Jayapura, 1/4 (Jubi) – Apolo Safanpo, Ketua Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) mengatakan, pemekaran telah mengkotak-kotakan Generasi Muda Papua.
“Pemekaran baik Provinsi maupun kabupaten serta pembangunan asrama-asrama yang dibangun berdasarkan suku telah mengkotak-kotakan Anak-anak Muda Papua,”
kata Apolo Safanpo kepada wartawan di halaman SMU Taruna Bhakti Waena, Jayapura seusai menghadir Misa Paskah Nuansa Papua, Senin (1/4). Menurut Safanpo, pihaknya tetap ingin agar Generasi Muda Papua tetap berada dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Sementara itu terkait ICAKAP, Aloysius Giay mengatakan, pertama pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pengurus harian ICAKAP dan generasi mudanya yang sungguh luar biasa melaksanakan Misa Paskah Nuansa Papua.
“Kedua, barangkali harus dievaluasi untuk ke depan, terutama intelektual-intelektual Katolik harus betul-betul dilibatkan dalam tahapan pekerjaan dan terkhir, sangat menarik di dalam khotbah tadi disampaikan Pastor Frans bahwa apakah itu mempertahankan jati diri atau memperbaharui jati diri atau kembali pada jati diri. Ada tiga hal penting. Contoh, umat di kampung sekarang bukan makan dari kebun, bukan dari hasil jerih payahnya sendiri tetapi sekarang makan dari dana Otsus, raskin, beli sarden dan mie di toko,”
tutur Giay.
Menurut Giay, Ini adalah salah satu pergumulan pemimpin umat untuk melihat hal ini. Bagi dia, ini sudah berubah arah iman sehingga hal-hal ini juga termasuk dalam kehidupan ekonomi umat yang harus diperhatikan ke depan.
“Saya harap ICAKAP melakukan identifikasi umat saat ini. Mana yang harus dipertahankan iman dalam budaya kita, mana yang harus diperbaharui dan mana yang harus kembali ke jati diri awal,”
ujarnya.
Dia menambahkan, contohnya, Suku Mee di Paniai. Di dalam budaya maupun agama mengajarkan, kalau seorang yang mau menikah haruslah bisa membuat kebun, pagar dan perahu.
“Kalau belum bisa berarti dia belum bisa menikah. Hal-hal budaya seperti ini yang menyatu (inkulturasi) dengan iman Katolik harus benar-benar kita kaji kembali dan di perbaharui kembali,”
JAYAPURA [PAPOS] – Majelis Rakyat Papua [MRP] secara tegas menolak usulan pembentukan daerah otonom baru [DOB] Provinsi Tabi yang diusulkan oleh tokoh-tokoh 5 kabupaten/kota se-Tanah Tabi, bahkan tim pemekaran telah terbentuk baru-baru ini.
“Adanya aspirasi pemekaran provinsi bukan satu-satunya obat untuk membunuh penyakit orang Papua atau bukan solusi menyejahterakan orang asli Papua. Karena itu, usulan pemekaran terutama Provinsi Tabi saya tolak secara tegas,” ungkap Ketua MRP, Timotius Murib kepada Papua Pos, Jumat (23/3) kemarin.
Dikatakannya, pemekaran Provinsi Tabi Ibarat guntur tanpa kilat, hujan tanpa guntur. “Kami merasa lucu adanya permintaan pemekaran ini, sebab selama dua tahun terakhir ini tidak pernah masuk proposal untuk pengusulan pemekaran provinsi,” ujarnya.
Timotius mengungkapkan, yang terpenting di daerah Provinsi Papua bagaimana pihak pemerintah provinsi baik itu gubernur maupun para bupati bisa mengalokasikan dana Otsus ke masing-masing daerah atau ke tingkat kampung karena dana Otsus di Papua cukup besar. Bagaimana pengalokasian dan bagaimana para bupati bisa mengelola dana Otsus itu dengan baik.
Ia juga mengingatkan para bupati maupun gubernur tidak boleh sekali-kali memberikan informasi yang salah atau menjanjikan kepada masyarakat bahwa pemekaran itu merupakan salah satu solusi untuk menyejahterakan masyarakat. “Kalau salah memberikan informasi dan tidak terbukti maka konsekensinya sangat besar kepada masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, dirinya berharap agar ke depan para pejabat di Papua benar-benar menghimpun aspirasi untuk dijadikan suatu masukan atau aspirasi yang penting dalam rangka penyelenggara pembangunan secara benar sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut.
Ia kembali menegaskan, tetap tidak mengijinkan pemekaran provinsi di Papua ini. Ia mempertanyakan apa tujuan pemekaran itu. “Kalau terjadi pemekaran, Papua ini mau dikemanakan, sebab dari sekian ratus negara di dunia, sekarang Indonesia mulai didoakan khususnya di daerah Papua dan Kalimantan karena oksigen di Papua sangat besar. Kalau ada pemekaran, Papua akan kehilangan oksigan karena semua hutan ditebas habis,” jelasnya.
Untuk itu, tegas dia, pemekaran provinsi harus distop dan tidak boleh lagi berbicara soal pemekaran. “Jangan karena mendengar pemimpin di Provinsi Papua ini orang gunung, tiba-tiba meminta untuk dilakukan pemekaran. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Timotius mengemukakan bahwa, pisau di daerah Provinsi Papua ini sudah dipegang oleh wilayah Saireri. Wilayah Tabi juga sudah pernah pegang pisau sehingga pada kesempatan ini harus diberikan kepada Lukas Enembe dan Klemen Tinal selaku anak Lapago dari pegunungan.
“Jadi, jangan ada muncul pemekaran sana sini, karena yang menjadi korban adalah rakyat hanya demi kepentingan politik. Mari kita jalankan dana Otsus ini dengan baik, sehingga kesejahteraan rakyat itu ada,” ajak Timotius.
DPRP Tak Setuju
Komisi A DPR Papua pun tak setuju dengan ide pemekaran Provinsi Tabi. Ruben Magay, Ketua Komisi A DPR Papua meminta berbagai pihak untuk menghentikan upaya membentuk provinsi baru di Papua.
Permintaan tersebut disampaikan Ruben menyusul maraknya aspirasi untuk memekarkan provinsi baru, termasuk Provinsi Tabi.
“Stop dengan berbagai upaya membentuk provinsi baru termasuk Provinsi Tabi, maupun Papua Tengah, dan Teluk Cenderawasih,” ucap Ruben saat ditemui di ruang Komisi A DPR Papua, Jumat (22/3) kemarin.
Menurut Ruben, upaya untuk membentuk provinsi baru sebagai buah dari kekecewaan pihak-pihak tertentu, bukan datang dari keinginan rakyat.
“Untuk saat ini, hanya ada Provinsi Papua, jadi kalau ada upaya untuk memekarkan provinsi baru lebih baik dihentikan,” tegasnya.
Menurut Ruben, untuk membentuk provinsi baru ada banyak indicator seperti jumlah penduduk, wilayah, dan berbagai sarana yang ada.
Pasalnya, semua ini berkaitan dengan biaya dari pemerintah pusat dan kabupaten. ”Kalau dipaksakan tentu pemerintah pusat akan pikir-pikir, jadi tidak mudah memekarkan satu provinsi,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan yang penting saat ini adalah penyiapan sumebdaya manusia, berbagai sarana dan sarana di kabupaten induk termasuk meningkatkan anggaran.
Menurut Ruben, jika hal tersebut sudah terpenuhi baru bisa berbicara soal pemekaran kabupaten ataupun provinsi. ”Apalah artinya satu kabupaten atau provinsi dimekarkan baru sumberdaya manusia tidak siap. Pertanyaannya pemekaran untuk siapa,” ujarnya.
Ruben melihat selama ini banyak terjadi pemekaran kabupaten, tapi pembangunan tak berjalan maksimal karena belum siapnya infrastruktur maupun sumber daya manusia.
“Banyak kabupaten pemekaran yang sebagian besar dana APBDnya digunakan untuk biaya trasportasi, sementara pendidikan, kesehatan tak dilaksanakan sepenuhnya,” jelas Ruben.
Sementara pengamat hukum dari Fakultas Hukum Uncen, Martinus Solossa, SH, MH menyatakan sulit untuk memekarkan Provinsi Tabi sebab kabupaten-kabupaten yang hendak dimekarkan berada dalam Provinsi Papua.
Yang bisa dilakukan, adalah merubah nama Provinsi Papua menjadi Provinsi Tabi. “Sulit untuk mewujudkan pemekaran Provinsi Tabi, kalau yang dimekarkan menjadi provinsi baru adalah Kabupaten Sarmi, Mamberamo Raya itu bisa, sementara Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom jelas tidak bisa sebab kabupaten-kabupaten ini langsung berada di dalam wilayah Provinsi Papua,” jelas Solossa. [loy/frm]
JAYAPURA [PAPOS]-Terkait dengan adanya wacana pemekaran provinsi Tabi, Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro mengatakan, Tabi itu wilayah adat, kalau Tabi dimekarkan jadi provinsi bagaimana dengan wilayah adat yang lain ? bisa-bisa wilayah adat yang lain pun minta dimekarkan.
“Di Papua ini ada 7 wilayah adat, salah satunya Tabi. Terkait dengan wacana pemekaran provinsi Tabi, bisa-bisa saja, lalu ibukota provinsi Papua ini di kemanakan ? karena ada diwilayah Tabi. Jadi menurut saya masih pagi sekali kalau Tabi mau di mekarkan jadi sebuah provinsi,” katanya.
Kecuali menurutnya, bila yang lain sudah dimekarkan dan sudah maju, baru bisa dimekarkan, karena ibukota provinsi ada di Tabi, kalau ibu nya dimekarkan bagaimana dengan yang lain.
“Butuh waktu yang panjang untuk di mekarkan, karena ini tidak mudah. Jadi belum saatnya untuk dimekarkan, masih terlalu pagi,” tandasnya.(nkn)
Minggu, 17 Maret 2013 22:47, Ditulis oleh Nkn/Papos
Kemerdekaan dan kedaulatan bagi Bangsa Papua Barat telah dicaplok atau dianeksasi secara paksa oleh Pemerintah Indonesia dan Negara-negara Kapitalis. Dan ini bangsa Papua Barat berada dalam penjara Kolonial. Desakan Bangsa Papua Barat untuk keluar dari Negara Indonesia mulai bergema secara terbuka sejak Indonesia memasuki era reformasi tahun 1998.
Pemerintah Indonesia memberikan otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai jalan tengah atau penyelesaian menang-menang (win-win solution) atas tuntutan Kemerdekaan bagi Papua Barat. Pemberian Otonomi khusus ini terjadi pro dan kontra ditengah kehidupan masyarakat Papua Barat. Kelompok yang mendukung adalah para birokrat dan atau pejabat negara (Polisi dan Militer) . Sementara yang menolak tegas adalah seluruh elemen masyarakat Papua Barat.
Pemberian Otonomi khusus bagi Provinsi Papua ini tidak representatif bagi rakyat dan terkesan dipaksa untuk menerimanya. Sebab Otonomi Khusus diberikan bukan didasarkan atas kesepakatan bersama antara pimpinan masyarakat Papua dan Pemerintah Pusat. Hal ini amat berbeda dengan pemberian Otonomi Khusus bagi Pemerintah Nangro Aceh Darusalam karena diberikan atas kesepakatan kedua bela pihak.
Jika kita memahami lebih jauh tentang maksud dari pemberian Otonomi Khussus adalah ” untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan kejujuran dalam penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan serta kemakmukran bagi orang asli Papua” sesuai dengan prakarsa sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keseimbangan dengan daerah lain. Jadi, melalui Otonomi Khusus Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah alternatif terbaik untuk mendorong percepatan pembangunan dalam segala bidang di Papua.
Berdasarkan maksud diatas maka tujuan pemberian Otonomi Khusus adalah agar pemerintah mengambil prakarsa sendiri dalam menetapkan langkah-langkah dan perencaan strategis untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan rakyat, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Papua serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar sektor, wilayah, kota dan kampung.
Dengan demikian amanat ( filosofis ) dasar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua adalah pertama, Perlindungan terhadap orang asli Papua, kedua, Keberpihakan terhadap orang asli Papua dan yang ketiga adalah Pemberdayaan terhadap orang asli Papua.
Kini selama sepuluh tahun implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua tidak mewujudkan amanat khusus Otsus itu sendiri. Dengan demikian, Masyarakat Papua sendiri sebagai subjek sekaligus objek pembangunan yang langsung merasakan, mengalami, mengamati dan melihat hasil pembangunan dalam era Otsus menyatakan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus gagal total. Kesimpulan yang diambil oleh masyarat bahwa ” OTSUS PAPUA GAGAL TOTAL” tersebut melalui sebuah forum yang demokratis, bermartabat dan representatif yakni melalui Musyawarah Besar Masyarakat Asli Papua dan Majelis Rakyat Papua [MRP] yang berlangsung di Numbay 9-10 Juni 2010.
Kegagalan Implementasi Otonomi Khusus di Papua tidak terlepas dari peran Pemerintah Pusat. Peran mereka terlihat dalam penetapan yuridis yang bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus seperti Kepres Nomor 1 Tahun 2003 yang mengaktifkan kembali Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah [selanjutnya disebut IJB dan IJT]. Namun perkembangan selanjutnya, Prov IJB tetap eksis sampai sekarang walaupun ada penolakan dari masyarakat, sementara untuk IJT berhasil ditolak. Keberadaan Prov IJB adalah satu-satunya Provinsi di dunia yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas tetapi secara operasional tetap berjalan baik. Kebijakan ini murni mengandung unsur politis yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat asli Papua.
Selain Kepres IJB, Pemerintah juga mengeluarkan sebuah Inpres lagi, Inpres Nomor 5 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat 2007; Perubahan UU Otsus secara diam-diam guna melegitimasi keberadaan Provinsi IJB pada tahun 2009 dan mengurangi peran DPRP dalam Pemilukada di Papua, penyesahan peraturan Pemerintah tentang pemekaran Kabupaten dan Kota di seluruh Tanah Papua tanpa melalui prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua.
Pemerintah Pusat juga menolak secara tegas, Kebijakan Affirmatif Action MRP tentang draf usulan Bendera Bintang Kejora sebagai simbol kultural. Sebagai jawaban Pemerintah Pusat atas kebijakan MRP ini adalah keluarlah PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang larangan Bendera Bintang Kejora dan bendera lain yang
dianggap simbol separatis di Indonesia. Ada pula, penetapan kebijakan afirmatif lain yakni dengan mengeluarkan SK Nomor 14 tentang semua Kepala Daerah di Tanah Papua adalah Orang asli Papua. Pemerintah Pusat melalui menteri dalam negeri ( Gunawan Fausi ) menolak dengan tegas SK MRP Nomor 14 tersebut dan mereka ( pemerintah pusat ) berencana akan keluarkan kebijakan baru yang disebut UP4B ( Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat ).
Pemerintah Pusat juga ikut berperan dalam memecah belah persatuan dan eksistensi orang asli Papua dengan membentuk dua Majelis Rakyat Papua di Jayapura dan
Manokwari. Tindakan pemerintah ini amat bertengan dengan Perdasus dan Peraturan Pemerintah tentang MRP yang menyatakan bahwa lembaga representatif masyarakat asli Papua ini hanya satu di Tanah Papua.
Semua kebijakan Pemerintah Indonesia di Tanah Papua, jika dilihat dari hirarki hukum Indonesia maka saling tumpang tindih antara Intruksi Presiden, Perpu dan
Undang-Undang. Kondisi real di Tanah Papua mengatakan bahwa sebuah Inpres bisa mengalahkan sebuah Undang-Undang, seperti Kepres Nomor 1 Tahun 2003 tentang
IJB dan IJT bisa mengalahkan Undang Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua. Walaupun sebenarnya kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, Perpu, dan Inpres.
Kondisi ini menunjukan bahwa potret penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia terutama di Tanah Papua masih buram. Kondisi ini dapat memperlemah atau menggagalkan keberadaan Otonomi Khusus di Papua. Potret buram penegakan hukum dan HAM ini sebagai salah satu faktor pendorong lahirnya Musyawarah besar masyarakat Adat Papua bersama MRP yang merumuskan dan menetapkan bahwa implementasi Otonomi Khusus Papua telah gagal total.
Keputusan Rakyat Papua yang memutuskan dan mengembalikan Undang-Undang Otonomi Khusus kepada Pemerintah Pusat melalui demontrasi seluruh elemen rakyat adalah sebuah pelajaran berharga bagi pemerintah untuk merefleksikan dan mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua di masa depan. Jika Pemerintah tidak mengubah kebijakan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua maka akan mempertebal rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan memperlebar jurang pemisah antar keduanya.[***]
Penulis : Alumni USTJ, pada Prodi Hubungan Internasional
Kamis, 24 Januari 2013 22:13, Oleh : Ramos Kipota Petege, Papuapos.com
Jayapura, 12/3 (JUBI)- Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano mengaku jujur dan bingung untuk membawa hasil pelaksanaan Otsus di Kota Jayapura ke Expo Otsus yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang.
Pasalnya, hingga kini dirinya secara pribadi tidak melihat program yang dilaksanakan oleh bidang perencanaan dengan dana Otsus, yang berhasil membawa dampak atau manfaat bagi masyarakat Kota Jayapura.
“Jujur saya katakan, saya tidak melihat hasil yang nampak atas pelaksanaan Otsus di Kota Jayapura, tidak ada,”
tegas Walikota Jayapura di ruang kerja walikota.
Kemungkinan rencana evaluasi Otsus yang akan diselenggarakan, Kota Jayapura mungkin akan membawa gambar atau foto saja, bahkan grafik. Sebab tidak ada seperti pembangunan rumah atau pemberian fasilitas di Kota Jayapura menggunakan dana Otsus. “Kita akan bawa apa ke pameran di Jakarta nanti, mungkin grafik-grafikkah dibawa kesana,” lanjutnya.
Salah satu kendala, yang didapatinya adalah akibat perencanaan yang belum bisa menjabarkan visi dan misi dengan baik membuat banyak program yang tidak sesuai dengan harapan. Dan membuat dana Otsus sebesar 53 miliar yang seharusnya dapat memberikan manfaat menjadi tidak kelihatan.
Sehingga konsep pelaksanaan pada tahun 2014 mendatang, dirinya akan intervensi khusus ke kampung-kampung untuk menjawab keinginan masyarakat secara khusus.
“Salah satu contohnya dengan memberikan keramba, jaring ikan, bibit babi, motor tempel dan perahu sesuai dengan keinginan masyarakat kampung tersebut. Ini bisa menggunakan dana DP2K atau dana Otsus,”
tukas Mano (Jubi/Sindung)
Penulis : Sindung Sukoco | March 12, 2013 | 22:08, TabloidJubi.com
Editor : dominggus a mampioper
Bendera Bintang Kejora dan Bendera Merah Putih berkibar di halaman Kantor MRP beberapa tahun lalu. (Jubi/Levi)
Jayapura — Inilah sejumlah kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di dalam era pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Bendera Bintang Kejora terus jadi persoalan, bahkan momok menakutkan bagi aparat keamanan, maupun siapa saja yang melihatnya sebagai musuh.
Walau Bendera Bintang Kejora (bersama Lagu Hai Tanahku Papua, dan Logo Burung Mambruk) selama ini dipergunakan sebagai “simbol” Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dari kacamata politik pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai separatis. Tapi Abdurrahman Wahid semasa menjabat Presiden RI di tahun 2000 lalu, sempat mengijinkan Bendera Bintang Kejora bisa dikibarkan asalkan bersamaan Bendera Merah Putih dengan syarat ukurannya lebih kecil dan tingginnya lebih rendah dari Bendera Merah Putih.
Masalah simbol Papua, seperti bendera, lambang dan logo untuk wilayah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. Ini tertera dalam pasal 1 butir “h” dan pasal 2 ayat 2-3 yang menyebutkan bahwa lambang daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultur bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan Papua.
Selanjutnya, ketentuan itu diatur oleh Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Tapi sejak UU Otsus disahkan November 2001 dan mulai dilaksanakan Januari 2002 di Papua, hingga kini belum ada Perdasus dan Perdasi yang mengatur secara jelas “simbol” Papua itu.
Melihat ini, pernah pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) pernah melakukan konsultasi publik dengan rakyat Papua tentang “simbol” untuk Papua dalam era Otsus Papua. Hasilnya, rakyat Papua menginginkan Bendera Bintang Kejora, lagu Hai Tanahku Papua dan Logo Burung Mambruk sebagai lambang kultur Papua.
Saat itu, MRP mencoba mengkaji usulan rakyat itu dari berbagai sisi, termasuk posisi Bendera Bintang Kejora dalam tatanan hukum Indonesia. MRP juga mengambil inisiatif mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan eksekutif segera membuat Perdasus, agar jangan ada lagi orang asli Papua dibantai hanya karena Bendera Bintang Kejora.
Saat almarhum Agus Alue Alua masih menjabat Ketua MRP, dia pernah mengatakan, secara resmi usulan dalam bentuk pokok pikiran telah disampaikan ke DPRP, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Tapi di tengah jalan, ada lembaga negara yang tak setuju. Mereka bereaksi dan menciptakan kondisi beda pendapat dengan MRP, bahkan MRP sebagai lembaga yang dibentuk negara dituduh lembaga separatis,”
katanya ketika itu, saat ditemui di Kantor MRP di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Rabu 19 Maret 2008 lalu.
Belum usai perdebatan itu, tiba-tiba tanggal 10 Desember 2007, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 (PP 77/2007) tentang Lambang Daerah. PP 77/2007 yang juga diberlakukan untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Provinsi Papua ini mengisyaratkan agar lambang daerah (bendera, lagu, dan logo) tak boleh sama dengan lambang separatis. Akibatnya, bagi siapapun di Papua, membentangkan atau menampilkan lambang dan Bendera Bintang Kejora akan dianggap makar dan separatis atau pihak yang hendak mendirikan negara di dalam Negara RI.
Di Kota Manokwari, ibukota Provinsi Papua, 3 Maret 2008 lalu misalnya, ketika kelompok West Papua National Authority (WPNA) Wilayah II Manokwari bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Manokwari dalam aksi demonya membentangkan Bendera Bintang Kejora. Maka ada enam orang ditangkap polisi dan dijadikan tersangka, serta di sidang di Pengadilan Negeri Manokwari atas tuduhan makar.
Terus 1 Mei 2008, di halaman Kantor Kelurahan Yabansai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Bendera Bintang Kejora kembali berkibar selama beberapa menit dan akhirnya diturunkan pihak kepolisian. Polisi sempat mencari pelaku pengibarnya.
Lalu 19 Juli 2008, kembali Bendera Bintang Kejora berkibar di tiang bendera Geduang Pepera di Jalan R.A. Kartini, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, enam diantaranya dijerat Pasal Makar yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan tiga lainnya dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam (sajam).
Di Wamena, seorang warga bernama Anthonius Tabuni (40 tahun) tewas diterjang peluru aparat keamanan saat kepolisian menurunkan paksa Bendera Bintang Kejora di Lapangan Sinapuk, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Sabtu 9 Agustus 2008 lalu. Bendera Bintang Kejora dikibarkan sejumlah warga saat perayakan Hari Internasional Bangsa Pribumi Se-dunia. Polisi menangkap sejumlah saksi dan mengetahui identitas dua orang pelakunya, yakni berinisial AW dan AH.
Sebelumnya di tahun 2007, tepatnya 3 Juli, Bendera Bintang Kejora dibentangkan dalam salah satu tarian dari Group Sampari asal Manokwari pada pembukaan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) di Gedung GOR Cenderawasih, Kota Jayapura. Para pelaku sempat diperiksa polisi dan dimintai keterangannya.
Terus tiga hari sebelumnya, tepatnya 1 Juli 2007, Bendera Bintang Kejora sempat dikibarkan di atas atap Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura. Pengibaran BenderaBintang Kejora dilakukan tiga narapidana bernama Yusak Pakage, Simson Wenda, dan Cosmos Yual. Ketiganya mengaku kesal dan kecewa kepada petugas Lapas Abepura yang saat itu tak mengijinkan mereka mengadakan konfrensi pers terkait 1 Juli di dalam lingkungan Lapas Abepura.
Menurut Yusak, aksi pengibaran Bintang Kejora selama lima menit itu dilakukan secara spontan. Yusak Pakage sendiri merupakan terpidana 10-15 tahun penjara bersama rekannya Filep Karma dalam kasus makar terkait pengibaran Bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora Abepura, Rabu 1 Desember 2004 lalu.
Pada momen 1 Desember 2004 itu juga, di Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor pihak kepolisian setempat menangkap Betseba Adabikam, ibu berumur 60 tahun yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di halaman rumahnya sendiri. Lalu setahun kemudian, 1 Desember 2005, kembali Filep Karma mengibarkan Bendera Bintang Kejora di atap Lapas Abepura selama 30 menit yang diikat di sebuah tiang kira-kira sepanjang dua meter.
Masih ada beberapa kasus serupa hingga di tahun 2013 dan kemungkinan di tahun-tahun akan datang. Kasus itu adalah kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yang akhirnya pelaku akan ditangkap atau dikejar aparat keamanan. Tapi intinya, Bendera Bintang Kejora sepertinya akan terus menuai masalah. Tapi menurut Ketua MRP Agus Alue Alua ketika itu, jika nanti pemerintah mengakomodir Bendera Bintang Kejora dan simbol-simbol lainnya sebagai lambang daerah Papua, maka dijamin Papua akan tenang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
“Saya jamin itu, kalau nanti PP 77/2007 tak berlaku di Papua dan Bintang Kejora bisa diakomodir, maka Papua akan jauh lebih aman di dalam NKRI. Sebaliknya, jika PP 77/2007 terus diberlakukan, maka masyarakat Papua akan terus dibayangi dua sikap yang bertentangan, yakni sikap yang represif dari aparat keamanan dan persuasif dari pemerintah. Sebab sejak awal lahirnya UU Otsus, rakyat Papua sudah dibayangi dua sikap yang bertentangan itu,”
MANOKWARI – Pertambahan 11 kursi DPRPB dari jalur Otonomi khusus (Otsus) teracaman tak terakomodir pada pemiilihan umum legislatif 2014 mendatang. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan oleh Pemerintah provinsi Papua Barat dan DPRPB. Padahal Perdasus ini sebagai petunjuk teknis.
“Karena belum ada perdasus, 11 (sebelas) kursi Otsus di Papua Barat terancam tidak terakomodir dalam Pemilu legislatif 2014,” kata Ketua KPU Papua Barat Thimotius Sraun kepada wartawan, Kamis (31/1).
Penambahan kursi DPRPB, lanjut Sraun menjelaskan, mengacu pada pertambahan jumlah penduduk provinsi Papua Barat telah mencapai 1.095.161 jiwa. Penambahan alokasi kursi ini pun mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 huruf (b) Undang-undang (UU) No. 8 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Peningkatan jumlah kursi di DPRD PB itu pada gilirannya berpengaruh terhadap peningkatan jumlah kursi dari jalur otsus, yaitu dari 9 kursi menjadi 11 kursi. Sehingga total kursi dari 45 menjadi 56 kursi pada pemilihan umum 2014 mendatang,” jelasnya lagi.
Dikatakan, peningkatan itu sesuai ketentuan pasal 6 ayat (4) UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Prov Papua. Besar kemungkinan sebelas kursi tersebut terancam tidak terakomodir karena belum rujukan aturan (Perdasus) mengaturnya. “Kalaupun sudah ada tetapi belum disahkan maka, para penerima amanah dari rakyat selaku pemilik hak atas kursi otsus hendaknya mengupayakan percepatan proses pengesahan produk hukum tersebut sebagai wujud kepedulian,” ungkap Sraun.
Ditambahkan Sraun, KPU Papua Barat akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, legislatif dan Majelis Rakyat Papua Barat, untuk mendorong percepatan proses pengesahan yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur rekrutmen anggota DPRPB terkait pengisian kursi Otsus di Papua Barat sebanyak sebelas kursi.(Sera/don/l03)
Jayapura – Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Batat memandang, bila ada pihak yang menilai otonomi khusus (otsus) gagal sangat tidak fair. Pasalnya pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana puluhan trilyun rupiah.
“UP4B menilai otsus tidak gagal, jadi kalau ada yang menilai demikian itu sangat tidak fair. Karena pemerintah pusat sangat konsen membangun Papua dengan menggelontorkan dana yang cukup besar,”ujar Letjen Pur. Bambang Darmono Kepala UP4B kepada wartawan, Rabu 9 Januari.
Menurutnya,otsus baru berlangsung 11 tahun dari 25 tahun yang diprogramkan, jadi tidak bisa dikatakan langsung gagal, karena masih banyak waktu. “Tidak fair katakan otsus gagal, karena baru 11 tahun, mungkin nanti sudah mencapai 25 tahun semua ketertinggalan itu sudah bisa terjawab,”ucapnya.
Bambang Darmono juga membeberkan tugas dari UP4B. “Dalam kesempatan ini saya menjelaskan bahwa UP4B tidak memiliki anggaran untuk dikelolah atau menjadi proyek. Yang dimiliki hanya anggaran operasional. Dan itupun asalnya bukan dari dana Otsus tapi dari pemerintah pusat,”tegasnya.
Mengenai tugas UP4B, kata Darmono, adalah, memberikan dukungan kepada presiden terkait koordinasi, perencanaan, fasilitas serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. “Presiden ingin menunjukkan melalui UP4B, bahwa negara nyata hadir di tengah-tengah masyarakat Papua,”imbuhnya.
Darmono juga mengungkapkan kondisi riil Papua saat ini, yakni masih banyak wilayah yang terisolir. “Dari inventarisir yang kami laksanakan langsung ke lokasi, masih ada sekitar 20 wilayah yang terisolir yang berbuntut minimnya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, juga masih adanya gangguan keamanan dari kelompok bersenjata yang disertai penyerangan kepada aparat keamanan,””ujarnya.
Kondisi lain yang terjadi di Papua, masih adanya demonstrasi disejumlah kota yang mengangkat issu otonomi khusus gagal. Konflik Pilkada yang disertai dengan terjadinya kekerasan. Papua juga masih terkendala dengan instrumen hukum berupa Perdasi dan Perdasus.
Adapun kebijakan UP4B yang kemudian disetujui pemerintah pusat untuk 2012 adalah lahirnya Perpres nomor 84/2012 tentang pengadaan barang dan jasa kantor Pemerintah, yakni memberikan keberpihakan kepada pengusaha orang asli Papua. Pemihakan APBN Perubahan 2012 yakni Rp3,2 Trilyun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. SK Menkes nomor 110/2012 tentang Jaminan kesehatan masyarakat Papua, yang memberikan kekhususan pada pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit.
Surat nomor 258/Menhut-IV/2012 mengenai pemanfaatan taman nasional Lorentz untuk pembangunan jalan sepanjang 140KM dengan skema kerja sama pengelolaan. SK dirjen Planologi no 5-630/UII-PKH/2012 tentang izin penggunaan cagar alam Teluk Bentuni untuk pembangunan jaringan listrik. SK dirjen Pendidikan tinggi no 60/Dikti/Kep/ 2012 tentang beas siswa bagi orang asli Papua.
Guna menekan tingkat kemahalan di Papua, UP4B juga merekomendasikan pembangunan Depo BBM di 4 wilayah. “Depo BBM yang kami rekomendasikan untuk dibangun di Sorong Selatan, Mumugu, Syator dan Asiki,”jelasnya.
Adapun fokus perhatian UP4B untuk tahun 2013 adalah mengupayakan komunikasi konstruktif dengan semua pihak, mendorong penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap semua tindakan pelanggaran hukum, mendorong pembuatan Perdasus/Perdasi untuk mendukunh efektivitasnya jalan pemerintahan darah dalam kerangka otsus.
Pembukaan wilayah terisolir, agar masalah kemiskinan bisa teratasi melalui pembangunan infrastruktur dasar. (jir/don/l03)
Jayapura — Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Papua Diaz Gwijangge bukanlah hal yang utama. Namun masalah konflik dan kekerasan di Papua yang hingga kini belum terselesaikan, itulah yang harus menjadi prioritas.
“Evaluasi Otsus dan pemekaran serta lainnya, itu bagian kecil. Itu bukan hal yang utama. Otsus kan diberikan saat masyarakat Papua minta merdeka, tapi saat dana turun justru pejabat yang nikmati dan rakyat tetap jadi korban. Jadi apa yang mau dievaluasi dari Otsus? Evaluasi Otsus dan pemekaran bukanlah hal yang utama, masalah Papua itulah yang penting untuk diselesaikan,” kata Diaz Gwijangge kepada tabloidjubi.com, Jumat malam (21/12).
Diaz dengan tegas mengatakan, yang paling utama harus dilakukan adalah mengevaluasi pokok masalah yang ada di Papua. “Seperti konflik dan kekerasan yang mengorbankan berbagai pihak. Tidak hanya orang Papua, tapi juga TNI/Polri dan pendatang, sehingga terjadi pelanggaran HAM. Otsus sudah diberikan lalu kenapa masih terjadi seperti itu. Itulah pokok masalah yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Selain menyelesaikan masalah Papua lanjut Diaz, hal yang harus segera dituntaskan adalah Pilkada Papua yang hingga kini belum tuntas. Mendagri harusnya mendorong dan menuntaskan Pilakada Papua serta Pilkada beberapa kabupaten yang ada di Papua seperti Puncak dan Mamberamo Tengah.
“Dia harus selalu mengontrol itu. Apalagi Papua di Papua potensi konfliknya cukup sensitif. Namun yang terjadi saat ini seolah ada proses pembiaran untuk masalah Papua. Mendagri harus bertanggungjawab atas korban yang berjatuhan di Kabupaten Puncak akibat Pilkada lalu. Karena secara struktural dialah orang pertama yang bertanggungjawab dalam penanganan birokrasi pemerintahan dalam negeri,” tandas Diaz Gwijangge. (Jubi/Arjuna)
Jayapura —Penjabat Gubernur Provinsi Papua Constant Karma menegaskan, tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua adalah sebesar Rp39 triliun. Pasalnya, dana Otsus untuk Papua pada 2013 sebesar Rp4,3 triliun.
“Banyak orang di Indonesia yang salah tanggap mengenai dana Otsus untuk Papua. Saya tegaskan, dana Otsus tahun 2013 untuk Papua hanya sebesar Rp4,3 triliun bukan Rp39 triliun lebih. Kita tak tahu dari 2011 lalu ada semacam pendapat di Indonesia, dana Otsus untuk Papua sangat besar sekali, yakni Rp39 triliun lebih. Saya pikir-pikir yang mana ini. Jadi Rp4,3 triliun itu dana Otsus,”
tegas Gubernur Constan Karma kepada wartawan di ruang kerjanya, di Jayapura, Senin (17/12).
Dikatakannya, dana sebesar Rp39 trilun pada 2013 itu adalah dana untuk pemerintah daerah (Pemda) provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal.
“Ini perlu dijelaskan baik, sebab orang di provinsi lain bisa menilai dana Otsus untuk Papua besar sekali, padahal hanya 4,3 triliun untuk 2013,”
tambahnya.
Dia menjelaskan, dana Otsus sebesar Rp4,3 triliun itu pembagiannya 60 persen ke kabupaten/kota, 40 persen ke provinsi. Dan dana-dana yang turun ke kabupaten/kota ini ada rencana definitif yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pelaksanaan daripada 60 persen dari Otsus.
“Yang penting adalah pandangan mengenai Otsus sebesar Rp39 triliun lebih itu dihilangkan dulu, karena itu tidak benar sama sekali,”
tandasnya.
Menyinggung soal adanya wacana dari Kementrian Dalam Negeri soal pembagian dana Otsus di Papua padahal kita sudah memiliki Pergub yang mengatur itu, kata Constan Karma, hal itu boleh-boleh saja.
“Mungkin para ahli bisa membuatnya lebih baik, saya pada dasarnya setuju saja. Itukan lebih bermanfaat, kalau sesuatu yang lebih detail kita masuk ngaturnya itukan lebih baik,”
katanya.
Saat ditanya apakah tidak takut jika ada interfensi dari pusat mengeani pembagian dana Otsus di Papua, ujar Gubernur, bisa saja dilihat oleh orang lain, belum mencapai seperti yang rakyat mau.
“Katakanlah belum mencapai kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka menginterfensi. Kalau ada pendapat para ahli kenapa tidak boleh,”