MRP Tolak ditiadakannya Otsus untuk Papua

Jayapura, Jubi – Wacana akan ditiadakannya dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua oleh pemerintah pusat dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla, menuai penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Seblum Werbabkay, anggota MRP menolak dengan tegas ditiadakannya Otsus di Tanah Papua, lantaran hingga sampai saat ini masyarakat Papua belum dapat dikatakan sejahtera. Menurutnya pemerintah pusat harus lebih tahu hal itu. Sebab saat rakyat Papua meminta Merdeka, hanya satu jalan, yaitu Otsus.

“Saya tidak setuju dengan ini. Otsus harus jalan. Kabinet Kerja ini harus mengerti betul, tentang apa artinya Otsus itu. Otsus ini lahir dari masalah apa? Kalau tidak tau masalah jangan berhentikan Otsus,”

tegas Werbabkay, Rabu (26/11).

Menurutnya saat ini masyarakat Papua belum sejahtera, jadi otsus harus tetap dijalankan. Ia menegaskan, Otsus ini harus dijadikan salah satu kompensasi untuk masyarakat Papua.

“Diperuntukkan kepada yatim piatu, janda, duda, pengangguran, mereka dapat kompensasi dari dana otsus ini,” katanya.

Beberapa pekan lalu, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengatakan sesuai informasi terakhir yang diperoleh, pemerintahan baru dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla akan mentiadakan Otsus.

“Informasi terakhir, pemerintahan yang baru mau tiadakan Otsus, jadi kita ikuti saja, kalau itu ditiadakan oleh pemerintahan baru lebih baik lagi, jadi ini kita bersatu bersama kebijakan nasional yang tidak memahami Papua,”

kata Lukas Enembe saat Rapat Khusus Pemegang Saham Bank Papua, di Hotel Swisbell Jayapura, Papua, Jumat (14/11).

Enembe katakan, selama ini kesan Jakarta dana Rp 30 triliun dianggap untuk satu tahun, padahal ini untuk 13 tahun selama Otsus berjalan. Selain itu, dana Rp 50 triliun yang masuk di Papua lebih banyak beredar diluar Papua, baik dana vertical maupun pemerintah daerah.
“77 persen dana itu terbang keluar, disini tidak ada uang,”

katanya. (Indrayadi TH)

Penulis : Indrayadi TH on November 26, 2014 at 23:05:15 WP, TJ

Partai Papua Bersatu, Disahkan

JAYAPURA – Partai Lokal Papua yang diberi nama Partai Papua Bersatu (PPB) sesuai amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Senin, 17 November 2014.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu Kris.D.J Fonataba S.Sos mengungkapkan, surat keputusan dari Menetri Hukum dan Ham RI yang diterima itu, bernomor surat AHU : 000711.60.10.2014.

“Kami memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang telah mensahkan Partai Papua Bersatu sebagai partai lokal di tanah Papua dan SK Hukum dan HAM RI sudah ada di tangan kami,”

kata Kris Fonataba dalam keterangan pers didampingi Ketua I Kope Wenda dan Ketua II Mestian Towolom.

Kris Fonataba mengungkapan, setelah keluar Surat Keputusan Menhum HAM RI ini, maka Partai ini akan dideklarasikan, Sabtu (21/11) besok di Hotel Sahid Jayapura yang akan dihadiri Gubernur Provinsi Papua dan seluruh DPC kabupaten/kota dan masyarakat Papua.

Menurutnya, terbentuknya Partai Lokal Papua ini pihaknya telah terbentuk 23 DPC di Kabupaten/kota. “23 Kabupaten ini sudah ada SK-nya rencana akan kami umumkan pada saat deklrasi. Ini masih kami rahasiakan, nanti pada saat deklrasi barulah kita sampaikan,” katanya.

Dengan dikeluarkannya SK dari Menteri Hukum dan HAM maka secara hokum partai tersebut telah memiliki legalitas diatas Negara hukum NKRI.

“Artinya kami sudah bisa menyatakan sikap untuk mendukung dan memberikan apresiasi untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya mengesahkan undang-undang Otsus Plus yang di prakasai oleh Gubernur Papua dan seluruh masyarakat Papua yang sementara di godok di Jakarta,”

ujarnya.

Menurutnya, memasuki peradaban baru diatas tanah leluhur tanah Papua sejak UU otsus disahkan oleh pemerintah pusat tahun 2001 berpijak pada suatu realitas sejalan dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat diberbagai kebijakan yang dilakukan khusus didalam melakukan pembangunan di atas tanah negeri ini.

“Bagi kami rakyat Papua dan Bangsa Papua di atas negeri ini, yang sementara masyarakat sedang idam-idamkan yakni partai local sehingga kami merupakan sebuah masyarakat Papua dari pinggiran jalan hingga bisa membuat partai local ini,”

kata dia.

Berpijak pada visi Gubernur Papua, Kris Fonataba mengajak anak-anak Papua untuk bangkit untuk membentuk suatu partai local yakni, partai Papua Bersatu. “Partai Papua bersatu ini dengan harapan bahwa suatu ketika ada kehendak Tuhan sehingga disitu ada pengesahan dari hokum pemerintah pusat terhadap keberdaan partai ini.

Lanjut dia, berbicara soal 14 kursi yang saat ini tarik menarik diatas elit-elit di tanah Papua, ia selaku ketua Umum Partai Papua Bersatu menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dibicarakan karena itu suatu kebijakan pemerintha pusat.

“Kami punya pemahanan dimana dalam partai ini bahwa seandainya 14 kursi disetujui oleh Mendagri dan 14 anggota DPRP didorong ke DPR Papua maka kami akan mengisi 14 kursi ke DPR sebagaimana yang adalam amanat Otsus tahun 2001 dan mereka akan ditipkan ke partai-partai nasional,”

tutupnya (Loy/don)

Rabu, 19 November 2014 01:06, BinPa

Pencabutan Otsus Harus Dipertimbangkan

Yan P Mandenas S.Sos. M.SiJAYAPURA – Isu untuk pencabutan UU Otsus tahun 2001 di Provinsi Papua seperti yang katakan gubernur Papua, Lukas Enembe, Otonomi khusus Papua bisa saja dicabut asalkan Pemerintah provinsi Papua diberikan kewenangan mengelola sumber daya alamnya, mendapat tanggapan dari anggota DPR Papua, Yan P Mandenas S.Sos. M.Si.

Dia mengungkapkan, pencabutan UU Otsus Papua harus dipertimbangkan dari sisi Hukum, Politis, kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi dan sosilogi secara baik.

Sebab menurut Yan Mandenas, karena UU Otsus Papua hanya memberikan pengaruh pada penambahan uang dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Padahal yang diharapkan dari UU Otsus adalah kewenangan daerah yang lebih besar.

“Jadi pengaruh Otsus tidak begitu besar, karena semua kebijakan masih tergantung pemerintah pusat, termasuk bagaimana konsep pembangun Papua masih memakai konsep pusat,” kata Yan Mandenas kepada wartawan di Swisbel Hotel Jayapura, Senin (17/11).

Dikatakan, Pemerintah Papua menginginkan adanya kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan SDM, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Papua sangat berbeda pendekatannya dengan konsep dari pemerintah pusat, yang mana selama ini pemerintah pusat melakukan pendekatan ekonomi, padahal orang Papua menginginkan pendekatan yang lain.

“Justru sekarang pendekatan ekonomi tidak diimbangi dengan pasilitas penunjang. Otsus tidak ada pengaruh kecuali pendekatan pusat pelayanan pemerintah baru diisi dengan pendekatan ekonomi baru,”

ujar Yan Mandenas.

Sambung dia, pendektan ekonomi memberikan ruang untuk melakukan aktifitas ekonomi yang sama di masyarakat Papua, sedangkan pendekatan pemerintahan hanya meminimalisasi atau memproteksi hak-hak masyarakat yang perlu mendapat dukungan untuk mereka tingkatkan pola kehidupan, pendapatan, hak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Bahkan lanjut mantan Ketua Komisi D DPR Papua ini bahwa pendekatan ekonomi yang dilakukan di era Otsus Papua malah akan merepotkan pemerintah daerah karena merasa uang di Papua besar akhirnya investasi dan pergerakan ekonomi mengarah kepada peluang bisnis, investasi banyak masuk tetapi pemerintah daerah tidak bisa membentengi dari sisi peraturan, sebab kewenangan itu ada dipusat. “Ini menjadi masalah bagi pemerintah daerah,” katanya.

Untuk itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah secara penuh untuk menyelesaikan masalah di Papua. Temasuk meningkatkan taraf hidup orang asli Papua sehingga dikemudian hari bisa terorganisasi melalui sebuah pelayanan pemerintah, dari segi budaya, alam sampai pada manusia, dengan demikian masyarakat Papua bisa bertumbuh dapat mengikuti perkembangan di daerah.

“Saya pikir wacana pencabutan UU Otsus Papua adalah pelanggaran undang-undang sehingga harus didasarkan kajian teoritis, kajian social, kajian antorpologi, sosilogi, dan kajian hokum. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan memicu konflik pada masyarakat, maka harus dibendung dan tidak serta merta dilakukan, kita berdialog terlebih dahulu,”

ujarnya (Loy/don/l03)

Selasa, 18 November 2014 03:05, BinPa

Otsus Boleh Dihapus Asal Papua Diberi Kewenangan

Gubernur sedang berbincang dengan beberapa kepala daerah di PapuaJAYAPURA – Otonomi khusus (Otsus) boleh saja dihapus asalkan Papua diberi kewenangan mengelolah sumber daya alamnya. Hal itu diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam menyikapi adanya isu yang menyebutkan jika Pemerintah Pusat yang dikomandoi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai niat untuk menghapus Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada dua Provinsi di Tanah Papua.

Menilai hal tersebut, gubernur pun memandang hal itu bisa saja diterima asal ada konsekuensi yang harus diberikan pemerintah pusat kepada Papua dan Papua Barat, yakni dalam bentuk pemberian kewenangan untuk mengolah sumber daya alam yang ada di Tanah Papua.

“Informasi terakhir pemerintahan yang baru mau tiadakan Otsus, jadi kita ikuti saja, kalau itu ditiadakan oleh pemerintahan baru lebih baik lagi, jadi ini kita bersatu bersama kebijakan nasional yang tidak memahami Papua,”

kata gubernur ketika memberikan arahan dalam penutupan RUPS LB Bank Papua di Swiss-Bel Hotel pada Jumat (14/11) kemarin.

“Tidak usah Otsus tapi kasih kewenangan ke kita untuk mengatur kekayaan alam kita, dari pada Otsus semua Bupati asal Papua masuk tahanan, dari pada kejar-kejar kita lebih bagus kasih kewenangan seluruh kekayaan alam kita kelola sendiri dan dimanfaatkan untuk kemajuan Papua, itu lebih baik,”

sambungnya.

Karenanya untuk mengantisipasi isu penghapusan Otsus bagi Tanah Papua betul terjadi, gubernur pun mengajak seluruh pemimpin daerah di kedua Provinsi dapat bersatu dan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

“Saya harap Bupati-Bupati di Papua Barat harus bersatu, kita di papua harus bersatu untuk menyampaikan hak kita seperti ini di tanah Papua, jangan mereka kuras habis kekayaan alam kita di Tanah Papua, itu tidak boleh. Nanti tanggungjawabnya kepada anak-anak kita dan generasi-generasi yang akan datang.”

Cetus gubernur.

Menurut gubernur, saat ini setiap hari Bupati-Bupati yang ada di Papua dan Papua Barat masuk tahanan, dan hal ini dipandangnya tidak boleh terus dibiarkan.

“Ini harus kita lawan, kami baru menikmati dari tahun 2001 sampai hari ini 13 tahun pembangunan Papua, sejarah 17 Agustus 1945 sampai 1969 kita tidak tahu kita ada dimana, 1969 sampai 1996 itu kita dianiaya, disiksa, dibunuh oleh pemerintahan orde baru. 1996 sampai 2001, pemerintah di Provinsi seperti tidak jalan karena masa transisi antara Otonomi Khusus dan kemerdekaan. 2002 sampai hari ini baru kita sedang menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya dari negara ini.”

Ujarnya.

“Karena itu saya harap kita mampu menjelaskan kepada negara ini bahwa kita baru mulai membangun, karena kesan Jakarta bahwa Rp30 Triliun dianggap untuk satu tahun, padahal ini untuk 13 tahun selama Otsus berjalan.”

Menurut gubernur, selama Otsus berjalan sudah ada dana sebesar Rp50 triliun yang masuk ke Papua dan Papua Barat, hanya saja dana tersebut lebih banyak beredar di luar Papua, baik dana Vertical maupun Pemerintah Daerah. “77 persen dana itu terbang keluar, di sini tidak ada uang,” cetusnya.

Solusi yang ditawarkan gubernur untuk menghadapi hal tersebut telah diuraikan, dengan membangun pusat industri yang dapat menyuplai setiap bahan baku yang dibutuhkan untuk menjalankan roda kehidupan di berbagai aspek.

“Langkah yang harus kita bangun adalah membangun integrasi industri di Papua, seluruh potensi kekayaan alam kita kelola disini.” Katanya. (ds/don)

Sabtu, 15 November 2014 01:16, BinPa

Pemerintahan Baru Ingin Mekarkan Provinsi di Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KumoloJakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembentukan daerah otonom baru berupa dua provinsi baru di Papua.

“Ke depan, akan ada skala prioritas pemekaran daerah. Kami (Kemendagri) ingin memekarkan provinsi di Papua. Kami berkonsultasi dengan semua pihak untuk menambah minimal satu sampai dua provinsi di Papua,”

kata Tjahjo usai serah terima Jabatan di halaman Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.

Prioritas pembentukan DOB di Papua tersebut diharapkan dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Mendagri menilai Papua menjadi wilayah yang penting, sehingga perlu dipercepat proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling timur Indonesia itu.

“Papua itu wilayah yang besar, ada intervensi asing di sana yang tidak hanya menyangkut pendayagunaan sumber daya alam tetapi juga mulai merambat ke sektor-sektor lain,”

kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diperbaharui peraturan mengenai mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Nasib calon daerah otonom baru, termasuk yang kemarin ada 87 usulan yang di-pending DPR, harus mengusulkan ke Pemerintah melalui Kemendagri kalau mereka menghendaki pemekaran karena pintunya sekarang hanya satu, yakni di Pemerintah Pusat,”

kata Djohermansyah ditemui secara terpisah.

Selain itu, Djo mengatakan, dalam UU Pemda yang baru tersebut juga diatur hal baru mengenai usulan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya mempertimbangkan usulan dari daerah induk, melainkan Pusat pun bisa mengusulkan pemekaran daerah.

“Mekanisme baru yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu yakni usulan pemekaran daerah tidak hanya muncul secara ‘bottom-up’, tetapi bisa juga ‘top-down’ yaitu dibentuk dari Pusat dengan alasan kepentingan strategis nasional,”

kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djo mencontohkan usulan Pusat tersebut adalah pembentukan DOB di daerah perbatasan yang mendesak, sehingga jika menunggu usulan dari daerah induk setempat akan menimbulkan gejolak politik lokal.

“Kalau usulan DOB di daerah perbatasan itu mengikuti prosedur usulan dari daerah, yang akan ada permainan politik lokal di bawah, maka tidak akan jadi itu DOB. Padahal segera memerlukan otonomi untuk mengurus rumah tangga di daerahnya,”

ujarnya. (ant/don)

Sabtu, 01 November 2014 00:52, BinPa

Pemerintahan Baru Ingin Mekarkan Provinsi di Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KumoloJakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembentukan daerah otonom baru berupa dua provinsi baru di Papua.

“Ke depan, akan ada skala prioritas pemekaran daerah. Kami (Kemendagri) ingin memekarkan provinsi di Papua. Kami berkonsultasi dengan semua pihak untuk menambah minimal satu sampai dua provinsi di Papua,”

kata Tjahjo usai serah terima Jabatan di halaman Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.

Prioritas pembentukan DOB di Papua tersebut diharapkan dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Mendagri menilai Papua menjadi wilayah yang penting, sehingga perlu dipercepat proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling timur Indonesia itu.

Papua itu wilayah yang besar, ada intervensi asing di sana yang tidak hanya menyangkut pendayagunaan sumber daya alam tetapi juga mulai merambat ke sektor-sektor lain,”

kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diperbaharui peraturan mengenai mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Nasib calon daerah otonom baru, termasuk yang kemarin ada 87 usulan yang di-pending DPR, harus mengusulkan ke Pemerintah melalui Kemendagri kalau mereka menghendaki pemekaran karena pintunya sekarang hanya satu, yakni di Pemerintah Pusat,”

kata Djohermansyah ditemui secara terpisah.

Selain itu, Djo mengatakan, dalam UU Pemda yang baru tersebut juga diatur hal baru mengenai usulan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya mempertimbangkan usulan dari daerah induk, melainkan Pusat pun bisa mengusulkan pemekaran daerah.

“Mekanisme baru yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu yakni usulan pemekaran daerah tidak hanya muncul secara ‘bottom-up’, tetapi bisa juga ‘top-down’ yaitu dibentuk dari Pusat dengan alasan kepentingan strategis nasional,”

kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djo mencontohkan usulan Pusat tersebut adalah pembentukan DOB di daerah perbatasan yang mendesak, sehingga jika menunggu usulan dari daerah induk setempat akan menimbulkan gejolak politik lokal.

“Kalau usulan DOB di daerah perbatasan itu mengikuti prosedur usulan dari daerah, yang akan ada permainan politik lokal di bawah, maka tidak akan jadi itu DOB. Padahal segera memerlukan otonomi untuk mengurus rumah tangga di daerahnya,”

ujarnya. (ant/don)

Sabtu, 01 November 2014 00:52, BinPa

Pemerintahan Baru Ingin Mekarkan Provinsi di Papua was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Hati Gubernur Papua Hanya Untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Orang Asli Papua

Suasana pertemuan DPD KNPI Provinsi Papua dalam membahasa program kerja dan membahas dukungan terhadap RUU Otsus Plus yang diperjuangkan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH dan tim asistensi RUU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., mengatakan, pandangan KNPI Papua selaku pemuda Papua komitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud.

Dikatakan, Otsus Plus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, dan bukan untuk saat ini saja, tetapi pada masa depan anak cucu negeri ini. Sebagaimana pihaknya selaku pemuda Papua mengikuti perkembangan yang di Jakarta dan mendalami isi dari draff RUU Otsus Plus tersebut.

Kandungan dari RUU Otsus Plus itu bila kita pelajari baik dari 375 pasal, itu betul-betul manifestasi atau mempertajam UU No 21 Tahun 2001, yang dalam Otsus Plus itu benar-benar ada afirmative dan proteksi dalam hak kesulungan atas kekayaan alam di negeri ini.

Istilah Pemerintah Pusat bahwa telah memberikan anggaran/fiskal, lalu pertanyaan, itu diberikan dalam bentuk apa? juga rakyat terkadang terjebak bahwa Papua sudah mendapat dana sekian puluh trilyun, misalnya dana Rp40 Triliun. Dana dialokasikan Rp40 T, tapi itu kongkrit hanya diatas kertas saja, kenyataanya tidak, makanya dalam Otsus Plus itu, meminta agar Pemerintah Pusat, selain memberikan anggaran tetapi juga harus memberikan kewenangan dan kelembagaan untuk dikelola sendiri terlepas dari Pemerintah Pusat. ‘’Dana Otsus yang terbagi dalam lintas sektoral (lembaga kementrian di daerah) yang dalam asas dekonsentralisasi itu, barulah kita semua berbicara dana puluhan triliun itu,’’ katanya.

Kritikan terhadap perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintahan Papua menjadi amanah bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., untuk terus memperjuangkannya. Pihaknya memberik apreasi dengan mengesampingkan kritikan yang ada, karena bagaimanapun perjuangan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., bersama tim asistensi UU Otsus Plus dan rakyat Papua belum berakhir, karena sudah masuk dalam tahapan yang boleh dikatakan mencapai 90 persen penyelesaiannya, tinggal 10 persen disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang sebentar lagi dilantik.

“KNPI Provinsi Papua beserta KNPI kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud,”

ujarnya kepada wartawan di Sekretariat DPD KNPI Papua, Sabtu, (4/10).

Recovernya RUU Otsus Plus tersebut, bukan dibatalkan melainkan karena sempitnya waktu, menyebabkan DPR RI periode ini tidak punya waktu banyak membahasnya, karena ada hal-hal yang sangat krusial yang harus dibehas intensif oleh DPR RI untuk disempurnakan gula dalam pelaksanaannya mampu memberikan kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Patut diingat bahwa recovernya UU Otsus Plus dimaksud tidak lain karena adanya kesalahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebab sebagaimana pengakuan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam pertemuan bersama dengan tim asistensi Otsus Plus bahwa draff UU Otsus Plus sebenarnya sudah dimaksukan pada 19 Maret 2014 lalu, namun draff itu tidak diseriusi oleh Kemendagri, sehingga membuat Gubernur Lukas Enembe membentuk tim asistensi Otsus Plus, tugasnya mengawal pembahasan RUU Otsus Plus itu di Kemendagri ditengah-tengah injury time masa akhir jabatan DPR RI sekarang ini. Jadi sebetulnya rec-over (dilanjutan pembahasannya oleh anggota DPR RI Periode 2014-2019) RUU Otsus Plus itu bukan kesalahan Pemerintah Provinsi Papua.

Perjuangan harus didukung oleh semua komponen anak bangsa yang hidup dan makan diatas negeri Bum Cenderawasih ini. Tidak perlu dikritik demi kejayaan kesejahteraan orang asli Papua.’’ Harus kita ingat semua bahwa gubernur berganti gubernur, bahkan diera Otsus Papua selama 12 tahun lalu, tidak ada perjuangan yang berarti dari para pembesar di Tanah Papua ini,’’ imbuhnya.

Bayangkan saja, selama era Otsus berjalan meski dana Triliunan diantaranya sekitar dana Otsus Rp40 T (fiskal daerah) diturunkan ke Papua, itu tidak membawa dampak berarti, karena pemberian anggaran tidak disertai dengan pemberian kewenangan. Akibatnya, dana triliunan tersebut masih saja dikelola oleh pemerintah pusat di daerah melalui lembaga vertikalnya, seperti Balai Pembangunan Infrastruktur Provinsi Papua dan lembaga vertikal pusat lainnya di daerah yang jelas setiap tahun anggaran berjalan di era Otsus ini masih mendapatkan jatah dana Otsus, yang semestinya lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah harusnya tidak mengelola dana Otsus tetapi harus dana langsung dari Pemerintah Pusat.

Kondisi anggaran yang terbagi habis ke instansi vertikal pusat di daerah ini yang menyebabkan berapa besar anggaran pun yang dikucurkan ke Papua tidak akan mampu memandirikan dan mensejahterakan rakyat Papua. “Yang selama ini alokasi dana yang dialokasikan dari pusat ke daerah itu hanya Rp3 triliun saja, karena sebagian besar dana Otsus masih dikelola oleh lembaga sektoral di daerah. Maka UU Otsus Plus ini betul-betul diperjuangkan, supaya tidak hanya fiskal diberikan saja tetapi juga kewenangan dan lembaga dari pusat juga diberikan ke pemerintah daerah yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat Papua,” imbuhnya.

Persoalan ketidakberhasilan Otsus yang disampaikan oleh rakyat Papua bahwa tidak membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, inilah mengetuk hati Lukas Enembe, S.IP., M.H., yang dipercayakan oleh Tuhan dan rakyat Papua untuk memimpin Papua dalam 5 tahun mendatang. Keprihatinan seorang Gubernur Lukas Enembe inilah membuat Gubernur Lukas Enembe merevisi UU Otsus menjadi Otsus yang diperluas atau UU Pemerintahan Papua.

Kita bayangkan saja, Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik kekayaan pertambangan, kekayaan kehutanan, dan kekayaan laut yang melimpah ruah, namun hasilnya hampir 80 persen di nikmati oleh bukan penduduk Papua. Sebut saja, hasil dari pertambangan PT. Freeport yang 1 truck PT. Freeport saja menghasilkan duit Rp40 M/sekali angkut. Dari Rp40 M tersebut dikalihkan dengan sekitar 400 truck milik PT. Freeport semuanya itu dinikmati oleh bukan penduduk asli Papua, karena selain Kantor Pusat PT. Freeport Indonesia berada di DKI Jakarta, tetapi juga tambang hasil galian diproduksi menjadi produk siap dipasarkan semua dilakukan di Amerika Serikat (AS) tentunya pajak dan retribusinya dinikmati oleh orang Jakarta dan warga AS, sementara Papua hanya mendapatkan royalti saja yang kenyataannya tidak mampu mensejahterakan rakyat Papua.

Demikian, pula kekayaan perikanan laut, misalnya saja ikan, rata-rata investor menangkap ikan di perairan laut Papua (termasuk perairan Maluku) namun kapal-kapal ikan tersebut membongkar muatannya di Makassar, Surabaya dan daerah lainnya, tentunya pajak dan retribusi masuk ke daerah bersangkutan, sementara Papua tidak mendapatkan apa-apa. Hal seperti itupun pada bidang kehutanan dan lainnya.

Beberapa contoh diatas terjadi karena kewenangan dalam pemberian perijinan dan lainnya diberikan oleh kementrian di Pemerintah Pusat, sementara Papua tinggal melaksanakan perintah Jakarta (Pemerintah Pusat) dan tidak boleh membantah, sedangkan yang mempunyai wilayah adalah rakyat Papua, akhirnya hanya menjadi penonton saja menyaksikan investor mengambil kekayaan alam Papua, dan rakyat Papua tinggal hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangannya, yang diibaratkan sebagai Tikus Mati diatas Lumbung Padi. (***)

Sumber: BintangPAPUA.com, Rabu, 08 Oktober 2014 09:34

Hati Gubernur Papua Hanya Untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Orang Asli Papua

Suasana pertemuan DPD KNPI Provinsi Papua dalam membahasa program kerja dan membahas dukungan terhadap RUU Otsus Plus yang diperjuangkan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH dan tim asistensi RUU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., mengatakan, pandangan KNPI Papua selaku pemuda Papua komitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud.

Dikatakan, Otsus Plus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, dan bukan untuk saat ini saja, tetapi pada masa depan anak cucu negeri ini. Sebagaimana pihaknya selaku pemuda Papua mengikuti perkembangan yang di Jakarta dan mendalami isi dari draff RUU Otsus Plus tersebut.

Kandungan dari RUU Otsus Plus itu bila kita pelajari baik dari 375 pasal, itu betul-betul manifestasi atau mempertajam UU No 21 Tahun 2001, yang dalam Otsus Plus itu benar-benar ada afirmative dan proteksi dalam hak kesulungan atas kekayaan alam di negeri ini.

Istilah Pemerintah Pusat bahwa telah memberikan anggaran/fiskal, lalu pertanyaan, itu diberikan dalam bentuk apa? juga rakyat terkadang terjebak bahwa Papua sudah mendapat dana sekian puluh trilyun, misalnya dana Rp40 Triliun. Dana dialokasikan Rp40 T, tapi itu kongkrit hanya diatas kertas saja, kenyataanya tidak, makanya dalam Otsus Plus itu, meminta agar Pemerintah Pusat, selain memberikan anggaran tetapi juga harus memberikan kewenangan dan kelembagaan untuk dikelola sendiri terlepas dari Pemerintah Pusat. ‘’Dana Otsus yang terbagi dalam lintas sektoral (lembaga kementrian di daerah) yang dalam asas dekonsentralisasi itu, barulah kita semua berbicara dana puluhan triliun itu,’’ katanya.

Kritikan terhadap perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintahan Papua menjadi amanah bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., untuk terus memperjuangkannya. Pihaknya memberik apreasi dengan mengesampingkan kritikan yang ada, karena bagaimanapun perjuangan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., bersama tim asistensi UU Otsus Plus dan rakyat Papua belum berakhir, karena sudah masuk dalam tahapan yang boleh dikatakan mencapai 90 persen penyelesaiannya, tinggal 10 persen disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang sebentar lagi dilantik.

“KNPI Provinsi Papua beserta KNPI kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud,”

ujarnya kepada wartawan di Sekretariat DPD KNPI Papua, Sabtu, (4/10).

Recovernya RUU Otsus Plus tersebut, bukan dibatalkan melainkan karena sempitnya waktu, menyebabkan DPR RI periode ini tidak punya waktu banyak membahasnya, karena ada hal-hal yang sangat krusial yang harus dibehas intensif oleh DPR RI untuk disempurnakan gula dalam pelaksanaannya mampu memberikan kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Patut diingat bahwa recovernya UU Otsus Plus dimaksud tidak lain karena adanya kesalahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebab sebagaimana pengakuan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam pertemuan bersama dengan tim asistensi Otsus Plus bahwa draff UU Otsus Plus sebenarnya sudah dimaksukan pada 19 Maret 2014 lalu, namun draff itu tidak diseriusi oleh Kemendagri, sehingga membuat Gubernur Lukas Enembe membentuk tim asistensi Otsus Plus, tugasnya mengawal pembahasan RUU Otsus Plus itu di Kemendagri ditengah-tengah injury time masa akhir jabatan DPR RI sekarang ini. Jadi sebetulnya rec-over (dilanjutan pembahasannya oleh anggota DPR RI Periode 2014-2019) RUU Otsus Plus itu bukan kesalahan Pemerintah Provinsi Papua.

Perjuangan harus didukung oleh semua komponen anak bangsa yang hidup dan makan diatas negeri Bum Cenderawasih ini. Tidak perlu dikritik demi kejayaan kesejahteraan orang asli Papua.’’ Harus kita ingat semua bahwa gubernur berganti gubernur, bahkan diera Otsus Papua selama 12 tahun lalu, tidak ada perjuangan yang berarti dari para pembesar di Tanah Papua ini,’’ imbuhnya.

Bayangkan saja, selama era Otsus berjalan meski dana Triliunan diantaranya sekitar dana Otsus Rp40 T (fiskal daerah) diturunkan ke Papua, itu tidak membawa dampak berarti, karena pemberian anggaran tidak disertai dengan pemberian kewenangan. Akibatnya, dana triliunan tersebut masih saja dikelola oleh pemerintah pusat di daerah melalui lembaga vertikalnya, seperti Balai Pembangunan Infrastruktur Provinsi Papua dan lembaga vertikal pusat lainnya di daerah yang jelas setiap tahun anggaran berjalan di era Otsus ini masih mendapatkan jatah dana Otsus, yang semestinya lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah harusnya tidak mengelola dana Otsus tetapi harus dana langsung dari Pemerintah Pusat.

Kondisi anggaran yang terbagi habis ke instansi vertikal pusat di daerah ini yang menyebabkan berapa besar anggaran pun yang dikucurkan ke Papua tidak akan mampu memandirikan dan mensejahterakan rakyat Papua. “Yang selama ini alokasi dana yang dialokasikan dari pusat ke daerah itu hanya Rp3 triliun saja, karena sebagian besar dana Otsus masih dikelola oleh lembaga sektoral di daerah. Maka UU Otsus Plus ini betul-betul diperjuangkan, supaya tidak hanya fiskal diberikan saja tetapi juga kewenangan dan lembaga dari pusat juga diberikan ke pemerintah daerah yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat Papua,” imbuhnya.

Persoalan ketidakberhasilan Otsus yang disampaikan oleh rakyat Papua bahwa tidak membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, inilah mengetuk hati Lukas Enembe, S.IP., M.H., yang dipercayakan oleh Tuhan dan rakyat Papua untuk memimpin Papua dalam 5 tahun mendatang. Keprihatinan seorang Gubernur Lukas Enembe inilah membuat Gubernur Lukas Enembe merevisi UU Otsus menjadi Otsus yang diperluas atau UU Pemerintahan Papua.

Kita bayangkan saja, Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik kekayaan pertambangan, kekayaan kehutanan, dan kekayaan laut yang melimpah ruah, namun hasilnya hampir 80 persen di nikmati oleh bukan penduduk Papua. Sebut saja, hasil dari pertambangan PT. Freeport yang 1 truck PT. Freeport saja menghasilkan duit Rp40 M/sekali angkut. Dari Rp40 M tersebut dikalihkan dengan sekitar 400 truck milik PT. Freeport semuanya itu dinikmati oleh bukan penduduk asli Papua, karena selain Kantor Pusat PT. Freeport Indonesia berada di DKI Jakarta, tetapi juga tambang hasil galian diproduksi menjadi produk siap dipasarkan semua dilakukan di Amerika Serikat (AS) tentunya pajak dan retribusinya dinikmati oleh orang Jakarta dan warga AS, sementara Papua hanya mendapatkan royalti saja yang kenyataannya tidak mampu mensejahterakan rakyat Papua.

Demikian, pula kekayaan perikanan laut, misalnya saja ikan, rata-rata investor menangkap ikan di perairan laut Papua (termasuk perairan Maluku) namun kapal-kapal ikan tersebut membongkar muatannya di Makassar, Surabaya dan daerah lainnya, tentunya pajak dan retribusi masuk ke daerah bersangkutan, sementara Papua tidak mendapatkan apa-apa. Hal seperti itupun pada bidang kehutanan dan lainnya.

Beberapa contoh diatas terjadi karena kewenangan dalam pemberian perijinan dan lainnya diberikan oleh kementrian di Pemerintah Pusat, sementara Papua tinggal melaksanakan perintah Jakarta (Pemerintah Pusat) dan tidak boleh membantah, sedangkan yang mempunyai wilayah adalah rakyat Papua, akhirnya hanya menjadi penonton saja menyaksikan investor mengambil kekayaan alam Papua, dan rakyat Papua tinggal hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangannya, yang diibaratkan sebagai Tikus Mati diatas Lumbung Padi. (***)

Sumber: BintangPAPUA.com, Rabu, 08 Oktober 2014 09:34

Hati Gubernur Papua Hanya Untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Orang Asli Papua was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Otsus Plus Bukan Ciptakan Papua ‘M’

Yunus WondaJAYAPURA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memuji, perjuangan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Kelemen Tinal dalam memperjuangkan Undang-undang Otsus Plus. Orang nomor satu dan nomor dua di Papua ini telah memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Papua.

”Saya yakin bahwa Pak Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal bekerja dengan hati. Mereka tidak ada kepentingan-kepentingan sesaat, tapi mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat Papua, walaupun UU Otsus ini masih di pending,”

kata Yunus Wonda kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/10).

Menurut Yunus, semua orang boleh merasa hebat dan pintar, namun justru menghancurkan negeri ini. ”Saya harus garis bawahi, menciptakan Papua merdeka bukan pada posisi Otsus Plus tapi rakyat kita memang luar biasa dan rakyat semua hadir pada saat negeri ini tidak membutuhkan orang pintar, tapi negeri ini membutuhkan orang sederhana dan memiliki hati,”
ujar politisi ulung partai demokrat ini.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat agar tidak berbicara masalah hal yang besar, tapi mari berbicara untuk kepentingan rakyat dalam mewujudkan keinginan rakyat Papua.

“Boleh memberikan kritik dan lain-lainnya, tapi mari juga berikan dukungan. Sebab belum tentu benar yang kita bicarakan itu. Mari kita satu hati untuk mendorong Otsus Plus ini,”

ujarnya.

Disinggung apakah sudah dilakukan evaluasi selama ini? Yunus Wonda menyampaikan, rancangan pembuatan UU Otsus Plus telah dievaluasi melalui MRP dengan menghadirkan 300 lebih orang Papua, baik Papua maupun Papua Barat. “Jadi semua itu rakyat yang evaluasi bukan pemerintah yang melakukan evaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, karena Otsus dinilai gagal selama kurang lebih 13 tahun, maka presiden memberikan kesempatan kepada Gubernur mencoba melihat secara keseluruhan apa sebenarnya yang menjadi persoalan di Papua.

“Kami tahu dan kami sadar bahwa tidak 100 persen harus sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Tapi paling tidak ada hal yang bisa kita lakukan untuk merubah negeri ini,”

tukasnya.

Oleh karena, dirinya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan saling bergandeng tangan merubah negeri ini. “Apakah ada evaluasi yang nanti menghasilkan hal yang baru. Toh draft otsus plus ini kan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh rakyat Papua,” imbuhnya. (loy/ari/l03)

Sabtu, 04 Oktober 2014 12:29, BintangPAPUA.com

Otsus Plus Bukan Ciptakan Papua ‘M’

Yunus WondaJAYAPURA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memuji, perjuangan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Kelemen Tinal dalam memperjuangkan Undang-undang Otsus Plus. Orang nomor satu dan nomor dua di Papua ini telah memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Papua.

”Saya yakin bahwa Pak Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal bekerja dengan hati. Mereka tidak ada kepentingan-kepentingan sesaat, tapi mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat Papua, walaupun UU Otsus ini masih di pending,”

kata Yunus Wonda kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/10).

Menurut Yunus, semua orang boleh merasa hebat dan pintar, namun justru menghancurkan negeri ini. ”Saya harus garis bawahi, menciptakan Papua merdeka bukan pada posisi Otsus Plus tapi rakyat kita memang luar biasa dan rakyat semua hadir pada saat negeri ini tidak membutuhkan orang pintar, tapi negeri ini membutuhkan orang sederhana dan memiliki hati,”
ujar politisi ulung partai demokrat ini.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat agar tidak berbicara masalah hal yang besar, tapi mari berbicara untuk kepentingan rakyat dalam mewujudkan keinginan rakyat Papua.

“Boleh memberikan kritik dan lain-lainnya, tapi mari juga berikan dukungan. Sebab belum tentu benar yang kita bicarakan itu. Mari kita satu hati untuk mendorong Otsus Plus ini,”

ujarnya.

Disinggung apakah sudah dilakukan evaluasi selama ini? Yunus Wonda menyampaikan, rancangan pembuatan UU Otsus Plus telah dievaluasi melalui MRP dengan menghadirkan 300 lebih orang Papua, baik Papua maupun Papua Barat. “Jadi semua itu rakyat yang evaluasi bukan pemerintah yang melakukan evaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, karena Otsus dinilai gagal selama kurang lebih 13 tahun, maka presiden memberikan kesempatan kepada Gubernur mencoba melihat secara keseluruhan apa sebenarnya yang menjadi persoalan di Papua.

“Kami tahu dan kami sadar bahwa tidak 100 persen harus sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Tapi paling tidak ada hal yang bisa kita lakukan untuk merubah negeri ini,”

tukasnya.

Oleh karena, dirinya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan saling bergandeng tangan merubah negeri ini. “Apakah ada evaluasi yang nanti menghasilkan hal yang baru. Toh draft otsus plus ini kan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh rakyat Papua,” imbuhnya. (loy/ari/l03)

Sabtu, 04 Oktober 2014 12:29, BintangPAPUA.com

Otsus Plus Bukan Ciptakan Papua ‘M’ was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny