Pusat Dukung Evaluasi Pelaksanaan Otsus

JAYAPURA— DPR Provinsi Papua mengklaim pemerintah pusat saat ini mendukung adanya evaluasi pelaksanaan Otsus di Papua yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.

Ketua Pansus DPR Papua, Weynand Watori menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi persetujuan dari berbagai kalangan, mulai dari Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Bambang Darmono, DPD RI, LIPI, sejumlah LSM Nasional, hingga DPRD Papua Barat.

Pihaknya saat ini sedang dalam proses pembentukan tim yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi Otsus langsung kepada masyarakat setempat. “Tahap pertama yang sekarang dievaluasi lalu kita mengumpulkan data yang sifatnya umum seperti yang sudah pernah dilakukan evaluasi oleh Uncen, oleh Democratic Center, oleh lembaga Dewan Adat Papua, lalu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah DPD,” tandasnya kepada Bintang Papua yang ditemui di Jayapura kemarin.

Dijelaskan, itu semua akan dihimpun terlebih dahulu, dimana secara garis besar hal tersebut merupakan tahap pertama. Setelah itu, pihak kami akan melihat semua evaluasi ini lalu ditambahkan dengan data yang lain dari berbagai institusi yang ada, termasuk data yang berasal dari kalangan pers atau wartawan.

Sebelumnya DPR Provinsi Papua menjadwalkan evaluasi Otsus bisa dimulai pada bulan Juni lalu, namun karena banyaknya agenda sidang pertanggung jawaban gubernur yang bulan Juli berakhir, maka pelaksanaan evaluasi Otsus untuk turun langsung ke lapangan, belum dapat dilakukan.

Pansus evaluasi Otsus DPR Provinsi Papua mengaku hanya menggelontorkan dana sekitar Rp 1 millyar untuk pelaksanaan evauasi otsus yang akan dilakukan lebih dari 3000 kampung di Papua. (dee/don/l03)

Mendagri Dinilai Salah, Soal MRP PB

JAYAPURA —Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menilai  Mendagri Gamawan Fauzi salah, yaitu terlalu cepat mengambil keputusan mensahkan  MRP Papua Barat. Tak hanya itu,  Mendagri juga dinilai sudah menyalahi aturan UU No 21 Tahun 2001  tentang Otsus  bagi  Provinsi Papua.  Pasalnya, sesuai Perdasus  No 4 Tahun 2010 disebutkan hanya ada satu  MRP yang berkedudukan di ibukota Provinsi.

Demikian diutarakan Sekretaris  Komisi E DPR Papua Kenius Kogoya SP saat dikonfirmasi  Bintang  Papua diruang  Komisi E DPR Papua, Jayapura,  Rabu [27/7] sehubungan dengan  sikap Mendagri  Gamawan Fauzi  yang menegaskan pemerintah pusat mendukung pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat.  Hal  ini disampaikannya usai pelantikan Penjabat Gubernur  Provinsi Papua dan Papua Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/7). Pasalnya,  ada beberapa  pasal   yang tertuang didalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua membenarkan dibentuknya MRP  setiap Provinsi.

“ Pemerintah pusat tidak Konsisten dalam menjalankan Undang Undang Otsus di Papua.

Lebih lanjut di sampaikan tidak ada dasar hukum tentang MRP di Papua dapat dibentuk lebih dari satu, kecuali kalau Papua Barat membuat produk hukum yang baru tentang pemilihan MRP Papua Barat tapi kenyataan hukum itu tidak ada ,lalu kenapa Papua barat harus membentuk MRP sendiri tukasnya.

Yang lebih di sesali lagi kenapa Mendagri mendukung terbentuknya MRP diPapua barat, pemerintah pusat yang membuat aturan tetapi mereka sendiri yang melanggar aturan kata Kenius .

Dampak dari hal ini,  terlihat banyak hal yang tidak dapat di kerjakan oleh fungsi MRP  itu sendiri sehingga sampai berita ini di turunkan tampak aktifitas di kantor MRP  kotaraja terlihat fakum.

Hal ini dibenarkan anggota Pokja Perempuan MRP  Ny.  Erena Wakur  yang ditemui  di Kantor MRP Provinsi Papua, Kotaraja, Rabu [27/7].    “Kami tidak dapat  bekerja dengan  baik meski banyak masalah yang datang dan menuntut  fungsi dari MRP itu sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang datang namun sampai saat ini kami vakum karena belum di lantik Ketua definitif MRP Papua yang baru, belum lagi permasalahan yang kini terjadi di MRP Papua itu sendiri terkait pembentukan MRP di Papua Barat,” katanya.

Untuk itu diharapkan adanya perhatian kusus dari pemerintah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini dan melantik ketua definitif MRP yang baru  karena implementasi dari  Otsus  adalah fungsi kerja  MRP. (cr 32/don/l03)

Rabu, 27 Juli 2011 19:15
http://bintangpapua.com/headline/13037-mendagri-dinilai-salah-soal-mrp-pb

MK Kabulkan Judical Reviuw Sama Saja Merobek Otsus

JAYAPURA [PAPOS]- Kaukus Papua di Parlemen Republik Indonesia [RI] dan Dewan Pimpinan Rakyat Papua [DPRP] secara tegas menolak pengajuan judical review [JR] pasal 12 a UU Nomor 21/2001 tentang otonomi khusus [Otsus] Papua yang diajukan Kamaruddin Watubun, SH.

Penolakan itu disampaikan Koordinator Kaukus Papua di Parlemen RI, Paskalis Kosay, MM lewat telepon selularnya kepada Papua Pos, Rabu [6/7] pagi. ‘’Kami dari kaukus Papua parlemen RI menolak pengajuan yudical reviuw yang diajukan oleh saudara Kamaraddin Watubun,’’ kata Paskalis.

Sebab mantan wakil ketua DPRP ini menilai jika Mahkamah Konstitusi [MK] mengabulkan gugatan Kamaruddin Watubun, makna kekhususan Otsus Papua akan hilang, pada akhirnya orang Papua akan mengembalikan UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut kepada pemerintah pusat. ‘’Jadi kalau sampai MK mengabulkan judical reviuw yang diajukan, karena UU Otsus tidak ada lagi kekhususannya, maka kita kembalikan saja Otsus tersebut,’’ tegasnya.

Ketika disinggung bahwa Kamaruddin Watubun telah mendapat pengakuan sebagai anak adat. Mantan calon wakil Gubernur Papua periode 2005-2010 ini mengatakan pengakuan terhadap Kamaruddin Watubun hanya untuk mendapatkan hak sebagai orang, bukan hak sebagai orang asli Papua.

Sedangkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, itu haknya orang asli Papua. Jika sampai hak jabatan tertinggi ini dirampas oleh orang yang bukan orang asli Papua, maka Otsus dianggap gagal. ‘’Otsus harus kita pahami secara menyeluruh. Otsus jangan diartikan secara sepenggal-sepenggal. Apa jadinya Papua ini, jika semua orang yang bukan asli Papua menjadi anak adat kemudian menjadi Gubernur dan wakil Gubernur. Kekhususan dalam Otsus tidak ada artinya, sama saja Otsus gagal,’’ katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada semua unsure masyarakat yang tinggal di Papua agar lebih menghormati dan memberikan kesempatan kepada para putra-putri asli Papua terbaik di tanah Papua untuk bersaing secara sehat menjadi Gubernur dan wakil Gubernur dalam membangun tanah Papua menuju masyarakat yang lebih sejahtera. ‘’Mengapa sih kita ini tidak bisa melihat orang asli Papua berkarya membangun negerinya ditanah leluhurnya sendiri. Kalau bukan di tanah Papua. Mari kita hargai hak-hak asli orang Papua sebagai anak negeri membangun tanah sendiri,’’ tukasnya.

Bukan Asli Papua

Sementara ditempat terpisah ketua komisi A DPRP, Ruben Magai, S.IP saat jumpa pers meminta agar orang yang bukan asli Papua tidak melakukan judicial review tentang ke asliaan orang Papua ke Mahkamah Konstitusi [MK].

Dikatakannya, roh Undang- undang Nomor 21 tahun 2001 ada 2 hal penting tercantum didalamnya. Pertama adalah MRP, bagaimana MRP mengakomodir hak-hak asli masyarakat adat. Sedangkan yang ke-2 adalah pengakuan tentang bagaimana ke asliaan orang Papua. ‘’Dua itu saja inti dari UU Otsus,”ujar Ruben kepada wartawan di ruang rapat komisi A DPRP, Rabu [6/7] siang.

Oleh karena itu, sangat aneh jika ada oknum-oknum tertentu yang bukan orang asli Papua melakukan judicial review tentang keaslian orang Papua dalam undang-undang Otsus pasal 1 pada huruf T yang mengatakan tentang orang asli Papua.

Sedangkan pasal lain adalah kewajiban Pemerintah dalam membangun masa depan orang Papua ada 5 bidang penting, diantaranya, Pendidikan, Kesehatan, Infrasuktur, peningkatan kesejahteraan dan penegakan Hukum dan Ham.’’ ‘’Itu semua adalah kewajiban Negara untuk orang asli Papua yang pada masa lalu tidak dilakukan. Atas dasar itu UU otsus diberikan untuk mempercepat menanggulangi dari ketertinggalan masa lalu oleh Pemerintah terhadap Orang Papua,’’ tandasnya.

Tetapi kata politisi ulung partai Demokrat ini, yang paling penting dari semua itu adalah MRP dan pengakuan orang asli Papua yang dinilai mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Didalam kewajiban Pemerintahlah membangun orang Papua dibutuhkan perhatian khusus dari Negara dan di dalam Motto ”Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.

Untuk itu, Ruben Magai berpesan kepada Komarudin Watubun agar tidak merobek-robek UU ke asliaan orang Papua, dimana telah jelas-jelas bahwa yang bersangkutan bukan orang asli Papua. Apabila ternyata apa yang diajukan Komaruddin Watubun dikabulkan MK, berarti ia ikut merobek-robek UU tentang ke aslian orang Papua. Orang seperti itulah yang dapat mengembangkan isu-isu kegagalan Otsus di Papua yang memberikan legitimasi memprovokasi ketidak percayaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Papua.

‘’Jadi saya minta bagi saudara-saudara pendatang diperlukan pemahamannya terhadap persoalan ini, berfilosofi di Papua juga harus benar-benar terarah untuk masyarakat Papua. Sejarah masa lalu orang Papua sudah berlalu. Jangan lagi ada oknum –oknum yang tidak bertanggung di atas Tanah Papua ini yang dapat memperkeruh suasana politik di Papua. Ada baiknya oknum tersebut ikut membangun Papua lebih baik dan maju menuju masyarakat yang lebih sejahtera,’’ ujarnya.

‘’Sekaligi kami tegaskan Mahkamah Konstitusi bahwa yang bukan orang asli Papua tidak bisa melakukan revisi judicial review Ke MK. Sebab dalam UU Otsus secara jelas telah memuat antara asli dan tidak asli orang Papua berbeda sekali. Otsus lahir karena adanya tuntunan Merdeka,”tukasnya.[cr -62].

Written by Cr-62/Papos
Thursday, 07 July 2011 00:00

Dewan Adat Perketat Pengawasan Dana Otsus Papua

BIAK [PAPOS]- Dewan Adat Papua akan memperketat pengawasan penggunaan dana otonomi khusus Papua tahun anggaran 2011 khusus di bidang pendidikan dan kesehatan.

Koordinator tim advokasi Dewan Adat Papua, Warner Baransano SH di Biak, Senin mengakui, pengawasan dana otsus dilakukan dengan mengecek langsung di lapangan terhadap pemanfaatan dana kepada kelompok sasaran.

Dana otsus bidang pendidikan yang dialokasikan untuk program pendidikan belum tepat sasaran, salah satu contoh program bantuan peralatan sekolah berupa tas, sepatu, pakaian seragam siswa tumpang tindih dengan program PNPM mandiri, ujarnya.

Temuan lain dalam penggunaan dana otsus Papua, lanjut Warner, meski pemerintah telah mengalokasikan dana otsus Papua untuk pendidikan tetapi masih ditemukan ortu mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan sejumlah sekolah tertentu.

Sesuai data tahun 2010,lanjut Warner, Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian dana otsus Papua sebesar Rp59 Miliar namun dalam impelementasi di lapangan pada sektor pendidikan masih belum transparan.

Dana Otsus Papua bidang pendidikan harus menyentuh kebutuhan warga asli Papua, karena itu dalam implementasi di lapangan anggaran ini tepat sasaran serta sesuai ketentuan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberian otonomi khusus Papua,?kata Warner Baransano.

Pada bidang kesehatan,lanjut Warner,program berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Papua harus tepat sasaran sehingga warga asli Papua tidak dipersulit dalam pelayanan pengobatan di rumah sakit maupun Puskesmas.

Ia mengatakan, untuk membantu pengawasan penggunaan dana otsus Papua pihak dewan adat Biak telah membuka posko pengaduan terhadap penyelewengan anggaran otsus Papua.

“Saya imbau masyarakat Papua jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran otsus Papua dapat melaporkan kepada posko dewan adat Biak beralamat di gedung dewan adat Biak jalan Majapahit,” ujar Warner.

Pihak dewan adat, lanjut Warner, akan menindaklanjuti berbagai temuan penyalagunaan dana otsus Papua kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejaksaan serta Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

HARUS TRANSPARAN

Sementara itu ditempat terpisah Tokoh masyarakat Mimika, Dominikus Mitoro meminta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus [Otsus] di Papua harus bekerja transparan dan jujur agar dana dalam jumlah triliunan rupiah itu bisa dirasakan manfaatnya rakyat daerah tersebut.

Mitoro mengatakan hingga 10 tahun pemberlakuan kebijakan Otsus di Provinsi Papua, kondisi masyarakat asli masih memprihatinkan karena terbelenggu kemiskinan, ketidakberdayaan dan lainnya.

“Sebetulnya kalau dana Otsus ini benar-benar dipakai membangun Papua, tentu masyarakat Papua sudah sejahtera. Tapi kenyataannya sebagian besar masyarakat masih belum sejahtera. Berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana Otsus selama 10 tahun sejak tahun 2001,” kata Mitoro.

Sehubungan dengan itu, ia menyatakan mendukung wacana melakukan audit pengelolaan dana Otsus selama 10 tahun di Provinsi Papua. Jika ditemukan penyelewengan dana Otsus, Mitoro meminta aparat penegak hukum memproses oknum-oknum pejabat yang terlibat.

“Pengelola dana Otsus yang selama ini menghambur-hamburkan uang rakyat untuk memperkaya diri dan keluarganya harus ditangkap dan diproses. Jangan pelihara orang-orang seperti itu,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Kamoro di Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro [LEMASKO] itu.

Menurut dia, kebijakan Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat sesungguhnya sangat positif jika diimplementasikan secara baik karena bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua.

Melalui alokasi anggaran bertriliun-triliun rupiah setiap tahun dari pusat, katanya, seharusnya kondisi masyarakat Papua jauh lebih baik dari semua aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi.

Demikian juga dengan fasilitas umum di kampung-kampung pedalaman hingga pesisir pantai di Papua seperti jalan raya, penerangan, air bersih dan lainnya kondisinya seharusnya lebih baik dari 10 tahun lalu.

Harapan serupa juga dikemukakan mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009, Yosep Yopi Kilangin. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Otsus yang nilainya sangat besar ke Papua.”Pemerintah Pusat telah memberi uang dalam jumlah yang banyak, bahkan kalau mau jujur banyak sekali ke Papua dalam bentuk dana Otsus. Tapi penggunaan dana belum diatur secara baik yang menjamin pemanfaatannya diperuntukkan bagi orang Papua asli,” ujar Yopi.

Ia mengatakan, diperlukan adanya produk hukum yang mengatur bahwa peruntukan dana Otsus diarahkan untuk pembangunan orang Papua asli. “Saya kira Pemerintah Pusat seharusnya mendorong adanya aturan-aturan yang betul-betul khusus untuk menjamin penggunaan dana Otsus itu tepat sasaran,” pinta Yopi.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00

Libatkan Petapa dan Mahasiswa

JAYAPURA [PAPOS] – Penangungjawab KPP, Pastor DR.Neles Tebay, Pr mengatakan untuk mengamankan pelaksanaan Konfrensi Perdamaian Papua[KPP] di Aula Uncen yang berlangsung selama 3 hari yakni 5-7 Juli, pihaknya melibatkan Penjaga Tanah Papua [PETAPA] sebanyak 100 orang dan 300 ratusan Mahasiswa.

Demikian disampaikan Penangungjawab KPP, Pastor DR.Neles Tebay, Pr kepada wartawan usai melakukan pengecekan persiapan terakhir di Auditorium Uncen, kemarin. ‘’Persiapan sudah final, tidak ada lagi masalah. Kita sudah siap untuk menggelar Konfrensi Perdamaian Papua [KPP], besok [ baca hari ini, red],’’ kata Neles.

Demikian juga kata dia, Menkopolhukam, Djoko Suyanto akan tiba besok pagi. Pagi ini red]. Kehadiran Menkopolhukam ini sekaligus juga akan membuka Konferensi Perdamaian Papua [KPP].

Bahkan para peserta dari kabupaten dan Kota se-tanah Papua sudah hadir di Jayapura. Mereka ditempatkan di beberapa tempat penginapan. “Ya, peserta semua sudah berada di Jayapura. Dengan demikia kegiatan sudah bisa dimulai, termasuk Menkopolhukam dipastikan hadir, demikian juga pak Gubernur, Barnabas Suebu, SH. Kita sudah bertemu, bahkan beliau bersedia membawa materi. Selain itu Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih juga menyatakan kesediannya untuk hadir dan mereka bersedia membawa materi,” ujara Tebay.

‘’Kita optimis kegiatan akan berlangsung aman dan damai se3suai dengan harapan kita semua,’’ tambahnya.[cr-63].

Written by Cr-63/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00

MRP Papua Barat Nodai Harkat Orang Papua

JAYAPURA – Polemik tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua di Papua Barat terus bergulir. Mantan Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua, Didi Agus Prihatno selaku pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP mengaku begitu sedih setelah melihat hasil perjuangannya ternyata banyak disalah tafsirkan.

Meski saat ini dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, tapi apa yang dilakukan oleh anggota MRP di Papua Barat dinilainya sangat menodai harkat dan martabat orang asli Papua.

“Mereka sudah terlanjur mengikuti pemilihan bahkan sudah dilantik dan diangkat sumpah janji di depan Menteri Dalam Negeri, dan sudah ikut menandatangani tata tertib serta ikut pemilihan pimpinan definitif, namun hanya demi kepentingan sesaat, dan dengan waktu yang relatif singkat para anggota MRP di Papua Barat langsung membelok dari sumpah janjinya dan membentuk MRP tandingan di Papua Barat,” katanya.

“Saya melihat harkat dan martabat orang Papua mudah sekali dipengaruhi. Jika begini mana mungkin bisa membela nilai-nilai luhur orang Papua,” sambungnya.

Didi menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 yang selama ini oleh anggota MRP Papua Barat diklaim sebagai dasar pembentukan, sebenarnya merupakan aturan yang mengatur tentang pembentulan lembaga yang diperintahkan oleh otsus yakni Majelis Rakyat Papua (MRP), dan sesuai dengan Undang-Undang Otsus, yang berkaitan dengan tata cara pemilihan anggota MRP maka akan diatur melalui Perdasi. Jika berkaitan dengan jumlah anggota MRP akan diatur melalui peraturan daerah khusus (Perdasus).

“Nah, pemilihan MRP kali ini mengatur tentang tata cara dan jumlah anggota dari 42 menjadi 75, sehingga lahirlah Perdasus No.4/2010 tentang tata cara pemilihan anggota MRP, yang akhirnya menyukseskan pemilihan anggota MRP jilid II ini,” katanya.

Sekarang timbul persoalan lagi, sebab saat ini MRP ada Provinsi Papua dan Papua Barat, sementara MRP harus ada di dua pemerintahan, maka DPRP Papua Barat kemudian menggelar paripurna khusus, sehingga lahirnya Perdasus No. 5/tahun 2011 tentang berlakunya Perdasus No.4/2010 tentang pemilihan MRP di Papua Barat.
“Sehingga jika melihat dari Perdasus no.4/2010 tentang tata cara pemilihan MRP, maka sudah jelas MRP hanya satu,” jelasnya.

Karena itu, sesuai dengan PP No. 54/2004 dan Otsus, sudah jelas mengamanatkan bahwa pembentukan MRP sesuai dengan Perdasus, dan Perdasus yang diakui di Papua dan Papua Barat, hanya Perdasus no.4/2010 tentang pemilihan MRP, dan sudah jelas mengamanatkan bahwa MRP hanya satu di Papua.

“Jika main sulap-sulap begitu sama saja mengobok-ngobok tantanan peraturan di negara ini, sebab bentuk MRP dengan regulasi mana? Ini kan kepentingan sesaat,” ungkapnya.

Untuk itu Didi menyarankan, agar anggota MRP yang sah, terutama yang baru dilantik di Papua untuk segera melakukan gugatan secara hukum ke pusat soal pembentukan MRP di Papua Barat.

“Pimpinan definitif yang terpilih itu kan dipilih sesuai dengan tata tertib, bahkan yang ikut pemilihan adalah 33 anggota dari Papua Barat. Jadi mereka yang sah. Seharusnya mereka yang melakukan gugatan ke pusat,” tegasnya.

Dijelaskannya, sejak awal pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri, di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, tidak ada juga disinggung oleh Mendagri soal adanya pimpinan MRP di Papua Barat,bahkan dalam berbagai kesepakatan antara Gubernur Papua Barat dan Papua, di kementrian dalam negeri di Jakarta, serta kedua DPR disepakati MRP hanya satu.

“Saya jadi saksi, tidak ada yang namanya dua MRP. Jika ada dua lembaga MRP, maka pasti ada dua SK. Namun ternyata Mendagri saat pelantikan hanya membacakan satu SK. Jadi pembentukan MRP di Papua Barat hanya demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, menandaskan, pemikiran anggota MRP Papua Barat untuk membentuk MRP Provinsi Papua Barat, didasarkan atas pemikiran mengenai amanat PP 54 Tahun 2004 yang di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan tentang provinsi baru bisa membentuk MRP sendiri.

Namun karena adanya berbagai pernyataan yang pada akhirnya hanya membingungkan masyarakat, dan hanya membangun polemik yang berpanjangan, sehingga alangkah baiknya harus diuji materil dari PP 54 itu.

Yang mana untuk memastikan dengan benar bahwa pembentukan MRP Barat itu apakah ada landasan hukum ataukah tidak, guna semua pihak tidak bermain opini bahwa menurut si ‘A’ atau si ‘B’ itu tidak bisa atau itu bisa, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, Komarudin menegaskan, bagi pihak-pihak yang berpolemik selama ini, sebaiknya melihat aturan hukum yang ada, dan selanjutnya menguji materi dari aturan hukum itu ke lembaga-lembaga hukum yang sudah tersedia, apakah ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataukah ke Mahkamah Agung (MA).

Sementaraitu, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Vitalis Yumte, S.Pd meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua agar tidak mengurusi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat. Sebab, Provinsi Papua Barat memiliki
pemerintahan sendiri termasuk sudah memiliki MRP Provinsi Papua Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Vitalis Yumte saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/6) menanggapi pernyataan Gubernur Papua dan DPR Papua yang dilansir beberapa media.

Dikatakan, secara hukum MRP Provinsi Papua Barat sah. Sebab pembentukkannya sesuai Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua vide UU nomor 35

Tahun 2008 dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Dimana di setiap provinsi pemekaran dibentuk MRP yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Menurutnya, pembentukan MRP Provinsi Papua Barat adalah bentuk kegagalan Pemprov Papua dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. “Gubernur Papua dan DPR Papua saya lihat tidak serius melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Otsus. Buktinya banyak agenda Otsus yang tidak dilaksanakan. Antara lain menyiapkan Perdasi dan Perdasus,” tuturnya.

Makanya, lanjut Vitalis, MRP Provinsi Papua Barat harus ada sendiri supaya serius mengurusi masyarakat yang ada di Papua Barat. Dirinya juga menghimbau orang asli Papua di Papua Barat agar tidak terprovokasi oleh kepentingan politik yang memaksakan MRP Provinsi Papua Barat melanggar konstitusi.

Ditambahkan, MRP Provinsi Papua Barat tidak mau melanggar konstitusi.Khususnya menyangkut orang asli Papua yang disebutkan UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 Bab I Pasal 1 Huruf (t). MRP Provinsi Papua Periode lalu
pernah melanggar konstitusi mengenai definisi orang asli Papua. Buktinya saat itu ada calon gubernur yang digugurkan untuk mengikuti Pilgub. Orang asli Papua dalam UU Otsus sangat jelas, termasuk orang yang diterima dan akui oleh masyarakat adat.(cak/nls/fud/sr)

MRP di Papua Barat = Otsus Gagal

Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri yang juga akan maju dalam pemilukada Gubernur Papua Barat saat menghadiri acara penyerahan berkas pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap para bakal calon di KPU Papua Barat, Rabu (15/6)
Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri yang juga akan maju dalam pemilukada Gubernur Papua Barat saat menghadiri acara penyerahan berkas pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap para bakal calon di KPU Papua Barat, Rabu (15/6)

JAYAPURA – Tanggapan keras terus mengalir terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri, Rabu (15/6) lalu. Kali ini datangnya dari Koordinator Program The Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, sikap elit-elit politik di Papua Barat yang sengaja membentuk MRP di Papua Barat melambangkan sikap yang akan memberikan stigma kepada orang Papua, bahwa undang-undang otonomi khusus di Papua telah gagal.

“Saya menilai ini permainan dari elit politik di Papua Barat, yang sengaja membentuk MRP, tanpa dasar hukum yang kuat, akan meluruskan opini masyarakat Papua, bahwa otsus gagal. Jangan heran masyarakat Papua selalu menolak otsus di Papua,” tegasnya.

Bahkan, Yusak meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Menteri Dalam Negeri jangan sekali-kali memberikan peluang kepada elit-elit politik yang sengaja mengacaukan pelaksanaan undang-undang otsus di Papua, bahkan pusat harus segera menegur kepada gubernur yang bersangkutan.

“Jika pusat memberikan kesempatan kepada elit-elit politik untuk mengacaukan pelaksanaan otsus di Papua, maka pusat juga ikut dalam perpecahan orang Papua,” terangnya.

Bahkan kata Yusak, sesuai dengan Undang-Undang Otsus No.21/2001, MRP adalah lembaga negara, bukan bawahan dari gubernur, sehingga gubernur tidak pantas melantik pimpinan MRP, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, dengan melantik MRP di Papua Barat, bisa terkesan dua kali pelantikan dalam periode yang sama.
“Ini terkesan dua kali pelantikan, ini bisa dikatakan melanggar hukum,” ucapnya.

Yusak menjelaskan, pembentukan MRP di Papua Barat oleh elit-elit politik di Provinsi termuda tersebut membuktikan bahwa elit-elit politik di Provinsi tersebut belum memahami regulasi soal undang-undang otsus secara baik, terutama Undang-undang no.21/2001, serta perubahan UU.no.35/2008, tentang perubahan undang-undang 21.2001, untuk Provinsi Papua Barat, Kata Yusak,jika dibaca dengan baik, tidak ada salah satu pasal yang mengatakan MRP harus ada di Papua Barat.

“Tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membentuk MRP di Papua Barat, jadi MRP di Papua Barat ilegal. Pusat harus segera ambil sikap,” terangnya.

Sementara itu, MRP Papua Barat hanya membutuhkan waktu satu hari untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon menyangkut syarat keaslian calon sebagai orang asli Papua. Berkas yang diserahkan KPU Papua Rabu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIT langsung diserahkan kembali, Jumat (17/6) pukul 09.00 WIT. Dari 33 anggota MRP Papua Barat, sebanyak 24 anggota MRP Papua Barat hadir menyaksikan penyerahan berkas tersebut.

Berkas diserahkan langsung Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte dan diterima Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga Devisi Hukum. Ketua MRP Papua Barat didampingi Wakil Ketua I Anike T.H Sabami dan Wakil Ketua II Zainal Abidin Bay. Penyerahan berkas pasangan calon tersebut dihadiri Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dan Wagub Drs Rahimin Katjong, M.Ed dan Muspida Kabupaten Manokwari.
Saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas, Vitalis enggan menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukannya. Yang jelas pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 maupun PP 54 Tahun 2004 yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon khususnya menyangkut orang Papua asli. Vitalis mengaku akan segera melanjutkan proses pembahasan tugas MRP Papua Barat lainnya.
Setelah menerima berkas dari MRP Papua Barat, KPU Papua Barat, Jumat (17/6) sekitar pukul 14.00 WIT langsung menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon yang sudah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian calon sebagai orang Papua.

Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga komisioner Devisi Hukum dalam jumpa pers, Jumat (17/6) di Kantor KPU Papua Barat di Jalan SKMA II Basecamp Arfai Distrik Manokwari Selatan langsung membacakan surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos dalam pencalonan untuk mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011.
Dalam surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tersebut telah menetapkan empat pasangan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011. “Pasangan calon yang sudah kita tetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP Papua Barat,”tuturnya.

Keempat pasangan tersebut antara lain pertama Abraham O Atururi sebagai Calon Gubernur dan Drs Rahimin Katjong, M.Ed sebagai calon wakil gubernur. Kedua, Drs Dominggus Mandacan sebagai calon gubernur dan Origenes Nauw, S.Pd sebagai calon wakil gubernur. Ketiga, George Celcius Auaparay, SH, MM, MH sebagai calon Gubernur dan Hasan Ombaer, SE sebagai calon wakil gubernur. Keempat, DR Wahidin Puarada, M.Si sebagai calon Gubernur dan Ir Herman Donatus Felix Orisoe sebagai calon wakil gubernur.

Dikatakan, pasangan-pasangan calon gubernur yang sudah ditetapkan akan mengikuti proses tahapan selanjutnya sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2011. Sesuai dengan jadwal, KPU Papua Barat akan melakukan pencabutan nomor urut, Senin (20/6) di Kantor KPU Papua Barat.(cak/fud/sr)

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus HAM di Papua

JAYAPURA-Pemerintah pusat didesak untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua yang penyelesaian hukumnya belum jelas. Menurut Koordinator Umum Bersatu Untuk Keadilan (BUK) Peneas Lokbere, sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa Biak  pada 6 Juli 1998, kasus Wamena 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, Abepura Berdarah 7 Desember 2000, peristiwa Wasior 13 Juni 2001, penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. 

“Tanggung jawab negara dimana terhadap para korban peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terberat di Tanah Papua. Sebenarnya kalau ini tidak ditanggapi kami akan meminta dukungan internasional. Sebab tidak adanya upaya baik dari pemerintah pusat,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Papua di Padang Bulan, Selasa (14/6). 

 Disamping mendesak pemerintah pusat, BUK juga mengaharapkan agar pemerintah daerah yaitu Pemprov Papua dan DPRP untuk menanyakan langsung mengenai upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut ke pemerintah pusat. 

  “Pemprov Papua, DPRP, Komnas HAM Papua dan MRP perlu mengambil langkah nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ke Pengadilan HAM. Selain itu mengevaluasi kejahatan negara di tanah Papua serta membentuk pengadilan HAM di Tanah Papua. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian, maka kasus-kasus ini akan kamu ajukan dan persoalkan ke dunia internasional,” tegasnya. (fan/nat)

WPNA Menilai Otonomi di Papua Gagal

Headline News / Nusantara / Sabtu, 11 Juni 2011 02:26 WIB

Metrotvnews.com, Manokwari: Ratusan orang yang tergabung dalam West Papua National Authority (WPNA) berunjuk rasa menuntut Pemerintah Indoensia berdialog dengan rakyat Papua mengenai masa depan Negeri Cenderawasih itu. 

Para pengunjuk rasa menilai Otonomi di Papua telah gagal. Tak hanya itu, mereka juga mendesak pengusutan dugaan pelanggaran HAM di Papua. Juga, pembebasan sejumlah tahanan politik. 

Namun, tuntutan tersebut hanya ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua DPRD Papua Barat, Robby Nauw. Ia menegaskan, Papua tidak akan pernah berpisah dari NKRI. 

Unjuk rasa yang dijaga ketat Polres Manokwari itu berakhir kala Presiden WPNA, Terianus Yocku menyerahkan pernyataan politik kepada Robby Nauw. Akibat unjuk rasa tersebut, sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari mengalami kemacetan.(ARD)

WPNA Menilai Otonomi di Papua Gagal

Metrotvnews.com, Manokwari: Ratusan orang yang tergabung dalam West Papua National Authority (WPNA) berunjuk rasa menuntut Pemerintah Indoensia berdialog dengan rakyat Papua mengenai masa depan Negeri Cenderawasih itu.

Para pengunjuk rasa menilai Otonomi di Papua telah gagal. Tak hanya itu, mereka juga mendesak pengusutan dugaan pelanggaran HAM di Papua. Juga, pembebasan sejumlah tahanan politik.

Namun, tuntutan tersebut hanya ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua DPRD Papua Barat, Robby Nauw. Ia menegaskan, Papua tidak akan pernah berpisah dari NKRI.

Unjuk rasa yang dijaga ketat Polres Manokwari itu berakhir kala Presiden WPNA, Terianus Yocku menyerahkan pernyataan politik kepada Robby Nauw. Akibat unjuk rasa tersebut, sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari mengalami kemacetan.(ARD)

Headline News / Nusantara / Sabtu, 11 Juni 2011 02:26 WIB
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/06/11/129951/WPNA-Menilai-Otonomi-di-Papua-Gagal

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny