
JAYAPURA – Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni meminta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang sedang ditahan dibebaskan, termasuk yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dihentikan.
“Saya minta kepada pemerintah lewat aparat hukum Indonesia dalam hal ini Polri dan Kejaksaan setempat agar para aktivis KNPB dibebaskan. Dan, saya siap jadi jaminan terkait pembebasan mereka,”
kata Ketua PNWP, Buchtar Tabuni saat menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, kemarin siang Rabu (20/3).
Buchtar sapaan akrabnya menjelaskan, pernyataan ini juga pernah disampaikan pada 19 Januari lalu kepada seluruh media.
“Jadi, saat ini saya hanya ingin menegaskan saja bahwa PNWP menginginkan agar pemerintah bisa menanggapi terkait permintaan PNWP untuk membebaskan para aktivis KNPB,”
katanya.
Ditegaskan, PNWP sebagai lembaga representatif dalam bidang politik rakyat Bangsa Papua ikut bertanggung jawab dan menjamin keamanan di seluruh Tanah Papua dengan catatan pemerintah bisa membuka ruang demokrasi yang seluas – luasnya di atas Tanah Papua Barat ini. Kemudian untuk seluruh anggota KNPB yang masuk DPO oleh Pemerintah Indonesia agar bisa dihapuskannya.
“Pemerintah harus buka ruang demokrasi seluas – luasnya untuk kami berekspresi. Selain itu, pemerintah juga harus membebaskan sejumlah aktivis KNPB termasuk yang akan menjadi target DPO oleh aparat kepolisian agar tidak dilakukan lagi penangkapan terhadap anggota KNPB lainnya,”
katanya.
Lanjut Buchtar yang merupakan eks Ketua KNPB, pemerintah tidak pernah sekalipun memaksakan organisasi masyarakat pribumi Papua untuk mendaftar di instansi terkait. Dan, ingat PNWP siap menjamin keamanan masyarakat non Papua dan asli Papua yang ada diatas Tanah Papua ini.
Dia menegaskan, hingga saat ini ada sejumlah aktivis KNPB yang tengah ditahan dan sedang menjalani persidangan diantaranya di Timika sebanyak 6 orang, di Wamena sebanyak 9 orang, di Biak sebanyak 2 orang dan di Jayapura sebanyak 6 orang.
“Nah, jika para aktivis KNPB tersebut tidak terbukti bersalah dimuka pengadilan, maka itu kami mohon agar mereka dibebaskan,”
tegasnya.
Namun hal itu tidak dilakukan, Buhtar kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah – langkah berikutnya yang bertujuan memperjuangkan hak – hak orang asli Papua (OAP) yang merasa ditindas dan diintimidasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bila mereka tidak terbukti bersalah dan dipaksa untuk menjalani suatu hukuman yang tidak pernah diperbuat oleh aktivis KNPB tersebut, maka PNWP akan berupaya secara terus – menerus untuk memperjuangkan hak – hak kami sebagai orang asli Papua (OAP) yang memiliki hak – hak dasar yang sama dimuka bumi ini,”
kecamnya. (mir/don/l03)
Kamis, 21 Maret 2013 23:37,BP








