“PEPERA 1969 Tidak Demokratis!!! Hak Menentukan Nasib Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat”
Logo Aliansi Mahasiswa Papua [AMP]Perebutan wilayah Papua antara Belanda dan Indonesia pada dekade 1960an membawa kedua negara ini dalam perundingan yang kemudian dikenal dengan “New York Agreement/Perjanjian New York”. Perjanjian ini terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal. Diantaranya Pasal 14-21 mengatur tentang “Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari PBB kepada Indonesia, yang kemudian dilakukan pada 1 Mei 1963 dan oleh Indonesia dikatakan ‘Hari Integrasi’ atau kembalinya Papua Barat kedalam pangkuan NKRI.
Kemudian pada 30 September 1962 dikeluarkan “Roma Agreement/Perjanjian Roma” yang intinya Indonesia mendorong pembangunan dan mempersiapkan pelaksanaan Act of Free Choice (Tindakan Pilih Bebas) di Papua pada tahun 1969. Namun dalam prakteknya, Indonesia memobilisasi Militer secara besar-besaran ke Papua untuk meredam gerakan Pro-Merdeka rakyat Papua. Operasi Khusus (OPSUS) yang diketua Ali Murtopo dilakuakan untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) diikuti operasi militer lainnya yaitu Operasi Sadar, Operasi Bhratayudha, Operasi Wibawa dan Operasi Pamungkas. Akibat dari operasi-operasi ini terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa besar, yakni penangkapan, penahanan, pembunuhan, manipulasi hak politik rakyat Papua, pelecehan seksual dan pelecehan kebudayaan dalam kurun waktu 6 tahun.
Lebih ironis lagi, tanggal 7 April 1967 Kontrak Karya Pertama Freeport McMoran, perusahaan tambang milik Negara Imperialis Amerika dengan pemerintahan rezim fasis Soeharto dilakukan. Yang mana klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia jauh 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan. Sehingga sudah dapat dipastikan, bagaimanapun caranya dan apapun alasannya Papua harus masuk dalam kekuasaan Indonesia.
Tepat 14 Juli – 2 Agustus 1969, PEPERA dilakukan. Dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Praktek yang kemudian diterapkan Indonesia hingga saat ini untuk meredam aspirasi prokemerdekaan Papua. Militer menjadi tameng yang reaksioner dan kesenjangan sosial/kesejahteraan menjadi alasan untuk menutupi aspirasi kemerdekaan rakyat Papua dari pandangan luas rakyat Indonesia dan masyarakat Internasional.
Didasari kenyataan sejarah akan hak politik rakyat Papua yang dibungkam dan keinginan yang mulia rakyat Papua untuk bebas dan merdeka diatas Tanah Airnya, maka dalam peringatan 44 tahun PEPERA yang tidak demokratis, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menuntut rezim fasis SBY-Boediono dan PBB untuk segera ;
1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
2. Menuntup dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan Multy National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
3. Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami akan terus menyuarakan perlawanan atas segala bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap rakyat dan Tanah Air Papua hingga rakyat Papua memperoleh kemenangan sejati.
Aktivis dari Solidaritas Papua saat melakukan aksi lilin kemanusiaan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Foto: http://www.merdeka.com
Jakarta — Solidaritas internasional masyarakatcinta kemanusiaan dan perduli Papua akan menggelar aksi Lilin Kemanusiaan (LinK) Papua, 14 Juli 2013 mendatang. Aksi LinK Papuaakan digelar di Indonesia, Philipina, Austalia dan Amerika.
Anggota National Papua Solidarity (Napas), Eli Ramos Petegemengatakan, aksi di Indonesia akan digelar di Jakarta, Salatiga, Jombang, Semarang. Surabaya, Bandung, Bogor, dan Bali. Sementara di Papua akan digelar di Jayapura, Sorong. Di Jakarta, LinK Papua akan diselenggarakan di Bunderan Hotel Indonesia dimulai pukul 20.00 WIB.
“Lilin Kemanusiaan (LINK) Papua adalah aksi solidaritas masyarakat yang cinta kemanusiaan dan perduli Papua secara serentak di berbagai tempat, nasional dan internasional, untuk mengampanyekan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua. LinK Papua dilakukan karena negara mengabaikan kejahatan HAM yang terus terjadi di Papua,”
kata Napas dalam Rilis yang diterima majalahselangkah.com, Kamis, (11/07/13).
Kata dia, LinK Papua kali ini akan mengonsentrasikan kampanye terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena yang oleh Komisi Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dan berkasnya sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun mandeg atau tidak jelas di tengah jalan.
“14 Juli 2013 dipilih karena pada tanggal dan bulan yang sama, 9 tahun yang lalu (2004), Komnas HAM telah merampungkan dan menyerahkan berkas Kasus Wasior-Wamena kepada Kejaksaan Agung,”
tulisnya.
Mengapa Wasior-Wamena?
Napas menjelaskan, berkas pelangaran HAM Wasior-Wamena adalah hasil penyelidikan tim ad hoc untuk penyelidikan pro justicia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 yang terjadi di Propinsi Papua. Tim tersebut, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM berat pada kedua kasus itu.
Namun, dijelaskannya, Kejaksaaan Agung mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum melengkapi dan memenuhi beberapa syarat formil dan materiil. Pada 29 Desember 2004, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Komnas HAM tanpa memperdulikan alasan dari Kejagung. Menurut Komnas HAM, wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Karena Komnas HAM tetap pada pendiriannya, dan Kejagung juga tetap pada pendiriannya, akhirnya sampai hari ini berkas Kasus Wasior-Wamena seperti masuk kotak dan dilupakan. Mandeg tak jelas nasibnya. Kejadian ini telah memberikan impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.”
“Napas memandang perlu untuk kembali mengingatkan keseriusan dan tanggungjawab negara untuk penegakan HAM di negeri ini. Bila penegakan HAM di Papua tidak mengalami kemajuan, maka konflik dan kekerasan akan terus berulang. Penanganan serius kejahatan kemanusiaan di Papua dapat membuka jalan untuk mengawali dialog damai untuk mengakhiri konflik,”
tulis Napas pada Rilis itu.
Pada aksi itu, Solidaritas akan mengkampanyekan, (1) penuntasan kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena dengan bersandar pada prinsip keadilan bagi korban. (2) Mengutuk kerja Komnas HAM dan Kejagung dalam menangangi kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena, karena pendiaman atas kasus ini akan semakin memperkuat jaring impunitas dan menambah beban sosial korban. (3) Penanganan kejahatan kemanusiaan di Papua harus ditindaklanjuti secara nyata dan serius dengan membentuk Pengadilan HAM, sebagai langkah awal membangun komunikasi konstruktif dengan Papua seperti yang dikatakan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono.
Napas mengharapkan untuk menyebarluaskan ajakan dukungan ini pada semua teman-teman yang perduli kemanusiaan; menyelenggarakan LinK Papua untuk Wasior-Wamena di berbagai tempat, mendokumentasikan dan menyebarluaskan dokumentasi tersebut untuk perluasan dukungan dan tekanan politik; dan Hadir pada LinK Papua di tempat masing-masing, membawa lilin solidaritas dan tuntutan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
Solidaritas juga merekomendasikan pihak-pihak yang dapat membantu menyukseskan acara ini pada pihak penyelenggara. Juga bagi yang belum/tidak bisa hadir di lapangan, dapat menyatakan dukungan dan solidaritasnya melalui berbagai jejaring sosial, melalui foto-foto tuntutan dan bentuk-bentuk pernyataan sikap lainnya. Kampanye online, change.org.
Apa Latar Belakang Kasus Ini?
Kasus pelanggaran HAM di Wasior berawal dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan. Dalam aksi masyarakat pada akhir bulan Maret 2001 tiba-tiba saja “kelompok tidak dikenal bersenjata” menembak mati 3 orang karyawan PT. DMP. Paska penembakan, Polda Papua dengan dukungan Kodam XVII Trikora melakukanOperasi Tuntas Matoa.
Operasi ini telah menyebabkan korban dikalangan masyarakat sipil. Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (4 kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa (5 kasus); 6. Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik.
Kasus indikasi kejahatan HAM di Wamena terkait dengan respon aparat militer atas kasus massa tak dikenal yang membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena pada 4 April 2003. Pembobolan ini telah menewaskankan dua anggota Kodim dan seorang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan atas masyarakat sipil, sehingga menciptakan ketakutan masyarakat Wamena.
Berberdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (2 kasus); 2. Pengusiran penduduk secara paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit (10 kasus); 3. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus); 4. Penghilangan dan pengrusakan harta milik (58 kasus); 5. Penyiksaan (20 kasus); 6 penembakan (2 kasus); 9 orang menjadi Narapidana Politik (NAPOL).
Sudah sembilan tahun, berkas Komnas HAM tentang indikasi kejahatan kemanusiaan atas Kasus Wasior-Wamena yang dilakukan aparat negara tidak pernah mengalami kemajuan. Komitmen Presiden Soesilo Bambang Yudoyono untuk membangun komunikasi konstruktif untuk solusi damai Papua tidak akan mengalami kemajuan, bila rekomendasi Komnas HAM tentang kejahatan HAM tidak pernah ditindaklanjuti.(MS)
Jayapura — “Rakyat Papua harus bersatu, rapatkan dan terus merapatkan barisan perlawanan,” begitu kata Usman Yogobi, ketua umum Solidaritas Hukum HAM dan Demokrasi Rakyat Papua (SHDRP) saat menggelar jumpa pers di Prima Garden, Senin, (08/07/2013) di Abepura, Jayapura.
Kepada www.majalahselangkah.com ketua SHDRP ini menjelaskan beberapa poin terkait persoalan di Papua yang menjadi perhatian SHDRP.
Pertama, ia meminta rakyat Papua agar mendukung dalam doa, karena pada 10 – 11 Juli, kata Yusman, akan ada pemeriksaan terhadap NKRI oleh PBB atas pelanggaran HAM Papua dari Swiss.
Kedua, Yusman juga menghimbau untuk memberi dukungan doa dari segenap rakyat Papua agar Papua diterima menjadi anggota MSG, yang dalam prosesnya, utusan MSG akan melawat Indonesia dan West Papua.
Ia juga menginformasikan kepada rakyat Papua, bahwa dalam rencana, ada kapal yang akan masuk ke Papua dalam waktu dekat ini, atas undangan Negara Federal Republik Papua Barat. Mengenai hal ini, Yusman minta dukungan doa dari rakyat Papua.
Dalam kesempatan ini, Yusman, mewakili bangsa Papua mengatakan menolak dengan sikap tegas terhadap keberadaan Otonami Khusus Plus. Menurutnya, Otsus, Otsus Plus, semua lahir karena keinginan orang Papua untuk merdeka atas dasar sejarah. Maka, kata dia, itu semua bukan solusi.
Satu-satunya solusi, kata Yusman, adalah pelurusan sejarah bangsa Papua terkait kebebasan berpendapat pada penentuan nasib sendiri bangsa Papua yang dimanipulasi RI.
Berkaitan dengan Otsus Plus, ia mengatakan, walau pemimpin rakyat Papua di pemerintahan penjajah Indonesia menerima, itu hanya demi implementasi yang bersifat politis, yang berusaha memadamkan keinginan murni dan asli bangsa Papua untuk menentukan nasib bangsa Papua sendiri di atas tanah airnya.
Mengaku atas nama rakyat Papua, ia juga sesalkan tindakan gubernur Papua, Lukas Enembe, yang membakar 4.000 porposal. Menurutnya, itu bentuk pemerintah menyegel pintu perhatian terhadap rakyat asli Papua yang biasa tidak tersentuh pembangunan di segala bidang, karena dalam prakteknya pembangunan dimonopoli orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, ia meminta Militer RI (TNI Polri) harus belajar terkait HAM dahulu. Setelahnya, baru ia sarankan mereka datang ke Papua, agar mampu memahami dan menghargai kebebasan berpendapat orang Papua.
Ia mengatakan, orang Papua bukan bangsa kelas dua yang kebebasan berpendapatnya selalu dapat dihadapkan pada sistem represif militer Indonesia , penahanan, pembunuhan, dan penjara seenaknya, tanpa ada hukum yang mampu menjerat pelaku. (MS)
Massa Aksi AMP Saat Melakukan Demo di Yogyakarta (Doc:AMP)
Setelah wilayah Papua dimasukan secara paksa lewat manipulasi Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) oleh Indonesia tahun 1969, wilayah Papua dijadikan wilayah jajahan. Indonesia mulai memperketat wilayah Papua dengan berbagai operasi sapu bersih terhadap gerakan perlawanan rakyat Papua yang tidak menghendaki kehadiran Indonesia di Papua.
Pada 1 Juli 1971 bertempat di Desa Waris, Numbay – Papua, dekat perbatasan PNG dikumandangkan “Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat” oleh Brigjend Zeth Jafet Rumkorem selaku Presiden Papua Barat. Namun demikian, proklamasi tidak dapat melepaskan Papua dari cengkraman kekejaman dan kebrutalan kekuatan militer Indonesia yang sudah menguasai seluruh wilayah Papua.
Berbagai operasi militer dilancarkan oleh Indonesia untuk menumpas gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.
Hari ini 1 Juli 2013, tepat 42 Tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat, Indonesia semakin menunjukan watak kolonialisnya terhadap rakyat Papua. Berbagai peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan terus terjadi di Papua, hutan dan tanah-tanah adat dijadikan lahan jarahan bagi investasi perusahaan-perusahaan Multy National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis.
Pembungkaman terhadap ruang demokrasi semakin nyata dilakukan oleh aparat negara (TNI-Polri) dengan melarang adanya kebebasan berekspresi bagi rakyat Papua didepan umum serta penangkapan disertai penganiayaan terhadap aktivis-aktivis pro kemerdekaan Papua.
Maka, bertepatan dengan 42 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Papua Barat, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menuntut dan mendesak Rezim Penguasa Republik Indonesia, SBY-Boediono dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera :
1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
2. Menuntup dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan MNC milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
3. Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Saat Brigadir-Jenderal Seth Jafet Rumkorem membacakan naskah Proklamasi Papua Barat. Foto: Ist
Jayapura —Kepala Staf Umum (KASUM) Tentara Pembebasan Nasional – Papua Barat (TPN-PB), Mayjend Teryanus Satto dalam rilis yang diterima majalahselangkah.com, Kamis, (27/07/13) mengatakan, seluruh prajurit dan pejuang yang tergabung dalam Komando Nasional TPN-PB di seluruh pelosok wilayah tanah Papua untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu terkait perayaan 1 Juli mendatang.
“Tidak terprovokasi dengan isu-isu yang disebarkan oleh oknum maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab, terkait peringatan hari besar bangsa Papua tanggal 1 Juli 2013,”
tulisnya.
Himbauan tertanggal 20 Juni 2013 yang keluarkan Kepala Staf Umum atas nama Panglima Tinggi TPN itu menghimbau agar 1 Juli 2013 tetap diperingati dengan cara masing-masing.
“Perayaan 1 Juli 2013 dapat diperingati melalui ibadah syukur, dan atau Upacara Bendera bagi wilayah yang kondisi keamanan terjamin di seluruh KODAP,”
katanya.
Ditegaskan juga, Komando Nasional TPN-PB tetap menjalankan keputusan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) TPN dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) melalui program-program yang sudah dan sedang dilaksanakan.
Dikatakan, pernyataan-pernyataan di luar dari keputusan KTT dan RAKERNAS TPN adalah bentuk propaganda yang dilakukan oknum yang ingin merusak perjuangan bangsa Papua di bawah Komando Nasional.
Diberitakan, Lambertus Pekikir dari Markas Victoria mengatakan, pihaknya tidak akan mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada hari Proklamasi Kemerdekaan Papua yang jatuh pada 1 Juli 2013.
Pihaknya hanya akan menggelar doa dan upacara biasa. Ia juga menolak
isu-isu yang dihembuskan oleh dari pihak-pihak yang ingin mengacaukan Papua.
“Apabila ada aksi penembakan, pengibaran bendera, sabotase, atau penghadangan, itu diluar tanggung jawab markas besar OPM,”
katanya seperti dikutik tempo.co, edisi 26 Juni 2013.
Diketahui, tanggal 1 Juli 1971 di suatu tempat di Desa Waris, Kabupaten Jayapura, dekat perbatasan Papua Niugini, kini menjadi Markas Victoria, dilakukan pembacaan Proklamasi Papua Barat oleh Brigadir-Jenderal Seth Jafet Rumkorem. Sejak saat itu, orang Papua menetapkan 1 Juli sebagai hari Proklamasi Papua Barat. (001/Ist/MS)
Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat, Selpius Bobii. Foto: tabloidjubi.com
Jayapura – Selpius Bobi, salah satu Tawanan Politik Papua Merdeka, menyampaikan pernyataannya dari balik terali besi penjara Abepura Jayapura, stop gadaikan Harga Diri Bangsa Papua!, demikian yang dilansir di mediahttp://muyevoice.blogspot.com/2013/06/pertarungan-wakil-papua-barat-vs-wakil.html, bagian akhir, Rabu (19/06).
Menurutnya, setiap pribadi yang melacurkan diri dalam perpolitikan Indonesia untuk mengadaikan perjuangan atau menghalangi perjuangan Bangsa Papua agar segera sadar, menyesal dan bertobat.
“Kepada setiap orang Papua, jika anda mengetahui ada anggota keluarga anda atau suku anda menggadaikan perjuangan luhur bangsa Papua, agar diberi peringatan tegas melalui lisan dan atau pun tulisan” Katanya.
Selanjtunya, ia mengatakan kepada pimpinan Melanesian Speardhead Group(MSG) untuk dapat menerima Papua Barat menjadi anggota penuh di forum MSG.
Ketua Umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat menghimbau, Mari kita satukan barisan dan melangkah bersama untuk memutuskan mata rantai penindasan Indonesia dan para sekutunya, menuju pelabuhan kebebasan total, yang telah lama menjadi kerinduan bangsa Papua dan para simpatisan. Amin!. (Ado.dt)
Jayapura — Korban dan Keluarga Korban Kasus Wasior (13 Juni 2001 silam) meminta Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim mediator untuk menyelesaikan polemik administratif berkas wasior antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyidikan Kasus Wasior.
Hal itu dikatakan Koordinator Umum Korban dan Keluarga Korban,Peneas Lokbere dalam Pers Release yang dikirimkan kepadamajalahselangkah.com, peringati ulang tahun ke-13 kasus Wasior, Kamis 13 Juni 2013 di Jayapura, Papua.
Peneas meminta menyelesaikan polemik administratif berkas wasior secara profesional dan bertanggungjawab.
Karena kata dia, Komnas HAM RI menya
Peneas Lokbere. Foto: tabloidjubi.com
takan, Kasus Wasior 13 Juni 2001 sebagai Pelanggaran HAM Berat kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Dimana hasil penyelidikannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk meminta tindak lanjut terhadap proses penyidikan.
Namun, kata dia, berkas laporan penyelidikan yang diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung RI dianggap tidak lengkap. Meskipun Komnas HAM sudah berusaha melengkapi terutama secara administratif. Namun, Kejaksaan Agung RI menilai belum sesuai dengan kriteria penyidikan.
Atas kondisi ini, kata Peneas, adminstrasi peradilan sudah menghambat penegakan HAM di Papua khusunya rasa keadilan bagi para korban.
“Negara tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat secara adil dan bertanggungjawab,”
katanya.
Dalam Pers Release yang diketahui, Kuasa Hukum Korban, Gustaf Kawer itu diminta juga kepada komiunitas internasional untuk memonitoring penyelesaian hukum kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat yang macet di Kejaksaan Agung dan memberikan kebijakan-kebijakan diplomasi sesuai komitmen terhadap penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia. (MS)
Jayapura, 13/6 (Jubi) –Solidaritas Hukum HAM Demokrasi Rakyat Papua (SHDRP) menyatakan dukungannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Melanesian Seprahated Groups (MSG) yang akan dilakukan dalam KTT MSG di Kaledonia Baru, 18 Juni 2013.
Alius Asso, dari SHDRP mengatakan, masalah Papua yang tidak kunjung selesai, setidaknya berpeluang diselesaiaikan melalui mahkamah internasional oleh MSG
“MSG adalah forum agar kami bisa masuk ke PBB,”
katanya ke wartawan dalam jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/6).
Menurut Alius, MSG merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah Papua ke kancah internasional, PBB. Dengan itu, kata dia, dijamin tidak ada Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) atau separatisme ketika terjadi kontak senjata di tanah Papua.
“Yang ada hanya revolusi total,”
tegas Asso.
Nius Asso dari HMPT (Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pegunungan Tengah Papua) menolak adanya tindakan kekerasan dan pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. Menurut dia, tindakan kekerasan dan pembatasan kebebasan menyampaikan penyampaian malah menodai Negara yang diklaim sangat demokratis.
“Tindakan aparat kemananan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Maka saya berharap, berikan kesempatan kepada orang pribumi (Papua) untuk menyampaikan pendapatnya. Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua juga mendukung adanya MSG. Jadi kami mendukung MSG, maka kami meminta pemerintah Republik Indonesia mengakui kedaulatan Papua,”
kata Nius.
Soal pembungkaman demokrasi, kata Alius, dari SHDRP menyebut, saatnya menghentikan tindakan kekerasan. Dalam mendukung MSG, pihaknya berharap agar tidak terjadi lagi jatuh korban. Namun, pihaknya mendukung secara moral terhadap MSG yang dimaksud.
(Jubi) —Marthen Mangaprouw dalam emailnya kepada redaksitabloijdubi.com menegaskan kalau aksi demo mahasiswa Uncen yang dipimpin Yason dan kawan-kawan bukan untuk mendukung WPNCL.
“Kami tegaskan bahwa aksi tersebut tidak untuk mendukung satu faksi seperti yang ditulis di atas,”
tulis Manggaprouw dalam emailnya yang diterima redaksitabloidjubi.com Kamis(13/6). Dia menambahkan sangat senang Jubi menulis tentang aksi ini tetapi yang realistis. Aksi demosntrasi tidak mendukung WPNCL. Hanya menyebut mendukung Papua Barat masuk MSHG.
Email ini membantah pemberitaan Jubi pada Rabu (12/6) tentang dukungan bagi West Papua Nastional Colition for Liberation (WPNCL) untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Groups (MSG) terus mengalir dari berbagai elemen gerakan di Papua. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Cenderawasih (BEM FISIP Uncen) juga memberikan dukungan tersebut dipukul mundur aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura (Polresta Jayapura) di Gapura Uncen Perumnas III Jayapura.
“Kami tegaskan bahwa aksi tersebut tidak untuk mendukung satu faksi seperti yan ditulis di atas. Kami sangat senang tabloid jubi menulis tentang aksi ini, tapi yang realitis. Aksi demonstrasi tadi tidak menyebutkan mendukung WPNCL. Hanya menyebut mendukung Papua Barat masuk MSHG”.
Dia menambahkan aksi demo itu bukan hanya dari BEM FISIP saja tetapi ada juga dari BEM F-Teknik dan beberapa BEM lainnya di Uncen.
“Jadi mohon di cek baik dolo (dulu),”
tulisnya.
Dia menambahkan mari jalin kerja sama mendorong mahasiswa sebagai kelompok yang independen, sehingga bebas mendorong semua program, jangan membuat mahasiswa terpecah.
“Kami berusaha semaksimal mungkin mendorong agar mahasiswa tetap eksis dengan cara tidak mendukung satu faksi mana pun,”
kata Manggaprouw atas nama Tim Pelaksana Demo Damai.(Jubi/dominggus a mampioper)
Jayapura – Ketua Asosiasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (AMPTS) Se-Kota Jayapura Silvester Vinsensius Kudiai mendukung kerja Kontras (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
“Papua sebagai salah satu daerah dengan pelanggaran HAM tertinggi. Kontras sangat peduli terhadap kemanusiaan. Mereka (Kontras) tidak melindungi separatisme,”
kata Silvester Vinsensius Kudiai ke tabloidjubi.comdi Padangbulan, Kota Jayapura, Rabu (12/6) sore.
Menurut Silvester, panggilan dia, kehadiran Kontras yang berpusat di Jakarta, demi membicarakan hak-hak orang atau korban tindakan kekerasan. Di Papua, mereka justru ada untuk melindungi dan mengadvokasi orang Papua yang mengalami kekerasan.
Selasa (11/6) di Jakarta, sekelompok pemuda yang menamakan diri Front Pemuda Merah Putih bergerak dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KontraS sekitar pukul 11.00. WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB berdemo di hadapan kantor Kontras. Mereka menuding Kontras melindungi separatisme.
Selain itu, dalam tuntuan mereka, seperti dalam siaran pers yang diterima media ini dari Napas (National Papua Solidarity) di Jakarta, meminta dan menolak segala aktivitas LSM KontraS untuk tidak mendukung tindakan-tindaan separatis di dalam Negara dalam bentuk apapun
Mereka juga meminta aparat keamanan sebagai penegak hukum untuk menyelidiki semua indikasi dan menangkap apabila terbukti keterlibatan aktivis KontraS dalam kegiatan-kegiatan mendukung separatis.
Pengurus KontraS juga diminta mengevaluasi diri terhadap hal-hal yang cenderung merongrong kedaulatan NKRI. Selain itu, front ini meminta pemerintah pusat untuk menutup kantor KontraS di Jakarta yang dinilai cenderung tidak membela NKRI tetapi terindikasi membela kepentingan asing dalam wujud separatis atas nama HAM.
Selanjutnya, mereka meminta Pemerintah Pusat harus tegas dan tidak tunduk kepada tekanan-tekanan LSM semacam KontraS demi tegaknya NKRI dan menindak tegas terhadap semua tindakan separatisme karena dinilai merugikan kepentingan bangsa.
Kondinator KontraS Haris Azar dan Badan Pekerja KontraS Usman Hamid, seperti dalam siaran pers tersebut mengatakan, KontraS menghargai aspirasi itu. Kami bekerja untuk menjungjung tinggi martabat manusia dan menegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila.
“Kami menolak kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok separatis maupun Aparat Keamanan di Papua” dan tidak mendukung gerakan separatis serta berjuang penghormatan terhadap martabat manusia dan terciptanya kedamaian di Papua,”