Mahasiswa Pemilik Bendera Bintang Kejora Dilepas

Indonesianisasi, De-Papuanisasi
Indonesianisasi, De-Papuanisasi

JAYAPURA – Karena tidak cukup bukti telah melakukan tindak pidana makar dan membawa barang berbahaya, dua mahasiswa masing-masing berinisial MM dan FU yang turut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos Abepura, Senin (3/3) lalu, dilepaskan aparat Polres Jayapura.

Tapi, polisi akan memanggil sepuluh orang lainnya yang diduga sebagai koordinator penggerak massa. “Kita sudah melepas kedua orang itu, karena belum cukup bukti mereka terlibat. Namun dari keterangan mereka diperoleh nama-nama yang diduga sebagai penggerak aksi. Saat ini kita berusaha memanggil mereka,” ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Robert Djoenso kepada wartawan di Mapolresta Selasa (4/3/2008).

Menurut Robert, keduanya dilepas karena dari hasil pemeriksaan mereka hanya ikut-ikutan dengan ajakan ke sepuluh orang tersebut. Jadi masih hanya sebatas saksi, tapi tidak menutup kemungkinan statusnya berkembang, tergantung dari pengembangan selanjutnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari para pendemo, 6 buah spanduk yang mencantumkan bendera bintang kejora, sebuah gas air mata.

Tapi yang jelas, tegas Robert, kasus ini akan terus ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, pasalnya selain melakukan aksi demo tanpa pemberitahuan, aksi mereka juga bisa dikategorikan makar serta melakukan penghasutan dengan menyebarkan sejumlah selebaran yang menghasut untuk memusuhi pemerintahan yang sah.

Sedangkan kemungkinan ada aktor intelektual di belakang aksi masih terus di dalami dengan terus melakukan penyelidikan.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo sambil membentangkan spanduk bergambar bintang kejora. Mereka membagikan selebaran yang berisi tentang kegalagalan otonomi khusus dan meminta PBB melakukan referendum. (FM Toruan/Sindo/uky)

3 Bendera OPM Dikibarkan Demonstran di Manokwari

JAYAPURA – Sejumlah mahasiswa dan pemuda menggelar aksi demonstrasi serempak di dua lokasi yakni Jayapura, Provinsi Papua dan Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (3/3/2008).

Kedua aksi demo di dua lokasi terpisah menuntut dicabutnya UU No 21 Tahun 2001, perihal pemberian otonomi khusus (otsus) bagi Papua serta menuntut digelarnya referendum bagi Papua.

Dalam aksi demo itu, aparat Polres Jayapura menahan dua pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Cenderawasih. Sedangkan di Manokwari, polisi menangkap seorang pendemo beserta menyita tiga bendera Bintang Kejora, yang merupakan lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Puluhan mahasiswa dan pemuda Papua yang menggelar unjuk rasa tersebut mengatasnamakan Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua.

Namun, saat para pendemo melintas di depan Jalan Abepura, persis di depan Kantor Pos Jayapura, sejumlah polisi telah bersiaga guna menghadang dan membubarkan aksi longmarch para pendemo tersebut.

Akhirnya, para pengunjuk rasa balik ke arah kampus Uncen. Dan di depan pintu masuk kampus, para pendemo menggelar aksi unjuk rasa seraya membentangkan spanduk. Aparat Polres Jayapura segera membubarkan kerumuman massa yang mengakibatkan ruas jalan di Padang Bulan, Abepura, mengalami kemacetan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa serupa digelar di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, puluhan orang menggelar aksi demo. Dalam aksi demo itu, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berteriak menuntut kemerdekaan bagi Papua.

Sejak Senin pagi, aparat Polres Manokwari yang bersiaga penuh. Saat berlangsung orasi seraya membentangkan bendera, aparat kepolisian segera membubarkan kerumuman massa. Petugas pun berhasil menahan seorang pendemo dan berhasil menyita tiga bendera Bintang Kejora.

“Kami masih meminta keterangan dari pendemo yang berhasil kami tangkap,” tegas Kapolres Manokwari AKBP Yakobus Marzuki.

Yakobus menegaskan, sebelumnya, Polres Manokwari tidak memberikan izin berdemontrasi yang diminta oleh sekelompok massa mengatasnamakan kelompok West Papua Nation Outority (WPNA) tersebut.

“Para pendemo terpaksa diambil langkah tegas karena tidak menaati aturan hukum yang berlaku, yakni melanggar aturan hukum UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso kepada wartawan, Senin sore, di ruang kerjanya, menegaskan hingga saat ini pihaknya telah menahan dua pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Uncen.

“Kedua pendemo ini kami tangkap karena membentangkan spanduk yang di dalamnya terdapat gambar bendera Bintang Kejora. Mereka hingga saat ini masih dimintai keterangan oleh aparat di Mapolres Jayapura,” tegas Robert. (FM Toruan/Sindo/jri)

JPU Tolak Keberatan PH Terdakwa Makar – Dari Sidang Kasus Pembentangan Bintang Kejora di PN Manokwari

MANOKWARI-Sidang kasus makar pembentangan bendera bintang kejora kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (16/7) dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa dan penasehat hukum.

JPU dalam keputusannya menyatakan menolak semua keberatan para terdakwa dan penasehat hukumnya serta menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama PN Manokwari menyidangkan enam orang terdakwa yang dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama George Risyard Ayorbaba, Martinus Luther Koromath dan Noak AP dengan JPU I Made Eka Tri Hendrawan, SH dan kawan-kawan. Sedangkan berkas kedua menyidangkan terdakwa Daniel Sakwatorey, Ariel Werimon, Edy Ayorbaba dengan JPU Apris R Ligua, SH. Kedua sidang tersebut dipimpin hakim Benyamin, SH.

Apris R Ligua, SH dalam pendapatnya atas keberatan eksepsi tim penasehat hukum dengan terdakwa Daniel Sakwatotery, dan kawan-kawan tentang surat dakwaan kabur menyatakan tidak sependapat. Alasannya, jika diteliti dalam dakwaan kesatu telah jelas menguraikan tentang peranan para terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat dimana terdakwa melakukan perbuatan. Selain itu, keberatan telah memasuki pokok perkara.

Sementara I Made Eka Tri Hendrawan, SH dalam tanggapannya terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa George Risyard Ayorbaba menyatakan hal yang sama menolak surat keberatan para terdakwa dan
penasehat hukumnya. JPU juga menyatakan surat dakwaan sah dan menenuhi syarat yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Kesimpulan terakhir JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan 02 Juli lalu sebagai dasar pemeriksaan perkara dengan
prinsip peradilan cepat, sederhana biaya dan murah. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (23/7) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.(sr)

Wilayah Perbatasan RI-PNG Cukup Aman – Ahmad Basar: Isu Adanya Gangguan Keamanan itu Tidak Benar

03 Juli 2008 04:38:55

KEEROM-Adanya isu atau nformasi bahwa di wilayah perbatasan RI-PNG (Keerom-PNG) tidak aman, alias seringkali terjadi gangguan keamanan yang sangat meresahkan masyarakat, rupanya ditepis oleh Danyon 408/SBH, Lekol Inf. Achmad Basar.

Menurutnya, informasi tersebut tidak-lah benar, melainkan wilayah perbatasan tetap dalam keadaan aman. Masyarakat saling menjaga kebersamaan dan meningkatkan toleransi serta adanya dukungan dan partisipasi penuh dari masayarakat kepada pihak keamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya itu. Continue reading “Wilayah Perbatasan RI-PNG Cukup Aman – Ahmad Basar: Isu Adanya Gangguan Keamanan itu Tidak Benar”

Waspadai HUT OPM! Dandim: 1 Juli Hanya Diperingati Sebagai HUT Bhayangkara

JAYAPURA-Untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang 1 Juli besok, yang disebut-sebut sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka/Tentara Pembebasan Nasional (OPM/TPN), TNI/Polri se- Garnizun Jayapura, Minggu (29/6) menggelar apel siaga gabungan bertempat di Makodim 1701/ Jayapura. Continue reading “Waspadai HUT OPM! Dandim: 1 Juli Hanya Diperingati Sebagai HUT Bhayangkara”

SP Daily: Politik atau Politisasi Agama?

Richard Daulay

engenai hubungan agama dan negara sebuah tesis berbunyi: Revivals often occur when politics is broken, when it fails to address the most significant moral issues of the day. Social movement then rise up to change politics, and the best movements usually have spiritual foundations” (Kebangunan rohani biasanya muncul ketika politik rusak, ketika politik gagal mengatasi isu-isu penting menyangkut moralitas masyarakat. Kemudian gerakan sosial muncul untuk mengubah politik dan gerakan sosial yang benar biasanya mempunyai dasar spiritual yang kuat). (Jim Wallis, The Great Awakening: Reviving Faith & Politics in A Post-Religious Right America. (New York: HarperCollins, 2008), hal 2) Continue reading “SP Daily: Politik atau Politisasi Agama?”

WP Interparliamentary Group

Title: WP Interparliamentary Group
Location: London
Description: Akan dibentuk badan antar anggota parlemen yang menfokuskan diri pada kondisi Papua Barat di Ingris
Start Time: 10:30
Date: 2008-10-05
End Time: 14:30

4 Tersangka Makar Diserahkan ke Jaksa

JAYAPURA- Proses penyidikan terhadap 4 mahasiswa yang dituduh melakukan makar akhirnya dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Polresta Jayapura. Mereka yang dijerat pasal berlapis itu, masing-masing ZK (27) sebagai penanggungjawab aksi Demo di DPRP 6 Maret 2008 lalu , EW (31) mahasiswa, AB (25) mahasiswa dan RT (25) mahasiswa dari Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP).
Untuk itu, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. “Karena telah masuk tahap II, maka kami akan serahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan makar itu, ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jum’at (9/5) hari ini,”ungkap Kapolresta Jayapura, AKBP Robert Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully SH kepada Cenderawasih Pos, Kamis (8/5) kemarin.
Continue reading “4 Tersangka Makar Diserahkan ke Jaksa”

BAP Pembentangan Bintang Kejora Diteliti

MANOKWARI- Berkas perkara 12 tersangka dan 1 berkas perkara anak dalam kasus pembentangan bintang kejora yang terjadi beberapa waktu lalu didepan Gedung Olah Raga (GOR) Sanggeng dan di depan gedung DPRD Manokwari masih diteliti kelengkapan berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Manokwari Mudeng Sumaila, SH saat ditemui diruang kerjannya mengatakan berkas perkara kasus makar yang telah dikirim oleh penyidik polres masih terus diteliti kelengkapan berkasnya.

Dikatakan berkas perkara 13 orang termasuk satu anak dibawah umur dibagi kedalam lima berkas. Lima berkas tersebut untuk pembagian masing-masing tersangka sekitar 3 sampai empat orang. Namun dalam pembagian berkas tersebut tidak ada perbedaan, tetap masing-masing memiliki ancaman hukuman yang sama.

“ 12 tersangka memang tidak disatukan berkasnya agar memudahkan pemeriksaan tim jaksa, sedangkan untuk satu tersangka harus dipisahkan, karena tersangka anak-anak sehingga persidangkan nanti dipisah, tetapi ancaman hukuman 13 tersangka sama yaitu makar,” tuturnya.

Dikatakan, kelima berkas dalam pemeriksaannya hampir rampung dan rencananya hari ini (Selasa 6/5) tim jaksa telah siap untuk menentukan kelanjutan proses kasus ini, apakah langsung dapat dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap II atau perlu berkas perkaranya dilengkapi lagi.“ Kita sudah hampir selesai, kalau bisa hari Selasa (6/5) tim jaksa siap putuskan, agar masuk tahap II,” imbuhnya.

Sebelumnya Kapolres Manokwari AKBP Drs Yakobus Marjuki melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu I Nyoman Sudama, dihubungi via ponsel mengakui pihaknya siap melimpahkan barang bukti dan tersangka, bilamana berkas tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.(sr)

Polisi Kejar Pelaku Pengibaran Bintang Kejora

[JAYAPURA] Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pengejaran terhadap pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kantor Lurah Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (1/5) pagi.

Akibat pengibaran bendera Bintang Kejora yang merupakan simbol gerekan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) polisi telah memeriksa 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Continue reading “Polisi Kejar Pelaku Pengibaran Bintang Kejora”

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny