Aksi Teror atau Terorisme oleh Pemerintah NKRI, agen Teroris Internasional dan Miliasi NKRI serta teror-teror politik, ekonomi, terhadap alam semesta dan budaya.
Jayapura – Polda Papua kembali menutup ruang demokrasi dengan menghadang Rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi ke Majelis Rakyat Papua (MRP). Polisi menghadang rakyat Papua masuk ke halaman kantor lembaga representatif rakyat Papua itu.
“Mobil polisi langsung palang mobil komando, menabrak masa aksi yang mengunakan motor yang ada di depan mobil komando. Motor-motor terlempar jatuh, pengendaranya di tendag dan di caci maki,”
ujar Juru Bicara Komite Nasional Papua, Wim Rocky Mendalama, Senin (13/5).
Menurut Wim, peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 WIT dalam perjalanan dari perumna 3 Waena, Abepura, menuju kantor MRP, di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
“Peristiwa brutal ini terjadi pada pukul 11.30 WIT,”
ujarnya lagi. Peristiwa penghadangan ini, menurut Wim, terjadi diluar dugaan.
Sebelumnya, telah kordinasi dengan pihak kepolisian.
“Saat orasi di depan Gapura Uncen lalu kordinasi dengan kapolres. Kaopres fasilitasi kami mengunakan truk menuju kantor MRP,”
ungkapnya. Rakyat yang dalam perjalanan menuju kantor MRP dengan damai itu harus menerima pertistiwa penghadangan.
“Kami menilai tindakan pihak kemanan ini menutup ruang demokrasi rakyat Papua di dalam negara demokrasi,”
tuturnya.
Peristiwa penghadangan juga terjadi di beberapa sudut kota Jayapura.
“Polisi membubarkan masa aksi dari Sentani dan Jayapura yang hendak menuju kantor MRP,”
tuturnya lagi. Peristiwa yang sama terjadi di beberapa daerah di Papua.
“Teman-teman di Manokwari, Sorong dan Biak juga dilaporkan,dibubarkan oleh polisi,”
katanya.
Menurut Wim, peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang sedang berduka. Rakyat yang berduka atas peristiwa penembakan tiga warga di Aimas Sorong, Papua beberapa waktu lalu.
“Peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi penembakan di Sorong pada 1 Mei lalu, ”
ujarnya.
Wim menambahkan, pihak keamanan yang bertindak brutal dari pada masa aksi.
“Keamanan brutal,sementara masa aksi tidak anarkis. Masa aksi dalam situasi damai,”
kesalnya. Penghadangan tidak membuat rakyat Papua mundur.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan kembali turun jalan minggu depan,”
Welem Merani, salah satu korban penganiayaan (IST)
Jayapura – Pada Rabu, 8 Mei 2013 lalu, empat orang di kampung Kontiunai, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, dianiaya. Berikut kronologis peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima dari sumber terpecayatabloidjubi.com, di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui surat elektronik (email), Minggu (12/5) menyebut, empat orang telah dianaiaya. Keempat orang tersebut, masing-masing ; Welem Merani (24 tahun), warga Kampung Kontiunai, pekerjaan petani, Niko Anderi (40 tahun), warga Kampung Kontiunai, pekerjaan petani, Musa Samai (28 tahun) pejerjaan petani, warga Kampung Kontiunai, terakhir, Luis Samai (24 tahun), pekerjaan petani, warga Kampung Kontiunai. Dari sumber terpercaya tabloidjubi.com di Serui menyebutkan, pelaku yang diduga menganiaya empat korban tersebut bernama Lodik Ayomi (30 tahun), warga kampung Kontiunai. Dari data yang diperoleh, penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2013, pukul 18.00 WIT. Saat itu, Lodik Ayomi atau pelaku, dalam keadaan diam-diam dari samping memukul Welem Merani, akhirnya kening dari mata kanan Welem Merani pecah.
Namun, Welem tidak membalas pukulan tersebut. Kejadiannya berlangsung di Perempatan Kampung Kontiunai – Saubeba. Pada pukul 18.30 bertempat di perempatan jalan Kontiunai – Saubeba, Lodik memukul Niko Anderi. Saat itu, Niko lagi berdiri dijalan sambil makan pinang, ketika itu Lodik dari samping diam-diam memukulnya dari samping. Akibatnya, pelipis muka bagian kanan Niko, pecah. Niko tak membalas. Setelah dipukul, ia dibawa oleh anaknya pulang kerumah diam-diam.
Kemudian pada Kamis, 9 Mei 2013 tepatnya pukul 15.00 WIT, Musa Samai sedang berlaga bola kaki dilapangan Thomas Mawene Kampung Kontiunai. Masih dilapangan, datanglah Lodik Ayomi, ketika Lodik tiba di lapangan, langsung mengejar saudara Musa Samai untuk dipukul. Namun, Musa Samai meghindar kerumahnya. Tetapi, Lodik Ayomi masih saja mengundang Musa Samai berkelahi hingga terjadi baku lempar batu. Akhirnya, adik dari Musa Samai yaitu Luis Samai yang melihat hal itu, tidak terima. Lantaran tak terima, Luis mengambil senapan/senjata angin tetapi tidak menembak saudara Lodik Ayomi. Melihat senapan angin yang dipegang, Lodik menghindar. Ia berdiri jauh dari rumah/berdiri di jalan raya, lalu menyuruh adik Otniel Ayomi melapor ke polsek Angkaisera.
Tak memakan waktu lama, Otniel Ayomi tiba dikampung bersama 7 orang anggota polisi dengan memakai taksi penumpang. Tujuh orang anggota polisi itu langsung menangkap Musa Samai dan adiknya, Luis Samai. Pada saat polisi membawa kedua adik kakak ini tiba di polisi, lalu datanglah si Lodik Ayomi lalu memukul Musa Samai didepan polisi. Saat pemukulan berlangsung, polisi tak melerai, malah mereka membiarkan pemukulan terjadi. Pada saat tiba di polsek Angkaisera, si Lodik Ayomi tidak di dudukkan bersama-sama kedua korban, yakni Musa dan Luis. Lodik jalan mondar-mandir sambil makan pinang keluar masuk polksek seperi layaknya seorang petugas polisi. Sedangkan Musa dan Luis Samai, diinterogasi dengan sejuta pertanyaan. Karena, masih ada senjata angin maka persoalannya tidak selesai sampai disitu, melainkan yang bersangkutan dibawa lagi ke Polres Kepulauan Yapen.
Setiba di Polres Kepulauan Yapen, satu truck Dalmas yang diperkirakan memuat 20 orang anggota polisi didalamnya turun didepan polsek lalu memukuli Musa dan Luis. Setelah itu, mereka berdua diborgol lalu membuang mereka kedalam truck. Saat mereka berada didalam truck, anggota polisi yang memukul dan memborgol mereka masuk kedalam truck lalu mereka menuju Kampung Kontiunai untuk mengambil senjata angin yang ada dirumah Musa Samai. Setelah senjata diambil, kedua korban (Musa dan Luis) ikut lagi bersama-sama polisi ke polresYapen di Kota serui, dengan trek dalmas tersebut.
Dalam perjalanan dari Kontiunai ke Serui, kedua korban dipukuli oleh polisi yang ada di dalam truck sampai tiba di Polres Yapen di Kota Serui. Sesampai di Polres, kedua korban tidak dipukuli lagi. Polisi hanya meminta keterangannya soal permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Lodik Ayomi. Setiba di Polres Yapen, kedua korban ditahan.
Setelah itu, Lodik Ayomi juga dimintai keterangan. Dalam keterangan yang diberikan Lodik, mengatakan, merasa curiga terhadap Musa Samai yang telah melaporkan dirinya kepada kelompok sipil bersenjata yang telah melakukan kasus penikaman polisi di Angkaisera baru-baru ini, sehingga Lodik disuruh untuk bersumpah dengan memakan tanah. Kejadian ini membuat saudara Lodik mara dan mencurigai Musa Samai yang sudah melaporkannya ke pihak/kelompok sipil bersenjata. Lodik juga menganggap Musa Samai tahu dan kenal kelompok sipil bersenjata tersebut. Padahal, Musa sama sekali tidak mengenal kelompok sipil bersenjata ini dan tidak ada kaitannya dengan kasus penikaman polisi di Angkaisera yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu.
Pada Jumat, 10 Mei 2013, kepala kampung kontiunai, tokoh gereja, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan bersama dengan keluarga korban, menghadap wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, komandan kodim ( Damdim) dan ketua DPR Kabupaten Kepulauan Yapen. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Wakil Bupati sekira pukul 10.00 – 11.30 WIT. Alhasil dari pertemuan itu, adalah memutuskan untuk menghadap Kapolres Yapen untuk mengeluarkan yang Musa dan Luis dari sel. Tepat pada pukul 13.00-14.00 WIT, pertemua digelar dengan Kapolres. Hadir dalam pertemua itu, ketua DPR dan wakil bupati bersama Dandim serta warga dan keluarga korban.
Hasil terakhir dari pertemuan tersebut, Musa dan Luis dilepaskan dari tahanan lalu diantar langsung oleh Kapolres Yapen sampai ke Kampung Kontuinai. Kapolres berjanji, akan menyelesaikan kasus penganiaan yang dilakukan oleh Lodik Ayomi terhadapa empat warga Kontiunai ini. Namun, keempat korban dan keluaraga bersama tokoh masyarakat dan semua yang hadir dalam kesepekatan itu mereka tidak puas, karena sampai saat ini Lodik Ayomi belum juga ditahan oleh polisi dan diproses sesuai hukum. Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari Kapolres Yapen. (Jubi/Musa)
Jayapura – Seorang masyarakat sipil di Wamena, Papua, Arton Kogoya (27 tahun), berprofesi sebagai Mantri Kesehatan di Desa Lelam, Distrik Gapura, Kabupaten Lany Jaya terkena tembakan yang dilepaskan oknum anggota TNI. Insiden itu terjadi, Sabtu (11/5) sekitar pukul 22.34 WIT.
Kapendam Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel Infantri Jansen Simanjuntak membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula dimana tiga orang anggota TNI dari Batalyon Infantri 756 Wamena yakni Serda Agus yang juga Wadan Pos Napua, Pratu Sitanggang dan Prada Haryono pergi ke pasar Sinakma Wamena untuk membeli makan di warung Wonogiri dengan menggunakan dua motor dan berpakaian preman serta membawa senjata.
“Ketika ketiga anggota tersebut akan kembali ke pos, ditengah perjalanan mereka dicegat oleh masyarakat yang mabuk. Anggota TNI itu lalu menyuruh masyarakat yang mabuk agar pulang, namun mereka tidak mengindahkan,”
kata Jansen, Minggu (12/5).
Menurutnya, lalu terjadilah pertengkaran mulut dan perkelahian antar anggota TNI dengan masyarakat tersebut. Namun karena terdesak anggota itu melarikan diri minta bantuan ke anggota lainnya.
“Lalu datanglah tujuh orang anggota untuk membantu. Setelah itu mereka mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak enam kali. Namun karena terdesak para anggota TNI itu melarikan diri ke arah Kodim 1702 Jayawijaya sambil mengeluarkan tembakan beberapa kali,”
ujarnya.
Dikatakan, maksud anggota TNI mengeluarkan tembakan untuk mencegah agar masyarakat berhenti mengejar mereka. Akibat dari penembakan itu, salah seorang masyarakat terkena peluru.
“Luka yang terdapat di tubuh korban yaitu peluru mengenai rusuk sebelah kiri tembus ke kanan, paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan. Saat ini kasus tersebut sedang di proses penyelidikan,”
Demo KNPB menuntut Refrendum beberapa waktu lalu (dok/Jubi)
Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali mengeluarkan larangan aksi demo damai warga Papua untuk memprotes penggunaan senjata berlebihan oleh aparat keamanan, tanggal 31 April dan 1 Mei lalu yang menyebabkan tiga warga Distrik Aimas, Sorong, tewas. Aksi demo damai ini rencananya akan digelar di Kantor Majelis Rakyat Papua, Senin (13/05).
“KNPB tak terdaftar di Kantor Kesbangpol Linmas sehingga bisa dianggap KNPB adalah organisasi yang tak memiliki AD/ART dan tak berdasarkan hukum,”
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK, kepada wartawan, Jumat (10/05).
Lanjut Kabid Humas Polda Papua, meskipun Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo sudah mengajukan surat ijin tertulis tentang rencana pelaksanaan demo terkait dugaan pelanggaran HAM di Distrik Aimas ini, namun surat ijin itu tak menyebutkan tempat aksi demo dan jumlah massa, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998.
Larangan atau tak diberikannya ijin aksi demo damai ini ditanggapi oleh Victor Yeimo yang sekaligus sebagai kordinator nasional rencana aksi tersebut, sebagai bentuk isolasi Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian dan Militer terhadap aspirasi dan ekspresi rakyat Papua.
“Mereka melarang kegiatan damai kami dengan alasan-alasan irasional mereka, sementara mereka memungkinkan pembunuhan, intimidasi, penangkapan dan penipuan masyarakat. Mereka secara hukum menindas kita, bukan hanya dengan senjata, tetapi juga oleh aturan mereka yang tidak jelas.”
kata Victor Yeimo kepada Jubi, Sabtu (11/05) malam.
Menurut Yeimo, jika negara tidak memungkinkan orang Papua untuk mengekspresikan dan untuk memprotes Pelanggaran HAM dan ketidakadilan di Papua Barat, maka untuk apa orang Papua tinggal dan hidup di dalam negara ini (Indonesia)?
“Kami memprotes perlakuan terhadap saudara, ibu dan nenek moyang kami yang telah dibunuh oleh Polisi dan Militer Indonesia. Apakah jika kami memprotes saudara kami yang meninggal itu hal yang ilegal?”
tanya Yeimo.
Ketua Persekutuan Gereja Baptis Papua, Pdt. Socratez Yoman juga menyesalkan larangan ini. Menurut Yoman, larangan seperti ini adalah pola lama yang sudah usang dan tidak relevan degan era keterbukaan dewasa ini.
“Ya saya mendengar pihak Polda Papua melarang demo rakyat Papua (KNPB) tgl 13 Mei. Ruang demokrasi & kebebasan berekspresi dijamin undang2. Kalau benar, menurut saya ini pola lama yang sudah usang dan tdk relevan dgn era terbuka dewasa ini.”
Jayapura – Pihak kepolisian diduga terus melancarkan aksi Pengejaran, penangkapan dan penahanan terhadap warga di Distrik Angkaisera, Kabupaten Yapen, Kepulauan, Papua. Polisi diduga kembali menangkap dua warga kampung Kontounai.
Penangkapan tersebut membuat warga resahdan merasa tidak nyaman. Informasi ini disampaikan Gama melalui telepon selulernya ke tabloidjubi.com Sabtu (11/5).
“Hari Kamis, 9 Mei terjadi penangkapan terhadap dua warga sipil kampung Kontounai Distrik Angkaisera, masing-masing Musa Samai dan Luis Samai,”
tuturnya. Menurut Gama, keduanya warga tersebut diangkut dengan mengunakan satu buah truk dalmas menuju Mapolres Yapen.
“Polisi bawa mereka dengan mengunakan truk dalmas,”
ungkapnya. Menurut Gama, dua warga itu mendapat perlakuan tidak adil dari polisi. Polisi melakukan kekerasan terhadap mereka.
“Sampai diperempatan Menawi, diturunkan dan disiksa,”
katanya.
Setelah penyiksaan, menurut Gama, dua warga itu kembali dinaikan ke dalam truk, selanjutnya menuju Mapolres.
“Kini mereka dua berada di sel polres Yapen,”
tuturnya lagi. Sebelumnya, tiga warga sudah ditangkap terlebih dahulu. Sehingga jumlah menjadi 5 orang.
Penangkapan terjadi terkait penyerangan dan pembunuhan satu anggota polisi, Bripka Jefry Sesa beberapa waktu lalu. Perlakukan polisi terhadap warga sipil ini, kata dia, mengakibatkan warga Angkaisera takut dan lari ke hutan. (Jubi/Mawel)
Suatu kelompok aktivis pendukung kemerdekaan Papua Barat yang berbasis di Amerika mengkuatirkan jumlah demonstran yang tewas di Papua minggu yang lalu lebih tinggi dari yang dilaporkan.
Polisi didukung tentara membubarkan upacara pengibaran bendera di ulangtahun ke-50 klaim kemerdekaan Papua pada tanggal 1 Desember 2011. (Credit: AFP)
Tim Advokasi Papua Barat yang berbasis di Amerika mengatakan, diduga enam orang demonstran tewas oleh aparat keamanan Indonesia di Papua seminggu yang lalu.
Pada tanggal 1 Mei digelar sejumlah protes untuk memperingati 50 tahun penyerahan wilayah itu oleh PBB kepada Indonesia.
Tim Advokasi Papua Barat mengatakan, sejumlah demonstran diserang oleh Densus 88.
Jurubicara Tim Advokasi Papua Barat, Edmund McWilliams, mengatakan kepada Radio Australia, bahwa ia telah menerima informasi yang bisa dipercaya mengenai jatuhnya sejumlah korban.
“Ada serangan oleh aparat keamanan, diantaranya Densus 88, terhadap demonstran yang unjuk rasa dengan tertib,” katanya.
“Ini terjadi di sejumlah tempat, dan agaknya terjadi serangan luas terhadap orang-orang yang unjuk rasa dengan tertib ini.”
Klaim itu belum diverifikasi pihak independen, dan polisi Papua yag dihubungi Radio Australia tidak bisa dimintai komentar.
Pihak kepolisian dikabarkan membela penembakan mati dua orang aktivis di Papua, dengan mengatakan polisi bertindak untuk membela diri sewaktu para demonstran menyerang dengan senjata tajam.
Jayapura – Benarkah di Papua tak ada Tahanan Politik seperti yang selalu dikatakan Pemerintah Indonesia?
Baru-baru ini LSM yang berbasis di London, TAPOL menggugat pemerintah Indonesia yang selalu menekankan bahwa negara ini tidak memiliki ‘tahanan politik.’ Laporan ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka ruang demokrasi di Papua Barat dan memerintahkan pembebasan kepada semua pihak yang dipenjara karena mengekspresikan opini dan aspirasi.
Laporan setebal 31 halaman berjudul ‘Tidak Ada Tahanan Politik? Pembungkaman protes politik di Papua Barat,’ mendokumentasikan kasus-kasus terhadap puluhan tahanan politik yang diketahui berada di penjara hingga Maret 2013. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah yang selama ini mengklaim tidak ada tahanan politik di Papua dan hanya ada kriminal yang melanggar hukum.
Siapa saja 40 orang yang menjadi tahanan politik di Papua, mereka ditahan atas tuduhan apa dan dimana mereka di tahan? Jubi mengumpulkan data 40 tahanan politik dari beberapa sumber. Mereka tersebar di tahanan polisi hingga Lembaga Pemasyarakatan. Dari Abepura, Wamena, Serui, Timika, Biak, Nabire dan Manokwari. Sebagian dari mereka sedang menjalani proses persidangan dan sebagian lainnya sudah menjalani masa hukuman. Bahkan ada yang dihukum seumur hidup. Tuntutan yang dialamatkan pada mereka juga beragam. Dari makar, UU Darurat, Kepemilikan Senjata Tajam, hingga tindakan melawan penguasa.
1. Yahya Bonay
Penahanan : 27-Apr-13
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Tewasnya Polisi di Yapen
Ditahan di : Tahanan Polisi Serui 2. Yosia Karoba
Penahanan : 01-Apr-13
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di : Kantor Polisi Tolikara 3. Nonggop Tabuni
Penahanan : 9 March 2013
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di : Tak diketahui 4. Delemu Enumby
Penahanan : 9 March 2013
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di : Tak diketahui 5. Jelek Enembe
Penahanan : 9 March 2013
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di : Tak diketahui 6. Boas Gombo
Penahanan : 28 February 2013
Tuduhan : Tak diketahui
Status : Tak diketahui
Kasus : Pengibaran bendera di PNG
Ditahan di : LP Abepura 7. Matan Klembiap
Penahanan : 15 February 2013
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Pencarian Terianus Satto and Sebby Sambom
Ditahan di : Tahanan Polisi Jayapura 8. Daniel Gobay
Penahanan : 15 February 2013
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Pencarian Terianus Satto and Sebby Sambom
Ditahan di : Tahanan Polisi Jayapura 9. Alfret Marsyom
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 10. Jack Wansior
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 11. Yantho Awerkion
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 12. Paulus Marsyom
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 13. Romario Yatipai
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 14. Stephen Itlay
Penahanan : 19 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Timika
Ditahan di : Timika 15. Yan Piet Maniamboy
Penahanan : 9 August 2012
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Perayaan Hari Pribumi Sedunia, Yapen
Ditahan di : Serui 16. Edison Kendi
Penahanan : 9 August 2012
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Perayaan Hari Pribumi Sedunia, Yapen
Ditahan di : Serui 17. Timur Wakerkwa
Penahanan : 1 May 2012
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera dan Demo 1 Mei
Ditahan di : Abepura 18. Darius Kogoya
Penahanan : 1 May 2012
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera dan Demo 1 Mei
Ditahan di : Abepura 19. Paulus Alua
Penahanan : 21 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Biak
Ditahan di : Biak 20. Bastian Mansoben
Penahanan : 21 October 2012
Tuduhan : UU Darurat 12/1951
Status : Pengadilan sedang berjalan
Kasus : Bom Biak
Ditahan di : Biak 21. Forkorus Yaboisembut
Penahanan : 19 October 2011
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : KRP III
Ditahan di : LP Abepura 22. Edison Waromi
Penahanan : 19 October 2011
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : KRP III
Ditahan di : LP Abepura 23. Dominikus Surabut
Penahanan : 19 October 2011
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : KRP III
Ditahan di : LP Abepura 24. August Kraar
Penahanan : 19 October 2011
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : KRP III
Ditahan di : LP Abepura 25. Selphius Bobii
Penahanan : 20 October 2011
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 3 Tahun Penjara
Kasus : KRP III
Ditahan di : LP Abepura 26. Wiki Meaga
Penahanan : 20 November 2010
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 8 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di : Wamena 27. Oskar Hilago
Penahanan : 20 November 2010
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 8 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di : Wamena 28. Meki Elosak
Penahanan : 20 November 2010
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 8 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di : Wamena 29. Obed Kosay
Penahanan : 20 November 2010
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 8 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di : Wamena 30. Yusanur Wenda
Penahanan : 30-Apr-04
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 17 Tahun Penjara
Kasus : Penahanan di Wunin
Ditahan di : Wamena 31. Dipenus Wenda
Penahanan : 28 March 2004
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 14 Tahun Penjara
Kasus : Boikot Pemilu di Bokondini
Ditahan di : Wamena 32. George Ariks
Penahanan : 13 March 2009
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 5 Tahun Penjara
Kasus : Tak Diketahui
Ditahan di : Manokwari 33. Filep Karma
Penahanan : 1 December 2004
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 15 Tahun Penjara
Kasus : Pengibaran Bendera di Abepura, 2004
Ditahan di : Abepura 34. Ferdinand Pakage
Penahanan : 16 March 2006
Tuduhan : Pasal 214 KUHP
Status : 15 Tahun Penjara
Kasus : Abepura 2006
Ditahan di : Abepura 35. Luis Gedi
Penahanan : 16 March 2006
Tuduhan : Pasal 214 KUHP
Status : 15 Tahun Penjara
Kasus : Abepura 2006
Ditahan di : Abepura 36. Jefrai Murib
Penahanan : 12-Apr-03
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : Seumur Hidup
Kasus : Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di : Abepura 37. Linus Hiel Hiluka
Penahanan : 27 May 2003
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 20 Tahun Penjara
Kasus : Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di : Nabire 38. Kimanus Wenda
Penahanan : 12-Apr-03
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 20 Tahun Penjara
Kasus : Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di : Nabire 39. Numbungga Telenggen
Penahanan : 11-Apr-03
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : Seumur Hidup
Kasus : Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di : Biak 40. Apotnalogolik Lokobal
Penahanan : 10-Apr-03
Tuduhan : Pasal 106 KUHP
Status : 20 Tahun Penjara
Kasus : Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di : Biak
Para tahanan saat diinterogasi aparat terkait pengibaran bendera pada 1 Mei. Foto: Ist
Timika — Perayaan Hari Aneksasi Papua, 1 Mei 2013 lalu di Timika, Papua diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora (lambang kemerdekaan Papua) di Jalan Trikora, Kwamki Baru.
Atas aksi itu aparat polisi di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP Jermias Rontini berhasil membubarkan paksa disertai tembakan peringatan dan menangkap 16 warga sipil.
Pendeta Isak Onawame dari Timika kepada majalahselangkah.com, Jumat, (03/05/13) melaporkan, jumlah yang ditangkap bukan 6 orang sebagaimana diberitakan media massa. Kata dia, jumlah yang ditangkap adalah 16 orang, warga Kwamki Baru.
Enam belas orang yang ditangkap antara lain (1) Domi Mom, (2) Altinus Uamang, (3) Musa Elas, (4) Jhoni Niwilingame, (5), Hari Natal Magai, (6) Jhon Kum, (7) Semuil Deikme, (8) Miryam Stenamun, (9) Mon Deikme, (10) Aminus Hagabal, (11) Yakob Onawame, (12) Heri Onawame, (13) Biru Kogoya, (14) Seorang bermarga Beanal, (15), Alpon, dan (16) nama satu orang belum diketahui.
Pendeta Isak menjelaskan, Kamis, (02/05/13) dibawah pimpinan dirinya, masyarakat Timika mengunjungi 16 orang yang ditangkap itu menggunakan 4 mobil di Polres Mimika di Mile 32.
“Kami masuk dan melihat mereka. Ada 5 orang yang di dalam tahanan tidak bisa kami lihat. Dan, 11 orang yang ada dalam tahanan dan kami bisa melihat,”
kata Pendeta Isak.
“Kau ini pendeta yang dulu sampai sekarang itu, itu, itu terus tidak bisa bertobat kah? Sudah dipenjara baru keluar. Saya sudah urus kau. Kau tidak ada ucapan terima kasih, kamu hargai kah? Tidak!,”
kata Onawame menirukan teguran oknum polisi.
Isak menjelaskan, aksi pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah komando pusat, dilakukan di seluruh wilayah Papua. Dan, semua dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sah.
“Presiden Forkorus dan Jonah Wenda Juru Bicara TPN-PB memerintahkan melaksanakan aksi damai. Menurut kami juga bahwa aksi itu ada banyak cara yaitu aksi mimbar bebas, aksi demo damai, aksi kibarkan bendera. Itu semua cara damai dan dijamin oleh hukum internasional,”
kata dia ketika dikonfimasi lagi.
Untuk itu, Isak meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Timika untuk membebaskan 16 orang yang ditahan.
“Saya sampaikan kepada Kapolda dan Kapolres segara membebaskan 16 masyarakat sipil yang biasa tinggal di Kwamki Baru ini,”
Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare (Jubi/Levi)
Jayapura – Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare megatakan, dalam rangka peringatan kembalinya Papua ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1 Mei mendatang, pihak Kepolisian telah mempersiapkan sebanyak kurang lebih 1000 personil untuk pengamanan.
“Mereka akan disiagakan di beberapa titik, seperti Expo Waena, Perumnas Tiga Waena dan daerah Yapis Dok Lima Jayapura, serta Lingkaran Abepura,”
ungkap Alfred ke tabloidjubi.com di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (23/4).
Selain pengamanan, kata Alfred, aparat keamanan baik dari TNI/Polri di Kota Jayapura akan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan- kegiatan yang akan dilakukan seperti razia siang dan malam.
“Pada prinsipnya kita tak memberikan ijin ke siapapun masyarakat untuk menggelar acara dalam peringatan 1 Mei itu,”
jelasnya.
Kegiatan sosial yang lain seperti Parade di Taman Imbi dan pawai Walikota Jayapura. Sampai hari ini, Kota Jayapura sejuah ini aman. Peringatan hari kembalinya NKRI ini juga memperlihatkan kepada masyrakat Papua siapa yang menjadi pahlawan nasional asal Papua. (Jubi/Sindung)
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Christian Zebua (Jubi/Levi)
Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih akan terus mencoba meredam isu yang beredar, pada 1 Mei mendatang akan ada penyerangan yang dilakukan kelompok bersenjata.
“Ada isu yang mengatakan, 1 Mei nanti mereka akan melakukan suatu gerakan dan penyerangan, tapi kita coba redam itu. Masa sih sesama saudara saling menyerang, tapi kalau mereka ganggu kita pasti akan merespon dengan keras bersama polisi. Tak akan saya biarkan rakyat atau prajurit terganggu, itu sudah pasti,”
kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Christian Zebua kepada wartawan usai melakukan pertermuan dengan Komisi I DPR RI, Sasana Karya Kantor Gubernur Papua-Jayapura, Senin (22/4).
Menurut dia, dengan adanya isu penyerangan itu, pihaknya sudah coba komunikasikan, kalau memang ada beda paham silahkan, namun jangan sampai harus saling membunuh.
“Kalau mereka dengan bersenjata, pasti saya hantam dan tumpas. Saya tidak akan biarkan rakyat atau prajurit terganggu,”
tambahnya.
Saat ditanya dari kelompok mana yang akan melakukan penyerangan, ujar Pangdam, media lebih banyak tahu, karena ada ditulis.
“Saya sebenarnya tidak terlalu serius menanggapi itu, biasalah saudara-saudara kita mungkin tidak merasa puas, tapi intinya kita siap mengantisipasi itu,”
tegasnya.
Menyinggung soal Kasus Sinak, jelas Pangdam, masalah ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan pelakunya sudah kami tangkap, karena memang negara kita ini adalah negara hukum.
“Siapapun tidak boleh melanggar hukum. Jangankan mereka bersenjata, panglimapun tidak boleh melanggar hukum, ada konsekuensinya kalau melanggar hukum dan itu harus tegas. Saya dan Kapolda tegas menangani itu, tidak akan bermain-main,”
ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Pangdam menyampaikan, dengan adanya pertemuan dengan DPR RI, dirinya berharap Komisi I bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Papua.
“Soal Papua, sebenarnya tidak seperti apa yang kadang-kadang disuarakan di Jakarta. Pasalnya masyarakat kita tidak ada kok yang menyatakan diri mau merdeka dan sebagainya. Inikan hanya elit-elit tertentu saja. Masyarakat kita pada dasarnya senang kok dengan kesejahteraanya meningkat. Jadi mulai tingkat kabupaten/kota kerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan, sementara TNI menciptakan kondisi aman,”
katanya.
Sekadar untuk diketahui, perayaan 1 Mei atau hari kembalinya Papua ke pangkuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) rencananya akan dipusatkan di wilayah Sorong, Papua Barat. Dimana perayaan itu akan dilakukan oleh Gubernur Papua Barat beserta perangkatnya dibantu oleh jajaran TNI. (Jubi/Alex)