Bawa 3 Senjata di Kapal, Tentara Ditangkap

Jakarta, CyberNews. Petugas Polres KPPP menyita tiga senjata api dari seorang calon penumpang kapal KM Sinabung di Terminal Penumpang Nusantara Pura II Tanjung Priok, Senin (23/7) sore. Penumpang bernama Samuel Malo itu diamankan petugas KPPP sebelum keberangkatan KM Sinabung menuju Sorong, Papua.

Tiga senjata api genggam laras pendek yang disita terdiri dari dua pucuk merek Call Walther Waffen buatan Jerman dan satu pucuk merek Browing HI-SI Sower Automatic buatan Belgia. Juga disita 28 butir peluru kaliber 22 mm dan tiga butir peluru kaliber 4.5 mm.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel yang mengontrak rumah di Jalan Jambu II RT 04/10, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, itu tercatat sebagai anggota Kodam VIII Trikora berpangkat prajurit satu. Diperoleh keterangan, kecurigaan petugas KPPP terhadap barang yang dibawa Samuel muncul saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray. Setelah menggeledah, polisi menemukan tiga puncuk senjata tersebut.

Dari penemuan tiga senjata itu petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan Samuel di Utan Kayu Utara. Di kontrakan tersebut polisi menemukan satu sarung senjata bahu, sebuah bendera Bintang Kejora, sebuah pedang merek Korowa, dan dua lembar brosur senjata. Ditemukan pula beberapa majalah, yakni Guns, Machine Gun, Tetaplah Berjaga-jaga, dan koran Intelijen.

Selain itu juga ditemukan buku-buku berjudul Menuju Papua Baru, Kongres Papua Tahun 2000, Gerakan Militer Islam, Membongkar Jaringan Teroris Internasional, Dialog Nasional Papua dan Indonesia, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka, Peringatan 41 Tahun Tragedi Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Tanah Papua dan Kemerdekaan Papua Barat.

Ada pula sebuah CD dengan cover FBI dan satu kartu tanda anggota atas nama Samuel Malo dengan pangkat prajurit satu dari Kodam VIII Trikora dengan jabatan Tabag Sokidemlat tertanggal 1 Desember 1998.

Menurut informasi, diduga pria itu berencana menyusupkan senjata-senjata tersebut ke Papua dengan berpura-pura menjadi penumpang kapal. Saat ditangkap, tersangka mengenakan pakaian preman. Sementara di Jalan Jambu II RT 04/10, Utan Kayu Utara, Samuel mengontrak di rumah milik Ny Lia.

Menurut Angga (20), anak Ny Lia, Samuel dikenal sebagai laki-laki yang tidak banyak bicara. Pria tersebut juga tidak pernah mengenakan pakaian tentara sehingga para penghuni rumah tidak mengetahui bahwa dia adalah anggota TNI. “Kami tidak tahu bahwa dia adalah tentara karena setiap hari dia selalu mengenakan baju biasa. Dia juga baru empat bulan mengotrak di sini, dan kadang-kadang banyak kawannya datang ke rumah,” ungkap Angga.

Mengenai penggerebekan di kontrakan Samuel, Angga mengakui hal tersebut. “Betul ada kejadian itu. Senin sekitar pukul 17.30 WIB lalu banyak polisi datang ke rumah,” ujarnya. Ditambahkannya, Samuel menyewa salah satu dari lima kontrakan yang ada di rumah tersebut dengan harga sewa RP 250.000 per bulan.
( kcm/Cn08 )

OPM Muncul Kembali?

Penyerangan yang mengakibatkan korban empat orang tewas di Kampung Wembi, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, memperpanjang daftar kekerasan di provinsi itu. Serangan ini dilakukan oleh puluhan orang yang diduga tergabung dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Pos Batalyon 509 Wembi, ketika berlangsung kegiatan bhakti sosial kesehatan oleh mahasiswa Politeknik Kesehatan Jayapura.

Peristiwa Senin (10/4) ini, menewaskan dua anggota TNI dan dua orang penyerang. Namun, identitas kedua orang penyerang yang tewas itu belum diketahui secara pasti. Sekarang TNI mengerahkan pasukan untuk mengejar kelompok penyerang yang diperkirakan bersembunyi di sekitar perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Berbagai komentar muncul menanggapi kasus penyerangan ini, termasuk di antaranya yang menyebutkan bahwa serangan itu hanya untuk menunjukkan bahwa OPM masih ada, tetapi tidak mempunyai pengaruh untuk membangun kekuatan separatis. Namun demikian, cara-cara kekerasan yang dilakukan tidak akan membawa Papua keluar dari masalah, bahkan sebaliknya masalah di sana akan semakin rumit.

Kegiatan OPM sendiri, sudah cukup lama tidak terdengar. Bahkan di kalangan warga maupun tokoh di Papua muncul penilaian bahwa gerakan bersenjata seperti yang dilakukan OPM di Keerom ini, tidak akan menyelesaikan masalah. Pilihan bagi Papua agar dapat keluar dari masalah adalah melalui dialog dan diplomasi. Hal ini terlihat ketika UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua disahkan, dan status ini memperoleh sambutan yang antusias di Papua. Bahkan beberapa kelompok yang menyebut diri sebagai bagian dari OPM kemudian menyerahkan diri. Antusias masyarakat Papua dalam pemilihan gubernur sebulan lalu, juga merupakan cermin adanya kehendak yang luas dari masyarakat untuk penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara damai.

Tak pelak, penyerangan di Keerom ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan OPM ingin menunjukkan bahwa mereka masih eksis, walaupun mereka tidak cukup mendapatkan dukungan dan simpati. Namun, masyarakat Papua sendiri cenderung tidak melihat bahwa gerakan bersenjata sebagai solusi, apalagi aksi mereka menggunakan senjata seperti di Keerom itu, juga melukai rakyat Papua sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah Papua semestinya melihat kasus penyerangan ini tidak lebih sebagai sisa separatis yang hanya memanfaatkan situasi untuk menunjukkan eksistensi mereka. Masalah utama justru terletak pada adanya kesempatan bagi kelompok ini tampil. Berbagai kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, yang merupakan rangkaian dari kekecewaan atas tidak dilaksanakannya otonomi khusus, memberi peluang kepada OPM untuk muncul kembali.

Kekuatan kelompok ini memang tidak mudah diperkirakan, tetapi di kalangan masyarakat Papua mereka menduga sangat kecil, bahkan senjata api yang mereka miliki mungkin sudah kuno dan karatan. Namun demikian, kemunculannya tidak bisa diabaikan. Berbagai masalah yang dibiarkan berlarut-larut, hubungan Jakarta- Jayapura yang terus penuh kecurigaan dan apriori, serta keterbelakangan dan kemiskinan yang melilit penduduk di Papua, adalah faktor yang akan menjadikan Papua lahan subur untuk tumbuhnya separatisme.

Otonomi khusus (otsus) untuk Papua masih dipandang sebagai solusi, dan masih cukup besar harapan rakyat Papua untuk bersama suku lain di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika solusi otsus ini makin nyata dalam memperbaiki kehidupan rakyat Papua dan relasi mereka dalam keindonesiaan, maka separatisme akan menjadi kata yang asing bagi mereka, dan OPM hanya ada dalam catatan masa lalu.

Last modified: 12/4/06

Tindakan Tokoh Presidium Papua Dalam Konteks Wacana

Dengan Diadilinya Lima Tokoh PDP

Technorati Tags: ,,

 

Jayapura, PAPUA POST.-

Tindakan yang telah dilakukan dalam rangka mewakili aspirasi rakyat Papua akhirnya membawa Theys Cs disidangkan. Terhadap tindakan yang telah dilakukan itu, Theys Cs dituding telah melakukan tindakan makar. Menurut pengamatan Budi Setyanto, Mantan Direktur LBH Papua bahwa apa yang dilakukan rakyat Papua melalui elit Papua ini dinilainya masih dalam konteks wacana. Artinya masih dalam konteks discourse (dalam ruang diskusi). Persoalanya adalah tentang ada bendera, Mubes, Kongres dan lain sebagainya. Namun, jika itu yang menjadi persoalan disisi lain hal itu ternyata telah mendapat restu dari Presiden Gus Dur. 

”Dan hal-hal tersebut merupakan media untuk membicarakan dan membuka wacana tersebut,” kata Budi saat ditemui di Kantor Foker LSM, kemarin. 

Lebih lanjut dikatakannya, jika hal tersebut kemudian dianggap makar berarti cap yang sama juga ada pada pemerintah. Karena, pemerintah sendiri telah memberikan ruangan itu yang pada akhirnya tercipta unsure makar itu. Lanjut Budi, unsur dari makar bukan soal pelaksananya saja. Tetapi soal unsur keikutsertaaanya juga. ”Jadi tidak hanya pelaksananya atau yang berbuat, tetapi yang merestui Mubes dan Kongres termasuk pengibaran bendera,” katanya. 

Lebih jauh dikatakannya, untuk membahas masalah ini harus dibahas dalam wacana politik. Untuk itu perspektif politiknya harus dibahas dulu, karena ini merupakan koreksi dari masyarakat Papua terhadap pemerintah maka sudah barang tentu media yang sudah pas adalah politik. Pengibaran bendera, hal-hal yang terkait didalamnya yang disebut side effec (efek samping) dari sebuah refleksi ekspresi yang kemudian tidak ditangkap cepat oleh pemerintah. Jika medianya dilakukan dialog politik, akan jauh lebih efektif. Di dalam hukum otonomatis perspektif hukum, lanjut Budi, seperti yang terjadi saat ini, artinya ada proses hukum yang dilakukan JPU dan polisi, yang berlandaskan pada KUHP dengan makar. Tetapi untuk melihat semua, makar mestinya dilihat secara utuh, back groundnya juga perlu dilihat. 

”Yakni dari proses reformasi dan kemudian tuntutan dari masyarakat, dan koreksi sampai pada Pepera dan New York Agrement yang kemudian responi dengan baik. Jika demikian maka efek samping tidak seperti ini dan proses makar,” katanya.

Menurut Budi Seytanto,SH sejak reformasi berjalan di Republik ini, ada kebebasan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengekspresikan pikiran dan keinginan dari rakyat Papua. Termasuk misalnya melakukan koreksi terhadap proses integrasi dengan Indonesia. Apapun dengan Indonesia, yang katanya proses hukum dari New York Agrement yang selanjutnya dengan Pepera tidak dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Koreksi yang dilakukan rakyat Papua itu yang menyatakan asusmsinya New York Agrement, katakanlah tidak diterima masyarakat. Karena dan diingat betul oleh masyarakat bahwa pelaksanaan dari New York Agrement adalah Pepera. 

Hal ini tidak diterima oleh masyarakat Papua, dinilai tidak fair karena tidak dilakukan melalui one man one vote. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh rakyat Papua waktu itu dan saat ini sebatas koreksi yang kemudian dipersepsikan oleh rakyat Papua adalah pelurusan sejarah. Tentang kemudian ada persoalan yang menginginkan untuk merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, disampaikan secara formal ke pusat dalam hal ini ke Presiden Habibie dan Gus Dur. 

Sementara itu, Abdul Rahman Upara yang juga mantan Direktur LBH Papua berpendapat, bicara soal hukum internasional, akan melibatkan masyarakat internasional sebagai warga nehara yang lain. Menurut Upara, disini ada pertentangan dari beberapa masyarakat internasional seperti Belanda, Amerika termasuk Indonesia. Yang sebenarnya Papua waktu itu masih ada cacatnya. Dimana orang Papua tidak dilibatkan secara penuh tetapi hanya beberapa orang saja. Padahal dalam traktat-traktat atau perjanjian-perjanjian yang disepakati disebutkan orang Papua diberikan pilihan. ‘Mau ikut yang mana’ Belanda atau Indonesia atau dimana. Yang terjadi, dan itu yang tidak bisa dilakukan sehingga jalur yang harus ditempuh untuk menggugat itu. Hanya saja, jalur-jalurnya masih harus melewati proses yang rumit. 

Disinggung adanya pelanggaran HAM yang dijadikan alasan pembenaran rakyat Papua menuntut status politik Papua termasuk hukumnya, Upara mengatakan, secara hukum Indonesia hal itu dianggap selesai. Tetapi oleh rakyat Papua belum selesai, karena beberapa traktat-traktat yang dipakai ada cacat hukumnya. Ada tanggungjawab PBB soal itu, sehingga harus ada Resolusi PBB yang dikeluarkan tentang Papua. Hal ini harus dilihat secara obyektif, sebab persoalan ini belum tuntas kenapa Papua dicap masuk kedalam wilayah Indonesia. Jika misalnya dari perspektif hukum internasional kemudian pengadilan memutuskan sudah clear, berarti tidak masalah. Tapi, jika misalnya hal itu dijadikan sebagai alat untuk menggugatnya sebagai masyarakat internasional maka itu sudah selesai. Disinggung soal keberadaan Mahkamah Internasional sehubungan dengan kasus Theys Cs ini, Abdul Rahman mengatakan, ada mekanisme menuju kesana. Namun, soal persyaratan menuju kesana pihaknya belum memahaminya secara baik. (bis)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny