Amerika Dukung Otsus Papua

Papua—Pemerintah Amerika Serikat sangat mendukung pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) di Papua yang sudah berlangsung selama 11 tahun. Selain itu juga mengakui Papua adalah bagian dari NKRI. Hal itu diungkapkan duta besar AS untuk Indonesia Scot Marciel usai bertemu dengan anggota DPR Papua, Senin 5 November di Gedung DPRP Jalan Samratulangi Jayapura.

“AS selalu mendukung otonomi khusus Papua

dan mengakui Papua bagian dari NKRI sehingga mendukung kemajuan untuk meningkatkan peluang dalam bidang ekonomi dan pengembangan lembaga politik serta sipil,”

ujar Scot Marciel usai bertemu dengan anggota DPR Papua.

Namun, lanjut Dubes, kunjungan ke Papua kali ini lebih fokus untuk mengetahui apa saja yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan di Papua, serta bagaimana membangun kerja sama dalam proses pembangunan tersebut.

“Bincang-bincang dengan DPR Papua ini untuk ketahui prioritas pembangunan di Papua sekaligus bagaimana kita bisa bekerja sama untuk satu arah dalam pembangunan itu,”

singkat Scot.

Sementara Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda menyatakan, bahwa Dubes Amerika menanyakan sejauh mana pelaksanaan otonomi khusus.

“Mereka tanya tentang otsus Papua terutama kemajuan pendidikan dan kesehatan, serta apa saja yang mereka bisa bantu untuk memajukankannya,”

jelas Yunus.

Dubes juga menanyakan mengapa sampai Pemilkada Gubernur terkatung-katung hingga hampir 2 tahun.

“Mereka juga tanya kenapa Pilgub Papua belum tuntas, lalu kami jelaskan terjadi sengketa di MK,”

kata Yunus.

Mengenai pendidikan, sambung Yunus, Dubes menyatakan kesiapan pemerintah AS untuk membantu putra-putri Papua untuk sekolah di AS.

“Pemerintah AS juga bicara tentang kemudahan study bagi orang Papua di Amerika Serikat,”

paparnya.

Terkait pendidikan, tambah Yunus, DPR Papua meminta data berapa banyak orang asli Papua yang saat ini menempuh pendidikan di AS. “DPR Papua mau tahu nama-nama mereka, apakah mereka orang asli Papua atau bukan,”

imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, masih kata Yunus, DPR Papua juga meminta AS mendorong terciptanya dialog Papua-Jakarta.

“Dalam dialog Papua-Jakarta kita tidak bicara Papua Merdeka harga mati atau NKRI harga mati cuma bagaimana otonomi khusus bisa didorong jauh lebih maju,”

paparnya.

*Bangga Terhadap Perkembangan yang Ada

Amerika Serikat (AS) mendukung terhadap Indonesia yang berdaulat, sangat bangga terhadap perkembangan yang ada, dalam hal ini perubahan perubahan yang terjadi di organisasi TNI dalam kurun waktu 15 tahun ini. Hal ini dikatakan Duta Besar AS H.E Scot Marceil didampingi Major Chris Morgan (Asisten Atase Darat Kedubes Amerika Serikat), Ms.Melanie Higgins (Sekretaris I Kedubes Amerika Serikat), Bimo (Interpreter Kedubes Amerika Serikat), ketika melakukan kunjungan ke Kodam XVII/Cenderawasih yang diterima oleh Pangdam XVII/Cenderawasih yang diwakili oleh Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI I. Made Agra Sudiantara di dampingi Danrem 172/PWY, Pa Ahli Bidang Hukum dan HAM, Asintel Kasdam XVII/Cenderawasih, Asops Kasdam XVII/Cenderawasih, Aster Kasdam XVII/Cenderawasih, Kakumdam XVII/Cenderawasih, dan Kapendam XVII/Cenderawasih bertempat di ruang Cycloops Makodam XVII/Cenderawasih.

Dalam release yang diterima Redaksi Bintang Papua, H.E. Scot Marceil juga menyinggung tentang perusahaan Freeport, apabila perlu mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang Freeport bisa langsung menanyakan ke Duta Besar Amerika Serikat, serta menyampaikan agar dapat meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, budaya dan militer.

“Keamanan di Papua sangat kondusif dimana hal tersebut merupakan domain dari Kepolisian dan TNI yang sifatnya membantu,” ujar Kasdam ketika menjawab pertanyaan dari Dubes AS ketika menanyaka tentang masalah keamanan di Papua.

Dituturkannya, tugas Kodam sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan Soft Power, melaksanakan Pembinaan Teritorial untuk membantu masyarakat dalam percepatan pembangunan termasuk peningkatan SDM di pedalaman agar dapat mengejar ketinggalan dengan yang lainnya.

“Kodam dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada pengabdian yang luhur atau berbuat dengan hati, atau dengan kata lain sesuai motto sebagai Ksatria Pelindung Rakyat,” urai Kasdam ketika menanggapi pertanyaan Dubes AS mengenai mengapa tugas Kodam di Papua jauh lebih berat dan memerlukan penanganan yang jauh berbeda.

* Ke MRP Untuk Ketahui Pelaksanaan Pilkada Gubernur

Selain ke DPRP dan Kodam, Dubes AS juga melakukan kunjungan kerjanya ke MRP, Senin( 5/11/2012) bersama rombongan masing masing,Melanie Higgins, Jamis Schnaisr, Chris Morgan, Zeric Smith, Troy Bedurso, Andreas mendatangi Kantor MRP, sore kemarin.

Kedatangan Kedubes ini diterim Wakil Ketua I MRP, Hofni Simbiak yang bertujuan, mengetahui secara lebih mendalam situasi Papua dan sejauh mana pelaksanaan Pilkada Gubernur Papua serta proses penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua.

Pada kesempatan itu, Hofni Simbiak menjelaskan, kedatangan Kedubes bersama rombongan di MRP ini hanya mengetahui bagaimana situasi tentang Papua saat ini, serta mengetahui proses pelaksanaan Pemilukada Gubernur Provinsi Papua dan proses penyelenggaraan Pemerintahannya.

“Dari pertemuan itu, kami menjelaskan bagaimana situasi yang ada bahwa kalau kita seorang pemimpin yang jelas pada waktu ini bagi kami sebuah pohon yang besar bisa tumbang sewaktu-waktu. Oleh Karena itu, kita mengharapkan kehadirannya sebagai diploma juga bisa waktu-waktu tertentu memberi kepemimpinan di Papua ini,”

ujarnya

Ia menyampaikan bahwa, kunjungan Kedubes Scot Marciel ke MRP merupakan catatan penting dalam rangka membicarakan soal pemilukada di Provinsi Papua dan proses penyelenggaraan di Pemerintahan provinsi Papua, bahkan, Papua sangat menaruh perhatian kepada kepemimpinan agar masyarakat Papua tidak tidak menjadi korban. “Kita khawatir ketika ada lagi bakal calon Gubernur yang melakukan protes lagi, kalau memang itu terjadi berarti kita tidak lagi ada seorang Gubernur pada waktu ini.”ujarnya kepada wartawan.

Disamping belum memiliki Gubernur di Provinsi Papua ini, berarti tidak mempunyai APBD yang akan dikelola dengan baik kepada masyarakat dan tidak ada yang mempertangung jawabkannya, sehingga ujung-ujungnya yang dikorbankan adalah rakyat Papua.

“Untuk terselenggaranya Pilkada Gubernur dan jalannya Pemerintahan di Provinsi Papua, maka kami meminta perhatian serius dari KPU provinsi Papua sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Papua dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang signifikan untuk duduk bersama,”

jelasnya

Lebih lanjut Hofni Simbiak mengungkapkan, bahwa langkah langkah yang harus dilakukan oleh KPU dengan Pemerintah daerah dalam penyelanggaran Pilkada gubernur Papua ini bertujuan, Papua segera memiliki seorang Gubernur defenitif. Sebab, jika itu tidak terjadi maka pelayanan seorang Gubernur betul-betul tidak dirasakan oleh masyarakat itu sendiri dan akhirnya yang terjadi banyak korban berjatuhan di negeri ini. Ujarnya

Dubes AS berpendapat tentang Proses Pilkada gubernur Papua sendiri dinilainya cukub rumit, bila memperhatinkan apa yang terjadi di Papua ini juga dirasa sama oleh Pemerintah Amerika Serikat.

“Amerika Serikat juga sedang dalam situasi pemilihan Presiden dan situasinya hampir sama seperti di Papua, sehingga beliau mengharapkan bagaimana kedepannya mereka bisa memberikan tumpangan kepada Pemerintah daerah sebagai yang pertama baik itu dibidang kesehatan, kehutanan dan pendidikan,”

Demikian penyampaian Dubes AS, Scot Marciel. ( jir/dee/Ven/don/LO1)

Rabu, 07 November 2012 06:03

Makna Pasal 17 Ayat 1 UU OTSUS Papua

I. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU no. 21 th. 2001

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

II. Pertanyaan Hukum

1. Apakah makna ketentuan tersebut?

2. Apakah seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan tidak menjabat Gubernur sebelumnya tetapi pernah menjabat sebagai Gubernur pada waktu yang lampau (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) tidak dapat dipilih kembali?

3. Apakah ketentuan Pasal 58 butir o UU No. 32 th. 2004 dapat mengalahkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 th. 2001?

III. Analisis

Pertanyaan 1: Apakah makna ketentuan tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut haruslah diawali dengan interpretasi terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1), interpretasi yang digunakan didasarkan atas prinsip Contextualism sebagaimana yang dipaparkan Mc. Leold dalam bukunya berjudul Legal Method h. 282.

Tiga asas dalam contextualism meliputi:

1. Asas Noscitur a Sociis

Suatu hal diketahui dari associatenya. Artinya suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya.

2. Asas Ejusdem Generis

Artinya sesuai genusnya, suatu kata dibatasi makna secara khusus dalam kelompoknya.

3. Asas Expressio Unius Exclusio Alterius

Artinya, kalau suatu konsep digunakan untuk satu hal, berarti tidak berlaku untuk hal lain.

Dengan asas Nosticur a Sociis, rumusan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya mengandung makna bahwa yang bersangkutan pada waktu itu sedang menjabat Gubernur. Dengan ketentuan tersebut seseorang dimungkinkan untuk menjabat sebagai Gubernur untuk dua masa jabatan secara berturut-turut.

Dengan asas Expressio Unius Exclusio Alterius janganlah ditafsirkan bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) melarang seseorang yang pada waktu lampau pernah menjabat Gubernur untuk dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya karena berdasarkan asas noscitur a sociis, ketentuan pasal 17 ayat (1) dimaksudkan untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur.

Pertanyaan 2: Apakah seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan tidak menjabat Gubernur sebelumnya tetapi pernah menjabat sebagai Gubernur pada waktu yang lampau (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) tidak dapat dipilih kembali?

Berdasarkan interpretasi yang telah diuraikan dalam pertanyaan 1, seseorang yang pada waktu lampu pernah menjabat sebagai Gubernur (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) dapat saja dipilih kembali sebagai Gubernur untuk masa jabatan berikutnya.

Interpretasi terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) janganlah dimaknai bahwa seseorang yang telah dua kali menjabat sebagai Gubernur dilarang untuk dipilih kembali. Interpretasi yang demikian bertentangan dengan ratio legis dan the spirit of law dari ketentuan Pasal 17 ayat (1). :Ratio legis dan the spirit of law ketentuan Pasal 17 ayat (1) adalah bahwa dengan kata-kata satu masa jabatan berikutnya adalah secara berturut-turut. A contrario tidak berlaku untuk yang tidak secara berturut-turut.

Pertanyaan ke 3: Apakah ketentuan Pasal 58 butir o UU NO. 32 Th. 2004 dapat mengalahkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 th. 2001?

Posisi UU No. 21 th. 2001 terhadap UU No. 32 th. 2004 adalah lex specialis. Dengan demikian berlakulah asas preferensi lex specialis derogate legi generali.

Apakah mungkin dengan posisi UU No. 32 th. 2004 sebagai lex posterior berlaku asas preferensi lex posterior derogate legi priori?

Lex posterior generalis tidak bisa mengalahkan lex prior spesialis.

(Penulis Adalah Guru Beasr Ilmu Hukum Tata Nehara dan Sinitasi Fh Universitas Airlangga)

Jumat, 02 November 2012 07:29, BP.com

Ketua MRP: Hidupkan Kembali ‘Peti Mayat’ Otsus Papua

Ketua MRP. Timotius Murib berjabat tangan dengan para tamu undangan
Ketua MRP. Timotius Murib berjabat tangan dengan para tamu undangan
JAYAPURA—Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Papua dan semua lembaga yang selama ini bekerjasama dengan MRP hingga masuk usianya ke 7. MRP yang merupakan Roh dari Undang undang Otsus No. 21 Tahun 2001.” Kami tahu semua harapan kerinduan masyarakat ada di MRP yang menginginkan MRP bisa berbuat yang lebih baik, konsekuen sesuai amanat Undang undang Otsus itu, tetapi saya mau akui bahwa, tak banyak hal yang dibuat MRP seperti periode lalu, dimana banyak langkah maju yang telah dibuat yang menjadi harapan dan tongak estafet MRP periode ini untuk dilanjutkan,” terang Murib dalam jumpa persnya usai rangkaian acara HUT MRP ke 7 di Kantor MRP, Jayapura, Rabu( 31/10).

Murib mengakui, MRP sekarang berada dalam posisi dilema, hal itu nampak saat pelantikan MRP periode II dan harus terpecah dua, MRP Papua dan MRP Papua Barat yang seharusnya bermitra menyampaikan aspirasin masyarakat kepada eksekutif untuk dieksekusi, namun harapan itu tertatih tatih. Tetapi semangat MRP tidak padam, harapan kedepan kami akan mau berupaya lebih, yang penting MRP butuh dukungan, masukan dan saran dari semua elemen dan masyarakat Papua.

Dalam masa tugas MRP periode kedua ini, Murib mengungkapkan, MRP baru menghasilkan sebuah Perdasus tentang Pilgub Papua yang telah disahkan oleh DPR. Sementara ada beberapa Panja yang dibentuk oleh MRP termasuk Panja yang mengakomodir masalah Pendidikan di Tanah Papua yang diusulkan ada muatan lokal. Berikut Panja Hak ulayat sebab hak ulayat selama ini dinilai sebagai jual beli dalam Panja akan diatur bahwa hak ulayat itu tak sekedar jul beli tanah adat diseluruh Tanah Papua, Panja yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam maupun hutan di Tanah Papua.

MRP sudah buat Panja dalam rangka merancang pengelolaan Sumber Daya Hutan di Papua, supaya potensi hutan Papua ini bisa menghasilkan banyak untuk orang Papua, Indonesia maupun dunia. Dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Ketua MRP Timotius Murib ditanya wartawan tentang mis Komunikasi yang terjadi dalam kerja MRP dengan lembaga eksekutif, ia menjelaskan, Komunikasi merupakan sarana penting agar semua kelemahan atau tantangan dan hambatan itu bisaa didiskusikan, bersama dengan lembaga lembaga negara lain.

Ia mencontohkan, istilah para para pinang atau honai sebuah sarana yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan komunikasi, tak perlu pakai meja, dimana gubernur duduk disitu, MRP juga duduk, DPRP duduk disama kita duduk dan bicara kepentingan hak hak dasar orang asli Papua sesuai amanat undang undang Otsus Papua, karena undang undang ini lahir karena adanya tuntutan dari masyarakat asli papua.

Namun saat ini, masyarakat asli Papua sendiri belum melihat apa yang dilakukan para penyelenggara Pemerintahan di Papua dalam kurun waktu 11 tahun ini. Contoh lainya, masalah pembebasan pendidikan dan kesehatan dapat dilihat penerapan pembebasan biaya di RS Abepura, dari pasien entah sakit ringan yang berobat, dari 150 orang, hanya 30 orang asli Papua yang datang kesana sedangkabn lebih dari itu bukan, jadi ini menjadi hal penting yang menimbulkan kekecewaan sehingga pemberlakukan aturan pembebasan biaya a berobat gratis ini ungkap Murib, perlu ditinjau kembali.

Hal ini akan ditindaklanjuti dalam Panja yang dibentuk 2013 mendatang. Murib mengusulkan ada pemberlakukan khusus bagi orang asli Papua dibidang kesehatan dengan memberlakuan E- KTP beridentitas khusus yang menunjukan pemilik E-KTP itu penduduk orang asli Papua dan kode itu dibawah ke Rumah Sakit atau lembaga Pendidikan. Hal ini perlu diperhatikan baik, sebab ada kemungkinan sarana prasarana kesehatan gratis bisa dimanfaatkan orang non Papua yang tak mmepunyai hak, meski pemberlakuan ini terkesan diskriminasi, namun ia melihat pemberlakukan ini merupakan diskriminasi positif dan semua warga negara yang baik, harus sadar, terang Murib.

Lebih lanjut diterangkan, dalam pemebentukan Panja Panja MRP, salah satu Panja yang akan dibentuk adalah panja evaluasi Otsus Papua. MRP melihat Otsus ini sudah dipotong potong, dipangkas pangkas, sekarang tak berarti, tinggal tengkorak. Ia mengingatkan akan peristiwa 10 oktober 2010 lalu, dimana masyarakat asli Papua terang terangan menolak otsus dengan mengusung peti jenazah Otsus Papua kembali ke Pemerintah pusat.

Hal ini menunjukkan masyarakat sudah tidak percaya. “Oleh karena itu kami meminta masyarakat memberikan saran yang baik untuk kita bersama sama menghidupkan kembali Peti Mayat Otsus Papua itu. Murib mengajak semua masyarakat Papua, baiklah kita bekerja baik lagi, apapun pemimpin Papua, Gubernur nanti, kita cari orang yang punya hati, bukan hanya takut Tuhan, jadi kita butuh orang punya hati yang bisa duduk di DPRP, MRP maupun Gubernur yang menyuarakan kepentingan orang asli Papua,” terang Murib.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua, Dr.Drs.H.Syamsul Arief Rivai MS, menegaskan, terbentuknya MRP bukan hanya sekedar berdiri, melainkan dibentuk karena amanat undang-undang Republik Indonesia No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Undang-undang telah memberikan mandat yang jelas dan tegas kepada MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang ternetu dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan adat dan budaya dan memantapkan kerukuranan hidup beragama.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh MRP telah diatur dalam peraturan daerah khusus No 3 tahun 2008 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban MRP dan peraturan daerah khusus No 4 tahun 2008,” tegasnya dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Drs. Welem CH Rumbino.

Gubernur mengingatkan, MRP bukan lembaga politik, tapi lembaga khusus yang memiliki kompetensi untuk memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua, yang tugasnya tidak mudah untuk dilaksanakan karena itu perlu ada keseriusan, keberanian, jiwa besar dan landasan berpikir yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, Untuk itu, dalam melaksanakan tugas yang berat ini diperlukan kertebukaan dan kerjsama dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan seta responsif dan tanggap dalam menyikapi segala sesuatu secara proposional dan profesional.

“Salah satu tugas lembaga ini sangat penting dan mendesak sesuai Tupoksinya yaitu, terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, sehingga MRP harus memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang saat ini masih digodok orang asli Papua sebagaimana diatur oleh UU No 21 tahun 2001 dan peraturan Pemerintah No 54 tahun 2005,” paparnya.

“Pemilukada Gubernur diharapkan MRP dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, karena kita semua menginginkan agar pemilukada dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang dirancangkan, sehingga tingkat estafer kepemimpinan lima tahun mendatangan dapat diteruskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Defenitif,” sambungnya.

Lanjutnya, selama lima tahun MRP jilid I, telah telah banyak suka dan duka dan banyak kerja juga belum tuntas sehingga ini merupakan catatan berharaga bagi seluruh anggota dan Pimpinan MRP yang sekarang. Apalagi menyangkut perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua belum berjalan dengan baik dan belum memberikan hasil yang maksimal karena itu MRP yang sekarang harus dapat memperjuangkan hal ini dan juga menjaga kekhususan dari Otsus agar otsus tetap memiliki power bagi affirmative action.

“Kita baru memulai untuk berjalan lima tahun yang akan datang, karena itu saya minta kepada semua anggota dan pimpinan MRP untuk bersatu hati membangun tekad untuk bekerja lebih sungguh-sungguh bagi kepentingan masyarakat dan tanah ini, sehingga kedepan bisa maju dan sejahtera serta tercipta dami di bumi Cenderawasih ini,” pungkasnya.(ven/nls/don/LO1)

Kamis, 01 November 2012 08:45, BP.com

Tak Tersentuh Pembangunan Kembu Juga Minta Mekar

Ketua I DPRP Yunus Wonda digotong warga Kembu
Ketua I DPRP Yunus Wonda digotong warga Kembu

Tidak jauh berbeda dengan kondisi 5 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, kondisi 11 distrik yang ada di kabupaten Tolikara masih terisolir dan jauh dari sentuhan pembangunan. Sehingga masyarakat setempat juga ingin wilayahnya dimekarkan menjadi sebuah daerah otonom baru yakni kabupaten Kembu.

Itulah yang terungkap dalam kunjungan kerja DPR Papua ke Distrik Mamit Kabupaten Tolikara Jumat 26 Oktober. Ribuan warga setempat menyampaikan aspirasinya yaitu mengharapkan wilayah mereka menjadi sebuah kabupaten baru.

Laporan : Banjir Ambarita, Binpa

Tak beda jauh saat menuju Ilu Puncak Jaya, perjalan menuju Distrik Mamit ditempuh dengan pesawat. Dua pesawat milik Susi Air dan MAF yang ditumpangi rombongan DPR Papua juga harus terbang dicela lereng gunung terjal serta kabut tebal, sebelum mendarat dilapangan terbang Mamit.
Rombongan DPRP yang dipimpin Wakil Ketua I Yunus Wonda ditambah satu anggota MRP begitu mendarat langsung disambut dengan tarian serta nyanyian warga setempat, sebagai bentuk kegembiraan.

Ribuan warga kemudian mengarak rombongan DPRP menuju lapangan terbuka, guna melaksanakan tatap muka. Tidak seperti Ilu, yang memiliki lapangan tempat berkumpulnya masyarakat, di Mamit lapangan yang digunakan untuk berkumpul adalah lapangan terbang. Disana, masyarakat kemudian menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada DPR Papua.

Ketua Tim Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Kembu, Timotius Wakur mewakili ribuan masyarakat yang hadir, didaulat untuk menyampaikan meminta agar pemerintah menyetujui lahirnya daerah otonom baru, Kabupaten Kembu. “Keinginan dan harapan kami untuk lahirnya Kabupaten Kembu, karena pembangunan baik itu fisik maupun non fisik belum menyentuh dan dirasakan masyarakat mendiami 11 distrik yang menginginkan pemekaran, sekalipun pemimpin Tolikara sudah berganti-ganti,’’ujar Thimotius.

Masyarakat, lanjut dia, masih terisolir dan tertinggal serta tidak pernah mendapat pelayanan dari pemerintah. “Bapak-ibu anggota DPRP dan rombongan bisa menyaksikan sendiri, untuk kesini hanya bisa diakses dengan pesawat, kami masih terisolir dan tidak tersentuh pembangunan, sehingga kami bertekad untuk melahirkan kabupaten Kembu,’’ujarnya.
Sebab, sambung dia, masyarakat Kembu meyakini hanya satu cara untuk membuka keterisolasian dan mendapat pelayanan yakni pemekaran. ‘’Solusi membuka tabir isolasi wilayah kami hanya dengan pemekaran, dan aspirasi ini bukan baru lahir tapi sudah ada sejak 2006,’’paparnya.

Ia juga menampik aspirasi pemekaran lahir mengikuti efhouria masyarakat Papua yang ada di daerah lain. ‘’Ini murni dari tekad hati masyarakat 11 distrik, ingin mendapat sentuhan-sentuhan pembangunan dari pemerintah, sebab selama ini masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan hanya dengan swadaya dan bantuan gereja,’’ungkapnya.

Mengenai kesiapan syarat-syarat lahirnya sebuah daerah otonom baru sesuai ketentuan UU, Thimotius Wakur mengatakan, calon Kabupaten Kembu sudah memenuhinya. ”Semua syarat yang ditentukan sudah terpenuhi bahkan lebih, baik itu jumlah penduduk, luas wilayah dan sumber daya manusia,’’paparnya.

Ia menerangkan, untuk sumber daya manuasi, calon Kabupaten Kembu sudah memilki 50 orang lulusan S2. ‘’Untuk lulusan S2 saja dari Kampung Mamit sudah mencapai 50 orang, bahkan calon Gubernur Papua juga berasal dari kampong ini,’’tukasnya.

Jumlah penduduk 11 distrik yang tergabung dalam calon kabupaten Kembu mencapai 231.000 jiwa. ‘’Penduduk Kembu sekitar 231.000 jiwa mereka mendiami 11 distrik antara lain distrik Telenggeme, Kage 1, Kage, Tionambu, Gilubandu, Agurgumaga, Anu, Wina, Kumage, Dundu dan Panaga,’’jelasnya.
Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut Ketua I DPR Papua Yunus Wonda menyatakan, melihat kondisi riil wilayah pegunungan tengah yang masih terisolir, pemekaran menjadi kebutuhan masyarakat, guna mendapat akses pembangunan. ‘’DPRP sudah melihat langsung kondisi disini, aspirasi pemekaran yang menjadi kerinduan masyarakat memang harus didorong untuk membuka keterisolasian dan memperpendek rentang kendali pelayanan. Secara kelembagaan DPRP akan menggelar sidang paripurna untuk membahas sekaligus membuat risalah pemekaran, yang kemudian akan diajukan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas sebagai daerah otonom baru,’’imbuhnya.

Dan, lanjut Yunus Wonda, Pemerintah pusat harus menjawab aspirasi masyarakat akan pemekaran wilayah. Sebab dengan terisolirnya wilayah, masyarakat tidak akan pernah merasakan sentuhan pembangunan baik itu pendidikan maupun kesehatan. ‘’Masyarakat disini juga berhak mendapat pelayanan dari pemerintah, dan jawabannya hanya dengan pemekaran,’’ucap Yunus Wonda.

Namun, sambung Yunus Wonda, pemekaran wilayah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat seyogyanya harus memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan UU, terutama ketersediaan sumber daya manusia. “Syarat ketersediaan SDM yang memadai mutlak untuk sebuah wilayah pemekaran baru, jangan sampai orang asli Papua setempat, termarjinalkan lagi atau lagi-lagi jadi penonton,’’tukasnya.

Dan Yunus Wonda mengakui, SDM untuk calon kabupaten pemekaran Kembu sudah memadai. ‘’Syarat penting ini sudah terpenuhi sehingga DPRP menganggap daerah ini layak menjadi daerah otonom baru,’’tegasnya.

Ketua Komisi A Ruben Magai menyatakan hal senada, aspirasi masyarakat Kembu ini akan diperjuangkan secara maksimal oleh DPRP, sebab, hanya dengan pemekaran solusi membuka keterisolasin wilayah, yanga kan membuat masyarakat tersentuh pembangunan baik terutama kesehatan dan pendidikan. ‘’Wilayah ini memang harus dimekarkan, agar akses pembangunan lebih mudah dan benar-benar dirasakan masyarakat,’’imbuhnya. Melihat realita kondisi wilayah Pegunungan Papua, yang memiliki tantangan berat terutama alamnya yang dikelilingi pegunungan, membuat akses pembangunan sulit diperoleh masyarakat. Dan pemekaran wilayah menjadi solusi yang tepat untuk membuka akses. Tapi, pemekaran harus konsisten dan konsekuen dengan tujuan awalnya yakni mensejahterakan masyarakat, dan bukan hanya akan dinikmati segelintir elite pemerintahan saja. (*)

 

Rabu, 31 Oktober 2012 05:41. BP.com

Buka Isolasi, Yamo Pegunungan Tengah Papua Ingin Mekar

Rombongan DPRP saat tiba di Ilu disambut masyarakat dan Ketua Tim Pemekaran Yamo yang juga Ketua DPRD Puncak Jaya Nesko Wonda.

Puncak Jaya-Keinginan sebagian besar masyarakat di pelosok Papua, terutama di wilayah Pegunungan, untuk hadirnya sebuah daerah otonom baru atau pemekaran kabupaten, ternyata bukan hanya sebatas efhoria mengikuti daerah lain yang juga ingin lahirnya sebuah kabupaten baru. Namun, keinginan itu dilandasi untuk membuka keterisolasian daerah yang mereka diami serta memperpendek pelayanan pemerintah, yang selama ini belum dirasakan secara maksimal. Seperti yang dialami sebagian besar masyarakat di lima distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, yang menginginkan lahirnya sebuah daerah otonom baru calon Kabupaten Yamo.

Niat dan keinginan masyarakat untuk tidak terisolir lagi dan mendapat pelayanan yang maksimal tercermin saat DPR Papua melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung calon kabupaten Yamo, Selasa 23 Oktober. Ribuan warga memadati lapangan terbang Distrik Ilu menyambut kedatangan rombongan DPR Papua yang dipimpin Ketua I Yunus Wonda, yang tak lain adalah putra asli setempat.

Saat roda pesawat Susi Air yang mengangkut rombongan menyentuh landasan lapangan terbang, masyarakat dari berbagai latar belakang termasuk anak sekolah baik SD maupun SMP menyambut dengan melambaikan bendera merah putih ke arah rombongan. Dan yang lebih mengharukan saat rombongan turun dari dalam pesawat yang didahului Yunus Wonda, yang sempat mencium tanah saat menginjakan kakinya di Ilu, masyarakat mengalungi seluruh anggota dewan dengan tas noken (sebuah tas yang dianggap sacral dan symbol masyarakat Pegunungan untuk menyimpan segala sesuatu keperluan mereka). ,

Rombongan DPR Papua yang terdiri dari Ketua I Yunus Wonda, Ketua Komisi A Ruben Magai, Julius Miagoni, Naftali Kobefa, Ina Kodiai, Ketua Komisi E Kenius Kogoya yang juga putra asli Ilu, Yeke Gombo, Komisi C Arnold Walilo dan Pendeta Charles Simare-mare, menyalamai seluruh perangkat desa dan distrik dari 5 Distrik yang menginginkan lahirnya Kabupaten Yamo, yang sudah menunggu disekitar lapangan terbang Ilu.

Rombongan kemudian diarak menuju kantor perangkat Distrik Ilu untuk beristirahat sebelum kemudian menuju Lapangan Ilu. Dilapangan Ilu perangkat desa dan distrik dari 5 distrik yang ingin lahirnya daerah otonom baru calon kabupaten Yamo bersama masyarakatnya kemudian berbaris dengan rapi lengkap dengan nama distrik masing-masing.

Carateker Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Elias Wonda mengatakan, keinginan untuk lahirnya Kabupaten Yamo adalah aspirasi murni masyarakat dari lima distrik. ‘’Ada lima distrik yang ingin kabupaten Yamo terbentuk yakni distrik Ilu, Tingginambut, Fawi, Torere dan Tunggulikme. Keinginan itu muncul, karena masyarakat ingin tersentuh dan merasakan pembangunan,’’ujar Elias Wonda.

Lanjut dia, keinginan masyarakat untuk lahirnya Kabupaten Yamo, juga bukan hanya semata-mata hanya mengikuti daerah lain yang mengingingkan pemekaran, namun belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. ‘’Apa yang ditentukan UU untuk melahirkan sebuah Daerah Otonom sudah dipenuhi calon kabupaten pemekaran Yamo, salah satunya jumlah pnduduk yakni 136.045 jiwa mendiami 5 distrik sesuai data sensus penduduk 2011,’’paparnya.

Sementara untuk sumber daya manusia, sambungnya, juga sudah memadai dan jumlahnya cukup lumayan. “Sudah banyak putra-putri dari calon kabupaten Yamo yang memiliki pendidikan dan karir yang mumpuni, baik itu di bidang politik maupun pemerintahan, seperti Yunus Wonda dan Kenius Kogoya di DPR Papua serta beberapa orang menjadi anggota DPRD tingkat kabupaten. Bahkan untuk lulusan S3 sudah 3 orang, S2 25 orang, S1 70 orang, D3 23 orang, D1 50 orang dan SMA 100 orang,’’ungkapnya.

Aspek lain yang menjadi keunggulan calon Kabupaten Yamo, tambahnya, letaknya yang strategis, yang diapit sejumlah kabupaten yang ada di wilayah Pegunungan Papua.

‘’Dengan diapit sejumlah kabupaten seperti Lany Jaya, Puncak Jaya, Tolikara dan Puncak tentu ini menjadi keunggulan calon Kabupaten Yamo, yang sudah barang tentu bisa menjadi kawasan transit atau persinggahan,’’

jelasnya.

Sementara Ketua Tim pemekaran calon daerah otonom baru Yamo Nesko Wonda dalam sambutannya menyatakan, aspirasi pemekaran lahir dari keinginan 136.045 jiwa warga yang mendiami 5 distrik. Yang dilatar belakangin keinginan membuka keterisolasian serta ingin memperoleh pelayan yang memadai dari pemerintah. ‘’Aspirasi pemekaran ini bukan lahir begitu saja serta baru, tapi ini lahir dan tumbuh dari seluruh masyarakat sejak beberapa tahun lalu, karena merasa belum merasakan pembangunan yang sebenarnya. Masyarakat masih tinggal dibalik-balik gunung tanpa pernah merasakan apa arti sebenarnya pembangunan terutama otonomi khusus, ’’ucapnya.

Bahkan, kata Nesko Wonda, aspirasi lahiranya kabupaten Yamo bersamaan dengan kabupaten Puncak, namun saat itu masyarakat masih bersabar. Dan sekarang baru ingin mewujudkannya. “Keinginan untuk pemekaran bukan datang secara spontan tapi sudah sejak beberapa tahun lalu. Bahkan rekomendasi persetujuan dari kabupaten Induk yakni Puncak Jaya sudah dikeluarkan sejak tahun 2009, namun, karena alasan keamanan saat itu, keinginan masyarakat tertunda,’’terang Nesko Wonda yang juga Ketua DPRD Puncak Jaya.

Ia mengungkapkan, selama berjalannya pemerintahan kabupaten Puncak Jaya, pembangunan hanya berkutat di sekitar Mulia yang tak lain ibukota Puncak Jaya, dan sama sekali tidak ada pemerataan di sejumlah distrik lain yang juga wilayah Puncak Jaya. “Pembangunan hanya terkonsentrasi di Mulia, sementara 5 distrik yang ingin pemekaran Yamo sama sekali tidak tersentuh,’’paparnya.

Memang, aku Nesko Wonda, sejumlah factor menjadi kendala sehingga pembangunan di 5 distrik yang menginginkan lahirnya kabupaten pemekaran Yamo, salah satunya factor keamanan. ‘’Kami DPRD Puncak Jaya saja jarang melakukan kunjungan ke 5 distrik ini, karena keamanan yang kurang kondusif pada saat itu, terpaksa kami hanya bisa menahan diri di Mulia, kalaupun ingin mengunjungi 5 distrik itu, harus terbang ke Wamena dulu baru menuju kesana melalui jalan darat. Apalagi masyarakat tentu mereka jauh lebih resah, ibaratnya hidup mati masyarakat fifty-fifty, namun kalaupun kami mati lebiha baik di tanah kami sendiri,’’imbuhnya.

Untuk itu, harap Nesko Wonda, DPR Papua secepatnya menyerap dan merealisasikan aspirasi dan keinginan masyarakat 5 distrik akan lahirnya daerah otonom baru Kabupaten Yamo. ‘’Harapan dan keinginan kami masyarakat Yamo, DPR Papua mewujudkan aspirasi ini agar rentang kendali pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin terjangkau,’’tukasnya.

Setelah memberikan sambutan Nesko Wonda kemudian mempersilahkan Ketua I DPR Papua Yunus Wonda dan Ketua Komisi A Ruben Magai naik ke podium guna menerima rekomendasi berupa aspirasi masyarakat calon Kabupaten Pemekaran Yamo. Secara simbolis, Nesko Wonda menyerahkan rekomendasi dengan memasukannya ke noken Yunus Wonda dan Ruben Magai.

Sebelum memberikan sambutan Ketua I DPR Papua Yunus Wonda sempat menangis haru melihat ribuan masyarakat Yamo tempat kelahirannya yang masih terisolir dan belum tersentuh pembangunan secara maksimal. Menyaksikan Yunus Wonda menangis, balik masyarakat Yamo yang menangis, juga karena terharu melihat putra mereka ternyata saat ini telah menjadi pemimpin di Papua. Dibalik wajah haru dan lugu ribuan masyarakat Yamo seperti menggambarkan, ternyata putra mereka yang berasal dari Kampung di Pegunungan Papua yang terisolasi, jauh dari sentuhan pembangunan mampu berkarya bagi orang lain serta bangsa dan negaranya.

Yunus Wonda kemudian memberikan sambutan dengan mengatakan, bahwa Yamo sudah layak dan pantas menjadi sebuah daerah otonom baru. “Yamo siap dan layak menjadi sebuah kabupaten baru, selain letak geografisnya yang cukup strategis, jumlah penduduk dan sumber daya manusianya juga sudah memadai. Dan aspirasi ini akan diperjuangkan DPR Papua sebagai pengemban amanat rakyat,’’tutur Yunus Wonda.

Ia melanjutkan, aspirasi serta keinginan masyarakat Yamo ini menjadi prioritas utama lembaga yang dipimpinnya, sebab hanya dengan pemekaranlah, keterisolasian bisa dibuka dan rentang kendali pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat bisa diperpendek. ‘’Sebagai putra asli Yamo bersama Kenius Kogoya, kami akan berupaya mewujudkan keinginan masyarakat ini. Namun, itu juga harus didorong oleh doa masyarakat Yamo sendiri,’’pungkasnya.

Yunus Wonda mengungkapkan, sidang pembahasan tentang usulan pemekaran akan dilaksanakan DPR Papua bulan November mendatang, dan Yamo akan menjadi salah satu prioritas untuk dibahas. “Kami akan membawa kembali ke Ilu isi noken (rekomendasi) dalam bentuk SK persetujuan calon kabupaten pemekaran Yamo,’’singkatnya.

Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magai juga mengatakan, berdasarkan luas wilayah jumlah penduduk dan sumber daya manusia, Yamo sudah layak menjadi sebuah daerah otonom baru. ‘’Tidak alasan lagi untuk menolak lahirnya kabupaten Yamo, semua persyaratan sesuai yang ditentukan UU sudah terpenuhi, sekarang DPR Papua tinggal membahasnya dalam sidang paripurna mendatang,’’ucap dia.

Lanjut Ruben, hanya dengan pemekaran, 5 distrik di Yamo bisa tersentuh pembangunan. ‘’Saya kira pemekaran ini akan membuka isolasi Yamo, namun yang terpenting masyarakat asli Yamo harus mampu menjadi pilar-pilar pembangunan di tanahnya sendiri,’’paparnya.

Melihat kondisi riil Ilu yang merupakan calon ibukota Yamo, memang sudah layak menjadi sebuah daerah otonom baru. Namun seyogyanya pemekaran daerah benar-benar untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk memperpendek rentang kendali pelayanan mereka, serta membuka keterisolasian wilayah dengan tujuan masyarakat melek pendidikan, melek kesehatan dan lain sebagainya. Pemakaran jangan hanya akan melahirkan raja-raja kecil yang kemudian tidak peduli atau melupakan cita-cita pemekaran yakni mensejahterakan masyarakat. (jir/don/LO1)

Selasa, 30 Oktober 2012 07:34, BP.com

Masih Banyak Pekerjaan yang Harus Dituntaskan

Timotius Murib, Ketua MRP
Timotius Murib, Ketua MRP

JAYAPURA—Hari ini (Rabu, 31/12) Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lahir berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 genap berusi 7 tahun. Usia tersebut tentunya jika diistilakan, sama seperti seorang anak yang baru menduduki bangku sekolah dasar kelas 2. Namun, bagi MRP jilid 2 ini adalah usia yang matang yang harus berbenah diri dalam memberdayakan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat Papua khususnya masyarakat asli Papua melalui regulasi (aturan) yang dibuat di lembaga MRP. Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan, usia yang ke-7 adalah usia yang harus dibenahi agar kehadiran lembaga MRP benar-benar memberikan kontribusi yang nyata dan berkualitas bagi masyarakat asli Papua, sebagaimana amanat dari UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus

Diakuinya, pada MRP jilid pertama, sudah banyak hal yang dilakukan demi kepentingan orang asli Papua, tapi dalam perjalanannya banyak terjadi hambatan, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi MRP jilid yang kedua, yakni dimasa kepemimpinannya itu. “Memang ada hal-hal yang menjadi hambatan dan catatan penting bagi kami diperiode ke-2 MRP,” tandasnya kepada wartawan dalam keterangan persnya di kediamannya, Selasa, (30/10).
Dijelaskannya, sejak MRP jilid 2 dilantik, berada dalam situasi yang sulit, dimana MRP pecah menjadi dua, yakni MRP dan MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat), ini tentunya menjadi dilemma yang cukup berat, sehingga dalam masa 6 bulan MRP tidak bekerja. Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan untuk dilaksanakan pemilihan pimpinan MRP yang baru, sehingga akhirnya terpilih unsur pimpinan MRP sebagaimana sekarang ini.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan guna membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua disegala aspek kehidupan. Ada sejumlah agenda yang telah dituntaskan pihaknya, beberapa diantaranya melaksanakan reformasi birokrasi sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat MRP, juga menyetujui Perdasus No 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua.

Kemudian, membentuk Pansus pemekaran, dan dari masing-masing Pokja bentuk Panja-Panja yang bertugas untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah khusus Perdasus) seperti mengenai Gender (perempuan), tanah adat/hak ulayat dan lainnya, yang nantinya dikeluarkan menjadi keputusan MRP menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001 tersebut. “Banyak pekerjaaan yang belum kami kerjakan, tapi tentunya kami upayakan dan usahakan semuanya dapat dikerjakan demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua, terutama kehidupan sosial ekonominya, pendidikannya, kesehatannya dan aspek lainnya,” tukasnya.

Soal Konsep Pemekaran
Mengenai pemekaran, Timotius Murib mengatakan, keinginan memekarkan Kabupaten kabupaten baru di beberapa Daerah di Papua oleh masyarakat sudah diminta oleh masyarakat berkali- kali kepada DPRP maupun ke MRP atau pihak Eksekutif.

Meski dalam pemberitaan MRP sebelumnya kepada media ini bahwa apapun pemekaran daerah kabupaten yang tidak membawa keuntungan bagi masyarakat asli Papua, tetap MRP sebagai lembaga representatif kultural tidak mengijinkan pemekaran kabupaten baru atau daerah otonomi baru dilakukan, karena keinginan pemekaran itu datangnya dari segelintir orang yang punya kepentingan.

Namun dalam beberapa waktu belakangan ini, keinginan untuk melakukan pemekaran daerah otomoni baru begitu menguat, terutama keinginan masyarakat di wilayah Pegunungan Papua, terakhir keinginan masyarakat lima distrik di Kabupaten Puncak Jaya yang menginginkan pemekaran Kabupaten Yamo.
Menurut Murib, untuk memenuhi keinginan masyarakat itu, tidak spontan mendapatkan respon hingga langsung pemekaran dilakukan. MRP punya pendapat untuk menyatakan sikap dalam pemekaran itu, tetapi untuk melakukan suatu pemekaran daerah ada langkah langkah administrasi yang harus dipenuhi, apakah daerah yang akan dimekarkan itu layak atau tidak. Sebab melakukan pemekaran butuh penilaian kelayakan fisik maupun administrasi.
Jadi secara fisik MRP telah lakukan peninjauan lokasi daerah daerah yang akan dimekarkan, sedangkan syarat administrasi diperlukan beberapa dokumen administrasi yang harus mereka penuhi yang menyatakan pemekaran daerah kabupaten baru itu memenuhi syarat, diantaranya adalah, luas wilayah, jumlah penduduk, tersedianya Sumber Daya Alam yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan asli daerah( PAD) setelah daerah itu dimekarkan.

Hal hal ini menjadi syarat administrasi, sebaliknya syarat fisikpun demikian. Ia melihat aspirasi pemekaran yang datang bertubi tubi kemeja MRP maupun DPRP sudah ditanggapi baik MRP maupun DPRP dengan melakukan kunjungan lapangan. Diakui, memang ada sejumlah aspirasi yang disampaikan ke MRP yang saat ini sedang dibahas dengan DPRP dan hasilnya akan dibawah dalam Paripurna DPRP, selanjutnya ditetapkan Kabupaten pemekaran mana saja yang dianggap layak untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, menurut MRP, keinginan masyarakat itu perlu dijawab dengan cara melakukan kunjungan ke daerah dan MRP akan menyurat resmi ke masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan jadi kabupaten baru.

Kemudian, lanjut Murib, MRP juga akan melihat jumlah penduduk yang sekarang berkembang, termasuk melihat perkembangan penduduk orang asli Papua yang jumlahnya satu juta lebih ini, kemudian kalau pemekaran ini terus dilakukan, maka keberadaan penduduk asli Papua in i perlu dilihat dengan cara MRP membentuk Panja. Dengan keberadaan Panja MRP itu, akan dilihat kira kira jumlah penduduk asli Papua itu dimana, kira kira daerah calon pemekaran itu berapa banyak yang dihuni oleh orang asli Papua.
Dengan demikian pemekaran itu juga berguna bagi keberadaan penduduk asli Papua didaerah pemekaran baru. Sebab pemekaran apapun bila dilakukan, Sumber Daya Manusia syarat utama dan letaknya disitu. Demikian ungkap Murib, MRP berharap setelah pemekaran itu jadi, maka SDM yang ada itulah yang harus bekerja sebagai pegawai negeri harus menikamati hasil pembangun daerah pemekaran itu adalah orang asli Papua. Demikian hal ini menjadi sebuah konsep pemikiran dari MRP tentang pemekaran daerah otonomi baru yang mengikutsertakan peran orang asli Papua, ujar Murib

Jadi tak semata mata ada aspirasi langsung ada pemekaran, tidak, kami harus melihat kira kira manfaat yang akan diterima masyarakat asli Papua setelah pemekaran, itu hal yang menjadi prioritas. Diakui memang akhir akhir ini, beberapa kali dirinya bersama dengan DPRP melakukan kunjungan ke daerah aspirasi pemekaran kabupaten Rovaer, Waropen yang menjadi tunututan masyarakat sehingga kami turun, ujar Murib

Namun tidak serta merta begutu turun langsung dimekarkan, tidak. Hal ini perlu dipahami masyarakat. Tetapi dimana MRPmelakukan kunjungan itu, untuk melihat sejumlah kelyakan kelayakan yang sudah diatur dalam undang undang, Peraturan Pemerintah yang dalam Undang undang Otsuspun mengamantkan demikian yakni tujuan dari pemekaran untuk orang asli Papua setelah dilakukan pemekaran itu apa? hal ini menjadi catatan penting MRP memberikan persetujuan tentang perlunya pemekaran kabupaten maupun provinsi yang diminta oleh masyarakat.

Murib mengakui, memang setelah adanya aspirasi pemekaran daerah otonomi baru atau kabupaten pemekaran baru, baik MRP maupun DPRP belum pernah duduk bersama untuk membicarakan masalah ini. Namun semnetara iniMRP dan DPRP lebih fokus berkunjung ke daerah yang perlu dikunjungi dalam rangka melihat kondisi fisik dan administrasi.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya sebagai Ketua MRP telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRP dalam hal ini ketua I Yunus Wonda, agar setelah kunjungan ke daerah ini dilakukan kedua lembaga ini, maka DPRP dan MRP harus duduk sama sama bicara dalam rangka memberikan pertimbangan tengan pemekaran ini yang kaitannya dengan keberadaan orang asli Papua. (nls/ven/don/lo1)

Rabu, 31 Oktober 2012 05:41, BP.com

Bahas 11 Kursi, BMP RI Akan Kumpulkan Semua Stakeholder

JAYAPURA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Merah Putih (BMP) RI Perwakilan Provinsi Papua, Yonas Nusi, mengatakan, selaku organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat orang asli Papua yang diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 yang sesungguhnya UU telah memberikan sebuah kewenangan yang sangat luas kepada masyarakat dan pemerintah diseluruh tanah Papua untuk bisa melakukan aktifitas pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka pencapaian target kehidupan yang lebih baik dari waktu yang telah lalu.

Terkait hal dimaksud tersebut (UU otsus) bahwa pihaknya melihat sebuah harapan yang sangat besar karena Negara RI telah menyiapkan fasilitas Negara lewat putusan masyarakat asli Papua untuk masuk dalam sistem Negara dalam parlamen guna masyarakat adat asli Papua turut menentukan keputusan-keputusan politik dalam memberikan ruang keberpihakan sehingga orang Papua akan cepat makin setara dengan saudara-saudara nusantara yang lain

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen NKRI percepatan pembangunan di Tanah Papua dan inilah yang diperjuangkan oleh BMP,”

tegasnya saat menghubungi Bintang Papua, Rabu, (23/10).

Guna mewujudnyatakan intisari komitmen Negara tadi, disatu sisi perlu seluruh stakeholder yang mendiami Tanah Papua khususnya pemimpin adat seluruh tanah Papua harus mampu menyatukan arah pandang pikir terkait peluang yang sangat baik dimana secara cuma-cuma pemimpin atau utusan adat masuk kedalam parlamen.

Untuk maksud tersebut diatas organisasi BMP RI akan mengundang seluruh stakeholder untuk bisa hadir dalam sebuah musyawarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana Negara telah mengakui hak konstitusi orang asli Papua untuk masuk kedalam parlamen.

Olehnya itu kami akan mengundang utusan dewan adat, utusan LMA, organisasi perempuan, organisasi pemuda yang dibentukl dan berkantor pusat di Papua (non organisasi pemuda nasional), pimpinan agama, dewan presidium Papua, termasuk TPN OPM, dan masyarakat asli Papua yang ada di perantauan untuk duduk sama-sama membicarakan tentang hak konstitusi rakyat asli Papua yang dianulir selama ini oleh pelaksana Pemilu yakni KPU Provinsi Papua yang membagi jatah kursi tanpa memperhitungkan hak orang asli Papua yang diamanatkan UU Otsus.

“Meski putusan MK sudah jelas mengenai 11 kursi itu, tapi kenyataannya pemerintah daerah, DPRP dan KPUD Provinsi Papua tidak secara langsung telah mensolimi hak-hak adat rakyat Papua,”

tandasnya. (nls/aj/lo2)

Ditulis oleh Redaksi Binpa, 25 Oktober 2012 06:35

Percepat Dialog Jakarta-Papua

Senin, 08 Oktober 2012 06:41, BiintangPapua.com

Manokwari – Pemerintah Indonesia diharapkan secepatnya menggelar dialog bermartabat Jakarta-Papua yang selama ini disuarakan orang asli Papua. Dialog bermartabat atau komunikasi konstruktif Jakarta-Papua juga sudah berulang kali diminta oleh sejumlah pihak lain termasuk dari DPR RI.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang juga penggiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH dalam press release yang diterima koran ini semalam.

Dikatakan, dibukanya dialog tersebut memungkinkan adanya perubahan pandangan rakyat Papua terhadap Jakarta. Ini karena selama ini Pemerintah Indonesia dipandang tidak memiliki komitmen dan kemauan politik yang baik dalam menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.

Berkenaan dengan itu, Warinussy juga menyerukan kepada rakyat Papua agar sedari sekarang mempersiapkan format dan konsep Dialog tersebut.

Ini juga agar konsep dimaksud bisa dikonsultasikan secara baik sejak sehingga tidak timbul perdebatan lagi. Dalam rilisnya, Warinussy mengapresiasi pernyataan ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq sebelum rapat bersama Komisi I dan Komisi III dengan Mendagri, Kapolri, Menteri Keuangan serta Menkopolhukam di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/10) lalu. Siddiq ketika itu menegaskan Komisi I DPR RI menilai upaya penyelesaian masalah Papua yang dilakukan pemerintah Indonesia belum memperlihatkan kemajuan berarti. Pemerintah Pusat dinilai belum memiliki desain konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang digadang-gadang sebagai motor pendorong akselarasi pembangunan di Papua juga belum efektif bekerja. Apalagi sejauh ini ada resistensi masyarakat Papua terhadap UP4B. Kondisi tersebut diperparah dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan distrik yang tidak efektif. “Selaku Pekerja Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya memandang akan sangat baik jika Pemerintah Indonesia segera memulai langkah-langkah persiapan untuk menyelenggarakan Dialog Papua-Indonesia dalam waktu dekat ini, “ tulis Warinussy.

“ Bagaimanapun juga harus diakui bahwa Dialog Papua-Indonesia kini menjadi agenda mendesak bagi pemerintahan Presiden SBY jelang akhir masa jabatannya pada 2014 mendatang, “pungkas advokat senior ini.(sera/don/l03)

Penangkapan Koruptor Pengalihan Isu Papua Merdeka?

Rabu, 26 September 2012 21:56, BintangPapua

MANOKWARI – Komponen pro kemerdekaan Papua, West Papua National Authority (WPNA) menilai gencarnya proses hukum terhadap pejabat-pejabat di Papua yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi belakangan ini, adalah bagian dari strategi pengalihan perhatian publik dari isu Papua Merdeka kepada isu penangkapan koruptor.
“ Yang emergency di Papua adalah pemerintah harus segera menunjuk juru runding untuk maju dalam dialog bermartabat untuk temukan kesepakatan tentang pembangunan berkelanjutan di Papua. Jadi ini hanya pengalihan isu dari isu Papua merdeka dan pelanggaran HAM di Papua, “ tandas juru bicara WPNA Jack Wanggai, kemarin di Manokwari.

WPNA sendiri pesimis para pejabat yang kini menjadi terdakwa korupsi pada akhirnya bisa mendapat hukuman yang setimpal. Sebab, menurut Jack, umumnya institusi penegak hukum di Indonesia sudah masuk dalam pusaran mafia hukum dan mafia peradilan. WPNA juga mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Sebab dalam perspektif WPNA, pemerintah pusat telah secara sengaja mengendapkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam kurun waktu tertentu sebelumnya disalurkan ke provinsi Papua dan Papua Barat.

Tindakan menahan dana Otsus dalam jangka waktu tertentu yang berakibat dana Otsus baru dikucurkan jauh setelah penetapan APBD dimaknai WPNA sebagai bentuk korupsi terselubung yang dilakukan pihak-pihak tertentu di pemerintah pusat. “ Apa yang menjadi alasan pemerintah pusat menahan dana Otsus, kenapa tidak sekaligus dicairkan dengan APBD tetapi ditahan sampai Oktober atau November baru diturunkan, ini berarti ada indikasi pemerintah pusat juga mengkorupsi uang rakyat Papua, “ sebut Jack.

Dari berbagai indikasi tersebut, WPNA yakin ada skenario yang tengah dimainkan pihak inteligen di Papua untuk mengalihkan perhatian masyarakat Papua dengan memunculkan isu korupsi.

“Kalau mau menangkap koruptor di Papua, pemerintah pusat juga harus menangkap orang-orang di Jakarta yang mengkorupsi dana Otsus, ini jelas pengalihan perhatian publik semata karena yang terpenting di Papua adalah segera bebaskan Tapol/Napol dan mari berunding dalam sebuah dialog bermartabat, “ timpal Jack. (sera/don/l03)

Kenius: Jangan Lukai Hati Rakyat Papua

Jumat, 14 September 2012 15:51, http://www.bintangpapua.com/

JAYAPURA— Harapan Ketua MRP Timothius Murib agar sengketa lembaga penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua periode 2012-2017, yang tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hasil yang tak mengecewakan rakyat Papua demi keutuhan NKRI, mendapat dukungan dari DPRP.

Anggota DPRP Kenius Kogoya, SP, MSi menegaskan pemerintah harus disiplin terhadap produk UU yang ada di Republik ini. Dan Otsus adalah win win solution untuk Papua, ketika rakyat Papua menuntut merdeka. Karena itu, (MK) harus menghargai kekhususan yang ada di Papua.

“Kami berharap putusan itu tak melukai hati rakyat Papua. Putusan MK harus sesuai UU Otsus Papua. Jika MK ternyata putuskan diluar UU Otsus, maka sebaiknya jangan ada Otsus lagi di Papua. Tapi kembali saja ke Otda,” tukas dia ketika diwawancarai Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (14/9).

Senada dengan itu, Anggota DPRP Hendrik Tomasoa, SH,MH mengutarakan, fakta membuktikan, Pansus Pilgub DPRP telah bekerja sesuai Perdasus No 6 Tahun 2011 Tentang Pilgub Papua berdasarkan UU Otsus mulai tahapan verifikasi berkas pendaftaran hingga 7 pasangan Calon Gubernur dan Cawagub disampaikan kepada MRP untuk menilai dan mempertimbangkan keaslian orang Papua.

Lanjut dia, pihaknya justru mempertanyakan kenapa dari awal sebelum DPRP mengambil langkah ini, KPU tidak menggugat DPRP ke MK karena KPU dan DPRP mengikuti pembahasan Perdasus tersebut. Tapi kenapa DPRP sudah melakukan tahap yang tinggal tahap terakhir baru KPU mengajukan gugatan.

Menurut dia, jika KPU mengajukan gugatan berkaitan dengan kewenangan mengadili ini. Di satu sisi kewenangan tapi disatu sisi kewenangan itu melekat dengan tugas. Tugas ini telah dilaksanakan oleh DPRP.

“Jika MK memutuskan lembaga penyelenggaraan Pilgub di luar daripada 3 tujuan hukum ini. Jika MK putuskan kewenangan penyelenggara Pilgub ada di KPU melanggar asas manfaat. Karena uang negara sudah dipakai,” tegasnya.

Karenanya, ujarnya, pihaknya mengharapkan agar putusan MK ini sesuai tujuan hukum meliputi kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat.

“Bertolak dari ketiga tujuan hukum ini maka MK sudah tentu memahami tentang tujuan hukum ini,” tukas dia. (mdc/don/l03)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny