Seruan Diskusi: Pelanggaran HAM dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bangsa Papua

Tuntutan Hak penentuan nasib sendiri adalah hak setiap orang dan setiap bangsa manapun. Hal ini telah dijamin oleh hukum internasional dan juga telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa “Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan”. Oleh karena itu, tuntutan hak penentuan nasib sendiri (The right of Self-determination) adalah mutlak diperjuangkan.

Bangsa West Papua harus menjadi penentu masa depan mereka sendiri, bukan penguasa kolonial, juga buka kapitalisme global. Bahwa tawaran paket politik kolonial melalui Otsus, Pemekaran, dan segala bentuk rupa adalah kebahagiaan semu. Sehingga tidak ada jalan lain bagi bangsa West Papua untuk melepaskan diri dari penindasan sistemik yang dilakukan oleh Indonesia kecuali menentukan nasib sendiri dengan jalan Referendum.

Sebagaimana yang sampaikan oleh Victor Conde (1999) bahwa “Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang memuat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (all states) atau bangsa (nation) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional”.

Persoalan akan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua bukan lah hal yang baru, Namun hal ini telah dibuktikan oleh berbagai bangsa di dunia. Mereka telah memilih untuk mengatur segala persoalan bangsanya sendiri dengan jalan penentuan nasib sendiri. Kita dapat menemukan beberapa gerakan kemerdekaan, yang mengejar pemisahan seperti di sudan di wilayah Afrika, Kosovo di Eropa Timur, dan Tibet di kawasan Asia. Di Asia, perjuangan untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua merupakan tuntutan mutlak yang harus dituntaskan, sebab itu hak dasar yang diakui oleh Dunia Internasional.

II. Tujuan Kegiatan

Memberikan suatu perspektik yang benar tentang kasus pelanggaran HAM di Papua serta membangun kesadaran khususnya kepada Rakyat Indonesia terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa West Papua untuk merdeka.

III. Tema Kegiatan:

“Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Penetuan Nasib Sendiri”

IV. Waktu dan Tempat

Hari / Tanggal : Kamis 15 Desember 2016
Waktu : 14.00-18.00 WIB
Tempat : LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat
Thema : “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penetuan Nasib Sendiri”

Seruan Diskusi Di publikasikan kepada seluruh rakyat Indonesia (Prodemokrasi) dan rakyat Papua Barat untuk mendorong Proses Hak Demokratic (Pembebasan Nasional) sebagai bentuk kepedulian Terhadap kemanusian Di Papua Barat. kami ucapkan banyak terimakasi.

Selamat Merayakan HUT Kebangkitan Bangsa Papua I ke-55, 1 Desember 2016

Dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua (TRWP), segenap Perwira dan Pasukan TRWP dengan ini mengucapkan.

Selamat Merayakan

HARI KEBANGKITAN BANGSA PAPUA I

yang telah terjadi pada tanggal 1 Desember 1961

di mana dinyatakan secara resmi, dan diumumkan kepada dunia bahwa

  1. nama bangsa: Papua
  2. nama negara: West Papua
  3. Lagu kebangsaan: Hai Anahku Papua
  4. Lambang Negara: Burung Mambruk
  5. Bendera Nasional: Bintang Kejora

lengkap dengan batas wilayah dan disertai manifesto politik.

Pada peringatan ke-55 tahun ini, kami dari MPP TRWP Menyerukan:

  1. Agar hari ini dirayakan dalam bentuk Ibadah dan Doa
  2. Agar tidak terjadi pengibaran Bendera Negara yang berwibawa dan bermartabat, yang haruws dikibarkan hanya pada upacara-upacara kenegaraan, bukan di waktu sembarangan.
  3. Agar Doa-Doa kita berbunyi: “NKRI Bubar! NKRI Keluar! Papua Merdeka! Melanesia Jaya!”, jadikan kata-kata dan ungkapan seperti ini sebagai mantera dalam doa dan dalam bernafas sehari-hari.
  4. Dukung terus ULMWP agar ULMWP membentuk Pemerintahan Transisi Republik West Papua, menyusul pengesahan UURWP oleh PNWP baru-baru ini.
  5. Berdoa kepada nenek-moyang, para pahlawan perjuangan Papua Merdeka, segala makhluk penghuni Tanah Papua, dan kepada Tuhan Pencipta bangsa Papua di pulau New Guinea, dengan doa-doa khusus dan doa-doa puasa.

Perjuangan Papua Merdeka sudah menjadi isu internasional, jawaban atas doa-doa kita sudah mulai nampak. Sudah ssaatnya kita samakan persepsi, bahasa, dan langkah dalam mengusir penjajah keluar dari tanah leluhur. Mendukung ULMWP adalah satu-satunya jalan, di luar itu maka kita tahu dengan pasti mereka atau dia adalah bagian dari penjajah.

 

Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan TRWP

Pada tanggal: 25 November 2016

 

 

Amunggut Tabi, Lt. Gen. TRWP 
BRN: A.DF 018676

Anticipation Builds as Pacific CSOs Await Indoneia Response to UN

Press Release

Date: 14 October 2016

Suva – The request made by the UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) to Indonesia to formally respond to allegations of racial violence and discrimination against Papuans by November is a sign that the attitude of the UN to West Papua’s case is beginning to change.

Pacific Islands Association of NGOs executive director, Emele Duituturaga expressed these sentiments following UN CERD chair, Anastasia Crickley’s notification to Indonesia’s UN Permanent Representative, Triyono Wibowo that the committee’s recent session had considered allegations of killings and violence of indigenous Papuans in West Papua.

“I write to inform you that in the course of its 90th session, the Committee on the Elimination of Racial Discrimination has considered, under its early warning and urgent action procedure, allegations of excessive use of force, arrests, killings and torture of persons belonging to the Papuan indigenous people in West Papua, Indonesia, and allegations of discrimination against this people, that have been brought to its attention by a non-governmental organization,” Ms Crickley stated in the October 3rd dated correspondence.

“Reportedly, between April 2013 and December 2014, security forces killed 22 persons during demonstrations and a number of persons have also been killed or injured since January 2016. It is alleged that, in May 2014, more than 470 persons belonging to the Papuan indigenous people were arrested in cities of West Papua during demonstrations against extraction and plantation activities.”

The letter stated, “… Such arrests have reportedly increased since the beginning of 2016 amounting to 4000 between April and June 2016 and have included human rights activists and journalists. Such acts have reportedly never been investigated and those responsible have gone unpunished.”

“The submission claims that repression of persons belonging to the Papuan indigenous people is the result of a misinterpretation and lack of a correct implementation of the Special Autonomy Law by local and national authorities of Indonesia. The submission also claims that actions by security forces constitute violations of the rights of freedom of assembly and association.”

Duituturaga said the committee’s specific requests for information indicates how seriously it is treating the allegations made by civil societies to the UN about the treatment of indigenous West Papuans by the Indonesian government.

“CERD has given Indonesia until 14 November to provide information on its response to the allegations, the status of implementation of the Special Autonomy Law in West Papua, measures taken to ensure the effective protection of indigenous people in West Papua from arbitrary arrests and detentions as well as deprivation of life,” she said.

Indonesia has also been requested to report on measures taken to ensure that indigenous people from West Papua effectively enjoy their rights to freedom of assembly and association including persons with dissenting opinions, measures taken to investigate allegations of excessive use of force by security forces including killings and steps taken to improve access to education of Papuan children in West Papua in particular those living in very remote areas by the UN CERD.

“Indonesia is not only the third largest democracy in the world, they are an emerging economic powerhouse but their inability to apply democratic principles in West Papua threatens their credibility with the international community.”

“The ball is in their court now and Pacific civil societies are eagerly awaiting November 14 alongside UN CERD to read their response,” Duituturaga said.
ENDS

PGI Menilai Jakarta Tak Ingin Dialog Damai dengan Papua

Penulis: Bob H. Simbolon 21:14 WIB | Rabu, 05 Oktober 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henri Lokra, menilai pemerintah Indonesia tidak memiliki keinginan menyelesaikan permasalahan di Papua dengan jalan damai dan dialog damai.

“Jalan Damai, Dialog Damai yang diusulkan oleh LIPI dan lembaga advokasi masalah Papua atau pelanggaran HAM di Papua sampai hari ini tidak dilaksanakan pemerintah Indonesia. Hal terlihat pemerintah tidak ingin menyelesaikan persoalaan dengan dialog damai ,” kata dia di Grha Oikoumene, Jakarta pada hari Rabu (5/10).

Menurut dia, pelanggaran HAM telah terjadi di Papua. Pertama, tahun 1977 dengan membumi hanguskan puluhan desa di Wamena, dengan melakukan pembunuhan dan pengeboman. Kedua, ada sepuluh ribu masyarakat Papua mengungsi di PNG menyusul pembunuhan Antropolog Universitas Cendrawasih padatahun 1984. Ketiga, kasus pembunuhan Paniai yang juga belum selesai di era Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah Joko Widodo harus melakukan dialog damai dalam menyelesaikan permasalahan damai di Papua karena sudah ada roadmap yang disusun LIPI,” kata dia.

Dia mengatakan PGI memandang HAM merupakan masalah universal. Karena itu, kata dia, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap perhatian negara lain termasuk tujuh negara terhadap masalah keamanan di Papua.

“Kerja-kerja advokasi yang kami lakukan di Papua bertujuan membangun trust tetapi kalau setiap hari orang melihat ada pembunuhan, orang berkumpul mendapat penjagaan ketat dengan polisi dan tentara bersenjata lengkap, hal itulah membuat masyarakat Papua tidak percaya kepada Indonesia.” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari

Negara West Papua, Tanah dan Bangsa Papua Kini Telah Memiliki UU Perjuangan Papua Merdeka

Dari Sekretariat-Jenderal Tentara Revolusi West Papua (TRWP) menyampaikan informasi menyusul pembocoran peristiwa penting yang telah terjadi dalam sejarah perjuangan kemeredkaan West Papua dari Markas Pusat Pertahanan (MPP) TRWP bahwa Negara West Papua, Bangsa Papua dan Tanah Papua di bagian barat Pulau New Guinea kini telah dengan resmi, di era revolusi kemerdekaan West Papua, memiliki sebuah “Undang-Undang Revolusi West Papua” (disingkat UURWP).

URWP berfungsi sebagai Dasar Hukum bagi semua komponen perjuangan Papua Merdeka melandasi perjuangan ini sehingga dalam perjuagnan ini kita tidak dianggap berjuang sebagai LSM/ ORMAS, tetapi kita berjuang dalam sebuah format yang menunjukkan kita telah siap menjalankan pemerintahan Republik West Papua.

UURWP ini juga perlu dalam rangka memberikan gambaran kepada para sponsor dan pendukung kemerdekaan West Papua melihat sejak dini wajah West Papua setelah NKRI keluar dari Tanah Leluhur bangsa Papua.

Dari Sekretariat-General TRWP, Lt. Gen Amunggut Tabi menyatakan UURWP diterbitkan oleh MPP TRWP dalam rangka mendorong Parlemen Nasional West Papua (PNWP) untuk segera mensahkan UURWP atau Undang-Undang yang akan menjadi dasar bersama dalam perjuangan kermedekaan West Papua. Menurut Tabi dalam suratnya yang diterima redaksi PMNews,

UURWP merupakan pijakan hukum perjuangan Papua Merdeka, karena kita sudah mendapatkan dari negara-negara merdeka dan berdaulat di kawasan Melanesia dan Pasifik Selatan sehingga kita harus segera tampil sebagai perjuangan yang berbasiskan hukum, perjuangan yang sudah siap mengarah kepada sebuah pemerintahan Revolusioner atau Pemerintahan Transisi Negara Republik West Papua.

Sudah waktunya kita berbicara sebagai negarawan dan pemimpin bangsa Papua, negara West Papua. Kami sudah sah diterima sebagai anggota MSG. Dukungan PIF sudah jelas. Proses menuju pembentukan Negara West Papua sudah matang. Kita harus menyambut perkembangan ini dengan persiapan-persiapan internasl sejak dini. Kalau tidak, negara akan lahir tanpa fondasi yang jelas.

Gen. Tabi melanjutkan dalam pesannya bahwa PNWP segera mengambil langkah-langkah konkrit mewujudkan sebuah Dasar Hukum yang jelas untuk perjuangan Papua Merdeka. Kalau tidak kita akan dianggap melanggar UU kolonial. Tabi mengatakan,

Selama ini kita dianggap melanggar hukum kolonial, karena tanah Papua di bagian Barat pulau New Guinea ini berada dalam status tak berhukum. Hukum yang berlaku selama ini ialah hukum asing, hukum paksaan, hukum penjajah. Dengan pemberlakukan UURWP, maka wilayah West Papua, Negara Republik West Papua, pemerintahan Negara West Papua dalam pimpinan ULMWP sudah punya dasar hukum yang formil dan jelas sehingga tidak ada yang salah arah dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI.

Amunggut Tabi kembali menegaskan,

Dengan pemberlakukan UURWP ini, per tanggal 13 September 2016 besok hari, Wilayah hukum teritorial West Papua telah memiliki Payuing Hukum untuk selanjutnya diperealisasikan sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan NKRI.

Sekretaris-Jenderal TRWP kembali menegaskan bahwa tugas-tugas administrasi dalam rangka persiapan kemerdekaan West Paupa yang telah dijalankan oleh Sekretariat-Jenderal berdasarkan Surat Tugas yang diberikan oleh Panglima Tertinggi Komando Revolusi kini memasuki tahapan penghabisan karena tugas administrasi dalam mempersiapkan sebuah Negara dan pemerintahan West Papua telah selesai.

Berdasarkan Perintah Panglima TPN/OPM Jenderal TPN/OPM Mathias Wenda tahun 2006, maka sebuah Komite Persiapan Kemerdekaan West Papua telah bekerja dan kini telah menghasilkan sejumlah dokumen penting bagi perjuangan kemerdekaan Wset Papua. Sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revousi Disiplim Militer TRWP, yang berisi semua hal tentang gerilyawan perjuangan Papua Merdeka.

Surat Keputusan tentang Disiplin ini dikeluarkan setelah sayap militer perjuangan Papua Merdeka dipisahkan dari sayap politik, yaitu organisasi induk bernama Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militer diberi nama Tentara Revolusi West Papua.

Organisasi Papua Merdeka dalam bahasa Inggris disebut Free West Papua Campaign telah berkampanye dari basis di Kerajaan Inggris dan dalam proses perjuangan sejak itu telah mengerucut menjadi wadah yang telah diakui di pentas politik regional dan global bernama ULMWP (United Liberation Movement for West Papua – Serikat Pergerakan Pembebasan untuk West Papua). Oleh karena itu semua pihak diharapkan bersatu dan mendukung langkah ULMWP.

Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi tentang Undang-Undang Revolusi West Papua, yang dokumen aslinya akan segera beredar dan disosialisasikan ke seluruh dunia ini berisi dasar hukum untuk perjuangan kemerdekaan West Papua.

Gen. Wenda melalui Sekretariat-Jenderal berpesan agar semua pihak mempelajari dan menaati UURWP ini sebagia hukum formil resmi dari bangsa Papua, untuk wilayah teritorial Negara West Papua.

Ada dua pesan penting tercantum di dalam UURWP ini, yaitu

  1. Pertama, agar dalam tempo yang ditentukan sesuai SK ini, agar PNWP segera menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk pengesahan UURWP; dan melakukan Amandemen di mana saja dianggap perlu. Agar PNWP tidak berbicara politik, tidak berkampanye ke sana-kemari mencampuri urusan para diplomat dan politikus dari ULMWP, tetapi memfokuskan diri menuntaskan Undang-Undang, dan peraturan-peraturan perjuangan Papua Merdeka.
  2. Kedua, agar dalam tempo sebagaimana ditentukan dalam UURWP ini, PNWP segera memberikan mandat kepada ULMWP untuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik West Papua, dengan menetapkan Istana Kepresidenan Transisi di salah satu negara di kasawan Pasifik Selatan, dengan selanjutnya dengan segera mengangkat para diplomat, Duta Besar dan menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan UURWP.

Gen. TRWP Mathias Wenda: Undang-Undang Revolusi West Papua telah Diterbitkan

Dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua (TRWP) disiarkan lewat Kantor Sekretariat-Jenderal bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi telah menerbitkan sebuah “Undang-Undang Revolusi West Papua’ dengan Surat Keputusan yang akan segera diumumkan kepada seluruh dunia.

Menurut pesan singkat yang diterima PMNews dari MPP TRWP menyatakan Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016.

Diberitahukan per SMS dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua, Gen. TRWP Mathias Wenda telah menanda-tangani Undang-Undang Revolusi Wset Papua baru-baru ini, sehingag dengan demikian akan mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016, yaitu tepat pada hari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dikeluarkan dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 2007 lsalu.

Ada pesan penting yang disampaikan dalam pesan singkat ini, yaitu bahwa “Dengan terbitnya Surat Keputusan tentang UU Revolusi West Papua” maka secara otomatis, demi hukum gugurlah semua hukum kolonial/ asing yang pernah berlaku di atas Tanah Leluhur bangsa Papua, wilayah kedaulatan udara, laut, dan darat Negara Republik West Papua yang saat ini diperjuangkan pengakuannya lewat ULMWP sebagai lembaga eksekutiv dan PNWP sebagai lembaga legislatif.

Pesan kedua menyampaikan bahwa UURWP ini kemudiian harus disahkan oleh Parlemen Nasional West Papua dengan batasan waktu yang telah diberikan sejak tanggal diberlakukan dan kemudian agar ULMWP seabgai wadah politik eksekuter langkah-langkah Revolusi agar menerapkan UURWP dimaksud dalam memperjuangkan kemerdekaan West Papua.

Federasi Uskup Pasifik Minta Papua Tidak Dihambat Masuk MSG

Para Uskup Pendukung Papua Merdeka
Dari kiri ke kanan, Uskup Agung Port Moresby, John Ribat MSC, Uskup Parramatta,Vincent Long OFM Conv, Uskup Toowombia, Robert McGuckin, Uskup Palmerston North, Charles Drennan, Uskup Noumea, Michel Calvet SM, dan Uskup Port Vila, John Bosco Baremes SM, (Foto: Chatolic Outlook)

PORT MORESBY, SATUHARAPAN.COM – Enam uskup yang tergabung dalam Komite Eksekutif Federasi Konferensi Uskup Katolik se-Oseania menyerukan agar pemerintah mana pun tidak menghambat keinginan rakyat Papua untuk bergabung dengan Melanesian Spearhead Group (MSG).

Menghambat keinginan itu, menurut mereka, akan melukai hati semua rakyat Melanesia. MSG, demikian pernyataan itu, adalah tempat alami kolaborasi dan potensi saling memahami yang lebih dalam di antara sesama rakyat Melanesia.

Keenam uskup tersebut bertemu di Port Moresby, Papua Nugini, dan mengeluarkan pernyataan tersebut pada 22 Agustus, sebagaimana dilansir dari catholicoutlook.org. Keenam uksup itu adalah Uskup Agung Port Moresby, John Ribat MSC, Uskup Parramatta, Vincent Long OFM Conv, Uskup Toowoomba, Robert McGuckin, Uskup Palmerston North, Charles Drennan, Uskup Noumea, Michel Calvet SM, dan Uskup Port Billa, John Bosco Baremes SM. Keenamnya datang dari negara-negara Australia, Selandia Baru, Papua Nugini,Kepulauan Solomon dan CEPAC.

Menurut Wikipedia, Oseania (Oceania) adalah istilah yang mengacu kepada suatu wilayah geografis atau geopolitis yang terdiri dari sejumlah kepulauan yang terletak di Samudra Pasifik dan sekitarnya.

Dalam artian sempit Oseania meliputi Polinesia (termasuk Selandia Baru), Melanesia (termasuk dari Maluku sampai Nugini) dan Mikronesia. Sedangkan dalam artian luas Oseania juga meliputi Australia dan Indonesia bagian timur; namun terkadang Jepang dan Kepulauan Aleut dianggap masuk dalam kelompok Oseania.

Sebagian besar wilayah Oseania terdiri dari negara-negara kepulauan yang kecil. Australia adalah satu-satunya negara kontinental, sedangkan Papua Nugini dan Timor Leste adalah negara yang memiliki perbatasan darat, di mana keduanya berbatasan dengan Indonesia.

Oleh karena itu, tidak terlalu salah apabila para uskup yang bertemu ini dikatakan merupakan wakil dari umat Katolik di Pasifik.

“Kami datang dari banyak negara bangsa kepulauan yang tersebar di seluruh Pasifik,” demikian pernyataan mereka.

“Kami sangat senang berada di sini di PNG dan telah menikmati keramahan yang sangat indah dari bangsa yang hidup ini. Adalah suatu kehormatan bagi kami untuk bertemu dengan Yang Terhormat Powes Parkop, gubernur Port Moresby, dan kami semua mengucapkan selamat kepadanya dan dorongan bagi pengembangan kota ini dan komitmennya untuk keadilan, integritas dan layanan dalam kepemimpinan sipil,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

“Meskipun kami datang dari beragam budaya dan daerah, sebagai rohaniawan dan gembala hati kami bersatu dalam keinginan untuk mencari apa yang terbaik bagi manusia dan kebaikan bersama bagi masyarakat apapun. Lebih jauh, kami mengikuti contoh dari Paus Fransiskus, imam kita, yang mendorong kita untuk melihat dunia bukan sebagai pasar global, tetapi sebagai rumah universal.”

Menurut pernyataan itu, tahun lalu para uskup telah mendesak pemerintah dan kalangan bisnis untuk mendukung inisiatif Paris COP21 menangani isu-isu perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Mereka mengatakan berbesar hati melihat bahwa Pemerintah PNG telah mengesahkan UU yang baru dan setuju untuk menerapkan strategi inisiatif itu.

Pada pertemuan kali ini, keenam uskup itu mengatakan mereka memfokuskan diri pada isu tentang Papua. Dalam hemat mereka, rakyat Papua mencari apa yang dicari oleh setiap keluarga dan kebudayaan, yaitu penghormatan terhadap martabat pribadi dan komunal, kebebasan berekspresi bagi aspirasi individu serta hubungan bertetangga yang baik.

“Batas politik tidak pernah dapat membatasi atau mengontrol hubungan etnis dan kami mendesak pemerintah untuk mendukung keinginan rakyat Papua (Barat) untuk berpartisipasi penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG),” demikian pernyataan tersebut.

Oleh karena itu, keenam uskup mengatakan mendukung deklarasi lintas iman pada tahun 2003 Papua Tanah Damai.

“Menghalangi partisipasi rakyat Papua di MSG adalah luka di sisi semua rakyat Melanesia. Untuk Papua (Barat), MSG adalah tempat alami kolaborasi dan potensi sumber pemahaman yang lebih dalam,” kata pernyataan itu.

Keenam uskup juga mengucapkan terimakasih atas bantuan pemerintah Indonesia dalam membuat kemungkinan kunjungan uskup dari Papua Nugini dan Kepulauan Solomon ke Jayapura belum lama ini, untuk bertemu dengan kolega sesama uskup di Papua Barat.

“Kunjungan tersebut selalu untuk menciptakan perdamaian,” kata mereka.

Sejak tahun 2014, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) telah berupaya untuk diterima di MSG, sebagai perwakilan dari rakyat Melanesia di Papua. Pada tahun 2015, ULMWP mendapat status sebagai peninjau.

Pada saat yang sama, Indonesia juga mengklaim mewakili rakyat Melanesia yang menjadi warga negara Indonesia, yang tersebar di pulau-pulua Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Indonesia telah memperoleh status associate member di MSG pada tahun 2015.

Pertengahan Juli lalu, aplikasi ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG ditunda, dengan alasan masih perlu adanya penyempurnaan kriteria keanggotaan MSG. Keputusan atas aplikasi itu dijadwalkan akan diambil pada pertemuan pemimpin MSG pada September ini Vanuatu.

Menurut Amena Yauvoli, direktur jenderal MSG, kepada tabloidjubi.com, pengajuan aplikasi untuk menjadi anggota penuh sejauh ini hanya dilakukan oleh ULMWP, sementara Indonesia tidak mengajukan aplikasi kepada Sekretariat MSG.

Indonesia selama ini menganggap ULMWP merupakan kelompok separatis.

Penulis: Eben E. Siadari 09:15 WIB | Rabu, 24 Agustus 2016

Pernyataan Sikap KPP Yogyakarta Terkait Kondisi HAM Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Pernyataan Sikap Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta Atas Tindakan Represi Polisi dan Kelompok Reaksioner terhadap Rakyat Papua dan PRPPB di Yogyakarta, 15 Juli 2016
Dalam rangka 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang jatuh pada tanggal 14 Juli, sekaligus bertepatan dengan pembahasan status The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota tetap di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada tanggal 13-15 Juli 2016. PRPPB berencana melaksanakan agenda untuk memperjuangkan tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat, yakni berupa: Panggung Budaya (13 & 14 Juli 2016), Mimbar Bebas (14 Juli 2016), Aksi Massa (15 Juli 2016), serta Ibadah dan Bakar Batu (16 Juli 2016). Namun, rangkaian agenda tersebut kemudian mendapatkan represi besar-besaran dari aparat negara yang menggandeng kelompok-kelompok reaksioner.
Kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Indonesia terhadap rakyat Papua melalui aparat negara tak berujung hingga saat ini. 15 Juli 2016 tindak penyerangan terhadap ruang demokrasi yang diiringi dengan tindakan rasisme serta kriminalisasi terhadap rakyat Papua di Yogyakarta dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) merupakan bukti bahwa negara masih terus-menerus melakukan kekerasan terhadap rakyatnya. Namun, kali ini aparat negara di Yogyakarta menggandeng kelompok reaksioner seperti FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila, dan Paksi Katon untuk menyerang rakyat Papua dan PRPPB di asrama Kamasan I Yogyakarta.
Di Yogyakarta, bukan hanya kali ini negara melakukan penyerangan ruang demokrasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua dan agenda-agenda yang berkaitan dengan isu Papua. Beberapa kali asrama mahasiswa Papua mengalami pengepungan, antara lain pada Panggung Budaya bulan April 2016, 14 Juni 2016, lalu 1 Juli 2016.
Selain mengepung asrama mahasiswa Papua, aparat kepolisian juga berulang kali melakukan represi, antara lain pada aksi mimbar bebas Aliansi Mahasiswa Papua tanggal 2 dan 30 Mei, dan aksi tanggal 16 Juni 2016. Ini belum termasuk berbagai hambatan administratif yang dibuat sesuka hati polisi, seperti menyatakan aturan bahwa pemberitahuan aksi harus dilakukan 7 hari sebelum aksi.
Penganiayaan, penangkapan paksa, dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang dilakukan oleh polisi dan kelompok reaksioner jelas merupakan bentuk kekerasan sistematis yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyat Papua dan PRPPB pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta. Polisi membiarkan kelompok reaksioner menyerang asrama mahasiswa Papua dengan lemparan batu dan berusaha menjebol pagar sembari terus melakukan tindakan rasis seperti meneriakkan kata-kata rasis “anjing”,“monyet” dan “babi”. Polisi juga melakukan operasi pencegatan kendaraan bermotor di sepanjang jalan Timoho dan Tugu bagi pengendara yang terindikasi rakyat Papua.
Apa yang terjadi menimpa rakyat Papua baik di tanah Papua maupun di luar wilayah Papua tak luput Perempuan menjadi korban bahkan yang paling merasakan dampaknya.
Perempuan Papua adalah korban kekerasan ganda negara. Dalam lapis pertama perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berupa perkosaan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual dan terkait penggunaan alat kontrasepsi (KB) serta percobaan perkosaan. Dalam lapis kedua, perempuan mengalami kekerasan non seksual seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan/penembakan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengungsian, perusakan dan perampasan harta benda. Kekerasan yang dilakukan berbentuk fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau didukung oleh aparat negara.
Kami menolak lupa, kekerasan oleh negara yang sudah terjadi sejak Perang Dunia Kedua, Pemerintah Belanda dan aneksasi pemerintah Indonesia melalui operasi militer sejak tahun 1961 hingga sekarang. Pada tahun 1963-2009 saja, negara telah melakukan kekerasan terhadap 138 perempuan Papua dengan 52 kasus perkosaan, 24 kasus pengungsian saat operasi militer dan kelaparan, 21 kasus penganiayaan, 18 kasus penahanan sewenang-wenang. Sisanya mengalami penyiksaan, pembunuhan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Sebanyak 133 perempuan mengaku mengalami kekerasan dari militer, 20 kasus kekerasan dari polisi, 6 kasus kekerasan dari militer dan polisi (gabungan) dan 5 kasus kekerasan dari aparat negara lain. Sejak tahun 1963-2004, berdasarkan nama operasi militer, telah terjadi sedikitnya 24 Operasi Militer di Papua.
Kaum perempuan juga menjadi sasaran kekerasan dalam demonstrasi damai. Mei 2005 Marike Kotouki ditikam di kepala dengan sangkur oleh seorang anggota Brimob. Penangkapan dengan kekerasan juga menimpa Milka Siep, Debora Penggu, Raga Kogoya dan penulis yang ditangkap polisi dalam aksi damai menuntut “Bebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage Tanpa Syarat” di Pengadilan Negeri Jayapura. Mama-mama Papua yang ulet berdagang diemperan pasar dan jalan juga menjadi sasaran kekerasan penggusuran Satpol PP seperti kejadian di pasar Ampera, Jayapura. Perempuan di wilayah adat Anim-Ha (Merauke) juga harus tergusur dari tanahnya, dusun-dusun sagu, sungai dan hewan buruan karena tanah adatnya dirampas oleh negara untuk proyek raksasa MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Bahkan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta tak luput dialami oleh perempuan. Massa yang terkepung di dalam asrama, maupun yang disisir oleh polisi di jalan-jalan sampai di kos-kos juga terdapat perempuan dan anak.
Dari berbagai kejadian tersebut, sudah sangat jelas tergambar bahwa rakyat Papua mengalami berbagai bentuk rasisme yang terinstitusionalisasi dalam diskriminasi yang secara sistematis dilakukan oleh Negara; serta kekerasan yang mereka alami di tangan polisi maupun militer. Pada kejadian pengepungan oleh aparat Negara pada tanggal 15 Juli 2016 yang lalu di Yogyakarta juga menjadikan rakyat Papua sebagai sasaran stereotipe dan rasisme. Stigma negatif yang dibangun oleh aparat melalui broadcast dan media sosial bahwa orang-orang Papua mengamuk dan melakukan perusakan di sekitar asrama hingga membawa korban lalu mereka (Papua) berhak dibunuh. Analogi yang sama bisa terjadi pada perempuan, dimana perempuan sebagai korban kekerasan sudah menjadi korban masih mendapat stigma negatif dianggap berkontribusi dalam kekerasan sehingga pantas mendapat kekerasan, disalahkan pakaian yang dipakai dan lain-lainnya.
Menjadi jelas, bahwa kekerasan negara melalui aparat dan ormas reaksioner adalah bentuk tindakan militeristik terhadap perempuan dan rakyat Papua. Kekerasan negara juga membuktikan keterkaitan antara kekerasan di Papua dan kepentingan negara kapitalis untuk mengeksploitasi rakyat Indonesia dan Papua. Militer dan polisi pelaku kekerasan dididik dan dilatih oleh negara-negara kapitalis. Persenjataan juga diproduksi oleh industri kapitalis dan dikirim berdasarkan kerja sama dengan pemerintah RI. Polisi dan kelompok reaksioner yang memblokade menyerang ruang demokrasi dan melakukan tindakan rasisme dan kriminasilisai adalah berdiri pada kaki kapitalisme. Fakta bahwa demokrasi kapitalis yang melanggengkan masyarakat yang rasis, membutuhkan aksi untuk melawannya dan, jika mungkin, untuk menghapuskan rasisme.
Dalam kondisi tersebut, maka Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua adalah jalan paling demokratis. Kekerasan yang dilakukan oleh negara harus dihentikan. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara melakukan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan seluruh rakyat Papua untuk kepentingan kapitalis. Tekad merdeka dan melawan segala bentuk kekerasan yang terus dilakukan oleh negara Indonesia sebagai agen imperialisme adalah mutlak.
KPP Yogyakarta sebagai sebuah wadah persatuan perjuangan pembebasan permpuan yang sama-sama sedang memperjuangkan kemerdekaan dari kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem negara. Juga yang mempertahankan prinsip perjuangan padanilai-nilai persatuan dan mobilisasi gerakan rakyat kami mendukung perjuangan rakyat Papua dan PRPPB, sekaligus mengajak semua gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan kemerdekaan hidup untuk saling bergandeng tangan melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Hanya kekuatan solidaritas yang kuat dari gerakan rakyat yang mampu membuka ruang demokrasi seutuh-utuhnya dan perjuangan menentukan hak nasib sendiri serta menghapus rasisme.
Atas kasus kekerasan yang terjadi 15 Juli 2016 di Yogyakarta, Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta menyatakan sikap: “Mengutuk Tindakan Brutal Rasisme dan penyerangan demokrasi oleh aparat negara di Yogyakarta yang menggandeng kelompok Reaksioner FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila dan Paksi Katon atas Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua di Yogyakarta, rebut demokrasi seutuh-utuhnya dan bangun persatuan rakyat,” serta menuntut:
1. Cabut status tersangka Obby Kogoya
2. Demokrasi Seutuh-utuhnya Untuk Rakyat Papua
3. Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Seluruh Tanah Papua
4. Bebaskan Seluruh Tapol dan Napol di Papua
5. Tangkap, Adili dan Hukum Berat Jenderal-jenderal Pelanggar HAM
6. Usut tuntas kasus kekerasan dan adili pelaku-pelaku kekerasan
Sekian pernyataan sikap KPP Yogyakarta dan kami menyerukan kepada seluruh aktivis perempuan, buruh, tani, dan seluruh aktivis pro demokrasi serta HAM di Indonesia untuk dapat membangun solidaritas rakyat tertindas dan bersama-sama memperjuangkan ditegakkannya HAM dan demokrasi yang seutuh-utuhnya di Indonesia.
Yogyakarta, 24 Juli 2016
Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta
Fanspage : Komite Perjuangan Perempuan Yogyakarta-KPP Yogyakarta
Email : komiteperjuanganperempuanyogyakarta@gmail.com

Mahasiswa Papua di Yogyakarta Putuskan Tinggalkan Yogyakarta

Sabtu, 23/07/2016 16:35

Mahasiswa Papua Siap Pulang Kampung
Mahasiswa Papua Siap Pulang Kampung

Pengurus Biro Politik Aliansi Mahasiswa Papua, Roy Karoba, mengatakan para mahasiswa Papua di Yogya telah menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan keputusan untuk meninggalkan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami, mahasiswa Papua di Yogya, menyatakan sikap untuk kembali ke Papua. Kami telah membuat kesepakatan. Terkait kuliah, akan dimintakan surat pindah untuk melanjutkan studi di Papua,” kata Roy kepada CNNIndonesia.com, Jumat malam (22/7).

Keputusan tersebut diambil karena para mahasiswa Papua khawatir dengan jaminan keamanan mereka di Yogya. Ucapan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY sekaligus Raja, menjadi pertimbangan utama.

“Pernyataan Sultan terkait separatisme sangat mengganggu, dan akan melegitimasi aparat serta ormas di Yogya untuk bertindak diskriminatif terhadap mahasiswa Papua,” ujar Roy.

Sultan sebelumnya meminta kepada orang Papua di Yogya untuk tidak melakukan aksi separatisme, sebab mereka bagian dari bangsa Indonesia. Bagi yang memiliki aspirasi separatisme, kata Sultan, jangan tinggal di Yogyakarta.
Baca: Komisioner Komnas HAM Sebut Ucapan Sultan Berdampak Luas

Menurut Roy, “Label separatis selama ini digunakan aparat sebagai legalitas untuk membunuh, menangkap, meneror, mengintimidasi, dan memenjarakan orang asli Papua.”

Kali ini, kata dia, label yang sama ditujukan Sultan kepada mahasiswa Papua. “Ini mengkhawatirkan. Akan sangat mungkin menjadi legalitas aparat dan ormas dalam menyikapi aktivitas mahasiswa Papua.”

Mahasiswa Papua angkat Kaki – Tabloid Wani (1)Peringatan Sultan agar warga Papua tak mengusung aspirasi separatisme, dikeluarkan beberapa hari setelah insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.

Menangapi ucapan Sultan Yogyakarata dari komisiaris Natalis Pigai mengungkapkan

“Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh seorang tokoh yang punya tiga pangkat sekaligus, yakni tokoh nasional, negarawan, dan raja. Untuk masyarakat Jawa di Yogya, ucapan itu dipandang sebagai sabda atau titah raja, dan bisa memicu ormas atau masyarakat melakukan tindakan-tindakan Papua-fobia,”

kata Pigai.

Mestinya, ujar pria kelahiran Paniai itu, Sultan menyebutkan nama jelas individu separatis. “Sehingga masalah dilokalisir ke individu, tak diperluas ke semua warga Papua.”

“Jika nama separatis tidak disebutkan, pandangan umum bisa menafsirkan semua mahasiswa Papua di Yogya separatis. Ini sangat berbahaya dan menciptakan ketidaknyamanan hidup bagi mereka secara keseluruhan. Mereka berada pada posisi serba salah,”

ujarnya.
Copyright ©CNN Indonesia

Surat Dukungan Untuk Papua dari Pesisir Yogyakarta untuk Perjuangan Rakyat Papua

By Muhammad Afandi | Juli 18, 2016
578 shares

Pernyataan Sikap dan Solidaritas
Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP KP)
Wahana Tri Tunggal (WTT)

Untuk Papua

Menanggapi aksi kekerasan aparat keamanan negara dan organisasi kemasyarakatan (ormas) reaksioner terhadap warga Papua di Yogyakarta yang terjadi beberapa hari ini, kami warga PPLP KP dan WTT menyatakan sikap:

  1. Warga dan mahasiswa Papua di Yogyakarta selama ini telah bersolidaritas mendukung perjuangan PPLP KP dan WTT dalam menolak tambang pasir besi dan rencana pembangunan bandara di tempat kami (Kulon Progo), sehingga terkait dengan aksi kekerasan yang menimpa warga Papua di Yogyakarta, kami merasa perlu melakukan solidaritas kepada mereka.
  2. PPLP KP dan WTT mengecam tindakan kekerasan aparat keamanan negara dan ormas-ormas reaksioner terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. Kami warga (PPLP KP dan WTT) yang juga pernah mengalami kekerasan serupa dan bahkan dikriminalisasi oleh negara karena berjuang mempertahankan ruang hidup sangat bisa merasakan bahwa kekerasan terhadap warga dan mahasiswa Papua tidak bisa dibenarkan demi kemanusiaan.
  3. Bahwa apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa Papua, kami menilai ialah kebebasan berpendapat untuk menentukan nasibnya sendiri dalam alam demokrasi. Maka, kami menilai, aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara dan ormas-ormas reaksioner terhadap mahasiswa Papua ialah tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat sekaligus kebebasan untuk menentukan nasib secara merdeka.
  4. Sebagai warga yang sama-sama sedang memperjuangkan kemerdekaan dari kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, kami mendukung perjuangan mahasiswa Papua, sekaligus mengajak semua kelompok warga lain yang sedang memperjuangkan kemerdekaan hidup untuk saling bergandeng tangan melawan kesewenang-wenangan tersebut.

Kulon Progo, 17 Juli 2016

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny