Mengapa Polisi Sulit Uji DNA Kelly Kwalik

Keluarga menolak melakukan tes DNA lantaran berbenturan dengan adat istiadat.

Alm Jenderal TRWP Kely Kwalik
Alm Jenderal TRWP Kely Kwalik

VIVAnews – Kepolisian masih kesulitan melakukan uji Deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap jenazah pria yang diduga kuat pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelly Kwalik. Kepolisian sulit mendapatkan unsur pembanding untuk uji DNA.

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mengatakan, keluarga menolak melakukan tes DNA lantaran berbenturan dengan adat istiadat. “Untuk tes DNA agak kesulitan, makanya kita mendekati saksi-saksi. Dan dibantu dengan gambar CD, video yang ada. Karena itu menjadi kualitatif,” katanya, Jumat, 18 Desember 2009.

Polisi memandang penangkapan Kelly Kwalik penting untuk stabilitas keamanan di Papua. Kelly yang menjadi buron selama lebih 10 tahun diduga sebagai dalang sejumlah kasus penembakan misterius yang terjadi di kawasan Papua. “Jelaskan keberadaan Kelly Kwalik di wilayah tengah, artinya (penangkapan) ini sangat penting,” ujar Kapolri.

Pria yang diduga kuat Panglima Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka wilayah Timika itu tewas tertembak dalam operasi penyergapan di tengah hutan, Papua, sekitar pukul 03.00 waktu Indonesia timur, Rabu, 16 Desember 2009. Dalam penyergapan itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya.

Penyergapan bernama sandi ‘Operasi Kencana Lestari’ yang berlangsung intensif sejak Oktober 2009. Penyergapan dilakukan tim khusus di bawah koordinasi Deputi Operasi Kapolri yang terdiri dari Brimob Polri, Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Intelijen Keamanan Polri, dan jajaran Polda Papua. Tim itu dibentuk setelah penembakan misterius terjadi berturut-turut pada Juli-November 2009.

Meski sulit melakukan uji DNA, polisi yakin 100 persen jenazah itu adalah Kelly Kwalik. Keyakinan itu berdasarkan uji kualitatif yang dilakukan tim kepolisian. Kini, jenazah Kelly Kwalik telah diterbangkan ke Timika melalui Bandara Sentani. Jenazah akan dikembalikan ke pihak keluarga.

Laporan: Andi Lalan| ANTV

Rakyat Papua Berduka Menuntut Merdeka

TEMPO Interaktif, Timika – Kematian Kelly Kwalik menjadi duka terdalam bagi seluruh rakyat Papua. Jenazah Kelly Kwalik sudah tiba di Timika diantar Direskrim Polda Papua Kombes Petrus Wayna pada Jumat (18/12) siang.

Di hadapan sekitar 500 warga Papua, Petrus mengatakan pihaknya sudah meminta pada Kapolri untuk membawa jenazah Kelly ke Timika. "Tugas kami membawa jenazah Kelly sudah kami lakukan. Kami minta warga tidak terpancing isu-isu," kata Petrus.

Petrus juga meminta warga ada yang mau menerima jenazah secara resmi. "Jangan takut, tidak ada yang akan ditangkap," kata Petrus. Warga Amungme dan Papua memutuskan akan menerima jenazah Kelly secara kolektif, dan akan menanggung semua biaya secara kolektif.

Tokoh masyarakat Amungme, Hans Magal, mengatakan semua orang Papua sedang berduka. "Semua orang papua sedang berduka, mari kita berdoa menghormati jasad Tuan Kelly Kwalik. Hari ini hari ketiga Tuan Kelly dinyatakan meninggal," kata Hans.

Menurut Hans, tokoh-tokoh warga sudah membicarakan dengan DPRD Mimika dan Kapolres Mimika tentang siapa yang akan menerima jenazah. "Setelah diserahkan siapa rakyat Papua yang menerima, lalu mau disemayamkan dimana dan dimakamkan dimana dan kapan. Kami belum mengambil keputusan kami sepakat bersama pemimpin papua mau membicarakan kesepakatan ini," kata Hans.

Dalam pertemuan di halaman DPRD Mimika juga muncul desakan untuk merdeka dan referendum. "Kami minta DPRD dan Kapolres menyediakan dua meja di depan. Masyarakat akan pilih sendiri siapa yang mau gabung dengan NKRI, dan siapa yang mau lepas," kata tokoh warga, Douw.

Warga juga meminta pemerintah mengijinkan mengibarkan bendera Bintang Kejora di makam Kelly karena Kelly adalah tokoh kemerdekaan Papua.

Hari Ulang Tahun Papua Merdeka Ricuh, 30 Orang Ditahan

TEMPO Interaktif, Jayapura -Peringatan hari ulang tahun Papua Merdeka pada Selasa (1/12) di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura diwarnai unjuk rasa, yang diikuti pembentangan spanduk tentang Papua Merdeka di tiga tempat di wilayah Kota Jayapura.

Akibatnya, puluhan pengunjuk rasa diamankan pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangannya, dan 13 orang hingga kini masih ditahan pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura.

Pada pukul 09.30 WIT, 30 orang berunjuk rasa tentang Papua Merdeka di depan kantor show room mobil milik Toyota di Polimak, Jayapura Selatan. Dari 30 orang itu, 13 diantaranya ditangkap polisi, termasuk pimpinan unjukrasa Markus Yenu karena membentangkan spanduk bergambar bendera Bintang Kejora.

Dari data yang dikumpulkan Tempo, 30 orang tersebut hendak melakukan unjuk rasa di Taman Imbi, depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua, di pusat Kota Jayapura. Tapi karena dilarang, akhirnya mereka melakukan unjuk rasa di sekitar kantor show room mobil milik Toyota di Polimak.

“Mereka ditangkap setelah berorasi dan membentangkan spanduk gambar bendera bintang kejora,” kata saksi mata Aris, 30, di lokasi unjuk rasa, Polimak, Jayapura Selatan. “Ketika dibubarkan polisi datang ke sini. Saya dengar ada lima letusan senjata api di udara.”

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Agus Riyanto sebenarnya dari tiga lokasi unjuk rasa itu, ada puluhan orang sempat diamankan polisi. “Tapi hanya 13 orang yang kini kami tahan di Polresta Jayapura. Yakni mereka yang unjuk rasa di depan show room mobil Toyota di Polimak," papar Agus di Polda Papua, Selasa (1/12).

Mereka ini masih diperiksa secara intensif dan kemungkinanya, lanjut Agus, akan ditahan. Sebab aksi mereka tak ada ijin dari pihak polisi. Bahkan saat polisi datang ingin membubarkan aksi itu, mereka melawan. "Akibatnya, mereka diamankan sesuai prosedur hukum yang ada,” kata Agus.

Puluhan orang yang ditangkap untuk dimintai keterangan oleh polisi itu diantaranya, tujuh orang ditangkap di depan gapura Museum Budaya Expo, Waena, Abepura, dan 10 orang ditangkap saat melakukan pemalangan jalan masuk kampus Universitas Cenderawasi.

CUNDING LEVI Selasa, 01 Desember 2009 | 17:39 WIB

Polda Papua Izinkan Ibadah Syukuran 1 Desember

TEMPO Interaktif, Jakarta – Peringatan ibadah syukur pada 1 Desember besok sebagai hari ulang tahun kemerdekaan Papua Barat di lokasi makam Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, di Sentani, tak dilarang pihak kepolisian.

"Kami tak melarang asalkan dijaga ketat oleh kepolisian. Namun saya juga perlu ingatkan agar dalam ibadah syukur ini tak ada yang berbuat onar. Jika ada yang berbuat onar, maka kami tak segan menindak tegas sesuai hukum berlaku," kata Kapolda Papua Brigadir Jenderal Bekto Soeprapto kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11) siang.

Sementara patroli dan razia yang telah dilakukan polisi selama beberapa hari ini menjelang 1 Desember, menurut Bekto, bukan bagian dari terapi kejut terhadap kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah Republik Indonesia.

"Tapi memang menjelang 1 Desember, seperti biasa, kami melaksanakan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Namun, Bekto mengakui pada tanggal 1 Desember selalu terjadi kejadian rawan yang sama dan berulang-ulang. "Ada beberapa titik yang kami anggap rawan, sehingga penjagaannya lebih diperketat, seperti di Jayapura, Abepura dan Timika. Ini kami lakukan karena fakta dari tahun ke tahun, ada orang yang ingin membuat Papua tak aman," jelasnya.

Dari data yang didapat, pada Minggu (29/11) malam, sekitar pukul 22.00 WIT di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, terjadi pengibaran Bendera Bintang Kejora pada dua tempat oleh orang tak dikenal.

Bendera pertama berukuran 120 X 30 sentimeter persegi ditemukan anggota intelejen Polri dan TNI. Bendera ini sempat dikibarkan selama 20 menit lebih yang diikat di tiang kayu sepanjang 3,5 meter, lalu ditancapkan di atas bukit Perumahan Organda Padangbulan, Abepura.

Pada saat yang sama, ditemukan Bendera Bintang Kejora kedua di atas bukit di daerah Kelurahan Waena, Abepura, yang ukurannya sama dengan bendera pertama yang ditemukan di atas bukit perumahan Organda Padangbulan, Abepura.

Namun, bendera kedua ini diperkirakan telah berkibar selama satu jam lebih. Kini kedua bendera itu telah diamankan pihak kepolisian dan TNI sebagai barang bukti.

Pengibaran dua Bendera Bintang Kejora di wilayah Distrik Abepura pada Minggu (29/11) malam itu diakui Bekto. Tapi, menurutnya, pengibaran Bendera Bintang Kejora itu bukan berarti langsung seketika terbentuk negara baru.

"Pengibaran bendera itu dilakukan oleh orang yang hanya minta perhatian. Pelakunya bisa dari simpatisan Papua Merdeka atau bisa juga dari orang lain," tegasnya.

Untuk itu, menurut Bekto, jika besok pada peringatan ibadah syukuran 1 Desember ada yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan tertangkap tangan, maka pihaknya akan menelusuri dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum berlaku.

"Kami akan sidik, mulai dari toko kain yang jual, penyablonnya, hingga tukang jahit yang membuat bendera itu," tandasnya.

CUNDING LEVI

Berkas Tersangka Teror Freeport Dinyatakan Lengkap

Timika, CyberNews. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia atas nama Apius Wanmang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“BAP salah satu tersangka sudah lengkap, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum guna diproses lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, Febrian SH di Timika, Jumat (16/10).

Febrian menerangkan, tersangka Apius Wanmang diduga terlibat kasus kepemilikan amunisi. Atas hal itu, Apius dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penanganan hukum kasus tersebut akan dilakukan oleh pihak Kejati Papua.

Sementara berkas enam tersangka teror di areal Freeport lainnya hingga kini masih ditangani oleh pihak penyidik Polres Mimika. Enam tersangka yang lain atas nama Simon Beanal, Tomy Beanal, Dominikus Beanal, Eltinus Beanal, Anton Yawame, dan Hender Kiwak yang diduga terlibat kasus penembakan di areal Freeport dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya Direktur Yayasan Hak Azasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK) Timika, Papua, Yosepha Alomang menilai proses hukum tujuh tersangka kasus teror di areal Freeport sarat konspirasi politik. “Saya melihat anak-anak itu bukan pelaku, mereka masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa,” kata Yosepha Alomang.

Ia menduga, ketujuh tersangka yang seluruhnya merupakan warga suku Amungme selaku pemilik hak ulayat atas areal tambang PT Freeport itu “dipaksa” untuk mengakui melakukan teror penembakan di areal Freeport yang telah menewaskan tiga orang.

“Ya, mereka sepertinya dipaksa untuk mengaku melakukan penembakan,” kata Yosepha tanpa menyebut kelompok mana yang memaksa para tersangka dimaksud.

Penerima piagam Hak Azasi Manusia (HAM) dari masyarakat internasional tahun 2002 itu mendesak jajaran Polres Mimika segera menuntaskan kasus hukum yang dituduhkan kepada tujuh tersangka. “Mereka sudah ditahan hampir tiga bulan di Polres Mimika, bagaimana mungkin mereka bisa ditahan selama itu sementara kasusnya belum disidangkan,” tutur Yosepha.

Wakil Direktur YAHAMAK Timika, Arnold Ronsumbre meminta jajaran kepolisian dan PT Freeport terbuka dalam mengumumkan siapa sesungguhnya dalang di balik aksi teror di areal perusahaan selama Juli-September.

Salah satu orang tua tersangka, Viktor Beanal menilai proses hukum yang ditimpahkan kepada empat orang putranya sarat rekayasa. Viktor Beanal sendiri beberapa waktu lalu juga ditangkap bersama 18 warga lainnya dengan tuduhan melakukan teror penembakan di areal Freeport.

Namun lelaki yang sudah uzur itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku teror. “Badan dan tulang rusuk saya dipukul pakai senjata. Sampai sekarang saya masih merasakan sakit di tubuh saya,” tuturnya.

Viktor Beanal merupakan kepala suku Amungme di Kampung Tsinga, Tembagapura.

Pada 11 Januari 1974 ia bersama lima tokoh lainnya antara lain Tom Beanal, Mozes Kilangin, Paulus Magal, Twuarek, dan Neimun Natkime memberikan cap jempol pada selembar kertas kepada James Movet sebagai persetujuan dimulainya operasional tambang perusahaan Freeport Mcmoran.

Momentum penandatanganan nota persetujuan dimulainya operasional PT Freeport itu yang dikenal dengan istilah Januari Agreement.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs FX Bagus Ekodanto menegaskan proses hukum tujuh tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar rekayasa polisi. “Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan atas dasar asumsi-asumsi,” kata Ekodanto dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Mimika di Hotel Rimba Papua Timika beberapa waktu lalu.

Guna mendampingi para tersangka dalam persidangan nanti, keluarga telah memberikan kuasa kepada 18 orang pengacara dari LBH Jayapura, Kontras Papua dan Aliansi Demokrasi Papua (ALDP).

( Ant / CN13 )

Tak Aman, Bus Freeport Stop Beroperasi Operasional Malam

JAYAPURA-Pasca penembakan di areal pertambangan PT Freeport Indonesia, Selasa (20/10) yang mengakibatkan 2 orang karyawan Freeport terluka, tampaknya sedikit mulai mengganggu operasional, salah satu tambang emas terbesar di dunia itu.

Pasalnya demi untuk pengamanan, kegiatan operasional Freeport pada malam hari untuk sementara dihentikan. Sedangkan kegiatan siang hari berjalan normal.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Drs Agus Rianto saat dikonfirmasi Bintang Papua di Mapolda Papua di Jayapura, Rabu (21/10).

Menurut Agus Rianto, Polda Papua belum menemukan pelaku yang sebenarnya. Pasca penembakan pihaknya terus mendalami kasus ini dan menugaskan anggota untuk melakukan pencarian. Untuk menemukan pelaku penembakan, tambah Agus Rianto, pihaknya telah melakukan olah TKP beberapa saat setelah kejadian tersebut

Seperti diketahui, Selasa (20/10) sekitar pukul 09.45 WIT, iring-iringan bus yang mengangkut karyawan Freeport ditembak oleh orang tak dikenal di sekitar Mile 42 ruas jalan Timika-Tembagapura. Empat dari tujuh bus karyawan yang dikawal anggota brimob diberondong tembakan dari sisi kiri dan kanan mengakibatkan dua karyawan terluka.

Kedua karyawan itu, Kristian Karangan dan Rudi Parendeng, saat ini dirawat di RS SOS Tembagapura dan Klinik Kuala Kencana.

Warga Nabire Palang Lapangan Terbang

Jayapura, (tvOne)

Ratusan warga masyrakat Kabupaten Nabire, Provinsi Papua sejak Pkl.06.00 WIT memalang lapangan terbang (Lapter) Nabire dan hingga kini mereka masih menduduki lapangan terbang itu.

Dari Jayapura, Rabu, ANTARA melaporkan, masyarakat Nabire yang dipimpin salah seorang tokoh masyarakat, Jhon Gobai menduduki lapangan terbang itu dengan tujuan agar penerbangan Helikopter menuju wilayah penambangan tradisional di Kabupaten Paniai dibatalkan.

“Kami memimpin warga Nabire untuk menduduki lapangan terbang ini dalam rangka mengamankan instruksi Bupati Paniai Drs Naftali Yogi yang isinya melarang helikopter mengangkut peralatan berat seperti excavator ke wilayah penambangan tradisional di Kabupaten Paniai,” kata John Gobay. Biasanya, semua peralatan berat yang dibawa ke lokasi penambangan tradisional di wilayah Paniai harus melalui lapangan terbang Nabire.

Dia mengatakan, pada 27 Agustus 2009, Bupati Paniai mengeluarkan instruksi Bupati yang isinya melarang peralatan berat memasuki wilayah pendulangan emas. Untuk sementara wilayah penambangan tradisional itu ditutup namun pada hari ini seorang pengusaha didukung oknum-oknum tertentu berupaya menerbangkan helikopter mengangkut satu unit excavator ke lokasi pendulangan emas di wilayah Paniai.

Setelah masyarakat mengetahui rencana tersebut, pihaknya langsung memimpin ratusan warga setempat menduduki dan memalang lapangan terbang ini sehingga helikopter yang rencananya terbang pada pagi ini membawa peralatan berat excavator batal terbang.

Dia mengakui, sampai saat ini ratusan warga Nabire masih menduduki lapangan terbang Nabire sampai ada kepastian dari pihak keamanan yang menyatakan bahwa helikopter ini tidak diterbangkan ke lokasi pendulangan emas.

“Kami tidak akan meninggalkan lapangan terbang ini sampai mendapatkan kepastian dari pihak keamanan bahwa helikopter di lapangan terbang ini tidak jadi diterbangkan dan mengusut tuntas permasalahan yang meresahkan masyarakat Nabire dan Paniai,” kata Jhon Gobai. (Ant)

Makar dan Penghasutan, Memupus Harapan Keadilan

Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Puluhan tahun Indonesia merdeka, namun pengadilan masih menerapkan pasal-pasal makar warisan kolonial Belanda. Di Papua pasal-pasal itu digunakan memukul para aktivis prodemokrasi, seakan Papua koloni Indonesia.

Dalam situsnya, Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) menyebutkan, pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika menteri kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat.

Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda sendiri ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP.

Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Tal heran, Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.
HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.
Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan, Harry Maturbongs, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, mengakui ada indikasi dipaksakan sebagai efek jera.

“Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry. Hak ini bagian dari hak politik masyarakat sipil yang dilindungi Undang-Undang Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di depan umum.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara kasus makar Nabire menyebutkan, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan. Juga antisipasi terhadap tekanan dunia internasional aktif memantau setiap kegiatan di Papua yang berkaitan dengan demokratisasi.

Dalam kasus-kasus penghianatan atau penyebaran kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua menjatuhkan putusan yang sangat memberatkan. Pada hampir setiap kasus, hukuman vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Meskipun “pelanggaran” terdakwa merupakan tindakan yang sah. Yakni, pengungkapan pandangan politik secara damai sebagaimana dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis daripada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Atau surat dakwaan terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage yang menyebutkan dakwaan utama: “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 KUUHP).

Dakwaan kedua: “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”[Pasal 106 dan Pasal 55 (1)].

Dan terakhir: “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” [Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)].

Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun Keduanya, akhirnya harus menerima 15 tahun dan 10 tahun penjara. Juga denda Rp 5000 (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan. Karma juga dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Dalam laporan HRW 2007 disebutkan, untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada lima tahun penjara yang awalnya diajukan penuntut. Hakim menyebutkan adanya banyak faktor yang memberatkan terdakwa daripada faktor yang meringankan.

Karma memang sudah pernah diputuskan bersalah atas kasus serupa di Biak pada 1988 dan dipenjarakan enam tahun. Para hakim menganggap Karma memiliki “Sikap permusuhan” terhadap Pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakannya untuk memecah-belah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial (menyebarkan “kebencian” atau “penghasutan”).

Dalam laporannya, berdasarkan kunjungan ke Indonesia pada Juli 2002, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato’ Param Cumaraswamy menyimpulkan, rakyat Papua “tidak percayaan terhadap sistem administrasi yudisial” di Indonesia. (JUBI/Victor/Marcel/Evert)

Bila Makar Bersalin Rupa

Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)
Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)

Sepanjang 2008 hingga 2009, tercatat sejumlah kasus hukum yang berujung pengenaan Pasal makar. Sebelumnya, 1 Desember 2007, aparat kepolisian Timika, Kabupaten Mimika menangkap 36 warga yang mengibarkan Bintang Kejora di Kelurahan Kwamki Lama, Distrik Mimika Baru. Tujuh dari 36 orang yang ditahan dijadikan tersangka dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan makar.
Pada 3 Maret 2008, warga Manokwari yang terdiri dari unsur masyarakat, West Papua National Authority (WPNA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan aksi demo menolak Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aksi kembali terjadi pada 13 Maret 2008. Ujungnya: penangkapan sembilan peserta yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Salah satu dari terdakwa tergolong anak-anak.
Pada 19 Maret 2008 kepolisian Resort Manokwari mengubah status seorang warga yang, sedianya hendak dijadikan saksi, menjadi tersangka kasus makar.
Di pengujung 2008, terjadi penangkapan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom. Keduanya dikaitkan dengan kasus di gerbang Kampus Uncen dan depan Ekspo Waena, pada Kamis, 16 Oktober. Mereka diduga sebagai aktor di balik rencana aksi demo massa dalam rangka mendukung peresmian International Parliament of West Papua (IPWP) di London, Inggris, 15 Oktober 2008. Aksi itu dituding bermuatan makar dan dianggap melawan aparat keamanan sebagai aparat penegak yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buchtar divonis 3 tahun penjara, dianggap terbukti melakukan penghasutan. Tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum.
Medio 2008, 49 orang ditangkap di Fakfak dengan dugaan mengibarkan Bintang Kejora di Gedung Pepera, pada 19 Juli. Dari 49 orang, 9 ditetapkan sebagai tersangka makar.
Lalu, pada 3 April, ratusan warga Nabire melangsungkan demo dukungan bagi pemunculan International Lawyers for West Papua (ILWP) di London.inggris Mereka membentangkan dua spanduk besar, sejumlah pamflet dan gambar-gambar bermuatan pelanggaran HAM di Papua. Lima belas orang ditangkap, 7 tertembak. Di pihak polisi, satu anggota terkena panah. Ke-lima belas orang yang ditangkap ini kemudian didakwa sebagai pelaku tindakan makar.
Sebagian besar wujud ekpresi masyarakat Papua berakhir di pengadilan dengan tuduhan makar. Pasal makar telah menjadi instrumen hukum utama aparatus negara untuk

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny