KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL

Nomor: 10/TRWB/SKC/MPP/10-XI/2009
PERIHAL: KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL
SIFAT: TERBUKA UNTUK UMUM DAN PENTING

Kepada Yth.:
Pengurus dan Aktivis West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)
Di Kantor Pusat WPNCL dan di manapun Anda berada
Salam Revolusi!
Kami menghargai niat dan keberanian para pejuang bangsa Papua yang bergabung ke dalam sebuah lembaga baru bernama Koalisi Nasional untuk Pembebasan Papua Barat (West Papua National Coalition for Liberation, disingkat WPNCL). Walaupun nampaknya berniat memperjuangkan aspirasi bangsa Papua, terdapat sejumlah catatan penting yang patut diketahui umum agar segenap rakyat West Papua tidak terjerumus ke dalam deal-deal dan permainan politik yang akhirnya menjerumuskan dan mematikan aspirasi murni dan dengan demikian menghianati pengorbanan bangsa Papua untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah selama hampir setengah abad lamanya.
1. Kleim bahwa WPNCL mewakili komponen TPN/OPM adalah sebuah tindakan liar dan tidak berkekuatan hukum revolusi West Papua, menghianati sejarah penderitaan dan perjuangan bangsa Papua karena:
a. TPN/OPM adalah nama yang diberikan NKRI kepada organisasi sayap militer sekaligus sayap politik perjuangan Papua Merdeka, yang telah digantikan dengan nama asli panggilan bangsa Papua: Tentara Revolusi West Papua (TRWP) atas dasar pertimbangan politik strategis perjuangan Papua Merdeka sejak 2006. Penggunaan nama TPN/OPM setelah tahun 2006 adalah murni pendukung nama pemberian NKRI, dan sebagai bukti pembangkangan terhadap garis kebijakan Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua;
b. Tentara Revolusi West Papua telah dipisahkan secara structural organisatoris dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), maka nama TRWP tidak dapat diberi tanda stripe (/) disusul nama OPM. Dengan kata lain, penggabungan nama TPN/OPM adalah tindakan pendukung siasat penjajah, yang bersifat konyol bagi organisasi sayap militer dan sayap politik;
c. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah memberikan Surat Dukungan untuk atau restu atas pembentukan WPNCL;
d. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah mengirim utusan resmi ataupun tidak resmi ke rapat pembentukan WPNCL di Port Vila, Republik Vanuatu;
e. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah dan tidak akan pernah mengakui WPNCL sebagai organisasi payung dari Tentara Revolusi West Papua ataupun Organisasi Papua Merdeka, karena proses pembentukan dan embryo kelahirannya penuh dengan rekayasa dan sponsor pihak asing/ penjajah, bersifat liar dan melanggar Hukum Revolusi West Papua;
2. Kleim bahwa TPN/OPM merupakan salah satu pilar dalam WPNCL adalah sebuah penghianatan terbesar yang dilakukan para aktivis yang bergabung ke dalam WPNCL terhadap sejarah pengorbanan dan posisi serta kiprah Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Organisasi Induk segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan aspirasi Papua Merdeka. OPM BUKANLAH SEBUAH PILAR dari WPNCL, tetapi adalah Induk dari semua dan segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan West Papua. Langkah angkuh dan ceroboh seperti ini telah ditunjukkan Presidum Dewan Papua (PDP) yang ternyata banyak menipu rakyat daripada berbuat yang terbaik yang dapat dipersembahkannya bagi amanat penderitaan dan aspirasi bangsa Papua;
3. Langkah WPNCL untuk berdialog dengan NKRI tanpa melibatkan OPM dan TRWP dan dapat bergerak secara leluasa tanpa dilarang di dalam wilayah NKRI telah menimbulkan pertanyaan bagi Markas Pusat Pertahanan TRWP:

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI tentang PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR:002/A/PANGTIKOR-TRPB/SK/MPP-VI/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA

Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik langit dan Bumi, Panglima Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat,
Menimbang:
1. bahwa perjuangan setiap Bangsa di muka Bumi untuk hidup bebas, merdeka, berdaulat, damai dan harmonis di atas tanah leluhurnya adalah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat;
2. bahwa perjuangan bangsa-bangsa di muka Bumi selama ini terutama terjadi karena pelecehan, pengekangan, pelanggaran ataupun penghilangan atas jatidiri sebuah bangsa oleh bangsa lain, digalakkan dalam rangka membela dan mempertahankan jatidiri, demi kelanjutan hidup dari sebuah komunitas makhluk yang memiliki jatidiri itu sendiri;
3. bahwa identifikasi dan identitas sebuah komunitas makhluk merupakan sebuah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat dan dimanipulasi oleh pihak lain;
4. bahwa oleh karena itu, maka bangsa Papua perlu mengidentifikasi dan memanggil dirinya sesuai dengan jatidirinya sendiri, menurut kemauannya sendiri, tanpa rekayasa, pengkondisian, atau pemaksaan dari pihak lain;
5. bahwa untuk itu perjuangan bangsa Papua sebagai salah satu dari kelompok Masyarakat Adat di Dunia dan di Pulau New Guinea perlu mengidentifikasi dan menempatkan diri serta identitasnya di tengah-tengah bangsa, Negara, dari identitas lainnya di muka Bumi secara tegas dan jelas;
6. bahwa oleh karena itu perlu ada identifikasi serta penyesuaian antara nama dan istilah yang digunakan selama ini dengan nama dan istilah yang dikehendaki bangsa Papua serta nama dan istilah sebagaimana tertera dalam berbagai produk hukum terdahulu menyangkut bangsa, Negara, dan atribut Negara lainnya dalam rangka mempertegas diri dalam menempatkan bangsa Papua serta perjuangan kemerdekaannya secara jelas di tengah-tengah bangsa lain di muka Bumi;
7. bahwa untuk itu perlu membuat sebuah keputusan yang mempertegas dan memperjelas berbagai nama dan istilah yang terutama merujuk kepada nama Negara yang akan disusun dengan penyesuaian-penyesuaian nama dan istilah lainnya menurut kebutuhan.
Mengingat:
1. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea No. 68 dan Nomor Register 362 dan 366, tanggal 20 November 1961 mengenai bendera Bintang Kejora sebagai bendera Negara;
2. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea Nomor 69, tanggal 20 November 1961 mengenai Lagu

Makar dan Penghasutan, Memupus Harapan Keadilan

Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Puluhan tahun Indonesia merdeka, namun pengadilan masih menerapkan pasal-pasal makar warisan kolonial Belanda. Di Papua pasal-pasal itu digunakan memukul para aktivis prodemokrasi, seakan Papua koloni Indonesia.

Dalam situsnya, Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) menyebutkan, pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika menteri kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat.

Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda sendiri ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP.

Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Tal heran, Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.
HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.
Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan, Harry Maturbongs, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, mengakui ada indikasi dipaksakan sebagai efek jera.

“Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry. Hak ini bagian dari hak politik masyarakat sipil yang dilindungi Undang-Undang Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di depan umum.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara kasus makar Nabire menyebutkan, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan. Juga antisipasi terhadap tekanan dunia internasional aktif memantau setiap kegiatan di Papua yang berkaitan dengan demokratisasi.

Dalam kasus-kasus penghianatan atau penyebaran kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua menjatuhkan putusan yang sangat memberatkan. Pada hampir setiap kasus, hukuman vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Meskipun “pelanggaran” terdakwa merupakan tindakan yang sah. Yakni, pengungkapan pandangan politik secara damai sebagaimana dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis daripada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Atau surat dakwaan terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage yang menyebutkan dakwaan utama: “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 KUUHP).

Dakwaan kedua: “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”[Pasal 106 dan Pasal 55 (1)].

Dan terakhir: “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” [Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)].

Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun Keduanya, akhirnya harus menerima 15 tahun dan 10 tahun penjara. Juga denda Rp 5000 (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan. Karma juga dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Dalam laporan HRW 2007 disebutkan, untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada lima tahun penjara yang awalnya diajukan penuntut. Hakim menyebutkan adanya banyak faktor yang memberatkan terdakwa daripada faktor yang meringankan.

Karma memang sudah pernah diputuskan bersalah atas kasus serupa di Biak pada 1988 dan dipenjarakan enam tahun. Para hakim menganggap Karma memiliki “Sikap permusuhan” terhadap Pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakannya untuk memecah-belah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial (menyebarkan “kebencian” atau “penghasutan”).

Dalam laporannya, berdasarkan kunjungan ke Indonesia pada Juli 2002, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato’ Param Cumaraswamy menyimpulkan, rakyat Papua “tidak percayaan terhadap sistem administrasi yudisial” di Indonesia. (JUBI/Victor/Marcel/Evert)

SEMUA KASUS PENEMBAKAN DI TEMBAGAPURA TIMIKA ADALAH TANGGUNGJAWAB PT.FREEPORT INDONESIA DAN TNI/ POLRI

Statemen Resmi OPM terkait insiden PT. Freeport Indonesia
HE WEST PAPUA NATIONAL ARMY
TENTARA NASIONAL PAPUA BARAT
MARKAS KOMANDO PEMBEBASAN
NASIONAL PAPUA BARAT
———————————————————-

PRESS RELEASE JEND. KELLY KWALIK

SEMUA KASUS PENEMBAKAN DI TEMBAGAPURA TIMIKA ADALAH TANGGUNGJAWAB PT.FREEPORT INDONESIA DAN TNI/ POLRI

Salam Revolusi

Kepada Masyarakat Dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bangsa Australia, Bangsa Amerika Serikat, Uni Europe dan Asia Pacific serta Bangsa Colonial Indonesia.

Atas nama Allah Pencipta Tanah Papua Barat, atas nama Leluhur bangsa Papua Barat, atas nama Moyang bangsa Papua Barat, atas nama Tulang Belulang yang dibantai karena keganasan Latinas Colonial Indonesia, dan atas nama seluruh Masyarakat Papua Barat, saya Jenderal Kelly Kwalik menyatakan bahwa, seluruh kejadian penembakan, baik Security maupun Warga Negara Australia di Tembagapura Timika adalah tanggungjawab PT.Freeport Indonesia dan TNI/POLRI. Untuik itu atas nama bangsa Papua Barat, Kami sampaikan kepada Negara Australia bahwa, Bangsa Papua Turut berduka atas inside penembakan Al. Saudara Drew Nicholas Grant.. Selalu pemimpin besar TPN-OPM mau sampaikan bahwa, persoalan penembakan terhadap Saudara al adalah murni conspiracy pengalian keamanan. TNI-POLIRI dan PT.Freeport Indonesia bertanggungjawab penuh.

Masyarakat Dunia yang kami hormati,

Sebagaimana pernyataan saya selaku pimpinan panglima besar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-OPM) tentang kejadian di sepanjang jalan Km. 50 sampai dengan Km. 74, Tembagapura. Ingin saya menyatakan bahwa, segala kejadian di seluruh Tanah Papua maupun di Areal PT.Freeport Indonesia Tembagapura – Timika – Papua adalah sebuah prose’s rekayasa belaka oleh Pihak Colonial Indonesia lewat pasukan TNI-POLRI untuk mencari keuntungan dalam kedudukan, kepangkatan dan Kekayaan. Semuanya adalah hanya sebuah aduh domba yang sengaja diciptakan oleh Pasukan colonial Indonesia (TNI-POLRI) selama hampir setenga Abad Papua Barat Ada dibawah colonial Indonesia.

Semua kejadian mulai; Hari Rabu jam 4.00 WIP. Sekitar 30 Pasukan masuk ke Mil 74 dan melakukan penyerangan terhadap fasilitas PT.Freeport Indonesia. Tidak ada korban Jiwa. Dalam peristiwa ini 1 bus PTFI, 2 Mobil, 1 Kontener di Bakar. Terjadi tembak menembak antara pasukan TPN dan gabungan Pasukan TNI – POLRI dari Jam 6.00 – 15.00 WIP. Terjadi pengibaran bendera Pusaka Bangsa Papua (Sang Bintang Kejora) diatas Puncak Trowongan Mil 74 dari Jam 700-15.00 WIP. Situasi kemudian dikacaukan oleh TNI pukul, 16.00 WIP. sekitar 500 pasukan gabugan TNI-POLRI sedang menguasai Mil 68 sampai dengan Mil 74. Hingga penembakan Al. Drew Nicholas Grant adalah sebuah konspirasi pengalihan keamanan yang terjadi dipihak kubuh TNI-POLRI.

Untuk memperkeruh situasi dan sebagai tindakan kebiadaban sebuah sifat dasar dalam setiap operasi TNI dan POLRI bangsa Indonesia yang sangat brutal, akibatnya terjadi penembakan terhadap Karyawan PT.Freeport Indonesia asal Warga Negara Australia. Kejadian tersebut terjadi di Mil 53 pada pukul, 4.00 WIP. Peristiwa ini terjadi ketika 4 Karyawan PT.Freeport sedang menuju ke Mil. 68 untuk bekerja. Dalam Mobil ada 4 orang, karyawan yang lain luka-luka sementara karyawan asal Australia meninggal dunia.

Melihat kondisi aduh-domba yang rupanya MEMOJOKAN TPN-OPM, tanpa ada sebuah pembuktian, maka. Tepat pukul, 11.00 WIP, hari minggu. TPN – OPM melakukan penyerangan terhadap Mobil PT.FI dan TNI yang sedang mengangkut Pasukan Gabungan TNI-POLRI ke Mil 68. Dalam kejadian ini, 4 Mobil PTFI rusak, dan di Tambah 2 Mobil TNI-POLRI. Peristiwa tembak-menembak ini tertujuh kepada TNI-POLRI yang mengakibatkan 1 Anggota Security Tewas dan 1 lagi Anggota Brimob Tewas dan 3 orang lainnya Luka-Luka. Pengalaman kasus penembakan 2 Warga Amerika Serikat tahun 2000 di Mil 62-63 yang mengorbankan orang Papua, sementara pelaku penembakan jelas-jelas adalah Anggota Kopasus. Membuat kami harus bertindak mengincar TNI-POLRI sesuai surat Perintah Operasi (PO) yang tidak mengorbankan masyarakat sipil.

Bersambung……..
Statemen Resmi OPM terkait insiden PT. Freeport Indonesia

Kami bangsa Papua Barat sungguh menyadari, bahwasannya semua peristiwa demi peristiwa yang mengakibatkan terjadinya pembantaian demi pembantaian, penculikan, pemusnahan, penganiayaan dan pemerkosaan adalah sifat dasar Colonial yang selama ini diterapkan oleh Bangsa Indonesia lewat TNI-POLRI di seluruh Tanah Papua Barat. Bukan hanya itu yang terjadi, semua program kolonisasi terhadap bangsa Papua Barat juga terjadi diberbagai lapisan kehidupan, baik social, economy, budaya, kesenian dan lebih dari pada itu adalah sistem pemerintahan yang diterapkan di Tanah Papua adalah penuh dengan conspiracy politic economy.

Peristiwa-peristiwa seperti ini bukan sebuah scenario yang baru kali ini dilakukan oleh Pihak Colonial Indonesia lewat TNI-POLRI di Areal PT.Freeport Indonesia dan Papua Barat keseluruhan, apa yang terjadi di sepanjang jalan PT.Freeport Indonesia ini adalah satu bagian kecil tindakan brutal yang sangat biadap dari sekian tindakan keganasan TNI-POLRI. Sehingga saya atas nama bangsa Papua Barat mau menyatakan bahwa, Kejadian demi kejadian diatas adalah satu dari sekian kejadian paling sadist yang pernah dilakukan oleh TNI-POLRI di Tanah Papua Barat.

Bukan hanya persoalan dalam negeri, kadang kalanya, persoalan luar negeri menjadi sebuah balas dendam Indonesia mengatas namakan TPN-OPM. Dengan berbagai penyusupan, pembunuhan kemudian melansir segala kejadian tersebut kepada pihak TPN-OPM. Pembunuhan

Warga dunia dan Para simpatisan bangsa Papua yang kami muliakan,

Sesungguhnya, perjuangan kami bangsa Papua adalah perjuangan untuk memperoleh kedaulatan (Kemerdekaan penuh) dari penjajahan Colonial Indonesia. Perjuangan TPN-OPM adalah perjuangan terhormat, perjuangan berwibawa, bukan perjuangan sporadic atau perjuangan brutal, sebagaimana selama ini dilakukan oleh Colonial Indonesia terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua Barat.

Catatan memorials bangsa Papua atas keganasan colonial Indonesia dengan sikap brutal berawal ketika itu, kebrutalan colonial Indonesia terjadi pada tahun 1962, ketika itu secara Defector bangsa Papua Barat telah menyatakan Kemerdekaan pada tanggal, 1 December 1961 dengan nama Negara adalah Papua Barat (West Papua), nama bangsa adalah Bangsa Papua, Nama Bendera adalah Bintang Kejora dan Lagu kengsaan adalah Hai Tanahku Papua. Selain lambang Negara dan lainnya diatas, bangsa Papua pada saat itu sudah memiliki 12 Partai politic dan Dewan Rakyat Nieuw Guinea. Ini semua adalah sebuah fakta sejarah yang telah dikebiri oleh Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa capitalist yang hanya mengejar kekayaan alam Tanah Papua.

Masyarakat dunia yang kami muliakan,

Kekejaman bangsa Indonesia di Tanah Papua telah di mulai sejak tanggal, 12 April 1961 ketika Sukarno memerintahkan kepada seluruh angkatan bersenjata Colonial Indonesia untuk aksi militer dengan nama Commando Rakyat. Dimana dalam komandonya President Soekarno mengatakan, “…Belanda mengadakan (Negara Papua), Belanda Mengibarkan Bendera Papua, Belanda Mengadakan Lagu kebangsaan Papua..” Kita tidak boleh diam, Kita harus bertindak……. Setelah Colonial Indonesia mengeluarkan Commando Rakyat, juga dikeluarkan commando Mandala untuk membunuh manusia Papua dengan melakukan berbagai operasi yang menelan korban Jiwa rakyat Papua. Mulai dari Operasi Banteng, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Naga, Operasi Lumba-Lumba, Operasi Grakula, Operasi Koteka, Operasi Silet, Operasi Matoa, Operasi Mambruk serta masih banyak lagi dan berbagai bentuk terror serta intimidation dan aduh domba yang dilakukan oleh Colonial Indonesia lewat TNI-POLRI.

Warga dunia yang kami banggakan,

Selain berbagai bentuk operasi dan penganiayaan diatas, juga terjadi berbagai kekerasan dalam structure kehidupan bangsa Papua Barat. Diantaranya adalah pemaksaan kepada masyarakat Papua untuk menggunakan bahasa Indonesia, Structure pemerintahan dikuasai oleh Non Papua, Pembunuhan dan atau pemusnahan manusia Papua melalui transmigration, pemusnahan manusia Papua melalui Keluarga Berencana (KB) Pembunuhan manusia Papua melalui Minuman Keras, Pembunuhan melalui perempuan pelacur yang dikirim dari Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Sulawesi dan Maluku, Penguasaan wilayah Papua melalui sistem pemerintahan dengan melakukan pemekaran Propinsi, Pemekaran Kabupaten dan berbagai perusahan asing yang masuk ke Tanah Papua lalu mendukung Colonial Indonesia dalam hal ini TNI-POLRI dengan memberikan Facilities untuk memusnahkan Manusia Papua yang mengeruk kekayaan alam Papua.

Berbagai bentuk kekerasan diatas hanya menjadi sebuah duka dan penderitaan panjang rakyat Papua Barat dalam mengarungi roda kehidupan di tanah yang Allah ciptakan untuk bangsa Papua Barat. Dunia membisu… seolah-oleh turut mendukung Bangsa Colonial Indonesia untuk memusnakan manusia Papua. Duniapun memberikan segala macam facilities demi kepentingan dunia di Tanah Papua dan demi memusnakan manusia Papua. Sementara manusia Papua hanya berdoa dan berjuang untuk mempertahankan hidup. Manusia Papua menjadi makluk manusia yang tidak berdaya dari segala macam conspiracy economy Politic para kaum pemilik modal dan kaum penjajah.

Warga dunia yang kami hormati,

Peristiwa demi peristiwa di Tanah Papua yang selama ini terjadi, terutama peristiwa-peristiwa penembakan di sepanjang Areal PT.Freeport Indonesia sesungguhnya adalah sebuah conspiracy kepentingan economy TNI-POLRI dan para mafia economy Indonesia. Penembakan atas dua Warga Negara Amerika yang note bane adalah staff Pengajar di SPJ adalah sebuah conspiracy satu piring dua sendok yang mengorbankan masyarakat Papua. Semua kejadian kekerasan semuanya selalu dilemparkan kepada pihak TPN-OPM, sementara pelaku sesungguhnya adalah sedang berpesta dibalik penderitaan dan tuduhan dunia terhadap bangsa Papua terutama TPN-OPM.

Sebagaimana telah saya selaku panglima tertinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat .. Jenderal Kelly Kwalik…tegaskan pada bagian pertama, Semua kasus penembakan di Areal PT.Freeport Indonesia terutama terhadap Saudara al. Drew Nicholas Grant adalah Tanggungjawab PT.Freeport Indonesia dan TNI-POLRI. Telah jelas bahwa, Conspiracy perebutan penguasaan Security PT.Freeport Indonesia antara Sipil Social Security, POLRI dan TNI. Penarikan pasukan TNI dari Areal PT.Freeport Indonesia telah menciptakan situasi keamanan yang tidak kondusip di antara pihak TNI dan Pihak Kepolisian. Di Tambah lagi dengan keinginan PT.Freeport Indonesia yang merencanakan sipil security. Belum lagi conspiracy pencurian facilities PT.Freeport Indonesia (BESTU) yang sering dilakukan oleh pihak TNI dan juga Pihak POLRI.

Saya selaku pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat membantah dengan tegas semua pernyataan baik oleh PANGDAM TRIKORA, KAPOLDA PAPUA maupun Secretaries menteri Politic dan Keamanan negara colonial Indonesia yang mencoba-cobah untuk tidak bertanggungjawab atas pembunuhan Saudara al. Drew Nicholas Grant. Kalau Bangsa Colonial Indonesia merasa sebagai negara yang beradap, yang menghargai nilai makluk manusia, maka saya meminta Indonesia harus mengakuinya secara gentlemen, tetapi apabila bangsa Indonesia adalah bangsa Biadap yang tidak menghargai nilai kemanusiaan, maka teruslah tunjukan kebiadaban colonial Indonesia di mata dunia International…. Karena memang bangsa Colonial Indonesia telah membangun negara dengan kebiadaban dan penuh kebobrokan.

Warga Dunia yang kami hormati,

Kalau situasi ini kemudian semua pihak menyalakan Tentara Pembebasan Nasional Tanah Papua Barat, TPN-OPM, maka saya ingin menyampaikan kepada dunia bahwa:

1. Pasukan TPN-OPM akan melakukan gerakan perlawanan terhadap segala bentuk tuduhan.

2. Segala operasi perlawanan pasukan tentara pembebasan Nasional atas TNI-POLRI akan menjadi tanggungjawab kami selaku Pimpinan Besar TPN-OPM. Diluar itu adalah pihak-pihak kepentingan dan tentunya pasti adalah pihak TNI-POLRI yang selama setengah Abad telah menunjukan prestasinya dimata Indonesia, Mata public International dan mata masyarakat Papua.

3. Kami akan terus melakukan perlawan hingga akhir hayat kami, dan akan menghentikan secara total operasi penambangan PT.Freeport Indonesia dan akan berhenti apabila ada pihak dunia/negara lain mau menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan Papua Barat.

4. Kami menghimbau kepada dunia untuk melihat persoalan ini secara professional dan kepada Warga negara Papua Barat untuk satukan langka, satukan barisan dan satukan kekuatan untuk mengembalikan Tanah Papua ke Pangkuan West Papua dari tanggan Colonial Indonesia yang saat ini sedang menjajah bangsa Papua Barat.

Demikian pernyataan press ini kami sampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Timika, 15 Jul. 09
Markas Besar
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat

JENDERAL KELLY KWALIK
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat

Petani Kampung Selayar Kembali Berkebun

Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung
Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung
BERKEBUN : Para petani di kampung Selayar kembali berkebun Senin (1/6) kemarin di perbukitan gunung Tanah Hitam. Poto ini diambil ketika aparat gabungan melakukan penyisiran, Kamis (28/5)

Warga petani Tanah Hitam kembali beraktifitas pasca teror sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam tempat warga berkebun walaupun masi dihantui rasa was-was
Oleh: Ernes/Papua Pos

SEJAK adanya penampakan sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam sepekan lalu, praktis selama waktu itu aktifitas berkebun warga petani di Kampung Selayar terhenti. Namun pada Senin (1/6) kemarin, warga petani Tanah Hitam ini sudah kembali berkebun, meskipun masih dibayangi rasa takut.

Cukup kondusifnya situasi disekitar perbukitan Gunung Tanah Hitam itu, berkat penyisiran beberapa kali dilakukan oleh tim gabungan aparat keamanan dari anggota Polsekta Abepura di buck-up anggota Brimob dan anggota Polresta Jayapura. Penyisiran bukan hanya di sekitar lokasi kebun petani saja, melainkan jauh ke arah atas melewati 6 perbukitan di Gunung Tanah Hitam.

Dari pantauan Papua Pos di Kampung Selayar terlihat warga setempat mulai berani naik ke kebun mereka di gunung untuk

menanam dan memanen hasil. Ahmad (38) salah seorang warga mengatakan sejak kejadian ( pada Senin 25/5, red) dirinya tidak pernah lagi ke kebun, hal tersebut dikarenakan masih adanya rasa was-was takut mendapat serangan dari kelompok orang bersenjata.

Setalah penyisiran aparat kemanan puncak bukit ke 6 ia bersama teman-teman yang berkebun di tempai tersebut mulai naik ke kebun untuk memetik panen kebun. Menurut Ahmad, bersama teman-teman warga setempat kebun untuk memanen hasil kebun seperti nenas, lombok, tomat, jeruk, pisang dan pepaya yang terlambat di panen.

Di Czech Republic: Satu Lagi Kantor Free West Papua Campaign Diresmikan

Kantor Free West Papua Campaign dibuka di Czech Republic (Republik Cheko) pada awal Mei 2009, menyusul pembukaan kantor yang sama di Guyana, yang mendapat sambutan media utama (mainstream) di Guyana dan dijadikan isu dan kampanye yang menarik bagi berbagai kalangan di sana.

Tidak kalah “main-stream”-nya, peluncuran di Czech Republic kini didukung oleh pejabat negara (Menteri Pendidikan) sendiri.

Dalam gambar ini terlihat Mendiknas Czech Republic bersama Benny Wenda, Sekretaris Jenderal Demmak.

Untuk melihat info selengkapnya, kunjungi http://www.freewestpapua.org dan http://www.freewestpapua.cz

Menolak Calon legislative Pemilu tahun 2009, bukan orang Papua Asli

KOALISI NASIONAL PEDULI PAPUA

(KNPP)

Akar persoalan

Papua adalah ketidakadilan social politik oleh hegemoni kekuasaan pemerintah Indonesia. UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2002, dan UU Nomor 25 tahun 2001 tentang Pemerintahan sendiri dan Perimbangan Keuangan harus dilaksanakan secara konsisiten. Jabatan politik,
BUMN dan birokrasi pemerintahan hanya milik orang Papua, kecuali militer, moneter, agama, dan hubungan luar negeri. Maka perebutan kekuasaan dan pengangkutan kekayaan alam secara gila dan keras kepala harus dihentikan, karena mengakibatkan ketidakadilan social, politik, ekonomi, bagi rakyat Papua.

Maka KOMITE NASIONAL PEDULI PAPUA (KNPP), menyatakan sikap :

Menolak Calon legislative Pemilu tahun 2009, bukan orang Papua Asli Calon legilative Pemilu tahun 2009 harus orang Papua Asli Mendesak Gubernur, DPRP dan MRP segera buat PERDASI dan PERDASUS sebagai payung hukum bagi perlindungan hak politik Rakyat Papua

KOMITE NASIONAL PEDULI PAPUA
(KNPP)

Jayapura 27 April 2009

Ketua Umum
Ismail Asso

Sekretaris

Silas Wetipo

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny