Otsus Papua Plus Dinilai Inkonstitusional

BIAK[PAPOS]- Adanya kebijakan pusat dan pemerintah Provinsi Papua untuk mendorong lahirnya kebijakan dadakan yang disebut “Otonomi Khusus Plus” dinilai sebagai sebuah langkah politik yang bersifat inskonstitusional.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam tanggapan adanya otsus plus, ia katakan bahwa jelas-jelas langkah politik yang diambil pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melahirkan otsus plus di Papua telah menciderai amanat UUD 1945 khususnya pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), pasal 21 ayat (1), pasal 26 dan pasal 28. “Adanya kebijakan untuk melahirkan otsus plus ini kan amburadul dan jelas menciderai amanat UU yang terbesar di Negara ini,” katanya kepada Papua Pos, Minggu (9/6).

Selain itu, langkah kebijakan untuk melahirkan otsus plus juga sudah melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1988, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000, Ketetepan MPR Nomor V/MPR/2000 dan juga Ketetapan

MPR Nomor VIII/MPR/2000. Dimana kelima TAP MPR tersebut telah merupakan landasan hukum dari dilahirkannya kebijakan tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi Papua dahulu. “Sehingga menurut saya dari sisi hukum bahwa keinginan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi papua dalam membentuk kebijakan Otsus Plus yang nyata sebagai Undang Undang Pemerintahan Papua adalah inkonstitusional,” ujarnya.

Adanya rancangan kebijakan otsus plus ini disebabkan karena mereka para petinggi negara telah melanggar hak-hak rakyat Papua untuk melakukan terlebih dahulu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanan otsus berdasarkan pasal 67, pasal 77 dan pasal 78 dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua. Kemudian telah diberlakukan di provinsi Papua Barat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2008.

Terkait otsus plus itu, ia juga mengajak semua rakyat Papua untuk segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan class action dan mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Pemerintahan Papua yang sedang dirancang saat ini. “Rakyat Papua harus segera mengambil langkah hukum ke MK untuk mengajukan gugatan class action terhadap rancangan UU pemerintah Papua tentang otsus plus,”

Pihak LP3BH juga sarankan, agar ada kebijakan dari Universitas Cenderawasih dan Universitas negeri papua melalui kedua Rektornya untuk segera membuat kajian akademik terhadap rencana perumusaan kebijakan otsus plus yang tidak lain dari pada undang undang pemerintahan Papua tersebut.

Menurutnya, adalah sangat penting jika hasil kajian akademik kedua lembaga ilmiah

tersebut digunakan kelak sebagai bahan penting dalam merancang langkah hukum dan politik terhadap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua yang bisa dikategorikan sebagai pelaku perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia secara konstitusional.[opin]

Sumber: Minggu, 09 Jun 2013 23:20, Ditulis oleh Opin/Papos

Enhanced by Zemanta

Ras Melanesia Tak Boleh Menerima Begitu Saja !

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Fisip-Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, semua orang Papua Ras Melanesia tidak boleh menerima begitu saja perubahan UU Otsus ke UU Pemerintahan Papua yang inkonstitusional dalam prosesnya, karena tidak sesuai dengan amanat UU Otsus Papua. Disamping pula sebelum adanya dialog damai dan bermartabat antara Jakarta dengan Papua, karena agenda dialog juga bicara soal evaluasi Otsus Papua.

“Saya ajak tolak karena seluruh pasal-pasal regulasinya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat di bawah koordinasi khusus seorang staf kepresidenan,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Selasa, (4/6).

Dengan demikian, tim asistensi yang dibentuk Gubernur Papua untuk menyiapkan drafting Otsus Plus usulan masyarakat Papua akan kembali mubasir dan mengaburkan uang rakyat Papua dengan percuma. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, RUU Pemerintahan Papua tetap dipaksakan untuk segera di Papua.

Menurutnya, UU Pemeritahan Papua sesungguhnya tidak bertujuan mensejahterakan orang Papua, tetapi lebih bertujuan menyelamatkan kepentingan kapitalis ekonomi dan politik global Amerika Serikat dan Australia melalui kaki tangan mereka yakni Pemerintah Indonesia di wilayah selatan khususnya di perbatasan RI-PNG yang hari ini wilayah perbatasan ini telah mengagetkan dunia, karena ditemukan cadangan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia seperti emas, tembaga, batu bara, bahan-bahan tambang mineral lainnya dan ThThorium.

“Wilayah perbatasan ini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan Negara-negara APEC dan Negara-negara kekuatan ekonomi baru seperti China dan Jepang serta Korea Selatan untuk saling memperebutkan hak mengeksploitasi SDA yang ada di perbatasan RI-PNG tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini APEC mulai terusik dengan terbentuknya blok ekonomi dan perdagangan bersama Negara-negara serumpun Melanesia atau Melanesia Spearhead Groups (MSG). China hadir sebagai sponsor utama MSG dan kondisi ini semakin menakutkan Amerika Serikat karena dalam situasi yang bersamaan, kelompok masyarakat Papua yang berjuang di luar negeri, khususnya di wilayah pasifik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua, telah membentuk lembaga politik yang bernama West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) untuk mendaftarkan diri Papua sebagai anggota sah MSG dalam forum MSG di Nomea, Kaledonia baru pada Juni 2013 mendatang.

Menurutnya, apabila Papua sudah masuk menjadi anggota MSG, keuntungan bagi orang Papua pun, kalau WPNCL sudah terdaftar di keanggotaan MSG, maka kedudukan WPNCL di Tanah Papua akan memiliki posisi tawar yang kuat dengan pemerintah pusat dan pihak investor asing. Keberadaan WPNCL akan memiliki bargaining position yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang boleh berinvestasi dan tidak boleh berinvestasi.

“China akan mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik yang kuat untuk ikut terlibat dalam pertarungan perebutan pengaruh ekonomi di perbatasan RI-PNG, apabila Papua masuk dalam anggota MSG. Jadi kita harus rakyat Papua cerdik merespon dengan baik posisi Papua ada dimana dalam perabutan lahan ekonomi di pasifik,” jelasnya.

“Selama ini rakyat Papua sebagai pemilik SDA hanya dijadikan penonton dari eksploitasi tambang yang dilakukan PT.Freeport di Timika dan PT.Aneka Tambang di Yahukimo yang mana salah satu komisionernya adalah Felix Wanggai selaku Staf Khusus Presidenan SBY, perusahaan mineral ini adalah wakil Kapitalis Global Amerika dan Australia di Papua, mereka terusik kepentingan ekonominya selama ini dengan adanya upaya masyarakat Papua sebagai bagian anggota sah blok ekonomi MSG,” sambungnya.

Oleh sebab itu, melalui UU Pemerintahan Papua atau draf Otsus plus itu diharapkan mereka masih biasa mempertahankan dominasi ekonomi mereka di Papua dan pasifik serta menghambat Papua masuk menjadi anggota ekonomi MSG. Karena itu semua orang papua harus terbuka pikirannya dan mari mendukung Papua masuk dalam blok perdagangan ekonomi Negara-negara serumpun malanesia dan tolak diterapkannya UU Pemerintahan Papua sebelum pemerintah pusat datang duduk berbicara dengan orang Papua dalam forum dialog Jakarta-Papua. (nls/don/l03)

Sumber: Rabu, 05 Jun 2013 06:22, Binpa

Enhanced by Zemanta

Apa Dasar Hukum Otsus Plus

Jayapura HoldNews.- Kebijakan Otsus Plus yang diusung Gubernur dan Wagub Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN), diantaranya, pemberian grasi atau pengampunan dari Presiden SBY kepada sekitar 40-50 Tapol-Napol Papua merdeka yang masih menjalani hukum di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air menuai kritik pedas dari Sekjen Dewan Presidium Papua/PDP Thaha Alhamid ketika dikonfirmasi Bintang Papua via Email Rabu (29/5) malam.

Dikatakan Thaha Alhamid, Otsus yang berlaku di Tanah Papua sejak 2001, adalah desentralisasi asimetris berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001. Sesuai amanah UU itu sendiri, setiap perubahannya mesti dilakukan atas usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

“Nah, kalau sekarang ada lebel Otsus Plus, pertanyaan kita kebijakan ini dasar hukumnya, apa? Undang-Undang atau sekedar mengikuti selera politik saja. Negara ini, tidak diboleh dikelola berdasarkan selera orang per orang atau kelompok politik tertentu, tapi harus berdasarkan hukum,”

tegas Thaha Alhamid.

Pertama, menurut Thaha Alhamid, Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat, apa dasar hukum munculnya Otsus Plus itu. Kapan usul perubahan dilakukan, rakyat Papua terlibat atau tidak? serta apa saja yang menjadi substansi dari Otsus Plus itu ?

“Kalau pijat plus-plus, saya kira banyak orang tahu, apa suguhan substansinya, lalu bagaimana dengan Otsus Plus ini. Jujur, Kita dengar kata Otsus Plus ini baru sebatas dari media dan retorika politik saja. substansinya kita masih buta,” tukasnya.

Memang, adalah fakta bahwa tahun 2008, tambah Thaha Alhamid, sesungguhnya Pemerintah sudah merubah UU Otsus ini dengan keluarnya Perpu No 1 Tahun 2008. Lalu muncul Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua yang terkapar sebelum berjalan, muncul kemudian Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai intervensi kebijakan percepatan, karena pemerintah sadar betapa Otsus belum efektif menjawab masalah Papua.
“Nah kalau sekarang tiba-tiba ada Otsus Plus, jelas ini langkah politik yang bikin rakyat bingung dan bertanya tanya. Tugas Pemerintah adalah menjelaskan arah serta substansi dari kebijakan plus ini,” ujar dia.

Kedua, Tapol/Napol Filep Karma Cs menolak grasi yang ditawarkan. Pihaknya merasa penolakan ini sangat masuk akal, terutama karena tidak pernah diinisiasi dengan benar. Tahun 1999, Pemerintah Pusat waktu itu mengeluarkan pembebasan seluruh Tapol-Napol Papua. Itu berdasarkan tuntutan rakyat Papua, bukan sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit tanpa komunikasi politik yang bermartabat.

“Bagi kawan-kawan, grasi itu adalah pengampunan. Artinya, sesorang mengaku bersalah, diadili dan dihukum lalu karena belas kasihan Presiden SBY mereka lalu diberi grasi atau pengampunan,” tutut Thaha Alhamid.

“Ini memang hak prerogatif Presiden, tapi kan ada mekanismenya. Saya rasa ini, salah satu ganjalan psiko-politiknya. Para ahli hukum dan pengacara di Papua, saya rasa lebih kompeten mengelola soal ini. Kita harus membiasakan diri, menyerahkan suatu pekerjaan kepada ahlinya. Sebab kita ini bukan kunci Inggris yang bisa buka semua mur dan baut.”

Ketiga, Pemerintah harus lebih membuka diri, kalau mau memberi nilai plus kepada Otsus Papua, Kenapa tidak buka pintu dialog saja? “Toh selama ini, dialog sudah menjadi point tuntutan rakyat. Jalan ini malah berpotensi menjawab berbagai soal dan jauh lebih elegan,” ujarnya

Sumber: BintangPapua.com

Otsus Plus Bisa Saja Adopsi dari ASEAN Plus

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (FISIP Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal,SE,MM, Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda, bahwa Agustus 2013 Presiden SBY akan datang ke Papua untuk memberikan hadiah kepada rakyat Papua, salah satunya berupa Otsus Plus, yang diserahkan dalam bentuk draf nantinya sebagai pengganti dari UU No 21 Tahun 2001 tersebut, sangatlah membingungkan, karena kemungkinannya bukan draf Otsus Plus.

“Bacaan politik saya bahwa konsep Otsus Plus Presiden SBY kemungkinan diadopsi dari konsep ASEAN Plus,”

tegasnya kepada Bintang Papua di kediamannya Klofkamp Jayapura, Kamis, (23/5).

Kalau ASEN Plus, artinya penambahan 3 negara anggota Asean yang berada di luar wilayah Asia Tenggara, yang bertujuan merangsang percepatan pertumbuhan ekonomi Negara-negara Asia Tengara dalam satu kawasan pasar bersama.

Dengan demikian, dikuatirkan bahwa implementasi konsep Asean Plus untuk kawasan Timur Indonesia dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di wilayah Papua. Jadi kemungkinan Presiden SBY akan datang pada Agustus 2013 dengan membawa sejumlah Undang-Undang sektoral yang sifatnya lex spesialis juga atau sejumlah peraturan pemerintah atau instruksi presiden untuk mendukung percepatan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 demi mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal Papua dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.

“Analisa saya Otsus Plus itu lebih kepada munculnya sejumlah regulasi dari pemerintah pusat yang lebih bersifat sektoral khususnya dalam peningkatan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat lokal Papua, bukan dalam draf UU baru pengganti UU No 21 Tahun 2001,”

jelasnya.

“Jadi selain UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 21 Tahun 2001, nanti lagi akan muncul sejumlah regulasi khusus mengatur tentang bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua. Inilah yang akan disampaikan Presiden SBY dalam konsep plus produksi pemerintah pusat,”

sambungnya.

Menurutnya, apakah berhasil atau tidaknya konsep Otsus Plus ini, semuanya sangat tergantung kepada rakyat Papua. Sepertinya konsep Otsus Plus hanya akan menambah rasa ketidakpercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat. Rakyat Papua minta lain, pemerintah pusat jawab lain. Siapa yang harus disalahkan dalam hal ini, hanya Tuhan saja yang tahu nasib Papua kedepannya dalam NKRI.

Ditambahkannya Dosen Program Studi Hubungan Internasional ini bahwa, konsep Otsus Plus menurut orang Papua (bukan menurut Gubernur, DPRP dan MRP) tapi Cuma satu yakni dialog damai dan terbuka antara Jakarta-Papua tentang persoalan Papua sejak integrasi sampai era otonomi khusus Papua.

“Sayang sekali konsep ini tidak masuk dalam bagian 20 usulan pemerintah Papua dalam pertemuan dengan Presiden SBY pada 29 April 2013 lalu,”

tukasnya.
Dengan tidak adanya usulan dialog damai dalam 20 point yang diusulkan ke Presiden SBY tersebut, dirinya menilai bahwa para elit politik Papua ini diibaratkan macan ompong, dimana hanya berani mengaung dan ganas di kadangnya saja, tapi ketika dibawa keluar dari kandangnya, nyalinya menjadi ciut alias tidak punya taring untuk menggigit.

Peribahasa tersebut tentunya sama dengan para elit politik Papua (terutama di DPRP dan MRP) yang selama ini turut menyuarakan dialog Jakarta-Papua, namun ketika bertemu dan berbicara dengan Presiden SBY tidak berani menyampaikan usulan dialog damai Jakarta-Papua tersebut.

Oleh sebab itu, marilah kita semua (khususnya para elit politik Papua ) bertobat dan kita harus berani bicara jujur suara hati orang Papua yang sebenarnya kepada pemerintah pusat.

“Bapak Gubernur dan semua pemimpin di Papua tidak perlu takut untuk menyuarakan akan kebenaran, kalau mau lihat tanda heran yang satu ke tanda heran yang lainnya di tanah ini dalam masa kepemimpinan kalian,” pungkasnya.(nls/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:32, Binpa

Enhanced by Zemanta

Agustus, SBY Jawab Otsus Plus

JAYAPURA [PAPOS] – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana memberikan jawaban realisasi dari 20 poin yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dalam otonomi khusus (Otsus)Plus pada bulan Agustus mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/5). “Nanti bulan Agustus, Presiden SBY akan berada di Jayapura beberapa hari untuk menyerahkan Otsus plus yang di dalamnya ada 20 poin,” ucap Yunus.

Yunus menjelaskan, dari 20 poin otsus yang diajukan kepada presiden SBY, beberapa poin di antaranya adalah pembangunan jalan trans, pemberian grasi bagi tapol/napol, membangun kerja sama ekonomi dengan negara tetanga di pasifik, pembukaan penerbangan internasional, pencanangan Papua sebagai tuan rumah PON 2020 dan lain-lainnya.

Yunus optimis, 20 poin yang diajukan tersebut kepada presiden SBY akan direalisasikan. “Dari pertemuan sebelumnya pada 29 April lalu di Istana dengan presiden yang diikuti gubernur Papua, ketua MRP, ketua DPRP Presiden SBY memberikan respon yang positif, dengan begitu kami optimis,” ugkap Yunus.

Untuk memuluskan itu, pihaknya bersama Gubernur Papua, Ketua MRP, akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dan pemantapan.

“Rencananya, bulan Juni dan Juli kami bersama gubernur kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan dan berkoordinasi,”

terang Yunus.

Politisi asal Partai Demokrat ini berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Papua agar apa yang diperjuangkan ini bisa berhasil.

“Mari saatnya kita bersatu mendukung apa yang diperjuangkan gubernus Papua demi peningkatan kesejahteraan rakyat Papua, jangan lagi kita saling menyalahkan,”

harap Yunus.

Sebab menurut Yunus, Otsus plus yang diberikan Presiden SBY ini menunjukan adanya perhatian pemerintah pusat bagi rakyat Papua.Yunus menjelaskan, kehadiran Otsus plus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.

“Otsus plus diberikan agar Papua diberikan kewengan yang lebih luas untuk mengelola sumberdaya alam untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua sendiri,”

jelas Yunus.

Yunus, yakin jika Otsus plus dikelola dengan baik, maka apa yang menjadi tujuan untuk menyejahterakan rakyat Papua akan tercapai. [frm]

Terakhir diperbarui pada Kamis, 23 Mei 2013 00:30

Kamis, 23 Mei 2013 00:28, oleh Frm/Papos

Enhanced by Zemanta

Perlu Referendum Bagi UU Otsus Papua

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik di Tanah Papua Faukultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Fisip Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Referendum merupakan bagian dari cara menyampaikan aspirasi masyarakat dalam proses demokrasi yang sedang menjadi pilihan penyelesaian persoalan Undang-Undang di beberapa negara di dunia.

Dengan demikian, jadi PemerintahIndonesia tidak perlu alergi atau takut terhadap pelaksanaan referendum di Papua, khusus dalam meminta pendapat rakyat Papua terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua.

Perdebatan seputar kontroversi Undang-Undang Otsus, menurut hematnya, kalau pemerintah tidak mau berdialog karena mencurigai ada agenda tersembunyi dibalik dialog damai Jakarta-Papua, maka jalan tengahnya adalah pemerintah harus gelarkan referendum terhadap Undang-Undang Otsus Papua.

Namun kalaupun pemerintah pusat terus melaksanakan kebijakan seperti Inpres No 15 Tahun 2007, kebijakan UP4B dan sekarang Otsus Plus, semuanya kebijakan ini dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Otsus Papua pasal 78 itu, dimana dikatakan bahwa seluruh proses kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan orang Papua, usulan awalnya harus datang dari rakyat Papua.

“Usulan dari rakyat Papua, disampaikan ke MRP, dan selanjutnya ke DPRP dan pemerintah daerah, berikutnya ke pemerintah pusat ,” ungkap Dosen Program Studi Hubungan Internasional Fisip Uncen Jayapura kepada Bintang Papua di kediamannya, Jumat, (17/5).

Ditegaskannya, kebiasaan pemerintah membuat Undang-Undang lalu melanggar Undang-Undang yang dibuatnya sendiri ini, seperti Undang-Undang No 21 Tahun 2001. Inilah semakin menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Untuk itulah perlu digelarnya referendum Undang-Undang Otsus Papua, seperti kehidupan demokrasi di Negara Swiss, dimana hampir sebagian besar Negara bagian Swiss sering menggelar referendum untuk meminta pendapat rakyat terhadap penerapan suatu undang-undang, karena demokrasi yang diterapkan di Swiss adalah demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. “Sistem model demokrasi ini di Swiss bisa menjadi contoh bagi rakyat Papua dalam menyelesaiakan konflik seputar pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua,” tandasnya.(nls/don/l03)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Pemprov Didesak Lantik 11 Anggota DPRP Jatah Orang Asli Papua

JAYAPURA—Meski keanggotaan DPRP periode 2009-2014 masih tersisa beberapa bulan lagi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus-menerus didesak segera melantik 11 anggota DPRP jatah orang asli Papua, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) pada 1 Pebruari 2010, 11 kursi DPRP adalah hak politik orang asli Papua.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih (BMP) Tanah Papua Ramses Ohee di kediamannya di Waena Kampung, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (17/5). Dikatakan, pengangkatan anggota 11 kursi DPRP ini bisa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana dinyatakan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua Gubernur mempunyai wewenang membuat peraturan yang belum diatur dalam UU.

“Jadi sebelum masuk ke Pemilu 2014 seharusnya anggota DPRP jatah orang asli Papua sudah dilantik keputusan MK mulai berlaku tahun 2009-2014. Nanti tahun 2014 kedepan pengangkatan 11 kursi DPRP melalui Perdasus,” tukas Ondoafi Kampung Waena ini.

Karenanya, lanjutnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mendagri Gamawan Fauszi secara resmi menyurati Gubernur, MRP dan DPRP segera adakan pelantikan 11 kursi DPRP. Tapi ironisnya, mereka tak gubris surat perintah dari Mendagri dan seolah-olah mereka menyusahkan kita semua yang ada di Tanah Papua terlebih kepada orang asli Papua.

“Bukan pejabat pusat yang merugikan Papua melalui keputusan MK ini. Tapi orang Papua yang merugikan orang Papua, khususnya wakil rakyat di DPRP. Padahal dia tak sadar hak kita yang diakui oleh negera sesuai pasal 18 b UUD 1945 negara masih mengakui orang-orang adat,” katanya. (mdc/don)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Gubernur Dinilai Keliru

Jayapura – Terkait pernyataaan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta masyarakat tidak melakukan aksi demo tanggal 1 Mei sebagai peringatan hari aneksasi Papua oleh pemerintah RI, mendapat pro kontra dari berbagai pihak. Sekretaris Komisi A DPR Papua Julius Miagoni menganggap Gubernur keliru karena membatasi hak demokrasi warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Apa yang disampaikan gubernur sangat bertentangan dengan azas demokrasi, karena berupaya membungkam kebebasan berekspresi warga Papua, dan jelas itu keliru,”ujar Miagoni kepada Bintang Papua, Jumat 26 April.

Menurutnya, di era demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, asalkan tidak anarkis atau melenceng dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku. “Semestinya pemerintah bertugas mengawal aspirasi masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bukan malah mencoba membungkamnya,”kata dia.

Gubernur, lanjutnya, jangan membatasi ruang demokrasi masyarakat. Kegiatan penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi. “Peringatan 1 Mei bagi masyarakat Papua kan bukan kali ini saja dilaksanakan, tapi sudah sejak Indonesia Papua masuk Indonesia, jadi bukan hal baru,”imbuhnya.

Lanjut dia, masyarakat Papua akan kecewa bila gubernur melarang pelaksanaan aksi pada 1 Mei sebagai peringatan hari aneksasi. “Masyarakat pasti kecewa, dan kalaupun diperingati bukan papau langsung lepas dari NKRI,”tandasnya.

Bila alasannya telah banyak perubahan yang terjadi di Papua dan pemerintah pusat sangat perhatian, tentu itu harus diakui. Tapi bukan lantas itu bisa meredakan keinginan masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak politiknya,”tegasnya.

Sumbangan negara ke Papua besar sehingga membatasi peringatan 1 Mei tidak relevan. Bukan hanya pusat yang berkontrubusi ke Papua, Papua juga memberikan kontribusi yang besar ke pusat. Banyak kekayaan alam Papua yang diberikan kepada negara. Harusnya semua pihak harus berpikir bagaimana dialog bisa dilakukan.

“Bukan persoalan makan minum, tapi ini masalah sejarah. Orang Papua merasa hak politiknya dirampas. Sehinggga nuraninya untuk menggali kebenaran itu terus terpatri,”tegasnya.

Julius Miagoni melanjutkan, ini bukan persoalan senag atau tidak, tapi DPR Papua sebagai refresentasi rakyat, harus mengontrol pemerintahan. “Ini bagian dari tugas saya mengawasi pemerintah,”tukasnya. (jir/don/l03)

Sabtu, 27 April 2013 00:24, Binpa

Enhanced by Zemanta

Menkopolhukam Giring Sejumlah Menteri Bahas Papua

Jubi Menkopolhukam
Suasana Pertemuan Menkopolhukam, Para Menteri dengan Muspida dan bupati serta walikota se Papua (Jubi/Mawel)

Sentani, 10/4 (Jubi) – Dalam kunjungan kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Republik Indonesia membawa sejumlah menteri dari Jakarta ke Provinsi Papua untuk mengikuti pelantikan Gubernur Papua, Selasa (9/4). Usai acara, para menteri ini digiring untuk menyampaikan sejumlah desain pembangunan tentang Papua.

“Saya membawa sejumlah menteri ke Papua untuk menunjukan perhatian khusus dalam pembangunan di Papua,” kata Menkopolhukam, Djoko Suyanto dalam pertemuan dengan Muspida Provinsi Papua, Bupati dan walikota se Papua, di Hotel Travellers Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (10/4).

Para menteri yang dibawa menkopolhukan masing-masing menteri perekonomian, menteri kesehatan, menteri pendidikan, menteri Pekerjaan Umum, menteri Perhubungan dan staf khusus Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri lingkungan hidup serta staf ahli presiden. Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri juga ikut bersama rombongan Menteri.

Para menteri itu menyampaikan sejumlah program afirmativ action untuk Papua. Ada tiga program utama pembangunan Papua yang disampaikan yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Setelah menteri mengatakan, program pembangunan ke Papua selalu menurut Jakarta untuk itu para bupati dan walikota yang hadir diberi kesempatan menyampaikan keluhan pembangunan daerahnya masing-masing.

Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, atas nama bupati kawasan pengunungan tengah menuturkan, kementerian perhubungan membantu perluasan bandara Wamena, penyediaan pesawat perintis, dan subsidi tiket pesawat. “Kalau kementerian perhubungan menyediakan kapal perintis, mengapa tidak menyediakan pesawat perintis bagi rakyat di pengunungan?” tanya Wetipo.

Di bidang kesehatan, Wempi meminta pemerintah pusat bersama menteri kesehatan membangun Poltekes (Polik Teknik Kesehatan) di wilayah Pengunungan Tengah. Selain itu, meningkatkan status RSUD Wamena. “RSUD Wamena ini rumah bersifat sakit rujukan kabupaten Pengunungan Tengah. Dengan demikian, perlu mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw mewakili bupati kawasan wilayah Tabi mengatakan, selama ini ada kesenjagan di birokrasi pemerintah dan adat. “Wilayah Tabi ini adatnya sangat kuat sehingga terjadi pertentangan dengan pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Mathius Awoitauw, program PNPM Mandiri kalau bisa memiliki aturan hukum tesendiri. Kemudian, program yang tidak bersinegeri dengan program pemerintah daerah diperhatikan. “Selama ini, PNPM Mandiri masuk dengan programnya sendiri sehingga menjadi masalah,” tuturnya.

Sementara itu, kelompok kiri, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menolak semua tawaran program pembangunan itu. KNPB menilai itu hanyalah program kepentingan politik Jakarta. “Kami tetap tidak memberi masukan atas semua itu. Karena, itu kontrak keptingan politik Jakarta. Rakyat Papua mau solusi referendum,” tegas Wim Medlama, juru bicara KNPB. (Jubi/Mawel)

Penulis : Benny Mawel | April 10, 2013 | 19:47, TabloidJubi.com
Editor : MUSA ABUBAR

Baltazar Kambuaya: Papua Masih Dinilai “Merah”

Sentani,10/4 (Jubi) – Mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Baltazar Kambuaya menilai, tak ada keseriusan selama ini dalam menangani situasi sosial ekonomi, politik, pendidikan dan kesehatan di Papua. Sebanya, orang asli Papua didokma berada di lokasi ‘merah.’

Hal ini dikemukakan Baltazar saat menyampaikan pernyataannya dalam pertemuan Menkopolhukam dan para mentri lainnya serta penentu kebijakan se Papua, di Hotel Travellers Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (10/4).

Menurutnya, rakyat Papua akan terus berada di area berbahaya jika masalah yang melilit wilayah tertimur ini tak ditangani secara khusus dan serius. “Kalau masalah di Papua tidak diseriusi, maka kita akan terus berada di area merah,” katanya.

Lanjut dia, orang Papua tidak boleh terus berada di area merah. Sebaliknya, harus keluar dari itu. “Kita harus mengahiri,” tegasnya di depan para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur dan wakil Gubernur Papua dan Bupati dan Walikota se Papua.

Bagi dia, solusi untuk mengatasi masalah Papua adalah otonomi khusus. “Kita seharusnya keluar dari area merah, karena sejak otonomi khusus diberikan, semua kewenangan dan uang berada dalam kendali penentu kebijakan di daerah,” ujarnya.

Sekarang menjadi pertanyaan, otonomi khusus yang memberikan kewenangan khusus itu tidak membawa orang Papua keluar dari masalah. “Mengapa hari ini kita terus berada di area merah? Sementara, penentu kebijakan dan pembuat semua keputusan adalah orang Papua,” tuturnya.

Dia menuturkan, kewengan melalui otonomi khusus inilah yang merupakan peluang emas bagi orang Papua untuk mengahiri penderitaan yang dialami selama ini. “Kita bisa akhiri keberadaan kita di area merah dengan kewenagan yang ada,” tuturnya lagi.

Untuk mengahiri semua itu, kata dia, para pemimpin birokrasi Pemerintah baik pusat maupun daerah, harus duduk bersama dan mengambil tindakan yang tepat. “Mari kita ambil keputusan dan tindakan yang tepat untuk keluar dari area merah,”ujarnya. “Kalau masalah tidak selesai, kita seperti apa? ”tanya Kambuaya. “Solusi pa? Bagi kami Referendum adalah solusi terbaik untuk Papua,” tegas Wim Medlama. (Jubi/Mawel)

Penulis : Benny Mawel | April 10, 2013 | 20:13, TabloidJubi
Editor : MUSA ABUBAR

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny