MRP yang Baru Harus Berani dan Profesioanl

JAYAPURA- Menyusul telah dilantiknya Pimpinan MRP Periode 2011-2016 diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga tertinggi untuk melaksanakan Amanat UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahkan dengan dilantiknya pimpinan MRP ini sekaligus bisa menjawab keraguan masyarakat selama ini terhadap keberadaan MRP.

“Tetapi pertanyaan saya sebagai pengamat sosial politik apakah anggota MRP yang akan didudukkan di masing-masing nanti akan jauh lebih baik, berani dan profesional dari anggota MRP yang lalu,”jelas Seorang Pengamat Sosial Papua Marthinus Ayomi, SH saat bertandang ke kantor Redaksi Bintang Papua, Jumat (16/9) kemarin. Dikatakan untuk menjawab pertanyaan itu, ada di tangan pimpinan MRP yang baru saja dilantik, bagaimana kemampuan menformat anggotanya serta menyusun strategi dan proram, sehingga lembaga ini bisa memainkan perannya, dalam mengangkat dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

Sebab tidak dapat dipsangkal bahwa keberadaan MRP periode yang lalu tidak lebih dari sekadar hanya simbol semata, namun ompong tidak bisa menjalankan amanat otsus. Hal itu lanjutnya, dapat dimaklumi karena memang MRP lalu adalah buatan pemerintah atau MRP situasional, sehingga tidak banyak yang mereka bisa buat.

Padahal kewenangan MRP sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Otsus, cukup luas. Namun tidak diimplementasikan. Ini disebakan banyak faktor, selain karena memang juga tidak ditunjang SDM yang memandai, juga karena proses perekrutan mereka tidak sesuai aturan hanya situasional.

Dicontohkan ada sejumlah pasal dalam UD Otsus yang memberikan penguatan kepada MRP dan jika itu dilaksanakan, maka hak-hak dasar orang asli Papua asli Papua bisa terakomodir, tidak terbaikan seperti yang dirasakan saat ini.

Dikatakan, tugas dan kewenangan MRP sudah cukup jelas diatur dalam sejumlah pasal UU 21 tahun 2001. Antara lain Pasal 20 ayat a dan e yang mengatur soal kewenangan MRP, pasal 12 a pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur harus orang asli Papua, bukan yang direkayasa atau dinobatkan,. 14 C tentang penetapan perdasus, 22 a soal kewenangan MRP mengajukan pertanyaan inisiasi usulan dan pendapat. Selama ini tidak dilaksanakan MRP periode lalu, sehingga ini bisa menjadi PR bagi MRP jilid II.

Lanjutnya MRP bisa menggunakan pasal 7 yaitu pasal penutup meminta amandemen UU Otsus.

Sebagai pengamat mengakui sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada caretaker Gubenuer dalam sambutannya saat pelantikan, yang menyebutkan tentang hak-hak dasar orang asli Papua. Hal ini menunjukkan bahwa penjabat Gubernur mengerti dan memahami betul tentang UU Otsus dan kewenangan-kewenangan MRP sebagai benteng terakhir dalam meperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Dikatakan, ada tiga hak dasar yang dipahami, Calon gubernur dan Wakil Gubernur adalah Asli Papua, MRP sebangai benteng terakhir pelaksanaan Otsus, dan MRP merupakan kunci atau pengawal dalam pelaksanaan UU Otsus. “Saya menilai seruan Caretaker Gubernur ini mengembalikan kepercayaan MRP sebagai lembaga tertinggi mengangkat hak dasar orange sli Papua, mendudukkan UU Otsus sejajar dengan undang-undangundang lainnya di Negara ini,”jelasnya.

Ditambahkan. status quo UU Otsus telah disahkan dan tandatangani oleh Presiden Mewati Seokarno Putri sebagai bapak proklamator, dan UU Otsus telah dilembarkan negarakan. Ini berarti UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sudah sejajar dengan peraturan dan Undang-undang lainnya di Indonesia dibawah UUD 45 seperti, Perpu Tap MPR, dan peraturan lainnya. Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk mengesampingkan UU Otsus dan UU atau peraturan lainnya di Indonesia. (don/don/l03)

BP, Jumat, 16 September 2011 23:25

Pelantikan Ketua Definitif MRP Jilid II Secepatnya

JAYAPURA—Pelantikan Ketua Definitif Majelis Rakyat Papua (MRP) Jilid II akan dilakukan secepatnya. Jika sebelumnya telah melakukan pemilihan ketua definitif, maka rencananya pelantikan ketua MRP terpilih akan diselenggarakan pada pertengahan bulan ini. Demikian diungkapkan Ketua Sementara MRP J.Wamrauw Senin (12/09) ketika ditemui di Swissbelt Hotel Jayapura. “Ketua MRP terpilih telah ditetapkan yaitu atas nama Matius Murib yang terpilih melalui rapat pleno beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pelantikan akan dilakukan bulan ini paling lambat tiga hari kedepan, dimana pelantikan ketua defenitif terpilih akan dilakukan secepatnya.

“Ketua MRP terpilih telah dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua untuk dilakukan pelantikan sehingga diharapkan pelantikan ketua MRP terpilih dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat jadwal pemilihan Gubernur Provinsi Papua akan berjalan pada bulan Oktober,” ujarnya.
Disebutkannya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Gubernur untuk pelantikan Ketua MRP terpilih, dimana nama sudah diajukan kepada Gubernur sehingga hanya tinggal menunggu pelantikan saja.

“Diharapkan dengan terpilihnya dan akan dilakukannya pelantikan terhadap ketua terpilih adalah sebagai bagian dari proses untuk menghadapi pemilihan Gubernur Periode 2011-2016 mendatang,” tukasnya.

Ditambahkannya, tiga hari kedepan akan dilakukan pelantikan ketua MRP, dimana diharapkan pelantikan ini dapat dilakukan dengan cepat sebagai bagian dari pemilihan Gubernur mendatang. (dee/don/l03)

Ruben Magai: Komisi A Dukung Gugatan MRP ke PTUN

Jayapura- Gugatan Majelis Rakyat Papua di PTUN dengan nomor pendaftaran 38/G.TUN/PTUN JPR terhadap surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat (MRPB) tertanggal 14 Juni dengan nomor 161/101/VI.2011 tentang penetapan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), seperti sebagaimana dilansir Bintang Papua (9/9) , didukung Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Ruben Magai SIP yang ditemui wartawan bintang Papua di Swisbelhotel Senin (12/9) mengatakan ia sepakat dengan adanya “upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman anggota MRP soal penetapan Kantor MRP Papua Barat.

Lebih lanjut dikatakan, “setiap orang yang merasa dirugikan punya hak untuk mengajukan gugatan. Selain itu surat keputusan gubernur Papua barat celah hukumnya yang lain dualisme surat keputusan yaitu pelantikan MRP yang lalu dan sk pelantikan MRPB yang tidak melibatkan seluruh anggota MRP, sehingga itu jelas dinilai dengan kepentingan, sehingga dengan putusan SK KPU Papua Barat menyangkut pemilihan Gubernur yang ditolak oleh MK mengarakan keabsaahan SK MRPB di PTUNkan pantas, karena dalam perdasus nomor 4 tahun 2010 pasal 3 mengatakan jelas jadi kita tunggu saja keabsahannya dari PTUN.

Ditambakan salah seorang anggota prinsipil tim tergugat Eduardur Sangken, SH.dari utusan agama dalam jumpa pers 10/09 di Prima Garden Abepura mengatakan, mengacu pada filosofi undang-undang otonomi khusus pasal 21 tahun 2001, peraturan pemerintah pasal 54 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008 pasal 74 disana mengatakan sangat jelas bahwa MRP harus ada di provinsi-provinsi pemekaran, namun sebagai perwakilan, dan pada ayat satu pasal 75 peraturan tersebut pembentukannya dipersiapkan oleh MRP induk yaitu MRP Papua bekerja sama dengan pemerintah dan DPRP Provinsi Papua. (CR 31/don/l03)

Buntut Pemilukada, Lanny Jaya Rusuh

Mobil water canon Polres Jayapura saat berusaha memadamkan kobaran api, di rumah Sefnath Ohee, Sabtu (10/9)
Situasi Pembakaran
JAYAPURA – Diduga buntut dari kisruh pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Lanny Jaya, Sabtu (10/9) sekitar pukul 13.30 WIT, ratusan masyarakat Tiom mengamuk dan melakukan pengrusakan serta pembakaran beberapa bangunan mulai dari perkantoran, sekolah dan honai di daerah distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya.

Dari data yang berhasil dihimpun Cenderawasih Pos, bangunan yang dibakar itu adalah Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lanny Jaya, kemudian bangunan sekolah SMP Negri 4 Tiom, sebuah rumah milik warga serta 2 honai. Akibat pengrusakan dan pembakaran tersebut kerugian material diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.

Tak hanya itu, akibat itu banyak juga warga yang mengungsi ke daerah lainnya untuk mengantisipasi adanya pengrusakan dan pembakaran berikutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Pol. Wachyono menjelaskan, kejadian itu bermula dari rencana unjuk rasa masyarakat tentang hasil pemilukada di Kabupaten Lannyjaya. Namun kemudian massa tersebut mengamuk dan merusak serta membakar beberapa bangunan dan untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui pelakunya. Selain aparat kepolisian, pihak TNI juga masih melakukan penjagaan di sekitar wilayah Distrik Tiom.

Sementara Kapolres Jayawijaya AKBP I Gede Sumerta Jaya,SIK saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi setelah amukan warga tersebut. “Delapan saksi telah kami amankan dari TKP ke Mapolres Wamena untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya melalui telepon selulernya tadi malam.

Kapolres menjelaskan asal muasal bentrok tersebut berawal saat ratusan masyarakat yang diperkirakan berjumlah 500 orang tersebut meminta Kapolsek Tiom untuk mengizinkan mereka berdemo. Namun Kapolsek yang merasa tidak memiliki hak untuk membuat surat izin tersebut akhirnya tak membuatkan surat izin, sehingga warga mengamuk dengan membawa parang, panah, jubi, badik dan alat sajam lainnya.

“Jelas bahwa (untuk mengeluarkan) izin berdemo tersebut tidak dimiliki polsek jajaran, sebab izin tersebut dikeluarkan oleh Polres. Di mana bahwa izin tersebut adalah izin demo paska pemilukada di Lanny Jaya yang memenangkan Befa Yigibalon,SE,M.Si dan Berthus Kogoya,SH. Kemudian warga mengklaim bahwa suaranya telah dimanipulasi sehingga meminta haknya untuk dipulangkan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, amukan warga tersebut megakibatkan 4 bangunan dan honei terbakar, di mana bangunan tersebut milik dinas pertanian dan kehutanan serta sekolah SMP 4 Tiom dan Honey masyarakat yang salah satunya milik tim Befa Yigibalon SE,M.Si dan Berthus Kogoya SH.
“Selain pembakaran, banyak gedung yang seluruh kacanya dihancurkan serta isinya diobrak-abrik dan banyak percobaan pembakaran yang berhasil kami hentikan,” katanya.

Saat masyarakat turun ke pemukiman, sebanyak 20 anggota Polsek Tiom, Mapolres Wamena dan 1 pleton Brimob serta dari posko TNI 756/WMS Wamena Kabupaten Jayawijaya dan Koramil langsung melakukan pengamanan, hingga beberapa kali tembakan ke udara dilakukan.
Hingga saat ini situasi di distrik Tiom yang TKP-nya sekitar 1 KM dari pusat kota tersebut telah membaik dan kondusif. ”Namun hingga saat ini kami masih melakukan olah TKP dan juga berjaga-jaga di sekitar TKP,” ucapnya.

Saat disinggung tentang kantor KPU Lanny Jaya apakah rusak atau tidak? Kapolres menjawab bahwa pihak kepolisian selama ini menjaga ketat gedung-gedung di pusat kota. ”Kejadian ini terjadi cukup jauh dari kota. Sedangkan gedung-gedung pemerintah selama ini selalu dijaga pihak kepolisian,” kata Kapolres.

Namun menurut Yulius Wanimbo yang merupakan warga di distrik Tiom, bahwa amukan ini dilakukan semata menuntut suara dikembalikan. ”Suara kami di distrik Tiom saat pemilukada banyak yang dimanipulasi, jadi itulah sebab warga mengamuk,” ucapnya.

Menurutnya, setelah kejadian ini banyak warga yang melakukan pengungsian dari Lanny Jaya, Sebab takut akan terulangnya amukan warga tersebut. ”Para masyarakat yang berkumpul di sudut kota Tiom tersebut dengan membawa parang panah, jubi, badik ditangannya sertah alat sajam lainnya membuat masyarakat takut.

Kini masyarakat telah membubarkan diri setelah tembakan demi tembakan terus mengudara oleh pihak kepolisian dan juga TNI. “Saat ini pihak Polisi dan TNI berhasil meredakan amukan masyarakat dengan melakukan penembakan peringatan,” ungkapnya.
Yulius Wanimbo yang merupakan aksi yang mengikuti aksi tersebut mengklaim akan terus melakukan aksinya jika suara tidak dipulangkan. “Kami akan terus melakukan aksi demo sebelum suara atau hak kami dipulangkan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya berlangsung pada 24 Juni 2011 dan Ketua KPU Kabupaten Lani Jaya Yosias Radjabaycole,S.Sos didampingi para anggota melaksanakan Pleno di Swisbelhotel Jayapura, 29 Juli. Kemudian para kandidat melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi dan di Mahkamah Kontitusi (MK), di Jakarta, 23 Agustus menolak gugatan para pemohon. Hingga akhirnya KPU Lannyjaya dinilai tak bersalah dan Bupati Terpilih Lanny Jaya adalah Befa Yigibalon SE,M.Si dan Berthus Kogoya,SH.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Paulus Kogoya, S.Sos, mengatakan pada dasarnya Pemilukada Lanny Jaya sudah diselesaikan pada 24 Juli 2011 dan 29 Juli 2011 lalu, sebagai mana adanya putusan MK yang memenangkan Befa Yigibalon,SE,M.Si dan Bertus Kogoya menjadi Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lanny Jaya Periode 2011-2016 dan kini menunggu pelantikannya. Tetapi ternyata ada oknum-oknum yang tidak puas dengan putusan MK tersebut, lalu dengan sengaja mengacaukan situasi ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lanny Jaya.

Atas hal itu, semua anggota dewan DPRD Kabupaten Lanny Jaya berharap dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas, dengan melakukan penangkapan terhadap siapa aktor dibalik aksi pembakaran itu.

Hal ini supaya situasi keamanan dan ketertiban di Lanny Jaya kembali berjalan dengan normal, supaya masyarakat bisa tenang beraktivitas di dalam meningkatkan pendapatan ekonomi keluarganya, termasuk di sini bagaimana Bupati/Wakil Bupati Lanny Jaya terpilih segera dilantik dan melaksanakan kegiatan pembangunan bagi masyarakatnya yang sudah merindukan seorang bupati/wakil bupati defenitifnya untuk membangun dan mengatasi segala persoalan kebutuhan hidup mereka.

“Harus ditangkap pelakunya, keamanan dalam hal ini Polres Jayawijaya dan Polsek Tiom jangan biarkan masalah ini terus terjadi, karena masyarakat membutuhkan pembangunan dalam memandirikan kehidupannya,” tegasnya saat jumpa pers di Jayapura, kemarin.

Ditegaskannya, jika Polres Jayawijaya dan Polsek Tiom tidak segera mengusut tuntas kasus tersebut, maka semua anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya mendatangani Kapolda Papua untuk bertemu dan meminta ketegasan Kapolda Papua dalam menangani kasus pembakaran itu.
Karena selaku wakil rakyat tidak mau masalah ini berlarut-larut yang mana membuat masyaralakat hidup dalam ketidaktenangan. Apalagi itu jelas-jelas sebuah tindakan kriminal.
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Laurens Wenda, menyatakan, persoalan Pemilukada Lanny Jaya sudah selesai dengan ditandai dengan gugatan dari yang puas dan tidak puas terhadap hasil Pemilukada itu juga sudah diputuskan MK, dan hasilnya Befa Jigibalon dengan pasangannya dinyatakan menang dalam Pemilukada Lanny Jaya itu.

Dengan demikian tidak menjadi suatu persoalan lagi, karena DPRD Kabupaten Lanny Jaya dalam dua minggu depannya sedang menunggu proses SK Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Lanny Jaya terpilih.

Untuk itu, jika ada orang yang tidak puas dengan hasil pemilukada itu, dan kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran itu merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak manusiawi, dan bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM, karena membuat hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak dari pemerintah tidak terlaksana dengan baik, juga untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga tidak terlayani dengan baik pula karena gedung sekolah dibakar itu.

Dengan tindakan seperti itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian Jayawijaya dan Polsek Tiom bertindak tegas, dan menangkap pelakunya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemilukada DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Wundien Yikwa, menandasakan, dari hasil informasi yang didapat, ternyata aksi pembakaran itu dipicu dengan adanya oknum yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilukada Lanny Jaya itu sendiri.
Menurutnya, ada aktor intelektual di balik beberapa pembakaran di Tiom. Untuk itu, dirinya mengharapkan aparat kepolisian segera menangkap baik mereka yang memimpin di lapangan maupun aktor yang lagi berkeliaran di Jayapura atau Jakarta.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Terius Jigibalom ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu malam sangat menyayangkan kejadian tersebut. Bahkan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menangkap pelaku-pelaku pembakaran sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. “Yang dibakar itu kan milik pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat jadi sangat disayangkan bisa terjadi,”ungkapnya.

Lebih jauh Terius mengungkapkan, aksi pembakaran ini benar-benar telah mencoreng wajah Kabupaten Lanny Jaya karena sebagai kabupaten pemekaran di wilayah pegunungan maka Lanny Jaya tergolong kabupaten yang sudah mulai maju.

“Sebenarnya proses pemilukada di Lanny Jaya sudah tuntas artinya sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Bupati Lanny Jaya sehingga seharusnya dan diharapkan kepada masyarakat Lanny Jaya untuk menerima dengan lapang dada. Selain itu, pihak-pihak terkait termasuk masyarakat juga diharapkan menghormati apa yang telah diputuskan oleh hukum dan tidak membuat tindakan-tindakan di luar jalur hukum,” tandasnya. (ro/nls/nal/fud)

BANGUNAN YANG DIBAKAR
1. Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lanny Jaya
2. Sekolah SMP Negri 4 Tiom.
3. Dua Honai Milik Warga.
4. Sejumlah bangunan lainnya dirusak.

Kronologi:
Awalnya ratusan warga hendak melakukan unjuk rasa terkait hasil pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya. Massa tersebut meminta Kapolsek Tiom untuk mengizinkan mereka berdemo. Namun Kapolsek yang merasa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin akhirnya tak membuatkan surat izin itu.

Demo itu bermaksud untuk menuntut pengembalian suara yang mereka sebut telah dimanipulasi oleh pasangan pemenang pemilukada di Lanny Jaya. Namun karena tak mendapatkan izin, warga yang hendak berdemo itu kemudian mengamuk dengan membawa parang, panah, jubi, badik dan alat sajam lainnya.

Massa tersebut terus berupaya merusak dan membakar beberapa bangunan di Tiom. Untungnya aparat berhasil mencegah upaya pembakaran sejumlah bangunan lainnya, sehingga bangunan yang dibakar itu tidak bertambah banyak dan tidak mengakibatkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selain itu, aparat juga telah mengamankan 8 orang untuk dimintai keterangannya.

Cepos,
http://cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=3301
Senin, 12 September 2011 , 07:33:00

MRP Gugat Pengesahan Kantor MRPPB ke PTUN

Jayapura-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat keputusan Gubernur Papua Barat tentang pengesahan kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tertanggal 14 Juni 2011 nomor 161/101/VI.2011 di PTUN.

Gugatan tersebut resmi didaftarakan di PTUN pada pukul 10 pagi 8/9 dengan nomor pendaftaran 38/G.TUN/2011/PTUN.JPR. Hal tersebut disampaikan Tina Kogoya, koordinator tim penggugat dari gabungan anggota MRP dan MRPB dalam jumpa pers Kamis (8/9) di Prima Garden Abepura. Tina mengatakan “atas kesepakatan bersama antara anggota MRP dan MRPB kami mendaftar gugatan di PTUN,”katanya.

Lebih lanjut Tina mengatakan, “sesuai dengan amanat undang-undang otonomi khusus bahwa lembaga MRP adalah lembaga kultur dan lembaga kultur di Papua hanya satu, sehingga kalau belakangan ini kebijakan pemerintah diluar dari rel undang-undang otonomi khusus sperti ini, maka masyarakat papua merasa dirugikan, untuk itu kami yang sementara menduduki lembaga kultur atas kepercayaan masyarakat ini punya hak atas nama masyarakat menggugat guna mencerakan otonomi khusus yang sebenarnya,”katanya.

Ditambakannya lagi “dalam pembahasan tatip, kami sudah sepakati bahwa MRP di Papua satu dan di dalamnya ada tiga pimpinan yaitu ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 kemudian sesuai dengan tatip secara terbuka dan aklamasi sudah adakan pemilihan untuk memili tiga pimpinan dan hal itu sudah terlaksana bahwa dapat terpilih Ibu Ola Woramuri, Timotius Murip dan Herman Saud.

Menurutnya karena MRP sebagai lembaga kultur yang dibentuk sesuai amanat undang-undang otonomi kuhusus satu di Papua.

“Untuk itu kami juga menolak tegas kepentingan sekelompok orang membentuk MRP-MRP baru, kami bukan mengabaikan surat keputusan menteri dalam negeri tetapi, menteri dalam negeri melihat karena ada permintaan pemerintah daerah, sehingga kami berharap pemerintah daerah papua barat secara jeli melihat undang-undang otonomi khusus yang sebenarnya,”katanya. (CR 31/don/l03)

BintangPapua.com, Kamis, 08 September 2011 23:43

Keaslian Orang Papua Jadi Fokus

JAYAPURA—Keaslian orang Papua sebagaimana diamanatkan UU No 21 Tahun 201 atau UU Otsus bahwa gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua harus orang asli Papua yang belakangan ini ramai diperdebatkan, menjadi fokus konsultasi publik Badan Legislasi (Baleg) DPRP di 4 wilayah di Provinsi Papua dalam pekan terakhir ini masing-masing Timika, Merauke, Biak dan Wamena. Pasalnya, konsultasi publik ini dalam rangka meminta masukan masyarakat untuk menyempurnakan Raperdasus Pilgub.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPRP Ruben Magay usai rapat pembahasan Raperdasus Pilgub di Kantor DPRP, Jayapura, Kamis (8/9).

Dia mengatakan, masalah masalah krusial lainnya yang dibicarakan dalam konsultasi publik tersebut antara lain menyangkut masa jabatan gubernur bagi kandidat yang sudah dua kali memegang jabatan apakah memungkinkan untuk ketiga kalinya, kewenangan penyelenggara Pemilukada antara DPRP dan KPU, Calon Gubernur dari jalur independen yang telah mendaftar di KPU.

Menurunya, DPRP mempunyai kewenangan untuk proses pendaftaran pencalonan dan proses verifikasi administrasi calon, mengajukan usulan kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

Terkait tahapan verifikasi faktual pasangan calon gubernur perorangan (independen) pihaknya sudah menyerahkan kepada KPU selanjutnya KPU menyerahkan kepada DPRP. Setelah itu diplenokan di DPRP untuk calon calon yang lolos verifikasi.

“Jadi DPRP yang menentukan verifikasi pasangan calon mana yang lolos dan mana yang tak lolos verifikasi baik dari partai politik maupun perseorangan,” katanya.

Kata dia, setelah disahkan diserahkan kepada KPU untuk pencabutan No Urut peserta Pemilukada serta melaksanakan seluruh proses pemilihan dan penetapan pasangan calon gubernur.

Wakil Ketua Baleg DPRP Albert Bolang menandaskan menyangkut dua kali masa jabatan gubernur dinyatakan secara tegas dalam Raperdasus Pilgub ini.

“Jadi tak ada kata berturut turut. Pokoknya dia sudah menjabat gubernur sebanyak dua kali tak punya peluang lagi untuk maju ketiga kalinya,” imbuhnya.

Menurut dia, konsultasi publik di 4 wilayah di Provinsi Papua. Kemudian merampungkan hasil konsultasi publik pihaknya akan melakukan konsultasi publik di Jakarta pada pekan depan sekaligus menggelar pleno Baleg DPRP.

Selanjutnya melakukan pertemuan dengan eksekutif menyangkut kesepakatan bersama hasil pembahasan di Baleg DPRP dan eksekutif. Tahap akhir kesepakatan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRP dan bersama Badan Musyawarah DPRP menetapkan jadwal paripurna. Didalam proses paripurna ada paripurna lanjutan, paripurna pembahasan di Fraksi DPRP, jawaban gubernur, tanggapan akhir Fraksi DPRP dan ditetapkan sebagai Perdasus Pilgub. (mdc/don/l03)

http://bintangpapua.com, Kamis, 08 September 2011 23:43

Pemilihan Lagi, Timotius Murib Pimpin MRP

JAYAPURA – Meski pada akhir Mei 2011 lalu unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) telah dipilih yaitu Dorkas Duaramuri sebagai ketua, Pdt. Herman Saud sebagai wakil ketua I dan Timotius Murib sebagai wakil ketua II, namun Jumat (26/8) kemarin pemilihan unsur pimpinan MRP itu dilakukan lagi alias diulang.
Dalam rapat pleno pemilihan tersebut akhirnya terpilih Timotius Murib sebagai ketua, Hofni Simbiak sebagai wakil ketua I, dan Engelbertha Kotorok sebagai wakil ketua II.

Ketua MRP Sementara Joram Wambrauw menjelaskan, pemilihan ulang unsur pimpinan MRP ini dilakukan menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada 14 Agustus 2011 dan disusul kembali surat dari Mendagri pada 23 Agustus 2011 terkait pemilihan Ketua MRP Provinsi Papua yang baru.

“Dengan adanya dua surat dari Mendagri itu, maka pemilihan ketua MRP yang lalu dibatalkan dan kemudian dilakukan pemilihan ulang melalui pemungutan suara secara mufakat,” katanya.

Joram menjelaskan, mekanisme yang diatur dalam Peraturan MRP sebelumnya yaitu dalam Peraturan MRP No.1 tahun 2011 diulang lagi dengan Peraturan MRP No.2 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui lagi menjadi Peraturan MRP No.3 Tahun 2011 sehingga mekanismenya dengan mengajukan calon dimulai dari kelompok kerja (pokja) adat , pokja perempuan dan pokja agama.

“Dari masing-masing pokja diajukan sedikitnya 3 (tiga) orang sebagai bakal calon, kemudian hanya 1(satu) orang saja yang diikutkan dalam pemilihan, yang mana dari proses itu maka pokja adat yang keluar sebagai ketua yaitu Timotius Murib, pokja agama sebagai wakil ketua I yaitu Hofni Simbiak, dan pokja perempuan sebagai wakil ketua II yaitu Engelbertha Kotorok,” jelasnya.

Joram juga menjelaskan, dengan dilakukannya pemilihan ketua MRP yang baru, maka para anggota MRP yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Barat akan dikembalikan ke daerahnya. “Dengan demikian pemilihan yang lalu luntur dengan sendirinya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Timotius Murib selaku Ketua MRP terpilih periode 2011-2016 mengatakan ini tugas berat yang dipercayakan kepada dirinya, oleh sebab itu perlu kerjasama yang baik, sebab ada banyak persoalan yang harus dikerjakan.

Setelah dilantik nanti, dirinya akan melakukan pembenahan dalam berbagai program, baik pendek, menengah maupun panjang.

“Pemilihan gubernur dalam waktu dekat ini harus dilihat keaslian orang tua asli Papua dengan mengacu UU Otsus, sehingga bagi abang-abang atau bapak-bapak yang merasa dirinya gado-gado sebaiknya mengundurkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Program The Institut for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba menilai bahwa pemilihan ketua MRP yang dilakukan oleh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) jilid II kemarin sore bakal membuat kredibilitas dan komitmen kerja dari anggota MRP itu dipertanyakan.

“Soal pemilihan itu oke-oke saja, namun bagi saya dengan pemilihan ulang seperti ini sudah membuktikan bahwa kinerja dari MRP diragukan. Apakah bisa menjalankan fungsi sebagai pengawal Otsus atau kah tidak,” tuturnya.

Sebab Kata Yusak, dari awal saja sebagian anggota MRP Papua Barat sudah ke provinsinya, hanya karena kepentingan politik, sehingga kinerja mereka sudah bisa dipertanyakan, karena kehadiran mereka ternyata bukan untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli, sebagaimana diatur dalam undang-undang Otsus, namun yang dilakukan sudah keluar jauh. “Hal ini harus menjadi catatan bagi anggota MRP di Papua. Jangan sampai hal yang sama lagi terjadi bagi anggota MRP di Papua,” tegasnya.

“Jika selama ini kita katakan Pusat yang tidak melaksanakan Otsus dengan baik di Papua, ternyata orang Papua sendiri yang malah merusak Otsus di Papua, ini bisa terlihat dari lembaga MRP,” sambungnya.
Yusak bahkan mengkritisi persoalan di dalam MRP jilid II kali ini, di mana waktunya hanya terbuang percuma untuk mengurusi persoaln internal MRP. Sementara banyak persoalan hak-hak dasar orang asli Papua yang harus dilihat oleh MRP ternyata banyak yang terlewat.

“Saya tidak persoalkan siapa yang menjadi Ketua MRP, hanya saja saya sangat mengharapkan agar ketua yang baru bisa menyusun agenda yang baik, sehingga MRP ke depan bekerja dengan program yang jelas. Jangan hanya kerja dengan moment saja,” tambahnya.

Yusak juga mengharapkan agar masyarakat asli Papua bisa ikut mengawasi kinerja anggota MRP ke depan. “Saya berharap masyarakat Papua harus ikut mengawal kinerja MRP,sehingga tugas dan tanggungjawabnya bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat Otsus,”katanya.(ado/nal/cak/fud)

Sabtu, 27 Agustus 2011 , 05:26:00

Disinyalir, Ada 100 Distrik ‘Siluman’ di Papua

Elieser RenmaurJAYAPURA—Disinyalir muncul 100 distrik siluman di Provinsi Papua. Wacana ini terkuak setelah adanya perbedaan data antara Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua sebanyak 414 distrik, sedangkan data Dirjenkum Kemendagri tercatat sebanyak 314 distrik.

Asisten I Setda Provinsi Papua Drs. Elieser Renmaur mengungkapkan bahwa selisih 100 distrik ini disebabkan karena ada beberapa kabupaten yang memekarkan distrik, tetapi tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk membuat evaluasi. “Meskipun suatu kabupaten tidak menyampaikan soal distrik pemekaran ini, mereka sudah berlakukan aturan berdasarkan perda yang ditetapkan, sehingga distrik ini mendapatkan pengakuan sah sehingga diberikan kewenangan dan dana,” jelasnya. Renmaur mengatakan bahwa 100 distrik ini tetap dimasukkan dalam catatan jumlah distrik. Pasalnya, kesalahan sebenarnya berada pada proses perdanya, dimana perda belum dievaluasi baik oleh provinsi, lalu oleh pemerintah kabupaten sudah langsung terapkan. “Kondisi ini kalau kita tolak , maka akan berbenturan dengan masyarakat setempat. Distrik yang belum terdaftar ini bisa dikatakan siluman dan bisa tidak siluman,” tandasnya.

Lanjutnya, pemekaran distrik dalam satu daerah baik itu masalah kampung, distrik, kabupaten itu mestinya melalui satu kajian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain luas wilayah, jumlah penduduk. Kriteria-kriteria ini harus dilihat, tetapi yang terjadi di kabupaten-kabupaten tersebut adalah ada kepentingan DPR yang mendesak pemekaran di kabupaten dengan alasan karena dipilih rakyat.

“Jadi pemekaran distrik ini lebih banyak kepentingan pribadi atau masuk dalam politik, karena kepentingan politik ada di dalamnya. Bagi kabupaten yang memekarkan distrik tidak melaporkan ke provinsi sudah diberikan surat teguran, namun kabupaten merasa mereka sudah otonomi sehingga mereka atur saja sesukanya, tetapi setelah dia terbentur dengan aturan dipusat baru dia kembali,” urainya.

Dilanjutkannya, pemekaran distrik ini ada di beberapa kabupaten, tetapi tidak usah disebutkan karena kurang etis, tetapi pemekaran distrik itu kebanyakan terjadi di pantai, pegunungan. Sementara untuk anggaran dana distrik yang dimekarkan itu ditanggung kabupaten itu sendiri, karena sekarang ini distrik-distrik tersebut anggarannya ada di APBD masing-masing daerah. Sehingga honor aparat distrik, kepala distrik bervariasi tergantung kemampuan daerah masing-masing. Yang mana dulu honor aparat distrik itu sama dalam satu aturan yang berlaku untuk semua kabupaten.
“Sekarang masing-masing kabupaten yang membuat aturan anggaran distrik sesuai otonomi dan kemampuan daerah. Otonomi daerah ini bebas tetapi harus diikuti dengan aturan dan jika dibebaskan maka itu persoalan muncul,” ujarnya. (dee/don/l03)

BintangPapua.com Rabu, 10 Agustus 2011 23:21

ILAGA RUSUH, 17 TEWAS

JAYAPURA-Kerusuhan antar warga terjadi di Ilaga Kabupaten Puncak,Papua, Minggu31 Juli, sekitar pukul 07.00 WIT. Akibat kerusuhan itu17 orang tewas dan puluhan lainnyaluka-luka.

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Wachyono ketika dikonfirmasi mengatakan, selain 17 orang tewas dan puluhan lainnya luka, sejumlah rumah dan kendaraan warga hangus dibakar. “ Tempat kerusuhan disekitarkantor DPRD setempat, hingga perumahan warga, satu unit mobil dinas DPRD Puncak,” jelasnya.

Menurut Wachyono, pihaknya belum mengetahui secara detail pemicu terjadinya bentrok massal itu. “Kami masih menyelidiki penyebab kerusuhan antar dua warga bermarga berbeda, yang menyebabkan belasanorang tewas,” terangnya.

Lanjut Wachyono, pihaknya juga masih kesulitan mendapat perkembangan terakhir terutama kondisi Ilaga. Karena akses ke sana sangat sulit dan hanya dengan pesawat itupun jika cuaca memungkinkan. “Hubungan kesana hanya dengan telepon satelit, sedangkan kami mendapat laporan dari sana melalui SSB. Akses kesana juga hanya bisa dengan pesawat,” paparnya.

Namun, dari informasi awal yang diterima, sambungnya, kerusuhan antara warga pendukung Elvis Tabuni Ketua DPRD kabupaten Puncak dengan pendukung Simon Alom, mantan karetaker Bupati Kabupaten yang baru di mekarkan itu. “Akibat kerusuhan itu Kelompok Elvis Tabuni tewas 13 orang, sedangkan pengikut Simon Alom 4 orang tewas,” ungkapnya.

Wachyono mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan mengenai kronologis kejadian, baru sebatas hanya jumlah korban yang tewas.

Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, kerusuhan itu dipicu proses Pemilukada kabupaten Puncak yang saat ini sedang berlangsung. Elvis Tabuni dan Simon Alom ikut dalam proses tersebut.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Wellem Wandik ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kerusuhan massal di Ilaga.”Saya sedang di Jayapura tapi dari informasi yang saya peroleh memang ada kerusuhan, tapi detailnya, silahkan tanya Bupati atau Polda Papua,” tukasnya melalui telepon selelurnya.

Sementara penjabat Bupati Puncak Recky Ambrauw saat ini masih menjalani proses hukum, karena diduga memalsukan dokumen SK pengangkatakan dirinya sebagai penjabat Bupati Puncak. (jir/don/l03)

Senin, 01 Agustus 2011 00:17

17 Warga Sipil Tewas Akibat Bentrok di Ilaga, Puncak Jaya

[JAYAPURA] Sebanyak 17 warga sipil tewas akibat bentrokan antara dua kelompok warga dari Simon Alom, mantan karateker bupati Puncak dan Thomas Tabuni di ibukota Kabupaten Puncak, dengan ibu kota Ilaga, Papua, Minggu (31/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

Bentrokan antara dua kubu ini ditengarai bentut dari aksi pembakaran satu jam sebelum bentrok terhadap kediaman Anggota DPRD Puncak, Elvis Tabuni, hingga menghanguskan satu mobil dinas dan satu honai (rumah adat yang atapnya terbuat dari alang-alang) di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Wachyono saat dikonfirmasi SP, melalui via telepon, Minggu (31/7) malam membenarkan adanya peristiwa tersebut hingga menyebabkan 17 warga sipil meninggal dunia. ”Ya, benar ada bentrok antar dua kelompok massa hingga menewaskan 17 warga sipil meninggal,” katanya

Wachyono mengatakan, sesuai dari laporan yang diterima dari Polres setempat, 13 korban tewas merupakan dari kelompok massa Thomas Tabuni dan 4 sisanya dari kelompok Simon Alom. ”Korban tewas ini dari dua kelompok yang terlibat bentrok, semuanya meniggal dunia,” ujarnya.

Disinggung apa pemicunya? Kabid Humas mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut pemicu bentrokan tersebut.” Namun dari laporan yang diterima, satu jam sebelum bentrok, ada aksi pembakaran kediaman anggota DPRD Puncak , Elvis Tabuni, yang juga menghanguskan satu unit mobil dinas dan satu honai tak jauh dari Kantor DPR. Ini semua masih didalami, namun informasinya buntut pembakaran kediaman Elvis Tabuni,” Kata Wachyono. [154]

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny