Bupati Yahukimo: Pemekaran Yalimek Atas Rekomendasi Siapa?

JAYAPURA – Munculnya isu tentang rencana pemekaran daerah otonom baru dari Kabupaten Yahukimo yaitu rencana pembentukan Kabupaten Yalimek sangat disayangkan oleh Bupati Yahukimo Dr. Ones Pahabol,SE,MM.

“Secara prosedur administrasi dan prosedur hukum, saya sebagai bupati sama sekali tidak tahu dengan rencana pemekaran Yalimek itu. Dari saya menjabat bupati periode pertama tahun 2005-2010 dan periode kedua 2010-2016, saya belum pernah memberikan rekomendasi untuk pemekaran Yalimek ini,” tegas Bupati Yahukimo Dr. Ones Pahabol,SE,MM kepada Cenderawasih Pos, Selasa (17/7) kemarin.

Bupati merasa heran, mengapa muncul isu bahwa pemekaran Yalimek itu dalam waktu dekat akan disetujui oleh DPR RI dan Depdagri, sedangkan secara prosedur administrasi saja tidak lengkap, karena pihaknya selaku bupati tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemekaran Yalimek itu.

“Pemekaran Yalimek itu atas rekomendasi siapa? Kalau tidak ada rekomendasi dari saya selaku bupati, maka sangat tidak mungkin DPR RI maupun Depdagri akan menyetujui pemekaran itu, sebab tidak sesuai dengan prosedur administrasi maupun prosedur hukum yang berlaku di negara ini,”

tandas bupati.

Bupati menjelaskan, rencana pemekaran Kabupaten Yalimek dari Kabupaten Yahukimo ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

“Dalam PP 78 Tahun 2007 itu disebutkan bahwa untuk membentuk daerah otonom baru (pemekaran) harus ada rekomendasi bupati, DPRP, gubernur dan tahapan itu semua harus diketahui bupati. Harus ada pula kajian ilmiahnya, kemudian ada hak inisiatif dari DPRD untuk mengajukan itu dan ada pula presentasi di Komisi II DPR RI. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, DPR RI maupun Depdagri juga akan memanggil bupati. Tapi hingga saat ini, saya sebagai Bupati Yahukimo tidak pernah membuat surat rekomendasi itu dan tidak mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan untuk upaya pemekaran Yalimek itu,”

terangnya.

Pihaknya menjelaskan, pemekaran daerah otonom baru dari Kabupaten Yahukimo yang sudah diusulkan secara resmi ke Pemerintah Pusat ada lima calon kabupaten pemekaran.

“Ada lima calon kabupaten yang sudah saya usulkan secara resmi dan sesuai prosedur, yaitu calon kabupaten Yahukimo Timur dengan ibu kota di Seredala yang terdiri dari suku Kemial dan Unaukam, kemudian Kabupaten Yahukimo Utara dengan ibu kota di Anggruk yang meliputi suku Yali dan Anggruk, selanjutnya Kabupaten Yahukimo Barat Daya dengan ibu kota di Suru-suru yang meliputi suku Ngalik dan Momuna, berikutnya Kabupaten Pegunungan Seir dengan ibu kota di Kurima yang meliputi suku Upla, dan calon Kabupaten Mamberamo Hulu dengan ibu kota di Emdomen yang meliputi suku Mek,”

paparnya.

Bupati Ones Pahabol menegaskan, usulan pemekaran 5 kabupaten dari Kabupaten Yahukimo ini sudah sesuai dengan peta luasan wilayah dan suku-suku yang ada di Kabupaten Yahukimo. “Usulan ini telah disetujui di DPD RI, kemudian kami juga sudah dua kali presentasi di Komisi II DPR RI dan sudah memenuhi syarat yang diatur dalam PP 78 tahun 2007 itu. Yang belum hanya risalah DPRP saja. Kami hanya tunggu itu. Sudah ada cheklist di tangan kami dan kami hanya tinggal tunggu untuk persetujuan atau pengesahan oleh DPR RI,” tandas bupati.

Pihaknya menegaskan, selain upaya pemekaran yang telah diperjuangkannya itu, adalah suatu pembohongan saja. “Isu pemekaran Yalimek itu diusulkan oleh lembaga yang tidak resmi, maka ini hanya suatu pembohongan. Mereka ini hanya cari popularitas saja untuk mencari peluang politik kepada masyarakat. Untuk itu saya sebagai penanggungjawab pemerintahan di Kabupaten Yahukimo menegaskan bahwa upaya untuk pemekaran Yalimek itu jelas tumpang tindih dengan wilayah yang sudah kita ajukan ke pusat,” tegasnya lagi.

Bupati juga menyayangkan dengan upaya yang dilakukan oleh tim pemekaran Yalimek itu, karena pihaknya mendengar bahwa tim ini meminta sumbangan dari masyarakat, dari para pejabat, dan lainnya untuk upaya pemekaran itu. “Stop meminta sumbangan dengan alasan untuk pemekaran. Itu hanya untuk kepentingan pribadi, sebab kalau persyaratan administrasi itu tidak lengkap, mana mungkin pengajuan pemekaran itu akan disetujui,” ujarnya.

Ones Pahabol mengajak kepada orang-orang yang mengatasnamakan tim pemekaran Yalimek ini untuk berhenti melakukan aksinya. “Kita tinggal menunggu dan berdoa supaya moratorium pemekaran oleh presiden itu segera dihentikan, sehingga pemekaran lima kabupaten di Yahukimo ini bisa segera terwujud,” harapnya.

Dikatakannya, kalau nanti pemekaran lima kabupaten itu disetujui, maka pihaknya selaku Bupati Yahukimo akan membagikan 4 hal, yaitu pembagian luasan wilayah, pembagian personel (SDM), pembagian dana hibah dan pembangunan di titik-titik pemekaran itu. “Kalau pemekaran sudah disetujui, nanti saya akan bagi empat hal itu dan akan saya serahkan ke masyarakat. Jadi bukan masyarakat yang disuruh kumpul-kumpul uang untuk upaya pemekaran itu,” ucapnya.

Bupati Ones Pahabol kembali mengajak untuk sama-sama menunggu dengan satu hati sampai ada persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat di Yahukimo nantinya akan merasakan kebahagiaan dengan lahirnya pemekaran daerah otonom baru dan masyarakat bisa membangun daerahnya sendiri.

Bupati sempat berprasangka buruk, seandainya orang-orang yang mengatasnamakan tim pemekaran Yalimek itu sampai memalsukan tandatangannya selaku Bupati Yahukimo untuk sebuah surat rekomendasi pemekaran, maka pihaknya tidak akan segan-segan membawa oknum-oknum itu ke proses hukum.

“Seandainya DPR RI akhirnya juga menyetujui pemekaran Yalimek itu, maka saya juga akan tuntut mereka, karena saya selaku Bupati Yahukimo tidak pernah memberikan tanda tangan untuk rekomendasi itu. Itu kan namanya tidak sesuai prosedur hukum, dan seandainya itu terjadi, maka itu adalah hal yang sangat aneh,” pungkasnya. (fud)

Rabu, 18 Juli 2012 , 17:50:00, Cepos.com

Pemekaran Papua Tengah: MRP Pertimbangkan Keuntungan Orang Asli Papua

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH – Terkait pertemuan 50 anggota tim pemekaran Provinsi Papua Tengah dengan Gubernur dan pejabat Gubernur Provinsi Papua, Dr.Drs.Syamsul Arief Rivai,MS SKPD, pada Senin (25/6) lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) akan mempertimbangkan keuntungannya bagi orang asli Papua.

Anggota MRP dari Pokja Adat, Yakobus Dumupa, S.IP kepada media ini, Senin (9/7) mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001, Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi harus atas persetujuan DPRP dan MRP setelah diusulkan oleh Gubernur, dengan memperhatikan kesatuan kultur orang asli Papua, kesiapan sumberdaya manusia dan peluang ekonomi untuk masa mendatang.

“Jadi usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan rencana pemekaran provinsi lainnya, selain atas inisiatif masyarakat, yang lebih penting adalah harus diusulkan oleh Gubernur Provinsi Papua. Usulan itu disampaikan kepada DPRP dan kemudian DPRP akan menyampaikannya kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. Tentu dalam hal memperikan pertimbangan dan persetujuan MRP akan mempertimbangkan apa keuntungannya bagi orang asli Papua, barulah akan memberikan keputusannya. Jadi apa keputusannya tergantung apa keuntungan untuk orang asli Papua dalam pemekaran tersebut,” kata Yakobus.

Ketika ditanya soal Surat Rekomendasi Gubernur, Yakobus mengatakan, sementara belum ada surat resmi dari Gubernur dan DPRP mengenai Pemekaran Provinsi Papua Tengah. “Kami hanya menerima beberapa dokumen dan aspirasi masyarakat dari tim pemekaran Provinsi Papua Tengah. Ya, sebagai aspirasi masyarakat kami harus menerima. Tetapi harus ada surat resmi dari Gubernur dan DPRP mengenai usulan Pemekaran Provinsi Papua Tengah supaya atas dasar itu kami dapat melakukan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana pemekaran provinsi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Yakobus yang juga penulis buku ini menjelaskan, prosedurnya memang harus begitu. Sedangkan kesiapan sumber daya manusia memang ada kajian akademik yang telah disampaikan kepada MRP dan MRP akan memperlajarinya. Hanya saja pemberian pertimbangan dan persetujuan harus berdasarkan usulan dari Gubernur dan DPRP.

“Tarik-menarik ibukota Provinsi Papua Tengah itu hal teknis, gampang diatur. Yang terpenting adalah MRP memang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, di mana sebagian orang memperjuangkan dan mendukung pemekaran Provinsi Papua Tengah, tetapi sebagian orang lagi menolak rencana tersebut,” jelas Ketua Pansus Klarifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ini.

Mengenai keseiapan SDM, kata dia, MRP harus terima dokumennya dari pihak-pihak yang memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, MRP akan mengukur apakah siap atau tidak. Begitu juga kepentingan orang asli Papua, pihak-pihak yang memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah harus menjelaskan kepada MRP apa keuntungan bagi orang asli Papua. Hal-hal ini penting bagi MRP untuk mengambil keputusan.

Yakabus menegaskan kembali, MRP telah membentuk Pansus Pemekaran Provinsi Papua dengan Drs. Wiro Watken dan wakil ketua Aristarkus Marey. Pansus ini yang telah dibentuk ini bekerja untuk mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Semua aspirasi dan usulan akan digodok oleh Pansus tersebut. Tetapi untuk menyetujuinya harus ada usulan dari Gubernur dan DPRP dulu. (DE/MS)

Dialog Intensif, Jalan Keluar Konflik Berkepanjangan di Papua

JAKARTA – Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto, menilai dialog intensif antara pemerintah dan dua organisasi di Papua merupakan solusi tepat untuk menyudahi konflik yang terjadi di provinsi tersebut.

Penilaian itu muncul menanggapi pengibaran bendera bintang kejora di sejumlah daerah dan penembakan yang terjadi saat HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Minggu, 1 Juli lalu. “Itu akan terus terjadi, karena memang dari tahun 1961 hingga saat ini, persoalan di sana belum kelar,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (3/7/2012).

Menurutnya, sulitnya penyelesaian konflik di Papua lantaran di Bumi Cendarawasih itu dikomandoi dua organisasi berbeda, yakni OPM dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Sehingga, pemerintah perlu melakukan dialog komprehensif yang melibatkan dua organisasi untuk duduk di satu meja. “Selama ini, dibuat dialog, yang satu datang yang satu enggak. Penembakan terjadi lagi, terus yang satu bilang kami kan kemarin tidak hadir, tidak ada kesepakatan damai. gitu-gitu terus,” ujarnya.

Munculnya asumsi adanya pihak asing yang ingin menjadikan Papua merdeka, dinilainya bukanlah suatu ancaman selagi pemerintah Indonesia ingin mempertahankan Bumi Cendrawasih tersebut dalan kesatuan NKRI. Justru pihak asing dapat memberikan kontribusi untuk menyudahi konflik di timur Indonesia itu. “Dialog itu biasanya diadakan di luar negeri agar tidak adanya intervensi. Kalau diperbatasan, justru keamanannya sangat riskan,” urainya.

Selain itu, sambungnya, tugas besar pemerintah beserta aparat keamanan yakni mencari tahu dari mana asupan amunisi yang diperoleh oleh para sparatis, mengingat senjata yang mereka gunakan merupakan senjata curian dan rakitan. “Yang perlu dicari tahu itu, siapa pemasoknya,” tegas Wawan.

“Kuncinya memang peran aktif dari masyarakat sendiri untuk menyampaikan keinginan mereka, keluh kesah mereka dengan berdialog,” pungkasnya.
(ded)

Kepala UP4B datang mendengarkan aspirasi Masyarakat Nabire

Jayapura, 10 Mei 2012, 15.00 WIT

Hari ini tanggal 10 Mei 2012 dalam perjalanan dari Kota Sorong menuju Kota Jayapura Kepala UP4B Bambang Darmono menyempatkan diri singgah di Kota Nabire untuk memenuhi undangan masyarakat dan bertemu dengan Muspida Nabire.

 

Menjelang mendarat, Kepala UP4B Bambang Darmono mendapat informasi ada sekitar 50an orang demonstrasi kedatangannya di Bandara Nabire. Meskipun sebelumnya mendapatkan informasi adanya demo massa tersebut, Bambang Darmono setelah mendarat menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka. Demonstrasi massa dipandang oleh Pimpinan UP4B sebagai salah satu bentuk cara penyampaian aspirasi. Setelah massa berbicara, Bambang Darmono menanyakan “Apakah saya perlu menjawab aspirasi yang telah disampaikan?” Massa menjawab “tidak perlu.” dan terus berbicara. Bambang Darmono tetap berdiri dengan tenang mendengarkan. Disayangkan,  massa sendirilah yang menutup “ruang dialog”.

 

Atas arahan Kapolres akhirnya massa mulai tenang. Kepala UP4B melanjutkan pertemuan dengan Ketua DPRD, Bupati, dan unsur Muspida lainnya, pendeta serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

 

Jadi berdasarkan fakta di atas, jumlah peserta demo tidak mencapai sampai ribuan massa hanyalah 50an tidak seperti yang dilansir oleh beberapa situs, juga tidak ada peristiwa penahanan dan pengusiran terhadap pimpinan dan rombongan UP4B di Bandara Nabire.

 

Rombongan UP4B meninggalkan Bandara Nabire setelah selesai pertemuan dengan unsur Muspida dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir dalam suasana yang mulai tenang. Sebelum naik ke pesawat, Kepala UP4B menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Nabire atas adanya kejadian yang kurang mengenakan atas kedatangannya di Nabire.

 

Pihak-pihak yang menyebarkan isu atau berita bahwa Kepala UP4B ditahan dan diusir dari Bandara Nabire oleh ribuan massa hanyalah upaya mencari sensasi. Oleh karena itu jangan tipu masyarakat Papuan dengan berita-berita sensasional yang tidak berdasar.

<

Parlemen Rakyat Daerah Byak bersidang untuk menolak Dialog Jakata-Papua

Biaknews, December 17, 2011, Parlemen Rakyat Daerah Byak adalah sebuah wadah representatif politik masyarakat West Papua di daerah Byak yang mana menjalankan fungsi di bidang legislative dan sekaligus sebagai kendaran politik di daerah Byak dalam penyelesaian masalah West Papua. Perkembangan politik West Papua yang begitu panas di level lokal Papua, Indonesia dan international ini membuat Parlemen Rakyat Daerah Byak ini yang disingkat PRD-Byak melakukan Sidang untuk membahas persoalan politik Papua. Sidang PRD-Byak itu sekaligus sebagai sidang terakhir untuk masa sidang tahun 2011.

Sidang PRD-Byak tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 15-16 Desember 2011 bertempat di Sorido. Sidang PRD-Byak tersebut dihadiri lengkap oleh anggota-anggota PRD-Byak yang berjumlah 100 orang. Sidang PRD-Byak itu dipimpin langsung oleh Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbere.

Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbre mengatakan Sidang kali ini sekaligus untuk mengakhiri masa sidang PRD-Byak tahun 2011 fokus pada agenda tawaran politik Dialog Jakarta-Papua dan konsolidasi Parlemen Rakyat Daerah yang sudah terbentuk di sejumlah daerah yang sudah mencapai 13 Parlemen Rakyat Daerah di 13 daerah di wilayah West Papua.

Menurut Ketua PRD-Byak tersebut bahwa Sidang Parlemen Rakyat Daerah Byak yang dilaksanakan selama dua hari kemarin memutuskan untuk menolak dialog Jakarta-Papua. Alasan menolak dialog Jakarta-Papua karena masalah West Papua adalah masalah hukum international, dimana belum adanya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Perjanjian New York 1962 adalah akar dari masalah Papua Barat karena perjanjian ini dibuat Belanda, Indonesia dengan perantara Amerika dan PBB untuk mengagalkan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat. Sebuah penentuan nasib sendiri yang disebut dengan PEPERA 1969 berdasarkan perjanjian New York 1962 itu penuh dengan manipulasi, rekayasa. PBB, Amerika, Indonesia dan Belanda gagal dalam melindungi, mempromosikan dan memenuhi pelaksanaan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat dalam sebuah pelaksanaan PEPERA 1969. PEPERA 1969 tidak dilaksanakan berdasarkan praktek hukum international. Perjanjian New York 1962 itu justru memberikan legitimasi kepada Indonesia untuk melakukan kejahatan kemanusian dari tahun 1963-1969 dan sampai saat ini dan sekaligus memberikan izin kepada Indonesia sebagai penjajah baru untuk orang Papua Barat yang telah berjalan dari tahun 1963 sampai saat ini. Untuk itu jalur untuk penyelesaian masalah West Papua adalah menempuh jalur hukum international karena masalah West Papua adalah masalah hukum international. Piagam PBB pasal 33 mengenal penyelesaian secara damai suatu sengketa international dengan cara diplomasi dan hukum.

Lanjut Harry Ronsumbre mengatakan hal yang terpenting untuk menginternasionalisasi masalah West Papua adalah Masalah West Papua ini harus dibawah ke perhatian international. Jika ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Untuk itu jalur yang tepat untuk mempertemukan perbedaan ini adalah pengadilan international. Ada 4 kriteria sengketa yang ditetapkan di ICJ yaitu didasarkan pada kriteria-kriteria objektif, tidak didasarkan pada agurmentasi salah satu pihak, Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa, dan adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Jika masalah West Papua menuju jalur itu dan apabila ICJ memutuskan bahwa PEPERA 1969 cacat, dan Perjanjian New York 1962 gagal dalam mempromosi, melindungi dan memenuhi pelaksanaan hak-hak manusia bagi orang Papua barat dalam suatu pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat maka, ICJ memustukan untuk perlunya sebuah pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi orang Papua Barat dibawah prinsip-prinsip hukum international dan Hak Asasi Manusia. Dan selanjutkan masalah hak penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat dibahas di PBB dengan 2 kemungkinan resolusi PBB yaitu Pengakuan Kedaulatan atau Referendum.

Harry Ronsumbre mengatakan bahwa yang menyangkut konsolidasi Parlement Rakyat Daerah sudah mencapai 90 persen terbentuk di setiap daerah, ini berarti bahwa tahun depan Konsolidasi pembentukan Parlemen Nasional harus dilaksanakan guna membentuk suatu wadah representatif nasional dan Wadah politik nasional rakyat Papua Barat yang menjalankan fungsi dibidang legislatif. Wadah ini akan dibentuk oleh Parlement Daerah yang terbentuk bersama rakyat. Dan kata Harry Ronsumbre Sidang PRD Byak kemaring juga mengelurkan surat terima kasih kepada jaringan komunitas international yang dengan komitmennya terus mendukung perjuangan Papua.

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI — Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.
“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Otsus Gagal, Bikin ‘Papua Marah’

JAYAPURA—Terjadinya berbagai konflik dan kekerasan yang belakangan ini di Papua, dianggap sebagai akibat dari gagalnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Otsus Papua dinilai gagal lantaran sejak diberlakukan selama 10 tahun lebih, ternyata pemerintah pusat tak menyertakan Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, Peraturan Pemerintah adalah acuan untuk menyusun Perdasi dan Perdasus. Tanpa ada Peraturan Pemerintah tak mungkin dibuat Perdasus dan Perdasi. “Ini bukan kesalahan daerah saja. Tapi itu juga kesalahan pemerintah pusat yang sengaja mengulur ngulur—seakan akan melepas kepala, tapi pegang ekor,” tukas Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Manuel Kaisiepo disela sela pembahasan masalah masalah sosial, agama, perlindungan perempuan dan penanggulangan bencana alam bersama Pemerintah Provinsi Papua serta stakeholder (pemangku kepentingan) di Aula Sasana Karya, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Senin (31/10).

Namun demikian, dia mengatakan masih ada kesempatan bagi pemerintah daerah Papua untuk mengambil inisiatif duduk bersama antara tiga komponen ini masing masing Gubernur, MRP dan DPR Papua. “Saya kira mereka bisa mencari jalan keluar dari situ,” kata mantan wartawan Kompas ini.

Ditanya pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (BP4B), menurut dia, rakyat Papua boleh berharap tapi terlebih dahulu harus dilihat sebab pihaknya khawatir banyak badan yang dibentuk tapi belum tentu bisa bekerja.

Karena itu, kata dia, pihaknya menyarankan BP4B tetap jalan tapi dia harus koordinasi dengan pemerintah daerah. Pasalnya, amanat UU Otsus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah bukan ada badan badan baru, termasuk BP4B.

Menurutnya, apabila kini dianggap institusi pelaksana di daerah masih kurang tatap harus ada supervisi bukan campur tangan dari pemerintah pusat.

“Kita lihat soal badan baru itu kita anggap sebagai niat dan komitmen baik dari Presiden. Tapi kita belum lihat hasil kerjanya. Kita tunggu,” ungkapnya.

Dia menandaskan, Tim DPR RI membentuk Tim Pemantau Pengawasan Otsus di Aceh dan Papua. Tapi pihaknya belum sampaikan hasil final karena saat ini sedang bekerja.
“Terus terang kami melihat di Aceh jauh lebih baik. Ketika UU Otsus lahir pemerintah daerah cepat merespons membuat peraturan daerah atau yang disebut KANON,” ungkapnya. Dia mengatakan, spirit dari KANON apabila di Papua adalah Perdasi dan Perdasus adalah keberpihakan yang nyata.

“Sangat kelihatan affirmatifnya itu. Kami berharap Papua juga seperti itu dengan adanya UU Otsus ini lahir beberapa Perdasi dan Perdasus memperlihatkan semangat keberpihakan itu,” cetusnya.

Menurut dia, semua gejolak, kekerasan dan konflik yang terjadi khususnya di Papua (baca; Bikin Papua Marah) pada dasarnya adalah ekspresi ketidakpuasan dan kekecewaan rakyat akibat tak terlaksananya UU Otsus secara konsekwen dan konsisten. Padahal ketika sebelumnya UU Otsus dirancang dan ketika jadi isinya sangat baik. Semua pihak berharap ia mampu memberi dampak yang signifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan.

UU Otsus itu, lanjutnya, semacam konsensus politik yang akan mengakhiri konflik konflik yang terjadi pada masa lampau sekaligus ia akan memberikan keberpihakan yang nyata untuk peningkatan kesejahteraan secara sosial ekonomi, harkat dan martabat bagi rakyat Papua. “Itu intisari dari UU Otsus itu,” tutur dia.

Tapi setelah 10 tahun lebih berjalan dan kita lihat dengan pengucuran anggaran yang begitu besar dia belum memberi dampak yang signifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan. Bahkan kini angka kemiskinan paling tinggi di Papua ini mencapai 34 persen. “Jadi ada yang salah bukan di UU-nya itu. UU Otsus baik dan bagus tapi implementasi berarti ada miss manajemen,” tuturnya.

Karena itu, kata dia, kedepan diharapkan ada perbaikan karena UU Otsus telah memberikan kewenangan dan anggaran yang besar seharusnya itu sesuatu yang bisa mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan di pelbagai sektor bukan saja secara sosial ekonomi tapi harkat dan martabat. Harkat dan martabat akan muncul sendiri sendirinya ketika orang punya pendidikan, ekonomi, dan kesehatan yang baik,” ucapnya.

“Saya kira sekarang Presiden juga sudah menyadari ada upaya untuk melakukan evaluasi bukan di UU, tapi tingkat diimplementasi,” sebutnya. (mdc/don/l03)

Presiden: Papua Diselesaikan dengan Pendekatan Kesejahteraan

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan, dalam menyelesaikan gejolak di Papua dan Papua Barat pemerintah menempuh pendekatan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan. Pendekatan itu dilakukan sejak Yudhoyono dipercaya memimpin negeri ini setelah menang dalam pemilu tahun 2004.

Hal itu diutarakan Presiden Yudhoyono di Istana, Jakarta, Kamis (27/10), saat membuka sidang kabinet paripurna pertama setelah perombakan kabinet dan pelantikan sejumlah menteri, 19 Oktober lalu. Presiden menjelaskan, dalam 100 hari program Kabinet Indonesia Bersatu Jili I ia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

“Intinya, untuk keadilan, kemajuan dan kesejahteran warga di Papua dan Papua Barat,” kata Presiden. Menurut Presiden, sejak tujuh tahun lalu sudah banyak hal dilakukan pemerintah untuk warga Papua dan Papua Barat. Dana desentralisasi fiskal, kata Presiden, dari tahun ke tahun terus meningkat. Ada pula program PNPM Mandiri dan percepatan pembangunan Papua/Papua Barat.

Selain itu, kata Presiden, pemerintah menyiapkan dan menyusun satu unit kerja untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat. Semua itu dilakukan dalam kerangka menjalankan otonomi khusus dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan kemajuan warga Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DOR)

KSU Nit Hasik Untuk Stabilkan Harga

WAMENA – Kehadiran Koperasi Serba Usaha (KSU) Nit Hasik yang dikeloa Pemerintah Jayawijaya, adalah untuk menekan harga barang yang selama ini menjadi beban masyarakat ekonomi lemah. Bukan saja itu, yakni juga dapat menstabilkan harga barang, terutama Sembako. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Keuangan, Pendapatan dan Aset Kabupaten Jayawijaya, Nikson Wetipo,S.Sos kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/10) Dikatakan, karena selama ini pemerintah daerah melihat kondisi harga-harga barang yang tidak seimbang antara pendapatan masyarkat dan harga yang terus meningkat tinggi tanpa terkendali, sehingga dengan kehadiran koperasi ini kebutuhan masyarakat terutama keperluan sembilan bahan ppokok dapat dijangkau dengan harga yang wajar.

Sehingga, dengan begitu para pedagang juga dapat menyesuaikan harga dengan koperasi Nit Hasik. “Memang hampir di seluruh Papua harga barang di daerah pegunungan tengah sangat mahal. Itu dikarenakan transpotasi yang digunakan hanya melalui pesawat terbang saja, sehinga barang-barang yang didatangkan sangat terbatas dan itulah yang memicu harga barang yang mahal,” terangnya.

Dikatakan, bahwa pihaknya juga sangat mendukung PNPM Respek yang sudah membantu masyarakat, terutama kebutuhan yang mendasar, termasuk permodalan usaha. Sehingga dengan adanya bantuan Respek, masyarakat dapat membeli di KSU dengan harga wajar dan dapat menjualnya atau berdagang di kampung atau distrik denga harga yang wajar. “Sehingga harga di disrik maupun dikota sama saja,” terangnya.(cr-25/aj/l03)

DAP: Keputusan di Tingkat Suku itu Final

Dari kanan ke kiri : Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, Ketua MRP, Timotius Murib, Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay, saat berdialog soal orang asli Papua yang berhak maju dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua di LPP RRI Jayapura, kemarin.
Dari kanan ke kiri : Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, Ketua MRP, Timotius Murib, Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay, saat berdialog soal orang asli Papua yang berhak maju dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua di LPP RRI Jayapura, kemarin.

Dari kanan ke kiri : Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, Ketua MRP, Timotius Murib, Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay, saat berdialog soal orang asli Papua yang berhak maju dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua di LPP RRI Jayapura, kemarin.

JAYAPURA-Perdebatan tentang orang asli Papua untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur Provinsi Papua terus mengundang perhatian masyarakat di Tanah Papua, sebagai wujud dari hak kesulungan itu sendiri.

Sebagaimana terungkap dalam dialog interaktif di LPP RRI Jayapura, kemarin (16/9), hal itu mengundang sejumlah pernyataan-pernyataan dan tanggapan dari masyarakat.

Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay mengatakan, orang Papua terdiri dari 250 suku dan pernyataan ini selalu dibicarakan oleh pemerintah setiap saat, tapi tidak pernah mengurus adat dan kebudayaan masyarakat adat asli Papua. Atas hal itu, DAP mencoba merangkul suku-suku yang ada biarlah ada perhatian. Dan dalam perjalannya, DAP menemukan beberapa hal yang akhirnya dirumuskan, salah satunya rumusan mengenai orang asli Papua, yang ternyata yang dapat dikategorikan sebagai orang asli Papua ialah bisa masyarakat asli Papua, masyarakat peranakan Papua, dan masyarakat yang diangkat dan diakui sebagai adat oleh suku-suku di Papua.

Nah, mengenai persoalan konteks kepentingan politik, DAP mendorong sebuah ukuran bahwa orang yang bisa menjadi gubernur itu harus punya hati untuk membangun Papua dan rakyat Papua. Dan yang punya hati itu yakni baik yang asli Papua maupun yang non Papua. “Dengan demikian, jika ada yang tetap bersikeras untuk calon gubernur/wakil gubernur yang harus orang asli Papua, maka seharusnya dipotong kalimat ‘dan atau’ pada pasal 1 huruf T UU No 21 Tahun 2001 tersebut. Dan jika kalimat ‘dan atau orang yang diangkat dan diakui sebagai orang asli Papua’ itu dipotong alias tidak digunakan dalam pencalonan gubernur/wakil gubernur, itu berarti sudah hal yang salah dan melanggar aturan hukum, karena kalimat ‘dan atau’ itu adalah bagian yang melekat dalam UU otsus itu, dan itu tidak bisa disangkal oleh siapapun juga,” tegasnya.
Menurutnya, apabila itu dipaksakan dalam hal itu kalimat ‘dan atau’ tidak digunakan maka pasal 1 huruf T UU No 21 Tahun 2011 itu harus diamandemen supaya tidak ada penambahan kalimat lagi, sehingga cukup saja kalimat calon gubernur/wakil gubernur adalah orang Papua asli.
“Saya mau memberikan arahan bagi teman-teman di DPRP dan MRP, agar lihat UU otsus itu secara utuh, kalau negara sudah menyatakan demikian, ya harus demikian. Sekarang kaitannya dengan keinginan Papua asli, saya sampaikan bahwa ini keputusan masyarakat adat, bahwa yang disebut sebagai masyarakat asli Papua adalah asli, campuran dan orang yang diangkat dan diakui sebagai anak adat asli Papua. kenapa? Karena itu ada dalam kehidupan adat kita di tanah Papua,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di LPP RRI Jayapura, Jumat,(16/9).

Dimisalkannya, dirinya mempunyai saudara perempuan kawin dengan seorang laki-laki yang bukan asli Papua. Dan di sini jika anak dari saudara perempuannya itu ada orang lain menyangkalnya, maka dirinya pasti marah dan memukul orang tersebut yang menyangkal itu sampai mati, karena dirinya adalah selaku seorang paman yang secara adat wajib melindungi saudara perempuan dan anak-anaknya itu.

Untuk itulah, jika berbicara soal adat, maka di sini seharusnya dalam pengambilan keputusan tentang keaslian Papua, baik MRP dan DPRP juga harus mempertimbangkan keputusan adat yang sudah diputuskan yang mana mendahului MRP dilantik.

Ditegaskannya, DAP sifatnya hanya mengurus adat , tidak memiliki kepentingan apa-apa. Karena ada keinginan dirinya bahwa siapapun bupati/walikota atau gubernur, dirinya selalu mendorong agar hendaknya anggaran 5 persen dari APBD juga dialokasikan bagi kebudayaan, sebagai mana dialokasikan pada pendidikan dan kesehatan, karena membangun budaya Papua ini luar biasa dengan sekian ratus suku, sehingga ketika kita sampai pada proses-proses pemilukada pemerintah tingkat satu dan tingkat dua seperti ini, itu tidak menjadi permasalahan, karena adat sudah dipersiapkan, dimana ketika adat bersanding dengan pemerintah dalam mengurus proses-proses jabatan-jabatan negara ini, menjadi tidak masalah, tapi tidak terjadi seperti itu selama ini.

“Kami berupaya mendorong dengan mencegah jangan terjadinya perdebatan-perdebatan seperti sekarang ini, sebagaimana perdebatan di dalam diskusi itu. Seperti pada diskusi itu ada masyarakat yang menelpon bahwa bagaimana dengan warga Papua yang dulunya orang tuanya datang ke Papua untuk menjadikan orang Papua tahu baca dan menulis dan tahu akan kebenaran Firman Tuhan itu, mereka merasa tersisih kan, sehingga kita buat rumusan itu kan, karena ada bupati/walikota yang pernah didorong untuk calonkan diri, karena orang tuanya datang membangun daerah ini dan itu, juga orangnya baik,” imbuhnya.

Dijelaskannya, orang yang punya hati untuk membangun itu hanya bisa diukur pada suku di mana orang itu berada dan dibesarkan, yakni, berbuat dan bekerja untuk masyarakat di Suku itu, sehingga orang itu didorong dan diangkat sebagai anak adat melalui suatu proses adat. Kemudian pemilihan gubernur, UU menyatakan dan orang lain yang diakui. Kalau begitu UU yang salah, karena kenapa membuka ruang seperti itu, yakni pengakuan adat terhadap mereka yang diangkat menjadi anak adat. “Jadi proses adat itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur, tapi karena perintah UU. Jadi saran saya, kalau mau dibatasi itu Papua asli, maka seharusnya pemilukada gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua harus ditunda dulu, dan UU Otsus harus diamandemen pasal yang mengatur soal orang asli Papua itu, supaya kita tidak menciderai UU. Tapi bagi kami adat, keputusan di adat itu murni adat demi kebersamaan, soal Papua asli dan tidak asli itu DPRP yang memutuskannya, MRP yang mengusulkan tapi keputusannya itu di DPRP,” sambungnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini dirinya belum tahu siapa wakil adat yang di MRP yang akan berkonsultasi dengan DAP. Namun bila di sini bila MRP merasa dia itu adat, maka itu sebuah kekeliruan, karena MRP itu bukan adat, tapi MRP itu wakil adat, dan MRP harus berkonsultasi ke wakil-wakil adat yang resmi, yang lahir bukan karena pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua baru muncul, tapi wakil adat yang resmi berdiri sejak lama dan berjuang untuk adat.

Terkait dengan itu, dirinya menyarankan, dalam merumuskan asli atau tidak asli Papua harus dirumuskan dengan baik dalam Perdasusnya, karena yang namanya orang politik, tidak akan pernah puas apabila belum ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena rujukannya ialah UU otsus itu sendiri, sebab di sini berbicara soal untung dan rugi karena menyangkut uang.
“Bagi kami DAP keputusan di tingkat suku itu final dan mengakui seorang anak diakui sebagai anak adat, maka suku lain harus mengakui, karena di sini habis kepala suku itu adalah Tuhan, jadi rujukannya UU supaya tidak salah dalam melangkah. Untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua menjadi ukuran adalah yang punya hati dengan tulus,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, menyatakan, ciri dan bentuk komunitas di Papua dan tempat lain, itu terus mengalami perubahan seiring dengan perjalan waktu, sehingga di sini, defenisi orang asli Papua, itu sangat tidak stabil, sebagaimana yang disampaikan oleh Wilian Bonay, yang mana jika keponakannya itu, nantinya ke depan punya hak untuk jadi bupati/walikota/gubernur atau hak lainnya apakah itu ada ataukah tidak, karena ayahnya bukan orang asli Papua. Itu masalahnya.

” Dengan demikian, apabila kita di sini tidak bisa mengisolir diri, sebab sejarah perjalanan umat manusia sudah cukup mengisolir Papua, dan jangan selaku orang Papua terus membentengi diri dengan berbagai macam UU dan peraturan-peraturan untuk mengisolir diri dari kesempatan untuk berinteraksi dengan kultur, budaya, etnis dan pengalaman-pengalaman baru dengan para pihak lain. Karena mengisolir diri itu sesuatu yang berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, sudah terbukti di dunia bahwa komunitas yang memilih atau dengan tidak sengaja mengisolir diri itu akhirnya tidak maju sama sekali, seperti komunitas di Asia, India, Australia, Amerika Serikat dan di mana-mana yang adalah penduduk asli mengisolir diri akhirnya hidup dalam keterbelakangan. Ini yang membuat dirinya prihatin, supaya tidak terjadi di Papua.
“Atas dasar itulah, sebaiknya semua pihak kembali berpatokan pada UU otsus, karena UU otsus sudah memberikan peluang, sehingga seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi mereka yang diangkat atau mereka yang peranakan, karena mereka adalah bagian dari integral komunitas Papua dan harus diberikan peluang, apalagi sudah membuktikan dirinya untuk mengabdi dan melayani serta menuntut hak-haknya sebagai bagian dari orang Papua di dalam karirnya selama ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua MRP, Timotius Murib, menegaskan, syarat dalam mencalonkan diri sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur Provinsi Papua telah diatur dalam UU No 21 Tahun 2011, dan dalam perjalanannya terdapat sejumlah persoalan.

Menurutnya, sudah 11 tahun UU otsus diberlakukan, tapi semua harus jujur bahwa ada masyarakat yang merasa belum merasakan apa manfaat dari dana otsus itu, padahal ada dana yang luar biasa besarnya diturunkan. Oleh karena itu, dirinya berharap, ini sebuah pengalaman dimana bisa dievaluasi, untuk apa yang harus dilakukan pasangan gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua yang baru ini.

Soal keaslian orang Papua, pada pemilukada 6 tahun silam di mana sebelum adanya Perdasus, namun ada pasangan yang digugurkan, yakni, H.Musa’ad karena dengan alasan mengandung turunan matrilineal bukan patrilineal, meski mamanya Fakfak asli, tapi tetap digugurkan. Tetapi kondisi periode sekarang sudah ada Perdasus yang sedang disusun, yang menjadi salah satu seleksi bagi calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua saat ini maupun ke depannya.
“Kalau ada salah satu suku mengangkat dan mengakui seorang menjadi anak adat asli Papua, maka MRP adalah roh yang datang dari 250 suku di Papua itu, sehingga kami tidak serta merta menyerahkan hak kesulungan kepada orang yang diakui itu. 7 suku atau berapa sukupun mengakui orang itu sebagai asli Papua, ini belum ada kategori-kategori yang mengakui sampai beberapa sukupun mengakui, kemudian kami menyerahkan hak kesulungan itu, itu tidak seperti itu,” imbuhnya.

“Memang kenyataannya selama ini ada istilah Papua tipu Papua, atau Papua makan Papua. Itu mulai terdengar saat otsus diberlakukan, waktu diskusi, saya katakan kami punya rekaman bahwa di beberapa kota/kabupaten di Tanah Papua, yang waktu itu dipimpin oleh teman-teman yang bukan asli Papua yang memimpin, tapi luar biasa pembangunannya, semua elemen mereka bisa sangggup dan menjamin, dan masyarakat merasa sejahtera. Setelah adanya otsus, kemudian mengklaim bahwa untuk jadi gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati harus orang asli Papua, sekalipun belum ada aturan, tapi masyarakat mau memilih suku sendiri, tapi kenyataannya pembangunan belum sama sekali menyentuh kepentingan masyarakat. Ini suatu pelajaran yang harus dievaluasi oleh kepada yang mencalonkan diri maju dalam pemilukada kabupaten/kota dan pemilukada Provinsi Papua,” ujarnya.

Ditegaskannya, memang UU otsus sudah mengamanatkan yang mencalonkan diri adalah orang asli Papua, kemudian semangat itu diturunkan pada putusan seperti Perdasus, oleh karena itu, kalau Perdasus berlaku seperti apa, seluruh pasangan calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua harus menyesuaikan dengan aturan yang akan berlaku, bukan aturan mengikuti seseorang atau pasangan.

“Soal hak kesulungan, ibarat Raja Daud yang adalah anak bungsu, namun dipilih Allah sebagai Raja bagi Bangsa Israel, dan ini Tuhan menyerahkan hak kesulungan bagi Raja Daud, bukan kepada kakak-kakaknya Raja Daud, soal itu pasti akan bergeser mengenai asli Papua dan non Papua, dimana orang tidak lagi peduli dengan asli Papua, dan ketika dari waktu ke waktu orang asli Papua tapi tidak ada perubahan atau tidak berhasil, maka hak kesulungan itu pasti bergeser, tapi kami tidak akan mimpi untuk bicara itu tapi kalau secara alami boleh terjadi, itu hal yang alami begitu. Itu silakan saja. Sikap kami MRP bahwa kami tetap ke depankan semangat UU otsus bahwa calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua itu harus orang asli Papua, dan itu tidak termasuk yang diakui atau diangkat sebagai anak adat,” pungkasnya.(nls)

Sabtu, 17 September 2011 , 04:36:00

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny