Inilah Kasus Kekerasan di Papua Sepanjang 2012

hamJayapura — Sejumlah kasus kekerasan yang masuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) sepanjang tahun 2012. Berikut sejumlah kasus kekerasan yang berhasil dicatat Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua di Jayapura.

Dari media reales ELSHAM yang dibacakan Koordinator Advokasi ELSHAM Papua, Sem Rumbrar kepada wartawan di Abepura, Rabu (19/12) menyebut, aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri, yang berhasil didata sepanjang tahun 2012 adalah penyerangan oleh polisi terhadap suporter Persipura di Stadion Mandala pada 13 Mei 2012, yang menyebabkan 18 orang mengalami gangguan pernapasan akibat tembakan gas air mata, serta menahan 6 orang lainnya dengan sewenang-wenang.

Penembakan oleh polisi terhadap 4 warga di Degeuwo pada 15 Mei 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya menderita luka-luka. Penyerangan oleh anggota TNI dari Batalyon 756 Wimane Sili terhadap warga di Honai Lama Wamena pada 6 Juni 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka serius. Penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat polisi terhadap 10 orang warga di kota Serui, ketika memperingati Hari Internasional bagi Penduduk Pribumi, pada 9 Agustus 2012.

Pembubaran paksa aksi demonstrasi KNPB di depan kampus Universitas Negeri Papua, Manokwari pada 23 Oktober 2012. Sebanyak 15 orang ditahan oleh polisi, 9 orang diantaranya mengalami penyiksaan, dan 2 orang lainnya mengalami luka tembak.Beberapa tindakan penembakan kilat oleh Polisi terhadap aktivis pro demokrasi yang tergabung didalam wadah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) masih terus berlanjut. Aksi penembakan terhadap Ketua I KNPB, Mako Tabuni (34) pada 14 Juni 2012.

Aksi serupa kembali terulang di Wamena pada 16 Desember 2012, ketika aparat kepolisian menembak mati Ketua Militan KNPB Baliem, Hubertus Mabel (30 tahun). Masih dalam catatan itu tertera, tindakan kekerasan lain berupa aksi-aksi teror dan penembakan oleh OTK (Orang Tidak Dikenal) semakin meningkat, baik di tahun 2011 maupun 2012. Antara 5 Juli sampai 6 September 2011, telah terjadi 28 aksi penembakan yang menewaskan 13 orang dan melukai sedikitnya 32 orang. Sedangkan sepanjang tahun 2012, telah terjadi 45 aksi penyerangan oleh OTK, telah menewaskan 34 orang, melukai 35 orang dan menimbulkan trauma terhadap 2 orang.

Pengungsian internal yang terjadi di Keerom sejak Juli – November 2012, merupakan salah satu peristiwa yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Atas kerjasama ELSHAM Papua dan Gereja Katolik Keerom, 38 orang pengungsi yang telah menetap di hutan akhirnya dapat difasilitasi kembali ke kampung halaman mereka.

Sem Rumbrar mengatakan, mencermati kondisi sosial-politik yang dihadapi oleh orang Papua dewasa ini, ELSHAM Papua menyerukan agar pemerintah Indonesia membuka akses terhadap lembaga kemanusiaan internasional, jurnalis internasional maupun para peneliti asing untuk mengunjungi Papua dan memantau kondisi HAM. Pihak kepolisian Republik Indonesia segera mengungkap kepada publik, pelaku penyerangan dan penembakan misterius yang selama ini kerap terjadi di Tanah Papua.

Pemerintah Indonesia beserta kelompok-kelompok anti pemerintah diminta agar menempuh dialog sebagai cara untuk mengakhiri konflik dan kekerasan yang terus berlangsung di Tanah Papua. TNI dan Polri menghormati prinsip-prisip HAM Universal yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. (Jubi/Musa)

December 19th, 2012 | 18:30:12,TJ

Penangkapan Hubert Mabel Tak Ada Kaitan Organisasi Manapun

JAYAPURA—Polda Papua menegaskan upaya penangkapan terhadap Hubert Mabel tidak ada kaitannya dengan suatu organisasi manapun, tapi merupakan murni langkah Polri dalam penindakan terhadap seorang pelaku pelanggaran hukum, dimana yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayawijaya karena terlibat penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (17/12).

Dikatakan, upaya pelumpuhan terhadap Hubert Mabel yang diduga mengakibatkan meninggal dunia, bukan semata-semata disengaja. melainkan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap aparat menggunakan senjata tajam. Bahkan, ia juga mencoba merampas senjata api milik anggota yang tengah melakukan upaya penangkapan.

Kata dia, awalnya, anggota menerima informasi Hubert Mabel yang merupakan DPO Polres Jayawijaya terkait kasus penyerangan Polsek Pirime tengah berada di suatu kampung. Sehingga anggota bergegas menuju lokasi guna melakukan penangkapan dan meminta yang berangkutan dan 4 temannya yang membawa parang untuk tiarap. Namun Hubert malah melakukan perlawanan dan mencoba merampas senjata api yang dibawa petugas, sehingga anggota spontan menembakan dan mengenai kaki. Dia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi dari RSUD Jayawijaya di Wamena, terkait luka tembak yang dialami Hubert Mabel.

“Jenazah almarhum dibawa ke kediamannya, namun kami belum mengetahui apakah langsung dimakamkan atau tidak,” tuturnya.

Terkait kasus ini, dia menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah menurunkan Tim Investigasi yang dipimpin langsung Wakapolda Papua.

Sebelumnya, Wakapolda Papua Brigjen (Pol) Drs. Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya segera berangkat ke Wamena, untuk melakukan investigasi terkait kasus ini, serta melakukan koordinasi dengan para tokoh adat, tokoh gereja di Wamena. Sedangkan Kabid Propam akan melakukan upaya-upaya internal, guna menyakini laporan-laporan yang diterima.

“Saya pikir kalau terjadi suatu persoalan paling sering, sesaat setelah itu ada rangkaian peristiwa yang sulit diprediksi. Namun upaya yang kami lakukan bagaimana cara kita meredam supaya tidak bergejolak lebih besar lagi,”

katanya.

Wakapolda menegaskan, pihaknya berharap situasi ini tak dimanfaatkan pihak-pihak yang lain. “Kalau ada salah tindakan, maka akan dilakukan secara internal dan kami bertanggung jawab memelihara rasa aman menjalang Natal ini,”

ujarnya.

Ditanya tindak lanjut kasus tersebut, Wakapolda mengemukakan, kini Polres Jayawijaya telah memeriksa 1 hingga 2 saksi untuk diminati keterangan. Sementara 4 rekan almarhum yang saat itu dilokasi kejadian melarikan diri ke hutan. (mdc/donl03/adv)

Selasa, 18 Desember 2012 09:57, Binpa

Enhanced by Zemanta

1 Ditembak, 1000 Anggota KNPB Bangkit Melawan

Selasa, 18 Desember 2012 09:57

JAYAPURA -Tewasnya Ketua Militan KNPB Pusat, Hubertus Mabel, dinilai oleh keluarga besar KNPB dan keluarga korban adalah suatu tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran pidana yang sangat fatal.

Pasalnya, jika sesuai prosedur hukum, seseorang yang diduga terlibat hukum pidana setelah dilumpuhkan, ditangkap dan diproses hukum, namun hal itu berbeda dengan penangkapan Hubertus Mabel dan kawan-kawannya.

Sebab menurut Jubir KNPB, Wim R. Medlama, Hubertus Mabel saat dilumpuhkan tim panas pada kedua kakinya oleh aparat, yang bersangkutan diamankan di dalam mobil Polisi, Hubertus Mabel dianiaya dan ditikam dengan senjata tajam.

“Pada Minggu Sore (16/12) Hubertus Mabel, dan Anggota Militan KNPB, Natalis Alua saat digrebek keduanya tidak melawan, malah dilumpuhkan dengan tima panas, lalu Hubertus Mabel kami duga dianiaya dan ditikam jantungnya, sedangkan Natalis Alua juga dianiaya aparat keamanan sehingga sekarang di rawat di RSUD Wamena,”

ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Prima Garden Abepura, Senin, (17/12). Dijelaskan, tindakan aparat keamanan sudah diluar ambang batas perikemanusian, sebab selain perbuatan sadis, jika aparat keamanan tidak mengijinkan keluarga korban dan aktivis KNPB melihat jenasah korban dan dilakukan otopsi.

“KNPB bersama masyarakat, kesal dengan tindakan Polisi yang bertugas di tanah Papua dimana telah melakukan penembakan terhadap Ketua Militan KNPB Pusat, Hubertus Mabel dan temanya Natalis Alua,”

tegasnya.

Menurutnya, jika dilihat Hubertus Mabel maupun rekan-rekannya tidak terlibat dalam aksi penyerangan Pirime Lanny Jaya. Tindakan aparat tersebut dinilai sebagai upaya aparat polisi untuk memuaskan kekesalan mereka dan membalas dendam atas kematian ketiga oknum Polisi yang tewas dalam penyerangan di Polsek Pirime tersebut.

“Itu sebuah Skenario untuk memvonis Hubertus melakukan perlawanan dan perbuatan, padahal itu tidak benar. Itu hanya menghilangkan rasa sedih dari anggota keluarga korban polisi itu, itu sebagai pelampiasan saja. Kalau hukum itu ditangkap dan diadili, bukan dihabisi nyawanya, yang berhak mengambil nyawa orang itu hanya Tuhan,”

imbuhnya.

Ditandaskannya, seharusnya Polda Papua mengantongi dan menunjukan bukti hukum yang kuat baru mengambil tindakan hukum, tapi tindakan hukum bukan langsung menghabisi nyawanya, melainkan ditangkap dan diadili untuk membuktikan apakah Hubertus Mabel melakukan pelanggaran hukum atau bukan. Ini sama seperti kasus Mako Tabuni.

Pihaknya menilai, tindakan-tindakan aparat keamanan selama ini hanya sebagai bentuk mematakan/ memadamkan isu Papua Merdeka, tapi justru hal itu malah terus mendorong proses cepat kemerdekaan bangsa Papua Barat.

Ditegaskan, meski upaya aparat keamanan dengan berbagai cara memadamkan api perjuangan rakyat Papua untuk merdeka dan berdaulat, seperti membunuh anggota KNPB dan rakyat Papua dan menuding KNPB teroris, tapi harus diingat bahwa untuk itu, 1 di tembak/dibunuh, tapi 1000 KNBP/rakyat Papua siap bangkit melawan terus sampai kemerdekaan diperoleh secara utuh.

“Awalnya kami dituding teroris, itu hanya untuk menghabisi kami KNPB, kami tidak tahu rakit Bom, terus dituding, dan permainan apalagi yang akan dimainkan aparat keamanan untuk mengkambinghitamkan kami dan rakyat Papua,”

tegasnya.

DAP Kutuk Pembakaran Rumah Adat Pilamo
Semenara itu, Dewan Adat Papua mengutuk aksi pembakaran Rumah Adat Pilamo yang dilakukan aparat kepolisian di Wilayah Adat Suku Baliem atau wilayah Adat Lapago, Minggu ( 16/12/2012) malam. Pembakaran terhadap Rumah Adat yang digunakan oleh Dewan Adat Papua sebagai Kantornya itu, menyusul penangkapan terhadap aktivis KNPB sehubungan beberapa insiden yang terjadi di Wilayah Adat Baliem Lapago.

Ketua Dewan Adat Baliem Lapago, Lamok Mabel menyatakan, melihat kondisi terakhir khusus yang menimpa masyarakat di Wamena yang mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sipil serta dibakarnya Rumah Dewan Adat menunjukkan perbuatan ini merupakan perbuatan manusia tidak bermoral yang dilakukan dimalam hari pukul 11:00.

Lemok Mabel menilai, selain perbuatan terkutuk, perbuatan membakar Rumah Adat ini dilakukan pada hari minggu yang merupakan hari suci di minggu Advent dan bulan Desember merupakan bulan yang penuh damai bagi.

Lemok Magel melihat, tindakan tidak bermoral itu dilakukan oleh aparat tanpa prosedural, tanpa alasan jelas di tengah malam. Menurut dia, Pilamao yan merupakan Rumah adat masyarakat di Wilayah Baliem dibangun sebagai implementasi Undang undang Dasar 1945 pasal 18 yang diperkuat lagi dengan Undang undang Otsus Papua serta konvenan Internasional sesuai Deklarasi PBB tentang masyarakat Adat atau pribumi Internasional, pada september 2007.

Melihat kenyataan itu, maka kami menyampaikan beberapa pernyataan dan rekomendasi bahwa kami mengutuk dan bersumpah: dari yang merencanakan, memerintahkan pembakaran terhadap Rumah Adat Pilamo, maka suku dan bangsa mereka akan mengalami musibah yang tidak berkesudahan selama tujuh turunan, karena Honai Adat merupakan tempat berlindung semua pihak, bukan saja orang Papua asal Baliem, melainkan orang dari luar juga akan berlindung dalam Honai Adat ini yang mempunyai nilai sakral.

Dengan pembakaran Honai adat ini, maka kami Dewan Adat Papua menilai dan beranggapan bahwa, TNI/POLRI maupun Pemerintah telah merusak citra dirinya sendiri. Dewan Adat menilai pembakaran Honai merupakan suatu bentuk pengusiran paksa yang dilakukan TNI/POLRI dan Pemerintah terhadap penduduk Pribumi Papua dari tempat tinggalnya.

Pernyataan kutuk terhadap pembakaran Honai adat ini juga mendapat tanggapan sama dari beberapa anggota dan Ketua Dewan Adat masing masing wilayah di Papua yang hadir dalam Jumpa persnya di Waena Jayapura siang kemarin. Termasuk pernyataan dari Petapa. Dewan Adat Papua seperti diterangkan Lemok Mabel menyatakan, Polda Papua dan Pangdam harus bertanggung jawab terhadap pembakaran Rumah Adat ini. “Bukan tanpa alasan, bila rumah adat orang jawa misalnya dibakar pasti orang suku jawa akan marah atau sengaja membakar keraton misalnya pasti Sultan juga akan marah, karena mempunyai nilai budaya dan kesakralan , maka kamipun demikian akan marah sebab Rumah adat atau Honai adat kami dibakar karena Rumah Adat ini mengandung nilai-nilai budaya dan sakral yang dijaga turun temurun”

Dewan Adat juga meminta agar presiden bertanggung jawab terhadap pembakaran Rumah adat di Wamena pada Minggu ( 16/12) malam

Dewan Adat Papua yang diwakili oleh Lemok Mabel, Marthen Swabra, Robert Watae, Efraim Yoteni dan Albert Boykaway dari Petapa mengungkapkan hal yang sama yakni pertanggung jawaban Kapolda, Pangdam dan Presiden terhadap peristiwa yang terjadi di Wamena hingga pembakaran Rumah adat. (nls/ven/don/l03)

Enhanced by Zemanta

Pasca Penembakan Ketua KNPB, Wakapolda Temui Tokoh Masyarakat

Jayapura — Pasca tertembaknya Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Port Numbay, Hubertus Mabel, Minggu (16/12), Wakapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw bertolak ke Wamena guna menemui para tokoh masyarakat, agama dan adat yang ada di sana.

Paulus Waterpauw mengatakan, hari ini (Senin, 17/12) dirinya didampingi Kabid Propam akan menuju ke Wamena untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh adat, agama dan masyarakat agar kejadian penembakan tersebut tak ditunggangi pihak lain.

“Jadi kami akan lakukan konsolidasi terhadap situasi itu sendiri. Saya pikir sudah cukup aman, yang dikooperatif oleh para tokoh-tokoh dan sebagainya terus Propam juga akan melakukan upaya-upaya internal untuk meyakini laporan-laporan yang sudah kami terima,”

kata Waterpauw, Senin (17/12).

Menurutnya, upaya-upaya yang dilakukan adalah bagaimana agar segera meredam dan mengupayakan mencari solusi-solusi yang baik untuk menahan berbagai gejolak yang jauh lebih besar lagi.

“Hingga saat ini baru ada 2 orang saksi yang dimintai keterangannya terkait penembakan tersebut. Polisi juga tak menahan empat rekan Hubert Mabel yang saat kejadian ada bersamanya. Sebab ke emaptanya melarikan diri. Selain itu di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya kondusif pasca,”

tendas Waterpauw.

Hubert Mabel ditembak polisi, Minggu (16/12). Polisi mengklaim yang bersangkutan ditembak melakukan perlawanan saat akan ditangkangkap. Pihak kepolisia juga mengklaim Hubert diduga salah seorang pelaku penyerang Polsek Pirime di Lany Jaya beberapa waktu lalu dan juga terlibat kasus peledakan bom di gedung DPRD Jayawijaya.

Namun pihak KNPB menilai penembakan Hubert adalah skenario polisi untuk meredam Papua Merdeka.

“Itu adalah skenario Polisi untuk meredam Papua Merdeka. Tapi cara-cara Polisi itu juatru akan mendorong Papua Merdeka. Satu orang ditembak, seribu orang akan muncul. Masih banyak KNPB-KNPB lainnya. Ia ditembak di Distrik Kurulu, Kampung Abusa. Saat ini jenazah masih ada di distrik Musalfa Wamena,”

kata Jubir KNPB, Wim Medlamal, Senin (17/12).

Selain itu lanjut dia, polisi juga menghalang-halangi simpatisan KNPB yang ingin melihat jenazah korban.

“Hubertus Mabel ditembak tanpa bukti seperti tudingan polisi. Dia ditembak di kedua kakinya lalu dimasukkan ke dalam truck. Ada dugaan dia disiksa dan ditikam dibagian dada hingga mati. Kami juga mendesak polisi membuka akses melihat rekan kami, Natalis Amua yang masih dirawat di RSUD Wamena karena tertembak di kaki,”

tandas Wim Medlama. (Jubi/Arjuna)

Monday, December 17th, 2012 | 19:55:35, TJ

Cara Aparat Tembak Hubert, Sama Dengan Saat Aparat Tembak Mako Tabuni

Jayapura — Penembakan terhadap pengurus Komisariat Militan Komite Nasional Barat (KNPB) Pusat, Hubertus Mabel (30), sama dengan cara yang dipakai aparat TNI/Polri saat menembak mati Wakil Ketua I KNPB, almarhum Mako Tabuni, pada 14 Juni 2012.

“Tidak ada bukti hukum yang menjelaskan kalau Hubert terlibat dalam penyerangan di Prime, Lani Jaya, kenapa dia harus ditembak mati.”

Pernyataan tersebut ditegaskan Juru Bicara KNPB Wim Medlam, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Café Prima Garden, Senin (17/12) siang tadi.

Menurut Wim, yang berhak mencabut nyawa manusia hanya Tuhan, karena itu aparat TNI/Polri tidak pantas menembak mati Hubert.

“Dia tidak melakukan perlawanan seperti tuduhan aparat keamanan, ini hanya scenario yang dipakai Polda Papua untuk membungkam perjuangan KNPB. Polisi juga jangan asal curiga saja, tapi harus melihat secara jeli,”

ujar Wim.

Dikatakan oleh Wim, skenario yang dipakai Polda Papua untuk membungkam perjuangan Papua Merdeka dengan cara membunuh aktivis KNPB justru semakin mendorong perjuangan Papua Merdeka di tanah Papua.

“Walaupun satu ditembak, ditangkap atau dibunuh, seribu anggota KNPB akan sudah siap untuk bangkit dan kita akan terus melawan, kami minta aparat hentikan penangkapan, teror, dan intimidasi terhadap aktivis KNPB,”

ujar Wim.

Wim juga meminta Polda Papua agar dapat memperhatikan tugas dan wewenang mereka yang sebenarnya melindungi dan mengayomi warga, bukan menembak dan membunuh warga sipil.

“Kami KNPB sama sekali tidak tau rakit Bom, kalau Polisi bilang ditemukan Bom di sekertariat KNPB, kami justru heran dengan pernyataan tersebut,” ujar Wim membantah KNPB dianggap sebagai teroris atau pengacau di tanah Papua.

Seperti ditulis media ini sebelumnya (baca: Polisi Indonesia Kembali Menagkap dan Membunuh Aktivis KNPB ), Minggu (17/12) kemarin siang, aparat gabungan TNI/Polri telah menembak mati Hubertus Mabel, dan serta menangkap enam orang anggota KNPB lainnya.

Saat ini, Jenazah Hubert sedang disemayakan di Distrik Kurulu, Wamena, Papua, waktu pemakaman jenazah masih sedang dalam konfirmasi beberapa pengurus KNPB Pusat dan anggota KNBP wilayah Wamena.

Pihak Polda Papua sebelumnya mengatakan telah menembak mati Hubert karena berusaha melawan petugas dengan cara berusaha merebut senjata milik aparat.

Adapun beberapa anggota KNPB yang ditangkap adalah Ketua KNPB Wilayah Wamena Simion Dabi, anggota KNPB Meki Jikwa, anggota KNPB Jhon Huby, anggota KNBP Herae Huby, dan anggota KNPB Ima Mabel.

OKTOVIANUS POGAU

December 17, 2012, SP

Polda Papua Terima Dana Pengamanan Tahap II

Jayapura — Guna menciptakan situasi yang kondusif selama jalannya proses Pemilukada gubernur dan Wakil gubernur di wilayah paling timur di Indonesia ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali menggelontorkan dana hibah tahap II kepada Polda Papua.

“Penyerahan dana hibah tahap II oleh Pemprov Papua sebanyak Rp10 Miliar, dimana tahap pertama juga telah diserahkan dana sebasar Rp10 miliar dan itu sudah digunakan,”

kata Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan, di Jayapura, Sabtu (15/12).

Dia menjelaskan, dana sebesar Rp10 miliar ini akan digunakan oleh kepolisian dan juga TNI untuk pengamanan. Kemudian sampai dengan 10 Januari 2013 kita diberikan waktu untuk menggunakan sekaligus mempertanggungjawabkan keuangan tersebut.

“Nanti dana-dana ini kita akan kelola dengan transparan di lingkungan internal Polda Papua dan tentunya dana ini kita akan gunakan dalam rangka Pemilukada termasuk menciptakan situasi yang kondusif untuk berlangsungnya Pemilukada di Papua,”

jelasnya.

Saat ditanya apakah dana tersebut cukup untuk pengamanan, ujar Tito, dana yang ada tentunya kita sudah lakukan revisi karena pada pengajuan Pemilukada beberapa tahun yang lalu itu komponen TNI belum masuk. Kemudian pihaknya juga melihat polanya, dimana hanya penjagaan dan pengawalan. Sedangkan kegiatan ini lebih banyak kegiatan yang lebih persuasif untuk melakukan penciptaan kondisi yang kondusif.

“Jadi bukan penciptaan kondusif untuk memenangkan pasangan, tetapi menciptakan kondisi agar masyarakat kondusif mendukung Pemilukada yang aman dan damai,”

tandasnya.

Menyinggung soal berapa total dana yang diajukan, kata Tito, yang pihaknya ajukan sesuai revisi adalah Rp80 miliar. Karena pada Pemilukada 2006 lalu hitungan kita sesuai dokumen Rp54 miliar.

“Sekarangkan harga sudah naik, kemudian kabupaten bertambah banyak, sehingga otomatis anggaran pasti akan bertambah. Tetapi kami kembalikan ke pemerintah provinsi untuk melakukan rasionalisasi,”

katanya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Constant Karma mengatakan, 2012 programnya untuk dana pengamanan Pemilukada Rp25 miliar sampai dengan akhir tahun, tapi kita sudah gelontorkan sebanyak dua kali, dimana tahap I Rp10 miliar dan tahap II Rp10 miliar.

“Dana ini untuk pengamanan, karena kita kan harus ciptakan kondisi yang kondusif. Seperti kemarin polisi bergerak ke arah Pirime dan Tiom, inikan semua terkait dengan Pemilukada, kawasan-kawasan tersebut juga perlu ditangani supaya Pemilukada dapat berjalan baik,”

katanya.

Dia mengakui, memang Polda Papua mengajukan dana cukup besar tetap nanti kami akan rasionalisasi lagi.

“Soalnya dari Bappeda dan keuangan harus ada rasionalisasi nanti dari situ baru kami akan ambil keputusan berapa banyak dana yang akan di bantu untuk awal 2013,”

katanya. (Jubi/Alex)

Saturday, December 15th, 2012 | 18:24:48, TJ

Tapol Papua Lumpuh di Lapas, Akhirnya Meninggal

Wamena — Salah satu tahanan politik (tapol) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Wamena, Jayawijay,a Papua, Kanius Murib meninggal setelah mengalami sakit yang parah di Lapas itu.

Menurut penuturan keluarga Kanius, Sem Kalolik kepada tabloidjubi.com di Wamena, Kamis (13/12), Kanius meninggal setelah menderita sakit selama 22 kali di Lapas, dan tiga kali di rumahnya.

“Selama 12 tahun di Lapas, ia sakit 22 kali. Lembaga tidak mampu sehingga dibawa ke keluarga. Kakinya keras, tidak bisa jalan, otaknya terpisah,”

kata Sem di Wamena, Kamis.

Bulan ini, lanjut Sem, Murib mulai sakit-sakitan lagi. Selasa, 11 Desember 2012, pukul 06.30 waktu Papua, akhirnya Kanius Murib meninggal dunia. Selasa sore, sekitar pukul 16.00 mereka membakar jenazahnya sesuai tradisi suku itu.

“Kakinya berat. Waktu diantar, pakai mobil. Keluarga yang minta karena ia sakit terus. Kurang lebih sudah satu tahun di rumah,”

kata Sem lagi.

Hosea Murib, salah satu anggota keluarga Kanius melanjutkan, selama almarhum sakit di Lapas, dokter yang memeriksa dia tidak pernah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Namun diketahui, kakinya lumpuh. Mereka menduga, Kanius lumpuh akibat siksaan selama di Lapas.

“Pikirannya mulai tidak waras. Selama di dalam Lapas, terganggu jiwanya. Kami kecewa. Kami sudah sampaikan kepada Komnas HAM, tetapi sampai sekarang tidak jelas,”

kata Hosea Murib.

Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Wamena, Daniel Rumsowek mengaku jika warga binaan Lapas itu meninggal karena sakit yang lama. Atas permintaan keluarga Kanius, Lapas mengijinkan dia agar dirawat di rumah keluarga. Karena itu, Daniel berterima kasih kepada pihak keluarga yang merawat Kanius.

“Penyakitnya, tahun 2010. Karena sakit terus akhirnya keluarga bawa. Memang terjadi sebelum saya,”

kata Daniel.

Mantan Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Matius Murib mengatakan, wajar jika keluarga kecewa. Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan, dan kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Secara umum mereka kecewa dan kasusnya belum tuntas. Kita dulu sudah melakukan penyelidikan. Bukti cukup kuat. Komnas HAM yakin itu pelanggaran HAM berat. Kejaksaan agung harusnya serahkan ke Komnas HAM. Selama ini korban dan keluarga sedang menunggu,”

kata Matius.

Kanius diduga pelaku pembobolan gudang senjata di Kodim 1702 Wamena tahun 2003. Ia dipidana 20 tahun penjara. Bapak 60 tahun dua anak ini, menurut Maitus, justru sebagai korban, bukan pelaku. (Jubi/Timo Marten)

 Friday, December 14th, 2012 | 09:20:07, TJ

KontraS Minta Evaluasi Kebijakan Keamanan di Papua

JAYAPURA [PAPOS] – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] Papua meminta pemerintah mendorong dan mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Termasuk menolak pasukan organik dan non-organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua.

KontraS mengkhawatirkan, jika penambahan pasukan di Papua, bukannya membantu, malah menambah korban-korban kekerasan lagi di Tanah Papua.

Hal ini diungkapkan Plh Sekretaris BUK, Nehemia Yaribab dalam konferensi pers, didampingi Koordinator KontraS Papua, Olga Hamadi SH, Jumat [7/12) kemarin di Sekretariat KontraS Papua, Padang Bulan, Distrik Heram.

Memperingati tragedy Abepura berdarah 12 tahun silam, yaitu 7 Desember 2000 lalu, yang tidak tersentuh hukum pelaku-pelakunya, kata Nehemia masih meninggalkan trauma bagi para korban dan keluarganya.

Ia menuturkan, kasus pelanggaran HAM di Papua mulai dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa ada proses hukum yang jelas. Yang ada bagi orang Papua secara umum, rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.

Dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Tanah Papua, dirinya menilai, ada tiga kasus yang kini masih dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat. Di antaranya, kasus Abepura sejak tahun 2000 silam, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wasior 2003.

“Ketiga kasus ini, hanya 1 kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar pada tahun 2005 silam. Namun khusus untuk kasus Abepura yang terjadi pada tanggal 7 Desember tahun 2000 silam tidak ada penjelasan hukum yang jelas,”

ujarnya.

Padahal, jelas dia, kasus tersebut terjadi pada pukul 01.30 Wit terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran ruko Abepura karena tindakan orang tak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia bernama, almarhum Bripka Polisi Petrus Eppa dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.

Bahkan, di tempat yang sama dilakukan pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Markas Mapolsek Abepura, kemudian terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam di Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Abepura.

Pada hari yang sama, ia menuturkan, penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi D untuk langsung melaksanakan perintah operasi,” jelasnya. Berdasarkan perintah itu, kata Nehemia, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap tiga asrama mahasiswa, yakni Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Asrama IMI (mahasiswa Ilaga) serta tiga pemukiman penduduk sipil lainnya.

Tidak hanya itu. anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa dan mahasiswa digiring ke dalam truk dan dibawa ke Mapolsek.

“Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yang tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan suku Yali di Skyline,” katanya.

Berdasarkan pelanggaran HAM tersebut, Nehemia menyatakan sikap kepada kepada pemerintah. Pertama, Presiden Republik Indonesia dalam hal Ini Komnas HAM segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung. Komnas HAM Jakarta dan harus menjelaskan kepada para keluarga korban sampai dimana tahapan proses tindaklanjut atas pelanggara yang terjadi.

Kedua, mendesak kepada Gubernur Provinsi Papua, DPRP dan MRP untuk mendorong dan mengevaluasi secara resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di Tanah Papua.

“Terakhir, kami minta hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik itu penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya,” tukas Nehemia.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, mengemukakan, pelanggaran HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan. Masih banyak kasus masih ditutup oleh aparat kepolisian, bahkan pelaku yang melakukan pelanggaran HAM di Papua menurutnya sekan-akan dipelihara.

“Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak diberikan hukuman berat, melainkan diberikan hukuman yang begitu ringan-ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,”

ujar Olga menyayangkan.

Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahun yang akan datang.

Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan melakukan pelanggaran HAM lalu tidak diproses, itu yang tidak kita inginkan,” ujar Olga. [loy]

Terakhir diperbarui pada Sabtu, 08 Desember 2012 00:57

Sabtu, 08 Desember 2012 00:55m Ditulis oleh Loy/Papos

Pemerintah Terkesan Lindungi Pelanggar HAM di Papua

JAYAPURA – Sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, dinilai oleh Kontras Papua dan para korban Abepura Berdarah yang tergabung dalam Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) adalah tidak ada tanggungjawab dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya. Malah pemerintah terkesan berupaya melindungi para pelaku dan institusi yang melakukan pelanggaran HAM. Salah satunya kasus pelanggaran berat Abepura berdarah yang terjadi 7 Desember 2000 silam.

Pelaksana Harian BUK Papua, Nehemia Yarinap, mengatakan, kasus pelanggaran HAM di Papua dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa diproses hukum, yang hanya ada di hati korban dan orang Papua secara umum adalah rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.
Dari sekian banyak kasus, hanya 3 kasus yang dikategorikan sebagai Kasus Pelanggaran HAM berat, yakni Kasus Abepura 2000, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wamena 2003. Dari 3 (tiga) kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar, pada tahun 2005, namun penyelesaiannya tidak memberikan kedamaian bagi para korban pelanggaan HAM, malah para pelaku dibebaskan murni dari segala tuntutan..

Sebagai mana diketahui, kasus Abepura terjadi pada 7 Desember 2000, dimana, yaitu penyerangan pukul 01.30 Wit pada malam hari terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran Ruko Abepura karena tindakan Orang Tak Dikenal (OTK), mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia (Bribka Petrus Eppa), dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka, disertai pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Mapolsek Abepura. Terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam Kantor Dinas Otonom Kotaraja. Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wit pasca penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi . Untuk langsung melaksanakan perintah operasi. Dalam pengejarannya diarahkan ke tiga asrama mahasiswa, yakni di Asrama Ninmin, Asrama Yapen Waropen, dan Asrama IMI (Mahasiswa Ilaga) dan tiga pemukiman penduduk sipil.

Dalam operasi dimaksud, anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa. Mahasiswa digiring ke dalam truk dan di bawa ke Mapolsek. Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yag tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil Kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan Suku Yali di Skyline. Dalam penyerangan di Skylane, terjadi pembunuhan kilat oleh anggota Brimob terhadap Elkius Suhuniap. Sedangkan 2 mahasiswa dari asrama Ninmin meninggal akibat penyiksaan dalam tahanan Polores Jayapura yakni Jhoni Karunggu dan Orry Dronggi.

Pada tahun 2001, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura dan dan berdasarkan fakta, peristiwa pengejaran dan penangkapan itu telah dinyatakan sebagai pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Namun dalam proses penyelidikan, dari 25 pelaku, Jaksa Agung MA Rachman dengan komisi II DPR, hanya menetapkan dua pelaku yaitu Komisaris Besar Polisi Drs, Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Irian Jaya (waktu itu) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Daud Sihombing Sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana HAM Pertama, dalam berkas perkara sama sekali tidak mencantumkan secara detail bagaimana kondisi para korban dan bagaimana kerugian-kerugian para korban,” tandasnya dalam keterangan persnya di Kantor Kontras Papua, Jumat, (7/12).

Akibatnya berkas perkaranya persis pada berkas pidana, tanpa ada soal rehabilitasi, restitusi dan keadilan bagi korban. Korban tidak mendapakan hak yang sangat substansi karena berkas pengadilan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim tidak bisa diambil dari kiri dan kanan (dari konteks budaya, mental, dan situasi para korban) tetapi hanya berdasarkas berkas murni yang diajukan oleh Jaksa.

Selain itu mengulurnya waktu adalah ketidakadilan, padahal KPP HAM telah menyelesaikan berkasnya dengan cepat, tetapi bolak balik berkas perkaranya terjadi, pada hal tidak substansial namun hanya dalam hal administrasi; dan yang kedua proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, selain mengulur-ulur waktu juga proses politik bonsite (meperkecil perkasa) yakni peristiwanya ada banyak namun dikurang hingga tiga sampai satu, pelakunya ada 25 namun dikurang menjadi 2, kemudian korbannya 105 hanya dijadikan 17 korban yang dijadikan sebagai saksi.

Dengan latar belakang dan cara berpikir para Hakim masih mengunakan jaman Kolonial Belanda yakni pertama, Masih menggunakan kiriminal bukan pelanggaran HAM, dan kedua Kejaksaan tidak independen dan tidak berdasarkan nilai-nilai Universal (pelanggaran HAM) tetapi lebih mementingkan kepentingan Negara. Hari ini kita bisa simpulkan bahwa ada lobi-lobi yang menghasilkan berkas perkara itu tidak sebagaimana yang terjadi terhadap para korban (mengkorbankan korban). Kasus Abepura dalam proses peradilan, ada terjadi banyak catat hukum. Peradilan HAM hanya menjadi kuburan dan tidak mengakui harga diri dan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para korban dan rakyat Papua.

Para korban Kasus Abepura justru tidak diakui sebagai Korban dan kondisi korban saat ini mengalami trauma yang masih membekas dan mendalam. Sampai saat ini, enam (6) korban kekerasan Kasus Abepura telah meninggal akibat penyiksaan yang menimpa mereka saat Kasus Abepura terjadi. Para korban sama sekali tidak percaya dengan Hukum dan Sistim Peradilan Indonesia. Karena merasa tidak ada keadilan bagi orang Papua. Yang ada hanya kekerasan tanpa keadilan, dan kekerasan yang terjadi saat ini hanya menyusuk luka-luka lama yang tidak pernah disembuhkan.

Kemudian, pada 8 dan 9 Sebtember 2005, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura di Makassar memvonis bebas Brigadir Jenderal (Bridjen) Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Drs. Daud Sihombing, SH dengan mengatakan bahwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan pelanggaran HAM Berat di Abepura, Papua. Pertimbangan yang dipakai dalam keputusan hakim menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan Hakim terkesan mengunakan prinsip klonial yang jauh dari rasa keadilan korban.

Para korban dan orang Papua telah melakukan upaya Hukum dan berjuang membuktikan secara serius kepada pemerintah Indonesia dan juga bangsa-bangsa di dunia bahwa nilai dan martabat orang Papua juga sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dan sampai ini karena hukum di Indonesia sangat tidak percaya sehingga tindakan orang Papua selalu dijerumuskan ke dalam makar, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan sebagainya.

Untuk itu, pihaknya dan KontraS Papua mendesak kepada pemerintah Indonesia, pertama, Presiden RI dan Komnas HAM RI segera tindak lanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di kejaksaan Agung dan Komnas Ham Jakarta, dan menjelaskan kepada Kedua, mendesak kepada gubernur papua, dprp dan mrp untuk mendorong evalusi resmi atas kebijakan keamanan di papua dan menolak pasukan organik dan nonorganik serta rasionalisasi jumlah tni/polri di tanah papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di tanah Papua. Ketiga, segera hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainya.

Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, M.Sc mengatakan, pelanggarna HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan, akan tetapi masih banyak kasus lainnya kini masih ditutup oleh Aparat Kepolisian, bahkan pelaku di Papua sekan-akan dipelihara. “Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum berat, hanya hukuman ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,” tegasnya.

Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, maka ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahuna yang akan datang.

Untuk itu, pihak tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada Pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan hanya sudah melakukan pelanggaran HAM lalu tidak di proses, itu yang tidak kita inginkan. Ini lemah penegakan hukum, ini hanya mengingatkan pemerintah megenai kasus HAM yang tidak dituntaskan ,” bebernya.(nls/don/l03)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:12, Binpa

Belajar Mengajar Terhenti dan Masyarakat Mengungsi

JAYAPURA – Aksi penembakan yang dilakukan sekelompok orang bersenjata di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada Senin (3/12) lalu, membawa dampak pada kehidupan masyarakat di sana. Laporan dari pihak kepolisian, situasi belajar mengajar menjadi terhenti dan ada masyarakat yang terpaksa mengungsi pasca kejadian penembakan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok sipil yang membawa senjata masuk ke daerah Tiom. Disana mereka melakukan penembakan terhadap seorang warga bernama Ferdi Turualo (25) pada Senin (3/12). Korban yang adalah seorang tukang, saat itu hendak ke pasar ditembak di kepala belakang tembus ke dahi. Korban dilaporkan tewas ditempat.

Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya, S.Ik ketika dikonfirmasi perkembangan situasi di Tiom mengatakan, sementara ini, situasi di Tiom sudah kondusif, namun hingga saat ini pihak kepolisian yang terdiri dari gabungan Brimob dan TNI masih melakukan pengejaran terhadap kelompok sipil bersenjata yang telah melakukan aksi penembakan yang membuat situasi di Kabupaten Lanny Jaya kacau.

“Aparat gabungan TNI/Polri dilapangan sudah berhasil memukul mundur kelompok tersebut dan situasi berangsur pulih. Ini juga berkat koordinasi anggota di lapangan untuk menyakinkan tokoh masyarakat agar kembali menciptakan situasi yang kondusif,” tuturnya.

“Kami saat ini masih melakukan pengejaran di Tiom dan sekitarnya. Namun yang terpenting, kami memukul mundur dulu mereka. Agar tidak meresahkan masyarakat sipil yang ada di sana,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/12).

I Gede menjelaskan, motif para kelompok sipil bersenjata ini mencoba untuk masuk ke kota Tiom hanya ingin menganggu keamanan disana. Kemudian berusaha menghambat pembangunan. “Dugaan kami, mereka hanya ingin mengacaukan keadaan disana,” paparnya.

Bahkan I Gede menjelaskan, meninggalnya Ferdi itu dikarenakan para kelompok sipil bersenjata ini ingin menghambat pembangunan yang tengah dilakukan oleh pemerintah setempat. Pasalnya korban adalah salah satu tukang bangunan yang handal.

“Dia tulang punggung pembangunan di Kabupaten Lanny Jaya. Akibat meninggalnya dia, dampaknya itu luas. Bahkan membuat terbengkalai pembangunan. Dia salah satu tukang yang handal,” tuturnya.

I Gede juga mengklarifikasi, adanya tudingan yang mengklaim bahwa Ferdi, korban penembakan adalah seorang Intelejen. “Itu tidak benar, sebab Ferdi adalah seorang buruh bangunan yang handal. Dia saat itu bukan ada di tengah TKP ketika adanya baku tembak, dimana awalnya suara tembakan, yang diduga Ferdi tertembak,” tegasnya.

I Gede menambahkan, karena perbuatan para pelaku kelompok bersenjata ini, banyak masyarakat yang mengungsi di Lanny Jaya. “Karena mereka mau membuat kekacauan dan masarakat tidak mau kena imbasnya. Jadi, ada masyarakat yang mengungsi, Namun untuk jumlah yang mengungsi, kami belum tau,” tukasnya.

Disamping itu, lanjut I Gede, proses belajar anak-anak disekolah terganggu semenjak kejadian di Tiom. “Sampai saat ini anak-anak sekolah jadi pada takut. Mereka takut kelompok itu, berupaya menyusup ke Tiom untuk mengacau keamanan. Sehingga aktivitas terganggu,dan mama-mama yang hendak menghidupi keluarga dengan berjualan, juga mengurungkan niatnya karena merasa takut” tuturnya.

Selain proses belajar terganggu, sambung I Gede, distribusi bahan makan dari Wamena tersendat, lantaran jalur darat terputus. Tak hanya itu, sampai saat ini beberapa masyarakat berupaya mengungsi dari Tiom dan perekonomian juga terhenti.

“Benar-benar aktivitas masyarakat terganggu. Namun kami akan berupaya untuk memberikan rasa aman dan memulihkan kembali situasi disana menjadi kondusif,” jelasnya.

Sedangkan terkait jenazah Ferdi, I Gede menuturkan, hari ini (red, Selasa) jenazahnya sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Toraja.
“Jenazah Ferdi tadi pagi ( kemarin, red) sudah diterbangkan ke Kabupaten Jayapura dengan pesawat Trigana dan kemudian diterbangkan denga pesawat Merpati dari bandara Sentani,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara TPN Papua Barat, Col. Jonah Wenda, meminta aparat keamanan lebih professional dalam mengungkap penembakan di Pirime mau pun Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. Dia juga meminta agar penegakan hukum itu tidak mencedarai masyarakat tak bersalah.

“Penegakan hukum itu sudah kewenangan aparat keamanan. Tapi kami minta jangan sampai adanya masyarakat sipil yang tidak bersalah menjadi korban ketika penegakan hukum berlangsung,” jelasnya, Selasa (4/12) saat dia temui wartawan di Mapolda Papua.

Sampai berita ini ditulis, Cenderawasih Pos belum mendapat konfirmasi langsung ke masyarakat atau aparat pemerintahan di Tiom tentang situasi sebenarnya yang terjadi di daerah tersebut. Laporan situasi disana baru diperoleh hanya dari pihak kepolisian. (ro/luc)

Rabu, 05 Desember 2012 , 17:16:00, Cepos

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny