Gubernur Papua Siap Mundur Jika Draf 14 UU Otsus Plus Tak Diakomodir

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH [Minggu, 17 Agustus 2014 21:19]– Tampaknya, kesabaran Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe berurusan dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus mulai pelan-pelan berakhir.

Pasalnya,  Enembe menyatakan siap mundur dari jabatannya, jika draft 14 dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat.

“Kemarin UU Otsus sudah kita bicara keras. Pada saat harmonisasi dari kementerian dan lembaga lalu dibawa ke Departemen  Hukum dan HAM, terjadi perubahan banyak, terutama pasal-pasal yang menyangkut bidang ekonomi, Perikanan, Kehutanan, Pertambangan. Saya sampaikan, kami datang dengan damai menyampaikan pasal-pasal krusial yang menyangkut politik sudah kita hapus sejak awal, kenapa pasal ekonomi yang kita perjuangkan terjadi perubahan banyak. Melihat itu, saya langsung kembalikan, buka baju, letakkan lambang garuda di depan Mendagri,”

kata Enembe dikutip tabloidjubi.com, Minggu (17/08/14).

Jadi saya bilang, saya siap mundur kalau tidak mengakomodir aspirasi draft 14,” kata Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Kepada media itu, Lukas menjelaskan, inti dari draft 14 ada 29 pasal strategis untuk pembangunan Papua, termasuk kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

“Justru kita inginkan itu, sehingga orang bicara referendum kita potong, tujuannya kita bisa goalkan ini, tapi yang terjadi terbalik, makanya kita tidak sempat menjadi materi di PidatoPpresiden, karena saya berhentikan di Mendagri,”

ujarnya dengan nada kesal.

Lukas mengaku, tujuan dirinya ke Jakarta adalah untuk memparaf dan selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk masuk dalam pidato kenegaraan.

“Saya berhentikan itu semua karena melihat semua pasal-pasal yang kita inginkan masih mengacu pada Jakarta. Termasuk bagi hasil dan pajak. Mereka kamuflase dengan kenaikan DAU dari dua persen menjadi empat persen, dana infrastruktur menjadi dua persen,”

jelasnya.

Menanggapi itu, Lukas menyampaikan, pihaknya datang ke Jakarta bukan untuk meminta adanya kenaikan DAU, tetapi yang diinginkan rakyat Papua adalah kewenangan.

“Jadi saya ribut-ribut di sana. Karena yang kita inginkan adalah kesejahteraan, sumber daya alam, ekonomi, kekayaan kita, laut kita, hutan kita, dan tambang kita dikelola sepenuhnya di Papua dan digunakan untuk kemajuan Papua, itu saja. Kita tidak minta merdeka,” tukasnya.

Ditambahkan, menurut laporan dari tim asistensi pemerintah Papua yang ada di Jakarta, saat ini tim sudah membahas isi dari UU Otsus sampai pasal 222.

“Itu semua oke-oke, tapi saya sampaikan diatas pasal 222 itu pasal-pasal inti, pasal ekonomi harus hati-hati. Sampai sekarang masih dibahas, saya lihat mungkin banyak yang diserahkan ke staf-staf yang mungkin belum memahami Papua, jadi saya lihat itu staf yang kerjakan akhirnya para menteri tidak tahu juga, setelah kita bicara baru mereka tahu,”

ujar Lukas. (GE/Tabloidjubi.com/Admin/MS)

RUU Otsus Plus Diharap Segera Masuk Agenda Sidang di DPR RI

Sekda Papua TEA. Hery Dosinaen, S.IP. JAYAPURA – Semakin sempitnya masa tugas anggota DPR RI yaitu akan berakhir pada 21 Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap agar Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua, dapat segera dimasukkan dalam agenda sidang paripurna.

“Ini kan penyelenggaraan pemerintahan tetap akan berjalan terus, kita berharap dalam limit waktu yang tidak terlalu lama dalam akhir masa jabatan DPR RI ini, semua bisa masuk dalam agenda sidang,” ucap sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Papua yang juga selaku Ketua Tim Asistensi RUU Otsusu Plus, TEA. Hery Dosinaen, S.IP.

Gubernur dengan tim, ungkap Sekda, beberapa hari yang lalu melakukan pertemuan harmonisasi terkait RUU Otsus di Tanah Papua dan saat ini hal tersebut sedang dibahas lagi oleh tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dan tim asistensi pusat, dimana ada 7 orang yang ditugaskan oleh gubernur untuk mengawal rancangan tersebut bersama kementrian.

Ia pun berharap agar pembahasan yang dilakukan tersebut bisa segera membuahkan hasil, dan bisa segera memasukkan hasilnya kepada Presiden.

“Diharapkan untuk diserahkan Presiden agar segera dikeluarkan Amanat Presiden terkait dengan RUU tersebut,” imbuh Sekda kepada wartawan di Gedung DPRP Papua pada Jumat (15/08) sang.

Dikatakannya juga, Harmonisasi dengan Papua Barat sebetulnya sudah dilakukan, tinggal dengan kementrian dan lembaga, yang finalnya mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh Presiden dan diserahkan ke DPR RI.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengungkapkan jika saat ini Presiden Bambang Susilo Yudhoyono telah mengeluarkan ijin prakarsa untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang Otsus Plus atau yang saat ini diberi nama RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.

“Saat ini Presiden telah mengeluarkan Ijin Prakarsa kepada DPR RI, dan saat ini dijalankan oleh Kementrian Dalam Negeri.” Ungkapnya kepada Bintang Papua di Kantor Gubernur Papua pada Rabu (15/07) siang.

Ijin Prakarsa, terang Velix, dikeluarkan oleh presiden karena RUU tersebut sejak awal belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dengan parakarsa tersebut RUU itu akan segera dibahas oleh DPR.

“Karena RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua tidak masuk dalam Prolegnas 2014, maka Presiden mengeluarkan Ijin Prakarsa ke DPR untuk dimasukkan menjadi Prolegnas Prioritas 2014, memakai skema Ijin Prakarsa Presiden kepada DPR, dan DPR akan menetapkan Prolegna Prioritas 2014,” terangnya.

Saat ini, ungkap Velix, Kementrian Dalam Negeri telah melakukan rapat antar kementrian dan telah berjalan selama satu bulan lebih untuk membahas draft ke-14 dari Papua dan Papua Barat pada 28 Januari 2014 lalu.

Kemendagri, sambungnya, saat ini menjadi fasilitator dan telah dimasukkan kepada kementrian dan saat ini bola sedang dibawa oleh Mendagri ke Kementrian Hukum dan Ham untuk dilakukan level harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU ini.

“Kita berharap pada tiga minggu ini ada harmonisasi di level Kementrian Hukum dan HAM, setelah itu awal  Agustus sudah masuk dalam persidangan terakhir DPR RI periode ini, sudah mulai ada pembahasan di DPR.” Tutur Velix.

Presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2014, dikatakan Velix menaruh perhatian penuh terhadap RUU tersebut, sehingga presiden berkeinginan RUU yang akan merefisi UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut bisa segera disahkan.

“Presiden SBY sebelum mengakhiri masa jabatannya menginginkan agar ada pondasi baru bagi Papua dalam konteks percepatan pembangunan, dalam konteks penguatan kelembagaan di Papua, dalam konteks rekonsiliasi politik di Papua dan juga dalam konteks partisipasi masyarakat Papua dilevel pemerintahan maupun sektor pembangunan,” imbuhnya. (ds/don/l03)

Sabtu, 16 Agustus 2014 06:46. JUBI

Meski Marak Penembakan, Pembangunan Harus Tetap Jalan

JAYAPURA – Meskipun kasus penembakan terjadi di Papua, khusus di daerah pegunungan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua. Pasalnya, pasca penembakan di daerah tersebut terus menghambat proses pembangunan, perekonomian, dan pendidikan serta kesehatan.

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Papua, Drs. F. X Mote, M.Si., mengakui bahwa penembakan di daerah pegunungan yang akhir-akhir terus terjadi, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten tidak akan berhenti untuk melakukan pembangunan di daerah tersebut, termasuk roda pemerintahan.

“Saya rasa masalah penembakan diserahkan kepada aparat penegak hukum  karena  mereka yang mempunyai kewenangan. Tapi masalah pembangunan kita tetap jalankan,”

ungkap Mote kepada wartawan dalam keterangan persnya di Hotel Sahid,  Rabu (6/8).

Mote mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Papua menilai bahwa masalah penembakan yang terjadi di Papua merupakan masalah ekonomi. Sebab, pembangunan di daerah itu tidak merata, pelayanan yang kurang merata, tapi Pemerintah juga terus berupaya melakukan pendekatan sehingga apa yang mereka inginkan itu bisa tercapai.

“Bukan berarti terjadi penembakan lalu proses pembangunan di daerah tidak jalan. Itu tidak boleh terjadi, apalagi sesuai dengan Visi Misi Gubernur Provinsi Papua yang baru ini, menginginkan masyarakat maju, sejahtera dan mandiri,”

Lanjut Mote,  dalam Visi Misi Pak Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Kelemen Tinal Visi Papua bangkit, mandiri dan sejahtera.

“Dalam fase Mandiri dan sejahtera kita sudah ketahui bersama bahwa Papua Bangkit ada sebuah fase yakni, adanya kesadaran suatu kemajuan yang harus dimulai dari diri kelompok dan daerah masing – masing oleh Pemerintah daerah itu sendiri.

Masalah penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata yang biasa disebut KKB, Mote mempertanyakan senjata yang dimiliki oleh kelompok tersebut. “Saya pikir Pemerintah bingung terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan senjata. Ini harus ditelusuri oleh aparat dari mana senjata itu,” katanya bertanya.

Lebih lanjut disampaikan Motte , bahwa masyarakat Sipil yang memiliki senjata api, harus ada penjelasan tentang kepemilikan dari mana datangnya senjata tersebut.

“Kalau  pelaku bersama barang bukti sudah ditangkap aparat harus membuka keterangan Senpi itu dari mana, merk
maupun jenis peluru. Kemudian senjata itu milik siapa, apakah milik luar negeri atau milik TNI/Polri itu sendiri,”

kata dia.

Namun Pemerintah terus mengimbau agar aparat keamanan di daerah tersebut dilakukan pendekatan persuasif, dan hal ini yang dilakukan oleh Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih. “Bila perlu kita tetap lakukan pertemuan seluruh pemangku kepentingan di Papua ini sehingga penembakan tidak lagi terjadi,” pungkasnya. (Loy/don/l03)

 

SEKLDA: Dana Otsus Tidak Sebesar yang Diperkirakan Banyak Orang

Jayapura, 9/5 (Jubi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen mengytakan,jumlah dana Operasinal Khusus (Otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Papua tidaklah sebesar seperti yany selama ini diperkirakan banyak orang.

“Salah ketika orang mengatakan dana Otsus besar. Dana Otsus itu kecil sekali. Saya mau kasih gambaran untuk semua. Kalau pernah lihat media massa, itu ada intervensi politik tertentu. Dana Otsus mulai 2003 dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 21 tahun 2001, tetapi finansialnya baru dikeluarkan tahun 2003. Dana Otsus itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi ketika itu turun satu tahun sekitar Rp2,5 triliun pertama sampai dengan 2014 ini Rp4 trilliun 700 milliar di 2013,”

ujarnya.

Dari 2003 sampai dengan 2013 fresh money dari dana otsus yang dikucurkan ke kabupaten/kota. Satu kabupaten/ kota rata-rata bergerak dari 10-16 milliar setiap tahun. Artinya dari 2003 sampai 2013 sisanya dalam bentuk program yang telah diprogramkan oleh Pemrov dan di dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan ada di tangan Provinsi 10-15 milliar dalam bentuk fresh money diserahkan ke kabupaten/kota.

“Kabupaten-kabupaten di perdalaman membangun satu jembatan menghabiskan dana bisa sampai 30-50 milliar. Pertanyaanya adalah, apakah Rp15 milliar satu tahun dana Otsus bisa mengakomodasi semua aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan? Banyak hal-hal lain ketika orang mengatakan, dana otsus itu besar itu hanya wacana politik yang disampaikan oleh elite-elite pusat termasuk elit lokal yang mempunyai kepentingan tertentu karena realitanya memang begitu,”

tukasnya.

Ditambahkannya, ketika orang mengatakan otonomi kusus gagal kita harus melihat dana alokasi umum untuk satu kabupaten rata-rata bergerak 300-400 milliar. Sementara dana otsus hanya bergerak dari Rp10 sampai 15 milliar satu kabupaten dan dana alokasi umum lebih pada aparatur sekitar 50 persen.

“Perlu diingat, pemekaran daerah otonomi baru di Papua lebih didominasi oleh pertimbangan politis ketimbang pertimbangan dari jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan pendapatan asli daerah. Sangatlah tidak mungkin merupakan indikator untuk menjadi satu kesatuan, inilah akan jadi daerah otonom baru, inilah sangat tidak mungkin tapi ketika kita mengedepankan pertimbangan politis maka di Papua banyak daerah otonom baru itulah menjadi catatan kita semua,”

katanya.

Sementara itu, soal masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe dan Klemen Tinal, Sekda mengklaim bahwa semua program pembangunan di Papua bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur semua menjadi fokus Pemprov Papua. Visi-misi Gubernur adalah Papua bangkit mandiri dan sejahtera. Untuk itu, semua penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,”

kata Sekda Papua, Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Jumat (9/5).

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, untuk mengubah Tanah Papua yang bangkit, mandiri dan sejahtera tak cukup dilakukan hanya dalam waktu setahun atau 100 hari. Perubahan menurutnya tidak mungkin dilakukan secara instan, namun harus melalui proses panjang yang butuh keseriusan semua pemangku kepentingan.

“Satu tahun kepemimpinan saya ini bukan merupakan suatu keberhasilan, karena Papua tidak bisa diubah hanya dengan waktu satu tahun atau 100 hari. Karena itu saya berterima kasih kepada masyarakat Papua dan seluruh pemangku kepentingan yang bersama-sama dengan kami memikirkan tanah Papua untuk menuju kesejahteraan,”

kata Lukas Enembe.

Untuk itu, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Papua yang ada di atas tanah ini agar memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mewujudkan kemajuan pembangunan Papua yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Ada berbagai kebijakan pemerintah yang tentu saat ini sementara dilaksanakan, dan itu jelas harus mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Gubernur. (Jubi/Alex)

SEKLDA: Dana Otsus Tidak Sebesar yang Diperkirakan Banyak Orang

Jayapura, 9/5 (Jubi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen mengytakan,jumlah dana Operasinal Khusus (Otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Papua tidaklah sebesar seperti yany selama ini diperkirakan banyak orang.

“Salah ketika orang mengatakan dana Otsus besar. Dana Otsus itu kecil sekali. Saya mau kasih gambaran untuk semua. Kalau pernah lihat media massa, itu ada intervensi politik tertentu. Dana Otsus mulai 2003 dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 21 tahun 2001, tetapi finansialnya baru dikeluarkan tahun 2003. Dana Otsus itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi ketika itu turun satu tahun sekitar Rp2,5 triliun pertama sampai dengan 2014 ini Rp4 trilliun 700 milliar di 2013,”

ujarnya.

Dari 2003 sampai dengan 2013 fresh money dari dana otsus yang dikucurkan ke kabupaten/kota. Satu kabupaten/ kota rata-rata bergerak dari 10-16 milliar setiap tahun. Artinya dari 2003 sampai 2013 sisanya dalam bentuk program yang telah diprogramkan oleh Pemrov dan di dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan ada di tangan Provinsi 10-15 milliar dalam bentuk fresh money diserahkan ke kabupaten/kota.

“Kabupaten-kabupaten di perdalaman membangun satu jembatan menghabiskan dana bisa sampai 30-50 milliar. Pertanyaanya adalah, apakah Rp15 milliar satu tahun dana Otsus bisa mengakomodasi semua aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan? Banyak hal-hal lain ketika orang mengatakan, dana otsus itu besar itu hanya wacana politik yang disampaikan oleh elite-elite pusat termasuk elit lokal yang mempunyai kepentingan tertentu karena realitanya memang begitu,”

tukasnya.

Ditambahkannya, ketika orang mengatakan otonomi kusus gagal kita harus melihat dana alokasi umum untuk satu kabupaten rata-rata bergerak 300-400 milliar. Sementara dana otsus hanya bergerak dari Rp10 sampai 15 milliar satu kabupaten dan dana alokasi umum lebih pada aparatur sekitar 50 persen.

“Perlu diingat, pemekaran daerah otonomi baru di Papua lebih didominasi oleh pertimbangan politis ketimbang pertimbangan dari jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan pendapatan asli daerah. Sangatlah tidak mungkin merupakan indikator untuk menjadi satu kesatuan, inilah akan jadi daerah otonom baru, inilah sangat tidak mungkin tapi ketika kita mengedepankan pertimbangan politis maka di Papua banyak daerah otonom baru itulah menjadi catatan kita semua,”

katanya.

Sementara itu, soal masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe dan Klemen Tinal, Sekda mengklaim bahwa semua program pembangunan di Papua bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur semua menjadi fokus Pemprov Papua. Visi-misi Gubernur adalah Papua bangkit mandiri dan sejahtera. Untuk itu, semua penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,”

kata Sekda Papua, Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Jumat (9/5).

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, untuk mengubah Tanah Papua yang bangkit, mandiri dan sejahtera tak cukup dilakukan hanya dalam waktu setahun atau 100 hari. Perubahan menurutnya tidak mungkin dilakukan secara instan, namun harus melalui proses panjang yang butuh keseriusan semua pemangku kepentingan.

“Satu tahun kepemimpinan saya ini bukan merupakan suatu keberhasilan, karena Papua tidak bisa diubah hanya dengan waktu satu tahun atau 100 hari. Karena itu saya berterima kasih kepada masyarakat Papua dan seluruh pemangku kepentingan yang bersama-sama dengan kami memikirkan tanah Papua untuk menuju kesejahteraan,”

kata Lukas Enembe.

Untuk itu, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Papua yang ada di atas tanah ini agar memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mewujudkan kemajuan pembangunan Papua yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Ada berbagai kebijakan pemerintah yang tentu saat ini sementara dilaksanakan, dan itu jelas harus mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Gubernur. (Jubi/Alex)

SEKLDA: Dana Otsus Tidak Sebesar yang Diperkirakan Banyak Orang was originally published on PAPUA MERDEKA! News

DPR Papua Minta Swiss Jadi Pihak Ketiga Dialgoue Papua – Jakarta

Jayapura, 7/5 (Jubi) – DPR Papua meminta Swiss menjadi pihak ketiga dan menfasilitasi terwujudnya dialog Papua-Jakarta.

Ketua Komisi A DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM, Ruben Magay mengatakan, ketika Wakil Duta Besar (Dubes) Swiss, Daniel Dersic mengunjungi Papua, Senin (5/5) lalu, pihaknya tak hanya menyampaikan Otonomis Khusus (Otsus) yang dinilai gagal, namun juga masalah dialog Papua-Jakarta.

“Kami meminta Swiss membantu. Jika Papua memang bagian dari NKRI, hak-hak masyarakatnya harus diperhatikan. Baik hak politik, hak perekonomian serta hak demokrasi. Pemerintah pusat jangan melihat Papua lewat isu politik saja,”

kata Ruben, Rabu (7/5).

Selain itu ia menurutnya, masalah lain yang disampaikan DPR Papua adalah pemekaran. Ia menilai, Undang-undang pemekaran penyebab jumlah penduduk fiktif di Papua.

“Pemekaran ini yang menjadi masalah di Papua. Daerah yang dimekarkan selalu di terima pemerintah pusat. Daerah yang dimekarkan itu kemudian menjadi daerah imigran yang membuat masyarakat asli tersisih,” ujarnya.

Sementara Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, tanpa dijelaskan pun, pemerintah Swiss pasti tahu apa yang terjadi di Papua. Termasuk pelanggaran HAM yang terjadi sejak puluhan tahun lalu hingga kini.

“Mengenai Otsus, kami di DPR Papua juga sepakat Otsus gagal. Semoga saja Otsus Plus yang kini digagas Pemprov Papua bisa menjawab keinginan masyarakat. Tapi untuk pelanggaran HAM, kami mau itu diungkap. Kalau dialog Papua dengan Pemerintah RI, tentu akan terus diupayakan,”

kata Ignasius Mimin. (Jubi/Arjuna)

Otsus Plus Bukan untuk Balas Dendam

Ktua Komisi D DPR Papua, Yan Mandenas
Ktua Komisi D DPR Papua, Yan Mandenas (Foto: Jack/SULPA)

Setelah di Sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam siding Paripurna DPR Papua senin (20/1/2014) malam, Rencana Undang-Undang Pemerintahan Papua (RUUPP) selasa (21/1/2014) diantar ke Jakata oleh Gubernur Papua, Ketua MRP dan Ketua DPR Papua untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyon.

Namun dalam RUUPP tersebut terdapat pasal yang dianggap bersifat tidak berpihak dana tidak tepat berada dalam Undang-Undang Pemerintahan Papua, hal tersebut di ungkapkan direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Chistian Warinusi kepada Suluh Papua selasa (21/1/2014) melalu via telepon selulernya.

Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie. (Foto: Jack/SULPA)

Menurut Warinusi pasal yang dianggap tidak ada dan harus di hapus pasal 115 ayat 1 butir c dan pasal 57 ayat 1 butir c yang mana pasal ini menyatakan DPRP and MRP bersifat Imunitas (kebalhukum).

Pasal ini seharusnya tidak ada, karena siapapun di Republik Indonesia tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum, “Selaku advokad senior saya menolak keberadaan pasal tersebut, karena merupakan malapeta besar bagi penegakan hukum” kata Warinusi.

Pasal Imunitasi berlaku untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Negara lain, jika di bersalah secara hukum, maka orang tersebutakan di pulang di kenegaranya dan di menjalani proses hukum di negaranya.

Terkait dengan tidak adannya pasal 299 yang menyatakan bila RUU ini tidak dapat di laksanakan oleh pemerintah secara konstitusional dan konsekwen dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas prakasa MRP dapat diselenggarakan referendum.

Advokad senior Yan Warinusi menyatakan pasal ini bersifat abivalensi, karena dalam punyusunan RUUPP sudah terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh Gubenur Papua, Gubernur Papua Barat, DPRP dan DRPB, MRP dan MRPB.

Hal ini bisa terjadi, karena penyusunan draf RUU ini tidak melibatkan masyarakat asli Papua sebagai penerima UU tersebut, pertanyaannya sejauhmana keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan RUUPP tersebut, kata Warinusi.

“Majelis Rakyat Papua (MRP) bukan refrentasi rakyat, mereka refrentasi kultural,” tuturWarinusi.

Seharusnya setiap pasal dalam UU Otonomi khusus di evaluasi dengan melibatkan masyarakat asli Papu, hasil evaluasi tersebut yang kemudian dipakai untuk menyusun RUU Pemerintahan Papua, itu baru kuat, kalau tidak landasannya lemah.

Semantara itu dihapusnya pasal yang berbicara tentang orang asli Papua dari garis keturua ibu atau orang non papua yang sudah di terima secara adat dan di akui sebagai orang Papua karena sudah hidup turun temurun di Papua juga disasalkan, Warinusi.

Menurut Warinusi, pasal 1 butir p, r dan t UU nomor 21 tahun 2001 sudah jelas menterjemahkan tentang orang asli Papua dan orang Papua yang di terimadan diakui sebagai masyarakat Papua oleh orang asli Papua.

Mereka yang lahir dari kandungan mama asli Papua seharusnya mempunyai hak yang sama dengan orang asli Papua, dan juga mereka yang hidup lahir dan besar di Papua sejak lama juga harus di akomodir dalam RUUPP ini.

Ada orang non Papua yang orang tuanya berjasa di Papua seperti guru dan penginjil, kemudian mereka sudah hidup bertahun-tahun di Papua hingga anak cucu mereka perlu di akomodir dalam RUUPP tersebut.

“Namun jika tidak di akomodir, secara tidak langsung akan menimbulkan konflik sosial,” kata Warinusi.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jimmy Demianus IJie menuturkan sejarah merupakan hal yang tidak bisa dilupakan, namun dibalik semua itu ada hikma yang harus di ambil dan dimaknai secara bersungguh-sungguh untuk mencapai sebuah kesuksesan.

Menurut Jimmy Ijie, apa yang dialami oleh orang Papua sama dengan apa yang di rasakan oleh saudara kita yang ada di Afrika dan Amerika Serikat.

Namun di balik perjuangan menentang kekebasan dan menuntut kesamaan dan keadilan dalam hak hidup tidak mendiskriminasihkan dan munghukum mereka yang di anggap bersalah.

Marhen Luther King dan Nelson Mandala dalam perjuangan kekebasan tidak harus melakukan balas dendam, tetapi memaafkan dan merangkul semua pihak untuk membangun bersama menuju sebuah kemajuan bersama.

Lanjut Jimmy Ijie, belajarlah dari Nelson Mandela, dalam pesannya kepada masyarakat di Afrikan, “tidak ada yang lahir untuk membenci orang lain karena warna kulit, latar belakang, atau agamanya”.

Orang harus belajar untuk bisa menghilangkan kebencian terhadap orang lain. Jika mereka dapat belajar untuk meninggalkan kebencian, dendam dan sakit hati, mereka pasti dapat belajar untuk mencintai karena cinta datang lebih alami ke dalam hati manusia.

“Kita harus mencintai perdamai, karean damai itu membuat kebahagian yang diharapkan oleh semua orang,” ungkap Jimmy Ijie

Sementara itu Ketua komisi D DPR Papua Yan Mandenas menilai RUU RI tentang Pemerintahan Papua atau yang dikenal Otonomi Plus yang disahkan bersamaan dengan APBD tidak sangat tidak tepat. Seharusnya pengesahan UU Otsus plus harusnya dipisahkan dalam sidan paripurna khusus atau paripurna istimewa.

”disebut paripurna istimewa, karena kita berbicara perubahan draf UU yang menjadi harapan seluruh rakyat Papua” kata Yan Mandenas.

Lanjut Yan juga Ketua Partai Hanura Papua, jika itu istimewa perlu juga dikemas mekanisme sidang yang memberikan bobot yang baik, dalam mengambil landasan hukum yang baik pula.

Menurut Yan Mandenas DPR Papua belum melakukan pemeriksaan secara terperinci pasal per pasal, sehingga sangat penting kami melihat visi dari UU itu, bahkan mengkritisi atau memberikan masukan untuk perbaikan pasal per pasal agar tidak bertabrakan dengan konstitusi Negara.

Kata Yan Mandenas, yang perlu dianggap penting pasal yang mengokomodir kepentingan masyarakat dalam rangka pembangunan masyarakat Papua secara menyeluruh itu yang sangat penting.

Namum kesempatan itu sangat tertutup bagi kami (DPR) sehingga kami meminta pada Gubenur dan Wakil Gubernur pasca sidang ini harus dilakukan harmonisasi draf rancangan UU itu sebelum dibawa ke Jakarta, tuturnya

Pada waktu harmonisasi, hal – hal yang bertentangan dengan konstitusi negara itu harus diperbaiki dan hal – hal yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat maka perlu dimasukan dalam draf tersebut.

Wednesday, 22-01-2014, SulPa

Enhanced by Zemanta

Penetapan Draft Otsus Plus Terkesan Dipaksakan

Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas (BintangPapua.com)
Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas (BintangPapua.com)

JAYAPURA– Penetapan draft Undang-Undang Pemerintah Provinsi Papua yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam, terkesan dipaksakan. Penilaian itu dilontarkan Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas yang ditemui usai sidang pleno malam 20/1. Ia menilai pembahasan draft Otonomi khusus (otsus) plus yang berisi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, yang dibahas di Majelis Rakyat Papua (MRP) terkesan tertutup dan dipaksakan.

“Seharusnya sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, draft ini harus dibahas khusus bersama Gubernur Papua dengan tim. Setelah disetujui bersama baru dibawa ke persidangan. Ini kan hanya dibahas oleh MRP, kemudian saya boleh katakan hanya numpang lewat di DPR untuk mendapat legitimasi,”

ungkap Mandenas.

Mandenas menilai, draft undang-undang ini harus dibahas khusus dalam sidang paripurna istimewa karena membahas rancangan undang-undang yang berisi harapan dari sebagian besar rakyat Papua.

Menurut anggota badan legislasi DPRP, draft otsus plus ini perlu dikaji lebih mendalam pasal per pasal sehingga tidak bersinggungan dengan konstitusi negara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta diterima oleh semua pihak di Papua.

“Dalam rapat pembahasan tadi sore, sempat terjadi perdebatan dan kami meminta sidang di skors. Kami meminta draft undang-undang ini dikritisi terlebih dahulu, namun kesempatan itu tertutup. Karenanya kami meminta kepada gubernur Papua, agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu sebelum mengajukan draft ini kepada pemerintah pusat,”

jelas Mandenas.

Terkait salah satu pasal yang berisi ancaman akan melakukan referendum jika draft otsus plus ini ditolak, menurut Mandenas sebaiknya dihilangkan karena akan menjatuhkan wibawa pemerintah Provinsi Papua di mata pemerintah pusat.

“Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,”

kata Mandenas sebagaimana dikutip dari media onlien kompas.com.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya mengatakan otsus plus tersebut diharapkan akan mengangkat harkat dan martabat orang Papua karenanya ia meminta semua pihak khususnya DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang untuk mengganti undang-undang terdahulu.

Penetapan draft undang-undang pemerintahan Provinsi Papua atau yang dikenal dengan otsus plus ditetapkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun anggaran 2014 dalam sidang paripurna di DPRP, Senin malam.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRP, Deerd Tabuni bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe juga dihadiri perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Selain itu hadir pula ketua MRP Papua dan Papua Barat serta muspida plus provinsi Papua.

Setelah ditetapkan rombongan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat, serta MRP dan MRPB akan membawa draft tersebut kepada Presiden selanjutnya ke DPR RI. (binpa/don)

Rabu, 22 Januari 2014 09:00, BinPa

RUU Pemerintahan Papua Anti Non Papua ?

Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie. (Foto: Jack/SULPA)
Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie. (Foto: Jack/SULPA)

Jayapura (SULPA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyesalkan sikap Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua yang tidak melibatkan dan memasukkan masyakat non Papua (urban) dalam isi RUU Pemerintahan Papua.

Hal ini katakan Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie kepada wartawan di Jayapura Senin (20/’1/2014) kemarin.

Menurutnya draf RUU Pemerintahan Papua yang akan di serahkan oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat ke pemerintah pusat pada 22 Januari untuk di paripurnakan di DPR RI menjadi UU tidak mengakomodir atau mengakui keberadaan kaum pendatang (urban) sebagai orang Papua.

“Apa kita melupakan jasa misionaris, guru-guru dan saudara kita lainnya dari luar Papua yang telah datang membawa masyarakat kita menuju lebih baik dan cerdas seperti kini. Contohi Marten Luther King dan Nelson Mandela,”

keluh Jimmy Ijie.

Menurutnya dari sisi filosofis, yuridis dan lainnya saya melihat semua sudah sangat baik untuk orang asli Papua kedepan. Namun ia sangat menyesalkan mengapa tak akomodir keberdaan kaum urban di tanah Papua sebagai orang Papua, agar mereka punya rasa memiliki tanah ini,” tegasnya.

Jimi menilai RUU Otsus Plus yang disusun seluruh pemerintah provinsi Papua, Legislatifnya serta Majelis Rakyat Papua dan diberikan lagi pada pemerintah provinsi Papua Barat untuk melihat, menambah atau mengurangkan isi RUU tersebut, oleh pihak di Papua masih berlandaskan atas semangat dendam yang tinggi.

Dia akui, selama 50 tahun Papua bergabung dengan NKRI, orang asli Papua masih minoritas di tanahnya sendiri. Namun, itu tak boleh membuat orang Papua menutup diri sampai ada dendam sampai tak mengakui saudara yang juga ikut bangun tanah Papua selama ini.

“Saat draf itu sampai ke tangan kami di Papua Barat, kami berdebat untuk memasukan ada definisi tentang orang asli Papua dan siapa orang Papua. Orang asli Papua tak bisa diperdebatkan lagi. Tapi harus diakui juga saudara kita kaum urban sebagai orang Papua sehingga mereka juga merasa memiliki tanah ini. Tapi justru dalam RUU hasil paripurna yang kami terima saat hadir di sidang paripurna DPR Papua tadi, pasal itu sudah dihapus,”

ujar Jimmy Ijie.

Menurut dia, kata pendatang secara psikologis membuat orang merasa tak nyaman, sehingga harus ada definisi orang asli Papua dan orang Papua.

Aturan itu akan berdampak luar biasa bagi kaum urban dalam perannya membangun tanah Papua. Dirinya yakin jika kaum urban dirangkul sebagai bagian tanah Papua, maka mereka akan dengan penuh hati membangun Papua.

Dia mencontohkan ketakutan orang pendatang membangun permanen dengan bagus dan menyimpan uangnya di Papua dalam jumlah banyak karena selalu dianggap pendatang akan lenyap dan menjadi sebaliknya.

Sementara itu Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menuturkan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menerima Draft UU Otsus Plus dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

Seperti di lansir tabloi jubi.com Senin (20/1)setelah menerima draf RUU Pemerintahan Papua, MRP dan MRPB telah melakukan pemantapan bobot dari draf tersebut.

Menurut Murid, sebelum disahkan DPR Papua draf ini telah melewati beberapa tahapan seperti ibadah guna meminta pertolongan dan penyertaan Tuhan dalam proses pengajuan aspirasi yang tertuang dalam UU Otsus Plus itu.

Setelah melewati beberapa tahapan, draf ini di sidangkan oleh DPRP dan kemudian akan di bawah ke Jakarta untuk diserahkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian di serahkan ke DPR RI untuk di sahkan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan jadwal, Draf Otsus plus rencana akan dibawa Gubernur, beserta bupati dan walikota se – provinsi Papua dan ketua MRP papua Timotius Murib, ketua MRP Papua barat Vitalis Yumte ke Jakarat selasa 21/01 hari ini.

Sementra Draf OTSUS plus secara resmi di tandatangani dengan nota kesepahaman dan persetujuan antara Gubernur Papua lukas enembe dan ketua DPR Papua Deerd Tabuni serta pemerintah Papua barat yang diwakili asisten satu DRS Haji Musa Kamudi

Dalam sidang ada tiga nota kesepahaman yang ditanda tangani oleh Gubernur, ketua DPR, wakil ketua 1 dpr dan seluruh anggota DPR dan SKPD lingkungan pemerintah Papua.

Papua-Papua Barat Teken Nota Kesepahaman

Pendandatanganan MOU DPRP dan DPRPB di Kantor DPRP Port Numbay
Pendandatanganan MOU DPRP dan DPRPB di Kantor DPRP Port Numbay (TabloidJubi.com)

Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua DPRP, Deerd Tabuni dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRP Serta MRPPB saat menandatangani Draft Otsus plus di Aula Sidang paripurna, Senin (20/1) kemarin.JAYAPURA – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe S.I.P., bersama Ketua DPRD Papua Deerd Tabuni secara resmi menandatangi nota kesepahaman persetujuan draf Otonomi Khusus Plus dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili Asisten I Drs Haji Musa Kamudi pada Senin (20/1) kemarin dalam rapat penutupan sidang paripurna DPR Papua.

Draf Otsus Plus menurut rencana akan dibawa Gubernur Lukas Enembe beserta Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib, Ketua Majelis Papua Barat Vitalis Yumte hari ini Selasa (21/1) ke Jakarta.

Dimana dalam draf Otsus plus yang akan dibawakan telah dijadwalkan oleh delegasi untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya juga, tiga agenda nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan Ketua DPR Papua, Deerd Tabuni didampingi Wakil Ketua I, Yunus Wonda dan Wakil Ketua II, Yop Kogoya dan disaksikan seluruh anggota DPR Papua dan Pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Ketiga agenda utama nota kesepahaman tersebut diantaranya, pertama mengenai raperda tentang anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah provinsi papua tahun 2014. Kedua, nota kesepakatan untuk pembangunan jalan, jembatan yang dilakukan dalam bentuk tahun jamak tahun 2014 – 2016.

Kemudian, ketiga persetujuan antara pemerintah Provinsi dengan DPR Papua terhadap raperda tentang penggabungan hukum, badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bakti ke dalam perusahaan induk PT. Irian bhakti mandiri.

Dalam pidatonya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengungkapkan, dengan penetapan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2014, maka langkah selanjutnya eksekutif dan legislatif bersama-sama akan melakukan konsultasi dan evaluasi ke Pemerintah Pusat, dengan harapan dapat dilakukan konsultasi diharapkan pihak eksekutif harus bekerja dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan dalam APBD

Selanjutnya, kata Gubernur Enembe, bahwa persetujuan usulan draft Rancangan RUU pemerintah Otsus di tanah Papua pada sidang Dewan yang terhormat ini perlu disampaikan bahwa keberadaan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sudah seharusnya di rekonstruksi karena tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Papua.

“Perubahan tersebut juga merupakan respon atas komitmen presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyelesaian masalah Papua, secara konstruktif dan komprehensif melalui percepatan pembangunan secara berkeadilan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,”

katanya.

Lanjut dia, penyusuan rancangan RUU Pemerintah Otsus di tanah Papua telah melalui suatu proses yang panjang, mulai dari pembentukan tim asistensi penyusunan draft rancangan UU yang melibatkan berbagai stakeholder, konsultasi publik termasuk pembahasan dan persetujuan DPRR Papua dan Papua Barat,” ujarnya (Loy/don/l03)

Selasa, 21 Januari 2014 02:41, BinPa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny