FDRPB Desak Hentikan Pemilukada di Papua

Parpol Dukung Dilanjutkan

JAYAPURA – Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu (FDRPB) mendesak kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan segala proses pemiluka di Tanah Papua hingga adanya solusi terbaik bagi penyelesaian masalah Papua ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator FDRPB, Salmon Maurits Yumame, SE, MM didampingi Septer Manufandu SPt, Fedrika Korain, SH dan John Baransano STh dalam jumpa pers di Sekretariat Foker LSM Waena, Kamis (24/6) kemarin.

“ Memperhatikan berbagai keburukan dari pelaksanaan pemilukada di kabupaten/kota Tanah Papua yang tidak menguntungkan bagi kepentingan rakyat Papua Barat, kami menyerukan agar dihentikan hingga ada solusi terbaik bagi penyelesaian masalah Papua ke depan," tandas Salmon.

FDRPB juga meminta agar program transmigrasi atau pemindahan warga pendatang ke Tanah Papua untuk dihentikan. Tidak hanya itu, FDRPB menyerukan kepada gubernur, para bupati dan walikota di Tanah Papua agar mengontrol ketat migran yang masuk ke Tanah Papua.

Kepada rakyat asli Papua dan warga pendatang di Tanah Papua, FDRPB meminta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai upaya yang bertujuan untuk mendiskreditkan perjuangan menegakkan hak-hak dasar bangsa Papua.

Sebelumnya, Salmon mengatakan bahwa kegagalan Otsus Papua dan penolakan terhadap berbagai kebijakan negara yang dirasakan merugikan kepentingan orang asli Papua, secara terbuka telah disuarakan rakyat dalam Mubes antara MRP dan masyarakat asli Papua yang berlangsung 9-10 Juni 2010 di Kantor MRP.

Mubes ini merupakan forum resmi dan terhormat dalam koridor perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dalam forum resmi tersebut, rakyat Papua telah memperdengarkan suara otentik mereka bahwa implementasi Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah gagal menciptakan kesejahteraan bagi orang asli Papua. Otsus gagal memberikan pengakuan, perlindungan dan penegakan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

Dikatakan, dana otsus yang mengalir derat ke Papua dalam 9 tahun terakhir ini, meembuat ribuan penduduk dari luar Papua berbondong-bondong masuk ke Papua guna mencari hidup. Mudahnya, mereka mencapatkan status penduduk dan menetap di Papua dibandingkan dengan mahasiswa dan masyarakat Papua se-Jawa Bali yang sulit mendapatkan identitas penduduk tetap, secara perlahan mengakibatkan jumlah populasi yang tidak seimbang.

Menurutnya, jumlah migran terus bertambah, juga berdampak pada hilangnya hak politik orang asli Papua untuk menjadi bupati, walikota dan sekaligus wakilnya dalam sistem pemilihan langsung Pemiluka yang sangat mengandalkan jumlah pemilih. Bertambahnya migrant dan situasi ekonomi Papua nyang riil dikuasai migran, membuat ruang politik semakin sulit digapai orang asli Papua yang rata-rata hidup miskin, sehingga menyebabkan orang asli Papua yang hendak mencalonkan diri dalam pemiluka terpaksa berkompromi dengan kaum pemilik modal sebagai pasangannya yang kemudian bermuara pada kebijakan pembangunan yang diatur menurut kepentingan pemilik modal dan komunitasnya.

Salmon menambahkan bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di Bumi Papua yang merupakan warisan leluhur, merupakan perjuangan yang luhur dalam perspektif kemanusian yang universal. Perjuangan ini, bernilai sama dengan perjuangan orang Jawa mencapai kesejahteraannya di Tanah Jawa dan orang Sumatera di Tanah Sumatera, termasuk orang Sulawesi.

"Kami harap agar semua warga migran tidak memandangnya sebagai perjuangan yang mencederai kebersamaan sebagai satu ciptaan Tuhan, oleh karena itu kami berterima kasih dan menghargai suadara-saudari pendatang yang selama ini tetap menghargai kami dan mau bekerja keras meningkatkan kesejahteraan rakyat kami," imbuhnya.

Sementara itu, di termpat terpisah, dukungan terhadap KPU Kota Jayapura untuk tetap melaksanakan Pemilukada Kota Jayapura disampaikan olej DPC PDIP Kota Jayapura.

Ketua DPC PDIP Kota Didikus Rahamaf dan sejumlah fungsionarisnya mendatangi Kantor KPU Kota Jayapura. Mereka diterima oleh Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit dan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Jayapura Victor Manengkey di ruang tamu Kantor KPU Kota.

Banyak hal yang disampaikan oleh rombongan PDIP kota Jayapura ini diantaranya adalah masalah anggaran Pemilukada KPU Kota Jayapura yang jumlahnya telah menipis akibat penundaan Pemilukada yang lalu, masalah kelanjutan pelaksanaan Pemilukada yang sempat tertunda akibat adanya usulan SK MR Nomor 14 tahun 2009 agar dijadikan acuan oleh setiap KPU dalam melaksanakan Pemilukada.

“Jadi ada banyak hal penting yang kami diskusikan tetapi intinya adalah kami ingin memberikan penguatan kepada KPU agar KPU terus melanjutkan pelakasanaan Pemilkada Kota Jayapura sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya. Harusnya kata dia semua partai politik juga berlaku demikian memberikan penguatan dan dukungan kepada KPU dalam melaksanakan tugasnya.

Ia juga mengatakan kekhawatirannya terhadap penundaan Pemilukada yang lalu yang lumayan lama, mengingat masa jabatan Walikota Drs MR Kambu, M.Si akan berakhir pada Agustus mendatang. “Khawatirnya kita nanti kalau ada carteker, maka banyak di pembangunan kota Jayapura bisa vakum, karena carteker tidak bisa mengambil kebijakan,” katanya.

Khusus mengenai anggaran, dikatakannya banyak PPD sudah dua bulan belum terima honor karena belum adanya dana. Bahkan informasi yang dihimpun juga ternyata memang ada sebanyak Rp 1,8 Miliar dana yang diminta sejak awal Juni lalu hingga sekarang belum juga dicairkan. “Ini kan ironis sekali, karena itu kami ingin agar KPUD mendapat dukungan dana penuh dan kineranya tidak terganggu hanya karena masalah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Drs Hendrik Bleskadit yang ditemui Cenderawasih Pos usai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif kunjungan PDIP tersebut. “Jadi KPU Kota ini adalah milik seluruh masyarakat Kota Jayapura, karena itu wajar saja kalau ada bagian dari masyarakat yang datang ke sini,” katanya.

Bleskadit menegaskan bahwa pihaknya konsekwen dengan jadwal yang sudah dibentuk dalam pleno terakhir itu dan sekarang pihaknya sedang melaksanakan tahap demi tahap rangkaian Pemilukada. “Soal anggaran, kami senang dengan respon dari bapak Walikota dan berharap dukungan sepenuhnya sehingga pelaksanaan Pemilukada di Kota Jayapura bisa berlangsung dengan lancar sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” katanya.(bat/ta)

DAP Wilayah V Gelar Demo ke DPRD Merauke

Nyatakan Dukung Hasil Mubes MRP

demo-lagi MERAUKE- Dewan Adat Papua Wilayah Lima Merauke menggelar aksi demo damai ke Kantor DPRD Merauke, Senin (21/6), kemarin. Demo damai yang digelar puluhan orang ini dipimpin oleh Ketua DAP Wilayah Lima Merauke Stanislaus Gebze dan Sekretarisnya Jhon Bob.

Aksi demo damai yang dilakukan DAP Wilayah V Merauke itu mendukung hasil Musyawarah Besar (Mubes) MRP yang menolak Otsus Papua dan meminta referendum. ‘’UU Nomor 21 tahun 2010 tentang Otonomi Khusus Papua dinyatakan gagal dan dikembalikan ke DPRP, Pemerintah Provinsi dan NKRI,’’demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan para pendemo.

Sebelum diterima anggota DPRD Merauke, aksi demo damai tersebut diawali orasi di depan Gedung DPRD Merauke yang disampaikan langsung oleh Ketua DAP Wilayah V Merauke Stanislaus Gebze, yang intinya mendukung hasil Mubes MRP karena menurutnya Otsus yang menjadi solusi bagi Papua selama ini dinilai gagal dan harus dikembalikan ke Pemerintah NKRI. Pihaknya berharap, DPRD Merauke sebagai wakil rakyat dapat meneruskan aspirasi yang disampaikan ke pihak-pihak terkait.

Para pendemo yang diwakili Ketua dan Sekretaris DAP diterima Ketua Komisi A DPRD Merauke Anton Omogio Kahol, Ketua Komisi C Hengky Ndiken dan Ketua Komisi B Drs Lukas Patrauw, SH serta sejumlah anggota DPRD Merauke di ruang sidang DPRD Merauke.

Dihadapan Anggota DPRD Merauke, Sekretaris DAP Jhon Bob membacakan kembali hasil Mubes MRP dan rekomendasi yang dihasilkan saat Mubes.

Setelah membacakan hasil Mubes MRP dan rekomendasinya itu, Sekretaris DAP John Bob kemudian menyerahkan dan diterima Ketua Komisi Anton Omogio Kahol.

Sementara itu, Pangkreasia Yam, menilai Otsus telah berjalan, namun sebagai perempuan Papua Otsus tersebut selama ini belum perpihak kepala kaum perempauan. ‘’Karena itu, kami tetap mendukung hasil musyawarah Adat Papua dan MRP untuk sama-sama kita kembalikan Otsus kepada Pemerintah daan Pemerintah sebagai bagian Papua untuk kita sama-sama pada hari ini sampaikan kepada bapak-bapak di dewan untuk melanjutkan aspirasi ini,’’ kata Pangresia.

Setelah menerima aspirasi itu, Anton Kahol menyatakan akan menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas.(ulo/ary) (scorpions)

Pilkada di Papua Minta Dihentikan

TARI DEMO : Massa ketika memasuki kantor DPRP membawa aspirasi penolakan Pilkada Papua dan mengembalikan Otsus ke Pemerintah pusat
TARI DEMO : Massa ketika memasuki kantor DPRP membawa aspirasi penolakan Pilkada Papua dan mengembalikan Otsus ke Pemerintah pusat

Jayapura [PAPOS]- Ribuan warga Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menghentikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di semua kabupaten/kota di wilayah provinsi ujung timur Indonesia itu.

“Kami mendesak agar proses Pilkada yang sementara berlangsung di sejumlah kabupaten/kota di Papua agar dihentikan,” demikian salah satu butir tuntutan warga Papua yang dibacakan Pdt John Baransano saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRP di Jayapura, Jumat [18/6].

Menurut Baransano, penolakan warga Papua terhadap proses Pilkada karena pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menolak surat Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) No 14 tahun 2009 tentang Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil wali Kota dan Sekretaris daerah harus orang asli Papua.

Penolakan pemerintah pusat terhadap SK MRP No 14/2009 itu, katanya, mengindikasikan bahwa pemerintah pusat sendiri mengingkari UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang justru mengakomodasi hal tersebut.

Selain itu, warga Papua juga menyatakan mengembalikan Otsus ke pemerintah pusat di Jakarta karena menilai kebijakan tersebut telah gagal.

Dalam aksi demonstrasi yang diikuti berbagai elemen rakyat Papua seperti anggota MRP, perwakilan unsur adat, unsur agama, unsur perempuan dan lain-lain, warga Papua menyampaikan delapan butir pernyataan sikap ke DPRP.

Warga Papua memberi batas waktu selama tiga minggu kepada DPRP untuk menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan mereka ke pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Jika dalam jangka waktu tersebut DPRP tidak memberikan tanggapan, pendemo mengancam akan memobilisasi massa dalam jumlah yang lebih besar lagi.

Massa yang berjumlah ribuan orang tersebut berjalan kaki belasan kilometer dari Kantor MRP di Kota Raja Abepura menuju Kantor DPRP di Kota Jayapura.

Turut dalam rombongan massa antara lain Ketua MRP Agus Alue Alua dan Wakil Ketua II MRP Hanna Hikoyabi dan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yoboi Sembut.

Aspirasi warga Papua diterima Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda dan Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai.

Sementara KPU Pusat telah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Kabupaten/Kota se-Papua dan Papua Barat pada tanggal,9 Juni 2010 lalu yang isinya Segera melaksanakan dan /atau melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima surat KPU tersebut.

Dalam butir 3b disebutkan, berkenaan dengan tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat termasuk tahapan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten /Kota di wilayah Papua dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat, ditegaskan;1).

Untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berlaku ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 12 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; 2) Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota seluruh Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009.

Surat KPU Pusat yang ditandatangani Ketua Prof.DR. H.A Hafiz Anshary AZ,MA itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, MRP, DPR Papua, DPR Papua Barat, Kementerian Dalam Negeri dengan Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Dalam tahun ini, ada 19 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyelenggarakan kegiatan Pilkada.

Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Suprapto saat kegiatan rakor para Kapolres se-Papua beberapa waktu lalu di Timika telah menginstruksikan ke semua Polres yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada agar mempersiapkan diri secara baik menyambut pesta demokrasi rakyat tersebut. [ant/wilpret]

Ditulis oleh Ant/Wilpret/Papos
Sabtu, 19 Juni 2010 00:00

Otsus, No. Minta Referendum

kemarin mendatangi kantor DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi yang telah disimpulkan dalam Musyawarah Majelis Rakyat Papua [MRP] dan masyarakat asli Papua 9-10 Juni 2010 lalu.”]MASSA : Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat Papua, Jumat [18/6] kemarin mendatangi kantor DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi yang telah disimpulkan dalam Musyawarah Majelis Rakyat Papua [MRP] dan masyarakat asli Papua 9-10 Juni 2010 lalu.JAYAPURA [PAPOS]- Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat Papua, Jumat [18/6] kemarin mendatangi kantor DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi yang telah disimpulkan dalam Musyawarah Majelis Rakyat Papua [MRP] dan masyarakat asli Papua 9-10 Juni 2010 lalu.

Sebelum tiba di kantor DPR Papua sekitar pukul 14.30 WIT, ribuan massa melakukan long march dari kantor Majelis Rakyat Papua [MRP] menuju DPRP sambil membawa beberapa buah spanduk, poster-poster bertuliskan penolakan terhadap Pemilukada di Papua, Otsus gagal dan lain sebagainya.

Setibanya di halaman kantor DPRP, massa langsung melakukan beberapa aksi sambil meneriaki “Papua Merdeka”. Diawali dengan doa bersama yang dipimpin Pdt. Jhon Baransano, ribuan massa menuntut DPRP dapat mengakomodir hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama antara MRP dan seluruh masyarakat asli Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama lainnya saat menggelar Musyawarah di kantor MRP 9-10 Juni 2010 lalu.

Dalam aksi tersebut, bukan hanya masyarakat, mahasiswa saja yang ikut menyuarakkan aspirasi mereka terhadap DPRP, namun beberapa anggota MRP dan unsur pimpinan pun ikut turun dalam aksi itu.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua antara lain, selama sembilan tahun Otonomi Khusus berjalan di tanah Papua didesak agar UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut dikembalikan, rakyat Papua menuntut dialog yang dimediasi oleh pihak internasional, menuntut referendum, menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk mengakui tentang kedaulatan bangsa Papua Barat, menolak dengan tegas seluruh proses Pemilukada di tanah Papua, hentikan program transmigrasi dan menuntut pemerintah pusat agar dapat membebaskan seluruh Tapol/Napol di seluruh Indonesia.

Sekitar satu jam lamanya menggelar berbagai orasi, akhirnya pendemo diterima oleh Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda didampingi beberapa anggota DPRP seperti Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, Ketua Komisi C, Carolus Bolly, Yan Ayomi, Yance Kayame dan lainnya.

Usai diterima Wakil Ketua dan anggota DPRP, Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alue Alua, M.Th dalam kata pengantarnya menegaskan, MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat asli Papua, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh dewan.

“MRP hanya memfasilitasi masyarakat asli Papua untuk menyampaikan aspirasi dari hasil Musyawarah kemarin untuk diserahkan ke dewan, aspirasi ini juga nantinya akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus Alua dalam arahannya di depan pendemo.

Setelah itu, hasil rekomendasi pun dibacakan didepan ribuan massa dan seluruh masyarakat yang hadir, Ketua Forum Demokrasi Papua Bersatu [Fordem], Salmon Jumame membacakan hasil Musyawarah MRP dan masyarakat asli Papua. Dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi yang diserahkan Wakil Ketua MRP, Dra. Hanna Hikoyabi dan diterima Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda.

Usai diserahkannya hasil rekomendasi tersebut, masyarakat memberikan deadline kepada DPRP agar rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu. Namun setelah Yunus Wonda menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan DPRP saja, dimana harus dikoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Provinsi Papua Barat.

Usai mengatakan hal itu, maka masyarakat meminta agar dalam jangka waktu tiga minggu DPRP harus menyelesaikan aspirasi yang disampaikan. Jika tidak, maka pada tanggal 8 Juli 2010 mendatang, masyarakat akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Yunus Wonda juga mengungkapkan, aspirasi atau hasil rekomendasi yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti bersama Provinsi Papua Barat dan akan dilakukan dalam sidang paripurna.

Dalam aksi itu juga, selain menyerahkan hasil rekomendasi kepada DPRP, perwakilan masyarakat juga mengembalikan buku UU Otonomi Khusus bersamaan dengan Bendera Merah Putih secara simbolis kepada pimpinan dewan, untuk dikembalikan ke pemerintah pusat dengan tanda bahwa Otonomi Khusus di tanah Papua dinyatakan gagal.

Setelah bisa menerima usulan yang disampaikan pimpinan DPRP, maka berbagai element masyarakat bersepakat menandatangani perjanjian tentang rekomendasi yang dihasilkan akan segera ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan. Setelah itu, massa membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIT dengan tertib.

DPRP Mendukung

Ketua Komisi A Ruben Magai kepada wartawan di press room DPRP, usai aksi demo yang digelar masa mendukung MRP,Jumat [18/6] kemarin

“Tahun 2000 lalu, kongres II orang Papua sepakat minta merdeka, tapi keinginan besar itu dibalas pemerintah pusat dengan Otsus,” kata Ruben.

Pemerintah, kata Ruben, menyatakan bahwa Otsus tidak dilaksanakan dan ini sudah jelas menjadi komitmen Negara didalam UU Otsus tahun 21.

Tetapi komitmen Itu tidak diterjemahkan dengan baik oleh setiap alat kelengkapan Negara baik pusat mapun di daerah.

Dimana, lanjut Ruben, hal tersebut lantas dipandang masyarakat Papua sebagai kegagalan Otsus, yang berawal dari ketidak siapan pemerintah Papua membuat grand design dari pada Otsu situ sendri.

“Grand desain dipakai sebagai satu ukuran evaluasi otsus, tapi hari ini tidak ada grand desain itu,” kata dia.

Sehingga DPRP sebagai penampung aspirasi masyarakat Papua akan mendukung masyarakat Papua mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, yang akan dilakukan melalui rapat Pansus DPRP dan tindak lanjut ke pusat.

“Nanti tergantung pemerintah pusat mau memberikan apalagi bagi orang Papua, apakah Otsus lagi atau Karena DPRP hantya penyambung aspirasi rakyat,” kata dia.

Ruben juga menilai, permintaan referendum yang disampaikan masa pendemo yang berorasi dihalaman kantor DPRP, Jumat kemarin merupakan kegagalan negara. [anyong/lina]

Ditulis oleh Anyong/Lina/Papos
Sabtu, 19 Juni 2010 00:00

Tak Akomodir SK MRP, Pusat Dinilai Lecehkan Papua

BIAK [PAPOS] – Forum Solidaritas Masyarakat Adat Papua [FSMAP] kabupaten Biak Numfor dan Supiori menilai, Jika SK MRP nomor 14 tahun 2009 tidak disahkan, berarti Pemerintah Pusat tidak lagi mendengar aspirasi dari masyarakat adat Papua.

Forum solidaritas yang menghimpun sejumlah komponen masyarakat dari Dua Kabupaten ini, (8/6) siang kemarin menyampaikan aspirasinya melalui DPRD kabupaten Biak Numfor agar terus mendesak pemerintah pusat, agar SK MRP yang diperjuangkan demi kepentingan dan hak hak orang Papua itu, segera  diakomodir oleh pemerintah Pusat. “ MRP itu kan lembaga kultural yang mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat Papua, jadi kalau SK-nya tidak didukung oleh pemerintah Pusat, berarti sama saja, Pemerintah Pusat itu tidak lagi mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat Papua,” ujar  coordinator Forum Solidaritas dari berbagai komponen masyarakat ini, Adolof Baransano saat meyampaikan aspirasinya di Aula gedung DPRD Biak Numfor, yang diterima langsung Oleh ketua DPRD kabupaten Biak Numfor dan sejumlah anggota DPRD di kabupaten tersebut.

Diakatakannya, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat adat Papua ini, hendaknya seluruh institusi dan kelembagaan seperti DPRP, MRP, Pemerintah Propinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota harus menjalin komunukasi Politik secara baik untuk bersama sama memperjuangkan agar SK MRP itu, dapat diberlakukan di tanah Papua.

Ketua DPRD kabupaten Biak Numfor, Nehemia Wospakrik SE.Bsc yang menerima langsung aspirasi masyarakat ini mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat yang diwakili oleh ratusan warga Biak dan Supiori ini, dan berjanji akan tetap mendukung dan mengawal aspirasi masyarakat ini, dan akan segera meneruskannya ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan juga MRP, agar kepentingan dan hak hak masyarakat asli Papua yang tercantum didalam SK MRP itu, dapat segera diterapkan didalam penyelenggaraan Pemilukada yang sudah semakin mendesak waktu pelaksanaannya. [cr-54]

Ditulis oleh Cr-54/Papos  
Rabu, 09 Juni 2010 00:00

Ketua MRP: Tingkatkan Otsus Jadi UU Federal

Dari Acara Musyawarah MRP

Jayapura- Kegagalan pemerintah pusat dalam menerapkan Otonomi Khusus (Otsus)  di Tanah Papua harus segera direspon. Salah satunya dengan opsi peningkatan status UU Otsus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Alue Alua di sela-sela sambutannya dalam membuka Musyawarah MRP dan Rakyat Asli Papua di Kantor MRP Kotaraja Rabu (09/06) kemarin.

Untuk mengatasi kegagalan Otsus, menurut Agus Alua MRP menyarankan beberapa solusi, seperti mengembalikan Otsus pada pemerintah pusat, merevisi UU Otsus secara menyeluruh maupun meningkatkan status UU Otsus. “Selain revisi Otsus,  kita bisa minta peningkatan UU Otsus menjadi UU Federal dengan sistem “One Nations Two Systems,” tegasnya. Dalam kilas sejarah lahirnya UU Otsus, Agua Alua mengatakan bahwa Otsus merupakan bargaining politik yang ditawarkan pemerintah pusat agar rakyat Papua tidak minta merdeka. “Kita harus pahami bahwa Otsus bukan kemauan murni namun hanya solusi untuk menjawab aspirasi politik rakyat Papua”, tuturnya.Semangat dasar UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang diimplementasikan dengan pemberian kewenangan yang besar pada pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua belum tercapai. “Selama 9 tahun pelaksanaan UU Otsus,pemerintah provinsi belum mengatur satu kebijakan pun yang berpihak pada rakyat Papua”,sambungnya.

Agus Alua menambahkan, terdapat inkonsitensi sikap dari pemerintah pusat dan daerah terhadap pelaksanaan Otsus seperti kehadiran Provinsi Irian Jaya Barat, larangan penggunaan Bendera Bintang Kejora, pembetukan Barisan Merah Putih (BMP) dan segala manuver politiknya, politisasi terhadap SK MRP No 14 tahun 2009,dualisme hukum antara provinsi dan kabupaten menyangkut UU UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta belum terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Pengadilan HAM di tanah Papua.   Agus Alua juga menyinggung kemungkinan digelarnya dialog nasional antara Papua dan Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara menyeluruh. “Penyelesaian masalah Papua perlu ditempuh dengan langkah yang bermartabat melalui dialog Jakarta-Papua dengan mediasi pihak internasional yang netral”,tegasnya

Untuk diketahui, Musyawarah MRP dari ketujuh Dapil yang meliputi  kepala burung Papua Barat  dan Papua yang berlangsung, Rabu (9/6) menampilkan beberapa pemateri, materi awal yang dibawakan Wakil Ketua II Frans Wospakrik yang berisi laporan kinerja MRP Tahun 2005- 2010, yang memotret perjalanan lembaga cultural orang asli Papua dalam rangka memberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan penuh kepada orang asli Papua untuk menjadi Tuan di atas Negerinya Sendiri.

Latar belakang diberlakukannya otsus bagi Papua, dianggap sebagai jalan tengah yang adil, meredam  “Aspirasi Merdeka rakyat Papua”, yang  kain kusutnya, sejumlah persoalan Papua yang tak terselesaikan, yang menempatkan orang asli Papua sebagai subjek utama untuk di berdayakan, dilindungi dan terlebih ada rasa keberpihakan.

Frans Wospakrik  dalam  materinya, tentang peran MRP  yang berbasis adat budaya dan pemberdayaan perempuan itu mengungkapkan, Adat dan budaya yang diperankan lembaga MRP, dalam rangka Pemenuhan hak hak warga Negara dimana mereka berada.

Dalam perjalananya hingga tahun 2010 ini, ada aspek aspek Positif yang patut  diberikan penghargaan dan mendukung  lembaga ini, pun diakuipula, bahwa kinerja lembaga ini tidak terlepas dari pandangan negative  akibat kurang terbukanya lembaga cultural ini mensosialisasikan programnya kepada Publik di Papua, hingga tudingan negative kerap muncul.

Diakui, perjalanan MRP selama lima tahun, tidak terlepas dari segala dukungan yang dibutuhkan bagi kelanjutan lembaga ini,  Dukungan SDM dan dana, konkritnya, dua hal utama agar lembaga ini tetap eksis, meski demikian, MRP telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, ujar Mantan Rektor UNCEN ini.

Menurutnya, MRP telah berupaya  mendorong agar peraturan Daerah Raperdasi diwujudkan, namun kenyataan yang dihadapi sejumlah perdasus tidak berjalan.  Diakui atau tidak, MRP telah melakukan apa yang meski dilakukannya,  mendorong sejumlah perdasus dalam rangka inisiasi dengan cara melakukan peninjauan dan melihat berbagai pertimbangan terkait keberadaan PT. Freeport dan Tambang Nikel di beberapa daerah di Papua.Hal berikut, dalam rangka pemberdayaan orang asli Papua di lembaga legislative dengan penambahan 11 kursi, serta retrumen Orang asli Papua pada jabatan tertentu di Pemerintahan, serta keputusan MRP No. 14, yang senyatanya terkandung dalam undang undang OTSUS dan telah dijalankan sejak awal MRP hadir pada  tahun 2006.

Bila tudingan negative kerap muncul kepada lembaga  Rakyat Papua ini, Frans Wospakrik tidak memungkiri hal itu. Diakui bahwa tundingan negative kepada MRP, lebih pada kurangnya sosialisasi dan publikasi kerja MRP kepada rakyat Papua, jadi factor penghambat yang tak terelakkan yang turut mempengaruhi kinerja MRP, berikut  MRP dijebak dalam situasi yang menghambat langkahnya dalam hal tidak diberi kewenangan untuk membuat perdasus sebagaimana amanat otsus mengamanatkan hal itu, kefakuman hukum, jadi factor penghambat, ungkapnnya.

Penetapan akan diberlakukannya SK MRP No.14 yang dihasilkan dari Produk Undang undang Otsus Papua, jadi pertentangan berbagai kalangan dan birokrasi Pemerintah  Pusat  dan Gubernur Papua hingga terjadi dualisme Hukum, kata dia, padahal, tugas pembinaan supervisi ada pada pemerintah dan turut mempengaruhi fungsi pengawasan, dan ini tidak diatur baik dalam undang undang Otsus, hingga tidak heran timbul pertanyaan  masyarakat tentang peran MRP  dan pertanyaan seputar dimana  dan kemana Dana Otsus,  inipun belum diatur secara efektif.MRP telah mengambil langkah, tapi dipersalahkan. MRP harus ditingkatkan kapasitasnya dalam menghadapi tantangan secara nasional, internasional dan tantangan gobal.

Sementara penyelesaian masalah Politik Papua, jadi agenda MRP yang tidak dapat dihindari, termasuk juga didalamnya berbagai agenda tentang pemekaran Provinsi Papua yang dinilai MRP terlalu mudahnya rakyat diPapua mengajukan pemekaran langsung kepada Pemerintah Pusat, tanpa melalui pertimbangan MRP, kedepan MRPlah yang akan mengajukan pertimbangan tentang perlu tidaknya suatu daerah di Papua di mekarkan berikut persetujuan pemekaran. “ Menurutnya, tidak ada yang dapat memperhatikan orang Papua, kecuali orang Papua sendiri memperhatikan diri dan eksistensinya.

Frans Wospakrik mengakui, masih banyak hal yang MRP belum lakukan karena terkendala pada kewenangan. “MRP ibarat di tengah Hutan, masih ada perbedaan pandangan antara orang Papua sendiri, dan unsure unsure pembeda pada orang Papua inilah yang harus di hilangkan   Pembahasan materi yang disusul pertanyaan peserta yang menyatakan, perlunya persatuan diantara orang Papua dengan melihat kenyataan bahwa Jakarta tidak punya kemauan dan melecehkan apa yang jadi kompensasi dari pelecehan terhdap anak anak Papua, hingga sampai pada tingkat “ OTSUS Gagal sebab orang Papua merasa tidak jadi bagian dari Negara ini, karena berhadapan dengan sistim yang tidak menghargai kesepakatan kesepakatan yang dibuat, ungkap seorang perwakilan Mahasiswa, yang diperlukan, Kebersamaan orang Papua.

Tanggapan MRP atas pertanyaan peserta yang  seperti dinyatakan  Frans Wospakrik yang menyatakan bahwa, MRP  menampung segala usulan masyarakat, serta melangkah secara tepat dalam menyelesaikan masalah dan bekerja menurut sistim yang sudah diatur.” Mimpi besar kita tentang  rakyat Papua yang sejahtera pada tahun 2026, akankah terwujud”. (cr-10/ven)

Rakyat Papua Jangan Pusing Dengan SK MRP

ASMAT [PAPOS]- Pengusulan PP untuk SK MRP kepada Mendagri yang hingga saat ini belum mendapat respon dari pemerintah pusat tidak perlu harus dipusingkan, yang berakibat terganggunya pelaksanaan Pemilukada di Tanah Papua.

Hal itu dikatakan Dewan Adat Wilayah (DAP) Wilayah V, Salmon Kadam kepada Papua Pos, Sabtu [5/6] menanggapi perjuangan Pansus Pilkada DPRP di Jakarta yang tidak ada hasilnya.

Dia berharap agar rakyat Papua jangan terjebak dalam permainan elit-elit politik, tetapi harus jeli melihat

perubahan politik global yang sedang terjadi.

Menurut Kadam, Otonomi khusus Papua selama 10 tahun tidak berjalan mulus karena dipaksakan, maka keluarnya SK MRP nomor 14 tahun 2009 yang merupakan penjabaran Otsus nomor 21 tahun 2001 tersebut jangan dipaksakan karena akan dipermainkan lagi di Jakarta.

“ Kami DAP membaca sikap pemerintah pusat saat Kongres di Jayapura awal tahun 2000 lalu atau saat pengusulan Otsus untuk Papua seolah-olah terpaksa dibrikan,” ucapnya.

Sehingga MRP seharusnya mengurusi hak-hak dasar orang Papua. “ Jangan tergiur oleh uang otsus dan isu perpecahaan karena alasan politik antar pejabat orang Papua,” tambahnya.

Ia menilai aturan tersebut bukan aspirasi rakyat Papua tetapi aspirasi pejabat gila uang Otsus. “Pejabat pro SK MRP  ingin mengkancing pejabat pro rakyat,” terangnya. Sehingga usulan ini bukan murni dari rakyat Papua.

Kadam juga mengatakan, jika aturan ini disahkan dan diberlakukan atau tidak dalam ajang Pemilukada sekarang tidak ada masalah, sebab urusan politik Papua bukan urusan Indonesia. Sehingga SK MRP dikaitkan dengan politik Papua merdeka, karena urusan politik Papua merdeka itu sejak 27 November 2009 sudah diserahkan kepada pihak Internasional.

“Para pejabat Papua jika mau berbicara berpihak pada orang asli Papua dalam rangka proteksi maka itu omong kosong. Kami (DAP) sudah serahkan agar urusan proteksi kepada orang Papua itu agar diurus oleh Badan Hukum Internasional,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu Menteri Luar Negeri dari Negara Pasifik  ykni Inaury sudah menyerahkan kepada pihak

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

Sementara itu Bupati Kabupaten Asma, Yuvensius A Biakai, BA, SH kepada media ini menyayangkan sikap MRP yang ngotot memperjuangkan SK No 14 tersebut. baginya apa yang diperbuat oleh MRP sungguh sangat tidak rasional. Sebab sikap yang ditunjukan dalam SK MRP itu berarti diskriminasi terhadap warga non Papua. Seharusnya MRP bisa masuk dalam koridor tugas dan fungsi mereka, bukannya mengurusi masalah politik.

“Lebih baik MRP mengurus masalah budaya orang Papua yang sudah mulai punah, bagaimana cara mengembalikan adat dan budaya yang sudah mulai punah agar generasi penerus bangsa bisa mengenali budaya asli Papua. Saya rasa ini cuma permainan politik orang MRP saja, kita lihat saja banyak orang Papua yang memimpin suatu kabupaten tetapi hasil akhirnya apa “bui”. Saya tidak mengerti jalan pikiran MRP,”ungkapnya.

Biakai yang merupakan orang asli Papua yang berasal dari Asmat mengingkan MRP melihat kehadiran pendatang di Papua membawa perubahan. Banyak sekali mengalami perubahan dan membantu orang asli Papua. “ Kadang kala orang non Papua mempunyai hati yang tulus untuk membangun Papua dari pada orang Papua asli. Itu yang harus diperhatikan oleh MRP, pintanya.[cr-57]

Ditulis oleh Cr-57/Papos  
Senin, 07 Juni 2010 00:00

Provinsi Papua Tengah Dipersiapkan

TIMIKA [PAPOS] – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengutus Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen Karseno bersama tim ke Timika, untuk mempersiapkan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Rabu [12/5] pagi lalu, Karseno yang didampingi asistennya Amirullah dan Nurhadi bersama Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah meninjau lahan seluas 106 hektar yang dihibahkan Pemkab Mimika untuk lokasi pembangunan perkantoran Pemprov Papua Tengah di Kampung Limau Asri-SP5 Timika.

Karseno mengatakan, kunjungan ke Timika dalam rangka membuat kajian dan analisis kebijakan pemekaran Provinsi Papua Tengah menuju sebuah daerah otonom baru.

” Kedatangan kami untuk mendapatkan fakta-fakta dan aspirasi masyarakat Timika dan sekitarnya sehingga nanti tidak ada kesan `katanya` atau direkayasa,” jelas Karseno saat beraudiens dengan Pemkab Mimika, anggota DPRD dan para tokoh masyarakat Mimika serta sejumlah kabupaten tetangga di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Selasa malam.

Ia mengatakan, fakta dan hasil kajian yang diperoleh di Timika akan menjadi bahan evaluasi Kantor Kemenko Polhukam untuk menyimpulkan apakah Papua Tengah layak atau tidak menjadi provinsi baru terlepas dari Provinsi Papua.

Menurut Karseno, sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Pusat membuat moratorium pemekaran provinsi lantaran banyaknya masalah.

Meski begitu, katanya, tidak tertutup kemungkinan pemekaran provinsi baru dengan melalui evaluasi ketat dan dilengkapi desain besarnya.

Karseno menegaskan, tujuan utama pemekaran suatu wilayah untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pelayanan kepada rakyat.

“Namun yang terjadi selama ini jauh dari harapan itu karena dimanfaatkan untuk bagi-bagi kekuasaan dan lainnya. Ini yang harus dihindari. Pemekaran Papua Tengah dalam rangka untuk menyejahterakan rakyat Papua terutama di wilayah Papua Tengah,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Andreas Anggaibak mengatakan, pada 23 Agustus 2003 sudah dilakukan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Tengah (saat itu disebut Provinsi Irian Jaya Tengah).

Namun karena ada pro-kontra pemekaran, agenda itu tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya pada 13 Mei 2008 papan nama Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah dipasang kembali.

“Pemekaran ini sangat penting. Selama ini kami diperalat oleh orang lain. Tidak ada lagi masyarakat yang tolak pemekaran Papua Tengah, kami sudah berdamai,” katanya.

Anggaibak meminta tim Kemenko Polhukam membawa aspirasi rakyat Papua Tengah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta dan berharap pada 17 Agustus 2010 sudah dilantik Caretaker Gubernur Provinsi Papua Tengah.

“Kekayaan alam kami (tambang emas dan tembaga yang dikelola PT Freeport Indonesia) bisa memberi makan 22 negara, masa` Timika tidak bisa menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” kata Anggaibak. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/Agi/Papos
Jumat, 14 Mei 2010 00:00

Musa’ad : Otsus Kehilang Separuh Nyawa

dr-abud-musaad JAYAPURA [PAPOS]- Kepala Demokratic Center [DC] Uncen Dr. H Mohammad Abud Musa’ad, MSi mengungkapkan Otsus di Papua saat ini bagai kehilangan separuh nyawanya, mengapa tidak? Otsus yang tadinya disahkan dengan satu kepala pemerintahan kini sudah menjadi dua kepala Pemerintahan dengan jumlah dana Otsus yang sama kemudian dibagi dua pula.

Dengan dua kepala pemerintahan tersebut meski UU Otsus sebagai UU tertinggi dari Keputusan Depdagri namun ketika Perda dibuat dan dirancang pemerintah Papua belum tentu atau tidak dapat diterima pemerintah Papua Barat.

“Hal inilah yang menjadikan Otsus bagai kehilangan nyawanya,” kata Musa’ad ketika ditemui Papua Pos usai dialog publik yang berlangsung di Hotel Relat, Rabu [5/5] kemarin.

Selain Perda, kata Musa’ad keputusan MRP juga tidak dapat diterima Papua Barat, ironis memang, untuk itulah perlu diaktifkan kembali perjanjian Mansinam kedua kepala Pemerintahan yakni Gubenur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang pernyataan dalam pelaksanaan otsus dua untuk satu dan satu untuk dua, sehingga Otsus bisa berjalan sebagaimana koridornya tanpa ada cacat di satu pihak.

Hari ini, jelas Musa’ad dinamika sosial Politik masyarakat di Papua jika dikoreasikan dengan materi muatan UU Otsus sudah tidak serasi, dimana perkembangan dinamika politik berkembang begitu cepat tetapi aturan hukum yang diarahkan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan masih bertahan di tempat atau tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Perdasus disusun tidak bisa dijalankan pada dua pemerintahan karena kenyataan Papua sekarang mempunyai dua pemerintahan yaitu Papua dan papua Barat sedangkan awal dibangunnya Otsus di Papua hanya satu pemerintahan yang tertera dalam UU 21 tersebut.

Untuk itu, kata Musa’ad pemerintah perlu membuat Perdasus agar bisa diakomodir di Papua dan Papua Barat serta membentuk UU lainnya yang belum ada dalam UU Otsus untuk dijalankan secara bersama-sama, jika hal itu tidak segera dilakukan maka Otsus seperti kata dia bagai kehilangan separuh nyawanya.[lina]

Sumber : Cepos

Rekomendasi MRP Akan Diformalkan

JAYAPURA [PAPOS]- Polemik serta pro kontra tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) nomor 14 tahun 2009 yang menginginkan agar setiap Kepala daerah di Papua, baik Walikota-wakil Walikota maupun Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua, sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai lembaga yang mempunyai hak inisiatif dewan, Rabu (31/3) kemarin melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, Rektor Uncen dan para praktisi hukum serta para intelektual di Papua guna membahas polemik yang selama ini terjadi tentang keputusan MRP.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang Panitia Anggaran DPR Papua itu, menghasilkan sesuatu yang bersifat formal tentang adanya rekomendasi MRP tentang pencalonan kepala daerah menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua.

Menurut Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM, pro dan kontra tentang keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 harus dijawab kedalam sebuah sistem, sehingga semua proses demokrasi di Papua dapat berjalan dan sesuai prosedur yang normal.

Dalam artian, SK MRP telah disepakati bahwa akan dibuat suatu mekanisme yang jelas dengan membuat sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus).

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny