Berkas Kasus Bentrok di Wamena Rampung

Jum’at, 12 Desember 2008 – 06:52 AM
Jayapura, Kasus bentrok antara oknum anggota TNI dari Yonif 756/WMS dengan
anggota Brimob Polda Papua yang menewaskan 1 anggota bernama La Harirabu
dan melukai 2 anggota Brimob Bripka Ercik Alfons dan Briptu Jasman, Jumat
(31/10) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, proses pemberkasannya telah
rampung. Direncanakan, Senin depan, berkas kasus tersebut akan diserahkan
ke Oditur Militer (Odmil) III-19 Jayapura untuk diproses lebih lanjut.

Danpomdam XVII/Cenderawasih Letkol CPM Muhammad Gultan, SH mengungkapkan,
sebenarnya minggu lalu pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Oditur
Militer untuk penyerahan BAP, hanya saja mereka meminta satu lagi tambahan
keterangan saksi dari anggota Brimob.

“Tambahan keterangan satu saksi seperti yang diminta Oditur Militer sudah
kami lengkapi dan sekarang ini tinggal penyusunan berkas. Jika penyusunan
pemberkasan sudah selesai, maka Senin depan berkas tersebut sudah bisa
diserahkan ke Odmil,”ujar M. Gultan saat ditemui Cenderawasih Pos usai
Coffe Morning di Makodam, Rabu (10/12) kemarin.

Menurut mantan Wadanpomdam IV/Dipenogoro itu, tambahan keterangan satu
saksi yang dimaksud adalah anggota Brimob yang saat kejadian mengendarai
motor. Saat itu, ada tiga oknum Brimob mengendarai satu motor, namun hanya
dua anggota yang diminta keterangannya. Karena itu, untuk melengkapi
keterangan saksi-saksi, pihak Odmil menghendaki agar ketiganya ikut
diminta keterangan.

Dia mengakui, proses penyidikan dan pemberkasan BAP yang dilakukan
pihaknya tergolong cepat yakni hanya dalam waktu 15 hari saja. Begitupun
dengan proses rekontruksi yang dilakukan pekan lalu juga berjalan lancar,
tidak mengalami kendala.

” Kami harapkan seluruh media dan insan pers yang ada di Jayapura bisa
mengikuti jalannya persidangan karena semuanya akan dilakukan secara
terbuka dan transparan. Komitmen Panglima sudah jelas siapa yang bersalah
akan ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya.
(mud)

(sumber: cepos)

Ketua DAP Diperiksa Lima Jam

JAYAPURA (PAPOS) –Ketua DAP Forkorus Yoboisembut, Rabu (29/10) kemarin, menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam untuk melanjutkan sisa pertanyaan, yang belum sempat dijawab pada pemeriksaan sebelumnya.

“Untuk itulah Ketua DAP dipanggil kembali,” terang Pelaksana Harian (Plh) Dir Reskrim Polda Papua AKBP Bonar Sitinjak SH mengatakan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Ketua DAP dalam pemeriksaan kemarin masih berstatus saksi dalam kasus dugaan kasus makar di dua tempat yang berbeda, pengibaran Bintang Kejora di Wamena 9 Agustus 2008 lalu, dan rencana aksi demo massa mendukung peluncuran untuk IPWP di Waena pada 16 Oktober 2008 lalu.

Kendati Forkorus masih bertantus sebagai saksi, namun Polisi sudah menyiapkan pasal-pasal, seperti pasal 106 KUHP dan atau pasal 160 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan Makar.

Dalam pasal 106 itu disebutkan, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 160 KUHP yang isinya, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan penjara paling lama enam tahun.

“Karena Ketua DAP mengetahui di dua tempat kejadian tentang pengumpulan massa dan melakukan orasi di depan umum. Maka ke dua pasal ini yang tepat pada tindakan yang dilakukan saksi,” kata Bonar Sitinjak.

Iwan Niode SH pengacara dari ALDP yang mendampingi pemeriksaan mengatakan, pertanyaan penyidik kepada kliennya mengarah pada pembuktian tindakan Makar.”Penyidik coba membuktikan pasal makar,” terangnya.

Selain mengarah pada pertanyaan Makar, menurut dia penyidik juga mempertanyakan beberapa surat terkait dengan aksi massa 16 Oktober di Expo Waena yang ditanda tangani oleh Ketua DAP.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan di ruang kerjanya mempertegas bahwa pemeriksaan ini untuk meneruskan pertanyaan yang belum dijawab saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan kali ini, untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ini dilakukan karena untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang,” ujarnya.

Agus Rianto sangat menghargai dan menyampaikan terima kasih kepada saksi yang telah memenuhi panggilan Polisi, dengan demikian desakkan masyarakat kepada Polisi untuk menggungkap kasus dugaan Makar dapat segera terjawab.(feri)

Ditulis Oleh: Feri/Papos
Kamis, 30 Oktober 2008

Mengkritik Pisowanan Ageng Keraton Yogya

SP/Fuska Sani Evani

Gunawan, warga lereng Merapi menggelar aksi seorang diri demi mengkritik agenda Pisowanan Ageng yang akan digelar Selasa (28/10), di Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Dalam spanduk yang menyertai aksi tunggal di selasar gedung DPRD DIY itu terungkap bahwa agenda Pisowanan Ageng telah mencederai simbol-simbol kebudayaan adiluhung Keraton Yogyakarta.

[YOGYAKARTA] Seorang pengunjuk rasa, Gunawan mengenakan busana Jawa Pranakan, duduk berdiam diri di selasar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (24/10), dengan menggendong seekor ayam jago di samping kiri kanannya terbentang berbagai misi yang diembannya.

Salah satu kalimat yang tertera di spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi pisowanan ijen, merupakan manifestasi suara kebenaran selalu dalam keadaan sendirian (terpinggirkan). Ini merupakan kritik sosial terhadap Gelar Pisowanan Agung yang telah digeser makna dan fungsinya sehingga sebagai budaya adiluhung yang sarat dengan makna kultural-spiritual, hanya dijadikan komoditas politik (pelecehan budaya).

Aksi dari Kawula Pendherek Sultan (Kapsul) tersebut merupakan sebuah kritik terhadap agenda Pisowanan Ageng yang digelar Selasa (28/10), yang menurut rencana akan dihadiri oleh 35 raja nusantara dari 118 kerajaan, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu.

Seperti diketahui, Piso- wanan Ageng tersebut merupakan perwujudan dari jawaban Sri Sultan HB X dalam menyikapi pencalonannya sebagai calon presiden di hadapan ratusan ribu masyarakat.

Menolak

Nanang Sri Roekmadi Ketua Kapsul mengatakan, aksi Pisowanan Ijen adalah ungkapan kritik menolak penyelenggaraan Pisowanan Agung, sebab tradisi itu adalah merupakan manifestasi manunggaling kawulo klawan gusti, dalam konteks hubungan raja dengan rakyatnya. Namun, rencana acara Pisowanan Agung justru sudah dicemari oleh niat politis.

Sebuah poster bertuliskan ‘Aku emoh dadi jago belehan. Nek penetapan Aku gelem!’ merupakan sebuah ungkapan yang memang pernah dilontarkan Sri Sultan HB X dalam menyikapi RUU Keistimewaan. Namun, kemudian kata-kata itu menjadi ikon yang ditonjolkan oleh Kawulo Pendherek Sultan tersebut.

Juga sebuah poster bergambar Sultan Hamengku Buwono X berikut pernyataannya seputar kesiapannya maju sebagai capres, bahkan Nanang menyatakan, Pisowanan Agung itu sudah keluar dari pakem, bahkan telah mengesampingkan simbol-simbol kebudayaan yang seharusnya muncul dalam sosok Sultan selaku seorang raja.

Seorang Sultan sebagai seorang khalifatullah fil ardh, menjadi tercerabut, ketika sabda pandita ratu, muncul sebagai petisi politik, khususnya pernyataan yang berkaitan dengan deklarasi pencapresan.

“Pisowanan Ageng yang digelar besok, bukan merupakan bagian dari budaya, melainkan sudah mengandung muatan politis. Ini harus disadari bersama dan kedudukan simbol Keraton Yogyakarta yang juga diusung dalam acara itu, telah mencederai nuansa keagungan keraton,” katanya.

Sultan yang senantiasa harus mau menjadi panglima kehidupan rakyatnya, mendadak dikelilingi oleh upaya-upaya yang profan, sehingga aura adiluhungnya sebuah tradisi menjadi sirna.

Nanang berprinsip bahwa apa yang diusung rakyat dalam Pisowanan Ageng itu nanti, bukan merupakan niat sejati dari rakyat, melainkan penuh dengan pesanan. [152]

Last modified: 25/10/08

Memperingati Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat

Gerakan perjuangan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan di dunia beberapa dekade terakhir cenderung meningkat. Hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam lainnya menjadi salah satu basis gerakan menghadapi ekspansi modal, terutama pada lapangan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Di Indonesia, perjuangan masyarakat adat menampakkan diri dalam ruang publik seiring dengan tumpangnya rezim sentralisme Orde Baru. Selama Orde Baru, adat digerus secara sistematis melalui kebijakan-kebijakan pusat yang mementingkan stabilitas dan keseragaman. UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa merupakan pukulan telak yang merombak seluruh unit pemerintahan lokal yang dipaksa menjadi desa.

Sejak saat itu, adat terbelah-belah. Yang mengemuka dari adat hanya gelar-gelar untuk digadaikan kepada penguasa yang membutuhkan imej representasi lokal.

Seiring otonomi daerah, komunitas masyarakat adat mendapatkan tempat yang agak leluasa untuk mewujudkan identitasnya. Tidak hanya sebagai suatu komunitas yang memiliki atribut sosial khas, tetapi juga memiliki hak-hak untuk memperjuangkan tanah dan sumberdaya alam lainnya yang selama ini “dirampas” atas nama pembangunan dan kepentingan investasi.

Di Kinali, Pasaman Barat masyarakat menuntut agar tanah ulayatnya yang selama ini dikuasai perkebunan CV. Tiara Jaya dikembalikan kepada masyarakat adat. Di Jambi masyarakat Suku Anak Dalam juga menuntut hal serupa. Masyarakat Samin juga berhadapan langsung dengan PT Semen Gresik di Jawa Tengah. Perjuangan hak ulayat kemudian menjadi basis argumentasi menghadapi ketidakadilan yang selama ini menimpa masyarakat di sekitar kawasan sumberdaya alam.

Mereka memperjuangkan agar sumberdaya alam yang kaya tidak menjadi kutukan bagi masyarakat lokal. Mereka menuntut karena memiliki sejarah atas kawasan yang diwariskan oleh para leluhur. Dan mereka merasa mampu mengelola sumberdaya alam bagi kesejahteraan komunitas dan pelestarian lingkungan.

Keterpinggiran masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alamnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi banyak belahan dunia. Masyarakat adat di Afrika yang menjadi korban rasisme kemudian menggunakan isu masyarakat adat (indigenous people) sebagai landasan menuntut kemerdekaan.

Noer Fauzi (2005) juga mencatatat bahwa gerakan-gerakan petani di berbagai negara dunia ketiga kemudian menggunakan klaim masyarakat adat (indigenous peoples) sebagai basis gerakannya. Seperti Foderation der Indigenen Organisationes des Napo (FOIN) di Ekuador, Ejercito Zapatista de Liberacion Nacional (EZLN) di Mexico, Landless Peoples Movement (LPM) di Afika Selatan, dan gerakan pendudukan tanah di Zimbabwe.

Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat

Persoalan masyarakat adat sudah menjadi persoalan dunia yang direspons melalui lembaga-lembaga internasional seperti Internasional Labour Organization dan PBB. Laporan Jose R. Martinez Cobo selaku Pelapor Khusus pada Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat pada tahun 1981-1984 menggugah PBB untuk menseriusi isu tentang masyarakat adat.

Tahun 1982 kemudian dibentuk Kelompok Kerja untuk Masyarakat Adat pada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Kemudian tahun 1995 ditetapkan dekade internasional tentang masyarakat adat (indigenous people) 1995-2004, membentuk rancangan deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat dan menetapkan 9 Agustus sebagai hari masyarakat adat internasional.

Baru pada tanggal 13 September 2007 disepakati Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) oleh Majelis Umum PBB. Dalam voting di Majelis Umum PBB itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan suara mendukung deklarasi. Sehingga implementasi semangat deklarasi tersebut harus bisa dievaluasikan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan masyarakat adat.

Tanggungjawab Negara

Deklarasi mengangkat pentingnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Mendorong negara agar menaati secara efektif dan menerapkan semua kewajibannya untuk memenuhi hak-hak masyarakat adat pada lapangan pendidikan, pekerjaan, sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Ketika hak-hak masyarakat adat menjadi bagian dari hukum Hak Asasi Manusia Internasional, maka negara memiliki kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan menegakkan hak asasi masyarakat adat dalam wilayah administratifnya.

Selama ini Pemerintah Indonesia baru sebatas menghormati hak-hak masyarakat adat secara deklaratif di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pengakuan deklaratif itu memuncak dalam amandemen UUD 1945. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Sejumlah undang-undang merumuskan ketentuan yang hampir sama dengan yang dimaksud oleh UUD, yaitu mengakui sekaligus memberikan sejumlah persyaratan. Empat syarat dalam UUD 1945 yaitu: (1) Sepanjang masih hidup; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat; (3) Sesuai dengan prinsip NKRI; dan (4) diatur dengan UU.

Persyaratan itu membuktikan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya ingin mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstuksi hukum nasional. Persyaratan yang dibangun mengarahkan kepada suatu kondisi dimana nantinya masyarakat adat itu akan hilang atau “dihilangkan”. Karena itulah dimasukkan klausula “sepanjang masih hidup” dan “sesuai dengan perkembangan zaman”.

Pengakuan bersyarat sebatas deklarasi itu membuat pemenuhan hak-hak masyarakat adat tidak bisa aplikasikan. Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan mobilisasi hukum dalam sejumlah instrumen yang dapat dilakukan, baik program, kebijakan maupun peraturan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Selama ini kebijakan di bidang tanah dan sumberdaya alam merupakan lapangan yang paling banyak disorot. Sebab pada lapangan itulah konflik-konflik antara masyarakat adat, instansi pemerintah dan pengusaha terus berlangsung. Koreksi dapat dimulai dengan melakukan perubahan terhadap legislasi dibidang tanah dan sumberdaya alam.

Koreksi terhadap legislasi di bidang tanah dan sumberdaya alam lainnya sudah diamanatkan dalam TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Dari konteks kelahirannya, TAP MPR tersebut merupakan manifestasi semangat reformasi pengelolaan sumberdaya alam supaya lebih responsif terhadap keberadaan masyarakat adat disekitar kawasan sumberdaya alam. Namun sampai hari ini perubahan peraturan dibidang sumberdaya alam malah ramah terhadap kepentingan modal daripada kepentingan masyarakat adat.

Dikumandangkannya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada tanggal 13 September tahun lalu menambah standar-standar bagi pemenuhan hak-hak masyarakat adat. meskipun Deklarasi itu tidak mengikat secara hukum (legaly binding), tetapi mengikat secara moral (morally binding). Bila pertanyaan moral berbalas dengan jawaban baik atau buruk, maka adopsi deklarasi oleh Pemerintah Indonesia untuk mengoreksi peraturan dan kebijakannya merupakan suatu kebaikan moral yang sah. Tidak perlu ditunda.

Sumber: http://yancearizona.net/2008/09/15/memperingati-deklarasi-hak-hak-masyarakat-adat/

Jhon Ibo: Budaya Masyarakat Semakin Terkikis

Catatan SPMNews:
Buat Drs. John Ibo: APAKAH ADA HARAPAN DAN DOA UNTUK MEMPERTAHANKAN BUDAYA PAPUA SELAMA INDONESIA MENDUDUKI TANAH AIR DAN MENJAJAH BANGSA ANDA?
Kalau BISA, mana buktinya, dari seluruh contoh yang ada di muka bumi?
==================

SENTANI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Drs John Ibo,MM menilai budaya dan adat istiadat masyarakat saat ini sudah semakin terkikis dengan masuknya dampak globalisasi hingga mengikis nilai-nilai budaya itu sendiri.

Dicontohkan, banyaknya pemuda yang kurang menghargai nilai-nilai kemasyarakatan (moral). Hal ini akibat dampak pergaulan yang tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah maupun adat setempat.

“Saat ini budaya itu sudah jauh karena pergeseran norma-norma kemasyarakatan yang majemuk dimana jarang ditemukan pemuda yang mau bekerja dan melestarikan budayanya sendiri,” ujar John Ibo usai peresmian Huluva Kombo Ifale atau sentra kerajinan dan pendidikan kampung di Kampung Ifale, Jumat (5/9).

Bentuk lain yang dari kesimpulannya bahwa nilai budaya mulai terkikis nampak pada postur atau ornamen yang melekat pada sebuah rumah khususnya orang asli Papua kini tidak nampak lagi dan banyak yang sudah diganti dengan bentuk etnik dari sebuah arsitektur modern.Padahal menurut John Ibo dengan menampilkan ornamen asli Papua meskipun skala kecil sama artinya ikut melestarikan budaya dan mepromosikan sebuah ciri khas daerah.

Karenanya dari peresmian Kombo ini diharapkan bisa menjadi inpirasi khususnya bagi kaum pemuda agar bisa kembali menggali nilai yang hilang itu mengingat didalam Kombo tetap mengandung unsure pendidikan bagi generasi muda, tempaan dan dibentuk kepribadian dimana nantinya akan dijadikan ujung tombak dalam pembangunan dikampungnya sendiri.

Lanjut pria kelahiran Sentani ini sebuah daerah bisa dianggap besar dan kuat jika mampu mempertahankan nilai budaya itu sendiri namun yang terjadi saat ini justru kebalikannya dan John Ibo cukup sedih dengan kondisi ini. (ade)

Nafri-Wamena Buat Draft Kesepakatan Damai

JAYAPURA-Upaya Polresta Jayapura dan DPRD Kota Jayapura dalam mendamaikan antara warga Kampung Nafri dan warga pegunungan atau Wamena yang sempat bertikai pekan lalu, dalam pertemuan kedua ini, membuahkan hasil berupa draft kesepakatan bersama untuk damai.

Draft pernyataan kesepakatan bersama (damai) yang dibahas oleh ketiga belah pihak, yakni dari Kampung Nafri diwakili George A Awi, Ondoafi Nafri, Gerson Sony Awi, Ondoafi Sembekra Nafri dan Chris Wamuar tokoh masyarakat sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua dari warga Jayawijaya diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), Philipus Halitopo, tokoh masyarakat Adolf Kogoya, Berthus Kogoya dan Simon Kosai Kepala Suku Pegunungan Tengah dan pihak ketiga dari keluarga korban Kornelis Boleba warga Memberamo Raya diwakili Kepala Suku Memberamo Raya, Terry Levin, Silas Boleba dan David Boleba.
Isi draft pernyataan kesepakatan bersama untuk damai ini, berisi pertama bahwa kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang terjadi pada 1 Agustus 2008 di Kampung Nafri, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Nafri, terhadap beberapa warga asal Jayawijaya adalah kriminal atau kejahatan sehingga proses penyelesaiannya lewat penegakan hukum.

Kejadian 2 Agustus 2008 sekitar pukul 04.30 wit, yakni penyerangan dari beberapa warga Jayawijaya ke Kampung Nafri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka dari kedua belah pihak, disepakati kejadian tersebut merupakan kejahatan, sehingga penyelesaiannya melalui penegakan hokum, sehingga para pelaku dari masing-masing pihak, secara arif dan bijaksana untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Begitu pula kejadian pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 3, 4 dan 6 Agustus 2008 di Kampung Nafri terhadap beberapa warga pengguna jalan, yang dilakukan oleh beberapa pemuda Kampung Nafri, adalah kejahatan dan proses penyelesaiannyaa melalui penegakan hokum, maka pihak

berisi tentang adanya kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda Kampung Nafri terhadap beberapa warga asal Jayawijaya yang terjadi 1 Agustus 2008 lalu di Kampung Naafri, sehingga akibat kejadian maka pihak pertama dalam kesempatan pertama segera menyerahkan para pelaku ke Polresta Jayapura untuk kepentingan penyelidikan.

Draft kesepatakan bersama kedua memuat soal segala kerugian yang timbul akibat dari kasus tersebut, termasuk korban maka menjadi tanggungjawab masing-masing pihak dan akan dibicarakan pada para-para adat yang akan difasilitasi Ondoafi Waena, Ramses Ohee.

Ketiga, setelah adanya kesepakatan ini, maka para ondoafi, kepala suku, kepala kampung, tokoh pemuda dari Kampung Nafri (pihak pertama) bertanggungjawab untuk tidak terjadi lagi pemalangan, pemalakan, sweeping ataupun bentuk kejahatan lain yang dapat mengganggu keamanan secara umum.

Draft damai keempat yakni pihak kedua dalam hal ini diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), kepala suku bertanggungjawab terhadap warga untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan aaturan hokum, yakni penyerangan atau bentuk kekerasan lain terhadap warga Nafri maupun warga lain di Kota Jayapura.

Kelima, ykani pihak ketiga diwakili Ketua Suku Memberamo, menerima proses hokum atas meninggalnya Kornelis Boleba akibat penyerangan yang dilakukan oleh beberapa suku asal Jayawijaya ke Kampung Naafri tersebut.

Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengatakan kesepakatan bersama untuk damai ini harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang bertikai. “Jika masih ada pertikaian, kami akan mengambil tindakan tegas dan tidak ada lagi pemalakan, pemalangan atau sweeping yang dilakukan warga Nafri dan pihak warga Jayawijaya atau pegunungan tidak ada lagi penyerangan ke Kampung Nafri, sehingga jika terjadi lagi akan berhadapan dengan hokum,” tegas Kapolresta.

Bahkan, Kapolresta Roberth Djoenso mengancam akan menembak ditempat terhadap pelaku yang mengganggu keamanan, apalagi kegiatan pemalangan, pemalakan dan sweeping akan merugikan orang lain.
Untuk itu, Kapolresta meminta warga Nafri untuk memahami hal tersebut, karena perbuatan 1 – 2 orang akan merupakan orang lain dan masyarakat yang tidak tahu masalah, sehingga dengan kasus tersebut menjadi pembelajaran dan Kapolresta meminta pertikaian tersebut dihentikan dan tidak meluas lagi.

“Saya minta warga Nafri tidak perlu khawatir adanya isu akan penyerangan dari warga Pegunungan, karena warga pegunungan menjamin tidak akan menyerang lagi. Jika ada isu-isu seperti itu jangan dipercaya, karena pihak jadi dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengadu domba, apalagi ada orang-orang yang tidak suka Papua ini damai sehingga ingin memancing suasana itu sehingga peluang mereka bisa masuk,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan pihaknya juga sudah menempatkan 11 personel Polri di Kampung Nafri yang diharapkan akan membawa perubahan di kampung tersebut. “Jika ada oknum anggota saya mengajak mabuk, maka laporkan kepada saya dan akan saya ambil tindakan tegas dan tidak ada ampun,” tegasnya.

Soal adanya tuntutan ganti rugi, Kapolresta menjelaskan bahwa akan dibahas dalam para para adat dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak dan termasuk pihak korban yang meninggal dunia, dari warga Memberamo Raya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Julius Mambay kembali menegaskan agar tidak ada lagi palang memalang, pemalakan di kampung Nafri, sehingga setelah pasca penandatangan kesepakatan damai ini, Kampung Nafri bisa berubah ke arah yang lebih baik lagi.

“Pelaku pengrusakan akan diproses hokum, sedangkan soal kerugian akan dicari soluis damai dan penuh kekeluargaan, apalagi ingin bertemu di para-para adat,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, disepakati ketiga belah pihak akan bertemu di rumah Ondoafi Waena Ramses Ohee untuk membahas soal kerugian masing-masing pihak pada Selasa (12/8) mendatang. Setelah itu akan dilakupan pertemuan dengan melibatkan masyarakat dari kedua belah pihak yang bertikai termasuk dari keluarga korban dan melakukan penandatanganan kesepakatan damai ini.

“Dalam penandatanganan kesepakatan damai ini, nanti akan hadir juga dari paguyuban lain, baik dari Biak, Sentani, Jawa dan paguyuban lainnya,” imbuh Kapolresta Roberth Djoenso. (bat)

Komnas HAM Papua Sesalkan Penembakan Warga Sipil di Wamena

Laporan Wartawan Kompas Ichwan Susanto

TIMIKA, MINGGU – Komnas HAM Papua, Minggu (10/8), menyesalkan peristiwa penembakan oleh oknum aparat terhadap warga Wamena Kabupaten Jayawijaya Anthonius Tabuni (40) yang berujung kematian.

Penembakan terjadi saat Dewan Adat Papua menggelar peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia yang dipusatkan di Wamena, Sabtu siang.

Kepala Sekertariat Komnas HAM Papua, Fritz Ramandey mengatakan penembakan oleh oknum aparat terhadap warga sipil tidak dapat ditoleransi. “Bahwa terjadi aksi lempar-melempar yang dilakukan massa terhadap polisi itu merupakan ekspresi kemarahan yang wajar. Saya yakin aparat sudah dilatih untuk menghadapinya,” ujarnya ketika dihubungi di Jayapura Papua.

Penulis berbagai buku tentang Papua ini mengatakan langkah represi aparat penting untuk mengamankan suasana. Namun, ia tidak setuju jika cara-cara yang dipakai berujung pada kehilangan jiwa warga sipil seperti yang dialami Anthonius Tabuni.

Saat peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena, Anthonius ditemukan tewas diantara kerumunan ribuan masyarakat dengan berlumuran daerah di sekitar dada. Ia diduga tewas ditembus timah panas namun aparat hingga kini belum mendapatkan penjelasan penyebab kematian Anthonius.

Suasana ricuh terjadi karena dalam peringatan itu terjadi penancapan bendera bintang kejora atau bintang fajar. Agenda ini berada di luar skenario acara Dewan Adat Papua (DAP). Aparat berusaha merebut bendera itu namun terjadi kericuhan dan beberapa saat kemudian terdengar rentetan senjata.

Fritz mempertanyakan antisipasi aparat karena sehari sebelumnya DAP telah meminta izin dan memberikan surat pemberitahuan penyelenggaraan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena kepada polisi. Ia pun mempertanyakan prosedur penanganan kejadian pengibaran/penancapan bendera bintang kejora.

“Kami akan membuktikan apakah kejadian yang dilakukan aparat ini memenuhi unsur kesengajaan. Penembakan dilakukan saat pengamanan dan terpimpin pada garis komando serta prosedur tetap yang jelas. Ini tidak dilakukan sendiri tetapi dilakukan dengan mengenakan atribut negara,” ujarnya.

Kasus penembakan terhadap warga sipil di Papua telah berulang kali terjadi. Diantaranya kenangan pahit akan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Papua yang tak kunjung terselesaikan seperti Timika Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), dan Abepura Berdarah (2005).

Bintang Kejora Berkibar Satu Tewas Tertembak – Dalam Sebuah Perayaan di Lapangan Sinapuk Wamena

WAMENA-Aksi pengibaran bendara bintang kejora yang dilakukan bertepatan perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi Se-dunia di Lapangan Sinapuk Wamena Sabtu (9/8), menyebabkan satu warga dilaporkan tewas tertembak. Tewasnya seorang warga bernama Otinus Tabuni itu, diduga tertembak saat aparat kepolisian Polres Jayawijaya menurunkan Bintang Kejora dan mendapat perlawanan dari massa.

Hanya saja, siapa pelaku penembakan terhadap korban, hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti. Aparat kepolisian masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.

Seperti diketahui lambang separatis itu dikibarkan bersama bendera PBB, bendera merah putih dan salah satu bendera berwarna putih bertuliskan SOS.

Kasus inipun langsung mengundang perhatian serius Kapolda Papua, Irjen Pol Bagus Ekodanto. Kapolda didampingi Direskrim Polda Papua Kombespol Paulus Waterpauw, Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso, SH, Kapolres Jayapura AKBP Didi Yasmin bersama stafnya berkunjung ke Wamena Ahad (10/8) kemarin.

Dua hari pasca peristiwa tersebut, pihak aparat kepolisian yang bekerja ekstra keras telah berhasil mengamankan sejumlah saksi dan berhasil mengetahui identitas dua orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora.

“Pelaku pengibar bendera bintang kejora itu berinisial AW dan AH,” tegas Kapolda Papua Bagus Ekodanto kepada wartawan di Wamena kemarin.

Perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi se Dunia yang diselenggarakan Dewan Adat Papua (DAP) di Wamena Sabtu (9/8) itu, adalah kegiatan illegal, karena tidak mendapatkan izin baik dari Polda Papua maupun Polres Jayawijaya.

“Meski tidak mendapat izin, pengurus dan DAP wilayah Jayawijaya tetap menyelenggarakan perayaan dan saya tegaskan kegiatan perayaan itu illegal,” tegas Kapolda.

Terkait dengan perayaan illegal itu lanjut Kapolda, pihak aparat sudah memeriksa sembilan orang anggota yang melakukan pengamanan dan telah memeriksa beberapa warga yang mengetahui kejadian itu.

Pihak aparat juga telah menangani perkara yang menimpa salah seorang warga dimana HP, camera dan barang lainnya milik korban telah dirampas dan disita satgas DAP. Bahkan Kapolres Jayawijaya yang memimpin anggotanya menurunkan bendera bintang kejora sepatu dinasnya terkena anak panah.

Selain itu lanjut Kapolda, pihaknya juga akan memeriksa panitia penyelenggara dan para pengurus West Papua Interest Asociation (WPIA) yang disinyalir turut mendukung terselenggaranya perayaan hari internasional bangsa pribumi se-dunia di Wamena Sabtu (9/8) pekan kemarin.

“Yang paling utama atas nama jajaran kepolisian di Papua, kami ikut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah seorang warga masyarakat bernama Otinus Tabuni dari kampung Piramid, Distrik Asologaima yang hadir dalam perayaan tersebut,”tambah Kapolda.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat dan kepala suku yang ada di Lembah Baliem mengecam keras perayaan hari internasional pribumi se dunia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

“Para tokoh masyarakat dan kepala suku selaku pendukung NKRI minta kepada aparat untuk melakukan proses penegakan hukum kepada para pelaku dan pengurus DAP serta panpel, karena mereka dinilai bertanggungjawab terhadap perayaan tsb, dan kita akan laksanakan itu,” ujarnya.

Dari kejadian itu, pihak aparat berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa spanduk, tombak/sege, anak panah dan tanda pengenal serta batu dari warga dan satgas yang melakukan perlawanan pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya akan menurunkan bendera bintang kejora.

“Pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya mau menurunkan bendera bintang kejora, massa melakukan reaksi dan memberikan perlawanan kepada petugas di lapangan,” tukas Bagus Ekodanto.

Proses penegakan hukum berupa pemeriksaan terhadap para pelaku tetap akan dilakukan, bahkan pihak aparat sudah mengetahui beberapa tokoh-tokoh DAP yang terlibat perayaan Sabtu (9/8) pekan kemarin adalah dalang dari peristiwa Wamena berdarah 6 Oktober 2000 lalu,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP), Leo Imbiri kepada wartawan menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora pada perayaan hari internasional bangsa pribumi se dunia di Wamena Sabtu (9/8).

“Tindakan pengibaran bendera bintang kejora itu sengaja dilakukan oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi. Dengan terjadinya peristiwa ini sepenuhnya saya serahkan kepada panitia setempat dan pihak yang berwajib untuk melakukan pengusutan hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak keluarga korban yang diwakili kepala suku Pianok Tabuni kepada wartawan minta kepada berwajib segera menangkap para pelaku dan menindak tegas personel bila terbukti bersalah melakukan penembakan.

“Saya minta kepada bapak Kapolda untuk mengusut tuntas dalang dari peristiwa ini semua karena pada dasarnya selaku kepala suku kami tidak menyetujui penyelenggaraan perayaan itu yang mengakibatkan salah seorang keluarga saya meninggal dunia,” tegas kepala suku Pianok.

Sampai berita ini ditulis, situasi dan kondisi kota Wamena dan sekitarnya dalam keadaan aman dan kondusif. Bahkan masyarakat sejak pagi hingga jelang malam hari melaksanakan aktifitas seperti biasa. Sementara jenazah korban Opinus Tabuni masih dilakukan otopsi dr. Edward dan dr. Reyal dari RSUD Wamena.(jk)

Masyarakat Adat Masih Termarginalkan

JAYAPURA- Sampai saat ini, sebagian besar masarakat pribumi di Papua masih merasa termarginalkan. Antara lain mereka tak bisa terlibat langsung dan belum merasakan manfaat dari pembangunan itu sendiri. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Leo Imbiri kepada Cenderawsih Pos di Gedung DPRP usai mengikuti penyerahan Raperdasus Peradilan Adat, Kamis (7/8).

“Kami lihat masyarakat pribumi di Papua posisinya masih cenderung termarginalkan dari pembangunan,”ungkapnya. Sejauh ini kata dia, masyarakat pribumi yang juga adalah masyarakat adat mayoritas belum sepenuhnya menikmati hasil-hasil pembangunan dan jarang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan. “Siapapun masyarakat adat, pasti berada pada posisi itu,”ujarnya.

Karena itu, kata Leo Imbiri, terkait dengan momen perayaan hari Pribumi Internasional yang jatuh 9 Agustus besok, mereka ingin mengingatkan para pelaku pembangunan dan pengambil kebijakan untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat pribumi di Papua yang umumnya masih hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan.

“Kami menggelar perayaan memperingati hari Pribumi internasional besok, perayaan ini juga dalam rangka mengingatkan para pelaku pembangunan untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat adat sebagai pemilik dari tanah ini dimana pembangunan itu dilaksankaan agar mereka tidak terus termarginalkan,” paparnya.

Menurut Leo, perayaan hari pribumi itu sudah menjadi suatu bagian dari solidaritas internasional bahwa masyarakat Papua telah terlibat sejak 1985, karena itu proses ini juga sekaligus untuk mengingatkan masyarakat adat dan seluruh masyarakat adat di dunia bahwa masyarakat pribumi selalu berada pada posisi yang selalu termarginalisasi oleh proses pembangunan.

Terkait dengan perayaan itu, DAP sudah menggelar kegiatan seni dan kegiatan budaya lainnya sejak 3 Agustus dan berakhir 6 Agustus, tetapi rencananya perayaan puncak momen ini baru akan dilaksanakan di Wamena besok.(ta)

Menu Khas Port Numbay Perlu Dilestarikan

JAYAPURA-Salah satu rangkaian Gebyar Port Numbay adalah lomba kuliner, yang mana melalui kegiatan ini dapat memperkenalkan dan melestarikan menu khas asli Port Numbay. Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, kegiatan ini diikuti 10 kampung di wilayah Port Numbay yaitu Tobati, Holtekamp, Skow Yambe, Kayu Batu, Kayu Pulau, Skow Sae, Skow Moso, Waena, Yoka dan Enggros. Setiap kelompok menghiasi dan menata meja dengan menyajikan berbagai menu tradisional seperti ikan asar, pepaya bhoro (oseng-oseng pepaya), papeda bungkus dan menu tradisional lainnya.

Ketua DPD ICA Papua Mr Damino A,Md.Par kepada wartawan mengungkapkan, melalui kegiatan ini dapat memperkenalkan menu tradisional sehingga tidak tertinggal dengan daerah lain.

“Dalam lomba ini setiap kampung menampilkan menu makanan khas dari masing-masing kampung, dimana setiap kampung diwakili tiga orang,”jelasnya.

Mengenai penilaian, lanjut Damino, terdapat beberapa kriteria diantaranya, penataan makanan, standar porsi, garnish (hiasan), kebersihan, warna, rasa, keserasian, ciri khusus dan kriteria lainnya.
Diungkapkannya, bagi seluruh peserta pihaknya memberikan hadiah berupa trofi dan uang pembinaan sebesar Rp 1,5 juta.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat lebih memperkenalkan menu klasik tradisional yang dapat didesain dengan cara modern dan bertaraf internasional,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Kota Jayapura George Awi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang telah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir ini dan akan terus dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kegiatan lomba kuliner ini sangat penting untuk memperkenalkan berbagai jenis menu makanan tradisional khas Port Numbay,”ujarnya kepada wartawan, kemarin.Ditandaskannya, setelah dilakukan penilaian oleh para juri, hasilnya akan dilanjutkan oleh para pemilik hotel, yang nantinya akan memperkenalkan ke setiap pengunjung hotel dan membuka lapangan kerja kepada masyarakat.

Sekda Drs Jesaya Udam yang mewakilli Walikota Jayapura dalam penutupan Gebyar Port Numbay, mengungkapkan, Kota Jayapura dengan penduduk yang berasal dari berbagai daerah ini, memang mempunyai potensi besar dalam memberikan kontribusi keanekaragaman budaya yang ada di Kota Jayapura ini. Potensi ini memang sangat menarik dan diangkat sebagai satu wisata budaya yang bisa dijadikan agenda kunjungan wisata di Kota Jayapura. (lmn/tri)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny