1 Tahun Tewasnya Mako Tabuni : KNPB Minta Pembunuh Mako Ditangkap

JAYAPURA – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui Juru Bicara (Jubirnya), Wim Rocky Medlama meminta kepada aparat Kepolisian untuk

Women in the Indonesian province of "Papu...
Women in the Indonesian province of “Papua Barat” (“West Irian”) Permeso estas donita de aŭtoro de la fotografio por publikigi ĝin en Vikipedio. (Photo credit: Wikipedia)

menangkap dan menuntaskan juga mengungkap pembunuh Alm. Mako Musa Tabuni salah seorang putra asli Papua yang mempunyai pengaruh besar bagi rakyat Papua Barat, yang tewas diterjang timah panas aparat kepolisian pada tanggal 14 Juni 2013 tahun lalu.

“Kepolisian telah melakukan penembakan terhadap Alm. Mako Musa Tabuni tanpa prosedur hukum yang jelas, dan sudah satu tahun hingga detik ini kasusnya belum tuntas dan pembunuhnya belum diproses. Maka itu, kami meminta kepada pihak – pihak terkait yang menangani kasus penembakan Alm. Mako Musa Tabuni ini agar secepatnya diselesaikan,” kata Wim didampingi Ketua I KNPB Pusat Agus Kossay ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, Jumat (14/6) kemarin siang.

Atas kasus pembunuhan ini Wim mengatakan akan menjadi hari yang terus diingat dan diperingati oleh Bangsa Papua Barat, karena salah satu pemimpin rakyat Papua Barat yang mengangkat hak dan martabat orang asli Papua (OAP) telah tewas ditembak oleh aparat penegak hukum tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Dirinya menegaskan, Kapolda Papua tidak boleh tinggal diam atau membiarkan kasus pelanggaran HAM ini termakan oleh waktu. Kapolda harus menggali dan menuntaskan kasus penembakan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh anggotanya terhadap tokoh idola mereka.

“Kami meminta penjelasan dan pertanggung jawaban Polda Papua untuk meninjau kembali mengapa Mako harus ditembak, kami meminta data- data hukum, dasar hukumnya seperti apa? Sampai detik ini kan pelaku tidak ditangkap, malahan dia akan naik pangkat(polisi yang melakukan penembakan-red),”

ujarnya.

Menurut dia, atas pembunuhan Mako pihaknya menduga bahwa ada scenario besar yang dibuat oleh pemerintah yang dijalankan oleh pihak – pihak tertentu , dengan tujuan memusnahkan masyarakat sipil yang menuntut haknya atau hak untuk berdiri di atas tanahnya.

“Ini ada semua permainan, bagaimana untuk mematahkan pergerakan yang sedang didorong oleh rakyat sipil Papua Barat, makanya kami meminta kepada Polda Papua untuk meninjau kembali penembakan Mako Tabuni dengan almarhum Bertus Mabel,”

ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua I KNPB Pusat, Agus Kossay mengatakan, jika memang Alm. Mako Musa Tabuni diduga terlibat beberapa kasus yang terjadi pada beberapa tahun lalu, kenapa tidak ditangkap dan diamankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kenapa mesti dibunuh.

“Itu berarti Jakarta membuat skenario untuk menangkap dan membunuh aktifis Papua yang pro merdeka. Jadi kami harap pembuktian secara fakta hukum yang jelas, tidak boleh main – main,”

ujarnya. (mir/achi/l03)

Sumber: Sabtu, 15 Jun 2013 07:50, Binpa

Enhanced by Zemanta

KontraS Tidak Melindungi Separatisme di Papua!

Jayapura, 12/6 (Jubi) – Ketua Asosiasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (AMPTS) Se-Kota Jayapura Silvester Vinsensius Kudiai mendukung kerja Kontras (Komisi untuk

Statue erected to celebrate the inclusion of W...
Statue erected to celebrate the inclusion of West Papua into Indonesia (Photo credit: Wikipedia)

orang hilang dan tindak kekerasan) untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

“Papua sebagai salah satu daerah dengan pelanggaran HAM tertinggi. Kontras sangat peduli terhadap kemanusiaan. Mereka (Kontras) tidak melindungi separatisme,” kata Silvester Vinsensius Kudiai ke tabloidjubi.com di Padangbulan, Kota Jayapura, Rabu (12/6) sore.

Menurut Silvester, panggilan dia, kehadiran Kontras yang berpusat di Jakarta, demi membicarakan hak-hak orang atau korban tindakan kekerasan. Di Papua, mereka justru ada untuk melindungi dan mengadvokasi orang Papua yang mengalami kekerasan.

Selasa (11/6) di Jakarta, sekelompok pemuda yang menamakan diri Front Pemuda Merah Putih bergerak dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KontraS sekitar pukul 11.00. WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB berdemo di hadapan kantor Kontras. Mereka menuding Kontras melindungi separatisme.

Selain itu, dalam tuntuan mereka, seperti dalam siaran pers yang diterima media ini dari Napas (National Papua Solidarity) di Jakarta, meminta dan menolak segala aktivitas LSM KontraS untuk tidak mendukung tindakan-tindaan separatis di dalam Negara dalam bentuk apapun

Mereka juga meminta aparat keamanan sebagai penegak hukum untuk menyelidiki semua indikasi dan menangkap apabila terbukti keterlibatan aktivis KontraS dalam kegiatan-kegiatan mendukung separatis.

Pengurus KontraS juga diminta mengevaluasi diri terhadap hal-hal yang cenderung merongrong kedaulatan NKRI. Selain itu, front ini meminta pemerintah pusat untuk menutup kantor KontraS di Jakarta yang dinilai cenderung tidak membela NKRI tetapi terindikasi membela kepentingan asing dalam wujud separatis atas nama HAM.

Selanjutnya, mereka meminta Pemerintah Pusat harus tegas dan tidak tunduk kepada tekanan-tekanan LSM semacam KontraS demi tegaknya NKRI dan menindak tegas terhadap semua tindakan separatisme karena dinilai merugikan kepentingan bangsa.

Kondinator KontraS Haris Azar dan Badan Pekerja KontraS Usman Hamid, seperti dalam siaran pers tersebut mengatakan, KontraS menghargai aspirasi itu. Kami bekerja untuk menjungjung tinggi martabat manusia dan menegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila.

“Kami menolak kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok separatis maupun Aparat Keamanan di Papua” dan tidak mendukung gerakan separatis serta berjuang penghormatan terhadap martabat manusia dan terciptanya kedamaian di Papua,” tegas Haris. (Jubi/Timoteus Marten)

Sumber: Penulis : Timoteus Marten | 12:53 } Editor :TabloidJubi.com,  CUNDING LEVI | June 13, 2013 |

Enhanced by Zemanta

Tak Diijinkan, Demo KNPB Dibubarkan

JAYAPURA—Aksi demo damai dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP) melalui Badan Pengurus Pusat – Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) sebagai bentuk dukungan kepada Bangsa Papua Barat untuk didaftarkan bergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) sekaligus memberikan dukungan atas rencana peresmian Kantor OPM di Port Moresby, Selasa (18/6) mendatang, dibubar oleh anggota Polres Jayapura Kota di Halaman Kantor DPRP, Jayapura, Senin (10/6) kemarin siang.

Aksi demo damai yang diikuti puluhan massa tiba di Halaman Kantor DPRP, Jayapura membawa sejumlah spanduk antara lain berbunyi Buka Ruang Demokrasi Stop Kekerasan. We are Under Emergency Zona International Intervention is Urgen we Needs the Right Self of Determinition.

Koordinator Aksi BPP-KNPB Warpo Wetipo ketika menyampaikan orasi antara lain mengecam sikap Polda Papua yang tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal BPP-KNPB secara resmi menyampaikan surat izin aksi demo kepada Polda Papua. Sebelumnya, Polda Papua tak memberikan STPP, alasannya aksi demo KNPB cenderung bermuatan politik yakni perjuangan Papua merdeka, yang merupakan tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Karenanya, kata Warpo Wetipo, pihaknya tak pernah melanggar hukum, tapi justru Kapolda Papua melanggar hukum, karena tak memahami materi hukum, yang seharusnya mereka memahami.

“Kami sangat kecewa karena Kapolda tak memberikan STTP untuk menyampaikan aspirassi kami kepada rakyat Papua. Jika aturan-aturan hukum terus-menerus dilanggar, suatu saat negara ini akan bubar karena mereka tak mentaati dan menyalahi aturan,” tegas Warpo Wetipo disambut yel-yel Papua merdeka dari massa pendemo.

Disela-sela aksi demo tersebut, Kasubag Pers Polres Jayapura Kota AKP Eni S menyeruak masuk di tengah massa pendemo sekaligus menanyakan kepada Warpo Wetipo surat izin demo. Tapi Warpo Wetipo tak meresponsnya karena aksi demo yang mereka lakukan diangga telah sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum tertulis dan lisan, baik menyampaikan aspirasi merdeka dan lain-lain.

Lantaran tak mencapai kesepakatan, Eni S meminta agar massa pendemo membubarkan diri. Apabila tak direspons, pihaknya segera membubarkannya secara paksa. Akhirnya, disepakati hanya dua perwakilan massa pendemo menyampaikan aspirasinya kepada Komisi A DPRP.

Tak lama berselang tiga anggota Komisi A DPRP turun menemui massa pendemo, masing-masing Hendrik Tomasoa, Harun Anggibau dan Ina Kudiai. Selanjutnya, Kasubag Pers Polres Jayapura Kota AKP Eni S mendaulat massa pendemo menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi A.

Alhasil, Warpo Wetipo membacakan aspirasinya. Pertama, kami bangsa Papua Barat membutuhkan dukungan penuh saudara-saudara Melanesia untuk mengembalikan status wilayah Papua Barat sebagai keanggotaan resmi MSG dan mendukung sikap negara-negara rumpun Melanesia untuk menjadikan Papua Barat anggota MSG. Kedua, kami mendesak Kepala Negara –Negera Melanesia meninjau kembali Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag 1947 pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai Perjanjian Canberra pada 6 Pebruari 1947 adalah mendirikan Komisi Pasifik Selatan (South Pasific Commision).
Ketiga, kami menyeruhkan West Papua Zona pengawasan HAM dan mendesak United Nation segera mengintervensi. Keempat, mendesak kepada Pelapor Khusus PBB dan Jurnalis Internasional segera turun ke Papua Barat. Kelima, mendesak dan meminta kepada semua pihak yang berkempeten segera membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, hentikan kekerasan di Papua Barat dan memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi bagi rakyat Papua.

Warpo Wetipo didampingi Tinus Wetipo ketika menyerahkan aspirasi kepada Anggota Komisi A DPRP Hendrik Tomasoa disaksikan Harun Anggibau dan Ina Kudiai. Hendrik Tomasoa menuturkan, pihaknya segera mempelajari dan menyerahkan aspirasi kepada pimpinan DPRP selanjutnya meneruskan kepada pihak berwenang. Massa pendemo pun membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni malah senang karena aksi dari pihaknya dihadang aparat kepolisian dari Polres Jayapura Kota. “Saya justru merasa senang dengan hal ini karena menjadi laporan kami dan akan dikirim langsung ke Sekretariat MSG (Melanesia Sparehead Group),” kata Buchtar Tabuni, kepada wartawan di Rusunawa Unit 6, Kampwolker, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, sekira pukul 15.00 WIT, Senin (10/6) kemarin sore.

Senin pagi hingga tengah hari, Polres Jayapura Kota, berhasil menghalangi – halangi dan membubarkan aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam rangka mendukung Papua Barat bergabung ke MSG yang akan dilakukan dalam KTT MSG di New Caledonia, pada 18 Juni 2013 mendatang.

Mereka (Polisi, red), sejak pagi mulai berjaga – jaga di sejumlah titik kumpul. Di Gapura Kampus I Universitas Cenderawasih (Uncen) di Padang Bulan dan Kampus II Uncen Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram. Di Gapura kampus Uncen II Perumnas III, polisi berjaga – jaga dengan tamen, senjata lengkap, mobil barracuda, sejumlah truck dalmas, mobil dan motor patroli.

Titik kumpul yang dihadang di Sentani – Kabupaten Jayapura dan Perumnas III, tetapi yang datang dari Ekspo, Lingkaran Abepura, Entrop dan sekitar Kampus Yapis Dok V berhasil masuk di Kantor DPR Papua. “Ya kami dihadang karena alasan demo dengan konteks diluar NKRI alias makar,” ujar Buchtar yang nyentrik dengan kacamata dan loreng.

Aspirasi pihaknya, lanjut dia, pertama, hari ini rakyat Papua resmi mendeklarasikan orang Papua bagian dari Negara-negara Melanesia. Kedua, pihaknya mendukung penuh kepada Negara-negara anggota Melanesia untuk menerima orang Papua sebagai keluarga besar Melanesia. “Terakhir, kami berharap negara – negara anggota Melanesia untuk memutuskan tentang hak menentukan nasib sendiri (Self Determination),” kata Buchtar.

Menurut Kabag Ops Polres Jayapura Kota, AKP Kiki Kurnia, demo dibubarkan karena tidak ada ijin. “Adik – adik sekalian, demo hari ini dibubarkan karena tidak mendapatkan izin,” kata Kabag Ops mengunakan TOA megapon, di hadapan peserta demo dan aparat kepolisian, di depan Gapura Kampus II Uncen Perumnas III – Waena.

Berdasarkan pantauan Bintang Papua, polisi bersenjata lengkap mengawasi dan memantau jalannya aksi demo damai. Korps berbaju Cokelat ini juga dilengkapi senjata, truk, mobil tahanan dan barracuda. Hingga sore hari, mereka akhirnya bubar bersama peserta aksi demo. Sementara ada satu mobil taxi Carry jurusan Abe, Waena, Perumnas III, mengalami kerusakan pada kaca bagian depan dan samping pecah akibat dilempar batu oleh massa pendemo dari PNWP dan KNPB. (mir/mdc/don/l03)

Sumber: Selasa, 11 Jun 2013 06:45, Binpa

Enhanced by Zemanta

Polda Papua Kembali Tolak KNPB Demo

JAYAPURA [PAPOS] – Kepolisian Daerah Papua kembali menolak dengan tegas aksi demo di wilayah Kota Jayapura yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (10/6) mendatang.

Sebagai bentuk penolakan tersebut, Polda Papua tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagaimana telah diajukan pihak KNPB kepada Polda Papua tertanggal 5 Juni lalu terkait aksi demo yang akan dilakukan tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIk saat dikonfirmasi, Jumat (7/6) mengatakan, alasan Polda Papua menolak atau tidak menerbitkan STTP atas aksi demo KNBP disebabkan aksi demo yang dilakukan KNBP kerap menyuarakan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat.

Padahal dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 6 disebutkan bahwa bagi kelompok atau organisasi yang melakukan aksi demo atau mengeluarkan pendapat di muka umum wajib hukumnya menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan dalam UU Otsus No.21 Tahun 2001 Pasal 1 juga mengatakan bahwa pembentukan Papua yang dulunya disebutkan Irian Jaya, ini dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bila pihak KNPB tetap juga ngotot akan melakukan aksi demo di Kota Jayapura, langkah yang akan dilakukan kepolisian adalah diawali dengan langkah persuasive. Namun bila nanti ditemukan sudah memanas atau hal yang lain-lain yang disuarakan maka pihak keamanan tidak segan-segan untuk membubarkan kelompok KPNB secara paksa,” tegas I Gede.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal 106- 110 mengenai tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. “Hal itu yang akan kami terapkan kepada kelompok KNPB bila aksi demo menyuarakan mengenai kemerdekaan menentang pemerintah yang sah, yakni negara kesatuan RI karena Papua merupakan bagian dari NKRI,” tandasnya. [tom]

Jum’at, 07 Jun 2013 22:34;  oleh Tom/Papos

Enhanced by Zemanta

WPNCL Resmi Diundang oleh FNLKS untuk Hadir di KTT MSG

Jayapura, 06/06 (Jubi) – Undangan tersebut menjadi sebuah langkah penting dalam sejaran Papua Barat sejak tahun 1961.

Front de Libération National Kanak Socialiste (FLNKS), Kelompok pro kemerdekaan Kaledonia Baru, yang akan menyelenggarakan KTT Melanesia Sparehead Group (MSG) di Noumea, Kaledonia Baru, bulan Juni ini, secara resmi telah mengundang West Papua National Coalition Liberation (WPNCL) untuk hadir dalam event negara-negara Melanesia tersebut.

Ketua Asosiasi Pembebasan Papua Barat di Vanuatu, Pendeta Alan Nafuki, mengatakan undangan ini merupakan langkah penting.

“Saya rasa ini adalah salah satu langkah besar dalam sejarah Papua Barat sejak 1961. Dan yakin ini adalah jawaban, jawaban dari perjuangan kita bersama-sama, jawaban anak Tuhan yang telah berdoa selama bertahun-tahun lamanya, saya sangat bangga dengan itu,” kata Pastor Nafuki (06/06) pada RNZI.

Di tempat terpisah, Juru bicara FLNKS, Victor Tutugoro, kepada PACNEWS mengatakan mereka juga telah bertemu Konsul Indonesia di Noumea untuk membicarakan posisi mereka di Papua Barat.

Dalam pertemuan puncak, negara-negara Melanesia ini para pemimpin MSG diharapkan akan memutuskan permintaan keanggotaan formal oleh WPNCL. (Jubi/Victor Mambor)

Sumber: Penulis : Victor Mambor | 21:36, Editor | June 6, 2013, TabloidJubi.com

Enhanced by Zemanta

TPN PB Sambut Baik Rencana Grasi Bagi Tapol/Napol

JAYAPURA – Keinginan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan grasi atau pengampunan kepada tahanan politik maupun narapidana politik (Tapol/Napol) “Papua Merdeka” yang kini sedang menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, mendapat sambutan yang baik dari Tentara Pembebasan Nasional – Papua Barat (TPN-PB).

“Niatan dari SBY itu sudah sangat bagus sekali dan kami sambut baik. Akan tetapi yang harus kita tegaskan adalah jangan hanya pikirkan hal itu saja, bahwa melainkan pemberian grasi juga harus membebaskan seluruh Tapol/Napol tanpa syarat dan buka ruang dialog,” jelas Juru Bicara (Jubir) TPN-PB, Jonah Wenda, ketika menghubungi wartawan Koran ini melalui telepon sellulernya, kemarin siang Kamis (23/5).

“Jadi, kalau soal SBY ingin memberikan grasi atau pengampunan terhadap Tapol/Napol Papua Merdeka pada Bulan Agustus mendatang itu kami nilai sudah dikatakan kebijakan ini pemberian pengampunan kepada Tapol /Napol tersebut sangat bagus, karena beberapa waktu lalu pihaknya selalu bicara di media agar membebaskan seluruh Tapol/Napol Papua Merdeka yang selama ini mendekam di penjara Republik Indonesia (RI). “Terkait grasi ini kan, kami pernah menuntut kepada SBY segera membebaskan Tapol/Napol tanpa syarat, sehingga dengan adanya semua itu juga kami mendesak kepada SBY agar membuka ruang dialog untuk berunding dengan perwakilan dari Bangsa Papua Barat guna status politik Papua Barat tersebut,”

tegas Jonah.

Jonah menghimbau kepada Pemerintah RI agar jangan hanya mau memberikan grasi kepada Tapol/Napol pada Bulan Agustus mendatang karena pihaknya menilai itu hanya sebagai lagu lama yang kembali didengungkan oleh SBY selaku kepala negara dari RI ini. “Jadi, masalah untuk status politik Bangsa Papua Barat adalah Jakarta (Pemerintah RI) harus serius membuka ruang perundingan dengan perwakilan Bangsa Papua Barat,” himbau Jonah.

Pendapat yang berbeda dilontarkan Semuel Yeru, salah-seorang Tapol/Napol Papua merdeka secara tegas menolak janji Presiden SBY untuk memberikan grasi kepada sekitar 40-50 Tapol/Napol Papua merdeka yang tengah menjalani hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan diseluruh Tanah Air.

Semuel Yeru ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Kamis (23/5) mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuktikan pelanggaran pidana yang telah dilakukan sejumlah Tapol/Napol, karena pihaknya menyampaikan aksi demo menuntut pemerintah Indonesia memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada rakyat Papua Barat berdasarkan HAM dan sebagaimana UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. “Tapi kami justru ditangkap dan dijebloskan ke penjara bertahun-tahun, tanpa bukti-bukti hukum kami telah melakukan tindakan pidana makar dan merugikan pemerintah Indonesia,”katanya.

Ditambahkan, “Saya tak punya beban moril pernah menolak grasi yang diberikan mantan Presiden Soeharto ketiika bersama teman-teman didalam Lapas Abe pada tahun 2011. Sampai kini sikap saya tetap menolak pengampunan dari Presiden,” katanya.

Dia menegaskan, pengampunan yang diberikan Presiden kala itu disertai tawaran politik yakni grasi bisa diberikan Presiden, apabila Tapol/Napol kembali ke NKRI.

Dikatakan, Tapol/Napol seperti Filep Karma, Forkorus Yaboysembut dan lain-lain juga mengambil sikap yang tak beda dengan dirinya yakni secara tegas tetap menolak pengampunan dari pemerintah Indonesia, sebelum bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan Tapol/Napol.

Dijelaskan Semuel Yeru, ketika berada setahun di Lapas Abe pihaknya sempat menyampaikan kasus makar yang dituduhkan pemerintah Indonesia kepada Tapol/Napol kepada Amnesty International di Negeri Belanda. Tapi tak pernah muncul hingga ia bebas murni dari penjara.

Sedangkan terkait grasi terhadap Tapol/Napol menjadi agenda penting Otsus Plus yang diusung pemerintahan LUKMEN, pembersihan nama Tapol/Napol yang terlanjur distigmatisasi makar dan janji fasilitas pekerjaan dan perumahan, apabila Tapol/Napol bergabung kembali ke NKRI, lanjut Semuel Yeru, itu tak lain adalah “gula-gula politik” yang juga pernah ditolak Tapol/Napol ketika Presiden SBY menjanjikan akan memberikan grasi beberapa tahun silam. (mir/mdc/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:35, Binpa

Enhanced by Zemanta

Dialogue Papua – Jakarta Jangan Disalahartikan

Wamena, 16/5 (Jubi) – Mencuatnya pelaksanaan Dialog Jakarta-Papua yang didengungkan sejak beberapa tahun lalu, guna menyelesaikan segala bentuk persoalan yang dialami di Papua saat ini, janganlah disalahartikan keluar dari konteks yang ada.

Kordinator Tim Papua LIPI, D

English: Organisesi Papua Merdeka Català: Orga...
English: Organisesi Papua Merdeka Català: Organisesi Papua Merdeka (Photo credit: Wikipedia)

mengatakan, adanya rencana pelaksanaan dialog antara pemerintah pusat dan Papua jangan disalah pahami hanya sebagai dialog politik, bahkan hanya untuk Papua Merdeka atau NKRI semata.

“Dialog Papua-Jakarta ini untuk membangun suatu sarana cara berkomunikasi dan menyelesaikan masalah di Papua. Tidak hanya dalam masyarakat sipil, tapi juga di dalam pemerintahan dan negara itu pentingnya,” ujar Muridan saat menjadi pembicara pada Seminar Membangun Perdamaian Pada Kelompok Strategis di Tanah Papua yang digelar Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) dan Jaringan Damai Papua (JDP) yang digelar di Hotel Rannu Jaya Wamena, Kamis (16/5).

Seminar yang melibatkan dari berbagai Paguyuban, akademisi serta elemen masyarakat lainnya itu mengatakan, seminar ini bertujuan untuk membangun solidaritas antrara masyarakat kelompok strategis atau pendatang dengan kelompok asli papua, agar ada kebersamaan, memahami masalahnya masing-masing dan saling mengerti.

Sehingga, tercipta sebuah forum yang membangun komunikasi dan dialog yang baik antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat pendatang.

“Ini baru merupakan fondasi dari sebuah pembentukan masyarakat sipil yang damai, masyarakat sipil yang damai itu kan dicirikan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mengorganisasikan dirinya dengan baik dan mampu berdialog satu sama lain, nah ini yang sedang kita dorong diberbagai kabupaten dan kota dan di masyarakat Papua agar mengembangkan budaya dialog,” ungkapnya.

Diakui Muridan, kehadiran Jaringan Damai Papua sebagai fasilitator, sebagai jembatan dan pembawa pesan dari Jakarta ke Papua, dari masyarakat sipil pendatang kepada masyarakat Papua, dari kelompok Papua kepada pendatang, lama-lama akan terhubung suatu jaringan solidaritas, jaringan komunikasi yang mendukung adanya suatu perdamaian di Tanah Papua dan untuk membangun Papua sebagai Tanah Damai.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, diakui Mudiran seluruh Jaringan Damai Papua harus mempersiapkan kedua belah pihak, baik masyarakat, pemerintah disiapkan dan diciptakan suasana yang kondusif, suasana yang dalam kualitas negotiablelitynya bagus, jadi masyarakat dan pimpinan Papua sudah merasa percaya pada pemerintah untuk berdialog.

Lebih jauh dikatakan, jika orang sudah semangat untuk berdialog maka semangat untuk melakukan kekerasan itu akan hilang satu sama lain.

“Jadi semangat dialog itu memang rumit, tetapi ketika orang sudah mempunyai semangat dialog, dia pasti tidak ingin membunuh dan saat ini yang punya hak untuk dialog adalah masyarakat Papua dan pemerintah, jadi dari pihak masyarakat Papua mereka sendiri yang menentukan organisasi-organisasi yang ada untuk bersepakat siapa yang akan mewakili, begitu juga pemerintah, inikan dialog politik jadi memang prosesnya panjang,” tutur Muridan. (Jubi/Islami)

Sumber: TabloidJubi.com

Enhanced by Zemanta

Kongres AS Akan Bahas Praktek HAM di Papua

Jayapura, 16/05 (Jubi) – Militer dan polisi Indonesia masih mempertahankan cara-cara impunitas di beberapa provinsi, terutama di Papua.

Kongres AS, terkait perkembangan demokrasi di Indonesia, merasa perlu membahas situasi HAM di Indonesia belakangan ini. Anggota Kongres akan menyelenggarakan sidang dengar pendapat (hearing) publik, untuk meninjau situasi hak asasi manusia di Indonesia dan kebijakan luar negeri AS berkaitan dengan pemilihan presiden dan parlemen di Indonesia pada tahun 2014. Hearing ini, sebagaimana rilis Komisi HAM Kongres AS yang diterima Jubi (16/05) akan diselenggarakan pada Hari Kamis, 23 Mei 2013 di Washington.

James P. McGovern, anggota Kongres AS, dalam rilis Komisi HAM Kongres AS tersebut mengatakan sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar, termasuk desentralisasi signifikan kekuasaan kepada pemerintah daerah dan berkurangnya peran militer dalam urusan dalam negeri dan keamanan dalam negeri. Dalam konteks ini, perlindungan hak asasi manusia umumnya telah meningkat, termasuk di daerah dengan sejarah gerakan separatis seperti Aceh. Organisasi non-pemerintah juga telah berkembang, dan banyak orang Indonesia sekarang melihat demokrasi sebagai bagian dari identitas nasional mereka.

Meskipun demikian, situasi hak asasi manusia di Indonesia membutuhkan lebih banyak kemajuan.
“Militer dan polisi Indonesia masih mempertahankan cara-cara impunitas di beberapa provinsi, terutama di Papua. Laporan tentang praktek HAM di Indonesia selama tahun 2012 menunjukkan adanya kasus pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, penyiksaan antara Juli 2011 dan Juni 2012 dan pembatasan kebebasan berekspresi, masih terjadi di Papua.” kata anggota Kongres AS ini.

John Sifton (Direktur Advokasi Asia, Human Rights Watch), T. Kumar (Direktur Advokasi Internasional, Amnesty International USA) Sri Suparyati (Wakil Koordinator KontraS) dan Octovianus Mote (Universitas Yale Law School Fellow) akan memberikan kesaksian dalam hearing ini.

Hearing yang terbuka untuk umum ini, juga akan membahas isu intoleransi agama yang terwujud dalam intimidasi dan kekerasan terhadap beberapa kelompok agama, seperti Komunitas Ahmadiyah dan masyarakat Kristen di Jawa Barat. (Jubi/Victor Mambor)

Sumber: TabloidJubi.com

Enhanced by Zemanta

Sekjen KNPB: Stop Kriminalisasi KNPB dan Buka Akses Asing Ke Papua

Sekjen KNPN, Ones Suhuniap. Foto: dok
Sekjen KNPN, Ones Suhuniap. Foto: dok

Jayapura – Sekretaris Umum, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap melalui Pers Release yang dikirimakan kepada www.majalahselangkah.com malam ini, Jumat, (17/05/13) meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Papua, dan Kejaksaan Tinggi untuk  menghentikan kriminalisasi atas KNPB dan membuka akses pemantau asing untuk Papua.

“Hetikan kriminalisasi KNPB dan membuka ruang demokrasi di Papua Barat sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini memberikan hak kepada setiap individu baik sendiri-sendiri atau berkelompok untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, termasuk dengan cara berdemonstrasi,”

 kata Suhuniap.

Suhuniap menuding, skenario dan kiriminalisasi perjuangan suci rakyat Papua Barat bersama Komite Nasional Papua Barat KNPB sudah dibagun sejak tahun 2012 dengan stikma berfariasi seperti Kriminal, GPK, Teroris dan Separatis.

Bahkan, kata dia, sebagai gerakan teroris, padahal semua kekerasan adalah sekenario yang dibuat oleh aparat sendiri.

Untuk itu, ia mendesak pelapor khusus  HAM PBB masuk ke Papua untuk memantau langsung situasi rakyat sipil Papua Barat dan meminta akses jurnalis asing dibuka untuk Papua barat.

“Pemerintah Indonesia segera membuka akses Jurnalis Internasional masuk ke Papua dan mendesak pelapor khusus HAM PBB masuk ke Papua.”

“Mendesak Pemerintah Rebublik Indonesia dan Polda Papua serta Kejaksaan Tinggi untuk segera membebaskan seluruh tahanan poltik di Papua pada umumya dan lebih Khusus Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo dan selurah anggota KNPB yang ditahan saat ini di Sorong, Biak, dan Timika,  Wamena  Jayapura. Karena, ada jaminan kebebasan berekspresi yang telah diatur di dalam konstitusi negara ini, beserta intrumen internasional yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia,”

tulisnya.

Suhuniap  mengatakan, KNPB dan seluruh rakyat Papua mendukung penuh pembukaan kantor Free West Papua di Inggris dan sekaligus meminta dukungan penuh dari saudara-saudara Melanesia.

“Kami mendukung kantor Free West Papua campaign di Oxford UK dan membutuhkan dukungan penuh saudara-saudari  dari forum Melanesian Speader Group (MSG),”

tulisnya. (MS)

 Jum’at, 17 Mei 2013 22:32,MS

Danny Kogoya Dibebaskan, Ketua PN Kecewa

JAYAPURA – Danny Kogoya, terdakwa kasus penembakan di Nafri, ternyata telah dibebaskan oleh pihak Lapas Klas 1 A Abepura, lantaran masa penahanannya sudah habis namun tidak ada surat perpanjangan.

Terkait dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura merasa kecewa dengan tindakan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Jayapura yang tanpa konfirmasi dan pemberitahuan melakukan pembebasan terhadap Danny Kogoya.

Ketua Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Jayapura, Khairul Fuad, SH, M.Hum, mengatakan, pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Jayapura seharusnya tidak mengeluarkan atau membebaskan terdakwa Danny Kogoya karena Pengadilan Tinggi (PT) sudah memberikan dan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap terdakwa tersebut.

Menurut pria yang baru menjabat sebagai Ketua PN Klas I A Jayapura selama 11 bulan itu, sebelumnya Danny Kogoya dibebaskan dengan hukum oleh pihak LP Abepura, pada tanggal 11 Mei 2013 lalu, dimana pihaknya klaim telah mengirim surat perpanjangan penahanan terhadap Danny Kogoya. “Surat perpanjangan penahanan pertama yang akan berakhir pada tanggal 10 Mei lalu, itu kita sudah serahkan kembali surat perpanjangan penahanan kedua kepada pihak LP Klas II A Jayapura pada tanggal 8 Mei atau dua hari sebelum masa perpanjangan penahanan pertama berakhir, sehingga masih ada sisa penahanan kita yang harus dijalani selama dua hari, tapi saya dapat informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, tenyata tanggal 11 Mei 2013 terdakwa telah dikeluarkan atau dibebaskan dengan hukum oleh pihak LP Abe, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya hari ini (kemarin, red).

“Namun saya tetap menunggu informasi dari Kajari,” kata Khairul Fuad, kepada wartawan, di ruang kerjanya, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Jayapura, Senin (13/5) kemarin sore.

Menurut dia, jadwal sidang DK direncanakan dilaksanakan hari ini(kemarin) namun DK sudah dibebaskan oleh LP pada tanggal 11 lalu.

“Jadwal sidang Danny Kogoya saat ini, jaksa belum menghadirkan terdakwa dan jaksanyapun tidak ada, saya dapat informash kalau jaksanya hari ini ada kegiatan,”

ujarnya.

Kata dia, sampai saat ini dirinya tidak paham atas apa yang dilakukan pihak LP Abepura.”Semestinya perpanjangan penahanan sudah kita berikan tanggal 8 untuk penahanan mulai tanggl 11, karena tanggal 8 sudah diterimah oleh LP, maka dia tidak boleh lagi keluar, ternyata informasih yang saya dapatkan kemarin tanggal 11 sudah dikeluarkan dari tahanan, padahal perpanjangan itu sudah di terimah oleh LP. Sehingga hari ini pak Kajari bilang saya masih berusaha menghadirkan mereka terdakwa,”kata dia.

Ditegaskan, yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut adalah pihak LP Abepura karena pihaknya sudah perpanjang surat penahanan dan disampaikan dua hari sebelum habis masa penahanannya.

“Seharusnya mereka tidak mengeluarkannya, karena pada tanggal 8 kita sudah menyerahkan perpanjangan penahanan, pada tanggal 11 dia dikeluarkan sepertinya seolah – olah tidak ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi. Saya tidak mengerti kenapa LP mengeluarkan, padahal kita sudah memberikan perpanjangan itu pada tanggal 8 yang akan berakhir pada tanggal 11, ternyata tanggal 11 sudah dikeluarkan,”

ujarnya lagi. Hingga berita ini naik cetak belum ada konfirmasi dari pihak LP Abepura. (mir/don)

Selasa, 14 Mei 2013 05:58, Binpa

Enhanced by Zemanta

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny