Tinggal Tunggu Persetujuan MRP

JAYAPURA [PAPOS]- Usulan pemekaran provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah dari provinsi Papua, yang muncul sejak beberapa tahun silam, sudah sampai di tangan pemerintah pusat, hanya saja pemekaran itu masih terkendala belum adanya persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Demikian dikemukakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Paulus Sumino kepada wartawan di Jayapura, Rabu. Menurut dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan kalau rencana pemekaran provinsi baru dari provinsi paling timur itu, harus atas rekomendasi MRP.

“Kita tahu kalau MRP sendiri belum memberi rekomendasi mereka kepada usulan pemekaran dua provinsi yakni Papua Selatan dan Papua Tengah. Itu yang membuat pembahasannya di DPR RI menjadi belum maksimal,” terang Paulus Sumino.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua selama dua periode dari partai Golkar itu menambahkan, sebenarnya pemekaran dua provinsi baru di Papua itu, sudah masuk dalam 20 daerah yang dibahas DPR RI. “Dalam priode MRP lalu, sampai lima tahun tidak ada persetujuan tentang dua provinsi ini. Intinya dua provinsi ini relative sudah memenuhi syarat lain-lain, tinggal menunggu rekomendasi MRP. Kita berharap MRP periode ini bisa melakukannya,” kata Paulus Sumino.

Menyinggung penilaiannya tentang kinerja MRP sendiri, dia katakan kalau lembaga ini baru pertama dan satu-satnya didunia serta baru satu kali periode sehingga lepas dari semua kekurangnya, harus bisa dianggap tahap pertama adalah belajar. “Periode kedua ini tentunya kita harapkan akan lebih baik lagi dan lebih focus dalam tugasnya, sesuai amanat UU Otsus,” paparnya.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Friday, 06 May 2011 00:00

Tinggal Tunggu Persetujuan MRP

JAYAPURA [PAPOS]- Usulan pemekaran provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah dari provinsi Papua, yang muncul sejak beberapa tahun silam, sudah sampai di tangan pemerintah pusat, hanya saja pemekaran itu masih terkendala belum adanya persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Demikian dikemukakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Paulus Sumino kepada wartawan di Jayapura, Rabu. Menurut dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan kalau rencana pemekaran provinsi baru dari provinsi paling timur itu, harus atas rekomendasi MRP.

“Kita tahu kalau MRP sendiri belum memberi rekomendasi mereka kepada usulan pemekaran dua provinsi yakni Papua Selatan dan Papua Tengah. Itu yang membuat pembahasannya di DPR RI menjadi belum maksimal,” terang Paulus Sumino.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua selama dua periode dari partai Golkar itu menambahkan, sebenarnya pemekaran dua provinsi baru di Papua itu, sudah masuk dalam 20 daerah yang dibahas DPR RI. “Dalam priode MRP lalu, sampai lima tahun tidak ada persetujuan tentang dua provinsi ini. Intinya dua provinsi ini relative sudah memenuhi syarat lain-lain, tinggal menunggu rekomendasi MRP. Kita berharap MRP periode ini bisa melakukannya,” kata Paulus Sumino.

Menyinggung penilaiannya tentang kinerja MRP sendiri, dia katakan kalau lembaga ini baru pertama dan satu-satnya didunia serta baru satu kali periode sehingga lepas dari semua kekurangnya, harus bisa dianggap tahap pertama adalah belajar. “Periode kedua ini tentunya kita harapkan akan lebih baik lagi dan lebih focus dalam tugasnya, sesuai amanat UU Otsus,” paparnya.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Friday, 06 May 2011 00:00

Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/ Jerry Omona TEMPO Interaktif, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan telah memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 hingga satu bulan mendatang. Masa kerja anggota MRP itu harusnya berakhir pada 31 Januari lalu. Meski dari pihak MRP sudah menyampaikan bahwa mereka membutuhkan 15 hari untuk perpanjangan, namun Gamawan memutuskan memperpanjang satu bulan. “Saya sudah perpanjang satu bulan supaya aman (save). Mudah-mudahan dalam 15 hari ini sudah selesai,” kata Gamawan di kantornya, Jum’at (4/2). Menurut Gamawan, proses pemilihan anggota MRP periode yang baru masih terus berjalan. Ia melihat sudah tidak ada kendala dalam prosesnya, anggaran dan peraturan daerah istimewa (perdais) juga sudah turun. “Tapi mekanismenya ini masih perlu waktu,” ujarnya. Karenanya, ia mengharapkan anggota MRP dapat segera merampungkan tugas mereka dalam waktu kurang dari satu bulan ke depan. “Masih ada waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan. Kita kasih satu bulan supaya tidak ada perpanjangan-perpanjangan lagi,” kata dia. MRP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, adalah representasi tokoh-tokoh masyarakat Papua yang berwenang memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Papua. Tokoh-tokoh masyarakat Papua yang mengisi MRP terdiri atas para wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan. MAHARDIKA SATRIA HADI, Jum’at, 04 Februari 2011 | 18:12 WIB

, ,

Ada Peserta Menolak dan Menuntut Dilakukan Refrendum

PESERTA : Saat sosialisasi anggota MRP di Biak, Selasa [25/1] , Sejumlah peserta mengemukakan penolakan MRP dan malah minta agar pemerintah melakukan Refrendum

PESERTA : Saat sosialisasi anggota MRP di Biak, Selasa [25/1] , Sejumlah peserta mengemukakan penolakan MRP dan malah minta agar pemerintah melakukan Refrendum
BIAK [PAPOS] – Sosialisasi tentang pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua [MRP] yang dilakukan Panitia Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua [MRP] di gedung wanita Biak, Selasa [25/1], diwarnai ketegangan. Lantaran sejumlah peserta secara terang-terangan menolak pemilihan anggota MRP, bahkan peserta ada yang menuntut dilakukan Refrendum.

Hal ini mengemuka saat memasuki sesi tanyajawab, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan gemukakan tentang penolakan tentang keberadaan MRP itu sendiri, dan meminta agar panitia segera menghentikan segala bentuk pentahapan terkait memilih anggota MRP periode 2010-2015 itu.

Bahkan, saat memasuki sesi tanyajawab, sejumlah peserta menuntut agar pemerintah segera melakukan referendum menuju pembebasan politik rakyat Papua, karena menilai MRP yang nota bene untuk merepresentasikan aspirasi rakyat rakyat Papua, dan juga lahir dari UU Otsus No 21 tahun 2001 itu, telah gagal total.

Permintaan referendum itu mengemuka saat penanya pertama, Marike Rumbiak yang berasal dari perwakilan perempuan, Dewan adat Byak itu, menyampaikan pandangannya tentang sejumlah pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap Orang Papua selama ini. Menurut Marike, ia memiliki sejumlah bukti dan data, bahwa keberadaan MRP pada periode lalu tidak dapat berbuat apa-apa terkait aspirasi yang disampaikan orang asli Papua untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran yang dinilai melanggar HAM tersebut. “Saya mewakili perempuan dari Dewan adat Byak meminta agar sosialisasi ini dibubarkan, dan tidak ada pemilihan MRP untuk perwakilan Perempuan dari Biak ini,” pinta Marike dengan suara keras

sambil berjalan menuju meja panitia sembari menyerahkan photo-photo kekerasan terhadap orang Papua. Dan sontak seluruh peserta pun bertepuk tangan sambil berdiri.

Demikian penanya kedua, Gerald Kafiar yang mengaku mewakili adat Byak, juga dengan suara lantang ia menyampaikan agar anggota MRP periode lalu dapat dihadirkan pada sosialisasi tersebut, sehingga dapat memberi penjelasan tentang apakah MRP itu perlu dilanjutkan atau tidak. Atau setidaknya kata Gerald, anggota MRP yang lama itu dapat menyampaikan penjelasan tentang apa yang mampu diperbuat oleh MRP pada periode lalu. “Kami dewan adat menolak dengan tegas pemilihan MRP ini. MRP merupakan boneka yang sedang dibentuk untuk memecah-belah persatuan rakyat Papua, jadi sebaiknya dihentikan,” tegasnya.

Namun demikian ada juga peserta menilai bahwa proses yang telah ditentukan pemerintah dalam pemilihan anggota MRP itu, agar tetap dibiarkan berjalan, sedangkan tuntutan politik [Refrendum] yang mengemuka pada sosialisasi itu, hendaknya dapat disampaikan melalui mekanisme lain, dan diluar dari pada acara Sosialisasi MRP yang sedang berlangsung.

Menanggapi sejumlah pertanyaan serta usulan yag disampaikan, anggota tim sosialisasi yang berasal dari akademisi diantaranya, Frans Reumi menyampaikan kepada sekitar 240 orang peserta yang hadir, aspirasi yang disampaikan terkait Refrendum dan sebagainya diluar dari konteks pembahasan anggota MRP, agar disampaikan melalui jalur dan mekanisme lain. “Jangan di campur-aduk urusan Politik dengan peraturan maupun perundang-undangan. Kami datang dari Jayapura untuk melakukan sosialisasi terkait pemilihan anggota MRP, dan diluar dari pada konteks itu, kami tolak untuk berkomentar,” ujar Frans Reumi.

Sementara itu, tim fasilitator sosialisasi, Jimmy Murafer, ketika dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, pihak fasilitator tidak akan terpengaruh terkait dengan penolakan pemilihan MRP dari Dewan adat maupun unsur perempuan dari wilayah IV Biak dan Supiori itu. “ Tahapan tetap jalan. Hingga Tiga hari kedepan, panitia akan membuka pendaftaran bagi lembaga/ kelompok untuk segera diferifikasi hingga pelantikan anggota MRp pada 12 Pebruari 2011 mendatang.’’

Jika ada yang mendaftarkan lembaganya, maka tentunya akan diferifikasi. Dan jika tidak ada yang mengajukan, berarti tidak ada yang diferifikasi. Saya kira itu intinya,” kata Jimmy, yang seharinya menjabat sebagai kepala bidang pengkajian masalah strategis pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlidungan masyarakat provinsi Papua. [gia]

Written by Bahagia/Papos
Wednesday, 26 January 2011 00:00

Penolakan MRP Semakin Memanas

JUMPA PERS : Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua dan kelompok WPNA saat melakukan jumpa pers terkait penolakan terhadap pemilihan anggota MRP dan bahkan meminta harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.

JUMPA PERS : Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua dan kelompok WPNA saat melakukan jumpa pers terkait penolakan terhadap pemilihan anggota MRP dan bahkan meminta harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.
JAYAPURA [PAPOS]- Aspirasi penolakan terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) semakin memanas, hampir sebagian besar komponen masyarakat Papua meminta agar MRP ditiadakan.

Penolakan terhadap lembaga presentatif masyarakat asli Papua datang dari pihak Dewan Adat Papua, kalangan rohaniawan Papua, Dewan Adat Biak kemudian Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua juga menolak untuk dilakukan pemilihan anggota MRP bahkan meminta agar lembaga itu dibubarkan.

Ketua Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua, Usama Yogobe kepada Wartawan Rabu (12/1) kemarin mengatakan, masyarakat Papua menilai Otonomo Khusus Papua gagal sebab Otsus tidak mengakomodir hak-hak hidup rakyat Papua.

Masyarakat Papua melalui Mubes MRP tanggal 9-10 Jini 2010 dengan resmi telah mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat sehingga perangkat Otsus seperti Majelis Rakyat Papua harus ditiadakan.

Usama Jogobe juga mengatakan, bahwa Ketua MRP Agus Alua dan seluruh anggotanya seharusnya mendengar hati nurani masyarakat adat Papua, dimana rakyat Papua telah menolak Otsus sehingga untuk menghargai rakyat ketua MRP bersama anggota MRP tidaklah menerima perpanjangan jabatan dari pemerintah RI melainkan melakukan sidang istimewa dan membubarkan MRP.

Hal yang sama juga disampaikan kelompok West Papua National Agreetment (WPNA) melalui Jek Wanggae yang mengatakan kalau MRP harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.

Jek menuturkan, aspirasi rakyat Papua yang tertuang dalam 11 rekomendasi Mubes MRP sampai saat ini tidak ditindak lanjuti DPRP sebagai wakil rakyat, sehingga masyarakat Papua tidak lagi percaya kepada DPRP.

Lanjut Jek, saat ini pemerintah sedang memainkan stategis politik untuk mengamankan kepentingan Negara di Papua dengan membentuk LMA untuk menyaingi Dewan Adat Papua (DAP) dan stategis politik tersebut akan melahirkan konflik antara masyarakat adat di Papua.

Untuk itu Jek berharap, sebaiknya proses pemilihan MRP dihentikan dan segera membubarkan LMA, sebab masyarakat Papua tidak menginginkan MRP ada di Papua.

“ Kalau pemerintah terus memaksakan kehendak untuk tetap melakukan pemilihan MRP maka masyarakat adat Papua akan bertindak menyatukan kekuatan untuk melakukan pergerakan aksi penolakan MRP di Papua,” katanya.

Dia juga berharap agar pemerintah tidak menacing-mancing kemarahan masyarakat Papua sehingga tidak terjadi konflik yang menghancurkan masyarakat adat Papua.

“ Seharusnya pemerintah mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah di Papua dan dialog,” ungkap Jek Wanggae.

Selain Jek Wanggae dan dan Usama Yogobe, Badan Esekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasi Papua yang disampaikan oleh Muse Wero juga mengatakan sikap menolak MRP dibentuk kembali.

Muse mengungkapkan bahwa pihak Gereja serta Dewan Adat Papua telah menyatakan sikap menolak MRP sehingga mahasiswa Papua juga menyatakan sikap menolak tegas pembentukan MRP dan mahasiswa Uncen siap turun jalan jika ada aksi tentang penolakan MRP nanti. [eka]

Written by Eka/Papos
Thursday, 13 January 2011 00:59

Judicial Review UU Otsus Telah Diperbaiki

JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terdiri dari Dr Bambang Widjojanto Cs telah mengajukan perbaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, saat sidang perdana Judicial Review MK pada Selasa (4/1) para hakim MK minta agar permohonan pengajuan Judicial Review diperbaikil selambat lambatnya 14 hari sejak sidang perdana. Akhirnya pada Rabu (12/1) telah mengajukan perbaikan dan menyerahkan kepada MK.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Judicial Review UU Otsus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/1) kemarin. Terkait materi gugatan ada perubahan, menurut dia, awalnya pada pihaknya menyebutkan pengujian terhadap UU No 21 Tahun 2001 pasal 7 (1) huruf (a) sebagaimana diubah melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Tapi, MK mengusulkan agar diubah untuk pengujian UU No 35 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan keputusan MK kisaran waktunya berapa lama, dia mengatakan, hingga saat ini MK belum menyampaikan sidang selanjutnya. “Kita masih melakukan komunikasi lagi dengan MK kapad waktu sidang sidang berikutnya,” ujarnya.

UU a quo telah melakukan penghapusan ayat 7 (1) huruf (a) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah oleh pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan menjadi UU a quo.

Pada ketentuan yang tersebut didalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK ) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) telah diatur dan dirumuskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPRP dan DPRPB, maka para pemohon juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta untuk menjalankan UU diatas.

Para pemohon juga diberi hak dan wewenang yang salah satunya berkaitan dengan memilih Gubernur dan Wagub serta hak dan wewenang yang berkaitan dengan hak pemilihan Gubernur dan Wagub itu. Hak dan wewenang a quo telah dihapus oleh UU No 35 Tahun 2008 yang menyatakan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 telah ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan didalam UU Otsus, termasuk pasal 10 ayat (1) UU a quo seperti antara lain tersebut diatas, DPRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu antara lain untuk memilih Gubernur/Wagub sebagaimana dikemukakan dan dirumuskan secara jelas dan tegas didalam pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta hak dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan hak memilih Gubernur dan Wagub tersebut. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan pemohon sesuai pasal a quo diatas oleh UU No 35 Tahun 2008 telah merugikan hak dan atau wewenang dari pemohon. (mdc/don/03)

Mendagri Akan Lantik Anggota MRP

Written by Cr-59/Papos
Wednesday, 29 December 2010 06:31

JAYAPURA [PAPOS]- Setelah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tahap II yang bertugas selama lima tahun yakni periode 2011-2016 terpilih, maka akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keberadaan Majelis Rakyat Papua [MRP] merupakan satu-satunya lembaga representative kultur Papua yang berkedudukan di ibukota provinsi Papua, namun perwakilan MRP akan dibentuk yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.

Setelah masa tugas anggota MRP periode 2005-2010 berakhir Oktober 2010 lalu yang kemudian diperpanjang hingga 31 Januari 2011 mendatang. Kemudian akan dilakukan pemilihan dimana saat ini telah dilakukan tahapan-tahapan pemilihan anggota MRP periode 2011-2016, seperti pembekalan serta training of trainer terhadap teknis pemilihan bagi penyelenggara pemilihan di masing-masing Kabupaten/Kota se- provinsi Papua dan Papua Barat.

Tertundanya pemilihan anggota MRP periode kedua ini disebabkan karena Peraturan Daerah Khsusus (Perdasus) tentang pemilihan MRP baru saja disahkan oleh DPRP.

Pelaksana Tugas Badan Kesatuan Bangsa Setda Provinsi Papua sebagai fasilitator, Drs.Didi Agus kepada Papua Pos diruang kerjanya, Selasa [28/12] kemarin, mengatakan, Perdasus tentang pemilihan anggota MRP yang baru saja disahkan tersebut yaitu Perdasus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010 yang isinya antara lain Ketentuan Umum, Keberadaan kedudukan dan keanggotaan, persyaratan calon, hak memilih dan dipilih dan wilayah pemilihan serta Quota.

Selain itu dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 juga tertuang mekanisme penyelenggaraan pemilihan sampai pada pelantikan serta aturan tentang pergantian antar waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota MRP, tambah Didi Agus.

Didi menambahkan sejak disahkannya Perdasus Nomor 4 Tahun 2010, masih banyak penyelenggara pemilihan dari Kabupaten/Kota belum memahami maksud dari Perdasus tersebut, sebab itu para penyelenggara pemilihan di beri pembekalan serta training of trainer tehnis pemilihan anggota MRP yang nanti akan dilaksanakan di kabupaten/kota.

Didi Agus berharap, agar dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP di Kabupaten/Kota dapat memahami dan mengerti tata cara pemilihan anggota MRP, selain itu akan dilakukan simulasi tata cara musyawarah adat, musyawarah Agama serta musyawarah bakal menentukan calon.

Panitia penyelenggara pemilihan hanya sebatas fasilitator, sebab pemilihan anggota MRP berbeda dengan pemilihan Politik, MRP berkaitan dengan kultur, dimana pelaksanaannya dilakukan dengan cara musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam sila ke empat dari Pancasila.

Setelah dilakukan pemilihan anggota MRP, maka pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 yang akan dilaksanakan 31 Januari 2011 mendatang yang rencanakan akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bersamaan dengan berakhirnya perpanjangan kepengurusan anggota MRP periode 2005-2010, kata Didik.[cr-59]

Forum Diskusi Terbatas Libatkan Masyarakat Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Jika tidak ada aral melintang, Rabu [15/12] Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia [DPD-RI] akan menggelar forum diskusi terbatas dengan melibatkan stakeholders dari Papua serta Menko Polhukam di Jakarta. Forum ini untuk melengkapi dan menerima berbagai masukan dari berbagai sudut pandang masing-masing stakeholder.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pansus Otsus Papua DPD-RI Drs. Paulus Sumino, MM kepada Papua Pos ketika berbincang-bincang di Jayapura, Rabu [8/12] siang.

“Pesertanya kita undang dari democrat centre, Gubernur, sejumlah tokoh masyarakat dari Papua serta sejumlah pengamat dari Papua,” kata Sumino.

Sebelum forum diskusi terbatas ini dilaksanakan di Jakarta, Tim Pansus Otsus Papua dipimpim Paulus Sumino tiba di Jayapura, Rabu [8/12] pagi. Rombongan terdiri dari Paulus Sumino, Dr.[HC] A.M. Fatwa, Dra. Eni Khaerani, M.Si, Denty Eka Widi Pratiwi, SE, Telie Gozelie, SE, Pdt. Elion Numberi, S.Th dan Herlina Murib. Tim Pansus Papua akan berada di Jayapura selama tiga hari.

“Agenda kami adalah melakukan pertemuan dengan pemuka masyarakat, pemuka agama. Kemudian akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua dan Papua Barat. Pertemuan Pansus DPD-RI dengan Uncen, kemudian akan melakukan pertemuan dengan DPRP, MRP di kantor DPRP,” terangnya.

Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan forum diskusi terbatas. Pada waktu itu, Pansus Otsus Papua DPR-RI telah melakukan pertemuan dengan ketua DPRP, Drs. John Ibo, MM, wakil ketua DPRP dan MRP. Dalam pertemuan tersebut kita menerima berbagai masukan-masukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masng.

Adapun kata Sumino kehadiran tim Pansus Otsus DPD-RI di Jayapura saat ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, pansus Otsus akan melakukan identifikasi sekaligus merumuskan masalah-masalah yang terjadi di Papua.

“Kita akan lebih pokus terhadap perubahan pasal UU Otsus. Kita ingin mencari informasi atau masukan-masukan terkait pelaksanaan Otsus di Papua. Misalnya, setelah Otsus berjalan di Papua, apa hasilnya, apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan. Nah, yang belum dilakukan adalah amanah dari Komisi Kebenaran Rekonsilidasi [KKR],” ujar Sumino.

KKR ini menurut Sumino sangat penting supaya kita bisa menjelaskan kepada rakyat dan dunia luar tentang Papua dalam NKRI. Oleh karena pihaknya berharap sebelum bulan Maret berakhir sudah ada keputusan tentang rekomendasi DPD-RI. ‘’Jadi pada bulan Maret 2011 mendatang sudah menjadi laporan kepada Paripurna DPD-RI. Laporan ini akan berisi rekomendasi dan solusinya,” tandas mantan ketua Komisi B DPRP ini.

Pertemuan dengan berbagai stake holder di Jakarta lanju dia untuk mendapatkan masukan-masukan. Setelah pertemuan itu, pansus akan melakukan perumusan masalah-masalah. Kemudian hasil rumusan ini akan disampaikan ke masyarakat secara terbuka.

“Tahap berikutnya kita akan mencari solusi. Karena masa tugas Pansus Otsus DPD-RI berakhir bulan Maret 2011. Kita akan bekerja semaksimlamungkin sehingga diharapkan bulan Maret 2011 sudah menjadi laporan dan akan disampaikan pada Paripurna DPD-RI,” terangnya. [bela]

Written by Bela/Papos
Thursday, 09 December 2010 00:00

DPRD Mimika Dukung Pansus Otsus Papua

TIMIKA [PAPOS]- Rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua mendapat dukungan positif dari warga Mimika.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Wilhelmus Pigai kepada ANTARA di Timika, Senin mengatakan rencana pembentukan pansus Otsus Papua oleh DPD sangat positif mengingat selama ini pelaksanaan kebijakan Otsus di Papua yang sudah berjalan selama sembilan tahun belum pernah dievaluasi. “Bagi kami, hal ini sangat penting karena selama ini masyarakat Papua memberi penilaian bahwa kebijakan Otsus gagal,” kata Pigai.

Wakil rakyat dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu menegaskan

kebijakan Otsus Papua tidak bisa serta-merta dinilai gagal tanpa melalui sebuah evaluasi yang menyeluruh. Meski begitu, menurut Pigai, kebijakan Otsus Papua dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan orang asli Papua dalam penerapannya belum dilaksanakan sesuai amanat UU No 21 tahun 2001.

Sebagaimana informasi yang diterima, katanya, pansus Otsus yang dibentuk DPD akan menggelar forum diskusi terbatas masyarakat Papua di Jayapura untuk mengevaluasi Otsus. Menurut Pigai, evaluasi Otsus tidak bisa hanya sekedar dengan menggelar sebuah forum diskusi yang dihadiri oleh kalangan terbatas.

Agar hasil yang dicapai bisa maksimal, ia mengusulkan agar Pansus DPD mengundang seluruh komponen rakyat Papua dari 29 kabupaten/kota setempat termasuk dari Provinsi Papua Barat.

“Kami harapkan agar DPD mengundang semua unsur birokrat, DPRD, lembaga-lembaga adat, perguruan tinggi, tokoh gereja, pemuda, perempuan untuk terlibat dalam evaluasi Otsus sehingga hasil yang diperoleh bisa maksimal untuk kepentingan Papua ke depan,” pintanya.

Bila perlu, katanya, DPD mendesak Gubernur Papua Barnabas Suebu dan para bupati/walikota untuk turut memfasilitasi pertemuan dimaksud agar semua pihak bisa hadir. “Persoalan Otsus di Papua selama ini bukan pada tataran kebijakan, tetapi pada implementasinya. Selama sekian tahun uang yang mengalir ke Papua sudah belasan hingga puluhan triliun, rupiah tapi rakyat Papua tetap miskin,” jelas Pigai.

Tokoh masyarakat Mimika, Thomas Wanmang juga mendukung rencana melakukan evaluasi Otsus karena hingga saat ini rakyat di kampung-kampung di Papua belum sepenuhnya merasakan dampak dari kebijakan itu.”Kami tidak melihat ada perubahan yang berarti dalam kehidupan rakyat Papua selama era Otsus dan sebelum Otsus karena rakyat Papua tetap miskin dan tertinggal dalam berbagai aspek,” kata Thomas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John Ibo beberapa waktu lalu di Timika mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu sangat mendukung rencana audit dana Otsus Papua yang sudah dikucurkan selama sembilan tahun sejak 2001.”Harus dilakukan. Seharusnya evaluasi dilakukan setiap tiga tahun, tapi kita sudah berjalan sembilan tahun belum pernah dievaluasi,” kata Ibo.

Ia menjelaskan, pada tahun 2005 Pemprov dan DPRP sudah merencanakan melakukan evaluasi Otsus namun urung terlaksana lantaran Pemerintah Pusat tidak hadir.Menurut Ibo, itu merupakan sebuah kerugian besar karena rakyat Papua tidak bisa mengetahui secara pasti apakah kebijakan itu benar-benar dilaksanakan secara baik atau tidak.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Tuesday, 14 December 2010 00:00

Warga Dukung Soal Evaluasi Otsus Papua

Timika [PAPOS] – Rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua mendapat dukungan positif dari warga Mimika.

Anggota Komisi B DPRD Mimika, Wilhelmus Pigai kepada wartawan di Timika, Senin mengatakan rencana pembentukan pansus Otsus Papua oleh DPD sangat positif mengingat selama ini pelaksanaan kebijakan Otsus di Papua yang sudah berjalan selama sembilan tahun belum pernah dievaluasi.

“Bagi kami, hal ini sangat penting karena selama ini masyarakat Papua memberi penilaian bahwa kebijakan Otsus gagal,” kata Pigai.

Wakil rakyat dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) itu menegaskan kebijakan Otsus Papua tidak bisa serta-merta dinilai gagal tanpa melalui sebuah evaluasi yang menyeluruh.

Meski begitu, menurut Pigai, kebijakan Otsus Papua dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan orang asli Papua dalam penerapannya belum dilaksanakan sesuai amanat UU No 21 tahun 2001.

Sebagaimana informasi yang diterima, katanya, pansus Otsus yang dibentuk DPD akan menggelar forum diskusi terbatas masyarakat Papua di Jayapura untuk mengevaluasi Otsus.

Menurut Pigai, evaluasi Otsus tidak bisa hanya sekedar dengan menggelar sebuah forum diskusi yang dihadiri oleh kalangan terbatas.

Agar hasil yang dicapai bisa maksimal, ia mengusulkan agar Pansus DPD mengundang seluruh komponen rakyat Papua dari 29 kabupaten/kota setempat termasuk dari Provinsi Papua Barat.

“Kami harapkan agar DPD mengundang semua unsur birokrat, DPRD, lembaga-lembaga adat, perguruan tinggi, tokoh gereja, pemuda, perempuan untuk terlibat dalam evaluasi Otsus sehingga hasil yang diperoleh bisa maksimal untuk kepentingan Papua ke depan,” pintanya.

Bila perlu, katanya, DPD mendesak Gubernur Papua Barnabas Suebu dan para bupati/walikota untuk turut memfasilitasi pertemuan dimaksud agar semua pihak bisa hadir.

“Persoalan Otsus di Papua selama ini bukan pada tataran kebijakan, tetapi pada implementasinya. Selama sekian tahun uang yang mengalir ke Papua sudah belasan hingga puluhan triliun, rupiah tapi rakyat Papua tetap miskin,” jelas Pigai.

Tokoh masyarakat Mimika, Thomas Wanmang juga mendukung rencana melakukan evaluasi Otsus karena hingga saat ini rakyat di kampung-kampung di Papua belum sepenuhnya merasakan dampak dari kebijakan itu.

“Kami tidak melihat ada perubahan yang berarti dalam kehidupan rakyat Papua selama era Otsus dan sebelum Otsus karena rakyat Papua tetap miskin dan tertinggal dalam berbagai aspek,” kata Thomas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John Ibo beberapa waktu lalu di Timika mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu sangat mendukung rencana audit dana Otsus Papua yang sudah dikucurkan selama sembilan tahun sejak 2001.

“Harus dilakukan. Seharusnya evaluasi dilakukan setiap tiga tahun, tapi kita sudah berjalan sembilan tahun belum pernah dievaluasi,” kata Ibo.

Ia menjelaskan, pada tahun 2005 Pemprov dan DPRP sudah merencanakan melakukan evaluasi Otsus namun urung terlaksana lantaran Pemerintah Pusat tidak hadir.

Menurut Ibo, itu merupakan sebuah kerugian besar karena rakyat Papua tidak bisa mengetahui secara pasti apakah kebijakan itu benar-benar dilaksanakan secara baik atau tidak. [ant/agi]

Written by Ant/Agi/Papos
Tuesday, 14 December 2010 00:00

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny