Otsus Plus, Kembali Ke Titik Nol

Jubir Gubernur : Gubernur Akan Bertemu Presiden, Semoga RUU Ini Bisa Didorong Jadi Prolegnas Prioritas Tahunan

DENGAN ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”,

katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”,

jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”

papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. (AMR/ANR/R1/LO1)

Sumber: Wednesday, 01-10-2014, suluhPAPUA.com

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran!

Stop menggunakan isu Papua merdeka untuk memuluskan niat jahat itu, hargai orang-orang yang sedang berjuang untuk nasib orang Papua dengan air mata dan darah,” tegas Yohan kepada suarapapua.com, di kampus Uncen, siang tadi (30/9/2014).

Menurut Yoan, isu Papua merdeka bukan untuk dipermainkan, sebab ribuan jiwa orang Papua telah mati hanya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua.

“Bagi orang-orang yang sedang berjuang untuk pemekaran kabupaten maupun provinsi, hargai perjuangan rakyat Papua yang sedang menuntut hak-hak politik mereka,”

tegasnya.

Lanjut Yoan, hampir semua pejabat Papua yang terjangkit kasus korupsi selalu mengatasnamakan masyarakat Papua, kemudian dilanjutkan dengan ancam-mengancam, agar tuntutan diloloskan.

Kata Yoan, untuk melakukan pemekaran sebuah daerah harus disiapkan sumber daya manusia yang handal, supaya pemekaran benar-benar bermanfaat untuk orang Papua.

“Sudah pemekaran, tapi kalau membangun tidak dengan hati, tentu hanya akan merusak orang Papua sendiri, sebab banyak fakta di lapangan seperti itu,” tegas mantan ketua BEM Fakultas Teknik Uncen ini.

Sekedar diketahui, kemarin, dalam sidang paripurna, DPR-RI telah menolak meloloskan 60-an RUU pemekaran, sekitar 30 DOB yang diusulkan berasal dari Papua dan Barat.

Menurut ketua Komisi II DPR-RI, puluhan DOB tersebut tidak bisa dimekarkan karena negara tidak memunyai uang yang cukup untuk membiayainya.

Sumber: SuaraPAPUA.com, Oleh : Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.07 WIB | Editor: Oktovianus Pogau

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran!

Stop menggunakan isu Papua merdeka untuk memuluskan niat jahat itu, hargai orang-orang yang sedang berjuang untuk nasib orang Papua dengan air mata dan darah,” tegas Yohan kepada suarapapua.com, di kampus Uncen, siang tadi (30/9/2014).

Menurut Yoan, isu Papua merdeka bukan untuk dipermainkan, sebab ribuan jiwa orang Papua telah mati hanya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua.

“Bagi orang-orang yang sedang berjuang untuk pemekaran kabupaten maupun provinsi, hargai perjuangan rakyat Papua yang sedang menuntut hak-hak politik mereka,”

tegasnya.

Lanjut Yoan, hampir semua pejabat Papua yang terjangkit kasus korupsi selalu mengatasnamakan masyarakat Papua, kemudian dilanjutkan dengan ancam-mengancam, agar tuntutan diloloskan.

Kata Yoan, untuk melakukan pemekaran sebuah daerah harus disiapkan sumber daya manusia yang handal, supaya pemekaran benar-benar bermanfaat untuk orang Papua.

“Sudah pemekaran, tapi kalau membangun tidak dengan hati, tentu hanya akan merusak orang Papua sendiri, sebab banyak fakta di lapangan seperti itu,” tegas mantan ketua BEM Fakultas Teknik Uncen ini.

Sekedar diketahui, kemarin, dalam sidang paripurna, DPR-RI telah menolak meloloskan 60-an RUU pemekaran, sekitar 30 DOB yang diusulkan berasal dari Papua dan Barat.

Menurut ketua Komisi II DPR-RI, puluhan DOB tersebut tidak bisa dimekarkan karena negara tidak memunyai uang yang cukup untuk membiayainya.

Sumber: SuaraPAPUA.com, Oleh : Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.07 WIB | Editor: Oktovianus Pogau

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran! was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen was originally published on PAPUA MERDEKA! News

RUU Otsus Plus Kandas?

JAKARTA – Harapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di Provinsi Papua untuk dapat disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 dapat dikatakan kandas.

Lantaran RUU Otsus Plus yang seyogianya diharapkan menjadi kado terindah bagi masyarakat Papua dari DPR periode 2009-2014 belum terkabulkan.

Perjuangan yang cukup gigih dan melelahkan dari pemerintah provinsi dan masyarakat Papua pun, nampaknya butuh waktu dan kesabaran lagi.

Rapat kerja badan legislasi (Baleg) DPR-RI dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang dihadiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., Senin (29/9) kemarin, sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) pemerintahan otonomi khusus di Provinsi Papua akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR-RI periode 2014-2019.

Demikian disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., kepada Bintang Papua, usai Raker Baleg di DPR, tadi malam.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DPR-RI, khususnya Badan Legislasi (baleg) DPR periode 2009-2014 yang telah berusaha menindaklanjuti harapan rakyat Papua, serta menindaklanjuti amanat Surat Presiden No : R-53/Pres/09/2014 tanggal 18 September 2014 perihal RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di Tanah Papua,” ujar mantan Bupati Puncak Jaya ini.

Pada saat Raker Baleg dengan Menhukham, kata Lukas Enembe, ketua Baleg Ignasius Mulyono menyerahkan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) sebanyak 574 item kepada pemerintah. Dari jumlah DIM sebanyak 574 tersebut, Baleg menyetujui 354 item sstatus tetap. 8 DIM perlu dibahas antara Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan eselon I kementerian dan 31 DIM dibahas di tim sinkronisasi (Timsein Baleg).

Catatan DIM ini adalah bagian melekat yang tak terpisahkan dari DPR periode 2009-2014 ke pihak DPR tahun 2014-2019,” kata Lukas meniru perkataan Mulyono.

Dikatakan Gubernur Papua bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan nilai tambah dan terobosan kemajuan Papua. Otonomi plus atau otonomi khusus yang diperluas ini sebagai solusi percepatan pembangunan di Tanah Papua maupun sarana politik yang bersifat rekonsiliasi dan penguatan  nasionalisme ke Indonesiaan.

Bahkan kata mantan wakil bupati Puncak Jaya ini, Presiden SBY sangat mengharapkan ada nilai plus dan afirmasi bagi tanah Papua. RUU pemerintahan Otonomi khusus bagi provinsi  di tanah Papua yang disusun oleh Papua adalah jawaban untuk mengejar ketertinggalan yang dirasakan rakyat Papua selama ini.

Ketertinggalan Papua luar biasa akibat sejarah politik maupun sejarah pembangunan yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” terang Lukas.

RUU ini juga ujar Lukas untuk menjawab kebutuhan yang dirasakan oleh rakyat Papua. Karena itu, jika tuntutan Papua dianggap berdeba dengan daerah lainnya, menurut Lukas, situasi ini bukannya tidak adil bagi daerah lainnya, namun ini sebagai keberpihakan dan perlakuan khusus atas ketertinggalan yang ada di rakyat Papua.

Lanjutnya, dalam sidang Paripurna DPR periode 2009-2014 tanggal 30 September 2014 akan memuat memori DPR yang menyatakan RUU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua memiliki sifat yang mendesak dan prioritas.

“Langkah awal telah dilakukan di DPR, baik sidang Paripurna tanggal 16 September lalu sebagai Prolegnas prioritas 2014 dan pembahasan tingkat I di lingkungan Baleg DPR tanggal 18 hingga 29 September 2014.

Nah, mengingat Papua adalah agenda nasional yang strategis, maka RUU Otsus Plus ini akan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh DPR yang baru.

“Dengan demikian pembahasan oleh DPRP tahun 2014-2019 tidak dimulai dari nol, namun langsung ditindaklanjuti,’’

jelasnya.

Di akhir Raker, Lukas menegaskan RUU ini solusi total bagi penanganan Papua. Oleh karena itu, perlu ada garansi dari negara, baik DPR dan pemerintah untuk meletakkan dasar-dasar penting untuk Papua dalam payung UU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua.

Sementara itu, juru Bicara Tim Asistensi RUU Otsus Plus, Yunus Wonda kepada wartawan melalui telepon pada Senin (29/09) petang menegaskan, memang kalau sesuai jadwal Selasa, 30 September (hari ini) akan dilakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Namun karena waktu pembahasan yang cukup singkat di DPR RI, sehingga diputuskan jika RUU Otsus Plus tidak bisa dibawa dalam sidang paripurna.

“Ini berarti fraksi DPR bukan menolak seperti yang pernah diberitakan, tetapi meminta agar dilakukan recovery untuk dilanjutkan oleh periode DPR berikut. Jadi ini tahap satu sudah selesai dan kita memasuki tahap dua atau tahap pengambilan keputusan,”

terang Yunus.

Yunus menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua, “Perjuangan ini belum berakhir, tahapan proses hingga pengesahan akan terus dilakukan, kita tidak boleh berada dalam posisi pesimis tapi kita harus yakin ini adalah agenda nasional dan akan dibawa dalam sidang periode berikut”.

Dia mengatakan, semua mekanisme dalam tahap satu sudah dilakukan mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Lembaga hingga tahap pembahasan di Baleg sudah dilakukan sesuai prosedur tinggal memasuki  tahap kedua. “Baleg berjanji akan terus mengawal hingga RUU ini disahkan, ini tidak akan ditolak sama sekali,”aku Yunus optimis.

Dijelaskannya, Senin kemarin DPR dan DPD telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk hal-hal apa yang perlu ditambah atau diperbaiki. “Tahap pertama sudah kita lakukan, selanjutnya kita akan memasuki tahap kedua yakni pandangan fraksi dan pengambilan keputusan,”tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan jika kedatangan para pimpinan daerah yang ada di Provinsi Papua adalah untuk menyampaikan keinginan untuk adanya penyempurnaan UU Otsus yang selama ini berjalan di Tanah Papua.

“Saya dan teman-teman (DPR RI) sudah pada sudut kesimpulan bahwa keinginan pemimpin-pemimpin di Papua ini adalah keinginan alamiah, dan kita DPR  bersama Presiden segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk membahas UU yang dimaksud,”

ucap Priyo.

Priyo mengaku dirinya sudah mencoba mencari jalan agar RUU tersebut dapat disahkan dengan cepat karena pada dasarnya keinginan ataupun gagasan yang muncul dari daerah ini sangat bagus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua tanpa mengikis nilai-nilai nasionalisme di Papua. “Dalam konteks ini untuk mempercepat semua penyempurnaan UU ini harus kita tangkap dan lihat dan harus segara kita putuskan,” ucap Priyo.

Yang jadi masalah, kata Priyo, adalah karena RUU Otsus Plus ini inisiatifnya telah diambil alih oleh pemerintah sehingga saat ini DPR sifatnya hanya menunggu Surpres. “Sebagai pimpinan DPR saya pastikan begitu Surat presiden sampai akan kita proses dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk kita bahas di Rapat Bamus yang akan saya pimpin langsung,” tuturnya.

Tetapi jika hingga batas waktu yang ada RUU Otsus Plus belum juga disahkan, maka Priyo menjanjikan pihaknya akan menjadikan program ini sebagai program luncuran yang akan diserahkan kepada para anggota dewan periode 2014-2019.

“Tidak bisa keputusan sepenting ini seperti membalik telapak tangan, ini membutuhkan waktu, yang saya pastikan ialah kami akan mempercepat itu semua dengan energi yang kami punya. Andaikan kami harus purna tugas dan RUU itu belum selesai, yang saya pastikan pimpinan DPR telah menugaskan Baleg untuk nmenyusun sebuah momerendum yang akan kita luncurkan dan wariskan kepada DPR periode berikutnya,”

bebernya.

Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan jika ia akan bekerja keras agar RUU tersebut bisa disahkan hingga batas waktu yang ada.

Kita sisa dua minggu ini habis-habisan kerja keras, mentok dimana ya sudah kita berhenti disitu. Ada harapan buat kita dalam minggu ini ada langkah-langkah yang bisa kita tempuh,” tuturnya. Menurut Gubernur, RUU ini sangat penting artinya bagi pemerintah pusat dan daerah karena ini merupakan solusi semua persoalan yang ada di Papua.

Setelah melewati proses yang panjang ia berharap jika nantinya hingga tenggat waktu yang ada RUU ini tidak juga disahkan, maka ia mengingatkan kepada para anggota dewan berikutnya jika hal ini adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. (ds/ari/aj/l03)

 

Selasa, 30 September 2014 09:31, BintangPAPUA>com <http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/17497-ruu-otsus-plus-kandas?&gt;

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Komisi II DPR Tolak Bahas Bahas RUU Otsus Plus Papua

25 Sep 2014 21:14 WIB, SIndoTriJaya.com

Jakarta-Anggota Komisi II DPR dari FPAN, Yandri Susanto mengatakan komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.Meski DPR dalam sidang paripurna 16 September lalu telah menjadikan RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

“Ini bukan masalah RUU ini siluman atau bukan siluman.Kita menanggap jika mengacu pada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, ini tidak taat asas. RUU ini diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 september lalu masuk dalam prolegnas tanpa melalui proses panja, pansus, rapat dengar pendapat dan lain-lainnya. Dengan demikian ini menyalahi prosedur dan makanya kita tolak,”ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Dengan demikian maka RUU ini telah menyalahi prosedur dan dirinya menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam DPR periode ini.”Karena prosedurnya dilanggar maka RUU ini tidak akan dibahas, apalagi disahkan.Jadi tidak benar kalau ada isu RUU ini akan disahkan karena kalau dipaksakan kasihan rakyat Papua.Ini menyangkut nasib orang banyak dan kemajuan Papua kedepannya,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai isu adanya pesanan asing terutama Amerika Serikat terkait keberadaan PT Freeport di Papua, Yandri hanya mengatakan bahwa komisi II banyak mendapatkan info terkait tunggang menunggangi RUU ini.Oleh karena itu dia pun yakin pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang.Pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang dan belum ada satupun anggota DPR yang pergi ke Papua untuk melihat dan mencek fakta sebenarnya.

”Karena banyaknya info maka kita wajib mencermatinya dan makanya juga DPR perlu waktu untuk mengumpulkan banyak hal yang berkembang di lapangan. Karena baru disahkan pada 16 September lalu dan karena masa bakti DPR periode ini akan berakhir, kita menolak karena perlu mencermati semua hal. Itulah makanya saya berpikiran biar DPR periode mendatang saja yang membahasnya,” imbuhnya.

RUU yang diajukan pemerintah juga perlu dicermati karena banyak isu yang diatur memerlukan penelaahan khusus dan harus dibahas serius. Terutama menurutnya karena ada pasal yang mengatur bahwa jabatan politik di Papua harus diisi oleh orang Papua asli dan ini tentunya tidak baik untuk kebhinekaan.

“Dalam RUU itu tertulis dalam salah satu pasalnya bahwa jabatan politik harus diisi oleh orang Papua asli.Ini tentunya merupakan isu yang sangat sensisitif untuk keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika. Di Papua itu kan yang hidup disana buka orang Papua asli saja, seperti halnya di daerah lainnya. Banyak masyarakat disana adalah pendatang yang sudah bermukin di papua selama beberapa generasi. Jadi kalau itu diakomodir maka bisa menimbulkan perpecahan Indonesia. Makanya saya salah satu yang menolak RUU ini. Kasih kesempatan bagi anggota yang baru nanti untuk turun ke lapangan.

Selain itu menurutnya yang juga perlu dikaji adalah masalah perimbangan pembagian pusat dan daerah. Dalam RUU itu tertulis bahwa mereka berhak mendapatkan 80 persen hasil dari Papua untuk mereka.”Untuk dana perimbangan mereka meminta 80 persen. Makanya ini perlu dicermati lagi apakah selama ini otsus yang diberikan sudah adil dan merata? Selama ini dana otsus juga cukup besar dan belum pernah dievaluasi. Evaluasi dulu otsus papua yang sekarang baru nanti kita berikan apa yang kurang,” tegasnya.

Terkait RUU Otsus Plus Papua, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari menegaskan tidak ada yang namanya RUU Siluman atau RUU Ujug-Ujug atau Tiba-tiba. RUU menurutnya boleh saja datang dari pemerintah atau DPR, yang penting menurutnya tatib dipenuhi bahwa semua itu harus melalui 3 tingkatan dari 1-3. Pembahasan 3 tingkatan menurutnya absolut dan tidak boleh dilanggar.

“Tingkat 1 itu ketika diajukan di paripurna untuk dibahasa dan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Jika sudah maka dibawa ke tingkat dua untuk diajukan ke pansus, komisi, tim sinkronisasi dan tim kerja untuk kemudian ditandatangani dan dsepakati oleh fraksi-fraksi dan dari pihak pemerintah oleh presiden atau diwakili oleh mentri-mentrinya. Baru setelah itu dibawa ketingkat 3 dan kalau memerlukan votting maka di votting disini.Jadi tidak mungkin ada RUU yang disahkan tanpa melalui mekanisme ini.Kalau ini tidak dilakukan maka letakkan saja draft ruu itu di meja,” tegasnya.

Hajrianto sendiri mengaku tidak pernah mendengar ada pembahasan RUU Otsus Papua Plus ini selama dirinya menjadi anggota. Ketika ditanyakan bahwa saat ini RUU ini sudah dibahas di baleg, dia pun mengatakan bahwa Baleg tidak termasuk dalam 3 rangkaian pengesahan tatib UU.”Tapi bisa saja disahkan dulu di paripurna di tingkat 1 dan diterima dan dibawa dulu ke Baleg untuk dibenahi misalnya masalah sistematikanya. Tapi saya belum pernah dengan ada pembahasan RUU ini. Saya juga melihat ini memang sudah masuk tingkat 1 dan dibawa ke paripurna, tapi tingkat 2 jelas belum dan tingkat 3 apalagi.Jadi selesai isu ini, tidak mungkin disahkan oleh periode DPR ini.It’s over,” tandasnya.

Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan seharusnya memang DPR tidak perlu terburu-buru mensahkan sebuah RUU menjadi UU di akhir masa jabatan periode DPR saat ini.Hal ini karena DPR sendiri tidak punya cukup waktu untuk membahasnya.Memang seharusnya dpr tidak perlu lagi, tapi kok ada larangan hak monompoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu usul inisiatif dpr sebenarnya tidak punya cukup waktu untuk dibahas.

“Oleh karena itu kalau ada penolakan-penolakan sebaiknya ditunda saja pengesahannya daripada setelah disahkan nanti produk UU itu dibawa ke MK juga. Pilihan untuk menunda bukan berarti menyia-nyiakan proses sebelumnya karena bisa saja proses sebelumnya itu juga keliru. Untuk kasus RUU Otsus Plus Papua saya melihatnya ini secapat concorde karena masuk 16 september dan kalau benar disahkan sebelum akhir masa tugas, berarti super cepat.Ini riskan dengan banyak hal karena mempertaruhkan kualitas dan meniadakan konsultasi dan partisipasi publik,” tandasnya. (IMR)

InjuryTime yang Mendebarkan

.JAYAPURA – Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apapun tentang penundaan pembahasan RUU Otsus Plus yang masih terus dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kepastian ini nantinya akan diketahui pada akhir bulan ini, apakah disahkan ataukah ditunda untuk dibahas pada anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (25/9). “Ya, kalaupun ditunda periode depan, kan tidak masalah toh. Kan pengesahan RUU itu memang wewenangnya DPR-RI. Jadi periode mana saja yang sahkan, tidak ada masalah,” tandasnya.

Namun demikian, menurut Yunus sampai saat ini Tim Asistensi  RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,”tukasnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini, tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk di paripurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama   Perwakilan Menteri Dalam Negei dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah  di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”paparnya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,” katanya lagi. (ds/ari/l03)

Sumber: Jum’at, 26 September 2014 06:42, BintangPapua.com

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny