Boikot Hukum Penjajah NKRI di Tanah Papua

Kepada semua pejuang HAM Papua,

Semua hukum Indonesia tidak berlaku di tanah Papua karena itu hukum
penjajah yang dikeluarkan untuk menguntungkan kaum elit Jawa dan untuk
terus menerus memberantaskan dan menindis masyarakat pribumi.

Karena itu maka masyarakat pribumi harus boikot semua hukum-hukum NKRI
yang di pakai oleh TNI ataupun POLRI serta badan-badan administratif
pemerintahan penjajah, karena keberadaan mereka di tanah Papua sama
sekali tidak di restui oleh masyarakat asli.

Mulai dari hari ini, boikot hukum-hukum yang di pakai dan dikeluarkan
oleh NKRI. Hukum yang sah di tanah Papua adalah hukum adat yang telah
turun temurun di pakai oleh setiap suku untuk masing masing mengurus
diri dan menghormati alam tanah Papua.

Django Raitnaw
Coordinator Papua
International Action for West Papua (IAWP)
Wamena
West Papua
http://www.koteka.net

TRPB – Siaran Pers: West Papua Siaga I Sejak 4 April 2009

Tentara Revolusi Papua Barat
(TRPB)

Panglima Komando Revolusi Tertinggi (PANGKORTI)

Sekretaris Jenderal

Papua Barat Siaga Satu Menanggapi Kebrutalan Operasi TNI/Polri
Segenap Rakyat Bangsa Papua Bersiap-Siaga Menyatukan Hati, Pikiran, Kekuatan dan Semangat

Press Release

Menggapi berbagai operasi militer dan polri belakangan ini, yang menyebabkan keresahan di berbagai tempat, terutama di pegunungan Papua Barat, maka Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) dengan ini menyerukan kepada segenap rakyat bangsa Papua agar

Bersiap-siaga dan Menyatukan Hati, Pikiran, Kekuatan dan Semangat

dalam rangka merebut kembali kedaulatan politik bangsa Papua, Negara West Papua yang telah dimanipulasi bangsa dan Negara Indonesia lewat New York Agreement 1962, Rome Agreement 1968, 1969 dan Penentuan Pendapat Rakyat 1969, disusul berbagai kebijakan brutal dan tidak manusiawi, antara lain, Otsus I (1963-1988), Transmigrasi (1964-2000), penerapan DOM sampai tahun 1998, Otsus II sejak 2001, yang semuanya bertujuan menghapuskan ras Melanesia dari Tanah Air Bumi Cenderawasih dan memperkukuh dan memperluas kejayaan Kekaisaran Majapahit sampai ke Samarai (PNG), maka Tentara Revolusi Papua Barat sebagai benteng terakhir pertahanan bangsa Papua dan benteng depan pertahanan ras Melanesia dalam memperjuangkan eksistensi dan keberlangsungan hidup (survival) bangsa dan ras kami, maka dengan ini menyerukan kepada segenap rakyat bangsa Papua agar:

  1. MEMBOIKOT Pemilu NKRI 2009, karena memboikot Pemilu atau tidak mengikuti Pemilu adalah satu-satunya Hak yang Tersisah setelah segala hak lain dari manusia Papua dirampas, diperas, ditindas dan ditumpas oleh NKRI sejak menduduki wilayah Papua Barat;

  2. Tidak melakukan kekerasan fisik secara terbuka,

    1. karena memboikot Pemilu bukanlah sebuah tindak kekerasan, tetapi sebuah perwujudan dan pelaksanaan hak mutlak bagi setiap manusia di dunia yang berada dalam sebuah Negara-bangsa, entah karena terpaksa ataupun karena sukarela. Karena bangsa Papua dimasukkan ke dalam NKRI, maka hak yang tersisah ini patut dipergunakan SETIAP LIMA TAHUN SEKALI, dan dimulai sejak Pemilu 2009 ini;

    2. karena tindakan menggunakan senjata adalah tugas pasukan pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat, bukan rakyat Papua secara keseluruhan,

    3. karena keterlibatan masyarakat secara keseluruhan beresiko kekerasan NKRI yang begitu brutal dan biadab.

  3. Pemboikotan Pemilu 2009 ini akan merupakan bukti nyata yang dapat menunjukkan kepada seluruh bangsa dan Negara di dunia tentang penolakan bangsa Papua tinggal dengan NKRI dalam keadaan terpaksa;

  4. Bangsa Papua telah mengikuti Pemilu NKRI sejak tahun 1972, dan selama ini pula selalu mengeluh dan menderita atas tindak kebiadaban NKRI, dan telah kehilangan harapan. Dengan keputus-atasan itu, telah banyak elit politik Papua bergabung menjadi kaum Papindo (Papua

Tokoh OPM Bertemu Presiden

Nicolaas Jouwe
Nicolaas Jouwe

JAYAPURA (PAPOS) -Tokoh pergerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama 40 tahun bermukim di Belanda, Nicolaas Jouwe (85) sudah menyiapkan agenda penting berupa usul-saran konstruktif yang akan disampaikan pada pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasehat “Independent Group Supporting The Autonomous Region of Papua with The Republic of Indonesia”

Tokoh OPM Pertemuan Tertutup dengan Gubernur – Nicholas: Gubernur Sudah Lakukan yang Saya Mimpikan

Nicolaas Jouwe, diapit Pengihanat Nick Messet, Fransalberth Joku dan Barnabas Suebu
Nicolaas Jouwe, diapit Pengihanat Nick Messet, Fransalberth Joku dan Barnabas Suebu

JAYAPURA- Setelah tiba di Jayapura, Ahad (22/3) lalu, Senin (23/3) kemarin, tokoh yang dikenal sebagai Pencetus Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nicholas Jouwe bertemu dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH di Gedung Negara, Dok V Jayapura.

Setelah melakukan pertemuan tertutup sekitar 2 jam, Nicholas Jouwe yang datang bersama kedua anaknya, yaitu Alexander Jouwe dan Nancy Leilani Jouwe serta rombongan lainnya itu kemudian menyempatkan waktunya sebentar untuk berbicara di hadapan wartawan yang telah setia menunggu hingga pertemuan itu usai.

“Saya senang sekali bertemu Bapak Gubernur. Memang saya seorang pejuang (OPM,red) dan semua orang tahu. Tapi Bapak Gubernur
ini seorang pelaksana. Dia lakukan semua tugas yang saya mimpikan. Itu bedanya antara kita berdua,” tutur Nicholas Jouwe.

Dirinya merasa sangat senang bertemu dengan sosok Putra Papua, Barnabas Suebu yang dinilainya telah duduk pada tempat yang benar. “Sebab apa yang saya perjuangkan dari luar, tapi dia kerjakan dari dalam dan itu bagusnya, itu bedanya. Beliau lebih capek daripada saya, sebab kalau saya cuma kata-kata, tapi dia ini orang dari perbuatan. Jadi beda antara kata dan perbuatan, dan inilah orangnya, Bapak Gubernur Suebu,” ujar Jouwe singkat.

Saat ditanya lebih lanjut, Jouwe sudah enggan berkomentar, namun intinya, apa yang telah diperjuangkannya di luar, ternyata sudah dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH.

Sementara itu, Gubernur Papua, Barnabas Suebu saat dimintai komentarnya mengatakan, dalam pertemuannya tersebut, pihaknya menjelaskan hal-hal yang dilakukannya untuk mensejahterakan rakyat dalam payung Otonomi Khusus.

“Tadi saya menjelaskan, dalam payung otonomi khusus, kita membangun kampung, kita perbaiki makanan dan gizi, pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, air minum serta menjelaskan pembangunan infrastruktur dan membangun Papua yang pemerintahannya bersih dari korupsi. Ini semua untuk kesejahteraan. Itu yang Bapak Nic katakan, saya berjuang secara politik karena isi dari kemerdekaan itu pada akhirnya untuk rakyat sejahtera, untuk pendidikan baik, kesehatan baik dan sebagainya. Itu yang beliau (Nicholas Youwe,red) maksudkan, saya bicara di luar tapi yang kerjakan adalah bapak Gubernur,” terang Suebu.

Usai bertemu gubernur, sang Tokoh senior OPM itu, berkesempatan mengunjungi kampung kelahirannya di Kayu Pulo. Saat menginjakkan kaki di Kayu Pulo, Jouwe disambut dengan tarian penyambutan ala suku Kayo Pulo. Dia mendapat sambutan hangat dari, keluarga, handaitaulan serta warga Kayu Pulo.

Sebagaimana diketahui, Nicholas Jouwe, tokoh OPM yang sudah 50 tahun lebih tinggal di Belanda, sejak Ahad tiba di bumi Papua. Kedatangannya disambut pejabat setempat dan para pendukungnya. Mereka yang dendam dengan tokoh 85 tahun itu juga ikut menyambut.

Jouwe tiba di Bandara Sentani siang itu dengan pesawat Garuda Indonesia. Dia didampingi kedua anaknya, Alexander Jouwe dan Nancy Leilani Jouwe. Kedatangannya disambut bak tokoh penting. Itu terlihat dari sambutan hangat yang diberikan Gubernur Papua Barnabas Suebu di bandara tersebut.

Kedatangan Jouwe juga disambut dua orang eks aktivis OPM yang pernah mencari suaka ke Australia. Mereka kini sudah tobat setelah menyatakan diri untuk memilih kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Mereka adalah, Franzalbert Joku dan Nicholas Messet.

Sementara itu, Franzalbert Joku yang dimintai komentarnya terkait kedatangan pencetus OPM Nicholas Jouwe ke Jayapura mengatakan, tidak ada kepentingan tertentu, kecuali hanya ingin melihat secara langsung dan dari dekat tanah air yang dulu pernah ditinggalkan, selain menerima undangan presiden SBY.

Dikatakan, dari kesempatannya mengunjungi Kayu Pulo, Nicholas juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para menteri yang sudah memberikan kesempatan mengunjungi keluarga ke Papua.
“Beliau juga sempat memberikan bantuan Rp 100 juta pada gereja di sana. Dan untuk kemajuan Papua akan dibahas bersama presiden nantinya,” katanya. Disinggung mengenai apakah kedatangan Nicholas Jouwe bisa memberikan perubahan poltik di tengah maraknya kelompok orang yang menyuarakan aspirasi merdeka, menurut Franzalbert, keinginan tersebut merupakan sikap ketidakpuasan atas belum terpenuhinya apa yang seharusnya diperoleh, seperti hak dasar orang Papua maupun bentuk kesejahteraan yang merata.

Hanya Franz melihat perlu satu kesadaran yang harus disosialisasikan untuk merubah pandangan tadi. Sekalipun masih ada yang meneriakkan merdeka, yang perlu diperhatikan adalah dalam arti apa kalimat tersebut diterjemahkan, mengingat saat ini dari penerapan Otsus di era reformasi sudah banyak yang dijawab.

“Jika saat ini masih banyak orang yang menyuarakan tentang kemerdekaan, maka saya pikir itu pemahaman mereka sendiri dan itu perjuangan gaya lama meski selama ini terus disuarakan,” jelas Franz yang juga sebagai Ondofolo Ifar Besar memaparkan.

Meski dari kedatangan pencetus OMP ini sempat diwarnai aksi massa yang menganggap Nicholas Youwe bertanggung jawab atas perjuangan yang ditinggalkan, menurut Frans apa yang dilakukan Nicholas saat ini masih tetap bagaimana memperjuangkan nasib orang Papua. “Ia (Nicholas Jouwe) memahami betul perubahan yang terjadi di dunia, di Indonesia dan Papua dan seumur hidupnya niat tersebut terus diperjuangkan agar bagaimana Papua sejahtera, aman tanpa pemerintahan yang otoriter dan kini dapat dijawab dengan perubahan yang ada,” bebernya.

Menurutnya saat ini tidak perlu melihat Papua bergabung dengan negara mana, entah itu Papua New Guinea, Australia ataupun negara mana jika Indonesia sudah menjawab semuanya.

“Dengan pemerintahan penuh, Otonomi Khusus dan stuktur pemerintahan yang lain bukanlah menjadi satu tujuan, tetapi sebaiknya dijadikan sarana untuk dikelola demi tujuan akhir yakni menjadikan masyarakat yang adil dan sejahtera tadi,” imbuhnya. (fud/ade)

Mantan Gubernur Izaac Hindom Tutup Usia

Gambar: MELAYAT – Suasana haru di rumah duka Almarhum Izaac Hindom.

Catatan SPMNews:
Telah diberitakan beberapa hari lalu oleh SPMNews bahwa akan ada satu orang Tokoh Papua yang akan meninggal dan gempa bumi akan terjadi. Ternyata yang meninggal adalah Mantan Gubernur Irian Jaya. Pesan ini kami terima dari Pemangku Adat Papua yang diangkat oleh Alam Papua dengan Kode “AWAS”, yang sudah mulai melakukan kegiatan-kegiatan mendukung aspirasi bangsa Papua sejak Desember 2004.

Walaupun kami masih berkomunikasi dengan makhluk selain manusia untuk mengkonfirmasi, kami telah melihat tanda-tanda beliau akan dipanggil ke Perut Bumi Cenderawasih.

Beliau adalah penopang NKRI, pendukung penuh NKRI dengan otak dan secara khusus ADAT-nya yang selama ini sulit bagi kami untuk menembusnya. Sekarang satu benteng pertahanan NKRI dari sisi Adat telah rubuh. Kita tunggu dua lagi. Amin.

Mantan Gubernur Irian Jaya (Irja) ke-6, Izaac Hindom, Rabu (11/3) kemarin sekitar pukul 09.30 WIT meninggal dunia diusia 78 tahun di RSUD Dok II Jayapura, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Marthen Indey.

JENAZAH almarhum mantan Gubernur yang juga merupakan pendiri Yayasan Bhineka Tunggal Ika (YBTI) Irian Jaya itu, disemayamkan di rumah duka di Jalan Sujarwocondronegoro NO. 4 Angkasapura, Jayapura. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sebelumnya dirawat selama delapan hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.
Dari pantauan Papua Pos, setibanya jenazah di rumah duka, para pelayat dari instansi pemerintah, TNI dan Polri berdatangan melayat dan memberikan ketabahan hati kepada keluarga yang ditinggalkan. Tak ketinggalan, seluruh mahasiswa dan pengurus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), turut hadir memberikan dukungan.

Almarhum Izaac Hindom yang lahir di Adora Kabupaten Fak-fak, 23 Desember 1930 itu, meninggalkan 3 orang anaknya masing-masing satu anak kandung, dan dua anak angkat dan satu orang cucu.

Riwayat Almarhum Izaac Hindom semasa hidup, antara lain pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur selama dua tahun (1980-1982), lalu menggantikan Gubernur Irian Jaya ke-5, Drs. Busiri Suryowinoto yang meninggal dunia dan menjabat sebagai kepala pemerintahan di provinsi tertimur di Indonesia ini, sejak tahun 1982-1987.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur ke-6 Irian Jaya, almarhum terlebih dahulu menjabat sebagai kepala pemerintahan pada kecamatan Teminabuan, Inanwatan, Aryamaru, Aitinyu dan Aifat, di Keresidenan Manokwari, Irian Jaya.

Selain itu, beliau (almarhum-red) pernah menjadi anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) Provinsi Irian Barat pada tahun 1965, anggota DPR/MPR-RI pada tahun 1971 hingga 1981 dan juga menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sejak tahun 1988.

Ricky Hindom, anak kedua almarhum ketika ditemui wartawan, Rabu (11/3) kemarin di rumah duka mengatakan, meninggalnya Ketua Yayasan Bhineka Tunggal Ika ini disebabkan adanya penyumbatan di paru-paru, sehingga fungsi dari paru-paru tidak dapat berfungsi dengan baik.
Menurutnya, almarhum akan dimakamkan di Pemakaman Umum Kristen Abepura (Tanah Hitam), tepat disamping almarhumah Ny. Hindom dan rencananya akan dilakukan pemakaman pada Jumat (13/3) lusa.(**)

Sumber Click

Ditulis Oleh: Islami/Papos

Sidang Buchtar Lanjut

DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni
DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni

JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.

Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.

Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.

Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.

Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.

Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Kamis, 05 Maret 2009

Terdakwa Buchtar Tabuni Minta Dibebaskan

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.
Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Ditulis Oleh: Cr-45/cr-47-Papos
Kamis, 26 Februari 2009
http://papuapos.com

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA – 1,2 Juta Warga Asli Papua Terancam Kehidupannya

PRESS RELEASE Foker LSM Papua, Jayapura 24 Februari 2009

Untuk dipublikasikan segera.

Hutan bagi masyarakat asli Papua adalah gudang makanan, sebab di dalam terdapat sumber obat obatan, makanan dan berbagai sumber kehidupan se hari hari bagi kelangsungan hidup mereka dari generasi ke generasi.

Ancaman ini semakin besar dengan kebijakan masyarakat internasional seperti Reduction Emition from Deforestation and Degradation (REDD). Otoritas atas wilayah adat sebagai lahan sumber kehidupan akan terganggu jika skema REDD tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju bisa jadi akan menjadi lahan praktek baru KKN di Papua dan tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat adat Papua sebagai pemilik. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hutan Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat meniadakan hutan adat karena semua hutan akan dikuasai oleh negara. Hutan adat hanya diakui melalui regulasi lokal (Peraturan Daerah) sekalipun masyarakat adat sudah beratus-ratus tahun hidup di kawasan tersebut.

Fakta-fakta tersebut sangat bertentangan dengan filosofi masyarakat adat Papua baik yang hidup di pesisir, lembah hingga pegunungan yang menganggap kehidupan manusia bersumber dari alam. Seperti juga masyarakat modern yang memandang tanah sebagai satu bagian ekosistem yang didalamnya terdapat interelasi antara tanah, air, hutan dan berbagai satwa, termasuk juga sumberdaya alam dalam perut bumi, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep ekosistem tersebut dalam konteks yang berbeda. Tanah dideskripsikan sebagai manusia yang memiliki banyak sistem dalam tubuhnya. Jika hutan sebagai salah satu system dalam ekosistem dirusak, maka kehidupan manusia juga akan rusak. Persepsi mengenai tanah pada masyarakat Papua juga termasuk apa yang ada di dalam dan diatas tanah, tidak terkecuali hutan. Mitologi masyarakat adat Papua seperti Kimani Depun di Genyem, Wamita di lembah Kebar, Te Aro Neweak Lak O di Amungme atau Nan Mangola di Ngalum bisa menjelaskan filosofi ini dengan sangat baik.

Data Departemen Kehutanan RI, luas hutan di Indonesia berdasarkan pemanfaatannya pada tahun 1950 adalah 162 juta hektare. Pada 1985, atau 35 tahun berikutnya, luas hutan Indonesia berkurang menjadi 119 juta hektar. Dalam kurun waktu 12 tahun, luas hutan di Indonesia menjadi 98 juta hektare atau hilang 21 juta hektare. Sementara pada tahun 2005, luas hutan yang tersebar di enam pulau besar yakni Papua, Maluku, Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi itu tinggal 85 juta hektare. Berarti selama kurun waktu 55 tahun, dari 1950 hingga 2005, hutan kita telah hilang 77 juta hektare atau 47,5%.

Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Jika menyimak data-data deforestasi hutan Indonesia, maka sebagian besar hutan tropis itu masih tersisa di Papua. Pada tahun 1985 menurut data Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia yang dicatat oleh Forest Watch Indonesia, hutan tropis Papua memiliki luas 34.958.300 Ha[1] dan tahun 1997 luas hutan tropis ini menjadi 33.160.231 Ha[2]. Namun pada tahun 2006, FWI-CIFOR dan Baplan Indonesia menyebutkan bahwa dari 41 juta hektar yang telah dipetakan, 34 juta hektar yang benar-benar merupakan hutan Papua [3]. Artinya lebih dari 40% hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia berada di Papua.

Namun ironinya sampai saat ini hutan Papua terancam deforestasi dan degradasi. Meski ada aturan di tingkat lokal maupun nasional tentang larangan kayu log keluar dari Papua. Penyusutan hutan di Papua diperkirakan sebesar 600 ribu m3 per bulan dan diduga terjadi laju deforestasi yang mencapai 2,8 juta ha per tahun[4].
Hilangnya areal hutan tersebut karena pengelolaan yang tidak bijaksana, pembalakan liar dari perusahaan-perusahaan HPH melalui ijin pengelolaan hutan (IPKMA dan Kopermas) yang disalahgunakan.

?Dalam satu hari kami menghasilkan 1 ? 1,5 kubik kayu ukuran 5×10. Bos membelinya dengan harga 800 ribu rupiah/kubik untuk kayu besi (Merbau). Kayu-kayu ini dibawa ke Jayapura. Ada yang dijual dan ada juga yang diekspor. ? demikian pengakuan seorang operator chainsaw dalam film Janji Untuk Sejahtera, produksi Papua Room (2008) yang berlokasi di Kabupaten Keerom.

Ironisnya, pengelolaan hasil hutan kayu ini (legal maupun ilegal) tidak menyisakan sedikitpun manfaat bagi masyarakat adat Papua (terutama Forest People) pemilik hutan tersebut, untuk peningkatan kesejahteraan
mereka. Sebanyak satu (1) m3 kayu yang dibeli dari masyarakat adat Papua hanya dihargai sekitar Rp 100 hingga Rp 800 ribu per m3. Kemudian kayu-kayu tersebut diekspor dengan harga 3,8 juta per m3 kepada
perusahaan-perusahaan kayu di Eropa dan China.

Perkebunan kelapa sawit juga menjadi salah satu ancaman bagi hutan Papua. Alih fungsi hutan menjadi PIR Kelapa Sawit di Arso tak mampu sejahterahkan masyarakat di sana di atas lahan 50.000 hektar. Apa yang masyarakat Kabupaten Keerom peroleh selama 21 tahun Perkebunan Kelapa Sawit ?

?Pabrik yang tak mampu berproduksi banyak menjadi kendala bagi petani. Selama ini kami tidak panen. Kelapa sawit tinggal sampai jadi berondolan. Ada petani yang mengontrakan lahannya karena tidak mampu lagi membayar ongkos transport. Bayangkan sekali angkut TBS ke pabrik Rp 1,4 ? 1,5 jt,? terang Hans Horota, seorang petani kelapa sawit di Arso.Kelapa sawit yang diharapkan memberikan peningkatan pendapatan petani ternyata semakin menyusahkan mereka. Pendapatan petani sawit bila mengerjakan sendiri Rp. 500.000/bulan, kalau dikontrakan hanya Rp. 300.000/bulan atau berkisar antara Rp. 10.000 ? 16.700/kk/bulan. [5]

Di Selatan Papua, dari 31 investor Kelapa Sawit yang diberi ?kado? di Merauke, PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari (39.000 ha perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin untuk masing-masing), dan PT Dongin Prabhawa untuk 39.000 ha di Distrik Okaba di antaranya telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Papua untuk mengurus izin pembukaan hutan dari Departemen Kehutanan pada tahun 2008[6]. Pada akhir bulan Agustus 2008 lalu bahkan Grup Binladin dari Arab Saudi juga menyanggupi investasi senilai Rp 39 triliun untuk membiayai Merauke Integrated Food and Energy Forum. Sebagian besar investasi itu untuk perkebunnan Kelapa Sawit.

Hasil survey awal ?Research of Save The People and Forest of Papua? yang dilakukan di 7 wilayah adat Papua, menunjukkan bahwa tidak hanya keseimbangan lingkungan yang terganggu akibat investasi di areal hutan Papua ini. Namun fungsi dan nilai sosial masyarakat asli (adat) Papua telah mengalami perubahan (degradasi) yang sekaligus mengganggu keseimbangan ekologi masyarakat Papua. Sekitar 70% penduduk asli Papua tinggal di perkampungan dan pegunungan tengah yang terpencil [7]. Mereka juga sangat tergantung dengan hutan dan alam disekitarnya. Jadi, ancaman terhadap hutan di Papua berarti lonceng kematian bagi 70% masyarakat asli Papua dari sekitar 1,7 juta jiwa penduduk asli Papua.

Masyarakat Auwyu di wilayah adat Anim Ha dalam sebuah diskusi bersama komunitas masyarakat sipil di Merauke dalam rangkaian Research of Save The People and Forest of Papua, menyebutkan telah terjadi konspirasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan kelapa sawit yang ingin berinvestasi di tanah adat mereka seluas 179.216 Ha di distrik Edera, Mappi. Di kabupaten Mappi ini sendiri, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tahun 2005 akan dibangun industri yang terkait perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 Ha. Dalam diskusi ini juga diketahui bahwa telah dilakukan Analisa AMDAL oleh PT. Sawit Nusa Timur dan PT. Indo Sawit Utama di luasan lahan yang rencanakan 35.297 hektar dan 26.000 Ha tanah masyarakat adat Anim Ha.

Walaupun keputusan Masyarakat Adat Anim Ha sudah menolak rencana investasi kelapa sawit di atas tanah adat masyarakat Anim Ha, sekelompok Masyarakat suku Yeinan juga telah mengeluarkan 2 buah surat pelepasan tanah adat suku untuk 18.000 hektar bagi lokasi transmigrasi. Hal inilah yang disebut sebagai konspirasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan kelapa sawit.

JIKA TIDAK ADA HUTAN ADAT PAPUA LAGI, MAKA TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT ADAT PAPUA!

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA!

CP : Septer Manufandu (08124876321), Abner Mansai (0811481566)

[1] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[2] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[3] Tabloid Jubi/www.tabloidjubi.wordpress.com/April 20, 2008
[4] The Last Frontier Report, Telapak/EIA
[5] Hasil penelitian dampak sosial perekebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom, SKP Jayapura, 2008
[6] Hasil penelitian awal ?Research of Save Teh People and Forest of Papua?, Foker LSM Papua.
[7] http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3202&Itemid=241

KINI BUCTHAR DISIDANGKAN SIDANG PERTAMA BUCTHAR DILAKUKAN HARI INI, DIDAMPINGI 43 KUASA HUKUM

a. Proses Jalannya Persidangan

Sidang Perdana Bucthar Tabuni yang digelar hari ini, rabu 18 februari 2009 pukul 09.38 wit sampai 10.20 wit, kini mengalami penundaan persidangan setelah mendengar Bacaan kasus perkara yang dibacakan oleh Hakim Penuntut Umum. Persidangan atas Buchtar sebelumnya disepakati untuk dilakukan tepat jam 9 namun karena keterlambatan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umun dan akhirnya bucthar ditibahkan pada pukul 9.25 wit. Kemudian sidang mulai digelar pukul 09.38 wit.

Ketika sidang belum digelar, pasukan brimob kurang lebih 50 orang lengkap dengan senjata api membanjiri pengadilan. Banyak rakyat Papua yang meilhat hal itu kebingungang dengan gaya aparat yang lengkap menggunakan peralatan perang. Sepintas terdengar dari seseorang yang diperkirakan usianya 50 tahun mengumandangkan bahasa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny