Anggota Brimob Tewas Ditembak

Agus Suhendra, anggota Sat Por II Brimob Kelapa Dua, Kedung Halang, Bogor
Agus Suhendra, anggota Sat Por II Brimob Kelapa Dua, Kedung Halang, Bogor

JAYAPURA, KOMPAS.com – Seorang anggota Brimob bantuan dari Bogor yang ditugaskan di Puncak Jaya, Senin (14/6/2010) pagi kemarin, tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata. Menurut rencana jenazah akan dievakuasi di Jakarta.

“Benar ada anggota Brimob yang meninggal di Puncak Jaya kemarin, hari ini evakuasi jenazah. Untuk data lengkap menyusul,” ujar Ajun Komisaris Besar Wachyono, Juru Bicara Polda Papua, Selasa (15/6/2010).

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, kejadian itu berlangsung di Distrik Yambi, jauh dari Mulia, Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya. Karena itu, jenazah baru dapat dievakuasi ke Mulia pada Senin sore kemarin.

Mengenai nama korban, ada yang menyebutkan bernama Briptu Agus, tapi ada pula yang menyebut Briptu Indra. Korban tewas tertembus peluru di bagian leher.

KOMPAS Ichwan Susanto

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2010/06/15/07502688/Anggota.Brimob.Tewas.Ditembak

Kelompok Bersenjata Beraksi di Puncak Jaya

 Sponsored By Yahoo Nokia Ovi Maps Download Ovi maps baru dengan navigasi gratis disini. www.nokia.co.id/ovimaps Online Business Opportunity Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera www.kerjaonline2u.com Cord Blood Banking with Cordlife Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank. www.cordlife.com Fashion Private - The Private Sales Club Join Indonesia's first exclusive online fashion club. Check here. www.fashionprivate.com Employment Jobs in Singapore. Register now and post your resume for free. www.job-q.com  > Berita Terpopuler      * Pornografi, Dibenci tapi Dicari     * Tiang Listrik Tegangan Tinggi Roboh     * Video Mesum Pelajar Gegerkan Blora     * Puting Beliung Robohkan Pasar Mota'ain     * Video Mesum Remaja Beredar di Garut     * Mandailing Natal Juga Cekal Ariel-Luna-Tari     * Ratusan Kios Pasar Perumnas Terbakar     * Gempa Susulan 5,1 SR Landa Biak     * Mahasiswa Yogyakarta Protes Tarif Listrik Naik     * Sunat Massal, Tradisi Turun Temurun Warga Baduy   Click Here Kelompok Bersenjata Beraksi di Puncak Jaya
Sponsored By Yahoo Nokia Ovi Maps Download Ovi maps baru dengan navigasi gratis disini. http://www.nokia.co.id/ovimaps Online Business Opportunity Kerja Part time 100% online. Income RM3k- RM95k seminggu. Daftar segera http://www.kerjaonline2u.com Cord Blood Banking with Cordlife Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank. http://www.cordlife.com Fashion Private - The Private Sales Club Join Indonesia's first exclusive online fashion club. Check here. http://www.fashionprivate.com Employment Jobs in Singapore. Register now and post your resume for free. http://www.job-q.com > Berita Terpopuler * Pornografi, Dibenci tapi Dicari * Tiang Listrik Tegangan Tinggi Roboh * Video Mesum Pelajar Gegerkan Blora * Puting Beliung Robohkan Pasar Mota'ain * Video Mesum Remaja Beredar di Garut * Mandailing Natal Juga Cekal Ariel-Luna-Tari * Ratusan Kios Pasar Perumnas Terbakar * Gempa Susulan 5,1 SR Landa Biak * Mahasiswa Yogyakarta Protes Tarif Listrik Naik * Sunat Massal, Tradisi Turun Temurun Warga Baduy Click Here Kelompok Bersenjata Beraksi di Puncak Jaya

Liputan6.com, Sentani: Kelompok bersenjata Organsisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Yambi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, kembali beraksi, dan kali ini korbannya adalah Brigadir Polisi Satu Agus Suhendra, anggota Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok. Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyono ketika dimintai konfirmasi di Papua, Selasa (15/6), membenarkan Briptu Agus Suhendra meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kronologinya, pada saat korban berpatroli rutin di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba dia ditembak dari jarak kurang lebih 3,5 meter hingga rahang kanan atas tembus ke rahang kiri di bagian telinga. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mulia namun menghembuskan napas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit. Menurut rencana, kata AKBP Wachyono, Selasa (15/6) siang korban akan dibawa ke Jayapura dengan pesawat Trigana Air lines, dan selanjutnya diterbangkan ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.

Sementara itu, pelaku penembakan yang diduga berasal dari kelompok organsisasi separatis Papua merdeka kini dalam pengejaran. (Ant)

Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] – Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009.

Makar dan Penghasutan, Memupus Harapan Keadilan

Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Puluhan tahun Indonesia merdeka, namun pengadilan masih menerapkan pasal-pasal makar warisan kolonial Belanda. Di Papua pasal-pasal itu digunakan memukul para aktivis prodemokrasi, seakan Papua koloni Indonesia.

Dalam situsnya, Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) menyebutkan, pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika menteri kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat.

Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda sendiri ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP.

Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Tal heran, Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.
HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.
Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan, Harry Maturbongs, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, mengakui ada indikasi dipaksakan sebagai efek jera.

“Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry. Hak ini bagian dari hak politik masyarakat sipil yang dilindungi Undang-Undang Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di depan umum.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara kasus makar Nabire menyebutkan, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan. Juga antisipasi terhadap tekanan dunia internasional aktif memantau setiap kegiatan di Papua yang berkaitan dengan demokratisasi.

Dalam kasus-kasus penghianatan atau penyebaran kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua menjatuhkan putusan yang sangat memberatkan. Pada hampir setiap kasus, hukuman vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Meskipun “pelanggaran” terdakwa merupakan tindakan yang sah. Yakni, pengungkapan pandangan politik secara damai sebagaimana dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis daripada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Atau surat dakwaan terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage yang menyebutkan dakwaan utama: “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 KUUHP).

Dakwaan kedua: “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”[Pasal 106 dan Pasal 55 (1)].

Dan terakhir: “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” [Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)].

Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun Keduanya, akhirnya harus menerima 15 tahun dan 10 tahun penjara. Juga denda Rp 5000 (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan. Karma juga dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Dalam laporan HRW 2007 disebutkan, untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada lima tahun penjara yang awalnya diajukan penuntut. Hakim menyebutkan adanya banyak faktor yang memberatkan terdakwa daripada faktor yang meringankan.

Karma memang sudah pernah diputuskan bersalah atas kasus serupa di Biak pada 1988 dan dipenjarakan enam tahun. Para hakim menganggap Karma memiliki “Sikap permusuhan” terhadap Pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakannya untuk memecah-belah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial (menyebarkan “kebencian” atau “penghasutan”).

Dalam laporannya, berdasarkan kunjungan ke Indonesia pada Juli 2002, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato’ Param Cumaraswamy menyimpulkan, rakyat Papua “tidak percayaan terhadap sistem administrasi yudisial” di Indonesia. (JUBI/Victor/Marcel/Evert)

Petani Kampung Selayar Kembali Berkebun

Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung
Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung
BERKEBUN : Para petani di kampung Selayar kembali berkebun Senin (1/6) kemarin di perbukitan gunung Tanah Hitam. Poto ini diambil ketika aparat gabungan melakukan penyisiran, Kamis (28/5)

Warga petani Tanah Hitam kembali beraktifitas pasca teror sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam tempat warga berkebun walaupun masi dihantui rasa was-was
Oleh: Ernes/Papua Pos

SEJAK adanya penampakan sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam sepekan lalu, praktis selama waktu itu aktifitas berkebun warga petani di Kampung Selayar terhenti. Namun pada Senin (1/6) kemarin, warga petani Tanah Hitam ini sudah kembali berkebun, meskipun masih dibayangi rasa takut.

Cukup kondusifnya situasi disekitar perbukitan Gunung Tanah Hitam itu, berkat penyisiran beberapa kali dilakukan oleh tim gabungan aparat keamanan dari anggota Polsekta Abepura di buck-up anggota Brimob dan anggota Polresta Jayapura. Penyisiran bukan hanya di sekitar lokasi kebun petani saja, melainkan jauh ke arah atas melewati 6 perbukitan di Gunung Tanah Hitam.

Dari pantauan Papua Pos di Kampung Selayar terlihat warga setempat mulai berani naik ke kebun mereka di gunung untuk

menanam dan memanen hasil. Ahmad (38) salah seorang warga mengatakan sejak kejadian ( pada Senin 25/5, red) dirinya tidak pernah lagi ke kebun, hal tersebut dikarenakan masih adanya rasa was-was takut mendapat serangan dari kelompok orang bersenjata.

Setalah penyisiran aparat kemanan puncak bukit ke 6 ia bersama teman-teman yang berkebun di tempai tersebut mulai naik ke kebun untuk memetik panen kebun. Menurut Ahmad, bersama teman-teman warga setempat kebun untuk memanen hasil kebun seperti nenas, lombok, tomat, jeruk, pisang dan pepaya yang terlambat di panen.

Di Czech Republic: Satu Lagi Kantor Free West Papua Campaign Diresmikan

Kantor Free West Papua Campaign dibuka di Czech Republic (Republik Cheko) pada awal Mei 2009, menyusul pembukaan kantor yang sama di Guyana, yang mendapat sambutan media utama (mainstream) di Guyana dan dijadikan isu dan kampanye yang menarik bagi berbagai kalangan di sana.

Tidak kalah “main-stream”-nya, peluncuran di Czech Republic kini didukung oleh pejabat negara (Menteri Pendidikan) sendiri.

Dalam gambar ini terlihat Mendiknas Czech Republic bersama Benny Wenda, Sekretaris Jenderal Demmak.

Untuk melihat info selengkapnya, kunjungi http://www.freewestpapua.org dan http://www.freewestpapua.cz

Tokoh OPM Bertemu Presiden

Nicolaas Jouwe
Nicolaas Jouwe

JAYAPURA (PAPOS) -Tokoh pergerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama 40 tahun bermukim di Belanda, Nicolaas Jouwe (85) sudah menyiapkan agenda penting berupa usul-saran konstruktif yang akan disampaikan pada pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasehat “Independent Group Supporting The Autonomous Region of Papua with The Republic of Indonesia”

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny