Seluruh isi surat pemerintah Vanuatu yang akan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal. Ban Ki-moon

Seluruh isi surat pemerintah Vanuatu yang akan dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal. Ban Ki-moon untuk mengagendakan soal Papua Barat di Sidang Majelis PBB ke 65 mendtang tahun ini adalah sebagai berikut:

“ Negara Daulat Republik Vanuatu,

“Memohon dukungan dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65;

“ Mengingat pernyataan bangsa2 didunia sebagai diungkapkan dalam piagam2 PBB

“ Menyadari pernyataan bangsa dari bekas jajahan Belanda New Guinea selama dan sejak Augustus 1962 melawan perjanjian yang ditunjangi oleh Amerika Serikat antara Republik Indonesi and Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat,

“Mengakui penderitaan yang berkelanjutan untuk kebebesan berbicara diakui oleh Kerajaan Belanda dengan menaikan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 1961, mengakui dibukanya Dewan Rakyat Papua Barat pada tanggal 5 April 1961, mengakui diadakannya pemilihan umum secara bebas dan rahasia dibulan Januari 1961,

“Mengakui atas pernyataan2 mengenai kesahan hukum dari perjanjian antara Republik Indonesia and Kerajaan Belanda yang dimajukan oleh bangsa Papua Barat dan bangsa2 lain yang baik didunia, dan

“ Menyakinkan masalah kebenaran untuk menghapuskan perbudakan diseluruh dunia,

“Memohon dukungan dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65 untuk Mahkamah Agung Internasional untuk memberikan Pendapat Hukum atas sahnya perjanjian antara Republik Indonesia and Kerajaan Belanda yang mempunyai dampak buruk bagi hak2 rakyat dan kehidupan bangsa Papua Barat,

“Dan akhirnya, Negara Daulate Republik Vanuatu mengusulkan pertanyaa ini kepada Mahkamah Agung International:

“Dengan memperhatikan prinsip2 dasar untuk menghapuskan perbudakan , Pernyataan Hak Azasi Manusia, Piagam2 PBB and resolusi2 1514 dan 1541 dari Majelis Umum PBB,

“Kami peserta dari Sidang Majelis Umum PBB yang ke 65 memohon Pendapat Hukum dari Mahkamah Agung Internasional dr PBB,

“pada masalah kesahan hukum atas Perjanjian New York antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat,

“ pada masalah kesahan hukum dari PBB dalam menjalakan pasal :12 dari penjanjian New York tersebut.

“ pada masalah kesahan hukum atas memberikan ijin tambang demi kepentingan penjajah,

“pada masalah kesahan hukum atas cara2 atau akhibat2 langsung dari PEPERA tahun 1969, dan kedudukan politik Papua Barat sekarang berdasarkan prinsip2 No:4 dan 5 dari resolusi 1514 dari Majelais Umum PBB.

SURAT PENONAKTIFAN DIRI Yakobus O. Dumupa

Kepada Yth,
Ketua AMWP dan para Pemimpin Organisasi terkait
Di –
Tempat

Dengan hormat,
Syukur bagi Allah Bangsa Papua dan terima kasih kepada moyang dan seluruh penghuni alam Papua, karena atas pertolongan Allah dan keberadaan moyang dan penghuni alam Papua, hingga saat kita masih hidup dan terus memperjuangkan kemerdekaan bangsa kita. Ini sebuah anugerah yang selalu saya syukuri.

Setelah bertahun-tahun aktif dalam gerakan kemerdekaan Papua dan setelah merenungkan seluruh proses perjuangan tersebut, maka dengan kesadaran penuh tanpa dipaksa oleh siapapun dengan motif apapun, saya memutuskan untuk MENONAKTIFKAN DIRI diri dalam seluruh aktivitas gerakan kemerdekaan Papua dalam organisasi AMWP sebagai penasehat dan organisasi terkait lainnya. Selanjutnya, saya memutuskan diri untuk menjadi SIMPATISAN dalam organisasi atau aktivitas kemerdekaan Papua.

Selanjutnya saya tidak terikat dalam organisasi AMWP dan organisasi terkait lainnya, sehingga saya merasa tidak memikul mandat perjuangan organisasi-organisasi tersebut, kecuali mandat suara hati rakyat Papua. Apabila saya melakukan aktifitas politik tertentu, maka itu merupakan tanggungjawab pribadi saya atas inisiatif saya sendiri dan/atau permintaan mereka yang sungguh mencintai kemerdekaan. Sehingga tak seorang pun atau organisasi perjuangan apapun yang dapat mengklaimnya.

Saya telah, sedang akan terus percaya bahwa kita akan merdeka dan berdiri dengan kepala tegak di negeri yang diwariskan oleh moyang kita suatu saat kelak, asalkan kita terus berjuang dengan memegang lima prinsip perjuangan, yaitu; moralis, rasionalis, nasionalis, independen, dan kerja keras.

Demikian surat penonaktifan diri yang dapat saya sampaikan dengan sesungguhnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 10 Juni 2010
Hormat saya,

Yakobus Odiyaipai Dumupa

KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL

Nomor: 10/TRWB/SKC/MPP/10-XI/2009
PERIHAL: KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL
SIFAT: TERBUKA UNTUK UMUM DAN PENTING

Kepada Yth.:
Pengurus dan Aktivis West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)
Di Kantor Pusat WPNCL dan di manapun Anda berada
Salam Revolusi!
Kami menghargai niat dan keberanian para pejuang bangsa Papua yang bergabung ke dalam sebuah lembaga baru bernama Koalisi Nasional untuk Pembebasan Papua Barat (West Papua National Coalition for Liberation, disingkat WPNCL). Walaupun nampaknya berniat memperjuangkan aspirasi bangsa Papua, terdapat sejumlah catatan penting yang patut diketahui umum agar segenap rakyat West Papua tidak terjerumus ke dalam deal-deal dan permainan politik yang akhirnya menjerumuskan dan mematikan aspirasi murni dan dengan demikian menghianati pengorbanan bangsa Papua untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah selama hampir setengah abad lamanya.
1. Kleim bahwa WPNCL mewakili komponen TPN/OPM adalah sebuah tindakan liar dan tidak berkekuatan hukum revolusi West Papua, menghianati sejarah penderitaan dan perjuangan bangsa Papua karena:
a. TPN/OPM adalah nama yang diberikan NKRI kepada organisasi sayap militer sekaligus sayap politik perjuangan Papua Merdeka, yang telah digantikan dengan nama asli panggilan bangsa Papua: Tentara Revolusi West Papua (TRWP) atas dasar pertimbangan politik strategis perjuangan Papua Merdeka sejak 2006. Penggunaan nama TPN/OPM setelah tahun 2006 adalah murni pendukung nama pemberian NKRI, dan sebagai bukti pembangkangan terhadap garis kebijakan Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua;
b. Tentara Revolusi West Papua telah dipisahkan secara structural organisatoris dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), maka nama TRWP tidak dapat diberi tanda stripe (/) disusul nama OPM. Dengan kata lain, penggabungan nama TPN/OPM adalah tindakan pendukung siasat penjajah, yang bersifat konyol bagi organisasi sayap militer dan sayap politik;
c. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah memberikan Surat Dukungan untuk atau restu atas pembentukan WPNCL;
d. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah mengirim utusan resmi ataupun tidak resmi ke rapat pembentukan WPNCL di Port Vila, Republik Vanuatu;
e. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah dan tidak akan pernah mengakui WPNCL sebagai organisasi payung dari Tentara Revolusi West Papua ataupun Organisasi Papua Merdeka, karena proses pembentukan dan embryo kelahirannya penuh dengan rekayasa dan sponsor pihak asing/ penjajah, bersifat liar dan melanggar Hukum Revolusi West Papua;
2. Kleim bahwa TPN/OPM merupakan salah satu pilar dalam WPNCL adalah sebuah penghianatan terbesar yang dilakukan para aktivis yang bergabung ke dalam WPNCL terhadap sejarah pengorbanan dan posisi serta kiprah Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Organisasi Induk segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan aspirasi Papua Merdeka. OPM BUKANLAH SEBUAH PILAR dari WPNCL, tetapi adalah Induk dari semua dan segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan West Papua. Langkah angkuh dan ceroboh seperti ini telah ditunjukkan Presidum Dewan Papua (PDP) yang ternyata banyak menipu rakyat daripada berbuat yang terbaik yang dapat dipersembahkannya bagi amanat penderitaan dan aspirasi bangsa Papua;
3. Langkah WPNCL untuk berdialog dengan NKRI tanpa melibatkan OPM dan TRWP dan dapat bergerak secara leluasa tanpa dilarang di dalam wilayah NKRI telah menimbulkan pertanyaan bagi Markas Pusat Pertahanan TRWP:

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI tentang PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA

KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR:002/A/PANGTIKOR-TRPB/SK/MPP-VI/2009
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA

Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik langit dan Bumi, Panglima Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat,
Menimbang:
1. bahwa perjuangan setiap Bangsa di muka Bumi untuk hidup bebas, merdeka, berdaulat, damai dan harmonis di atas tanah leluhurnya adalah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat;
2. bahwa perjuangan bangsa-bangsa di muka Bumi selama ini terutama terjadi karena pelecehan, pengekangan, pelanggaran ataupun penghilangan atas jatidiri sebuah bangsa oleh bangsa lain, digalakkan dalam rangka membela dan mempertahankan jatidiri, demi kelanjutan hidup dari sebuah komunitas makhluk yang memiliki jatidiri itu sendiri;
3. bahwa identifikasi dan identitas sebuah komunitas makhluk merupakan sebuah Hak Azasi yang tidak dapat diganggu-gugat dan dimanipulasi oleh pihak lain;
4. bahwa oleh karena itu, maka bangsa Papua perlu mengidentifikasi dan memanggil dirinya sesuai dengan jatidirinya sendiri, menurut kemauannya sendiri, tanpa rekayasa, pengkondisian, atau pemaksaan dari pihak lain;
5. bahwa untuk itu perjuangan bangsa Papua sebagai salah satu dari kelompok Masyarakat Adat di Dunia dan di Pulau New Guinea perlu mengidentifikasi dan menempatkan diri serta identitasnya di tengah-tengah bangsa, Negara, dari identitas lainnya di muka Bumi secara tegas dan jelas;
6. bahwa oleh karena itu perlu ada identifikasi serta penyesuaian antara nama dan istilah yang digunakan selama ini dengan nama dan istilah yang dikehendaki bangsa Papua serta nama dan istilah sebagaimana tertera dalam berbagai produk hukum terdahulu menyangkut bangsa, Negara, dan atribut Negara lainnya dalam rangka mempertegas diri dalam menempatkan bangsa Papua serta perjuangan kemerdekaannya secara jelas di tengah-tengah bangsa lain di muka Bumi;
7. bahwa untuk itu perlu membuat sebuah keputusan yang mempertegas dan memperjelas berbagai nama dan istilah yang terutama merujuk kepada nama Negara yang akan disusun dengan penyesuaian-penyesuaian nama dan istilah lainnya menurut kebutuhan.
Mengingat:
1. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea No. 68 dan Nomor Register 362 dan 366, tanggal 20 November 1961 mengenai bendera Bintang Kejora sebagai bendera Negara;
2. Plateel Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea Nomor 69, tanggal 20 November 1961 mengenai Lagu

Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni

From infoPAPUA.org

Press Releases
Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni
By WPNews
Dec 22, 2008, 03:43

FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org

P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K.Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Bapak Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Dengan hormat,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1. Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

2. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

3. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

4. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

5. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

6. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

============================================================
FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org
P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Dengan hormat,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

3. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

5. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

=======================================================

FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org

P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Bapak Bagus Ekodanto,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua yang Bapak pimpin, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1.Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

3. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

5. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

© Copyright by w@tchPAPUA

Panglima TNI: Surat Kongres AS Soal OPM Jelas Intervensi

Luhur Hertanto – detikNews
Jakarta – Lain Menhan Juwono Sudarsono, lain pula Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso. Bila Menhan menilai surat Kongres AS yang meminta pembebasan tahanan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan sebagai upaya intervensi, namun Panglima TNI beda pendapat.

“OPM yang mana kita nggak ngerti, masalah di mana, saya tidak tahu. Yang jelas
memang surat itu intervensi,” ujar Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/8/2008).

Menurut Panglima TNI, kekuatan OPM saat ini sangat kecil. Jumlah pasukan dan kekuatan persenjataan yang mereka kuasai pun tidak signifikan.

Tapi adanya surat tersebut merupakan bukti OPM mempunyai simpatisan aktif di luar negeri. Jaringan mereka tidak putus menjalin lobi politik dengan banyak pihak tertentu dan menyebarkan informasi minus tentang penegakan HAM untuk menjatuhkan Indonesia.

“Saya kira adanya permintaan itu sudah jelas kelihatan (tujuan OPM),” tegas dia.(lh/asy)

Surat Kongres Soal OPM, AS Tetap Tolak Papua Merdeka

Jakarta – Pemerintah AS membantah bila surat dari 40 Anggota kongres yang meminta Presiden SBY membebaskan anggota OPM (organisasi Papua merdeka) sebagai bentuk intervensi. Negeri Paman Sam tetap menghormati kedaulatan RI.

“Pemerintah AS mendukung kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia dan tidak mendukung gerakan kemerdekaan di wilayah mana pun di Indonesia, termasuk Papua,” tulis Kedubes AS dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Sabtu (9/8/2008).

AS juga menghargai usaha pemerintah Indonesia yang tengah melaksanakan UU no 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat.

“Pelasanaan UU itu akan membantu mengurangi perlawanan sejumlah orang Papua terhadap pemerintah pusat. Pemerintah AS bersama dengan pemerintah Indonesia bersama dengan pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat, berupaya melakukan pembangunan termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan lingkungan,” jelas rilis tersebut.

Lebih jauh, AS tetap mendorong pemerintah Indonesia untuk tetap melindungi dan melaksanakan HAM, termasuk meningkatkan akuntabilitas. “Yang lebih baik di banding pada masa lalu,” tutup pernyataan itu.(ndr/)
Sumber: detik.com

“1 JULI” KEBANGKITAN NASIONAL BANGSA PAPUA BARAT

Tanah Papua, 21 Juni 2008-Gerakan Pembebasan Nasional Papua Barat tidak hanya berada dalam histories gerakan rakyat yang stagnan. Terhitung 1 Juli sejak tahun 1965 Lahirlah Organisasi Papua Merdeka yang di deklarasikan di Wilayah Kepala Burung. Penyebaran Firus OPM kemudian menyebar hingga sekarang menancapkan semangat kemerdekaan 1961 di seantero Bumi Papua yaitu Bagian Barat pulau yang sering di sebut bumi Cenderawasih.

Dinamika semangat pembebasan nasional Papua Barat tak bisa lepas dari garis pembebasan nasional yang telah di lakukan secara defakto. Pengakuan Negara Papua Barat secara sepihak oleh Bangsa Papua Barat pada 1 Desember 1961 hingga proses pencaplokan Tanah Papua melalui rekayasa Penentuan Pendapat Rakyat ( PEPERA ) rahun 1969 tidak memudarkan semangat perjuangan Bangsa Papua guna pengembalian Negara-Nya.

Continue reading ““1 JULI” KEBANGKITAN NASIONAL BANGSA PAPUA BARAT”

Up ↑

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny

Melanesia Web Hosting

Melanesia Specific Domains and Web Hosting

Sem Karoba Tawy

Patient Spectator of the TRTUH in Action

Melanesia Business News

Just another MELANESIA.news site

Sahabat Alam Papua (SAPA)

Sahabat Alam Melanesia (SALAM)

Melanesian Spirit's Club

Where All Spirit Beings Talk for Real!

Breath of Bliss Melanesia

with Wewo Kotokay, BoB Facilitator

Fast, Pray, and Praise

to Free Melanesia and Melanesian Peoples from Satanic Bondages