, dan selalu bertanya, “Kapan kita merdeka?”

Keraguan terutama muncul karena dia sendiri tidak punya pendirian, percaya diri sendiri.

Apalagi disodorkan dengan iklan-iklan kekuatan NKRI dari sisi jumlah, ditambah dengan iklan dengan kekuatan militer dan kepolisian dilengkapi dengan alat-alat militer yang serba-lengkap membuat orang Paupa yang cemas-cemas kapan kita merdeka, tetapi mereka semakin merasa ragu setelah melihat jumlah orang Indonesia begitu banyak dan kekuatan militernya begitu ganas dan mematikan.

Orang Papua yang ragu bahwa West Papua akan atau pasti merdeka ialah mereka yang sudah selasai dari perguruan tinggi, yang gelarnya Sarjana Muda atau Sarjana. Pengetahuan mereka tidak seluas Indonesia, apalagi seluas ASEAN atau Oceania, mereka hanya memahami Papua dan kampung halaman mereka dan kantor di mana mereka bekerja. Mereka ini para raja di kolam kecil, tetapi mereka merasa diri sebaga raja sejagat. Mereka sudah punya pekerjaan, sudah punya gaji. Mereka ikuti geerak-langkah para pejuang Papua Merdeka, mereka juga berada di dalam garis komando NKRI. Mereka mampu membandingkan kekuatan kedua belah pihak. Makanya mereka tahu Papua harus merdeka, tetapi mereka meragukan impian itu akan terwujud. Mereka berhitung satu tambah satu samadengan dua, bukan satu atau tiga.

4. Orang Papua percaya tetapi tidak sepenuhnya yakin

Orang Papua ini satu kelas dengan “Orang Papua cemas tetapi ragu” tetapi ditambah lagi dengan “tidak yakin”, bukannya ragu.

Dia percaya Papua itu pasti merdeka, cuma dia tidak yakin bagaimana nanti kemerdekaan itu terwujud, di samping kekuatan dan jumlah orang Indonesia yang melampaui kemampuan orang Papua dan perlengkapan untuk perlawanan yang tersedia. Ia percaya, tetapi tidak sepenuhnya yakin karena dia sendiri memikirkan perjuangan ini bagaikan sebuah Tim Sepakbola, seperti misalnya antara Persipura dengan 1000 pemain melawan Persidafon dengan 10 pemain. Padahal sebuah pertandingan sepak bola tidaklah begitu. Ada ketentuan, setiap klub harus menurunkan berapa orang dan berapa pemain yang bisa diganti, dan peraturan lainnya. Ia menjadi tidak yakin karena ia tidak tahu.

Orang-orang ini juga hidup dalam dua prinsip, mendoakan pemerintah NKRI, sekaligus mendoakan Papua Merdeka, karena orang-orangnya ada di dalam pemerintah NKRI sebagai Camat, Bupati, dsb, dan juga orang-orangnya yang lain ada berjuang untuk Papua Merdeka. Motto mereka ialah, “Serahkan semuanya kepada Tuhan! Tuhan akan berkarya!”

Mereka bisa disebut kaum oportunis, tetapi tidak sepenuhnya oportunis. Mereka juga tidak ragu, tetapi mereka sebenarnya tidak sepenuhnya percaya.

5. Orang Papua yakin dan percaya tetapi tidak berani

Di atas yang cemas tapi ragu dan percaya tetapi tidak yakin, ada orang Papua yang punya phobia, yaitu ‘takut mati’. Orang-orang Papua ini kebanyakan dibayangi oleh “trauma masa lalu”, “memoria passionis” yang kejam dan mengerikan di tangan NKRI.

Mereka sebenarnya mendukung Papua Merdeka tetapi mereka sendiri tidak berani mengambil langkah atau mereka tidak mau terlibat dalam perjuangan ini. Ada juga karena memiliki “phobia” tertentu yang didasarkan kepada pengalaman sebelumnya atau cerita yang didengarnya dikaitkan dengan bayangan-bayanngan yang akan muncul ketika Papua Merdeka.

Mereka inilah yang biasanya katakan, “Iyo, yang lain berjuang dengan senjata, kita berjuang di dalam hati.” Tetapi mereka juga tidak berdoa sebenarnya. Yang mereka katakan ialah “Saya takut kepada NKRI! Nanti mereka tumpas kami habis kalau kita melawan mereka!”

6. Orang Papua yakin dan percaya dan berani tetapi tidak tahu bagaimana melangkah

Ini golongan orang Papua terbanyak. Dan dari yang terbanyak itu, hampir semua pejuang Papua Merdeka masuk ke dalam kategori ini.

Mereka yakin dan percaya bahwa Papua akan dan harus merdeka. Mereka rela berkorban. Mereka berani bertindak. Mereka mau mati saat ini juga. TETAPI, mereka sebenarnya “TIDAK TAHU BAGAIMANA MELANGKAH”.

Karena tidak tahu bagaimana melangkah, maka mereka menjadikan isu Papua Merdeka untuk kegiatan dan tujuan lain yang menurut mereka ialah demi Papua Merdeka. Tetapi apa dampaknya? Dampaknya justru mencelakakan dan menghalangi perjuangan Papua Merdeka. Akibatnya justru menciptakan faksi-faksi di dalam perjuangan Papua Merdeka. Akibatnya malahan menimbulkan kekacauan dalam mengarahkan perjuangan ini.

Banyak tokoh yang muncul, banyak organisasi dibentuk, banyak Panglima diangkat, banyak kongres dilakukan, banyak pemerintah (presiden dan perdana menteri) diumumkan, banyak menteri, berhamburan kiri-kanan. Mereka melakukan semua ini dengan militansi yang tinggi, dengan hitung-hitungan nyawa sendiri, dengan resiko yang mereka tahu karena mereka berhadapan dengan NKRI dan militernya. Tetapi semua yang dilakukan yang dianggap sebagai langkah-langkah untuk Papua Merdeka itu justru merugikan perjuangan itu sendiri.

***

Orang Papua jenis ini juga sering berganti baju. Misalnya hari ini dia pergi hadir di KRP III, 2011, besoknya dia hadir dalam bedah buku tentang West Papua di Jakarta, lusanya dia hadir dalam Kongres TPN/OPM III di Vanimo, PNG, berikutnya dia hadir lagi dalam Peresmian Bupati Lanji Jaya. Jadi mereka hadir di semua tempat, mencari tahu di mana sebenarnya yang benar. Orang-orang ini membuat banyak sekali bekas kakinya, sehingga mereka bisa disebut kelompok Bintang-14, kelompok WPNA, kelompok TPN/OPM, kelompok TPN.PB, kelompok PDP/DAP, kelompok Pegunungan Tengah, Kelompok Mamta, kelompok Merah-Putih, kelompok Biru-Putih, dan lainnya.

***

Orang Papua yang tidak tahu melangkah ini kebanyakan bersandar kepada dua hal utama:

Pertama mereka bersandar kepada senjata. Mereka selalu mencari senjata, berbicara tentang senjata, bergerak cepat kalau ada yang jual senjata. Mereka mengira bahwa dengan senjata yang mereka beli itu mereka bisa pakai untuk basmikan orang Indonesia, TNI dan polri dari Bumi Cenderawasih.

Yang kedua, mereka bersandar kepada Tuhan. Mereka menekankan pertobatan total, penyembahan total kepada Tuhan, dengan meninggalkan semua perang-perang, tindak kekerasan, pembunuhan. Mereka bilang, “Bunuh satu orang Indonesia berarti kemerdekaan Papua tertunda 10 tahun, jadi jangan kita main bunuh”.

Banyak dana dihabiskan, banyak nyawa melayang, banyak waktu dan tenaga dihamburkan karena orang-orang Papua jenis ini selalu saja mencari jalan, masih berputar-putar mencari jalan, untuk mewujudkan cita-cita Papua Merdeka.

7. Orang Papua Papindo

Entah karena tidak percaya diri, cemas tapi ragu, yakin dan percaya tetapi tidak tahu jalan, apa apa, jenis orang Papindo dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, seperti disebutkan sebelumnya, tetapi pada pokohnya mereka ini mengelompokkan dirinya ke dalam kaum Papindo dengan alasan berikut:

7.1 Hanya karena dia perlu jabatan, nama besar, bukan nama besar di dalam NKRI, tetapi nama besar di daerahnya, jadi kalau Papua Merdeka tidak memberikan, maka dia merasa jalan terbaik saat ini buat dia ialah membela NKRI

7.2 Karena sebagian darah mereka berasal dari non-Papua, maka kalau Papua Merdeka justru dia dirugikan, maka dia membela NKRI, walaupun pada saat yang sama dia memaki-maki NKRI karena banyak hak asasi orang Papua dilanggar, yaitu termasuk hak asasinya sendiri. Dia terbelah dua dalam pikiran dan perasaannya, maka pantas dia bernama Papindo.

7.3 Karena beristerikan atau bersuamikan orang non-Papua maka mereka merasa bahwa kalau Papua Merdeka nantinya bini/ lakinya terpisah dari dirinya, maka lebih baik mendukung NKRI, walaupun pada waktu-waktu tertentu dia memarahi pasangan hidupnya bahwa negara/ bangsanya melanggar HAM suku-bangsanya di Tanah Papua.

7.4 Karena mereka merasa kalau Papua Merdeka nanti mereka sendiri akan dihabisi (ini terutama para keturunan pejuang Pepera dan pejuang Merah-Putih).

Aliran perjuangan Papua Tanah Damai dan aliran orang Papindo terutama muncul karena ada rasa takut yang besar terhadap orang Papua dari Pegunungan Tengah. Ada yang bilang, “Aduh, jangan kasih senjata kepada teman-teman dari gunung sudah, nanti mereka pakai bunuh dong pu orang sendiri.” Ada juga yang bilang, “Kalau nanti merdeka, jangan orang-orang gunung pegang senjata boleh!” Makanya muncul ide-ide Papua Tanah Damai supaya kemerdekaan itu turun dari langit tanpa pertumpahan darah.

7.5 Ada kaum Papindo yang hanya sebatas Oportunis. Mereka hanya dalam rangka cari makan, tidak ada kepentingan menentang atau mendukung pihak manapun. Sepanjang mereka bisa dapat makan dan menjadi kaya dari posisi itu, mereka optimalkan dan mereka garap itu sampai habis-habisan, sampai menjadi kaya tanggung, menjadi mewah tanggung. NKRI tahu tetapi NKRI juga perlu orang tanggung seperti ini. Pejuang Papua Merdeka sama sekali bukan konsumen sampah seperti ini sehingga sering menentang kaum Papindo, bukan karena mereka membenci orangnya tetapi karena menolak kelakuan bunglon seperti itu.

7.6 Orang pensiunan, sekedar mencari makan sebelum ke liang kubur. Jadi, ada orang Papua yang waktu mudanya menjadi pejuang Papua Merdeka, tetapi karena dia harus mengakhiri hidupnya ke alam baka, maka dia merasa bukan waktunya buat dia untuk berteriak Papua Merdeka lagi. Jalan satu-satunya agar dia kembali ke kampung halamannya dan dikuburkan di tanah leluhurnya ialah menyatakan mendukung NKRI.

***

Selain tujuh jenis di atas, berikut dua jenis orang Papua yang disebabkan terutama oleh indoktrinasi pihak-pihak asing yang menikmati hasilbumi Papua selama Papua berada di dalam NKRI, yang merupakan pembelokan arti dan makna Kitab Sucidan doktrin sebenarnya dari agama modern yang ada di Tanah Papua.

Sebenarnya ada sejumlah alasan mengapa mereka mengatakan perjuangan Papua Merdeka itu tidak sesuai dengan ajaran doktrin agama mereka. Pertama dan terutama, menurut pengetahuan real, para tokoh agama itu punya sentimen pribadi terhadap para tokoh perjuangan Papua Merdeka. Sentimen pribadi itu dialaskan dengan ajaran agamanya, pada saat yang sama dia sebagai tokoh agama, maka pendapat sentimentil yang tidak ada hubungannya dengan agama itu menjadi ajaran agama.

Kedua karena kebanyakan pejuang Papua Merdeka dianggap terlibat dalam berbagai jenis dan tingkatan kasus asusila dan tidak sepenuhnya menjalankan dogma agama yang dianut di kampung-halamannya. Misalnya dia tidak pernah beribadah di gereja atau ibadah keluarga. Para aktivis Papua Merdeka juga dianggap sebagai pembangkang dan penentang tatanan mapan yang sudah ada. Dalam jiwa para pejuang ada “jiwa pembereontakan”, yaitu pemberontakan terhadap yang telah ada selama ini. Sehingga mereka menganggap isu yang didukung para orang “Kristen” atau “Islam” itu tidak pantas didukung oleh orang Kristen atau orang Islam.

8. Orang Papua merasa perjuangan Papua Merdeka menentang Pemerintah

Ada sejumlah alasan yang sering mereka kemukakan dengan mencap perjuangan Papua Merdeka sebagai tindakan menentang pemerintah.

8.1 Karena pemberontakan terhadap pemerintah NKRI artinya perlawanan terhadap kemapanan; sehingga mereka yang suka atau menikmati kemapanan itu ikut terusik;
8.2 Karena dia sebenarnya tidak paham arti ayat atau pasal Kitab Suci yang mengajarkan tentang ketaatan kepada Pemerintah dimaksud. Bagaimana kalau nantinya West Papua memiliki pemerintah sendiri, apakah mereka akan mengatakan kita harus tunduk kepada pemerintah NKRI dan bukan kepada pemerintah West Papua? Apa yang mereka katakan tentang pemerintah Timor Leste yang jelas-jelas telah menentang pemerintah NKRI dan membentuk pemerintahannya sendiri?

9. Politik “Papua Merdeka” merupakan Wujud Dosa (atau Ikut Papua Merdeka berarti Berdosa)

Banyak penginjil, pemimpin atau pejabat gereja, gembala sidang, khsusunya di Pegunungan Tengah Papua dipecat (disiasat) karena mendukung Papua Merdeka dengan dalil bahwa mereka berpolitik, maka itu dosa. Jadi, siapa saja yang terlibat di dalam perjuangan Papua Merdeka dianggap sebagai tindakan “dosa”.

Padahal pada waktu yang sama mereka mendoakan sang Presiden, Gubernur, Bupati, dan Camat. Mereka juga datang ke kantor-kantor pemerintah NKRI membicarakan Pilkada dan Pemilukada. Mereka menerima uang dari pemerintah untuk meloloskan bakal calon tertentu atau memenangkan partai politik NKRI tertentu.

***

10. Orang Papua yang Tahu, Yakin, Percaya, Berani dan Berpendirian Teguh

Orang ini dia
10.1 Yakin dan Percaya Papua pasti dan harus merdeka;

10.2 Berani mengambil langkah dan tindakan yang punya resiko sampai mengancam nyawanya sekalipun.

10.2 Berpegang teguh kepada pendiriannya, tidak mudah dibujuk dengan jabatan, duit, perempuan atau kejayaan apapun selain kemerdekaan bangsa dan tanah airnya. Biarpun nantinya orang Papua menjadi melarat dan menderita setelah Papua Merdeka, bukan itu yang dicarinya. Yang dicarinya bukan kekayaan, bukan kemewahan, bukan kemakmuran, tetapi hanya satu: kemerdekaan, kedaulatan, terlepas dari belenggu penjajahan negara dan bangsa asing.

10. Di atas semuanya, “DIA TAHU”

  • Dia tahu mengapa Papua harus merdeka,
  • dia tahu mengapa Papua pasti merdeka,

dan di atasnya,

  • di tahu bagaimana mencapai kemerdekaan itu.

Oleh karena itu pendiriannya, langkahnya, sikapnya dan perjuangannya tidak tergoyahkan oleh tawaran dialogue, tawaran Otsus, tawaran kedudukan di dalam pemerintahan NKRI, atau apapun. Dia bersiteguh, “Papua Merdeka Harga Mati!”

  • Siapakah Anda?
  • Mengapa Anda menjadi seperti siapa Anda sekarang?
  • Adakah peluang untuk Anda berubah Mendukung Papua Merdeka seperti George Junus Aditjondro?

Kalau George Junus Aditjondro jelas-jelas merupakan orang jenis ke-10 tadi. Dia tahu mengapa Papua harus dan pasti merdeka, dan dia tahu bagaimana mencapai kemerdekaan itu. Dia tidak ada di ruang mencari-cari, mengira-ngira, mencoba-coba, meraba-raba. Dia ada di barisan kepastian. Kepastian itu bahwa Papua Pasti Merdeka, karena Papua Harus Merdeka.

 

Mencari Solusi Terbaik Untuk Papua

uesday, July 27, 2010
Mencari Solusi Terbaik Untuk Papua

OCTHO- Masalah di Papua sangat kompleks dan perlu dicari solusi penyelesaiaanya. Berbagai fenomena, seperti; status politik dan kemanusiaan serta masalah budaya dan ekonomi yang masih menyisihkan beribu pertanyaan. Dana Otsus dikucurkan triliunan rupiah tiap tahunnya. Mengapa awan gelap masih menggantung di langit Papua?

Wawan H. Purwanto, wartawan senior sekaligus pengamat Intelejen, militer dan hubungan luar negeri di Indonesia menulis secara jelas persoalan-persoalan yang terjadi di Papua beserta solusi yang ditawarkan dalam penyelesaiannya.

Buku ini terdiri dari 11 bagian. Setiap bagian terdiri dari beberapa sub bagian yang semuanya saling berkait satu sama lainnya. Dalam uraiaanya, penulis lebih fokus membahas kehadiran UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, implementasi Otsus, kegagalan Otsus beserta beberapa solusi penyelesaiaanya yang ditawarkan oleh penulis.

Persoalan lain yang turut dibahas adalah, masalah status politik yang tidak jelas, pelanggaran HAM yang begitu tinggi, keberadaan Militer yang turut mempengaruhi siklus kekerasan di Papua, serta keberadaan TPN/OPM di tanah Papua, namun penulis tidak sampai pada memberikan solusi penyelesaiannya.

Pada bagian pertama penulis menggambarkan tentang asal-asal usul Papua. Diantaranya membahas tentang pemberiaan nama pulau Pulau Papua yang awalnya Irian Jaya, keberadaan pulau-pulau besar yang ada di tanah Papua serta kultur masyarakat di tanah Papua.

Yang berikut pada bagian kedua penulis membahas tentang hubungan Papua dengan bangsa-bangsa lain yang ada di dunia, termasuk dengan bangsa Indonesia sendiri. Pada bagian ini juga penulis membahas tentang perdagangan yang terbangun antara penduduk Papua, lebih khususnya pedagang Muslim Gujarat dengan pedagang dari luar Papua.

Tidak berbeda dengan bagian kedua, namun pada bagian ketiga penulis lebih fokuskan membahas tentang pengaruh beberapa kerajaan dan beberapa negara luar terhadap tanah Papua. Penulis juga membahas bagaimana awal mula Papua pernah di klaim menjadi milik raja Spanyol, hal ini bermula ketika Antonio D’abreu menemukan emas di Papua, yang pernah diberi nama negeri emas.

Kemudian pada bagian keempat penulis lebih fokus Papua dan wilayah NKRI. Beberapa sub bagian yang dikemukakan, seperti penyelenggaraan penentuan pendapat rakyat Papua, keberadaan OPM dan PDP, kehadiran para transmigran yang turut meresahkan warga Papua dan pada sub bagian terakhir tentang keberadaan Militer dan siklus kekerasaan yang terus meningkat di tanah Papua.

Pada bagian kelima, penulis membahas tentang pelanggaran hak asasi manusia dan separatisme di Papua. Penulis menggambarkan PT Freeport Indonesia sebagai ikon bisnis kapitalisme modern dan pelanggaran HAM, pada akhir bagian ini penulis lebih menekankan kepada nasib Papua yang menggantung, padahal kekayaan alam Papua begitu banyak beserta panorama alamnya yang akan menjadi pusat perhatian dunia internasional.

Sedangkan pembahasan yang lebih menyeluruh, komplek beserta solusi penyelesaiaannya ada pada bagian keenam. Pada bagian ini membahas tentang Otonomi Khusus dan masa depan Papua. Penulis menggambarkan bagaimana Papua mendapat kewenangan yang besar atau system desentralisasi asemtri namun tidak menyelesaikan masalah di Papua.

Dan pada bagian ketujuh penulis memberikan solusi kongkrit yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah Pusat dan masyarakat Papua dalam melangkah untuk menuju Papua baru dalam bingkai Otsus. Beberapa saran, usulan, serta kebijakan kongkrit diberikan penulis untuk menjadi bahan refrensi kepada semua pihak yang memilki kewenangan.

Kemudian pada bagian kedelapan penulis membahas tentang Papua diera Otonomi Khusus. Selain itu penulis mengkaji tentang kehadiran lembaga respentatif cultural orang asli Papua (red; Majelis Rakyat Papua), peran kerja MRP, Perdasi/Perdasus yang menjadi perdebatan dikalangan rakyat Papua beserta pentingnya memfungsikan kerja MRP.

Dan yang berikut, pada bagian kesembilan penulis membahas tentang sumber daya alam dan akar konflik yang terjadi di tanah Papua. Konflik itu seperti, konflik antar agama, konflik antar suku, konflik antar etnis dan solusi penyelesaiaan konflik di tanah Papua. selain itu penulis mengusulkan pembentukan sebuah badan Otorita yang dapat mengkaji seluruh persoalan Papua sampai pada tingkat pemerintah pusat di Jakarta.

Kemudian pada bagian kesepuluh, penulis membahas tentang suara hati warga asli Papua yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Beberapa pemecahan masalah secara komprehensif ditawarkan oleh pemerintah. Penulis juga menawarkan sebuah kebijakan, langkah-langkah serta strategi serta upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah di Papua dalam menjawab suara hati nurani warga asli Papua.

Pada bagian terakhir, bagian kesebelas penulis membahas tentang babak akhir perlawanan Pimpinan tertinggi TPN/OPM Wilayah Nemangkawi, Timika, Kelly Kwalik. Penulis menguraikan bagaimana Kelly dibunuh, serta antusias warga Papua dalam menyambut kepergiaan beliau. Catatan ini merupakan catatan akihir penulis tentang seluruh prosesi yang berlangsung di tanah Papua pasca kepergiaan Kelly Kwalik.
Pandangan penulis tentang persoalan di Papua cukup baik. Beberapa refrensi yang menjadi acuan penulisan juga cukup lengkap, hal ini menandakan bahwa penulis lebih banyak mengamati persoalan di tanah Papua lewat apa kata media cetak dan media internet.

Masing-masing orang memiliki pandangan yang berbeda terhadap persoalan di Papua. Hal ini juga menandakan bahwa masing-masing orang punya pendapat tentang solusi di tanah Papua juga berbeda. Solusi yang ditawarkan itu intinya untuk menyelesaikan masalah di Papua secara komprensif dan bermartabat.

Beberapa orang Papua mengatakan bahwa solusi untuk penyelesaiaan masalah di papua adalah dialog internal antara orang asli Papua dengan pemerintah pusat. Ada juga yang mengatakan bahwa dialog internasional antara pemerintah Indonesia, Papua dan pemerintah pusat.

Tetapi ada juga yang menawarkan solusi yang lebih berbeda, yakni memberikan kebebasan penuh bagi rakyat Papua tanpa dialog.

Apapun solusi yang ditempuh, sekiranya persoalan di tanah Papua dapat di selesaikan secara bermartabat. Semoga awan gelap di langit Papua dapat kembali cerah.
Akhir kata, buku Papua 100 Tahun ke Depan sangat layak untuk dibaca oleh seluruh kalangan rakyat Papua. buku ini menjadi rerfrensi untuk menambah pengetahuaan tentang Papua dan mengkaji solusi lain yang lebih bermartabat.

*Oktovianus Pogau adalah Aktivis HAM dan Jurnalis lepas, saat ini tinggal di Jakarta. Dapat dihubungi lewat e-mail oktovianus_pogau@yahoo.co.id dan webblog http://pogauokto.blogspot.com

Judul Buku : Papua 100 Tahun Ke Depan
Penulis : Wawan H. Purwanto
Penerbit : Cipta Mandiri Bangsa (CMB Press)
Jumlah Halaman : 336 Halaman
Tahun Terbit : 1 April 2010

Hasil resensi ini baru saja di muat di Tabloid Suara Perempuan Papua di Jayapura
Diposkan oleh Oktovianus Pogau di Tuesday, July 27, 2010

Peluncuran Buku: LUKA PAPUA ; HIV, OTSUS DAN PERANG SUKU. (SEBUAH BUKU, KARYA JURNALISTIK JURNALIS MUDA PAPUA)

Salam

Melalui serangkain proses yang dilakukan hampir selama 2 tahun, akhirnya kami di Tabloid Jubi bersama VHR Book dan FES bisa menerbitkan sebuah buku karya jurnalis Papua yang memaparkan persoalan HIV/AIDS, Otsus dan Respek dan Perang Suku di Papua.

Untuk itu, kami mengundang rekan2 sekalian untuk menghadiri acara peluncuran buku Luka Papua : HIV, Otsus dan Perang Suku tersebut pada
Hari/tanggal : Jumat, 6 Februari 2009
Tempat : Hotel Matoa, Jayapura
Waktu : 09.00 – 12.00

Terimakasih

Victor Mambor

LUKA PAPUA ; HIV, OTSUS DAN PERANG SUKU. (SEBUAH BUKU, KARYA JURNALISTIK JURNALIS MUDA PAPUA)

Written by Administrator

Friday, 19 December 2008

Sebuah karya jurnalistik dari jurnalis Papua berjudul : Luka Papua ; HIV, Otonomi Khusus dan Perang Suku.

Penulis : Angel Maria Flassy, Carol Ayomi, Christian Hamdani, Yunus Paelo, Pitsaw Amafnini, Jerry Omona, Indri Q, Paulus Kafiar, John Pakage, Fx. Cahyono, Markus Makur

Kata Pengantar : Victor Mambor

Editor : FX Rudi Gunawan

Karya jurnalistik dalam bentuk buku ini berbeda dengan buku-buku karya jurnalistik lainya di Papua. Bukan merupakan kumpulan tulisan
ataupun bunga rampai, tapi sebuah proses liputan yang melalui serangkaian proses selama 2 tahun dan 9 bulan.

DAPATKAN BUKUNYA DI TOKO-TOKO BUKU DI KOTA ANDA
————————-

Kata Pengantar Buku

Tong Pu Tanah

Sebagaimana profesi jurnalis di daerah konflik lainnya, profesi jurnalis di Papua juga menuntut pemahaman terhadap konteks sipil politik (Sipol) serta ekonomi, social dan budaya (Ekosob) yang ada pada masyarakat Papua. Tak jarang, ketidaktahuan terhadap konteks Sipol dan Ekosob ini telah menempatkan orang Papua pada posisi yang tidak menguntungkan bagi pembangunan di Papua. Sehingga sejak masa kolonialisme Belanda hingga era Otonomi Khusus ini satu demi satu luka terus timbul pada diri orang Papua. Luka ini tidak saja diakibatkan oleh kepentingan pihak luar terhadap Sumber Daya Alam Papua, namun juga oleh berbagai pihak yang
berada di Papua.

Jika berbicara mengenai opini masyarakat tentang Papua, maka kita tidak bisa menghindar dari keberadaan media massa dan profesi jurnalis di Papua. Sebab faktanya, media dan jurnalis di Papua yang sebenarnya menjadi “penyambung lidah” berbagai kepentingan di Tanah Papua ini selain tradisi bertutur yang ada pada masyarakat Papua. Jika pada jaman dulu, tradisi bertutur menjadi alat dokumentasi sebuah peristiwa dimana peristiwa tersebut menjadi objek utama, maka saat ini tradisi bertutur menjadi alat komunikasi social yang jstru tidak lagi bersumber dari sebuah peristiwa factual tapi bersumber dari sebuah peristiwa yang diceritakan kembali melalui media massa .

Fakta paling konkrit untuk hal-hal seperti ini adalah frasa “Perang Suku” yang terus menerus didengungkan oleh media massa untuk konflik-konflik horizontal yang beberapa kali terjadi di Papua, khususnya di kabupaten Mimika. Mengapa konflik-konflik horizontal pada masyarakat lainnya di Indonesia bisa dijelaskan oleh media massa sebagai konflik antar masyarakat sedangkan konflik antar masyarakat di Mimika selalu dijelaskan sebagai “Perang Suku”? Frasa “Konflik” dan “Perang” serta “Masyarakat” dan “Suku”, telah mengacaukan logika dan cara pandang terhadap konflik yang terjadi di Mimika tersebut. Penggunaan dua frasa untuk sebuah
konflik yang sama seperti ini juga mengindikasikan adanya pendiskriminasian terhadap habitus social sebuah komunitas.

Lebih jauh lagi, frasa “Perang Suku” menuntut penyelesaian konflik secara adat yang membutuhkan sebuah proses perdamaian yang melibatkan banyak pihak, yang justru sebenarnya tidak berada dalam struktur suku (adat), dan pada kenyataannya juga membutuhkan biaya besar. Tentunya, sangat mungkin untuk dipahami sebagai pertarungan kepentingan di sebuah wilayah yang memiliki potensi sebagai kota besar namun terus menerus “ditundukkan” sebagai dusun. Kepentingan siapa? Tidak sulit untuk mencari jawabannya, tapi butuh keberanian besar untuk membunyikan jawaban itu.

Dengan demikian, tuntutan terhadap pemahaman akar budaya masyarakat setempat adalah hal mutlak untuk dipahami oleh kita -tidak terkecuali jurnalis yang berperan sebagai media penyalur informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan- agar tidak mengikuti logika berpikir sempit yang menempatkan orang Papua dalam wacana yang sempit pula. Sebuah habitus social memiliki relasi yang sangat jelas dengan eksistensi sebuah komunitas. Sebagian besar ritual milik komunitas tersebut ada dalam habitus social tersebut. Dengan demikian, sebuah perang suku yang sejati selalu diiringi dengan ritus yang telah berlangsung sepanjang keberadaan komunitas tersebut. Tidak ada perang suku tanpa ritual di Tanah Papua. Menggali lebih jauh nilai ritual orang Papua dalam konteks perang suku, jauh lebih penting daripada mengeksplorasi peristiwa perang suku itu sendiri. Namun bagi sebagian jurnalis, sebuah peristiwa lebih menarik untuk diberitakan daripada sebuah latar belakang habitus social. Terutama untuk konteks Papua yang memiliki beragam latar belakang budaya, memahami ritus dan habitus social, penting bagi pembangunan wacana tentang orang Papua sendiri.

Persoalan lainnya yang juga membutuhkan cara pandang dan logika berpikir “terbuka” adalah persoalan HIV dan AIDS serta Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek). Sejak ditemukannya kasus HIV/AIDS di Papua enam belas tahun silam, praktis berbagai kalangan mulai “menekuni” upaya penanggulangan dan pencegahan penulran virus tersebut. Lambat laun, opini yang terbentuk terhadap fenomena virus ini adalah HIV dan AIDS di Tanah Papua membutuhkan penanganan khusus. Berbagai rencana yang ditawarkan dan program yang dijalankan telah mengundang pihak donor mengalirkan dana miliaran rupiah masuk ke Papua untuk penanganan epidemi ini. Kucuran dana miliaran rupiah ini tentunya menyebabkan terjadinya sebuah kompetisi antar lembaga-lembaga yang menjalankan program penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Papua dalam mengakses dana tersebut. Kompetisi antara berbagai institusi dan lembaga untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan epidemi ini adalah hal yang positif. Namun beberapa kasus dalam kompetisi ini justru menempatkan Orang Terinfeksi (OT) bagai Pelanduk yang terjepit di antara pertarungan para Gajah. Menyedihkan lagi, dalam beberapa kasus terjadi saling klaim OT sebagai “milik” dalam upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penularan virus HIV ini.

Uniknya, semakin banyak dana mengalir, angka penderita HIV/AIDS ini justru meningkat. Dari berbagai diskusi, dikemukakan bahwa peningkatan angka ini disebabkan oleh adanya fenomena gunung es pada kasus HIV/AIDS di Papua. Kemungkinan besar, dengan semakin gencarnya upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan, maka angka tersebut akan terus meningkat. Fenomen Gunung Es bias jadi alasan yang masuk akal untuk penjelasan soal angka ini. Namun perdebatan soal angka ini pada akhirnya justru menempatkan Papua dalam posisi “On The Top” dalam kasus HIV/AIDS di Indonesia. Benarkah demikian?

Penting bagi kita untuk mencermati frasa “Prevalensi” dalam kasus HIV/AIDS di Tanah Papua. Frasa “prevalensi” ini seringkali luput dalam pemberitaan mengenai HIV/AIDS di Tanah Papua. Perbandingan antara jumlah penderita HIV/AIDS di Tanah Papua dengan jumlah penduduk Tanah Papua yang tidak mencapai 5 juta jiwa tentu saja akan menghasilkan jumah yang besar pula. Hal ini akan berbeda jika dilakukan perhitungan yang sama dengan penduduk di provinsi lainnya. Jelas di sini bahwa angka prevelansi yang tinggi bukan berarti menjadi kasus yang tinggi pula. Namun opini yang terlanjur terbentuk sejauh ini adalam Papua merupakan wilayah dengan kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia .

Satu hal lagi yang patut dicermati adalah wacana-wacana tentang perilaku (budaya) orang Papua di daerah pegunungan yang memiliki tradisi pasangan sex lebih dari satu merupakan penyebab meningkatnya kasus HIV/AIDS di Tanah Papua. Apakah wacana ini bisa diyakini? Sebab hampir disetiap wilayah juga terdapat kebiasaan berganti pasangan sex. Perbedaannya hanyalah di Papua hal tersebut berlangsung dalam kerangka tradisional sedangkan di tempat lain mungkin saja bisa disebut sebagai yang lebih modern.

Fenomena Pemburu Gaharu dan Nelayan Thailand di Merauke, Peristiwa Hotel Fujita, Pendulang Emas Tradisional di Timika hingga ide gila memasang microchip di tubuh OT melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang memiliki kekuatah hukum dan mengikat ternyata lebih menarik daripada menempatkan Tanah Papua secara adil dalam sebuah logika berpikir dan cara pandang masyarakat terhadap kasus HIV/AIDS di Indonesia. Di sini, peran jurnalis menjadi penting untuk memunculkan opini yang adil daripada sekedar mengutip statement untuk kepentingan pemberitaan.

Sejak Program Respek diluncurkan oleh Gubernur Papua, Barnabas Suebu, perlahan tapi pasti program ini menjadi popular di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Respek seakan menjadi “Dewa Penolong” ditengah-tengah kesulitan yang dihadapi orang Papua. Persoalannya, program ini mengalami penyempitan makna. Dalam setiap perbincangan mengenai Respek hampir pasti menjadi perbincangan tentang 100 juta rupiah, dana block grant yang menjadi satu paket dengan program Respek tersebut. Sementara apa yang disebut sebagai Rencana Strategis Pembangunan Kampung yang kemudian disingkat Respek –yang tidak berbeda jauh dengan proses Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbangkam)- ini justru luput dari perbincangan. Skema Respek yang disusun oleh pemerintah Provinsi Papuapun “berubah” menjadi alur dana 100 juta dari pemerintah provinsi ke pemerintah kampung.

Keinginan mulia untuk memandirikan masyarakat di kampung ternyata beresiko menyebabkan ketergantungan yang baru terhadap praktek dana hibah. Pengalaman panjang orang Papua terhadap praktek-praktek seperti ini justru melemahkan posisi orang Papua dalam pembangunan di Tanah Papua. Apakah yang sebenarnya di butuhkan oleh orang Papua? Program Pembangunan atau Dana Pembangunan? Dalam perspektif pembangunan, sebuah program tidak bisa dijalanan tanpa dana. Demikian juga sebaliknya, dana tidak bisa digunakan jika tidak ada program. Namun aspek perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap program dan dana terkadang luput dari skema dana dan program ini, sekalipun ada dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sebuah program dan penggunaan dana program.

Apa yang sebenarnya terjadi di Papua? Apakah orang Papua sedang berada dalam fase Cultural Shock? Inilah yang coba dirunut oleh beberapa jurnalis di Papua dalam buku ini. Melalui serangkaian pelatihan dan diskusi, para jurnalis ini memutuskan tema-tema Perang Suku, Respek dan HIV/AIDS sebagai tema penulisan. Seluruh proses ini berjalan hampir dua tahun. Khusus untuk penulisan berlangsung sekitar sembilan bulan lebih. Ini sebuah proses yang panjang karena menjadi sebuah proses penulisan dan bukan proses mengumpulkan tulisan. Tentunya, buku ini belum bisa menjawab semua harapan jurnalis yang terlibat dalam proyek ini. Sebab seperti yang disebutkan di awal, butuh keberanian besar untuk mengungkapkan persoalan di Tanah Papua ini. Namun setidaknya, upaya ini bisa memunculkan generasi penulis baru di Tanah Papua.

Selamat dan Sukses untuk generasi baru penulis Papua!

Victor Mambor

Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan

oleh: andawat

Pada tahun 2006 LIPI melakukan penelitian untuk melihat ruang-ruang kemungkinan bagi membangun saling percaya (trust building) dan rekonsiliasi di Papua, dengan keyakinan bahwa langkah damai (dialog) adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Demikian disebutkan pada bagian awal paper LIPI berjudul Jalan Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan.

Tahun ini LIPI mencoba merumuskan dan mengkonkritkan pandangan mereka tentang Model Penyelesaian Konflik di Papua yang disebut Papua Road Map, salah satu agendanya membahas mengenai rekonsiliasi dan pengadilan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan masa lalu di Papua.

Sebagai suatu tawaran konsep dengan berbagai proses dan konsistensi yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun terakhir periode penelitian yang dilakukan di Papua, maka sepantasnya Papua Road Map mendapatkan apresiasi positif, sembari tetap membuka ruang diskusi yang setara untuk melengkapi langkah-langkah Papua Road Map ke depan.

Ada beberapa catatan yang menjadi masukan buat Papua Road Map: untuk membantu pembaca memahami bab Rekonsiliasi, sekiranya masih ada beberapa kata dan istilah yang perlu didefenisikan dengan jelas, apalagi jika dikaitkan satu sama lain, apakah itu bagian dari proses ataukah media, seperti: rekonsilasi, dialog damai, investigasi dan komisi khusus serta kaitannya dengan peran negara. Demikian juga tahun yang dijadikan patokan untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni antara 1960 hingga 1998. Mengapa batasan tahun tersebut menjadi pilihan? Apakah berkaitan dengan reformasi atau pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM). Tepatkah investigasi dilakukan oleh negara? Untuk kepentingan rekonsiliasi, sebaiknya dilakukan oleh Komisi Khusus yang bersifat independen.

LIPI merumuskan sumber konflik yang dikategorikan ke dalam 4 isu berikut 4 agenda. Sebelumnya, pada berbagai rekaman diskusi di tingkat masyarakat di Papua, dirumuskan 3 masalah utama yakni: [1]. Sejarah Papua atau status politik; [2]. Hukum dan HAM, serta [3]. Pembangunan dan Kesejahteraan. Sebenarnya konsep LIPI mengarah pada masalah yang sama, namun LIPI melihat masalah marginalisasi orang Papua sebagai masalah tersendiri, masalah [4]. Sehingga LIPI menawarkan 4 agenda. Pertanyaannya, apakah agenda tersebut berjalan paralel ataukah dapat disubsitusikan tergantung pada pilihan rakyat Papua?

Untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua, sebaiknya memperhatikan pijakan yuridis formal, terutama UU Otsus yang masih memerlukan peraturan operasional serta menggabungkan teori dengan berbagai gagasan yang berkembang untuk diaplikasikan secara pantas dengan kehendak rakyat Papua. Ini dapat dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang merupakan subyek rekonsiliasi, apakah antara rakyat Papua dengan Jakarta atau termasuk antara rakyat Papua, bersifat individual ataukah dapat komunal.

Artinya, sangat relevan untuk melihat dan belajar pada model-model rekonsiliasi yang selama ini dijalani secara historis dan antropologis oleh rakyat Papua, bagaimana proses ‘negosiasi’ pada saat musyawarah adat dan mekanisme ganti rugi serta pihak-pihak yang berinisiatif melakukan rekonsiliasi. Di Papua, ketika akibat dari konflik mulai muncul dan dirasakan berdampak, maka biasanya inisiatif rekonsiliasi datang dari pihak yang diidentifikasikan sebagai pelaku. Pihak tersebut menyadari akibat dari perbuatannya telah merusak tatanan sosial bersama, dia merasa bagian dari mereka, memiliki kepentingan yang sama, gangguan terhadap tatanan sosial sama artinya dengan merusak eksistensinya. Sehingga dia berkewajiban untuk menjaga keseimbangan sosial. Bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya adalah cara untuk memperbaharui relasi. Di sinilah letaknya kepatuhan pada adat (hukum) dan juga sikap rela dan terbuka untuk dibebankan kewajiban reparasi (pemulihan) hak-hak korban dan keluarga korban. Ini bagian yang paling penting, sebab kendati pada realitas dan didukung fakta yang ada, ‘kebenaran sudah diungkapkan’ (dengan cara yang sulit), akan tetapi yang jauh lebih sulit untuk ‘dituntut’ adalah ‘pengakuan kesalahan’.

Sangat benar yang dikatakan bahwa langkah-langkah politik rekonsiliatif masih berjalan dalam negosiasi yang manipulatif dan bertujuan melemahkan aspirasi Papua dengan cara-cara licik. Dicontohkan tentang pembentukan provinsi baru di Papua dengan tidak melibatkan unsur-unsur formal. Apakah yang dimaksud sebagai unsur formal adalah mekanisme pemekaran provinsi, yakni pasal 76 UU Otsus, ataukah para pemilik otoritas? Kenyataannya sekarang ini, pemekaran justru ‘diprakarsai’ oleh unsur formal, mulai dari para bupati, DPRP, gubernur, mungkin juga MRP, bahkan menteri dan presiden. Lihat saja berbagai pertemuan-pertemuan di berbagai tempat hingga keluarnya PERPPU No. 1 tahun 2008.

Dijelaskan, bahwa salah satu alasan penting rekonsiliasi adalah fragmentasi politik yang menajam di kalangan masyarakat di Papua, antara yang loyal pada Jakarta dan yang teguh pada tuntutan kemerdekaan Papua. Adanya fragmentasi politik sepertinya lebih tepat dibahas pada isu marginalisasi dan efek diskriminasi yang disebutkan sebagai salah satu akibat dari konflik politik dan kepentingan ekonomi. Karena pada dasarnya semua orang Papua tahu dan mengakui sejarah kekerasan yang pernah mereka alami, terlepas dari mereka dianggap loyal atau melawan NKRI. Jadi sumber konflik fragmentasi politik yang terjadi di antara orang Papua lebih disebabkan mereka mengalami marginalisasi dan diskriminasi bukan karena mereka tidak tahu tentang sejarah kekerasan yang mereka dan keluarga mereka alami.

Catatan mengenai gelombang kekerasan di tanah Papua. Memang harus dilakukan investigasi dengan baik dan memerlukan waktu yang relatif panjang guna menemukan peta kekuatan, pola dan intensitas kekerasan. Saat berbagai operasi militer dan selama DOM berlangsung di Papua, apakah dilakukan pada semua tempat ataukah hanya pada tempat tertentu saja yang diduga terdapat basis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Apa bentuk justifikasi yang dianggap sebagai basis OPM? Apakah karena ada pergerakan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) ataukah keseluruhan masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga akan bisa juga ditemukan pergerakan tokoh-tokoh tertentu pada wilayah-wilayah tertentu, baik dari kekuatan Indonesia maupun OPM dan posisi masyarakat sipil dalam situasi tersebut, data ini menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak korban.

Penjelasan mengenai hak-hak korban memang seharusnya berdasarkan pada kebutuhan korban. Pengalaman program pendampingan ALDP kepada korban (Survivor of Torture), kebutuhan orang / korban dan keluarganya yang selamat dari penyiksaan adalah: [1]. Medis, dipenuhi seketika setelah kejadian penyiksaan, tetapi ada juga yang menderita bertahun-tahun atau mengalami cacat fisik; [2]. Hukum, terhadap korban mesti dijelaskan hak dan kewajibannya untuk menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, termasuk semua proses hukum yang akan dilakukan; [3]. Ekonomi, akibat penyiksaan atau kerasan politik korban mengalami kehilangan sumber ekonominya, tidak bisa lagi bekerja. Lahannya dirampas, bahkan justru memikul beban ekonomi yang cukup tinggi, seperti perempuan yang kehilangan suami, harus memikul tanggung jawab atas anak dan keluarganya yang lebih besar; [4]. Psikososial, korban biasanya kehilangan relasi sosial dengan lingkungannya, merasa diabaikan, memiliki dendam dan lain sebagainya.

Bersambung . . .

Download Buku LIPI

Buku “Mengenal Papua” Diluncurkan

TIMIKA-Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan dukungan PT Freeport Indonesia menerbitkan buku “Mengenal Papua” karangan Dr. Kal Muller. Jumat (4/7) kemarin bertempat di Hotel Sheraton, Dr. Kal Muller yang merupakan ahli sejarah dan anthropologi itu, meluncurkan buku berjudul “Mengenal Papua”.
Buku ini ia tulis selain sebagai persembahan rasa cintanya kepada Papua, juga bertujuan memberikan pengenalan mengenai Papua, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa asli Papua serta khalayak umum atas keterbatasan informasi tentang sejarah dan budaya Papua. Continue reading “Buku “Mengenal Papua” Diluncurkan”

BUKU SERI PENDIDIKAN POLITIK UNTUK RAKYAT

Judul:

KONTROVERSI DOGIYAI:

Pro-Kontra Pemekaran Kabupaten Dogiyai dalam Fenomena Politik dan Ekonomi Global, Indonesia dan Papua Barat

Penulis:

Yakobus Odiyaipai Dumupa

Penerbit:

Paradise Press

Tahun terbit:

2008

Tebal:

xvi + 320 halaman

Daftar Isi:

Halaman Persembahan

Ucapan Terima Kasih

Pengantar Penulis

Bab I. Fenomena Politik di Papua Barat

Bab II. Menimbang Kembali Aspirasi Pemekaran Kabupaten Dogiyai

Bab III. Argumentasi Pro Pemekaran Kabupaten Dogiyai

Bab IV. Argumentasi Kontra Pemekaran Kabupaten Dogiyai

BAB V. Menjembatani Argumentasi Pro dan Kontra Pemekaran Kabupaten Dogiyai

BAB VI. Sesat Pikir Tim Sukses Kabupaten Dogiyai: Janji-janji Kosong dan Tindakan Busuk

BAB VII. Dampak Pemekaran Kabupaten Dogiyai di Masa Depan

BAB VIII. Keteguhan di Tengah Badai Tuduhan: Sebuah Pemberontakan dan Pembelaan Diri

Daftar Pustaka

Tentang Penulis

Abstrak:

Keinginan menulis buku berjudul “KONTROVERSI DOGIYAI: Pro-Kontra Pemekaran Kabupaten Dogiyai dalam Fenomena Poli…

Wacana Konspiratif Intelektual Papua

Jaksa Agung RI melarang buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia (Yogyakarta, Galang Press, 2007) karya Sendius Wonda karena kejaksaan menganggapnya bisa ‘mengganggu ketertiban umum’. Kalau kita cermati substansinya, secara eksplisit dan berulang-ulang di dalam bukunya, Wonda berpendapat bahwa penyebaran pesat HIV/AIDS, kegemaran pada minuman keras di kalangan orang asli Papua, kekerasan aparat negara (TNI/Polri), kehadiran OPM, Keluarga Berencana, transmigrasi dan migrasi spontan serta ‘islamisasi’ di Papua adalah hasil program terencana pemerintah RI untuk memusnahkan orang asli Papua (ras Melanesia) yang juga beragama Kristen.

Tren Wondaisme

Tren Wondaisme—diambil dari nama penulisnya—bukanlah hal baru. Cara berpikir dan perspektif yang simplistis dan konspiratif ini bisa dibaca di banyak laman internet, didengar di berbagai diskusi, serta dibaca di beberapa buku yang ditulis oleh intelektual muda Papua. Bagi mereka, segala yang buruk di Papua adalah produk desain politik yang rapi dan sistemik dari Jakarta (bisa dibaca TNI, Pemerintah Pusat, BIN, dll). Jakarta diyakini memiliki kemampuan sistemik dan benar-benar ingin memusnahkan penduduk asli Papua (baca genocide). Dalam konteks wacana politik di Papua, perspektif Wondaisme cenderung klise dan tidak kritis. Bedanya dengan penulis yang lain, Wonda lebih emosional, tegas, dan hitam-putih.

Wondaisme meneguhkan dan merepresentasi suatu budaya teror yang mendalam dan meluas di Papua. Budaya ini merupakan produk khas dari sejarah dan pengalaman kekerasan (intimidasi, teror dan pembunuhan), serta keterpinggiran politis dan ekonomis orang Papua. Meskipun kekerasan fisik oleh aparat negara sudah berkurang, hingga hari ini aktivis Papua atau pun pendatang yang membela hak-hak dasar orang Papua masih mengalami intimidasi dan teror. Dirasakan oleh banyak pihak adanya operasi intelijen besar-besaran di Papua. Sementara itu, kehadiran pendatang yang makin besar dalam kuantitas dan semakin dominan di segala sektor terutama ekonomi, menjadi tekanan sosial tersendiri. Secara budaya, orang asli Papua juga mengalami ketakutan akan terjadinya ketersingkiran dan dalam bentuk yang ekstrim: kepunahan.

Ketakutan, ketakberdayaan dan upaya perlawanan yang dihasilkannya diberi ‘rumah’ dalam bahasa dan diinternalisasi serta dijustifikasi dalam dogma agama, revivalisasi adat, dan ideologi politik, sebagai strategi bertahan hidup. Sintesis ini mewujud dalam bentuk tradisi lisan seperti rumor, mob, doa-doa, cerita-cerita di rumah adat, dan tradisi baru tulisan seperti pesan pendek (sms), selebaran, dan buku seperti yang ditulis oleh Wonda. Dalam perspektif tradisional Papua, segala kejadian buruk, bahaya, dan krisis kehidupan bersumber dari disharmoni antara manusia dan swanggi (kekuatan supranatural). Kini, secara metaforis, swanggi itu bertransformasi menjadi pemerintah NKRI, BIN, TNI, dan sebagainya.

Tradisi baru intelektual Papua

Dari sudut pandang yang lain, kita seharusnya bergembira dengan tumbuhnya tradisi tulisan dan lapisan intelektual baru Papua. Di antara para intelektual itu, pertama, ada yang reflektif seperti Benny Giay dan Phil Erari. Kedua, ada yang menggebu dan berani seperti Socratez Yoman, Sem Karoba, Yafeth Kambai dan Jacobus Dumupa. Sendius Wonda termasuk di kelompok kedua. Di antara yang muda, karya Decki Pigay adalah salah satu yang terbaik: runtut, detil, dan relatif mampu menjaga jarak. Ada kemiripan wacana di antara para penulis ini. Terkecuali Erari, kebanyakan memiliki satu paradigma oposisi politik identitas dalam memahami konflik Papua, yakni: Indonesia, Melayu, Rambut Lurus, Pendatang dan Islam versus Papua, Melanesia, Keriting, pribumi dan Kristen.

Sebagian dari mereka adalah produk pendidikan NKRI yang sering dituduh gagal. Sebagian lagi adalah produk pendidikan dari luar negeri. Semangat menulis dan perspektif politik yang makin berani adalah juga didorong oleh semangat reformasi dan transisi politik di Indonesia, yang dengan segala kekurangannya, semakin liberal dan demokratis. Dengan begitu orang terdorong dan berani menyatakan pikiran dan pendapatnya secara terbuka. Yang positif dari perkembangan ini adalah pemerintah terbantu memahami salah satu sisi kondisi psikologis dan kultural orang asli Papua. Fenomena ini seharusnya menjadi masukan yang berguna untuk memperbaiki kebijakan dan sikap pemerintah pusat di Papua.

Anomali demokrasi

Kejaksaan Agung menggunakan UU No 5/1969 sebagai dasar untuk melarang peredaran buku tersebut. Definisi tentang “mengganggu ketertiban umum” tentu cenderung sepihak dan subyektif serta terbuka untuk diperdebatkan. Kebijakan yang menggunakan ‘pasal karet’ ini, di mata para pendukung demokratisasi di Indonesia, bertentangan dengan semangat reformasi, keterbukaan dan demokratisasi di Indonesia. Secara prinsip, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Sudah banyak buku yang isinya mirip karya Wonda, dan ternyata tidak dilarang dan ‘ketertiban umum’ tidak juga terganggu. Pihak kejaksaan melupakan kenyataan bahwa pembaca umum juga memiliki kecerdasan untuk menilai apakah isi buku tertentu berbobot atau tidak. Kalau isinya tidak berdasar tentu akan segera dilupakan orang. Seperti dalam pengalaman sejarah, pelarangan buku adalah iklan gratis. Publik menjadi penasaran dan memburu buku tersebut. Pasar gelap beroperasi dan buku menjadi laris, mahal dan terkenal. Dalam hal ini, Wonda boleh berterima kasih pada Jaksa Agung RI yang menjadi biro iklan sukarela untuk promosi bukunya.

Pelarangan buku Wonda oleh Kejaksaan Agung adalah kebijakan defisit. Dalam perhitungan politik, kebijakan itu merugikan citra pemerintah RI. Pelarangan buku itu simbol represi dan sikap otoriter yang diwarisi dari Orde Baru. Kebijakan ini bisa menjadi senjata untuk terus menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia yang sudah mulai demokratis, bertindak diskriminatif di Papua. (Foto: Cunding Levi, TSPP) (Versi panjang artikel ini dimuat di Tabloid Suara Perempuan Papua, awal Januari 2008)

BEDAH BUKU PAPUA MENGGUGAT: Berikan Hak Demokrasi Rakyat Papua!

YOGYAKARTA [WPNews] – “Walaupun dalam pengantarnya, Saudara Sem Karoba dan kawan-kawan (Tim Penulis, Red) menyatakan diri bahwa bukan politisi, tapi setelah saya membacanya ternyata buku ini sudah sangat jelas adalah sebuah manifesto politik. Karena hampir semua isi buku ini memuat pertanyaan-pertanyaan politik yang menggugat “proyek otonomisasi NKRI di Papua Barat”. Pernyataan-pertanyaan politik itu senantiasa didahului dengan paparan kasus untuk memperkuat pernyataan yang dikedepankan serta diakhiri dengan sederetan pertanyaan-pertanyaan tajam.”

Demikian AA. GN. Ari Dwipayana, SIP, MSi, dosen Fisipol UGM, ketika tampil membedah buku “Papua Menggugat II” (Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat) karya Sem Karoba dkk yang digelar di Aula Asrama Mahasiswa Papua “Kamasan I” Yogyakarta, hari Senin (30/8) tadi.

Buku ini diterbitkan dalam tiga jilid. Bagian Kesatu (Papua Mencatat) berisi catatan seputar politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat, reaksi terhadapnya, disertai beberapa contoh kasus politik di dunia dan Asia Pasifik. Bagian Kedua (Papua Berteori) mengkaji arti kata Otonomi
(Khusus) yang dalam real politiknya disebut pembangunan, disertai arti, wujud, politisasi Otsus dan latarbelakangnya dalam perspektif HAM, Prinsip Demokrasi, Hukum serta Teori Pembangunan di Tiga Dunia dan Dunia Ketiga.

Sedangkan Bagian Ketiga (Papua Menggugat) dengan berdasarkan catatan retorika, realitas dan kajian teori Otus, serta kebijakannya di lapangan, maka Papua menyampaikan gugatan kepada Indonesia. Gugatan kali ini punya dua dalih utama. Bahwa, Otsus II (2002-2007) ini murni hasil konspirasi Internasional, tindak lanjut dari limbah politik Otsus I (1963-1988). Kemudian disimpulkan dalam ‘Pasal Kosong’, bahwa kebijakan ini tidak saja mengorbankan Bumi Cenderawasih dengan segala habitatnya, tetapi juga tidak menguntungkan NKRI karena nyatanya Indonesia telah lama diperalat habis-habisan.

Dalam bahasa Sem Karoba, “Politik Otonomisasi di Papua Barat telah memalangkan nasib, menjerumuskan bangsa Papua Barat dan bangsa Indonesia dari krisis yang satu kepada kemalangan yang lain; tanpa perikemanusiaan, tanpa menghargai HAM, dengan melanggar prinsip Demokrasi dan Hukum, untuk kepentingan mesin-mesin kapitalisme-imperialis yang mengutamakan growth, modernism, developmentalism, welferism, socialism, dengan menggadaikan dan melacurkan diri dalam retorika politik yang memalukan.”

Membaca isi buku-buku yang diterbitkan oleh WatchPapua ini, Ari Dwipayana menarik kesimpulan bahwa pertanyaan dan pernyataan penulis menjadi semacam “alat pemancing” yang cukup berhasil karena dengan pertanyaan tajam yang dibuatnya bisa merangsang naluri keingintahuan untuk terus mengikuti substansi-informasi yang dipaparkan halaman demi halaman dalam buku ini.

”Buku ini mengungkapkan yang sebenarnya. Karena paparannya tentang informasi subversi [alternatif] di tengah hegemoni informasi sepihak tentang Papua. Banyak yang tidak ‘sekaya’ Sem Karoba dalam memperoleh data-informasi tentang ‘apa yang sebenarnya terjadi di Papua’. Jadi, buku ini paling tidak menjawab kebutuhan publik dalam mewacanakan kebijakan Otsus itu. Isinya memang penuh analisis kritis yang didukung data kasus-fakta (induktif) dan argumen-pernyataan (deduktif), sehingga mempertajam wacana terhadap Otonomi Khusus itu sendiri,” kata pria asal Bali ini.

Karena, lanjutnya, Papua seperti juga daerah-daerah lain di luar Jakarta selalu menjadi “anak haram” dan menempati posisi pinggiran dalam lalu lintas informasi yang mendunia. “Informasi selalu penuh versi utama dan didominasi Jakarta,” kata dosen Fisipol UGM ini. Dia mengakui bahwa Sem Karoba dkk berhasil mengungkapkan pesan politik dengan cukup banyak perbendaharaan kata-kata yang cukup provokatif, seperti “Desentralisasi Kejahatan” [hal: 78], “Persundalan” [hal: 151], “Memabukkan dengan paha putih!” [hal: 309], dan seterusnya.

Lebih menariknya, kata Dwipayana, adanya studi komparasi perbandingan) praktik penerapan Otonomi Khusus di berbagai belahan dunia, baik Otsus untuk kalangan Indegenous People Saami di Skanavia, Otonomi untuk etnik Inuit di Kanada, Romas hingga Otsus untuk orang Gaelic dan Celtic di Irlandia [hal. 207-241] maupun format otonomisasi di Asia Pasifik, termasuk kasus Otsus di Bougainvilea di PNG [hal. 243-265]. “Studi komparasi tentang penerapan otonomi khusus bagi etnik minoritas ini sangat membantu memberikan bingkai yang lebih lengkap mengenai sejarah marginalisasi etnik minoritas dan pada saat bersamaan kita juga akan diajak mengeksplorasi perjuangan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa (nations) termarginalkan dalam sebuah nation-state guna membangun sebuah format demokrasi yang menghargai minoritas,” paparnya.

Untuk Otsus bagi Provinsi Papua, Ari Dwipayana sepakat bahwa desain, konsep dan implementasi politik desentralisasi (otonomi) sangat tidak jelas, cacat substansi, kabur atau sengaja dibuat kabur. Kekaburan ini semakin jelas ketika Indonesia menerapkan dua desain politik yang sama sekali berbeda pada saat bersamaan, yakni UU NO. 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya (Barat, Tengah dan Timur) yang kemudian diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Irja, serta produk kedua adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

“Inilah akar soal. Kedua produk politik Jakarta itu konsepnya (desain-basis pijakan teoritik dan alasan) berbeda. Jadi, akibat dari itu jelas rakyat Papua adalah korbannya,” ujarnya lagi.

Pada acara bedah buku peserta tampak antusias mengikutinya. Terutama ketika sesi tanya jawab tiba. Sejumlah ide pemikiran juga sempat disampaikan peserta yang hadir.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Galang Press, yang menerbitkan buku ini. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk dicetak dan pada dasarnya mendukung setiap penulisan buku-buku Papua. “Ini buku yang kedua, sebelumnya kami terbitkan buku Papua Menggugat I tentang kematian Theys,“ jelasnya. Dan, rupanya pihak Galang Press sedang mempersiapkan sebuah unit usaha penerbitan khusus Papua.

Efendy Payokwa, Ketua Ikatan Pelajar-Mahasiwa Papua Yogyakarta mengatakan, pihaknya menerima kehadiran buku ini sebagai wujud ekspresi dan cerminan terciptanya iklim ilmiah di kalangan mahasiswa Papua. Sedangkan menurut Ketua AMP Yogyakarta, Jimmy Omy Erelak, “Menulis buku sangat berarti, karena sampai 50-100 tahun pun masih dibaca oleh generasi berikutnya. Jadi, semua pembicaraan kita itu akan berguna bila kita tulis dalam buku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa AMP-DeMMaK sudah menerbitkan 14 buku.

Sementara pembicara kedua, Yusuf Lakaseng, Ketua Umum KPP-PRD, berhalangan hadir karena sedang berada di Sulawesi. Wakil Ketua I KPP PRD, Ari Haryanto, menyebut, produk kebijakan Indonesia dengan pemberian Otsus itu bukanlah jawaban terhadap kebutuhan rakyat Papua, melainkan justru semakin menambah perihnya luka batin rakyat Papua. Karena, kata dia, kebijakan pemerintah itu tidak murni dan Otsus merupakan bagian dari memperkuat posisinya intuk memenuhi kepentingan ekonomi bagi negara Indonesia.

Dengan topik “Kepentingan ekonomi kapitalisme dan Neo-liberalisme global terhadap Otonomi Khusus di Papua”, Ari Haryanto mengatakan kebijakan Jakarta itu jelas bukan tanpa tujuan dan target tertentu yang hendak dicapai. Paket Otsus itu mau tidak mau harus dibuat Indonesia ketika sudah berada dalam posisi terjepit diantara aspirasi merde rakyat Papua dan kewajiban Indonesia sebagai bagian dari dunia dalam menjaga integritas, keutuhan dan kesinambungannya.

Itu sebabnya, Otsus dipaksakan kepada rakyat hanya karena nafsunya hendak menguasai alam Papua yang kaya raya, bukan karena Indonesia mencintai rakyat Papua. “Indonesia pegang Papua karena kekayaan alamnya. Kalau Papua lepas, Indonesia mau dapat sumber devisa negara dari mana lagi? Jadi, bagaimana pun Indonesia tetap ngotot mempertahankan Papua. Itu bukan karena mencintai sodara-sodari Papua, tetapi karena kepentingan ekonomi dunia. Sehingga jalan terakhir itu dikasih Otonomi Khsusus agar Papua tetap di NKRI,” jelas Ari Haryanto.

Suasana semakin hidup tatkala Demianus Tari Wanembo, Ketua Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP) tampil membawakan makalah berjudul “Papua dalam Sejarah Kekerasan”. Otonomi Khusus bagi Papua, kata Demianus, adalah salah satu bentuk kekerasan politik yang dilakukan Indonesia. Sebab, pemberlakuan Otsus itu bentuk rekolonialisasi yang dipaksakan dan menghasilkan berbagai bentuk kekerasan. “Setelah Otsus dipaksakan, menyusul kebijakan pemekaran wilayah itu merupakan stereotipe pemerintah Indonesia yang militeristik. Indonesia itu selalu saja: Tulis lain, Bicara lain, dan Kerja juga lain,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan rakyat Papua Barat untuk mengembalikan hak kebangsaannya telah berlangsung kurang lebih 40 tahun. “Ironisnya, banyak diantara kaum intelektual, politisi dan birokrat Indonesia saat ini tidak mengetahui secara jelas atau sengaja melupakan apa pokok penyebab serta dasar hukum yang melandasi perjuangan tersebut,” ujar Demianus.

Ia kemudian membuka lembaran sejarah kekerasan Papua dalam dua bagian yakni kekerasan sejarah politik dan kekerasan struktural. Memang NKRI terbentuk karena sejarah penjajahan Belanda. Ungkapan penderitaan yang muncul akibat penindasan atas rakyat Indonesia telah melahirkan kesadaran bersama diantara semua etnis dari Sabang sampai Maluku untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka.

“Tetapi melihat aspek sejarah politik, kami mau bilang status politik Papua Barat sebagai sebuah negara dan rakyat yang dianekasasi itu masih memiliki hak menentukan nasib sendiri,” serunya.

Sejak kehilangan hak kebangsaan melalui PEPERA 1969, berbagai bentuk kekerasan terus dialami rakyat Papua. Sejalan penyerahan status hukum wilayah Papua Barat secara sepihak oleh PBB kepada NKRI pada 1 Mei 1962, saat itulah Papua dengan seluruh keberadaannya memasuki masa-masa suram. Berbagai bentuk kekerasan secara struktural yang dilakukan NKRI itu, diantaranya mencakup kekerasan politik, ekonomi, kekerasan budaya, hukum, sosial serta kekerasan secara kejiwaan.

Sejak perebutan Papua oleh bangsa kolonialis hingga dekolonialisasi bangsa Indonesia, selama itu pula terjadi berbagai permasalah di Tanah Papua. Dan, itu justru memunculkan beragam pertikaian politik yang tanpa henti-hentinya hingga hari ini. Catatan sejarah Papua telah menyimpan bukti-bukti konspirasi politik atas Bangsa dan Tanah Papua selama ini. Pertikaian politik yang berdampak pada penderitaan berkepanjangan adalah awal dari fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada timbulnya konflik yang berkepanjangan pula hingga kini.

Pemberlakuan Otsus di Papua adalah kepanjangan tangan dari imperialisme kapital global guna menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat Papua. Terbukti ketika paket Otsus tahap pertama tahun 1969 (PEPERA) untuk menjawab aspirasi rakyat Papua berdaulat sendiri berdampak pada korban harta, nyawa dan hak asasi manusia (HAM) dilecehkan. Skenario yang sama pula dilakukan Indonesia melalui paket Otsus tahun 2001, yang ujung-ujungnya muncul pro-kontra diantara rakyat Papua itu sendiri.

Kita masih ingat tahun 1998 dalam goresan sejarah Papua yakni gema tuntutan rakyat Papua atas hak-hak Demokrasi yang semula dikebiri, sehingga Indonesia meresponsnya dengan memberikan “gula-gula politik” –sekadar sebagai lips service– yang salah kaprah dan tidak sesuai keinginan rakyat Papua yaitu Paket OtSus yang pada dasarnya justru sangat kontraproduktif dengan dialektika sejarah Papua selama ini.

Sekalipun Otsus ditolak rakyat Papua tapi tetap mereka paksakan. Ironisnya, aspirasi rakyat Papua selalu dijawab dengan popor senjata, intimidasi dan terror melalui alat negara yaitu aparat Indonesia (militer). Padahal, paket Otsus itu sendiri bila dikaji secara ilmiah, sama sekali
tidak signifikan sebab dasar pemberlakuan Otsus itu karena rakyat Papua menuntut diberikannya hak demokrasi sebagai solusi penyelesaian konflik yang terus terjadi di Tanah Papua.

Dasar pijakan implementasi Otsus Papua adalah menjurus pada dua kepentingan belaka yakni kepentingan ekonomi dan politik semata. Rakyat Papua menilai pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam pengambilan kebijakan penyelesaian permasalahan. Itu artinya Indonesia sama sekali tidak mau perduli dan hidup bersama rakyat Papua.

Menurut Demianus Tari Wanembo, untuk mengakhiri berbagai bentuk pelanggaran HAM di Papua, maka hendaknya Indonesia memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan nasibnya melalui mekanisme Referendum. Sebab menghadapi tuntutan rakyat dengan menggunakan kekuatan militer dan kekerasan bukanlah jalan terbaik, melainkan justru posisi NKRI dimata dunia internasional semakin terpuruk.

“Bagi kami rakyat Papua, NKRI boleh saja mengklaim hasil PEPERA 1969 itu sah dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi dengan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Indonesia sejak penyerahan status wilayah hukum Papua itu sudah cukup untuk Papua lepas dari NKRI,” ujar Demianus.
***

Reportase: yamoye@westpapuanews.com

Last Updated ( Tuesday, 31 August 2004 )
Written by ambolom, Monday, 30 August 2004
http://web.archive.org/web/20040831113620/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=50

BEDAH BUKU PAPUA MENGGUGAT: Berikan Hak Demokrasi Rakyat Papua!

Tuesday, 31 August 2004
Written by ambolom
Monday, 30 August 2004
YOGYAKARTA [WPNews] – “Walaupun dalam pengantarnya, Saudara Sem Karoba dan kawan-kawan (Tim Penulis, Red) menyatakan diri bahwa bukan politisi, tapi setelah saya membacanya ternyata buku ini sudah sangat jelas adalah sebuah manifesto politik. Karena hampir semua isi buku ini memuat pertanyaan-pertanyaan politik yang menggugat “proyek otonomisasi NKRI di Papua Barat”. Pernyataan-pertanyaan politik itu senantiasa didahului dengan paparan kasus untuk memperkuat pernyataan yang dikedepankan serta diakhiri dengan sederetan pertanyaan-pertanyaan tajam.”

Demikian AA. GN. Ari Dwipayana, SIP, MSi, dosen Fisipol UGM, ketika tampil membedah buku “Papua Menggugat II” (Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat) karya Sem Karoba dkk yang digelar di Aula Asrama Mahasiswa Papua “Kamasan I” Yogyakarta, hari Senin (30/8) tadi.

Buku ini diterbitkan dalam tiga jilid. Bagian Kesatu (Papua Mencatat) berisi catatan seputar politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat, reaksi terhadapnya, disertai beberapa contoh kasus politik di dunia dan Asia Pasifik. Bagian Kedua (Papua Berteori) mengkaji arti kata Otonomi
(Khusus) yang dalam real politiknya disebut pembangunan, disertai arti, wujud, politisasi Otsus dan latarbelakangnya dalam perspektif HAM, Prinsip Demokrasi, Hukum serta Teori Pembangunan di Tiga Dunia dan Dunia Ketiga.

Sedangkan Bagian Ketiga (Papua Menggugat) dengan berdasarkan catatan retorika, realitas dan kajian teori Otus, serta kebijakannya di lapangan, maka Papua menyampaikan gugatan kepada Indonesia. Gugatan kali ini punya dua dalih utama. Bahwa, Otsus II (2002-2007) ini murni hasil konspirasi Internasional, tindak lanjut dari limbah politik Otsus I (1963-1988). Kemudian disimpulkan dalam ‘Pasal Kosong’, bahwa kebijakan ini tidak saja mengorbankan Bumi Cenderawasih dengan segala habitatnya, tetapi juga tidak menguntungkan NKRI karena nyatanya Indonesia telah lama diperalat habis-habisan.

Dalam bahasa Sem Karoba, “Politik Otonomisasi di Papua Barat telah memalangkan nasib, menjerumuskan bangsa Papua Barat dan bangsa Indonesia dari krisis yang satu kepada kemalangan yang lain; tanpa perikemanusiaan, tanpa menghargai HAM, dengan melanggar prinsip Demokrasi dan Hukum, untuk kepentingan mesin-mesin kapitalisme-imperialis yang mengutamakan growth, modernism, developmentalism, welferism, socialism, dengan menggadaikan dan melacurkan diri dalam retorika politik yang memalukan.”

Membaca isi buku-buku yang diterbitkan oleh WatchPapua ini, Ari Dwipayana menarik kesimpulan bahwa pertanyaan dan pernyataan penulis menjadi semacam “alat pemancing” yang cukup berhasil karena dengan pertanyaan tajam yang dibuatnya bisa merangsang naluri keingintahuan untuk terus mengikuti substansi-informasi yang dipaparkan halaman demi halaman dalam buku ini.

”Buku ini mengungkapkan yang sebenarnya. Karena paparannya tentang informasi subversi [alternatif] di tengah hegemoni informasi sepihak tentang Papua. Banyak yang tidak ‘sekaya’ Sem Karoba dalam memperoleh data-informasi tentang ‘apa yang sebenarnya terjadi di Papua’. Jadi, buku ini paling tidak menjawab kebutuhan publik dalam mewacanakan kebijakan Otsus itu. Isinya memang penuh analisis kritis yang didukung data kasus-fakta (induktif) dan argumen-pernyataan (deduktif), sehingga mempertajam wacana terhadap Otonomi Khusus itu sendiri,” kata pria asal Bali ini.

Karena, lanjutnya, Papua seperti juga daerah-daerah lain di luar Jakarta selalu menjadi “anak haram” dan menempati posisi pinggiran dalam lalu lintas informasi yang mendunia. “Informasi selalu penuh versi utama dan didominasi Jakarta,” kata dosen Fisipol UGM ini. Dia mengakui bahwa Sem Karoba dkk berhasil mengungkapkan pesan politik dengan cukup banyak perbendaharaan kata-kata yang cukup provokatif, seperti “Desentralisasi Kejahatan” [hal: 78], “Persundalan” [hal: 151], “Memabukkan dengan paha putih!” [hal: 309], dan seterusnya.

Lebih menariknya, kata Dwipayana, adanya studi komparasi perbandingan) praktik penerapan Otonomi Khusus di berbagai belahan dunia, baik Otsus untuk kalangan Indegenous People Saami di Skanavia, Otonomi untuk etnik Inuit di Kanada, Romas hingga Otsus untuk orang Gaelic dan Celtic di Irlandia [hal. 207-241] maupun format otonomisasi di Asia Pasifik, termasuk kasus Otsus di Bougainvilea di PNG [hal. 243-265]. “Studi komparasi tentang penerapan otonomi khusus bagi etnik minoritas ini sangat membantu memberikan bingkai yang lebih lengkap mengenai sejarah marginalisasi etnik minoritas dan pada saat bersamaan kita juga akan diajak mengeksplorasi perjuangan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa (nations) termarginalkan dalam sebuah nation-state guna membangun sebuah format demokrasi yang menghargai minoritas,” paparnya.

Untuk Otsus bagi Provinsi Papua, Ari Dwipayana sepakat bahwa desain, konsep dan implementasi politik desentralisasi (otonomi) sangat tidak jelas, cacat substansi, kabur atau sengaja dibuat kabur. Kekaburan ini semakin jelas ketika Indonesia menerapkan dua desain politik yang sama sekali berbeda pada saat bersamaan, yakni UU NO. 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya (Barat, Tengah dan Timur) yang kemudian diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Irja, serta produk kedua adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

“Inilah akar soal. Kedua produk politik Jakarta itu konsepnya (desain-basis pijakan teoritik dan alasan) berbeda. Jadi, akibat dari itu jelas rakyat Papua adalah korbannya,” ujarnya lagi.

Pada acara bedah buku peserta tampak antusias mengikutinya. Terutama ketika sesi tanya jawab tiba. Sejumlah ide pemikiran juga sempat disampaikan peserta yang hadir.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Galang Press, yang menerbitkan buku ini. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk dicetak dan pada dasarnya mendukung setiap penulisan buku-buku Papua. “Ini buku yang kedua, sebelumnya kami terbitkan buku Papua Menggugat I tentang kematian Theys,“ jelasnya. Dan, rupanya pihak Galang Press sedang mempersiapkan sebuah unit usaha penerbitan khusus Papua.

Efendy Payokwa, Ketua Ikatan Pelajar-Mahasiwa Papua Yogyakarta mengatakan, pihaknya menerima kehadiran buku ini sebagai wujud ekspresi dan cerminan terciptanya iklim ilmiah di kalangan mahasiswa Papua. Sedangkan menurut Ketua AMP Yogyakarta, Jimmy Omy Erelak, “Menulis buku sangat berarti, karena sampai 50-100 tahun pun masih dibaca oleh generasi berikutnya. Jadi, semua pembicaraan kita itu akan berguna bila kita tulis dalam buku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa AMP-DeMMaK sudah menerbitkan 14 buku.

Sementara pembicara kedua, Yusuf Lakaseng, Ketua Umum KPP-PRD, berhalangan hadir karena sedang berada di Sulawesi. Wakil Ketua I KPP PRD, Ari Haryanto, menyebut, produk kebijakan Indonesia dengan pemberian Otsus itu bukanlah jawaban terhadap kebutuhan rakyat Papua, melainkan justru semakin menambah perihnya luka batin rakyat Papua. Karena, kata dia, kebijakan pemerintah itu tidak murni dan Otsus merupakan bagian dari memperkuat posisinya intuk memenuhi kepentingan ekonomi bagi negara Indonesia.

Dengan topik “Kepentingan ekonomi kapitalisme dan Neo-liberalisme global terhadap Otonomi Khusus di Papua”, Ari Haryanto mengatakan kebijakan Jakarta itu jelas bukan tanpa tujuan dan target tertentu yang hendak dicapai. Paket Otsus itu mau tidak mau harus dibuat Indonesia ketika sudah berada dalam posisi terjepit diantara aspirasi merde rakyat Papua dan kewajiban Indonesia sebagai bagian dari dunia dalam menjaga integritas, keutuhan dan kesinambungannya.

Itu sebabnya, Otsus dipaksakan kepada rakyat hanya karena nafsunya hendak menguasai alam Papua yang kaya raya, bukan karena Indonesia mencintai rakyat Papua. “Indonesia pegang Papua karena kekayaan alamnya. Kalau Papua lepas, Indonesia mau dapat sumber devisa negara dari mana lagi? Jadi, bagaimana pun Indonesia tetap ngotot mempertahankan Papua. Itu bukan karena mencintai sodara-sodari Papua, tetapi karena kepentingan ekonomi dunia. Sehingga jalan terakhir itu dikasih Otonomi Khsusus agar Papua tetap di NKRI,” jelas Ari Haryanto.

Suasana semakin hidup tatkala Demianus Tari Wanembo, Ketua Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP) tampil membawakan makalah berjudul “Papua dalam Sejarah Kekerasan”. Otonomi Khusus bagi Papua, kata Demianus, adalah salah satu bentuk kekerasan politik yang dilakukan Indonesia. Sebab, pemberlakuan Otsus itu bentuk rekolonialisasi yang dipaksakan dan menghasilkan berbagai bentuk kekerasan. “Setelah Otsus dipaksakan, menyusul kebijakan pemekaran wilayah itu merupakan stereotipe pemerintah Indonesia yang militeristik. Indonesia itu selalu saja: Tulis lain, Bicara lain, dan Kerja juga lain,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan rakyat Papua Barat untuk mengembalikan hak kebangsaannya telah berlangsung kurang lebih 40 tahun. “Ironisnya, banyak diantara kaum intelektual, politisi dan birokrat Indonesia saat ini tidak mengetahui secara jelas atau sengaja melupakan apa pokok penyebab serta dasar hukum yang melandasi perjuangan tersebut,” ujar Demianus.

Ia kemudian membuka lembaran sejarah kekerasan Papua dalam dua bagian yakni kekerasan sejarah politik dan kekerasan struktural. Memang NKRI terbentuk karena sejarah penjajahan Belanda. Ungkapan penderitaan yang muncul akibat penindasan atas rakyat Indonesia telah melahirkan kesadaran bersama diantara semua etnis dari Sabang sampai Maluku untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka.

“Tetapi melihat aspek sejarah politik, kami mau bilang status politik Papua Barat sebagai sebuah negara dan rakyat yang dianekasasi itu masih memiliki hak menentukan nasib sendiri,” serunya.

Sejak kehilangan hak kebangsaan melalui PEPERA 1969, berbagai bentuk kekerasan terus dialami rakyat Papua. Sejalan penyerahan status hukum wilayah Papua Barat secara sepihak oleh PBB kepada NKRI pada 1 Mei 1962, saat itulah Papua dengan seluruh keberadaannya memasuki masa-masa suram. Berbagai bentuk kekerasan secara struktural yang dilakukan NKRI itu, diantaranya mencakup kekerasan politik, ekonomi, kekerasan budaya, hukum, sosial serta kekerasan secara kejiwaan.

Sejak perebutan Papua oleh bangsa kolonialis hingga dekolonialisasi bangsa Indonesia, selama itu pula terjadi berbagai permasalah di Tanah Papua. Dan, itu justru memunculkan beragam pertikaian politik yang tanpa henti-hentinya hingga hari ini. Catatan sejarah Papua telah menyimpan bukti-bukti konspirasi politik atas Bangsa dan Tanah Papua selama ini. Pertikaian politik yang berdampak pada penderitaan berkepanjangan adalah awal dari fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada timbulnya konflik yang berkepanjangan pula hingga kini.

Pemberlakuan Otsus di Papua adalah kepanjangan tangan dari imperialisme kapital global guna menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat Papua. Terbukti ketika paket Otsus tahap pertama tahun 1969 (PEPERA) untuk menjawab aspirasi rakyat Papua berdaulat sendiri berdampak pada korban harta, nyawa dan hak asasi manusia (HAM) dilecehkan. Skenario yang sama pula dilakukan Indonesia melalui paket Otsus tahun 2001, yang ujung-ujungnya muncul pro-kontra diantara rakyat Papua itu sendiri.

Kita masih ingat tahun 1998 dalam goresan sejarah Papua yakni gema tuntutan rakyat Papua atas hak-hak Demokrasi yang semula dikebiri, sehingga Indonesia meresponsnya dengan memberikan “gula-gula politik” –sekadar sebagai lips service– yang salah kaprah dan tidak sesuai keinginan rakyat Papua yaitu Paket OtSus yang pada dasarnya justru sangat kontraproduktif dengan dialektika sejarah Papua selama ini.

Sekalipun Otsus ditolak rakyat Papua tapi tetap mereka paksakan. Ironisnya, aspirasi rakyat Papua selalu dijawab dengan popor senjata, intimidasi dan terror melalui alat negara yaitu aparat Indonesia (militer). Padahal, paket Otsus itu sendiri bila dikaji secara ilmiah, sama sekali
tidak signifikan sebab dasar pemberlakuan Otsus itu karena rakyat Papua menuntut diberikannya hak demokrasi sebagai solusi penyelesaian konflik yang terus terjadi di Tanah Papua.

Dasar pijakan implementasi Otsus Papua adalah menjurus pada dua kepentingan belaka yakni kepentingan ekonomi dan politik semata. Rakyat Papua menilai pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam pengambilan kebijakan penyelesaian permasalahan. Itu artinya Indonesia sama sekali tidak mau perduli dan hidup bersama rakyat Papua.

Menurut Demianus Tari Wanembo, untuk mengakhiri berbagai bentuk pelanggaran HAM di Papua, maka hendaknya Indonesia memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan nasibnya melalui mekanisme Referendum. Sebab menghadapi tuntutan rakyat dengan menggunakan kekuatan militer dan kekerasan bukanlah jalan terbaik, melainkan justru posisi NKRI dimata dunia internasional semakin terpuruk.

“Bagi kami rakyat Papua, NKRI boleh saja mengklaim hasil PEPERA 1969 itu sah dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi dengan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Indonesia sejak penyerahan status wilayah hukum Papua itu sudah cukup untuk Papua lepas dari NKRI,” ujar Demianus.
***
Reportase: yamoye@westpapuanews.com
Last Updated ( Tuesday, 31 August 2004 )

Up ↑

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny

Melanesia Web Hosting

Melanesia Specific Domains and Web Hosting

Sem Karoba Tawy

Patient Spectator of the TRTUH in Action

Melanesia Business News

Just another MELANESIA.news site

Sahabat Alam Papua (SAPA)

Sahabat Alam Melanesia (SALAM)

Melanesian Spirit's Club

Where All Spirit Beings Talk for Real!

Breath of Bliss Melanesia

with Wewo Kotokay, BoB Facilitator

Fast, Pray, and Praise

to Free Melanesia and Melanesian Peoples from Satanic Bondages