Kesaksian AI Tentang Akuntabilitas Dan Pelanggaran HAM Oleh Polisi Di Papua

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)
T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)

Jayapura – Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan.

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS memberikan kesaksiannya tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia di hadapan Komisi HAM Parlemen AS. Sebagian kesaksiannya itu, tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi di Papua. Berikut bagian tentang Papua dari kesaksian yang disampaiakan kemarin (Kamis, 23/5) waktu Washington DC.

“Amnesty International terus menerima laporan yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi di Indonesia, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan penganiayaan, penggunaan kekuatan dan senjata api yang tidak perlu dan berlebihan saat melakukan penangkapan dan selama demonstrasi, dan kegagalan untuk melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan. Mekanisme disiplin internal kepolisian saat ini tidak memadai untuk menangani pelanggaran pidana yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan sering tidak diketahui oleh masyarakat. Selanjutnya, badan pengawasan eksternal kepolisian tidak memiliki wewenang yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan.

Tujuh orang dilaporkan disiksa di Provinsi Papua pada Februari 2013 saat mereka diinterogasi oleh polisi tentang keberadaan dua aktivis pro-kemerdekaan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, polisi berpakaian sipil secara sewenang-wenang menangkap Daniel Gobay dan dua pria lainnya pada pagi hari, 15 Februari 2013 di Depapre, Provinsi Papua. Ketiga orang itu pertama kali dipaksa merangkak sejauh 30 meter ke kantor polisi sektor Depapre dan kemudian pindah ke kantor polisi distrik Jayapura satu jam kemudian. Di sana mereka kemudian dipaksa untuk push-up, ditendang di wajah, kepala dan punggung, dan dipukuli dengan tongkat rotan. Polisi diduga menodongkan senjata ke kepala mereka, mulut dan telinga. Mereka diinterogasi sampai larut malam dan berlanjut pagi hari berikutnya.

Matan Klembiap dan tiga pria lain secara sewenang-wenang ditangkap secara terpisah oleh polisi berpakaian preman pada pagi hari 15 Februari di Depapre dan dibawa ke kantor polisi Jayapura kabupaten. Keempat orang juga dipaksa untuk push-up dan ditendang dan dipukuli dengan tongkat rotan dan balok kayu oleh petugas polisi. Salah seorang pria telah bersaksi di video bahwa polisi memberinya kejutan listrik.

Pada 16 Februari, lima dari orang-orang itu dibebaskan tanpa dakwaan, tapi Daniel Gobay dan Matan Klembiap ditahan polisi. Mereka tahan dengan tuduhan
“kepemilikan senjata tajam”
berdasarkan Peraturan Darurat No 12/1951 dan saat ini sedang menunggu sidang.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi terhadap demonstran di Papua:

Pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar 300 orang berkumpul untuk sebuah demonstrasi pro-kemerdekaan yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di depan Universitas Negeri Papua di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Polisi Sektor Manokwari dan personil militer mencegah mereka untuk melanjutkan sepanjang jalan. Menanggapi batu yang dilemparkan oleh beberapa pengunjuk rasa, polisi melepaskan tembakan tanpa pandang bulu, melepaskan tembakan ke udara dan ke arah kerumunan. Beberapa demonstran melaporkan bahwa mereka dipukuli oleh polisi.

Setidaknya sebelas demonstran dilaporkan terluka, empat dari mereka menderita luka tembak. Seorang wartawan, Oktovianus Pogau, yang sedang meliput demonstrasi, menyatakan bahwa ia diserang oleh polisi. Salah satu dari polisi memegang tenggorokannya sementara yang lain meninju wajahnya saat ia mencoba untuk mengambil kartu pers untuk ditunjukan kepada mereka. Setidaknya lima polisi juga dilaporkan menderita luka-luka. Indonesia belum sepenuhnya memasukkan definisi penyiksaan dalam KUHP nya, sehingga gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Kurangnya ketentuan-ketentuan hukum yang memadai mengenai

“tindakan penyiksaan” menciptakan celah yang memiliki konsekuensi yang menghancurkan. Ini tidak memberikan dasar hukum yang memadai di mana agen-agen negara dapat dibawa ke pengadilan. Lebih lanjut hukum gagal untuk memberikan efek jera untuk mencegah agen negara melakukan tindakan tersebut.”

(Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,11:21,TJ

Papua Masih ” Setia ” Hadir Dalam Laporan Tentang HAM Di Papua

Ilustrasi
Ilustrasi

Jayapura – Laporan Tahunan Amnesty International 2013 telah dirilis, Kamis (23/05) pagi. Papua masih “setia” hadir dalam catatan lembaga HAM internasional ini.

Josef Benedict, juru kampanye Amnesti Internasional (AI), kepada Jubi mengatakan pihak AI telah merilis laporan tahunannya. Indonesia tercatat dalam laporan tersebut sebagai negara yang aparat keamanannya terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan.

“Setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum. Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan”

terang Josef, Kamis (23/05).

Lanjut Josef, pada bulan Mei tahun lalu, catatan HAM Indonesia ditinjau dalam Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerintah menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. Pada bulan Juli, Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN, terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional. Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat).

Khusus Papua, AI mencatat psukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi.Pada bulan Juni, Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. Polisi menuduh ia menolak penahanan. Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini.

Juga pada bulan Juni, tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan. Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap. Di bulan Agustus, aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Namun tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini.

Josef menambahkan AI mencatat lima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011.

“Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua. Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.”

lanjut Josef. (Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,01:06,TJ

KNPB : STOP MEMBATASI HAK SIPIL DAN HAK POLITIK DI PAPUA

Press Release

Cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi  hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.

Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Penyelenggaran penyampaian pendapat di muka umum oleh disampaikan oleh direktur Intelkam polda papua pada  tanggal 21 mei 2013 dengan dasar undang –undang NO 9 tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan di muka umum serta peraturan kepala kepolisian rebublik Indonesia NO 07 tahun 2012 tetang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara, berdasarkan UU No 9  KNPB diangkap melanggar aturan adalah tidak ada dasar hukum yang kuat. Dan kami adalah organisasi perlawanan sehingga peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Ilegal diatas tanah papua. Ada 5 poin yang disampaikan oleh Direktur Intelkam polada papua sebagai melanggar aturan hukum ini tidak mendasar,

1. KNP diangkap melanggar aturan degan alasan Alasan yang disampaikan oleh polisi bahwa, pada taggal 13 mei 2013 KNPB ditudu memalang kampus UUNCEN mengakibatkan aktifitas perkuliahan terhambat, hal ini tidak benar karena aksi demo damai pada tanggal 13 mei 2013 itu Aksi Solidaritas Dari semua organisasi diantaranya BEM UNCEN WPNA GRDP dan beberapa organisasi lainya jadi yang palang kampus adalah bukan KNPB namun oleh kawan –kawan mahasiswa  yang peduli tentang Kemanusiaan yang palang kampus  terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi 1 mei lalu di sorong Aimas, karena mereka juga itkut terlibat dan aksi tanggal 13 mei itu bukan hanya aksi KNPB .

2.  Terkait degan pada tanggal 2 Mei 2012 KNPB ditudu melkukan pelemparan ini tidak benar pada saat itu bukan KNPB yang melakukan pelemparan terhadap bangunan namun peleparan dan merobek baliho-baliho calon kubernur yang dipasang dipinggir jalan, jadi yang dilakukan adalah oleh lawan politik terkait pemilihan Gubernur, sebab terjadi pelemparan ada bukan bagunan namun baliho-baliho calon gubernu di pinggir jalan, dan KNPB tidak perna intruksikan masa aksi melakukan pelemparan sampai ada yang diturunkan, jadi dari lawan politik, walau terjadi pada saat KNPB demo namun, itu hanya lawan politik manfaatkan situasi.

3. pemalagan jalan jalan macet pada saat KNPB demo di angkap melanggar aturan, tapi kami menilai jangan salakan KNPB namun salahkan pemerintah kota dan pemerintah Provinsi karena jalan dalam kota jayapura sebagai Ibu Kota provinsi seharusnya pembagunan jalan harus diperlebar dan bagunan ruko-ruko dan pedagang kaki lima di pingkir jalan harusnya 50 meter dari pinggir jalan, sebab setiap kgiatan masyarakat seperi Pernikahan, KKR  Pertandingan dan kebajiran bahkan juga pada saat olaraga senam dan lainya  dikota ini selalu macet, jadi kami KNPB dianggap melanggar aturan, berati setiap kegiatan mayarakat di pinggir jalan sampai macet juga melangar aturan lalulintas namun kenapa hanya KNPB yang disalahkan salakalah kepada pemerintah untuk renovfasi jalan dan bagunan di kota ini.

4. kemudian ditudu menghambat aktifitas masyarakat pendang beraktifitas diatas tanah ini kami tidak pernah melarang, dan kami tidak pernah mengucir orang pendatang dalam aksi demo, namun mereka sendiri dalam hal ini pendatang, sebab pada saat aksi kami biasa beli air di tokoh-tokoh dipingkir jalan, tidak pernah melarang mereka cari maka di tanah ini, dan tidak pernah kami ancam untuk menutup usaha mereka pada saat kami aksi, kalo memang ada pada saat aksi demo KNPB berarti itu oknum dan pihak-pihak yang tidak suka degan aksi demo KNPB yang melakukan, bukan KNPB.

5. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2013 unjuk rasa KNPB ditudu penganiyaan terhadap masyarakat dan Anggota TNI di sepanjang jalan itu tidak benar karena pada 2 mei 2013 kami tidak ada kegiatan demo, kcuali pada tanggal 1 mei 2013 kami mengadakan ibadah peringatah hari aneksasi di kampong harapan sentani, jika ada kapan dan diman serta siapa yang melakukan pengananiyaan terhadap masyarakat dan Anggota TNI tersebut ?

Mengacu pada unadang-uandang No 9 tahun 1998  BAB III pada pasal 7  hak dan kewajiban sebagagi mana yang disampaikan oleh Direktur intelkam polda papua,  kami menilai bahwa, polda papua justru melakukan pelnggaran di papua, hak dan kewajiban pada pasal 7 BAB III yang megatakan bahwa: (a) Melindugi Hak Asasi Manusia (b) Menghargai asas dan legalitas (c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah dan (d) Menyelenggarakan Pengamanan, disini kami menilai Polisi sebenarnya terus menerus melakukan kejahatan  atau Melangkar aturan seperti yang disebutkan pada poin A,B, C  dan Poin pasa 7 BAB III dimana Penembakan Terhadap Mako Tabuni Ketua 1 KNPB di tembak Oleh Polda Papua  dan densus 88 pada tanggal 14 juni Mako Tabuni ditudu aktor di balik semua penembakan di jayapura dan termasuk orang jerman, tapa patak Mako Tabuni di tembak mati dan mengkiring KNPB sebagai oraganisasi criminal. Penembahkan terhadap mako sebenarnya hanya suci tagan dari pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi, atas semua penembahkan di papua pada saat itu, jadi dari semua kejadia ini kami menimpulkan bahwa penembakan misterius di jayapura termasuk orang jerman hanya scenario yang dilakukan oleh kopasus bin, dan juga penembakan terhadap Almarhum Hubertus Mabel Ketua Komisariat KNPB pusat Di tembak oleh Densus 88 dan kapolres jayawijaya di wamena penembakan di kamung halamanya tagggal 16 desember  lalu di bunuh dalam perjalana menuju wamena kota. Mako Tabuni dan Hubertus Mabel jadi korban tanpa bukti hukum yang jelas dalam artian bahawa mereka itu belum mtentu pelaku dan tidak jadi poli menembak mereka mati berti polisi melanggar poin A.  hak Asasi Manusia dan  melanggar poin B Perduga Tak bersalah. Jadi sebenarnya polisi jadi actor kekerasan di papua barat.

Berdasarkan tuduhan –tuduhan terhadap KNPB tersebut diatas tidak benar dan tidak mendasar Untuk membatasi hak politik kami oleh karena itu kaminta meminta Kepada Pemerintah Indonesia dan  Polda papua agar :

  1. Polda papua  dan pemerintah Indonesia jagan membungkam hak Politik dan hak sipil rakyat papua Barat, dan KNPB  tanpa dasar hukum yang jelas.
  2. Mengacu pada Undang-Undang  No 9 BAB III Pasal 7 Poin a, dan poin c maka pemerintah Indonesia dalam Hal ini SBY dan Polda serta Pangdam cendrawasih harus bertanggung Jawab Atas Penembakan Mako Tabuni Dan Hubertus Mabel, karena mereka ditembak melanggar peraturan undang – undang Praduga tak bersalah.
  3. Kami komite nasional papua barat KNPB Sebagai Media Nasional Rakyat Papua Barat tetap akan, melakukan Perlawanan dalam hal ini aksi demo damai dan yang bermartabat untuk menutut Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat papua barat, sebab Hak Politik kami  tidak bisa membatasi oleh siapapun kerena Hak penetuan nasib sendiri diyamin oleh Hukum Internasional.
  4. Polda papua Stop Kriminalisasi Perjuagan Rakyat Papua dan hentikan mengkambin Hitamkan KNPB sebagai oraganisasi Kriminal.
  5. Kami mendesak Kepada Kejaksana tinggi Papua kakanwil Hukum Dan HAM segera Bebaskan Ketua Umu  KNPB Victor Yeimo sebab Masa Hukuman Sudah Habis, dan Penahanan Ketua Umum KNPB  Poda mengatakan Daftar DPO dari jaksa namun Victor Tidak pernah lari dan selama ini ada di jayapura kenapa tidak ditangkap selama masa hukuman masi berlaku? Dan juga Vitor tidak pernah melarikan diri namun Dia keluar pada saat itu sedang sakit jadi berobat keluarga, jadi selama dia saki masa hukuman sudah berakhir.
  6. Hentikan propokasi rakyat papua melalui pendekatan persuasif membagikan sembako di asrama-asrama di Gereja dan Linggungan masyarakat Sebab Polada Papua dan Kapolresta kota Bukan Kepala Dinas social.
  7. Kami Meminta Pemerintah Membuaka jurnalis Internasional ke Papua, dan Pelopor  Khusus PBB Investigasi Pelanggaran HAM di Papua.

Hormat kami

Ones Suhuniap

Sekjed KNPB

 

Alasan Penangkapan Ketua KNPB Kurang Jelas

Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama. Foto: Ist
Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama. Foto: Ist

Jayapura — Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare membebaskan enam aktivias Papua yang  ditahan ketika menggelar aksi damai Senin, (13/5/13) lalu yang memprotes  kekerasan pada 1 Mei lalu yang menewaskan 3 orang di  Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Mereka yang dibebaskan Marthen Manggaprouw (35), Yongky  Ulimpa (23), Elly  Selek (19), Napoleon Asso (22), Nius  Hiluka  (22) dan Melly  Gombo (22). Walaupun dibebaskan, Marthen Manggaprouw, Yongky  Ulimpa  dan  Elly Selek dikabarkan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pada Senin, (13/5/13) lalu.

Sementara Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo tetap ditahan di LP Abepura.Alfred Papare  beralasan, Victor Yeimo ditahan karena  dianggap masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama melalui wawancara telepon kepada majalahselangkah.com, Senin, (20/05/13) mengatakan, alasan polisi untuk penahanan Victor Yeimo sebagai DPO kurang kelas.

“Kenapa baru ditahan. Selama ini Victor ada di Jayapura, ia pimpin aksi 1 Desember 2012 dan sempat ditangkap bersama 1 anggotanya tetapi dibebaskan. Lalu, pada 1 Mei lalu Victor juga pimpin aksi tetapi tidak ditahan. Lalu, pada saat Sidang Buctar Tabuni juga Victor ada di Pengadilan tetapi tidak ditangkap. Kenapa baru tanggal 13 Mei 2013 baru ditangkap. Ada apa ini?”

kata Wim mempertanyakan.

Atau, kata dia, kenapa saat dia orasi-orasi di depan Uncen Waena pada 13 Mei itu langsung tidak ditangkap?

“Saat itu, polisi sudah banyak di sana. Kenapa ia baru ditangkap bersama enam aktivis lainnya setelah terjadi provokasi pada aksi damai,”

katanya.

Ia menuding, penangkapan Victor ini adalah skenario yang dimainkan oleh negara untuk mematahkan perjuangan damai orang Papua.

“Kami jujur saja, Polda sengaja mematahkan perjuangan damai. Ini alasan saja untuk patahkan perjuangan rakyat yang sedang dimediasi oleh KNPB. Sikap kami, Victor harus dibebaskan tanpa syarat.,

tutur Jubir KNPB ini.

Kata dia, penangkapan dan pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada demo damai oleh berbagai organ pergerakan Papua tanggal 13 Mei lalu merupakan trik untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan pihak TNI dan POLRI. Kalau dia merasa di sana itu bukan pelanggaran HAM, kenapa mesti di hadang? Ini ada apa,? tuturnya.

“Selama ini, kami melihat KNPB selalu digiring ke kriminal.Padahal perjuangan KNPB itu perjuangan murni. KNPB hanya memediasi apa yang diinginkan oleh rakyat Papua Barat. Jadi, tidak ada izinkah ada izinkan KNPB tetap akan memediasi rakyat Papua untuk menuntut hak-hak mereka. Yang penting kami mematuhi hukum dan mekanisme yang berlalu soal pemberitahuan aksi,”

katanya tegas.

“Waktu demo damai  1 Desember 2012, polisi bilang Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo tidak masuk DPO. Oleh karena itu, waktu itu, menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare, Victor Yeimo dilepaskan. Sekarang, menurut orang  yang sama, yaitu Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, Victor Yeimo masuk DPO. Apa yang terjadi antara Desember 2012 dan sekarang, sampai Victor Yeimo masuk DPO? Apa kriteria polisi di Papua untuk DPO itu kurang jelas,”

kata Sekretaris Umum KNPB, Ones Suhun kepada majalahselangkah.com  di Jayapura.

Ones Suhun menjelaskan,

“Polisi bilang mereka terluka saat aksi tanggal 13 Mei dan karena itu Victor dan kawan-kawan ditangkap, kami minta bukti kalau memang benar. Kami punya massa aksi ada yang korban. Satu orang patah tangan dan satunya patah rahang.Kami sudah rosen dan ada bukti.”

(GE/MS)

 Senin, 20 Mei 2013 22:00,MS

KNPB : STOP KRIMINALISASI KNPB DAN HENTIKAN PEMBUNGGAMAN RUANG DEMOKRASI

Semua skenario pihak polisi menggambing hitamkan knpb sebagai aktor dan diangkap kami melakukan Kriminal berarti polda papua harus membuktikan degan dasar hukum yang jelas, jika tidak maka kami secara organisasi akan mengadukan tuduhan – tuduhan oleh polisi terhadap knpb sebagai organisasi pengacau dan kriminal.  Pada hal Polisi Aktor Utaman kekerasan di papua maka  kami akan megadu melalui proses hokum di mahkama Iternasional karena degan membatasi melarang kami demo  degan dasar yang tidak jelas dan kami bukan bagian dari Negara Kesatua Rebublik Indonesia (NKRI).Menyikapin peryataan Kapolres bintang papua edisi 16 Mei 2013 Kepolresta mengatakan bahwa KNPB tidak diijinkan untuk melakukan aksi demo degan alasan demo KNPB selalu kriminal, pada hal knpb tidak pernah melakukan kriminal namun  semua ini hanya scenario mereka ciptakan dalam demo damai knpb, lalu kami ditudu makar dan kriminal tanpa pembuktian atau dasar hukum yang jelas, maka kaplda melarang kami demo maka kami bukanlah bagian dari NKRI, dan kami akan melegalkan bahwa keberadaan Indonesia di papua sebagai penjajah ayang harus diusir keluar darai bumi papua barat.

Skenario dan Kiriminalisasi perjuangan suci rakyat Papua Barat bersama Komite Nasional Papua Barat KNPB sudah di bagun sejak tahun 2012 degan stikma berfariasi seperti Kriminal GPK Teroris dan Separatis bahkan sebagai gerakan teroris, pada hal smua kekersan adalah sekenario yang dibuat oleh aparat sendiri.

 Seperti kita ketahui tentetan peristiwa yang kita lihat bersam, dimana pada tanggal 1 Mei 2012, KNPB bersama Seluruh komponen perjuangan bersama seluruh rakyat papua barat menggelar aksi demo damai Yang dipimpin oleh Ketua satu KNPB  Almarhum Mako M Tabuni di kota jayapura, dalam Aksi demo damai yang di hadiri oleh ribuan rakyat papua di taman Imbi kota jayapura itu berjalan mulus, sejak dari pagi pada pukul 08.00 WPB  dari setiap titik masing-masing loncmak menuju kota jayapura, pada pukul 14 .00 masa tiba di jayapura degan aman .Masa aksi berkumpul di jantung kota jayapura melakukan orasi –orasi politik selama 3 jam lebih  sampai degan demo damai berakhir pada pukul 17.30 WPB .

Pada pukul 17.00 masa dari kota jayapura menggunakan truk tiba di kota abepura tepat di depan korem tiba-tiba di atas truk salah sastu anggota KNPB  atas Nama Trijoli Weya jatuh terkeletak di atas  truk mereka tumpangi  sehingga teman-teman   berda sama sama di atas truk mengangkat korban ternyata korban di tembak dari atas ruko milik orang jawa, di cek ternyata Trijoli Weya ditembak menggunakan senjata api,  snaifer dari atas ruko.  Setelah melihat teman mereka terjatu karena tertembak anggota KNPB berusaha membawa korban ke rumah sakit, sampai di rumah sakit korban sempat dipasang infuse namun saying korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah saskit akhirnya meninggal dunia. Jadi penembakan terhadap Trijoli Weya  ini dilakukan oleh aparat segaja memansing situasi supaya ribuan orang baru pulang aksi demo tersebut bias terpancing emosi supaya KNPB mudah dikiring sebagai oraganisasi kriminal , namun pada saat itu tidak berhasil.

Sekanario selanjutnya penembakan Misterius terjadi di kota jayapura, penembahkan –penembakan misterius ini korbanya juga beragam ada orang papua dan non papua baik rakyat sibil anggota TNI sampai anak sekolah, penembakan –penembahkan initerjadi pada siang hari dan malam hari, sejumlah penembahkan misterius tersebut terjadi dalam kota, para korban ada yang meninggal ada yang selamat, dari sejumlah penembahkan tersebut polisi tidak mampu mengungkap pelaku dibalik semua penembakan misterius tersebut.

Skenario berikutnya adalah penembakan terhadap warga jerman peristiwa ini terjadi di Pantai Base G Jayapura (29/5) sekitarpukul 10.00 WIT pada saat itu korban warga negar jerman bersama istrinya sedang mandi di sana., pada saat itu polisi mengatakan bahwa penembakan itu di lakukan oleh OTK. Semua penembakan tentetan terjadi hanya scenario polisi bian dan kopasus mengadu domaba orang papua.

Pada tanggal 4 juni KNPB melakukan aksi demo damai untuk mendesak polda papua segera mengungkap pelaku penembakan isterius yang terjadi  di kota jayapura, dan juga mengungkap pelaku penembakan  warga Negara Asing WNA namun polisi membolokade masa aksi di sentani dan membubarkan secara paksa, dalam insiden tersebut 3 orang anggota KNPB tewas ditembak oleh polisi dan puluhan lainya luka para, polisi memblokade masa dan membubarkan paksa hanya takut ketahuan kedok –kedok kejhatan atas penembak orang asing penembakan misterius di kota jayapura akhirnya untuk menutup kesalahan mereka harus memubarkan masa aksi yang menutut kedadilan pada saat itu.

Skenario Berikutnya Buchtar Tabuni  ditangkap pada 6 Juni 2012  degan tuduhan  bahwa  bersama 2 anggota lainya, atas kasus penembakan yang terjadi di sekitar Kota Jayapura, tetapi polisi tidak ada bukti keterlibatan Buctar Tabuni, sehingga mengenakan BUCHTAR TABUNI atas kasus pengrusakan Lapas Abepura yang sudah lama.

Berapa hari kemudia 2 anggota KNPB ditangkap di 2 tempat yang berbeda Kalvi Wenda ditangkap di bandara sentani dan Zakius Wakla ditangkap di salah satu hotel di kota jayapura, dari penagkapan tersebut Kalvin Wenda di tudu terlibat dalam penembahkan orang Jerman sedangkan zakius ditudu pembakarn mobil dan pembunuhan sopir di pekuburan waena namu dari pakta persidangan ke dua anggota KNPB tersebut tidak terbuti maka bebas demi Hukum.

Kemudian pada tanggal 14 juni Mako Tabuni ditudu aktor di baliksemua penembakan di jayapura dan termasuk orang jerman, tapa patak Mako Tabuni di tembak mati dan mengkiring KNPB sebagai oraganisasi criminal, penembahkan terhadap mako sebenarnya hanya suci tagan dari pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi, atas semua penembahkan di papua pada saat itu, jadi dari semua kejadia ini kami menimpulkan bahwa penembakan misterius di jayapura termasuk orang jerman hanya scenario yang dilakukan oleh kopasu bin dan termasuk densus 88 yang membunuh mako sebagai tumbal atau suci tangan supaya degan muda menundu KNPB teroris dan kiriminal sehingga aktifitas perjugan damai yang dibagun oleh knpb dibunggam.

Sekenario yang lain penemuan penemuan bom disekeretariat KNPB wilayah baliem Wamena hayan rekayasa untuk kambing hitamkan knpb supaya akstifitas peruagan dan basis knpb di wamena tidak berjalan, sehingga penemuan bom di wamena tidak benar itu hanya orang mereka sendiri di pasa menyusup masuk dalam sekertariat knpb meletakan bom rakitan disana kemudia pada saat penyisiran polisi menemukan lalu menagkap aktivis KNPB pada hal knpb tidak pernah mengajarkan anggota merakit bom.

Kemudian penegkapan 6 aktifis KNPB di timika, mereka ditakap degan alas an sekertariat knpb wilayah timika ada simpat bom, namun dalam proses persidangan tidak terbukti maka dikiring degan kasus makar, namun kasus makar yang ditudukan kepada Steven Itlay Ketua KNPB wilayah timika dan 5 anggota lainya sampai saat ini masih dalam penjara.

Skenario berikutnya penemuan amunisi di daerah abepura dimana dari sekenario ini Deni Hisage Anike Kogoya Rendi  Hilapok dan salah satu anggota lainya ditangkap sampai saat ini masih di penjara atas scenario mereka lalu yang jadi korbana knpb, scenario –skenario ini dilakukan untuk mengkambing hitamkan KNPB, dgan mudah di tudu teroris. Kemudian penakapan berikutnya terhadap 2 aktfis KNPB di biak sampai saat ini berada dalam penjara.

Sekenario beriku penyerangan polsek prime hanya rekayasa oleh orang tertentu untuk membungkam dan membunuh anggota knpb, pada saat penyerangan polsek Pirime Almarhum Hubertus Mabel ada di kota wamena di kampunya namuan polisi dan densus 88 menundu Huber Terlibat dalam penyerangan tersebut sehingga Mereka (Polisi dan Densus 88 mebunuh Hubertus Mabel tanpa bukti atau praduga tak bersalah seharusnya di tangkap dan diadili proses hokum namun tanpa dasar hokum Yang jelas mereka menagkap Hubertus Mabel Ketua Komisariat Militan KNPB pusat di kamung halamanya tiggal bersama orangtuanya lalu di bunuh dalam perjalana menuju wamena kota.

Dari semua skenaro yang di buat dari tahun 2012 hanya untuk membunggam dan menggiring KNPB sebagai oraganisasi criminal, dan sknario ini terus terbagun oleh polda papua sampai saat ini, terbukti sangat jelas pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 KNPB bersama semua oraganisasi perjuangan sedang melakukan aksi demo damai namun polisi menjadi aktor terjadinya korban anggota kami serta beberapa anggota lainaya ditangkap, termasuk penagkapan Ketua Umum KNPB Victor Yeimo sebelumya sudar direncanakan dan membuat sekenario serupa sepeti sebelumnya, Kiki Kurnia dipasang oleh polda papua untuk mengkriminalisasi demo damai solidaritas atas korban 1 mei 2013, sebab terjadinya korban Anggota kami aktor dan pemicunya adalah polisi, karena polisi menabrak motor bersama masa aksi degan menggunakan moboil dalmas yang dipenuhi anggota polisi bersama kepala OPS Kiki Kunia, dan ini scenario untuk mengkap Ketua Umum KNPB dan mengkiring KNPB sebagai criminal,

Upaya upaya ini dibagun sejak awal tahun 2012 hanya trik aparat kepolisian untuk membunggam dan mengkambing hitamkan gerakan  perjuagan damai yang dibagun, oleh kami KNPB untuk penentuan nasib sendiri.  Dan juga hal ini dilakukan supaya Polisi mudah dan  lebih leluasa menudu  dan melakukan penembakan serta penangkapan terhadap pengurus dan anggota knpb dan juga  membatasi ruang gerak KNPB  melakukan aksi demo damai seperti kita lihat sagat jelas,  degan stekmen stekmen polda kepada media masa bahwa  KNPB dilarang untuk demo di papua degan alasan yang tidak jelas

Dari semua rentetetan peristiwa ateu skenari tersebut yang jadi korban hari ini sejumlah anggota dimana 20 lebih anggota KNPB tewas dan 50-an pengurus dan anggota berada dalam penjara. Untuk iti Kapolda papua terus menkiring kami sebagi kriminal kami akan menempu jalur hukum atas semua korban-korban  anggota KNPB yang di tembak seperti penembakan terhadap Ketua 1 Mako Tabuni dan Penembakan Hubertus Mabel atas peraduaga tak bersala, dan kami juga minta kepda polda papua bukti-bukti hukum atas tuduhan yang selalu dialamatkan bahwa KNPB seakan –akan organisasi kriminal kami akan menempul jalur hukum di mahkama Internasional untuk mebuktikan sipa yang salah dan siapa yang benar.

  1. Mendesak Pemerintah Rebublik Indonesia dan Polda papua serta Kejaksaan tinggi untuk segera membebaskan seluruh tahanan poltik di papua pada umumya dan lebih Khusu Ketua Umum KNPB Victor Yeimo dan selurah anggota KNPB yang ditahan saat ini masi berada dalam penjara, baik yang ada di Sorong, Biak, dan Timika,  Wamena  Jayapura karena adanya jaminan kebebasan berekspresi yang telah diatur di dalam konstitusi Negara ini, beserta intrumen internasional yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia,
  2. Stop dan hetikan kriminalisasi KNPB dan membuka ruang demokrasi di papua barat “Sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ketentuan UU tersebut. Sebab UU ini memberikan hak kepada setiap individu baik sendiri-sendiri atau berkelompok untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk dengan cara berdemonstrasi.”
  3. Mendesak kepada pelapor khusus  HAM PBB masuk ke Papua untuk memantau langsung situasi kekerasan aparat NKRI terhadap rakyat sipil Papua,
  1. Kami Mendesak pemerintah Indonesia segera membuka akses Jurnalis Internasional masuk ke papua
  2. Kami Mendukung kantor Free West Papua campaign di Oxford UK,
  3. Kami butuh dukungan penuh saudara-saudari  dari forum Melanesian Speader Group (MSG).

By . Ones Suhuniap

Sekertaris Umum KNPB

 

 

 

Laporan AS Tentang HAM Di Indonesia Soroti Papua

Kongres Rakyat Papua III, berakhir dengan penyiksaan dan kekerasan oleh aparat keamanan (Dok. Jubi)
Kongres Rakyat Papua III, berakhir dengan penyiksaan dan kekerasan oleh aparat keamanan (Dok. Jubi)

Jayapura – Amerika Serikat (AS) menerbitkan laporan situasi HAM Indonesia sepanjang tahun 2012.

Laporan berbahasa Indonesia yang dirilis di laman website Keduataan Besar AS untuk Indonesia ini, ditulis dalam tujuh bagian yakni : 1) Menghargai Integritas Seseorang; 2) Menghargai Kebebasan Sipil; 3) Menghargai Hak Berpolitik; 4) Korupsi dan Kurangnya Transparansi di Pemerintahan; 5) Sikap Pemerintah Terhadap Investigasi Internasional dan Non-Pemerintahan atas Dugaan Pelanggaran HAM; 6) Diskriminasi, Pelecehan Sosial, dan Perdagangan Manusia; 7) Hak-Hak Pekerja.

Khusus untuk Papua, laporan ini menyebutkan walaupun UU Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran bendera yang menyimbolkan identitas budaya Papua, peraturan pemerintah melarang diperlihatkannya bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, dan Bulan Sabit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Tidak ada laporan penangkapan baru yang berkaitan dengan diperlihatkannya bendera RMS atau bendera GAM. Namun, polisi terus memenjarakan individu karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Papua. Menurut LSM tepercaya, antara bulan Juni dan September, pihak berwenang menangkap lebih dari 60 orang di Papua yang berkaitan dengan pelanggaran pengibaran bendera ini. Polisi menahan sebagian besar mereka satu hingga tiga hari sebelum membebaskan mereka.

Pemerintah Indonesia, disebutkan juga oleh laporan ini, terus melarang media, LSM dan pejabat pemerintahan asing untuk melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat dengan mewajibkan mereka untuk meminta izin perjalanan melalui Menteri Luar Negeri atau kedutaan Indonesia. Pemerintah menyetujui beberapa permintaan dan menolak permintaan lainnya dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu keselamatan pengunjung asing.

Meski laporan ini menyebutkan kelompok separatis di Papua telah membunuh anggota pasukan keamanan dan melukai yang lainnya dalam beberapa serangan dan juga membunuh sejumlah warga Indonesia non-Papua yang bermigrasi ke Papuam namun laporan ini juga menyinggung sekian banyak peristiwa kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal di Papua dan Papua Barat. Seperti penyerang misterius yang oleh pejabat pemerintahan dan kontak HAM di duga dilakukan oleh pihak separatis Papua, pembunuhan beberapa warga pendatang non-Papua. Pada 22 Mei, pengemudi Syaiful Bahri meninggal di tangan seorang pembunuh misterius. Polisi menemukan serpihan jasadnya yang hangus terbakar di dalam mobil sewaan di pemakaman di Jayapura, Papua. Otopsi mengungkapkan bahwa pendatang dari Jawa tersebut kemungkinan besar meninggal setelah ditusuk berulang kali. Laporan ini juga mempertanyakan tindakan semena-mena aparat keamanan terhadap warga sipil, seperti penangkapan, penembakan, pembunuhan kilat, pembakaran rumah hingga penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia sepanjang tahun 2012. (Jubi/Victor Mambor)

May 16, 2013,12:13,TJ
Download Laporan Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2012

Kongres AS Akan Bahas Praktek HAM Di Papua

James P. McGovern, anggota Kongres AS (flickr.com)
James P. McGovern, anggota Kongres AS (flickr.com)

Jayapura – Militer dan polisi Indonesia masih mempertahankan cara-cara impunitas di beberapa provinsi, terutama di Papua.

Kongres AS, terkait perkembangan demokrasi di Indonesia, merasa perlu membahas situasi HAM di Indonesia belakangan ini. Anggota Kongres akan menyelenggarakan sidang dengar pendapat (hearing) publik, untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Indonesia dan kebijakan luar negeri AS berkaitan dengan pemilihan presiden dan parlemen di Indonesia pada tahun 2014. Hearing ini, sebagaimana rilis Komisi HAM Kongres AS yang diterima Jubi (16/05) akan diselenggarakan pada Hari Kamis, 23 Mei 2013 di Washington.

James P. McGovern, anggota Kongres AS, dalam rilis Komisi HAM Kongres AS tersebut mengatakan sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar, termasuk desentralisasi signifikan kekuasaan kepada pemerintah daerah dan berkurangnya peran militer dalam urusan dalam negeri dan keamanan dalam negeri. Dalam konteks ini, perlindungan hak asasi manusia umumnya telah meningkat, termasuk di daerah dengan sejarah gerakan separatis seperti Aceh. Organisasi non-pemerintah juga telah berkembang, dan banyak orang Indonesia sekarang melihat demokrasi sebagai bagian dari identitas nasional mereka.

Meskipun demikian, situasi hak asasi manusia di Indonesia membutuhkan lebih banyak kemajuan.

“Militer dan polisi Indonesia masih mempertahankan cara-cara impunitas di beberapa provinsi, terutama di Papua. Laporan tentang praktek HAM di Indonesia selama tahun 2012 menunjukkan adanya kasus pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, penyiksaan antara Juli 2011 dan Juni 2012 dan pembatasan kebebasan berekspresi, masih terjadi di Papua.”

kata anggota Kongres AS ini.

John Sifton (Direktur Advokasi Asia, Human Rights Watch), T. Kumar (Direktur Advokasi Internasional, Amnesty International USA) Sri Suparyati (Wakil Koordinator KontraS) dan Octovianus Mote (Universitas Yale Law School Fellow) akan memberikan kesaksian dalam hearing ini.

Hearing yang terbuka untuk umum ini, juga akan membahas isu intoleransi agama yang terwujud dalam intimidasi dan kekerasan terhadap beberapa kelompok agama, seperti Komunitas Ahmadiyah dan masyarakat Kristen di Jawa Barat. (Jubi/Victor Mambor)

May 16, 2013,08:39,TJ

Kronologis Pembubaran, Penangkapan dan Penganiaayaan Aktivis Papua Oleh Polisi

VICTOR F YEIMO, KETUA UMUM KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) KETKA DIBAWA KE MOBIL POLISI (FOTO: IST)
VICTOR F YEIMO, KETUA UMUM KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) KETKA DIBAWA KE MOBIL POLISI (FOTO: IST)

Laporan : Julian  Howai*

Pendahuluan

Seperti diketahui sebelumnya, aksi peringatan 1 Mei 2013 yang oleh Rakyat Papua dikenang sebagai Hari Peringatan 50 Tahun Aneksasi Wilayah Papua Barat (New Guinea) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sempat diperingati secara berbeda di beberapa tempat.

Namun dalam aksi-aksi peringatan itu, pihak aparat keamanan Indonesia (TNI/Polisi) telah melakukan rangkaian tindakan represif dan brutal terhadap setiap aksi yang dilakukan di beberapa daerah seperti, Sorong, Fak-fak, Biak, Nabire dan Timika.

Pihak keamanan RI seolah berpegang teguh pada landasan klasik yang terus menjadi kontroversi hingga saat ini bahwa pada 1 Mei 1969 silam, Papua telah bergabung kembali ke dalam pangkuan Ibu pertiwi. Karena itu, otoritas wilayah NKRI mutlak harga mati dan tidak bisa diganggu gugat!

Pada malam menjelang peringatan hari Aneksasi 1 Mei 2013 di Sorong misalnya, sempat terjadi peristiwa tragis yang memakam korban. Dimana pihak keamanan Indonesia (gabungan Polisi/TNI) pada Jumat malam tangal 30 April 2013, telah melakukan penyerangan membabi buta terhadap warga Papua di sebuah kompleks di Aimas Sorong.

Dalam aksi penyerangan itu, sejumlah warga mengalami luka-luka, termasuk 2 orang Papua berusia muda tewas di tempat kejadian. Mereka adalah Abner Malagawa (20 thn) dan Thomas Blesia (28 thn) yang tewas akibat timah panas yang menerjang tubuh mereka.

Sedangkan seorang perempuan bernama Salomina Klaibin (37 thn) yang juga tertembus peluru, akhirnya meninggal dunia setelah sempat kritis saat menjalani operasi mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuhnya pada salah satu rumah sakit di Sorong.

Menanggapi tindakan represif aparat keamanan Indonesia di berbagai wilayah Papua pada peringatan 1 Mei 2013, terlebih peristiwa tragis di Aimas Sorong, sejumlah aktivis Papua di Jayapura yang terdiri dari para pemuda dan mahasiswa lalu melakukan pertemuan koordinasi secara berturut-turut di beberapa tempat di sekitar Abepura.

Pertemuan koorrdinasi kemudian lebih dititik beratkan pada upaya menanggapi peristiwa nerdarah yang terjadi di Aimas Sorong. Dari sekian pertemuan yang dihadiri para aktivis yang berasal dari sejumlah organ gerakan dan organisasi mahasiswa, dihasilkan kesepakatan agar perlu menyikapi tindakan represif aparat keamanan Indonesia atas rakyat Papua di Sorong dan beberapa daerah lain melalui aksi solidaritas peduli HAM.

Aksi solidaritas dimaksud rencananya dilakukan dalam bentuk pemberian pernyaatan pers bersama dengan mengundang wartawan kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan aksi protes bersama (demonstrasi massa) ke kantor MRP, DPRP atau ke Kantor Gubernur Papua.

Setelah melewati berbagai tahapan koordinasi, guna memuluskan rencana aksi demo pada Senin 13 Mei 2013, tim solidaritas aksi lalu membuat surat pemberitahuan rencana aksi yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Kepolisian Resort Kota Jayapura. Surat itu kemudian dimasukan pada Jumat 10 Mei.

Dalam surat yang dimasukan ke pihak kepolisian itu, di dalamnya tertera beberapa nama penanggung jawab aksi seperti; Yason Ngelia dan Septi Maidodga selaku perwakilan BEM-MPM Uncen, Bovit Bofra selaku ketua Gerakan Rakyat Demokratik Papua (Garda-P), Victor Yeimo sebagai ketua Komite Nasional Papua Barat/KNPB) dan Marthen Manggaprouw dari perwakilan West Papua National Autority (WPNA).  Kemudian, pada sore harinya dilanjutkan dengan pertemuan koordinasi lanjutan antara para aktivis yang tergabung dalam rencana aksi solidaritas.

Satu hari selepas surat pemberitahuan pelaksaan aksi dimasukan, pihak Polda Papua melalui staf bidang Intelijen dan keamanan (Intelkam) lalu menghubungi via phone dan meminta perwakilan  penanggung jawab aksi untuk dapat bertemu direktur Intelkam Polda perihal aksi yang bakal digelar.

Bovit Bofra dan Yason Ngelia selaku perwakilan penanggung jawab aksi lalu memenuhi panggilan Markas Polda Papua yang berada di jantung Kota Jayapura, Sabtu 11 Mei, jam 09 pagi. Mereka bertemu direktur Bidang Intelkam Polda Papua Kombes (Pol) Yakobus Marzuki.

Dalam pertemuan kecil yang berlangsung cukup alot dan tegang di ruang direktur intelkam Polda, Kombes Yakobus Marzuki meminta mereka mengklarifikasi rencana aksi yang bakal digelar. Selain mempersoalkan keabsahan organ-organ yang tergabung dalam aksi solidaritas karena keberadaanya tidak terdaftar di Badan Kesbangpol.

Pihak Polda juga mempersoalkan surat pemberitahuan rencana aksi yang dianggap terlalu mempolitisasi keadaan karena berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat (kantibmas). Sebab dalam isi surat pemberitahuan rencana aksi yang ditujukan ke Polda Papua dan Polresta Jayapura itu  disebutkan bahwa kasus penyerbuaan yang dilakukan pihak aparat gabungan TNI-Polisi di Aimas Sorong sebagai sebuah “tragedi kemanusiaan” karena menyebabkan rakyat sipil Papua menjadi korban.

Istilah “tragedi’ dalam isi surat itu menurut direktur Intelkam Polda Kombes Yakobus Marzuki) sangat tidak mendasar a dan tidak bisa diterima. Sebaliknya, menurut dia, aksi yang dilakukan oleh aparat keamanan itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lagipula, menurut dia, kelompok yang menjadi sasaran penyergapan di Aimas Sorong itu terindaikasi kuat bakal membahayakan stabilitas keamanan Negara Indonesia lewat peringatan 1 Mei 2013. Setelah menyampaikan statemen demikian, direktur Intelkam Polda Papua kemudian mengeluarkan selembar surat penolakan pelaksanaan aksi yang berlangsung pada Senin 13 Mei 2013.

Cuma saja, dalam isi surat penolakan itu hanya disebutkan nama Victor Yeimo selaku ketua KNPB yang menjadi penanggung jawab aksi. Padahal sesuai surat pemberitahuan aksi sebelumnya, jelas tercamtum beberapa nama penanggung jawab aksi yang mewakili organisasi mereka masing-masing.

Selain itu, direktur Intelkam juga menegaskan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang mengatakan bahwa aksi-aksi demonstrasi hanya akan menghambat proses pembangunan di Papua. Menanggapi peryataan itu, Bovit dan Yason lalu mengklarifikasi isi surat penolakan dari Polda Papua itu dan maksud rencana aksi yang hendak dilakukan. Namun tetap terjadi tawar menawar dengan berbagai argumentasi selama kurang lebih 20 menit.

Karena tidak ada kesepakatan bersama, akhirnya Bovit Bofra dan Yason Ngelia dengan terpaksa menegaskan komitmen mereka bahwa sesuai kesepakatan, aksi tetap akan dilakukan pada Senin 13 Mei 2013.

Namun, direktur Intelkam juga menanggapi dengan menegaskan bahwa pihaknya (Polda Papua) tetap tidak mengijikan dan menghendaki aksi itu dilakukan. Bila aksi tetap dipaksakan, para penanggung jawab aksi beserta massa yang telibat siap menghadapi segala resiko yang terjadi, termasuk konsekuensi hukumnya.

Pelaksanaan Aksi

Selepas pertemuan yang tidak mencapai kata sepakat dengan direktur Intelkam Polda Papua Kombes (Pol) Yakobus Marzuki, para aktivis yang tergabung dalam aksi solidaritas kembali melanjutkan pertemuan koordinasi pemantapan aksi, meski pihak kepolisian tidak merestui pelaksanaan aksi.

Selanjutnya, sesuai koordinasi akhir pada hari minggu malam tanggal 12 Mei 2013, para penanggung jawab aksi telah bersepakat bahwa permulaan aksi untuk mengorganisir massa sebelum menuju kantor MRP akan dipusatkan di dua lokasi berbeda; di depan Gapura Kampus Universitas Cenderasih (Uncen) Abepura dan Gapura Kampus Uncen Waena.

Tiba pada hari Senin 13 Mei 2013, aksi di dua tempat berbeda tersebut dimulai saat massa berkumpul pada jam 06.30 waktu Jayapura (Papua). Pelaksanaan aksi didukung sejumlah atribut seperti; megaphone dan spanduk. Di depan Gapura Uncen Abepura, aksi dimulai dengan beberapa orang mahasiswa menutup pintu pagar masuk-keluar kampus sehingga melumpuhkan aktivitas perkuliahan.

Demikian halnya yang terjadi di areal jalan raya menuju Kampus Uncen Waena. Mahasiswa yang tergabung dalam aksi solidaritas juga menurunkan palang yang biasanya dipakai merintangi jalan raya menuju Kampus Uncen Waena.

Aksi di kedua tempat yang hampir dilakukan secara bersamaan itu lalu dilanjutkan dengan orasi-orasi dari para mahasiswa secara bergantian untuk mengumpulkan massa aksi. Massa yang terkonsentrasi di depan Gapura Kampus Uncen Waena dikoordinir Yason Ngelia, Bovit Bofra dan Marthen Manggaprouw.

Sedangkan aksi di depan Gapura Kampus Uncen Abepura dikoordinir Septi Maidodga dan Agus Kadepa yang tampil percaya diri mengenakan jas almamater Uncen berwarna kuning.

Sementara para mahasiswa sedang melakukan orasi secara bergantian di bawah Gapura Kampus Uncen Waena, datang Pembantu Rektor (PR) III Bidang Kemahasiswaan, Drs. Paulus Homer dan Pembantu Dekan (PD) III FISIP Uncen, Drs. Yan Piet Morin untuk bernegosiasi dengan Yason Ngelia selaku koordinator aksi.

Pada saat itu PR III meminta Yason harus membubarkan massa karena aksi yang dilakukan dirasa mengganggu aktivitas perkuliahan. Sempat terjadi tawar menawar, namun Yason beserta massa yang ada ngotot untuk melaksanakan aksi.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 09.15, dua buah mobil baracuda dan sejumlah truck Dalmas Polresta Jayapura yang di dalamnya dipenuhi puluhan anggota brimob serta beberapa mobil polisi yang diiringgi bunyi sirene yang meraung-raung tiba-tiba muncul dari arah Abepura dan berhenti di pinggir badan jalan beberapa meter dari gapura. Dari dalam sebuah mobil keluar Kabag Operasi Polresta Jayapura, Komisaris Polisi (Kompol) Kiki Kurnia didampingi anak buahnya.

Melihat Kabag Ops keluar dari mobil, Yason dengan serta-merta berteriak kepada massa; “mari teman-teman kita berikan sambutan kepada sang provokator yang datang,” disertai tepukan tangan bermotif mengejek. Kompol Kiki Kurnia lalu mendekat dan menyapa PR III Uncen Paulus Homer, PD III Fisip Uncen Yan Piet Morin, kemudian berlanjut ke Yason dan teman-temannya.

Setelah itu, PR III Paulus Homer meminta Kiki Kurnia selalu pihak kepolian membantu bernegosiasi dengan mahasiswa agar membuka palang. Kiki selanjutnya meminta ijin dan memberi komando kepada anak buahnya untuk mendekat membuka palang. Melihat hal ini, Yason lalu mengarahkan  massa untuk mengambil jarak, berlindung di balik jeruji pagar kampus. Bersamaan pula sempat terjadi perdebatan dengan PR III Paulus Homer karena telah mengijinkan polisi membuka palang.

Ketika dilakukan upaya negosiasi, massa KNPB yang berjumlah 30-an orang dengan dipandu mobil komando yang dikoordinir Victor Yeimo, berjalan dari arah asrama Putra Uncen sambil membawa spanduk lalu bergabung dengan 50-an mahasiswa yang tadinya sudah berkumpul di bawah gapura.

Victor Yeimo lalu menyampaikan orasinya dan jumlah massa pun semakin membludak hingga hampir 100-an orang. Melihat massa yang terus bertambah, Kiki Kurnia lantas memberi peringatan tegas kepada massa bahwa polisi akan menahan mobil komando (mobil pemandu aksi). Tapi Victor Yeimo yang sedang berorasi, berkata dengan tegas bahwa mobil komando bagian dari perangkat aksi sehingga polisi tidak berhak membawanya.

Selanjutnya sempat terjadi adu mulut antara Victor dengan Kabag Ops Kompol Kiki Kurnia sehingga massa juga makin larut dalam ketengangan dengan polisi. Melihat situasi ini, Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare yang pada saat bersamaan tiba di lokasi lalu berupaya menenangkan massa dengan pernyataan-pernyataan bernada datar (diplomatis).

Tetapi pada saat bersamaan, Kiki Kurnia juga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil alih mobil pemandu aksi dari massa lalu membawa mobil itu ke arah pohon ketapang yang tegak berdiri tak jauh dari gapura. Namun massa bersama beberapa penanggung jawab aksi yang marah mendesak agar mobil komando tidak ditahan. Kapolresta pun menanggapinya dengan memberi jaminan kalau mobil komando (pemandu aksi) tidak akan ditahan.

Setelah itu, Kapolresta AKBP Alfred Papare berupaya bernegosiasi kembali dengan penanggung jawab aksi agar sebaiknya aksi tidak dilakukan dengan massa yang banyak menuju MRP. Tetap cukup dengan mengutus 10 orang perwakilan dari penanggung jawab aksi untuk bertemu pimpinan MRP guna menyampaikan aspirasi.

Soalnya, kata Kapolresta, pihaknya melalui Polda Papua semalam (hari mingggu malam tanggal 12 Mei) telah berkoordinasi dengan pimpinan MRP terkait rencana aksi demo masyarakat ke lembaga kultural ini.

Lagi menurut Kapolresta, para anggota MRP telah memberi sinyal bahwa mereka hanya mau menerima 10 orang perwakilan massa. Sebab ada kekuatiran jika massa dalam jumlah besar berdemo ke kantor MRP, akan berakibat dirusaknya fasilitas di kantor ini.

Mendengar penjelasan Kapolresta, penanggung jawab aksi dan massa tetap ngotot untuk berjalan bersama-sama menuju kantor MRP tanpa harus menggutus perwakilan. Soal ini sempat terjadi tawar menawar antara Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare dan Kabag Ops Kompol Kiki Kurnia, dengan penanggung jawab aksi.

Dalam situasi ini, orasi masih terus dilakukan secara bergantian disertai tawar menawar. Namun Kapolresta Alfred Papare menegaskan bahwa massa tidak diijinkan melakukan long mars ke kantor MRP. Mendengar penegasan Kapolresta, massa lalu mendesak agar Kapolrestas harus menyiapkan kendaraan yang dapat ditumpangi ke kantor MRP. Namun karena tidak ada kendaraan lain untuk ditumpangi, Kapolresta menawarkan dengan memerintahkan anak buahnya yang berada di dalam truck untuk turun karena truck akan mengangkut massa ke MRP.

Namun tawaran Kapolresta tidak diinginkan oleh Victor Yeimo yang saat itu masih mengendalikan pengeras suara. Mendengar penolakan itu, Kapolresta meminta massa bersabar sekitar 20 menit karena polisi sedang mengupayakan truck lain untuk ditumpangi massa ke MRP.

Polisi kemudian berhasil membawa 2 truck biasa ke arah gapura dan tidak lama kemudian Victor Yeimo lalu mengkoordinir massa untuk naik secara tertib ke truck yang telah disediakan. Saat itu massa yang menyatu di depan Gapura Uncen juga membawa foto-foto korban penembakan di Aimas Sorong dan beberapa spanduk yang bertuliskan: “Kami Menuntut Pangdam, Kapolda, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat Bertanggung Jawab Atas Tragedi penembakan di Aimas Sorong; Mendesak Dibukanya Akses bagi Pelapor Khusus PBB ke Papua; Kami Butuh Dukungan dari Negara-negara Melanesia Pasifik atas Saudara-saudara di Papua; Rakyat Papua Mendukung Pembentukan Kantor Perwakilan Free West Papua Campaign di Oxford Inggris.”

Setelah truck yang hendak ditumpangi terisi penuh, massa yang tidak menumpang truck diarahkan untuk dapat menggunakan motor agar membentuk iring-iringan kendaraan. Namun polisi tidak mengijinkan massa yang menggunakan motor untuk beriring-iringan bersama truck.

Akhirnya massa yang menggunakan motor diarahkan melewati jalan Asrama Putri dan selanjutnya menunggu di depan jalan masuk perumahan dosen Uncen Otto Wospakrik. Sementara massa yang menggunakan truck bergerak perlahan. Namun saat iring-iringan truck penuh massa tiba di jembatan depan Gereja Advent yang berjarak 50 meter dari gapura tempat awal massa terkonsentrasi, sempta terjadi kisruh yang disebabkan oleh polisi.

Akibatnya, ada sebagian massa yang sudah berada diatas truck terpancing dan melompat keluar seraya berupaya berlindung dari serbuan anggota polisi dan brimob yang memang sengaja ingin membubarkan massa.

Marthen Manggaprouw yang adalah salah satu penanggung jawab aksi berupaya menenangkan masa yang kocar kacir tetapi gagal. Sejumlah massa lalu melempar para polisi dengan batu.

Aksi saling serang, baku pukul dan baku tarik pun terjadi. Dalam suasana kisruh, beberapa penanggung jawab aksi diantaranya; Victor Yeimo (30-an thn), Marthen Manggaprouw (30-an thn) dan dua orang mahasiswa bernama Yongki Ulimpa (20-an thn)  dan Elly Kobak (20-an thn) ditangkap, dipukul, dan diseret polisi ke dalam mobil tahanan. Sementara massa yang lain  lari menyelamatkan diri.

Markus Giban (20-an thn) seorang mahasiswa yang sedang mengendarai motor disekitar lokasi huru hara juga mengalami tabrakan dari truck Dalmas Polresta.

Tangannya patah dan dia juga sempat dipukul polisi. Beberapa menit kemudian, situasi kembali tenang. Namun jumlah personel polisi dan brimob bersenjata lengkap atau memegang rotan, hingga personil keamanan yang berpakaian preman makin bertambah di sekitar lokasi aksi.

Setelah melalui negosiasi dengan Kapolresta, massa lalu diarahkan kembali menaiki 2 truck dan mobil komando untuk menuju kantor MRP di Kotaraja. Setelah itu iringan-iringan kendaraan pun melaju menuju kantor MRP dengan dikawal ketat 2 mobil barracuda, 10 truck Dalmas yang didalamnya memuat polisi dan brimob serta beberapa kendaraan polisi yang lain.

Massa yang dikawal aparat keamanan dari Perumnas 3 tiba di MRP sekitar pukul 12.10 WP. Sementara mobil yang membawa keempat tahanan: Victor Yeimo, Marthen Manggaprouw, Yongki Ulimpa dan Elly Kobak terus bergerak menuju Markas Polresta Jayapura.

Sesampai di Mapolresta Jayapura, Victor Yeimo bersama kawan-kawan yang ditahan sempat memberitahukan keberadaan via sms bahwa mereka telah dipukul oleh para anggota polisi. Sedangkan massa yang berjumlah 40-an orang dari gabungan mahasiswa Uncen dan mahasiswa Umel Mandiri yang terkonsentrasi di gapura Uncen Abepura tidak bisa bergerak ke kantor MRP. Mereka dihadang puluhan personil polisi dan brimob yang dikoordinir Kapolsek Abepura AKP Decky Wow di depan pagar gapura Uncen abe.

Upaya negosiasi dengan Kapolsekta Decky Wow telah dilakukan Septi Maidodga selaku koordinator aksi agar polisi membiarkan mereka bergerak ke kantor MRP dengan cara melakukan long mars atau menumpang kendaraan. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan kalau mereka melakukan long mars akan mengganggu lalu lintas kendaraan di sekitar Abepura dan Kotaraja.

Sebaliknya, Kapolsek Abepura, Decky Wow, menyarankan agar Septi Maidodga dan rekan-rekannya tetap bertahan saja di bawah gapura Uncen Abe sambil terus berorasi, setelah itu mereka dapat membubarkan diri dengan tertib. Mendengar penegasan Kapolsek Abepura, Septi bersama massa yang juga membawa sebuah spanduk yang berisi kecaman terhadap Pemerintah dan aparat keamanan tetap bertahan sambil terus berorasi secara bergantian.

Sementara massa yang berjumlah 70-an orang yang sudah memasuki halaman kantor MRP dikawal ketat oleh aparat polisi dan brimob yang berjejer melingkar mengelilingi halaman dalam. Sedangkan di halaman luar pinggir jalan raya, puluhan aparat juga berjejer sambil menenteng senjata dan ada yang memegang tongkat rotan.

Karena halaman kantor MRP dijaga ketat, sejumlah warga yang hendak bergabung dengan massa sempat dihalangi dan diusir. Di dalam halaman kantor lembaga kultural ini juga dilakukan orasi secara bergantian sambil meminta pihak pimpinan beserta anggota MRP keluar menemui massa. Namun selama kurang lebih 40 menit, tidak ada pimpinan dan anggota MRP yang keluar menemui massa.

Kemudian dari dalam ruangan seorang perwira polisi yang mengabarkan kepada massa bahwa pimpinan dan anggota MRP tidak bersedia menemui massa di luar. Mereka hanya ingin menemui beberapa perwakilan massa.

Namun massa menolak jika hanya perwakilan mereka yang menemui pimpinan dan anggota MRP dalam ruangan tertutup. Massa yang kecewa terpaksa menunggu sambil mendengarkan Buchtar Tabuni berorasi sambil mendesak anggota MRP keluar menemui massa.

Dalam orasinya Buchtar mengatakan, jika pimpinan dan anggota MRP belum bisa ditemui, mereka tetap akan kembali di lain waktu, walaupun sebenarnya rakyat Papua telah menganggap MRP sudah tiada.

Karena menunggu cukup lama, beberapa penanggung jawab aksi mulai berembuk dan memutuskan agar massa bisa dipulangkan. Namun saat massa aksi hendak keluar dari halaman MRP, aparat polisi menghalangi mereka karena anggota MRP telah bersedia menemusi massa.

Massa yang hendak pulang akhirnya berbalik ke halaman MRP. Tapi mereka berhadapan muka dengan para anggota MRP yang dipimpin ketuanya, Timotius Murib. Massa justru membelakangi para anggota MRP dengan pandangan ke arah jalan raya. Buchtar Tabuni saat menyampaikan orasi, sempat meluapkan rasa kekesalan karena para anggota MRP telah menahan diri dan tidak mau menemui massa dari awal. Dengan begitu, menurut Buchtar massa rakyat Papua tetap menganggap keberadaan MRP sudah tidak ada sehingga massa akan segera pulang.

Setelah Buchtar mengatakan demikian, para anggota MRP tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Massa selanjutnya membubarkan diri secara tertib lalu berjalan keluar dari halaman MRP ke jalan raya untuk mencari kendaraan tumpangan ke arah Abepura dan Perumnas 3 Waena. Namun karena keberadaan massa di pinggir jalan dirasa menghambat arus lalu lintas, polisi lalu mengijinkan massa menumpang truck mereka yang berada di halaman MRP kembali ke Perumnas 3 Waena. Dalam iring-iringan perjalanan dari kantor MRP ke Waena, massa yang dianggkut 2 truck dan sebuah mobil pemandu aksi dikawal ketat kembali oleh aparat keamanan.

Setelah tiba di Perumnas 3, massa yang masih tersisa lalu terkonsentrasi kembali di bawah pohon ketapang depan gapura Uncen Waena. Mereka berembuk setelah itu melakukan foto bersama di depan beberapa spanduk yang juga dibawa saat aksi.

Beberapa wartawan juga dijinkan mengambil foto dan keterangan dari terkait aksi yang sudah dilakukan. Setelah itu, massa yang masih tersisa diarahkan untuk berdoa menutup rangkaian kegiatan aksi mereka. Setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib pada pukul 2.30 WP.

Melihat massa yang sudah membubarkan diri, para personel polisi dan brimob yang telah mengawal mereka sejak pagi juga secara lambat laun meninggalkan lokasi Perumnas 3 dengan kendaraan-kendaraan mereka.

Selepas aksi ini, sekitar jam 5 sore WP, Victor Yeimo yang ditahan hari itu lalu dibawa untuk dipisahkan dengan 3 tahanan lainnya. Padahal beberapa saat setelah Victor Yeimo, Marthen Manggaprouw, Yongki Ulimpa dan Elly Kobak dibawa ke Mapolresta Jayapura, beberapa pengacara telah berupaya membebaskan mereka dalam waktu 1×24 jam. Namun upaya ini gagal.

Victor sendiri ditahan karena polisi beralasan dia belum menjalani sisa masa hukumannya ketika pernah dijatuhi hukuman beberapa waktu lalu. Dia mungkin bisa diproses hukum kembali, tergantung tipe tuduhan apa yang akan dikenakan kepadanya.

*Penulis aktivis, tinggal di Jayapura, Papua

Wednesday, May 15, 2013, 7:42,SP

37 Akademisi Australia Desak Menlu Australia Seriusi Persoalan Papua

Ilustrasi (Dok. Jubi)
Ilustrasi (Dok. Jubi)

Jayapura – Organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional, akademisi, peneliti dan wartawan harus mendapatkan akses tak terbatas untuk mengunjungi Papua.

Aksi brutal aparat keamanan Indonesia terhadap rakyat mereka di Papua Barat tidak hanya memicu reaksi publik domestik dan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pilay, tapi juga mengundang puluhan akademisi dan peneliti Australia menyurati Mentri Luar Negeri Australia, Bob Carr agar menseriusi persoalan kekerasan dan Hak Asasi Manusia di Papua.

Akademisi dan peneliti yang berasal dari beberapa Universitas terkemuka di Australia meminta Bob Carr mengambil tanggungjawabnya untuk melindungi masyarakat sipil.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Bob Carr, Senin (13/05) para akademisi dan peneliti ini meminta Bob Carr agar :

1. Menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban dari orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan senjata secara berlebihan;
2. Untuk mendukung secara terbuka kesediaan Presiden Yudhoyono untuk dialog damai dengan rakyat Papua sebagai cara untuk menemukan solusi damai bagi Papua Barat dalam jangka panjang;

3. Untuk menekankan kepada para pejabat Indonesia pentingnya melindungi wartawan lokal dan pekerja HAM dalam memantau dan melaporkan kondisi hak asasi manusia di Papua;
4. Untuk mendukung seruan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB agar mendapatkan akses tak terbatas bagi mekanisme hak asasi manusia PBB, organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional, akademisi dan wartawan, untuk mengunjungi Papua.

Seperti diketahui, aparat keamanan, dalam menangani masalah Papua lebih mengedepankan tindakan represif. Terakhir, pada tanggal 30 April 2013, tiga orang tewas ditembak oleh Polisi di Distrik Aimas, Sorong, saat sedang mempersiapkan aksi untuk memperingati 50 Tahun Papua masuk ke wilayah negara Indonesia. Dan kemarin, Senin (13/05), empat orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah ditangkap polisi saat melakukan aksi demonstrasi damai di Jayapura. Polisi sendiri mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh mereka (penembakan terhadap 3 orang warga sipil di Distrik Aimas Sorong) sudah sesuai prosedur. (Jubi/Victor Mambor)

May 14, 2013,15:32,TJ

Nick Messet Masuk Daftar Hitam TPN – OPM

Pasukan TPN-OPM (IST)
Pasukan TPN-OPM (IST)

Jayapura – Tentara Pembebasan Nasional- Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) dari Komando Markas Pusat, Kodap I Tabi pimpinan Kolonel David Tarko, secara resmi mengeluarkan blacklist (daftar hitam) bagi Nick Messet dan keturunannya.

Pernyataan itu disampaikan Kolonel David Tarko melalui staf khususnya melalui siaran pers yang dikirim kepadatabloidjubi.com, Minggu (12/5).

“Pada 13 Mei 2013 nanti, Nick Messet Resmi dimasukan dalam daftar (Blacklist) TPN-OPM,”

tuturnya.  Menurut David, blacklist bagi Nick Messet dan keturunannya akan berlaku sampai Papua Merdeka.

Menurut David, blacklist itu diterbitkan berdasarkan data-data yang dimiliki TPN-OPM, yang mana fakta-fakta pernyataannya dapat merendahkan harkat dan martabat bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.

TPN-OPM juga menilai, Nick Messet penghianat, yang mana telah dan sedang mengorbankan Rakyat Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea, membohongi diri dan membohongi Indonesia dengan dalih bahwa Papua tidak akan Merdeka.

Karena itu, David menilai, Nick Messet bukanlah pejuang sejati TPN-OPM, melainkan kelompok abu-abu yang tersesat dan kehilangan hikmat Tuhan, karena menjalagunakan hikmat yang telah diberikan Tuhan kepadanya.

Bagi TPN-OPM sejati, Nick Messet tidak ada hitungannya. TPN-OPM mempunyai keyakinan bahwa Papua akan Merdeka sesuai waktu yang Tuhan tentukan, maka TPN-OPM telah dan terus berjuangan hingga kini. Waktu akan menentukan dan Nick Messet berserta teman-teman penghianat lain akan takhluk atau pindah ke Jwa.

TPN-OPM memasukan Blacklist terhadap Nick Messet dan keturunannya berdasarkan fakta pernyataan pada media massa Indonesia, dari sejak melacur ria ke NKRI hingga kini. Bukti pernyataan lain adalah yang baru-baru ini, dimana Nick Messet komentar melalui Bintang Papua pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2013 lalu.

“Untuk membuktikannya, silakan click link location dibawah ini:  Mantan Menlu OPM  Soal   Pembukaan  Kantor  OPM  di Oxford Inggris Sengaja Dibesar-besarkan Kelompok Benny Wenda,”

ujar David merujuk pada sumber berita online Bintang Papua (www.bintangpapua.com).

Pernyataan ini dikeluarkan dari Markat Pusat TPN-OPM bagian Penyerangan dibawah Kendali Kepala Staf Umum Tuan Teryanus Satto, guna menjadi perhatian olehh semua pihak dan dapat dilaksanakannya sesuai fakta kebenaran sejarah. Terima kasih atas perhatian Anda.  David Tarko mencantumkan mencantumkan kontak personya dalam releassnya. 081247306831 dan panglimakodap1tabi@yahoo.com(Jubi/Mawel) 

May 12, 2013,17:57,TJ

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny