DPRP Tetap Ajukan Judicial Review UU Otsus

JAYAPURA—Ketua DPRP Drs John Ibo MM menegaskan pihaknya tetap mengajukan Judicial Review (Uji Material ) terhadap UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua terutama pasal 7 huruf a yang menyebutkan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP. Tapi pasal ini kemudian dihapuskan ketika UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Demikian Ketua DPRP Drs John Ibo MM udai menerima kunjungan First Secretary Political Section Kedutaan Besar Amerika Serikat Melanie Higgins diruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin. Ia ditanya terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Jika pemerintah pusat tak mengikuti kemauan orang Papua. Satu persatu kita kumpulkan masalah menjadi bukit. Dan sebukit masalah itu kalau pemerintah pusat tetap tak menaruh perhatian. Saya menganggap pemerintah pusat setengah hati urus Otsus,” katanya.

“Kalau tak serius berarti pula orang orang Papua tak sejahtera. Kalau sudah seperti itu orang Papua katakana lepas saja bukan Ketua DPRP yang katakan yang katakan orang Papua katakana kalau kita tak diurus dengan baik ya lepas saja.”

Karena itu, lanjutnya, Komisi A DPRP bekerjasama dengan pakar hukum yang dikoordinir Advokat Senior Bambang Widjojanto. Apabila seluruh bahan tekah rampung, maka segera dibawa sebagai suatu tuntutan ke Judicial Review (uji material) terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang terutama pasal 7 huruf a yang mengatakan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP yang telah dihilangkan setelah perubahab UU NO 21 Tahun 2001 menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Raperdasus Pemilihan MRP Jadi Prioritas

JAYAPURA-Pembahasan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pemilihan anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) tahun 2010-2015 bakal menjadi program prioritas bagi Badan Legislasi (Baleg) DPRP yang baru saja terbentuk unsur pimpinannya, Senin (22/8) kemarin. 

Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang,SH,MH kepada Cenderawasih Pos mengakui bahwa Baleg telah memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

"Kami memang memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP ini," jelas Alberth via telepon selulernya, Selasa (24/8) kemarin.

Alberth mengakui bahwa pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggoat MRP ini sangat mendesak karena masa jabatan anggota MRP ini akan berakhir pada bulan Oktober 2010 mendatang sehingga perlu regulasi tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

Raperdasus pemilihan anggota MRP ini, diakui ALberth Bolang, merupakan draf Raperdasus yang masuk dari inisiatif pihak eksekutif yang telah diserahkan bersamaan dengan rapat paripurna DPRP tentang pidato gubernur penyampaian nota keuangan dan RAPBD 2011.

Terkait Demokratic Center Universitas Cenderawasih Jayapura juga akan mengusulkan draf Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP tersebut apakah juga akan dibahas Baleg DPRP? Alberth mengatakan bahwa hal tersebut positif, karena dalam pembuatan Perdasus tersebut bisa saja dari inisiatif eksekutif, DPRP maupun kelompok masyarakat sosial termasuk perguruan tinggi.
"Jika diajukan materi yang sama, maka yang dibahas inisiatif DPRP, sedangkan materi dari inisiatif eksekutif dan masyarakat ini, akan menjadi referensi produk dari legislasi," jelasnya.

Sementara itu, dalam pemilihan unsur pimpinan Baleg yang difasilitasi oleh pimpinan DPRP pada Senin (23/8) kemarin, terpilih Ketuanya, Yance Kayame, Wakil Ketua, Alberth Bolang, Sekretaris Theophilus I Kere, anggota antara lain, Yan L Ayomi, Yulius Rumbairussy, Alnold Walilo, Tonny Infandi, Melkias Yeke Gombo, Yohanis Sumarto dan Yan P Mandenas, Yulius Miagoni dan Weynand Watory.

Bahkan, Badan Legislasi DPRP ini telah melakukan rapat perdana yang berlangsung di ruang Badan Legislasi DPRP, Selasa (24/8) kemarin. Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang mengakui dalam rapat perdana Baleg DPRP tersebut membahasa 2 hal penting, diantaranya membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2010.

Alberth mengatakan bahwa dalam prolegda tersebut, ada 6 Raperdasus dan raperdasi yang merupakan insiatif dari eksekutif diantaranya Raperdasus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua, Pengedaran Penjualan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pengangkatan Anggota DPRP Periode 2009-2014, Pemilihan Anggota MRP 2010-2015 dan Pembangunan Kampung atau Raperdasi tentang Respek.

Selain itu, ada perda-perda yang lama belum ditetapkan oleh dewan lama, juga dimasukan dalam prolegda tersebut. Setidaknya, ada 5 perda lama yang belum disahkan tersebut juga masuk dalam prolegda untuk diperbaiki.

"Kita tidak memborong untuk membuat Perdasus dan Perdasi tersebut. Namun, kita prioritaskan untuk ditetapkan pada tahun 2010 ini, termasuk Perdasus tentang pemilihan anggota MRP," ujarnya.

Dalam rapat perdana Baleg DPRP ini, juga membahas tentang mekanisme dan tata cara program legislasi daerah yang merupakan acuan dalam membuat peraturan daerah sesuai UU No 10 Tahun 2004 tentang tata cara penyusunan prolgenas dan prolegda. "Apalagi, di Papua ada kekhususan sehingga ada panduan bersama dalam penyusunan Perdasus dan Perdasi ini, " imbuhnya.(bat) (scorpions)

Perubahan UU Otsus Dinilai Inkonstitusional

JAYAPURA—Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi UU No 35 Tahun 2008 terutama pada pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP, namun demikian, setelah UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008 pasal ini dihilangkan.  

Hal ini dinilai inkonstitusional atau melanggar aturan dalam sistim perubahan terhadap perundang- undangan atau terindikasi adanya inkonstitusional terhadap perubahan atas Perpu yang diperkuat UU No 35 Tahun 2008.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP Albert Bolang SH MH kepada Bintang Papua diruang kerjanya, Rabu (25/8) kemarin terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 20010 tentang Otsus Papua. Menurut dia, perubahan ini bukan merupakan suatu kesepakatan antara pemerintah daerah Provinsi Papua dengan pemerintah pusat untuk melakukan suatu perubahan.

Dia mengatakan, inkonstitusional karena perubahan terhadap hal hal mendasar terkait Otsus di Papua ini semestinya antara eksekutif dan legislatif bersama pemerintah pusat, terhadap UU ini harus ada semacam kesepakatan melakukan perubahan. “Tapi pada saat ini kan kita tahu dan sekarang sudah terbuka semua rakyat sudah tahu bahwa perubahan terhadap UU Otsus tanpa sepengetahuan dari rakyat dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagaimana pengakuan Gubernur Papua dan Ketua DPRP,” tukasnya.

“Ini betul betul inkonstitusional sehingga kalau itupun dilakukan Judicial Review akan dibuka secara hukum apakah memang perubahan ini betul betul didasari dengan misalnya adanya paripurna di DPRP kemudian itu didorong ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan.”

Dia menambahkan, kalau itu tak ada bisa saja hakim akan menilai apa landasannya sehingga perubahan atas UU Otsus ini dilakukan secara serta merta tanpa ada pemberitahuan resmi.

Menurutnya, siapapun mempunya hak untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang undangan ataupun dalam bentuk peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pengunjian ini materinya adalah lebih kepada bagaimana konsitensi daripada UU itu sendiri karena ada tata urutan perundang undangan dimana setiap produk hukum itu tak boleh bertentangan dengan UU lainnya atau roh yang ada didalam UU tersebut

Dijelaskannya, upaya Judicial Review ini adalah upaya selain pembelajaran hukum juga sebagai upaya upaya politik untuk kepentingan Papua terkait dengan konsitensi UU No 21 Tahun 2001. Pasalnya, kalau direkam jejak pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 sesungguhnya UU ini boleh dikatakan sebagai UU yang diterbitkan dengan tak begitu matang dalam artian karena memang lahirnya UU Otsus ini disaat gelombang tuntutan rakyat untuk keluar dari NKRI dan membentuk suatu negara merdeka dan berdaulat sehingga pemerintah pusat memberikan Otsus Papua.

Dituturkan, ada pembandingnya UU No 18 Tahun 2001 dan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) pada tahun 2006 dilakukan perubahan tapi ada dasar atau legal standingnya jelas atau posisi dari kedua pihak ini jelas pemerintah NAD dan pemerintah pusat pada saat itu sepakat untuk melakukan suatu perubahan.

Tapi, katanya, pada UU Otsus tidak legal standing kedua pihak ini untuk melakukan perubahan terhadap UU tak ada apalagi setelah ditelusuri kedalam bersama Komisi A DPRP terhadap pelaksanaan perubahan itu sama sekali tak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Sebagai hak dari rakyat Papua untuk melakukan Judicial Review saya pikir hukum menjamin itu soal nanti keputusan politik dan hukum seperti apa tapi sebagai upaya upaya hukum sebagai kita negara hukum ini kita harus secara terbuka melihat itu dan itu tak serta merta semua itu menjadi kepentingan tertentu dan kemudian didorong melakukan perubahan,” tuturnya. (mdc)

DPRP Akan Ajukan Judicial Review UU Otsus

JAYAPURA-Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, tampaknya menjadi perhatian serius DPRP. Bahkan, DPRP akan melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Untuk keperluan itu, DPRP juga telah menunjuk Tim Advokasi Hukum yang diketuai oleh Bambang Wijojanto, seorang advokat yang pernah merintis kariernya di Papua.

Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP mengatakan, judicial review terhadap UU Otsus No 35 Tahun 2008 ini sudah menjadi agenda yang akan diperjuangkan oleh DPRP kepada pemerintah pusat. "Itu sudah menjadi agenda kami. Dan tetap akan ke Jakarta, karena kontraknya sudah dibuat dengan Tim Advokasi, Bambang Wijojanto SH," tandas Ruben Magai saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRP, Selasa (24/8) kemarin.

Ditanya kapan rencana pengajuan judicial review itu? Ruben Magai mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah semua proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2011 berjalan hingga disahkan terlebih dahulu, karena itu merupakan agenda khusus yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Ruben mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UU Otsus tersebut, mestinya dilaksanakan semua pihak dengan murni dan konsekuen. "Bagaimanapun caranya, jika kita konsekuen dalam pelaksanaan UU Otsus, maka pemerintah pusat harus responsif terhadap rencana DPRP untuk melakukan judicial review terhadap UU Otsus Papua tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Ruben mengaku, rencana untuk mengajukan judicial review ini bukan wacana baru, tetapi sudah diwacanakan setelah ia menjabat Ketua Komisi A DPRP dan DPRP sudah 2 kali menghadap pemerintah pusat memberikan saran dan masukan terkait pasal 7 UU No 21 Tahun 2001 yang dihilangkan dalam perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tersebut.

Justru Ruben mempertanyakan siapa yang menghilangkan pasal 7 point a tentang pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP tersebut dalam perubahan UU No 35 Tahun 2008 tersebut. "Dan, menjadi pertanyaan hari ini, siapa yang menghilangkan?, kepentingan apa sampai hari ini belum jelas," tandasnya.

Ruben mengatakan bahwa Komisi A DPRP telah menyampaikan ke Menkopolhukam, Depdagri dan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI, karena pintu masuknya pelaksanaan UU Otsus tersebut terletak pada pasal 7 point a UU No 21 Tahun 2001.

Menurutnya, ketika pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP, memberikan penguatan dalam rangka fungsi DPRP dalam pengawasan pembangunan di Papua dalam 1 tahun. Dan, dengan sendirinya, dalam pertanggungjawaban gubernur akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan amanat UU Otsus, bukan lagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur, dimana selama 10 tahun berjalan APBD dilaporkan dalam bentuk LKPJ sehingga DPRP hanya menerima keterangan, sekalipun DPRP menemukan pesoalan di lapangan itu DPRP hanya memberikan catatan kepada gubernur dan gubernur juga menindaklanjuti ke SKPD yang bersangkutan, akhirnya dalam proses pengawasan hingga sampai pertanggungjawabkan proyek yang ditemukan ada kesalahan mengalami kelemahan.

"Gubernur mau tindak lanjuti atau tidak, tergantung gubernur, sehingga selama ini pandangan masyarakat menilai DPRP, karena dari sistem dan aturan lemah dalam pengawasan," tandasnya.
Untuk itu, tegas Ruben Magai, untuk mendorong pelaksanaan UU Otsus secara murni dan konsekuen di Papua, harus mulai merubah pemilihan gubernur melalui DPRP sehingga dengan sendirinya pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang LPJ akan berjalan, sehingga fungsi pengawasan dan kontrol DPR itu semakin kuat dan sejajar dengan eksekutif. "Selama ini, eksekutif seolah-olah menganggap kami seperti satu SKPD dan mereka bisa mengontrol kami dan sebenarnya itu terbalik," imbuhnya. (bat/fud)  

Otsus Dinilai Gagal Karena Komitmen Gubernur dan Bupati Kurang

Jayapura—Berbeda dengan yang sering diungkapkan sejumlah tokoh ataupun kelompok masyarakat termasuk LSM di Kota Jayapura, pandangan tentang kegagalan Otsus dari kacamata seorang Kepala Distrik di wilayah Pedalaman, terutama di Pegunungan Tengah Papua.

Seperti diungkapkan oleh Kadistrik Tigibarat Fransiskus IGN Bobii, bahwa komitmen Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten beserta instansi teknisnya dalam membangun kampung yang menjadikan masyarakat berpikiran bahwa Otsus gagal.

‘’Kalau pemerintah di tingkat distrik dan kampung itu tinggal ikut apa yang dikatakan Gubernur dan Bupati atau Walikota. Intinya itu pada komitmen Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih berkomitmen membangun wilayah perkampungan di Papua,’’ jelas Kadistrik yang juga sempat berkecimpung dibidang jurnalisme tersebut. Dicontohkan, bahwa pembagian dana di perkotaan dengan di wilayah kampung di pedalaman yang berbeda sebagai satu ketidak adilan yang diterima. ‘’Karena nilai uang di perkotaan dan daerah-daerah pesisir pantai berbeda dengan di daerah pedalaman.

Terutama seperti di Distrik Tigi Barat yang saya pimpin sekarang,’’ lanjutnya.

Namun demikian, pada prinsipnya ia tidak sepakat jika Otsus harus dikembalikan. ‘’Justru dengan Otsus itu kita lihat tabungan masyarakat di Bank maupun Koperasi saat ini rata-rata meningkat tajam. Bahkan ada yang sudah punya mobil. Dia bukan pegawai tapi masyarakat biasa,’’ jelasnya. (aj)

Ditulis oleh redaksi binpa
Selasa, 03 Agustus 2010 15:18

DPRP Didesak Gelar Sidang Istimewa

JAYAPURA—Pemerintah pusat dinilai lambat menanggapi tuntutan aspirasi penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berkali kali disampaikan massa MRP kepada DPRP. Terkait dengan itu, DPRP didesak segera mengelar sidang istimewa guna mengakomodir tuntutan referendum ulang bagi rakyat Papua pada tahun 2010 dan peralihan negara RI kepada Negara Republik Papua Barat tanpa syarat dalam pengawasan Dewan Keamanan PBB pada tahun 2010, serta membentuk Tim 10 guna menyampaikan aspirasi referendum Papua Barat untuk tatap muka bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Demikian Siaran Pers yang disampaikan Forum Rekonsiliasi Para Pejuang Republik Papua Barat Merdeka Politikal Tapol-Napol/OPM-TPN/RWP ditandatangani Filep Karma, Buchtar Tabuni (Penanggungjawab) serta Juru Bicara Saul J Bomay yang diterima Bintang Papua di Jayapura, Selasa (3/8).

Forum Rekonsiliasi Para Pejuang Republik Papua Barat Eks Tapol-Napol/OPM-TPN RWP juga menyampaikan sikap politik antara lain. Pertama, prinsip perjuangan bangsa Papua untuk memisahkan diri dari NKRI mempunyai jaminan hukum yakni deklarasi PBB tentang hak penduduk asli (masyarakat pribumi) adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majellis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) dalam sidang ke-61 di Markas Besar PBB di News York 13 September 2007.

Deklarasi ini menggariskan hak individu dan kolektif para penduduk (pribumi) dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu isu lainnya. Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka.

Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka serta hak mereka untuk tetap berada dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Kedua, piagam MU PBB pasal 15 dan 14 tanggal 14 Desember 1960-an mengenai jaminan dan pemberian dan kemerdekaan kemerdekaan kepada rakyat wilayah wilayah jajahan atau penghapusan dekolonisasi dunia.

Ketiga, pembukaan UUD 1945 alinea pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa ….oleh sebab itu maka bangsa Papua mempunyai hak hak untuk menentukan nasib sendiri/merdeka dan berdaulat penuh diatas tanahnya sendiri.

Keempat, pada prinsip bangsa Papua sudah menolak Otsus pada 28 Maret 2001 serta sudah kembalikan Otsus pada tanggal 12 Agustus 2005 dan itu sudah final secara hukum dan kini hal yang sama lagi kita kembalikan Otsus untuk kedua kalinya kepada DPRP sesuai dengan sidang paripurna MRP sudah dikembalikan pada 18 Juni 2010.

Kelima, suara korban Daerah Operasi Militer (DOM) TNI/Polri di Papua mendesak kepada elite lit politik yang berstatus orang Irian (bukan bangsa Papua) yang terlibat dalam tim penyusun Draf Otsus agar segera mengakui kegagalan Otsus dan berani mencabut pelaksanaan nya di Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban atas semua permasalahan yang berdampak pada kegagalan implementasi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus secara menyeluruh di Tanah Papua sebagai suatu wujud pertanggungjawaban moral dan politik terhadap bangsa Papua.

Keenam, satu pertanyaan untuk DPRP dan Gubernur Papua untuk menjawab apakah Otsus pertama hasil penolakan 28 Maret 2001 dan pengembalian Otsus 12 Agustus 2005 serta pengembalian yang kedua 18 Juni 2010 apakah sudah ada jawaban dari pemerintah pusat.

Ketujuh, apabila belum ada jawaban dari pemerintah pusat maka kami rakyat bangsa Papua mendeak kepada DPRP, Gubernur Papua dan Papua Barat segera mengadakan sidang istimewa DPRP untuk mengakomodir tuntutan referendum ulang bagi rakyat Papua pada tahun 2010 ini juga DPRP dan Gubernur Papua bersifat memfasilitasi pembentukan Tim 10 yang independen untuk membawa agenda aspirasi referendum Papua Barat untuk tatap muka bersama Presiden dan kabinetnya di Jakarta.

Kedelapan, penolakan SK No 14 Tahun 2010 oleh bangsa Indonesia melalui Mendagri tak mungkin menutup mata RI. Karena bangsa Papua melihat UU No 21 Tahun 2001 yang kami lihat sebagai produk hukum eligal mengingat penolakan rakyat Papua Barat terhadap UU tersebut pada 28 Maret 2001 dan pengembalian Otsus kepada negara 12 Agustus 2005 sudah final. Otsus sebagai kebijakan paksaan RI dari tahun 2010 telah gagal total. (mdc)

Kebijakan Presiden Audit Dana Otsus Papua, Direspon DPRP

JAYAPURA—Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merespons kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Demokrat dan Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai S.IP ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Gedung DPRP, Selasa (3/8) berkaitan dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan audit terhadap seluruh dana Otsus bagi Papua.

Namun demikian, katanya, Tim Audit yang ditugaskan turun ke Papua untuk mengaudit dana- dana Otsus Papua adalah lembaga independen baik KPK atau lembaga audit baru agar mereka dapat menyampaikan laporan secara transparan kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, kedepan perlu ditindaklanjuti melalui suatu mekanisme pencairan dari Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepala Kampung yang diatur dalam aturan yang jelas agar dalam rangka pelaporan keuangan daerah atau keuangan Otsus yang berbeda dengan laporan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana dana yang lain. Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat dapat mengikuti kebutuhan yang telah dianggarkan dalam dana Otsus.

Dia menambahkan, DPRP dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja Gubernur selama setahun penyelenggaraan pemerintahan bentuk pelaporan yang dilakukan adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur sesuai UU No 32 Tahun 2008. Padahal sesuai UU No 21 Tahun 2001 pasal 18 poin b menyatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur kepada DPRP. (mdc)

Presiden Diminta Tuntaskan Persoalan Papua

Jakarta [PAPOS] – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yorris Raweyai menegaskan, berbagai masalah Papua harus bisa diselesaikan secara tuntas pada masa kepemimpinan terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita inginkan pada periode SBY-Boediono ini kita mampu untuk menyelesaikan Papua dan Aceh, sehingga kredibilitas bangsa ini di mata internasional bisa tercapai dengan cara yang demokratis, berkeadilan, bermartabat," kata Yorris saat rapat Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Khusus Aceh bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi I DPR itu menyesalkan kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU 11/2006 tentang Otonomi Khusus Aceh yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Tidak pernah ada evaluasi dari pemerintah, mengeluarkan PP juga tanpa ada pembahasan bersama-sama DPR. Maka kalau kita lihat orang menuntut untuk mengembalikan itu, saya setuju," kata Yorris.

Namun demikian, Yorries tidak setuju kalau otonomi khusus dikatakan gagal. "Karena tidak ada parameter, kapan dievaluasi, dimana gagalnya," ujar politisi Golkar dari Papua Barat itu.

Ia juga menyesalkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat Papua. Ia mencontohkan pelaku pembunuhan terhadap tokoh Papua Theis Eluay dan tokoh Papua lainnya hanya dihukum 4 tahun dan bahkan banyak yang dibebaskan.

"Tapi masyarakat Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dihukum 15 tahun penjara karena PP No 77/2007," kata Yorris.

Dikatakan, sebenarnya dalam UU 21/2001 dan UU 11/2006 dilengkapi dengan dana otonomi Khusus yang terpisah dari dana pemerintah. "Kalau pemerintah mau arif, punya `political will`, pemerintah sebaiknya membentuk satu tim yang hanya melaksanakan implementasi otsus secara konsisten, tinggal dikoodrdinsikan dengan Pemda Papua. Itu tidak sulit," kata Yorris.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pengaturan lambang daerah sebagaimana diatur dalam PP No 77/2007 tentang Lambang Daerah harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan otonomi daerah dan otonomi khusus bagi Papua.

"Berdasarkan amanat pasal 2 ayat (2) UU 21/2001, Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural dari kemegahan jati diri Papua dalam bentuk bendera dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan," ujar Djoko Suyanto.

Tetapi untuk desain lambang daerah seperti bendera Bintang Kejora tidak dapat digunakan sebagai lambang sebagaimana yang diatur pada pasal 6 Peraturan pemerintah 77 tahun 2007. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/agi/Papos
Sabtu, 24 Juli 2010 00:00

Ketua Komisi C, Soal Pengelolaan Anggaran di Papua (bagian 2/habis)

Selama ini Tidak Jelas Mana Dana Otsus dan Mana APBD

Ketua Komisi C yang membidangi Anggaran dan Perencanaan Pembangunan pada DPRP, Carolus Bolly,  mrngatakan, soal bentuk badan otorita pengelola dana otsus dan formulasinya akan seperti apa nantinya, hal itu akan diatur kemudian, yang masih dibutuhkan saat ini adalah pikiran dan masukan dari semua pihak di Papua, terutama pakar dan yang berkompeten, untuk duduk bersama merancang aturan pemisahan pengelolaan dana otsus dari APBD, dan bersama-sama mendorongnya pada pemerintah pusat,” sambungnya.

Oleh : Hendrik Hay

Ia berpendapat, hal ini baik untuk dilakukan, mengingat jika unsur penting dalam masyarakat Papua tadi duduk bersama dalam mengelola dana otsus, mereka relatif lebih tahu apa yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai contoh adalah Kalau tokoh agama ada disitu duduk satu meja, mereka lebih tahu apa yang mau dibangun untuk bidang keagamaan tahun ini, kemudian juga kalau institusi pendidikan juga ada disitu, tentu lebih paham apa yang harus dibuat untuk pendidikan di Papua. Demikian juga unsur-unsur lain yang telah disebutkan tadi.

“Jadi biarkan mereka bekerja dengan supervisi pemerintah dari sisi regulasi,” ujarnya.

Meski demikian, Carolus Bolly juga ingatkan kalau badan/lembaga otorita pengelola dana Otsus itu tidak kebal hukum, dan tetap mendapat audit dan diperiksa oleh BPK, sehingga harus tetap  bekerja sesuai rambu pengelolaan keuangan Negara.

Selama ini, tidak jelas mana yang merupakan dana Otsus dan mana termasuk APBD, sangat sulit dideteksi. Padahal sesuai amanat UU Otsus, dana yang bersumber darinya hanya untuk membiayai empat hal pokok yakni Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, penggunaan dana otsus dan APBD yang disatukan, juga telah berdampak pada melempemnya kreasi eksekutif dan legislatif daerah untuk berkreasi mencari tambahan dana.

“Padahal seharusnya kalau pemerintah butuh tambahan dana, maka harus berkreasi di Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil misalnya. Selama ini itu tidak berjalan, karena ada dana otsus maka kreasi pemerintah mati, sebab tanpa diusahakan juga akan turun uang. ibarat ‘Duduk tunggu uang datang’,” jelas Carolus Bolly.

Carolus yang juga pelaksana harian ketua DPD Partai Demokrat Papua, optimis kalau wacana pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dan APBD itu terwujud, maka dengan sendirinya pemerintah dan legislatif juga akan berkreasi dengan APBDnya, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan semakin kuat.

“Sekarang ini masih kacau balau. Contoh kecil saja yakni tidak jelas proyek itu dibiayai APBD atau dana Otsus,” ungkapnya.

Gagasan yang diusulkan oleh DPRP ini, ternyata juga mendapat sambutan baik oleh pihak pemerintah (Eksekutif) Provinsi Papua.

Melalui kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua, Achmad Hatari saat menghadiri rapat pembahasan anggaran di DPRP, Jumat (16/7), juga telah memberikan sambutan baik dengan, mendukung pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dan APBD, asalkan ada dasar hukum pelaksanaannya.”Jadi pada prinsipnya pemerintah provinsi Papua mendukung gagasan dewan itu,” kata Achmad Hatari sebagaimana dikutip Carolus Bolly.

DPRP sendiri, telah sepakat dengan pemerintah untuk bersama membentuk tim, guna mendorong terwujudnya cita-cita luhur itu, dan intinya pemerintah sudah sambut baik adanya keinginan kuat dari kita,” katanya lagi.

Kalau itu sudah bisa terwujud, maka besar harapan legislatif dan eksekutif Papua bahwa sudah bisa penuhi sebagian kecil dari keinginan rakyat Papua dalam era Otsus, guna kesejahteraan mereka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masih terkait hal sama, Ketua Komisi A, yang membidangi Pemerintahan Umum dan Keamanan, Ruben Magay juga mengatakan sangat mendukung usulan pemisahan pengelolaan dan pengelola dana Otsus dari APBD. Politisi asal Pegunungan Papua ini mengatakan, semua di Legislatif Papua memang sepakat mendukung terwujudnya hal itu, karena merupakan permintaan rakyat.

Dan kedepannya juga, Konsepnya seperti apa yang berhasil dibuat dari Papua, akan diusulkan juga untuk saudar-saudara di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam, sebagai provinsi yang sama-sama berstatus otonomi Khusus (Otsus).

Sejak menjadi provinsi yang berstatus otonomi Khusus pada tahun 2001 silam, sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2010, jumlah dana otsus yang diterima provinsi Papua, hingga saat ini mencapai kurang lebih Rp 20 Triliun.

Besaran dana yang diterima, tapi tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakatnya, telah membuat banyak kali terjadi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan keuangan di Papua, bahkan sebagian masyarakat yang sudah tak percaya dengan eksekutif justru meminta referndum.***

Kata Siapa Otsus Gagal?

Bas Suebu
Bas Suebu

Merauke—Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, membantah soal adanya anggapan Majelis Rakyat Papua (MRP) atas kegagalan penerapan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, sehingga MRP menuntut untuk segera dilaksanakannya referendum. Dikatakan, seharusnya pertanyaan ini dikembalikan kepada pihak MRP.

“Siapa yang bilang Otsus (gagal) ? Kalau MRP yang bilang, tanyakan saja ke MRP, toh,” tegasnya, saat ditemui di VIP Room Bandara Mopah, Merauke Jumat (25/6) pagi.

Gubernur menegaskan, ia tak pernah mengatakan kalau Otsus itu gagal. Dan, setiap tahunpun selalu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus yang sudah berjalan 9 tahun ini. “Evaluasi bukan sekarang baru dilakukan, tapi setiap tahunnya,” katanya meluruskan tanggapan Otsu situ gagal.

Ditegaskan, sejauhmana keberhasilan Otsus itu, sudah dapat dilihat langsung ke kampung-kampung yang ada. “Anda (wartawan) pergi ke kampung, dan silahkan lihat di kampung,” tandasnya seraya menyarankan wartawan saat menanyakan keberhasilan Otsus sejauh ini. (cr-14)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny