DAP Temui MRP Soal Insiden Wamena

JAYAPURA [CEPOS] – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Drs. Agus Alue Alua, M.Th menilai, insiden pengibaran Bintang Kejora (BK) yang berbuntut tertembaknya seorang warga di Wamena, merupakan tindakan menyalahi PP 77 tentang Lambang Daerah yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia.

“Secara tidak langsung aparat yang telah menembak itu menyalahi arahan dari Presiden, dimana penegakkan PP 77 haruslah dengan cara persuasif,” ungkapnya di depan wartawan menanggapi surat yang diberikan Dewan Adat Papua (DAP) memakai dasar hukum PP 77 sebagai pijakan tuntutannya di kantornya, Selasa (2/9) kemarin.Menurutnya, BK yang sudah sebanyak kurang lebih dari 10 kali, ini mengandung arti bahwa PP 77 itu ada masalah. Seringnya proses penangkapan hingga pengadilan terhadap orang-orang yang mengibarkan bendera ini. “Semua itu belum bisa diselesaikan pendekatan masalah adanya PP 77, artinya bahwa pengibaran itu akan tetap menjadi masalah Papua, sehingga diperlukan solusi baru terhadapnya,” tandasnya.Mengenai pertemuan MRP dengan DAP kemarin, Agus menjelaskan, bahwa pihak DAP telah mencantumkan dalam surat penundaaan pemeriksaan dengan melampiri persyaratan yang harus dipenuhi Kapolda saat memeriksa mereka. “DAP minta adanya dukungan dari MRP tentang posisi mereka dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan, sekarang ini bukan posisi MRP itu mendukung atau menolak dengan apa yang dilakukan DAP. “Akan tetapi MRP hanya memberikan surat bahwa adanya penuntasan kasus tersebut dengan secepatnya, dengan memisahkan kasus per kasusnya,” lanjutnya.

Agus berpendapat, kasus penembakan dengan kasus pengibaran bendera itu sangat berbeda dan haruslah dipisahkan. Pihaknya akan memberi surat kepada pihak Polda untuk dapat memisahkan kedua kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut didampingi beberapa anggota DAP menyatakan, menolak adanya pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan Polda Papua sebelum polisi berhasil mengungkap pelaku penembakan Opinus Tabuni dan persyaratan lainnya. “Ini berdasarkan keputusan dari rapat kami dengan perwakilan anggota DAP lainnya,” ungkapnya saat ditemui di gedung MRP.

Dijelaskan, dalam hasil rapat tersebut mengeluarkan keputusan bahwa pihaknya menolak adanya proses penyelidikan oleh pihak berwajib dengan mengeluarkan surat penundaaan pemeriksanaan ke Polda Papua sampai dengan orang yang membunuh dan motifnya serta latar belakang apa saja terungkap itu disampaikan kepada DAP.

Menurutnya, pengibaran bendera tersebut bukanlah tindakan dosa, yang berdosa adalah membunuh orang dilihat dari segi norma iman dan norma kemanusian serta norma hak asasi manusia (HAM). “Di dalam hal ini, kami merasa tidak bersalah sama sekali, bila dibandingkan membunuh orang,” lanjutnya.

Ditambahkan, pemeriksaan itu tidak sah karena pihaknya tanggal 9 Juli 2008 merayakan perayaan hari pribumi sedunia, dan polisi memenuhi syarat seperti sebelum polisi akan memeriksa harus ada 2 pengacara sekaligus, satu dari nasional dan satunya pengacara internasional yang berperan menjelaskan dan memberikan nasihat mengenai hari internasional tersebut. “Karena kami berdiri disaat perayaan internasional maka pihak polisi harus lakukan seperti itu,” tegasnya.

Selanjutnya, sebagai tindakan adil setelah polisi ini mengungkapnya kepada publik siapa pembunuhnya dan syarat-syarat tersebut, maka pihaknya akan menanyakan kepada masyarakat siapa yang mengibarkan bendera 44 atau BK itu. (ind)

Cenderawasih Pos, Edisi : 03 September 2008 | 04:44:28

Segera Umumkan Penembak Opinus Tabuni

Demo Menuntut Ungkap Pembunuh Otinus Tabuni (SP Daily)
Demo Menuntut Ungkap Pembunuh Otinus Tabuni (SP Daily)
SP/Robert Isidorus Vanwi

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua berunjuk rasa di Kota Jayapura, Jumat (22/8). Mereka mendesak segera diumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Jayawijaya, Papua, 9 Agustus 2008.

[JAYAPURA] Koalisi Mahasiswa dan Masya- rakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) meminta United Nations Development Programme (UNDP) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera mengumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 9 Agustus lalu.

Polda Papua diminta segera menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan Dewan Adat Papua (DAP) terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam peringatan Hari Pribumi Internasional tersebut. Pemeriksaan harus ditunda sampai ada tim pendamping dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, peristiwa penembakan menodai Deklarasi PBB 13 September 2007 tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional (United Nations Declaration on the Rights Indigenous Peoples).

Sekretaris Jenderal KMMPTP Markus Haluk mengemukakan hal itu dalam dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura, Jumat (22/8) mewakili sekitar 100 pengunjuk rasa yang menuntut pengusutan kematian Tabumi.

Menurut Markus, Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan De- wan Perwakilan Daerah (DPRD) supaya terlibat langsung dalam penyelesaian kasus penembakan Tabumi. Jangan membiarkan rakyat asli Papua terus menjadi korban akibat tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Sebab, sejak integrasi tanggal 1 Mei 1963 hingga sekarang pelanggaran HAM di Tanah Papua semakin meningkat dalam segala bidang kehidupan.

Nasib Sendiri

Diungkapkan dari Deklarasi PBB tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional sebanyak 46 Pasal tersebut, Pasal 3 menyatakan masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri. Atas itu, mereka juga berhak menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi sosial budaya. Karena itu, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan ruang yang luas bagi upaya melindungi masyarakat asli di Tanah Papua.

Ketua Komisi F DPRP, Weynand Watori dalam pertemuan dengan pengunjuk rasa dari KMMPTP, berjanji akan menuntaskan kasus penembakan Tabuni. [154]

Last modified: 23/8/08

Studi Baru Menunjukkan Hubungan Politisi Indonesia atas Pembunuhan Guru Sekolah asal Amerika tahun 2002

Oleh S. Eben Kirksey, Ph.D., University of California

skirksey@ucsc.edu
+1.831.600.5937

Andreas Harsono, Pantau Foundation
aharsono@cbn.net.id
+62.815.950.9000

Pada Agustus 17, 2008, bukti baru menunjukkan hubungan militer Indonesia atas peristiwa pembunuhan dua guru sekolah asal Amerika tahun 2002 di daerah terpencil Provinsi Papua. Sebuah artikel dikeluarkan Penelitian Asia Tenggara, jurnal yang direview bersama oleh SOAS London, sebagaimana cerita dalam misteri pembunuhan ini yang masih menjadi bahan investigasi FBI.

“Sumber terpercaya menghubungkan agen intelijen Indonesia dengan perencanaan serangan ini,” kata co-penulis Eben Kirkskey, antropolog America. “Akan tetapi, Pejabat Senior Pemerintahan Busuh, Menlu Condoleezza Rice, mantan Jaksa Agung Jenderal ohn Ashcroft, dan Direktur FBI Robert Mueller menyembunyikan bukti keterlibatan militer Indonesia dalam pembunuhan warga sipil amerika dimaksud,” kata Dr. Kirksey, “FBI gagal menyelesaikan masalah ini secara definitif.”

Agen FBI menangkap sekelompok orang kampung Papua pada tahun 2006 dan menyerahkan mereka ke tangan penguasa Indonesia. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman kepada ketuju orang ini, termasuh pemimpin kelompko Antonius Wamang,, seorang anggota pejuang gerilya kemerdekaan Papua, dengan alasan keterlibatan mereka dalam penyerangan ini. Akan tetapi keterlibatan militer Indonesia sama sekali tidak dipertimbangkan secara serius dalam peradilan itu. “Peradilan Indonesia itu tidak benar”, kata co-penulis Andreas Harsono, jurnalis investigatif Indonesia. “Mengapa Amerika mempercayakan kasus yang penting ini kepada sebuah sistem peradilan yang secara meluas dikenal korup itu?”

Siapa yang Menyetel Serangan ini?

Agus Anggaibak, (27 tahun) anggota parlemen setempat, membantu serangan dimaksud, menurut sumber-sumber terpercaya tadi. Dia juga dilaporkan memfasilitasi kontak antara pihak-pihak yang terlibat aktif dengan para penembak dan mereka yang berdinas waktu itu (red- mereka di sini adalah militer Indonesia). Dalam wawancara dengan kedua penulis, Anggaibak akui punya hubungan dengan intelijen Indonesia, BIN, tetapi menyangkal keterlibatannya dalam penyerangan ini. Tetapi dia juga mengakui bertemu dengan Antonius Wamang, pemimpin yang telah dijatuhi hukuman. “Jurnalis yang dapat dipercaya sudah lama melaporkan peristiwa ini terjadi sepengetahuan petinggi militer Indonesia dalam pembunuhan ini,” kata Kirksey. “Kami telah mengidenfifikasi kemungkinan agen lapangan yang telah menjalankan rencana ini.”

Bukti bahwa Penembak adalah Militer Indonesia.

Tentara Indonesia menempakkan senjata mereka dan terlihat dalam serangan itu, menurut laporan balistik yang ada. Guru sekolah yang masih hidup juga telah melihat orang-orang berseragam TNI lari menjauh dari wilayah penembakan setelah teman guru mereka itu mereka tembak.

Artikel ini berujul, “Kerjasama Kriminal: Antonius Waman dan Militer Indonesia di Timika”, ditulis setebal 2000 halaman dalam dokumen, barusan ini disertai dokumen komunikasi yang sudah dideklarsifikasi dari Kementerian Luar Negeri, ditambah 50 kali wawancara. Artikel selengkapnya tersedia Online dan dapat dibeli di:

http://www.ingentaconnect.com/content/ip/sear

Komnas HAM Belum Tegas – Bahas Hukuman Mati dalam Paripurna

JAKARTA- Drama eksekusi bagi para terpidana mati masih berlanjut. Setelah Rio “Martil” Bulo tewas di hadapan regu tembak (8/8), sepertinya giliran trio bom Bali -Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra- segera menghadapi nasib sama. Terkait hal itu, Komnas HAM juga belum menyatakan sikap tegas; mendukung atau menolak pelaksanaan pidana mati tersebut.

Anggota Komnas HAM Hesti Armiwulan mengungkapkan, saat ini sikap komisi masih mengacu pada rapat paripurna bulan lalu. Yakni, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada subbidang pengkajian. Komnas HAM lebih bersikap sesuai tugas dan fungsinya.

“Apa yang diputuskan bidang pengkajian itulah sikap komisi. Sementara soal standar dan norma menjadi bidang subkomisi pemantauan. Kami tentu tidak ingin merumuskan sikap menolak atau mendukung,” ujarnya kemarin (10/8). Apa yang diputuskan bidang tersebut, itulah sikap komisi.

Agenda rapat paripurna (13/8) mendatang, kata Hesti, juga akan membahas lagi sikap komisi terkait hukuman mati tersebut. “Bisa muncul desakan lagi untuk membahas posisi Komnas,” jelas aktivis yang juga akademikus di Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut. Hasil final terhadap rapat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan DPR.

Namun, suara yang berkembang di masing-masing individu keanggotaan komisi memang lebih banyak yang menolak hukuman mati. Menurut dia, tak ada seorang pun yang berhak mencabut nyawa seseorang. Hak hidup adalah hak paling utama. Negara pun tak boleh campur tangan untuk menentukan hukuman mati tersebut.

Menurut Hesti, sikap itu sebenarnya bisa dilihat dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi terus mendesak bahwa hukuman mati bukan termasuk hukuman pokok. Sifatnya nanti, hukuman mati merupakan tambahan apabila vonis dijatuhkan hakim.

Selain membahas hukuman mati, Komnas HAM mendapat desakan untuk hadir saat pelaksanaan eksekusi mati. Tapi, itu juga tidak bisa diputuskan. Sebab, bila komisi hadir dalam hukuman mati, akan muncul dilema tersendiri. “Kalau Komnas HAM hadir, itu sama saja mendukung,” ujarnya.

Desakan membahas hukuman mati tersebut diluncurkan jaringan LSM, seperti Kontras, LBH Masyarakat, serta Imparsial bersamaan dengan pengajuan judicial review terhadap UU No 2 PNPS Tahun 1964 tentang tata cara hukuman mati yang diajukan trio bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra. Mereka menilai Komnas HAM tidak mempunyai sikap tegas terhadap hukuman mati. Padahal, komisi tersebut mempunyai basis legal yang cukup kuat untuk menolak pidana mati. (git/agm)

Nafri-Wamena Buat Draft Kesepakatan Damai

JAYAPURA-Upaya Polresta Jayapura dan DPRD Kota Jayapura dalam mendamaikan antara warga Kampung Nafri dan warga pegunungan atau Wamena yang sempat bertikai pekan lalu, dalam pertemuan kedua ini, membuahkan hasil berupa draft kesepakatan bersama untuk damai.

Draft pernyataan kesepakatan bersama (damai) yang dibahas oleh ketiga belah pihak, yakni dari Kampung Nafri diwakili George A Awi, Ondoafi Nafri, Gerson Sony Awi, Ondoafi Sembekra Nafri dan Chris Wamuar tokoh masyarakat sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua dari warga Jayawijaya diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), Philipus Halitopo, tokoh masyarakat Adolf Kogoya, Berthus Kogoya dan Simon Kosai Kepala Suku Pegunungan Tengah dan pihak ketiga dari keluarga korban Kornelis Boleba warga Memberamo Raya diwakili Kepala Suku Memberamo Raya, Terry Levin, Silas Boleba dan David Boleba.
Isi draft pernyataan kesepakatan bersama untuk damai ini, berisi pertama bahwa kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang terjadi pada 1 Agustus 2008 di Kampung Nafri, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Nafri, terhadap beberapa warga asal Jayawijaya adalah kriminal atau kejahatan sehingga proses penyelesaiannya lewat penegakan hukum.

Kejadian 2 Agustus 2008 sekitar pukul 04.30 wit, yakni penyerangan dari beberapa warga Jayawijaya ke Kampung Nafri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka dari kedua belah pihak, disepakati kejadian tersebut merupakan kejahatan, sehingga penyelesaiannya melalui penegakan hokum, sehingga para pelaku dari masing-masing pihak, secara arif dan bijaksana untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Begitu pula kejadian pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 3, 4 dan 6 Agustus 2008 di Kampung Nafri terhadap beberapa warga pengguna jalan, yang dilakukan oleh beberapa pemuda Kampung Nafri, adalah kejahatan dan proses penyelesaiannyaa melalui penegakan hokum, maka pihak

berisi tentang adanya kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda Kampung Nafri terhadap beberapa warga asal Jayawijaya yang terjadi 1 Agustus 2008 lalu di Kampung Naafri, sehingga akibat kejadian maka pihak pertama dalam kesempatan pertama segera menyerahkan para pelaku ke Polresta Jayapura untuk kepentingan penyelidikan.

Draft kesepatakan bersama kedua memuat soal segala kerugian yang timbul akibat dari kasus tersebut, termasuk korban maka menjadi tanggungjawab masing-masing pihak dan akan dibicarakan pada para-para adat yang akan difasilitasi Ondoafi Waena, Ramses Ohee.

Ketiga, setelah adanya kesepakatan ini, maka para ondoafi, kepala suku, kepala kampung, tokoh pemuda dari Kampung Nafri (pihak pertama) bertanggungjawab untuk tidak terjadi lagi pemalangan, pemalakan, sweeping ataupun bentuk kejahatan lain yang dapat mengganggu keamanan secara umum.

Draft damai keempat yakni pihak kedua dalam hal ini diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), kepala suku bertanggungjawab terhadap warga untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan aaturan hokum, yakni penyerangan atau bentuk kekerasan lain terhadap warga Nafri maupun warga lain di Kota Jayapura.

Kelima, ykani pihak ketiga diwakili Ketua Suku Memberamo, menerima proses hokum atas meninggalnya Kornelis Boleba akibat penyerangan yang dilakukan oleh beberapa suku asal Jayawijaya ke Kampung Naafri tersebut.

Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengatakan kesepakatan bersama untuk damai ini harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang bertikai. “Jika masih ada pertikaian, kami akan mengambil tindakan tegas dan tidak ada lagi pemalakan, pemalangan atau sweeping yang dilakukan warga Nafri dan pihak warga Jayawijaya atau pegunungan tidak ada lagi penyerangan ke Kampung Nafri, sehingga jika terjadi lagi akan berhadapan dengan hokum,” tegas Kapolresta.

Bahkan, Kapolresta Roberth Djoenso mengancam akan menembak ditempat terhadap pelaku yang mengganggu keamanan, apalagi kegiatan pemalangan, pemalakan dan sweeping akan merugikan orang lain.
Untuk itu, Kapolresta meminta warga Nafri untuk memahami hal tersebut, karena perbuatan 1 – 2 orang akan merupakan orang lain dan masyarakat yang tidak tahu masalah, sehingga dengan kasus tersebut menjadi pembelajaran dan Kapolresta meminta pertikaian tersebut dihentikan dan tidak meluas lagi.

“Saya minta warga Nafri tidak perlu khawatir adanya isu akan penyerangan dari warga Pegunungan, karena warga pegunungan menjamin tidak akan menyerang lagi. Jika ada isu-isu seperti itu jangan dipercaya, karena pihak jadi dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengadu domba, apalagi ada orang-orang yang tidak suka Papua ini damai sehingga ingin memancing suasana itu sehingga peluang mereka bisa masuk,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan pihaknya juga sudah menempatkan 11 personel Polri di Kampung Nafri yang diharapkan akan membawa perubahan di kampung tersebut. “Jika ada oknum anggota saya mengajak mabuk, maka laporkan kepada saya dan akan saya ambil tindakan tegas dan tidak ada ampun,” tegasnya.

Soal adanya tuntutan ganti rugi, Kapolresta menjelaskan bahwa akan dibahas dalam para para adat dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak dan termasuk pihak korban yang meninggal dunia, dari warga Memberamo Raya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Julius Mambay kembali menegaskan agar tidak ada lagi palang memalang, pemalakan di kampung Nafri, sehingga setelah pasca penandatangan kesepakatan damai ini, Kampung Nafri bisa berubah ke arah yang lebih baik lagi.

“Pelaku pengrusakan akan diproses hokum, sedangkan soal kerugian akan dicari soluis damai dan penuh kekeluargaan, apalagi ingin bertemu di para-para adat,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, disepakati ketiga belah pihak akan bertemu di rumah Ondoafi Waena Ramses Ohee untuk membahas soal kerugian masing-masing pihak pada Selasa (12/8) mendatang. Setelah itu akan dilakupan pertemuan dengan melibatkan masyarakat dari kedua belah pihak yang bertikai termasuk dari keluarga korban dan melakukan penandatanganan kesepakatan damai ini.

“Dalam penandatanganan kesepakatan damai ini, nanti akan hadir juga dari paguyuban lain, baik dari Biak, Sentani, Jawa dan paguyuban lainnya,” imbuh Kapolresta Roberth Djoenso. (bat)

Komnas HAM Papua Sesalkan Penembakan Warga Sipil di Wamena

Laporan Wartawan Kompas Ichwan Susanto

TIMIKA, MINGGU – Komnas HAM Papua, Minggu (10/8), menyesalkan peristiwa penembakan oleh oknum aparat terhadap warga Wamena Kabupaten Jayawijaya Anthonius Tabuni (40) yang berujung kematian.

Penembakan terjadi saat Dewan Adat Papua menggelar peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia yang dipusatkan di Wamena, Sabtu siang.

Kepala Sekertariat Komnas HAM Papua, Fritz Ramandey mengatakan penembakan oleh oknum aparat terhadap warga sipil tidak dapat ditoleransi. “Bahwa terjadi aksi lempar-melempar yang dilakukan massa terhadap polisi itu merupakan ekspresi kemarahan yang wajar. Saya yakin aparat sudah dilatih untuk menghadapinya,” ujarnya ketika dihubungi di Jayapura Papua.

Penulis berbagai buku tentang Papua ini mengatakan langkah represi aparat penting untuk mengamankan suasana. Namun, ia tidak setuju jika cara-cara yang dipakai berujung pada kehilangan jiwa warga sipil seperti yang dialami Anthonius Tabuni.

Saat peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena, Anthonius ditemukan tewas diantara kerumunan ribuan masyarakat dengan berlumuran daerah di sekitar dada. Ia diduga tewas ditembus timah panas namun aparat hingga kini belum mendapatkan penjelasan penyebab kematian Anthonius.

Suasana ricuh terjadi karena dalam peringatan itu terjadi penancapan bendera bintang kejora atau bintang fajar. Agenda ini berada di luar skenario acara Dewan Adat Papua (DAP). Aparat berusaha merebut bendera itu namun terjadi kericuhan dan beberapa saat kemudian terdengar rentetan senjata.

Fritz mempertanyakan antisipasi aparat karena sehari sebelumnya DAP telah meminta izin dan memberikan surat pemberitahuan penyelenggaraan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena kepada polisi. Ia pun mempertanyakan prosedur penanganan kejadian pengibaran/penancapan bendera bintang kejora.

“Kami akan membuktikan apakah kejadian yang dilakukan aparat ini memenuhi unsur kesengajaan. Penembakan dilakukan saat pengamanan dan terpimpin pada garis komando serta prosedur tetap yang jelas. Ini tidak dilakukan sendiri tetapi dilakukan dengan mengenakan atribut negara,” ujarnya.

Kasus penembakan terhadap warga sipil di Papua telah berulang kali terjadi. Diantaranya kenangan pahit akan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Papua yang tak kunjung terselesaikan seperti Timika Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), dan Abepura Berdarah (2005).

Bintang Kejora Berkibar Satu Tewas Tertembak – Dalam Sebuah Perayaan di Lapangan Sinapuk Wamena

WAMENA-Aksi pengibaran bendara bintang kejora yang dilakukan bertepatan perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi Se-dunia di Lapangan Sinapuk Wamena Sabtu (9/8), menyebabkan satu warga dilaporkan tewas tertembak. Tewasnya seorang warga bernama Otinus Tabuni itu, diduga tertembak saat aparat kepolisian Polres Jayawijaya menurunkan Bintang Kejora dan mendapat perlawanan dari massa.

Hanya saja, siapa pelaku penembakan terhadap korban, hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti. Aparat kepolisian masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.

Seperti diketahui lambang separatis itu dikibarkan bersama bendera PBB, bendera merah putih dan salah satu bendera berwarna putih bertuliskan SOS.

Kasus inipun langsung mengundang perhatian serius Kapolda Papua, Irjen Pol Bagus Ekodanto. Kapolda didampingi Direskrim Polda Papua Kombespol Paulus Waterpauw, Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso, SH, Kapolres Jayapura AKBP Didi Yasmin bersama stafnya berkunjung ke Wamena Ahad (10/8) kemarin.

Dua hari pasca peristiwa tersebut, pihak aparat kepolisian yang bekerja ekstra keras telah berhasil mengamankan sejumlah saksi dan berhasil mengetahui identitas dua orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora.

“Pelaku pengibar bendera bintang kejora itu berinisial AW dan AH,” tegas Kapolda Papua Bagus Ekodanto kepada wartawan di Wamena kemarin.

Perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi se Dunia yang diselenggarakan Dewan Adat Papua (DAP) di Wamena Sabtu (9/8) itu, adalah kegiatan illegal, karena tidak mendapatkan izin baik dari Polda Papua maupun Polres Jayawijaya.

“Meski tidak mendapat izin, pengurus dan DAP wilayah Jayawijaya tetap menyelenggarakan perayaan dan saya tegaskan kegiatan perayaan itu illegal,” tegas Kapolda.

Terkait dengan perayaan illegal itu lanjut Kapolda, pihak aparat sudah memeriksa sembilan orang anggota yang melakukan pengamanan dan telah memeriksa beberapa warga yang mengetahui kejadian itu.

Pihak aparat juga telah menangani perkara yang menimpa salah seorang warga dimana HP, camera dan barang lainnya milik korban telah dirampas dan disita satgas DAP. Bahkan Kapolres Jayawijaya yang memimpin anggotanya menurunkan bendera bintang kejora sepatu dinasnya terkena anak panah.

Selain itu lanjut Kapolda, pihaknya juga akan memeriksa panitia penyelenggara dan para pengurus West Papua Interest Asociation (WPIA) yang disinyalir turut mendukung terselenggaranya perayaan hari internasional bangsa pribumi se-dunia di Wamena Sabtu (9/8) pekan kemarin.

“Yang paling utama atas nama jajaran kepolisian di Papua, kami ikut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah seorang warga masyarakat bernama Otinus Tabuni dari kampung Piramid, Distrik Asologaima yang hadir dalam perayaan tersebut,”tambah Kapolda.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat dan kepala suku yang ada di Lembah Baliem mengecam keras perayaan hari internasional pribumi se dunia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

“Para tokoh masyarakat dan kepala suku selaku pendukung NKRI minta kepada aparat untuk melakukan proses penegakan hukum kepada para pelaku dan pengurus DAP serta panpel, karena mereka dinilai bertanggungjawab terhadap perayaan tsb, dan kita akan laksanakan itu,” ujarnya.

Dari kejadian itu, pihak aparat berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa spanduk, tombak/sege, anak panah dan tanda pengenal serta batu dari warga dan satgas yang melakukan perlawanan pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya akan menurunkan bendera bintang kejora.

“Pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya mau menurunkan bendera bintang kejora, massa melakukan reaksi dan memberikan perlawanan kepada petugas di lapangan,” tukas Bagus Ekodanto.

Proses penegakan hukum berupa pemeriksaan terhadap para pelaku tetap akan dilakukan, bahkan pihak aparat sudah mengetahui beberapa tokoh-tokoh DAP yang terlibat perayaan Sabtu (9/8) pekan kemarin adalah dalang dari peristiwa Wamena berdarah 6 Oktober 2000 lalu,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP), Leo Imbiri kepada wartawan menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora pada perayaan hari internasional bangsa pribumi se dunia di Wamena Sabtu (9/8).

“Tindakan pengibaran bendera bintang kejora itu sengaja dilakukan oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi. Dengan terjadinya peristiwa ini sepenuhnya saya serahkan kepada panitia setempat dan pihak yang berwajib untuk melakukan pengusutan hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak keluarga korban yang diwakili kepala suku Pianok Tabuni kepada wartawan minta kepada berwajib segera menangkap para pelaku dan menindak tegas personel bila terbukti bersalah melakukan penembakan.

“Saya minta kepada bapak Kapolda untuk mengusut tuntas dalang dari peristiwa ini semua karena pada dasarnya selaku kepala suku kami tidak menyetujui penyelenggaraan perayaan itu yang mengakibatkan salah seorang keluarga saya meninggal dunia,” tegas kepala suku Pianok.

Sampai berita ini ditulis, situasi dan kondisi kota Wamena dan sekitarnya dalam keadaan aman dan kondusif. Bahkan masyarakat sejak pagi hingga jelang malam hari melaksanakan aktifitas seperti biasa. Sementara jenazah korban Opinus Tabuni masih dilakukan otopsi dr. Edward dan dr. Reyal dari RSUD Wamena.(jk)

Masyarakat Adat Masih Termarginalkan

JAYAPURA- Sampai saat ini, sebagian besar masarakat pribumi di Papua masih merasa termarginalkan. Antara lain mereka tak bisa terlibat langsung dan belum merasakan manfaat dari pembangunan itu sendiri. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Leo Imbiri kepada Cenderawsih Pos di Gedung DPRP usai mengikuti penyerahan Raperdasus Peradilan Adat, Kamis (7/8).

“Kami lihat masyarakat pribumi di Papua posisinya masih cenderung termarginalkan dari pembangunan,”ungkapnya. Sejauh ini kata dia, masyarakat pribumi yang juga adalah masyarakat adat mayoritas belum sepenuhnya menikmati hasil-hasil pembangunan dan jarang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan. “Siapapun masyarakat adat, pasti berada pada posisi itu,”ujarnya.

Karena itu, kata Leo Imbiri, terkait dengan momen perayaan hari Pribumi Internasional yang jatuh 9 Agustus besok, mereka ingin mengingatkan para pelaku pembangunan dan pengambil kebijakan untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat pribumi di Papua yang umumnya masih hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan.

“Kami menggelar perayaan memperingati hari Pribumi internasional besok, perayaan ini juga dalam rangka mengingatkan para pelaku pembangunan untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat adat sebagai pemilik dari tanah ini dimana pembangunan itu dilaksankaan agar mereka tidak terus termarginalkan,” paparnya.

Menurut Leo, perayaan hari pribumi itu sudah menjadi suatu bagian dari solidaritas internasional bahwa masyarakat Papua telah terlibat sejak 1985, karena itu proses ini juga sekaligus untuk mengingatkan masyarakat adat dan seluruh masyarakat adat di dunia bahwa masyarakat pribumi selalu berada pada posisi yang selalu termarginalisasi oleh proses pembangunan.

Terkait dengan perayaan itu, DAP sudah menggelar kegiatan seni dan kegiatan budaya lainnya sejak 3 Agustus dan berakhir 6 Agustus, tetapi rencananya perayaan puncak momen ini baru akan dilaksanakan di Wamena besok.(ta)

Menu Khas Port Numbay Perlu Dilestarikan

JAYAPURA-Salah satu rangkaian Gebyar Port Numbay adalah lomba kuliner, yang mana melalui kegiatan ini dapat memperkenalkan dan melestarikan menu khas asli Port Numbay. Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, kegiatan ini diikuti 10 kampung di wilayah Port Numbay yaitu Tobati, Holtekamp, Skow Yambe, Kayu Batu, Kayu Pulau, Skow Sae, Skow Moso, Waena, Yoka dan Enggros. Setiap kelompok menghiasi dan menata meja dengan menyajikan berbagai menu tradisional seperti ikan asar, pepaya bhoro (oseng-oseng pepaya), papeda bungkus dan menu tradisional lainnya.

Ketua DPD ICA Papua Mr Damino A,Md.Par kepada wartawan mengungkapkan, melalui kegiatan ini dapat memperkenalkan menu tradisional sehingga tidak tertinggal dengan daerah lain.

“Dalam lomba ini setiap kampung menampilkan menu makanan khas dari masing-masing kampung, dimana setiap kampung diwakili tiga orang,”jelasnya.

Mengenai penilaian, lanjut Damino, terdapat beberapa kriteria diantaranya, penataan makanan, standar porsi, garnish (hiasan), kebersihan, warna, rasa, keserasian, ciri khusus dan kriteria lainnya.
Diungkapkannya, bagi seluruh peserta pihaknya memberikan hadiah berupa trofi dan uang pembinaan sebesar Rp 1,5 juta.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat lebih memperkenalkan menu klasik tradisional yang dapat didesain dengan cara modern dan bertaraf internasional,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Kota Jayapura George Awi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang telah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir ini dan akan terus dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kegiatan lomba kuliner ini sangat penting untuk memperkenalkan berbagai jenis menu makanan tradisional khas Port Numbay,”ujarnya kepada wartawan, kemarin.Ditandaskannya, setelah dilakukan penilaian oleh para juri, hasilnya akan dilanjutkan oleh para pemilik hotel, yang nantinya akan memperkenalkan ke setiap pengunjung hotel dan membuka lapangan kerja kepada masyarakat.

Sekda Drs Jesaya Udam yang mewakilli Walikota Jayapura dalam penutupan Gebyar Port Numbay, mengungkapkan, Kota Jayapura dengan penduduk yang berasal dari berbagai daerah ini, memang mempunyai potensi besar dalam memberikan kontribusi keanekaragaman budaya yang ada di Kota Jayapura ini. Potensi ini memang sangat menarik dan diangkat sebagai satu wisata budaya yang bisa dijadikan agenda kunjungan wisata di Kota Jayapura. (lmn/tri)

Jika Hutan Jadi Komoditas

Mikhael Dua

Pada pertengahan abad kesembilanbelas Karl Marx memiliki pemikiran yang jujur. Dalam analisis ekonominya tentang sepak terjang para pemilik modal yang menjadi sumber kesengsaraan kaum buruh di Inggris, ia sampai pada kesimpulan bahwa ekonomi adalah tuan atas sejarah. Artinya, seluruh bangunan politik, kebudayaan, dan agama ditentukan oleh logika sang pemilik modal.

Pemikiran Marx ini dikutuk-kutuk dan diinjak-injak sebagai pemikiran yang naïf dan terlalu materialistis tentang manusia. Namun, apa yang dikatakan Marx ini pasti benar jika kita memperhatikan jalannya persidangan beberapa anggota DPR dalam kasus alih fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan dan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Politik tunduk pada logika bisnis.

Para pengusaha di latar belakang menjadi tak tersentuh sedang politisi kerdil menjadi pion-pion tak berkepribadian. Tanpa disadari ia dan lembaganya menjadi alat bisnis dengan membuat hutan sebagai tanah tumpah darah menjadi komoditas.

Logika yang sama masih dipakai dalam konferensi-konferensi internasional tentang hutan. Ketika konferensi Bali tahun lalu berbicara tentang global warming, perhatian kita pun belum seluruhnya berkorespondensi dengan fakta dan harapan para pemerhati masalah hutan.

Argumentasi tentang reservasi hutan masih terlalu dekat dengan logika utilitarian para pelaku bisnis internasional, yaitu: manfaat sebesar-besarnya bagi banyak orang dan dunia. Lalu, apa artinya keberhutanan itu sendiri yang memiliki ciri-ciri ganas, bebas, dan luas tak terjangkau?

Ambiguitas Moralitas

Adalah Nietzsche yang mengatakan bahwa hubungan kita dengan alam, dewasa ini, secara mendasar bersifat ambigu. Di satu sisi kita mengenal dan mengakui nilai moral dari alam, sementara di sisi lain kita menyadari betul bahwa gambaran dan konsep kita tentang alam bergantung pada interpretasi, cita rasa, dan moralitas yang dapat berubah-ubah.

Para pendukung romantisme merindukan persatuan dengan alam. Pemikir kritis yang tercerahkan ilmu pengetahuan tinggi ingin menguasai alam dan para petani di desa-desa menghendaki hidup yang harmonis dengan alam. Tetapi, tidak satu pun visi tentang alam ini sungguh-sungguh memberikan kepada kita pendasaran moral yang kuat.

Ambiguitas ini memiliki akar pada krisis moral yang kita alami. Krisis itu tidak hanya karena kita tidak lagi memiliki kriteria-kriteria yang mengarahkan orientasi moral kita, tetapi terlebih karena kriteria-kriteria moral yang kita pegang selama ini memiliki akar yang berbeda dengan alam sekeliling kita. Alam yang kita pahami adalah alamnya para ilmuwan yang hanya tahu tentang hukum-hukum sebab akibatnya. Sementara itu seluruh kriteria moralitas kita didasarkan pada pemahaman kita tentang kebebasan dan akal budi.

Hanya karena ingin mencapai perkembangan kemanusiaan yang pesat kita berani membangun moralitas tanpa dasar alam kodrati. Alam dan hukum-hukumnya tak pernah menjadi bahan pertimbangan dalam etika, karena moralitas berangkat dari asumsi-asumsi tentang kebebasan manusia. Ilmu pun hanya membatasi diri pada pembicaraan tentang hukum-hukum alam. Tak mungkin ada hubungan yang erat antara ilmu dan moralitas. Moralitas dinilai menjadi urusan perasaan, yang tak pantas digeluti para politisi cerdik dan ilmuwan cerdas yang memahami kausalitas alam semesta.

Tetapi, perkembangan kemanusiaan yang dicita-citakan tersebut tak pernah tercapai. Kita selalu terjebak dalam interpretasi moral dan ilmiah yang kita bangun, yang makin lama makin jauh dari kodrat alamiah kemanusiaan. Oleh karena itu, Nietzsche mengusulkan agar kita membangun diri dan gambaran diri kita dalam keterhubungannya dengan pemahaman kita tentang alam.

Dengan akal budinya, manusia tidak akan membawa dirinya ke luar dari kehidupan sebagai manusia. Sebaliknya, ia akan tetap manusia, bahkan ketika ia menanamkan kaki di alam. Manusia harus di-“alam”-kan. Ia harus hidup menurut kodratnya sebagai bagian dari alam. Jika pemikiran modern, melalui ilmu pengetahuan yang arogan pada alam, berusaha menarik manusia keluar dari alam, maka Nietzsche mengusulkan agar manusia dinaturalisasikan. Alam itu ganas, kaya, kreatif, penuh vitalitas, bebas, dan niscaya. Hidup dalam alam berarti kita menimba kekayaan alam tersebut.

Pengalaman Keberhutanan

Etika lingkungan dewasa ini turut memberikan sumbangan besar bagi kebijakan umum berkaitan dengan hutan. Penetapan hukum atas hutan produktif dan hutan lindung di Indonesia menjadi salah satu cara untuk melindungi hutan dari garapan masyarakat dan pengusaha terhadap hu- tan-hutan di Indonesia. Motif di balik usaha melindungi dan merekonstruksi hutan tersebut bersifat ekologis dan biologis (perlindungan keragaman diversitas hayati).

Namun, kegiatan restorasi hutan tersebut barangkali tidak memadai jika kita tidak berbicara tentang pengalaman keberhutanan. Di balik kritik tentang moralitas yang mengasingkan manusia terhadap alam, Nietzsche sebenarnya mengajak kita memasuki pengalaman keberhutanan. Hutan itu ganas tak terpahami. Ia memiliki sifat kacau. Kacau karena tidak dapat didekati secara memadai dengan interpretasi kita. Pengalaman keberhutanan tak pernah pasti, karena ia memiliki makna jauh melampaui perangkat metodologi ilmu kita sendiri.

Pengalaman ini memiliki implikasi yang luas bagi etika lingkungan. Para pencinta lingkungan hidup sudah lama mengajarkan kepada kita untuk mencintai alam. Pengalaman mereka di atas gunung, di tengah laut, dan di padang pasir menunjuk-kan bahwa alam memiliki sifat netral.

Alam dapat menimbulkan perasaan kagum sekaligus menyenangkan. Namun, mereka juga tahu bahwa pengalaman tentang netralitas alam hanyalah sejenak. Pengalaman keberhutanan menimbulkan ketidakberdayaan. Sebuah perasaan kriminalitas melawan martabat manusia. Alam benar-benar indifferent. Ia benar-benar berada di luar kategori kita tentang baik dan buruk.

Pengalaman keberhutanan adalah pengalaman kita sendiri tentang alam kehutanan kita. Kita membutuhkan pengalaman tersebut terulang kembali setiap saat. Seorang ekolog Belanda, Wouter Helmer, mengusulkan agar hutan kita menjadi sebuah insane oasis, sebuah “alam baru”, sebuah tempat kebebasan.

Karena itu jika masyarakat kita dewasa ini mengutuk tindakan kalangan politisi di DPR yang berusaha memperdagangkan hutan, bagi saya kutukan itu masuk akal, bukan karena saya iri dengan uang yang mereka dapat, tetapi karena mereka telah menghancurkan pengalaman kolektif kita tentang hutan sebagai a border concept: sebagai alam yang berada di luar batas kategori pengetahuan dan moralitas kita sendiri.

Penulis adalah Kepala Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Jakarta

Last modified: 2/8/08

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny