Tuntut Bebaskan Buchtar dan Sebby

WAMENA (PAPOS)- Memasuki tahap persidangan kedua Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, ratusan orang dari Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Papua (SPHAMDP) kembali menggelar aksi demo yang menuntut agar Buchtar dan Sebby dibebaskan tanpa syarat. Dengan membawa berbagai poster dan pamphlet bertuliskan,

TPN/OPM Tetap Dikejar (Irjen Pol Drs. FX Bagus Ekodanto)

JAYAPURA (PAPOS) – TPN/OPM pelaku perampasan senjata dan penyerangan Pos Polisi di Tingginambut, Puncak Jaya serta pembakaran Bendera Merah Putih, akan tetap dikejar demi melakukan penegakkan hukum sesuai Undang-undang. Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. FX Bagus Ekodanto melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Agus Rianto menegaskan, Polisi akan tetap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena negara ini negara hukum.

Polda Diminta Tidak Kejar OPM/TPN

Jayapura (PAPOS) – Wakil Bupati Puncak Jaya, Drs Henock Ibo meminta kepada Polda Papua agar tidak melakukan pengejaran terhadap warga terkait kasus penyerangan Pos Polisi Tingginambut yang menyebabkan empat pucuk senjata milik Polri diambil oleh anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM/TPN). “Mohon dipikirkan masak-masak kalau hendak melakukan pengejaran mengingat dampak yang akan timbul sangat besar,” kata Wakil Bupati, Henock Ibo di Jayapura, Selasa (24/2) kemarin.

Menurut Henock, banyak anggota OPM/TPN yang sudah membaur dengan masyarakat sehingga sulit untuk mengidentifikasi mereka.

“Karena itu butuh rencana yang matang untuk melakukan operasi pengejaran karena masyarakat masih trauma dengan insiden penyisiran yang dilakukan aparat keamanan beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang ganguan keamanan menjelang pemilu, Henock Ibo mengatakan bahwa jadwal pemilu di Tingginambut akan berjalan sesuai rencana. Saat ini masyarakat di Tingginambut terutama yang bermukim disekitar hutan telah dipindahkan ke daerah disekitar ruas jalan yang melintas di daerah itu.

Pemindahan masyarakat itu agar mereka bisa lebih dekat dengan pelayanan masyarakat sekaligus menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama setelah peristiwa penyerangan Pos Polisi yang dilakukan TPN/OPM kedua kalinya, Sabtu (22/2) lalu.

Pos Polisi yang berada di jalan yang melintasi Tingginambut itu menghubungkan Mulia dengan Wamena ditembaki OPM/TPN pada Sabtu (22/2), setelah terlebih dahulu melakukan pembakan benera Merah Putih yang ada di Pos Polisi tersebut, bahkan tidak hanya disitu para OPM/TPN itu juga telah meresahkan masyarakat setempat dimana bahan makan masyarakat telah mereka curi.

Kasus penyerangan pos polisi Tingginambut terjadi awal Januari 2009 oleh anggota TPN/OPM menyebabkan empat pucuk senjata milik Polri diambil kelompok tersebut.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 25 Februari 2009

Hari ini, Bucthar Disidangkan Lagi – Kapolres: Bila Demo Anarkis Akan Tindak Tegas

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa bila berlaku anarkis dalam persidangan kedua kasus makar dengan terdakwa, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (25/2) hari ini.

“Jika dalam demo nanti, ada terjadi tindakan anarkis dan melanggar aturan hukum yang berlaku, saya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas, karena negara ini merupakan negara hukum ya siapa saja yang melakukan itu konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Selasa (24/2) kemarin.

Bahkan, Kapolresta mengaku siap menerima konsekuensi dan resiko apapun, sebagai konsekuensi atas perintah yang diberikan kepada anak buahnya di lapangan dalam melakukan pengamanan pada sidang kedua terdakwa Buchtar Tabuni tersebut.

Apalagi, kata Roberth Djoenso, negara memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat, terutama yang melakukan aksi unjuk rasa ini tidak bertindak semaunya sendiri.

Hanya saja, Kapolresta mengakui pihaknya tidak ingin terjadi benturan di lapangan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, namun jika cara-cara persuasif yang dilakukan pihaknya tidak diindahkan, maka akan melakukan tindakan tegas.

Bahkan, jika aksi unjuk rasa tersebut menganggu ketertiban umum dan mengarah ke tindakan yang anarkis, pihaknya tidak segan-segan membubarkannya secara paksa. “Ya, jika aspirasi itu dilakukan secara terhormat dan santun, silahkan saja. Tapi jika anarkis akan kami bubarkan,” tandasnya.

Kapolresta mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan rencana demo dalam persidangan terdakwa Buchtar Tabuni tersebut, dari Komunite Nasional Papua Barat dibawah koordinator lapangannya, Benyamin Gurik.

Hanya saja, setelah dikonfirmasi, ternyata koordinator lapangan tersebut susah dihubungi, padahal Polresta Jayapura berupaya untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan dalam rencana demo damai tersebut, yang disampaikan akan diikuti sekitar ratusan massa.

“Kami akan koordinasi terkait rencana demo itu, namun ketika Kasat Intelkam menghubungi koordinator lapangannya, susah sekali. Ini merupakan kebiasan jelek, padahal sesuai Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, mestinya koordinator lapangan mengisi formulir pemberitahuan demo tersebut,” ujarnya.

Terkait rencana demo ini, Kapolresta mengungkapkan pihaknya menyiapkan 1 SSK pasukan Dalmas Polresta Jayapura dan 1 SSK Brimob untuk melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ya, kami berharap demo itu jangan sampai anarkis dan memaksakan kehendak. Biarlah sidang berjalan bebas, tanpa ada tekanan atau intervensi darimanapun juga,”imbuhnya. (bat)

KINI BUCTHAR DISIDANGKAN SIDANG PERTAMA BUCTHAR DILAKUKAN HARI INI, DIDAMPINGI 43 KUASA HUKUM

a. Proses Jalannya Persidangan

Sidang Perdana Bucthar Tabuni yang digelar hari ini, rabu 18 februari 2009 pukul 09.38 wit sampai 10.20 wit, kini mengalami penundaan persidangan setelah mendengar Bacaan kasus perkara yang dibacakan oleh Hakim Penuntut Umum. Persidangan atas Buchtar sebelumnya disepakati untuk dilakukan tepat jam 9 namun karena keterlambatan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umun dan akhirnya bucthar ditibahkan pada pukul 9.25 wit. Kemudian sidang mulai digelar pukul 09.38 wit.

Ketika sidang belum digelar, pasukan brimob kurang lebih 50 orang lengkap dengan senjata api membanjiri pengadilan. Banyak rakyat Papua yang meilhat hal itu kebingungang dengan gaya aparat yang lengkap menggunakan peralatan perang. Sepintas terdengar dari seseorang yang diperkirakan usianya 50 tahun mengumandangkan bahasa

537 Mahasiswa Papua, Pulang Kampung

Mahasiswa eksodus saat membentangkan Spanduk Dihalan Rumah Ondofolo Boy Eluay
Mahasiswa eksodus saat membentangkan Spanduk Dihalan Rumah Ondofolo Boy Eluay

SENTANI (PAPOS) – Sebanyak 573 mahasiswa Papua yang sedang menuntut ilmu diberbagai perguruan tinggi di luar Papua yakni Jawa, Bali, Makassar, Manado akan pulang kampung. Kepulangan mereka akan berlangsung secara bertahap, dimana tahap pertama, Jumat (20/2) kemarin, sebanyak 30 orang mahasiswa telah tiba di Jayapura, mengunakan kapal Labobar sekitar Pukul 11.00 Wit.

Ke- 573 mahasiswa asal Papua yang pulang kampong ini tidak semuanya ke Jayapura, tetapi sebagai dari mereka memilih untuk singgah dikampung halaman masing-masing, yakni Sorong, Serui, Biak, Nabire dan hanya 30 orang yang sekarang berada di Jayapura dan sementara ditampung di kediaman Ondofolo besar kampung Sereh Sentani, Boy Eluai. Koordinator Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KANRPB), Viktor F Yeimo ketika ditemui Papua Pos di kediaman, Boy Eluai mengatakan, aksi yang dilakukan ke-573 mahasiswa ini merupakan aksi spontan karena melihat perkembagan akhir-akhir ini ditanah Papua. Dimana mereka menilai bahwa saat ini Papua bukan zona damai lagi. Seperti yang tertulis disalah satu spanduk yang dibawa oleh mahasiswa tersebut yakni “tanah Papua zona darurat, bebaskan rakyat Papua Barat dari ancaman militerisme”.

Dengan alasan yang kurang jelas para mahasiswa ini mengatakan Papua zona darurat, sehingga mereka pulang untuk melakukan aksi.

“ Kami pulang untuk melakukan aksi dengan tidak merugikan pihak lain, untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang papua,” ujarnya kepada Papua Pos ketika ditemui di halaman obee kampung sereh.

Menurut Viktor, sebanyak 30 mahasiswa pulang ke tanah Papua dan akan menetap di Jayapura untuk melihat segala bentuk tindakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak dasar orang Papua.

Ketika ditanya soal aksi apa saja yang akan dilakukan oleh 30 mahasiswa ini, Viktor tidak banyak berkomentar, namun dia mengatakan, “Kita lihat saja pasti akan ada aksi, tetapi sudah jelas tidak akan menggangu pihak lain dan akan berjalan sesuai dengan norma yang ada,” katanya. (nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
Sabtu, 21 Februari 2009
http://papuapos.com

Buchtar CS Siap Didampingi 43 Pengacara – Sidang Perdana Digelar Rabu(18/2)

1702utm
Peter El, SH

JAYAPURA-Sebanyak 43 penasehat hukum (PH) di Jayapura, dipastikan akan mendampingi tersangka makar, Buchtar Tabuni Cs dalam persidangan. Kesiapan 43 PH untuk mendampingi Bucthar Cs ini, diungkapkan Ketua Tim Penegakan Hukum Kasus Makar Buchtar Tabuni Cs, Pieter Ell, SH.

Untuk diketahui, kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini, rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (18/2) lusa.

Menurut Pieter Ell, dari perkara tersebut kliennya yang saat ini statusnya telah menjadi tahanan kejaksaan telah disepakati akan didampingi sekitar 43 Penasehat Hukum. Hanya saja dalam proses persidangan nantinya Pieter menyampaikan kemungkinan hanya separoh dari jumlah tersebut yang bisa hadir.

Dari tuduhan yang dikenakan kepada kliennya, Pieter menyoroti tentang pasal 160 KUH Pidana yang sekarang dikenakan untuk Buchtar Cs, dimana menurut pria yang suka mengenakan kacamata hitamnya ini menganggap pasal tersebut tidak relevan lagi untuk diterapkan saat sekarang.

“Pasal 160 KUH Pidana ini sebenarnya digunakan pada zaman penjajahan Belanda untuk menjerat pejuang atau rakyat yang menentang pemerintahan Belanda pada waktu itu lalu diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Jadi pasal tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan jika digunakan saat ini,” jelas Pieter Ell saat dikonfirmasi, Ahad (15/2).

Jika tetap diterapkan, maka Pieter Cs berencana akan melakukan yudisial review untuk meminta ke mahkamah konstitusi menghapus pasal tersebut.

Menyangkut persidangan nantinya dikatakan, telah dilakukan koordinasi dengan para PH untuk menindaklanjuti proses sidang. Yang terpenting menurut Pieter adalah apakah akan diajukan eksepsi atau tidak.

“Ini yang sedang kami bahas, karena kasus makar ini boleh dibilang menyedot perhatian masyarakat. Jadi hal tekhnis seperti ini yang kami bicarakan,” beber Pieter. Ia juga mengomentari soal perkara Buchtar yang lebih condong pada permasalahan politik.

“Menurut saya, penyelesaiannya sebaiknya melalui jalur politik pula,” saran Pieter menengahi. Dari pokok masalah ini, jika melihat kebelakang, pada tahun 1998 lanjut Pieter saat itu dikatakan banyak perkara makar, dimana banyak masyarakat Papua menghadap Presiden Habibie untuk meminta merdeka. Begitu juga kasus Alm Theys Eluay dan Sekjend PDP, Thaha Alhamid dan lainnya.

Namun dari sekian banyak kasus serupa bisa diselesaikan tanpa harus menggunakan jalur hukum melainkan tetap melalui jalur politik.

“Dilakukan melalui kongres Papua pada tahun 2000 yang disetujui oleh Gus Dur ini salah satu contohnya,” kisahnya. Melihat kondisi ini, Pieter menekankan sesungguhnya perkara makar bukanlah satu tindakan hukum yang perlu menjadi prioritas, tetapi ada tiga hal penting yang sebaiknya segera disikapi yakni pelurusan sejarah, penyelesaian kasus pelanggaran HAM begitu pula dengan permasalahan ekonomi.

“Ini adalah 3 akar masalah yang harus diselesaikan dan bukan karena kasus makar lalu disidangkan, sementara perkara pokok tadi dinomor sekiankan,” ungkapnya.

Jika tetap berpatokan pada proses hukum tindakan yang dimaksud, maka Pieter memprediksikan kedepannya akan muncul kasus yang sama dan tetap tidak menyelesaikan masalah. Sementara menyangkut pemindahan Buchtar dari tahanan Polda ke Lapas Narkotika, Doyo Baru Kabupaten Jayapura dan dikembalikan ke Lapas Abepura, Pieter menganggap hal tersebut wajar dilakukan, namun sedikit disayangkan karena sempat terjadi miss komunikasi antara PH dengan pihak kejaksaan pada saat proses pemindahan.

“Ya paling tidak ada informasi pemberitahuan, karena kami bertanggung jawab terhadap proses hukum kedepan dan status Buchtar masih tahanan yang menjalani proses hokum, bukan narapidana, sehingga menurut saya komunikasi itu penting guna menghindari isu yang berkembang di masyarakat,” lanjut Pieter yang hari Senin besok (hari ini) akan bertemu Buchtar guna membicarakan soal persidangannya.

Rupanya sidang perkara dugaan makar yang dituduhkan kepada Buktar Tabuni yang akan digelar Rabu (18/2), diperkirakan akan mendapat penjagaan ketat dari polisi. Pasalnya pihak pengadilan Negeri Jayapura telah melayangkan surat permintaan bantuan pengamanan kepada kepolisian atas digelarnya kasus tersebut.
“Kami telah mengirimkan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian guna mengamankan jalannya sidang tersebut,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Aman Barus, SH saat ditemui Cenderawasih Pos, Jumat (13/2) di Pengadilan Negeri kemarin.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH bersama Lucky R Kalalo, SH dan H Simarmata, SH MH sebagai anggotanya.

“Setelah menerima berkas perkara dengan nomer 78/Pid.B/2009/PN-JPR pada tanggal (10/2), saya langsung memerintahkan kepada ketiga hakim tersebut dapatnya memimpin sidang atas kasus buktar tabuni,” lanjutnya.
Dan mengenai tim Jaksa penuntut Umum dari sidang kasus atas terdakwa Buktar Tabuni diketuai oleh Maskel Rambolagi, SH dibantu oleh Edi S Utomo, SH dan Alwin Michel Rambi, SH sebagai anggotanya.

“Kami akan hanya membacakan dakwaan kepada Buktar Tabuni dalam sidang Rabu mendatang,” ungkap Jaksa Maskel saat ditemui di Pengadilan Negeri.

Ditanya adanya kesiapan lain, ia mengatakan tidak ada kesiapan khusus karena ini adalah siang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara hukum terdakwa, Iwan Niode, SH mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa pengacara yang dipimpin Piter Ell, SH saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos mengungkapkan tim pengacara sedang melakukan kajian hukum pada surat dakwaan.

Ia juga menyesalkan adanya tindakan yang menyepelekan pengacara hukum karena pemindahan Buktar Tabuni yang harusnya di lapas Abepura ke Polda ataupun sebaliknya tidak dikoordinasikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pengacaranya. (ade/ind) Cepos

Polda Kejar OPM

Irjen Pol Bagus Ekodanto
Irjen Pol Bagus Ekodanto

JAYAPURA (PAPOS) -Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan delapan orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) terkait kasus penyerangan Pos Polisi di Tingginambut, Kabupaten Paniai.

Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto mengemukakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pamflet berisi daftar nama mereka, dan himbauan agar mereka mengembalikan empat pucuk senjata milik Polri yang diambil saat menyerang Pos Polisi awal Januari lalu.
“Pamflet itu dibuat dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa daerah,”jelas Kapolda Papua seperti dilansir Koran ini dari ANTARA, Selasa (10/2) kemarin, seusai acara coffe morning di Mapolda Papua.

Kapolda yang didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw itu, mengungkapkan bahwa diantara delapan nama itu terdapat pimpinan OPM yakni Goliath Tabuni.

Polri juga tidak akan melakukan penyisiran melainkan tindakan kepolisian dengan terus melibatkan para tokoh agama dan adat setempat dalam penyelidikan yang saat ini dilakukan.

Diakuinya, kedelapan nama itu diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap salah seorang anggota OPM yang berhasil dilumpuhkan saat bentrokan di sekitar Tingginambut.

Saat terjadi bentrok dengan OPM, anggota brimob berhasil menembak Yandenak Wonda, anggota OPM yang ikut menyerang pos polisi Tingginambut.

“Memang saat penyerangan, Goliath tidak memimpin langsung melainkan melalui salah seorang anak buahnya,” tambah Dir Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw.(ant/nas)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 11 Februari 2009
http://papuapos.com

Buchtar Tabuni ResmiTahanan Kejaksaan Tinggi

Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH
Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH

JAYAPURA (PAPOS) -Proses penyidikan terhadap Buchtar Tabuni dinyatakan oleh Polda Papua telah memasuki tahap dua, Rabu (28/1) kemarin, resmi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua.

Pelimpahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari tim penyidik Polda Papua ke Kejati berlangsung aman dan tertib. Menurut kuasa hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH, dengan pelimpahan BAP dan tersangka ke Kejati maka, dianggap proses penyelidikan di Polda telah selesai. Dengan demikian kata dia, tanggung jawab penahanan atas Buhtar Tabuni beralih kepada penuntut umum (Jaksa, red). Oleh sebab itu, Iwan mengatakan, dalam waktu dekat tim pengacara Buchtar akan melakukan pertemuan terkait penyerahan kasus Buchtar ke Kejati.

Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.

Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.

“Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.

Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.

Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.

Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.

“Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.

Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.

Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.

“Saya sakit hati tidak mau banyak bicara, saya diperlakukan kurang baik selama berada ditahanan oleh mereka,” ujar Buchtar saat berada didalam mobil tahanan bersama para wartawan.(lina)

Ditulis Oleh: Lina/Papos
Kamis, 29 Januari 2009
http://papuapos.com

Senjata TNI Belum Dikembalikan

paulus-waterpauwTIMIKA (PAPOS)- Satu buah senjata jenis pistol milik salah satu anggota TNI yang dirampas warga saat bentrok aparat Kepolisian dengan warga yang melakukan penyerangan ke Mapolsek Mimika Baru, Selasa (27/1) lalu, belum dikembalikan.

Peristiwa hilangnya senjata milik salah satu anggota TNI unit intel berinisial AS dari Kodam Trikora, terjadi pada saat AS berada disekitar Depan Gereja Tigaraja Timika yang turut memantau berlangsungnya rencana penyerangan warga ke Mapolsek Mimika Baru.
Korban saat itu sedang berada dipinggir Jalan yang dilalui massa hendak menuju ke Mapolsek dengan maksud memantau situasi, namun massa yang mengira AS adalah wartawan sebab hendak mengabadikan kejadian tersebut karena membawa sebuah tas pinggang ,akhirnya dikeroyok massa dan melakukan perampasan terhadap tas korban, yang didalamnya terdapat sebuah senjata jenis pistol.

Menurut data yang dihimpun dari beberapa saksi, korban AS saat dikeroyok massa tidak melakukan perlawanan, AS juga sempat mendapat pukulan dan lemparan batu yang mengenai Kepala Bagian belakang namun korban dapat menyelamatkan diri.

Sebagaimana yang diberitakan beberapa media cetak dan elektronik yang dikutip dari wawancara Kapolda Papua Irjen Polisi Drs.FX Bagus Susanto di Mapolsek Rabu (28/1), yang mengatakan bahwa senjata milik TNI yang dirampas sudah dikembalikan ke aparat.

Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Polisi Paulus Waterpauw ketika dikonfirmasikan wartawan di Mapolsek Mimika Timur Kamis (29/1) sore, membenarkan kalau senjata milik salah satu anggota TNI belum dikembalikan.

“Karena adanya salah penyampaian informasi dari slah satu tokoh masyarakat Maluku Tenggara, yang sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolda melalui SMS bahwa senjata sudah berada di mereka dan tinggal menyerahkannya saja kepada aparat. Namun setelah dikonfirmasikan kembali ternyata warga yang rencananya menyerahkan tak kunjung datang”,tegas Waterpauw.

Kata Waterpauw bahwa terkait belum kembalinya senjata tersebut, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media bahwa senjata telah dikembalikan namun kenyataannya hingga saat ini berada di tangan warga.

Waterpau juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat penyampaian langsung dari Kepala Staff Brigir 20 Ima Jaya Keramo Letkol TNI Hamdan Bogra yang menyampaikan bahwa memang senjata milik salah seorang anggota Intel Kodam belim diterimanya.

Beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasikan terkait kejelasan senjata yang dirampas warga kepada Dandim 1710 Mimika Letkol TNI Tri Soeseno, enggan memberikan komentar, termasuk salah pimpinan dari korban AS di Makodim 1710 dan Dimako Koramil Kota tak satupun berani memberikan keterangan.

Termasuk kepada korban AS yang menjadi korban perampasan hendak ditemui wartawan salah satu klinik milik KODIM 1710 Mimika yang berada didalam kompleks Koramil Kota tidak diperbolehkan, menurut salah satu anggota TNI yang memang ditugaskan untuk menjaga korban, kepada wartawan mengatakan bahwa atas perintah pimpinan tak diijinkan untuk menjenguknya termasuk wartawan.
Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa pihak TNI memberikan batas waktu kepada warga sampai hari ini untuk dapat mengembalikan senjata yang dirampas kepada aparat, sumber tersebut juga menyebutkan bila batas waktu yang diberikan juga belum dikembalikan, aparat akan berusaha mencarinya termasuk melakukan penyiisiran kebeberapa lokasi yang dicurigai senjata tersebut disembunyikan.(husyen)

Ditulis Oleh: Husyen/Papos
Sabtu, 31 Januari 2009
http://papuapos.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny