Jayapura, 7/5 (Jubi) – DPR Papua meminta Swiss menjadi pihak ketiga dan menfasilitasi terwujudnya dialog Papua-Jakarta.
Ketua Komisi A DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM, Ruben Magay mengatakan, ketika Wakil Duta Besar (Dubes) Swiss, Daniel Dersic mengunjungi Papua, Senin (5/5) lalu, pihaknya tak hanya menyampaikan Otonomis Khusus (Otsus) yang dinilai gagal, namun juga masalah dialog Papua-Jakarta.
“Kami meminta Swiss membantu. Jika Papua memang bagian dari NKRI, hak-hak masyarakatnya harus diperhatikan. Baik hak politik, hak perekonomian serta hak demokrasi. Pemerintah pusat jangan melihat Papua lewat isu politik saja,”
kata Ruben, Rabu (7/5).
Selain itu ia menurutnya, masalah lain yang disampaikan DPR Papua adalah pemekaran. Ia menilai, Undang-undang pemekaran penyebab jumlah penduduk fiktif di Papua.
“Pemekaran ini yang menjadi masalah di Papua. Daerah yang dimekarkan selalu di terima pemerintah pusat. Daerah yang dimekarkan itu kemudian menjadi daerah imigran yang membuat masyarakat asli tersisih,” ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, tanpa dijelaskan pun, pemerintah Swiss pasti tahu apa yang terjadi di Papua. Termasuk pelanggaran HAM yang terjadi sejak puluhan tahun lalu hingga kini.
“Mengenai Otsus, kami di DPR Papua juga sepakat Otsus gagal. Semoga saja Otsus Plus yang kini digagas Pemprov Papua bisa menjawab keinginan masyarakat. Tapi untuk pelanggaran HAM, kami mau itu diungkap. Kalau dialog Papua dengan Pemerintah RI, tentu akan terus diupayakan,”
Jayapura, 5/5 (Jubi) – Kodam XVII Cenderawasih membantah adanya penembakan yang dilakukan oleh tentara Indonesia terhadap patroli perbatasan Papua New Guinea (PNG) seperti yang diberitakan oleh media Papua New Guinea, Post Courier dan dikutip oleh media ini.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih, Letkol Rikas Hidayatullah, Kodam XVII Cenderawasih menyampaikan bahwa tidak benar tentara PNG yang sedang melakukan patroli ditembaki oleh tentara Indonesia. Disampaikan oleh Kapendam, tentara Indonesia bahkan mempersilahkan patroli PNG untuk lewat di area no man’s land.
“Berita penembakan tentara PNG itu tidak benar. Tidak ada penembakan pada patroli perbatasan PNG. Karena faktanya, tentara Indonesia bertemu dengan tentara PNG di no man’s land area dan tentara Indonesia mempersilahkan tentara PNG untuk lewat.”
kata Kapendam kepada Jubi, Senin (5/5) malam.
Kapendam juga meminta agar pemberitaan tentang perbatasan Indonesia dan PNG lebih sensitif dan dikonfirmasikan terlebih dulu kepada pihaknya. Hal ini menjadi penting untuk menjaga situasi di wilayah perbatasan RI-PNG.
“Semestinya, berita itu dikonfirmasi dulu kepada kami. Agar kita bisa sama-sama memastikan benar atau tidak informasi itu.” tambah Kapendam.
Sebelumnya, diberitakan oleh media ini, mengutip pemberitaan Post Courier, Mentri Luar Negeri dan Imigrasi PNG, Rimbink Pato memanggil Duta Besar Indonesia untuk PNG, Andrias Sitepu dan menyampaikan nota protes PNG atas insiden insiden penembakan yang terjadi pada pagi hari tanggal 19 April lalu. (Jubi/Victor Mambor)
Jayapura, 26/4 (Jubi)- Negara-negara Melanesia maupun kelompok budayanya sedang merencanakan untuk merumuskan sebuah perjanjian, agar mampu melestarikan pengetahuan tradisional atau traditional knowledge (TR) dan ekspresi budaya atau expression of culture (EC). Perlindungan dan pelestarian ini sangat penting bagi masyarakat budaya Melanesia akibat pengaruh globalisasi.
Guna mengejar target ini, konsultasi nasional tentang kerangka perjanjian MSG tentang Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya belum lama ini digelar di Suva, Fij.
Apisalome Movono, Sekretaris Deputy Menteri Pendidikan, Culture and Heritage saat menyampaikan sambutan pembukaan konsultasi ini sangat penting dan menjadi kebutuhan bagi negara-negara MSG dan kelompoknya untuk melindungi serta mempromosikan budaya-budaya Melanesia.
Dia mengingatkan para peserta bahwa ada kebutuhan yang kuat untuk melindungi tradisi dan budaya yang unik di negara-negara MSG atau kelompok-kelompok budaya Melanesia.
“Konsultasi ini akan membahas isu-isu hak kekayaan intelektual yang diwariskan dari generasi ke generasi dengan cara pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya, kepemilikan hak intelektual, praktek dan tantangan yang akan dihadapi akibat perubahan globalisasi,”
kata Movono yang dikutip tabloidjubi.com Sabtu(26/4) dari Pacnews online.
Tujuan dari perjanjian memerlukan perlindungan dan menjaga pemilik tradisional dan kustodian terhadap penyalahgunaan, salah urus dan penyalahgunaan TK dan EC mereka, mendukung anggota Pemerintah MSG untuk melaksanakan TK nasional mereka sendiri dan legislasi EC dan pembentukan Otoritas Kompeten Nasional.
Sebuah resolusi akan disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab membentuk dasar untuk ratifikasi Fiji atau mempersiapkan diri untuk Fiji TK nasional sendiri dan undang-undang EC yang saat ini sedang disusun oleh kantor Negara Hukum.
Lokakarya yang berlangsung dua hari di Suva, Fiji juga membahas isu-isu kesepakatan regional dan hubungan dengan Fiji, hubungan Perjanjian pada Konvensi internasional yang diratifikasi Fiji seperti tahun 2003 Konvensi Warisan Budaya Takbenda. Tujuan dari perjanjian MSG dan relevansinya dengan Instruments Hukum National, saat ini sedang dikembangkan dan Otoritas Kompeten yang akan mengelola TK dan Perjanjian EC untuk Fiji. (Jubi/dominggus a mampioper)
Marinus YaungJAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik Univeritas Cenderawasih, Marinus Yaung, mengatakan, pernyataan Yan Mandenas bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua hanya numpang lewat di DPPRP, Itu benar-benar merupakan bukti bahwa di lembaga DPRP dan MRP tidak ubahnya sebuah lembaga yang sangat memalukan. Karena telah ditipu dan dikerjain habis-habisan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Papua.
Sangat disayangkan karena katanya anggota DPRP dan MRP adalah orang-orang Papua yang cerdas dan pintar, tetapi mudahnya meloloskan suatu RUU tersebut yang notabenenya RUU dimaksud tidak sesuai proses legislasi dalam sistem hukum tata negara Indonesia.
Mana mungkin suatu RUU yang tidak memiliki draft akademik, tidak memiliki landasan filosofis, landasan historis dan landasan yuridis yang menjadi fondasi dasar suatu RUU yang seharusnya dijelaskan awalnya dalam draft akademik.
“Ini bisa dengan mudahnya dimasukkan dalam sidang Paripurna dewan,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampung FISIP Uncen Waena, Kamis, (23/1).
Menurutnya, seharusnya RUU Pemerintahan Papua yang tidak memiliki draft akademik, harusnya pula dilengkapi dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tapi ini tidak dilakukan, dan harusnya terlebih dahulu dibahas dalam rapat-rapat komisi, rapat-rapat fraksi atau harusnya DPRP membentuk Panja khusus yang menangani RUU Pemerintahan Papua tersebut.
Tapi sayangnya langsung dibawa kedalam sidang Paripurna dewan tanpa draft akademik dan DIM. Ini benar-benar bukan pembelajaran hukum dan sistem pemerintahan yang baik. Tetapi catatan penting disini buat DPRP bahwa lembaga DPRP dan semua rakyat Papua, bahwa telah ditipu oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua.
Mengapa demikian? RUU Pemerintahan Papua karena sudah DPRP maka akan sampai ke Jakarta di meja Presiden SBY sudah dalam bentuk RUU Pemerintahan Papua atas inisiatif rakyat Papua. Karena salah satu poin penting dan mendasar dalam proses legislasi adalah suatu RUU ini berasal dari mana atau atas inisiatif siapa? Sehingga benar-benar kita orang Papua dibohongi, karena ketika RUU Pemerintahan Papua sampai di tangan Presiden SBY dan Presiden SBY akan tahu bahwa RUU atau PP adalah merupakan inisiatif atau kemauan rakyat Papua.
“Saya akhirnya jadi teringat kembali kisah perjanjian New York Tahun 1962, suatu perjanjian yang tidak melibatkan orang Papua didalamnya, tapi dianggap telah melibatkan orang asli Papua,” tandasnya.
Suatu perjanjian New York yang sampai dengan hari ini menimbulkan masalah kemanusiaan di Papua yang tak kunjung selesai. Dengan demikian apakah RUU Pemerintahan Papua yang tidak melibatkan masyarakat Papua dalam proses pembahasannya, tetapi dianggap sudah melibatkan masyarakat Papua, dan pastinya akan bernasib sama dengan New York Agreement, sama dalam pengertian akan semakin sama dalam pengertian akan semakin menambah kompleksitas masalah Papua dan menimbulkan konflik kemanusiaan yang lebih besar lagi di Papua tanpa akhir penyelesaiannya?.
“Seharusnya DPRP tidak terburu-buru ikut dalam permainan politik Pemda Provinsi Papua yang mengejar tayang RUU Pemerintahan Pemerintahan Papua ini. Sangat memalukan melihat DPRP dan MRP begitu tidak berdaya menghadapi manuver politik Pemerintah Pusat melalui staf khusus Presiden SBY. Sungguh tragis betul nasib rakyat Papua saat ini,”
Jakarta – Setelah mengalami alur yang cukup panjang dan alot yakni memakan waktu selama 6 bulan, akhirnya Draft UU Pemerintahan Papua dinyatakan rampung atau final dan kini siap diserahkan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyno.
Anggota DPRP, Alberth Bolang dalam jumpa persnya di hotel Sultan, Rabu (22/1) malam, mengatakan, draft UU ini merupakan draft ke-13 yang telah mengalami pemadatan dan pembobotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Sehingga diharapkan draft ini dapat diterima pemerintah Republik Indonesia.
Alberth Bolang yang didampingi Ketua MRP, Timotius Murib serta sejumlah anggota DPR Papua Barat lebih lanjut mengatakan, undang-undang pemerintahan ini mutlak merupakan jawaban dari seluruh akumulasi aspirasi masyarakat asli Papua.
“DPRP menampung banyak aspirasi kemudian dibuat dalam suatu draft otsus plus. Dimana sumber daya alam dinikmati sepenuhnya rakyat Papua dengan tidak mengabaikan rakyat Indonesia,” ujar Alberth.
Dijelaskan pula bahwa pada draft ke-13 ini ada perubahan-perubahan pasal. Pasal yang kruisial dihilangkan namun ada juga yang hanya bentuknya dikelompokkan.
Sementara itu Ketua MRP, Timotius Murib menambahkan, pertemuan final dihadiri oleh anggota MRP, MRPB, DPRP, DPRPB, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan para Bupati setanah Papua.
“Kesepakatan malam ini, ada hal-hal yang diperbaiki terutama pasal-pasal krusial yang dinilai mengganggu keutuhan NKRI. Namun pembobotan yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ungkap Timotius.
Lebih jelas Timotius menegaskan bahwa pihak MRP mengharapkan UU Pemerintahan Papua ini akan lebih baik dan lebih bermartabat dari UU No 21.
Optimis Hanya 25% Isi Otsus Plus Diterima
Sementara itu Pengamat Sosial Politik di Papua, Budi Setyanto, S.H., mengatakan, ia sangat yakin bahwa isi dari UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua hanya diterima 25 persen saja oleh Pemerintah Pusat.
“Ya, saya pastikan isi dari UU Pemerintahan Papua itu hanya diterima 25 persen saja, sisanya 75 persen ditolak Pemerintah Pusat,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Kamis, (23/1).
Alasannya adalah kemungkinan besarnya Pemerintah Pusat tidak akan menyetujui hal-hal yang menyangkut kepentingan negara yang lebih besar. Contoh kecil saja, permintaan Kantor PT Freeport beserta segala produksinya di Papua, itu jelas hal yang sangat mustahil, karena jelas mengurangi pendapatan negara, jika Kantor PT Freeport di Papua.
Kemudian, persoalan produksi hasil tambang PT Freeport di Papua, jelas bahwa negara-negara pemegang Saham, seperti Amerika Serikat tidak akan menyetujui hal itu, karena jelas mengenai keuntungan dan kerugiannya.
Berikutnya mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/bupati/walikota) yang juga diusulkan dalam draft undang-undang plus dimaksud, dipastikan juga akan ditolak oleh Pemerintah Pusat. Karena persoalannya adalah Pemilu langsung yang sudah terlaksana selama ini merupakan proses pendidikan politik yang mendewasakan masyarakat.
Dimana, masyarakat kini semakin paham mengenai politik itu sendiri, karena terlibat langsung di dalamnya untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpinnya yang menurut anggapan masyarakat adalah sosok pemimpin yang baik dan merakyat serta pemimpin yang mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan.
Ditegaskannya, memang diakuinya pemilihan langsung mengeluarkan cost (biaya) yang besar dan korban jiwa, namun kenyataannya ketika semua sengketa berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada lagi konflik. Dan tentunya adanya konflik tersebut, menandaskan bahwa masyarakat begitu peduli dalam kegiatan demokrasi yang menginginkan demokrasi yang baik untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jadi bagi kandidat yang mau bertarung dalam Pemilukada, ya diharapkan harus siap dulu lah, baik finansial, mental dan lainnya,” tegasnya.(Lea/nls/don/l03)
Ktua Komisi D DPR Papua, Yan Mandenas (Foto: Jack/SULPA)
Setelah di Sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam siding Paripurna DPR Papua senin (20/1/2014) malam, Rencana Undang-Undang Pemerintahan Papua (RUUPP) selasa (21/1/2014) diantar ke Jakata oleh Gubernur Papua, Ketua MRP dan Ketua DPR Papua untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyon.
Namun dalam RUUPP tersebut terdapat pasal yang dianggap bersifat tidak berpihak dana tidak tepat berada dalam Undang-Undang Pemerintahan Papua, hal tersebut di ungkapkan direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Chistian Warinusi kepada Suluh Papua selasa (21/1/2014) melalu via telepon selulernya.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie. (Foto: Jack/SULPA)
Menurut Warinusi pasal yang dianggap tidak ada dan harus di hapus pasal 115 ayat 1 butir c dan pasal 57 ayat 1 butir c yang mana pasal ini menyatakan DPRP and MRP bersifat Imunitas (kebalhukum).
Pasal ini seharusnya tidak ada, karena siapapun di Republik Indonesia tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum, “Selaku advokad senior saya menolak keberadaan pasal tersebut, karena merupakan malapeta besar bagi penegakan hukum” kata Warinusi.
Pasal Imunitasi berlaku untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Negara lain, jika di bersalah secara hukum, maka orang tersebutakan di pulang di kenegaranya dan di menjalani proses hukum di negaranya.
Terkait dengan tidak adannya pasal 299 yang menyatakan bila RUU ini tidak dapat di laksanakan oleh pemerintah secara konstitusional dan konsekwen dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas prakasa MRP dapat diselenggarakan referendum.
Advokad senior Yan Warinusi menyatakan pasal ini bersifat abivalensi, karena dalam punyusunan RUUPP sudah terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh Gubenur Papua, Gubernur Papua Barat, DPRP dan DRPB, MRP dan MRPB.
Hal ini bisa terjadi, karena penyusunan draf RUU ini tidak melibatkan masyarakat asli Papua sebagai penerima UU tersebut, pertanyaannya sejauhmana keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan RUUPP tersebut, kata Warinusi.
“Majelis Rakyat Papua (MRP) bukan refrentasi rakyat, mereka refrentasi kultural,” tuturWarinusi.
Seharusnya setiap pasal dalam UU Otonomi khusus di evaluasi dengan melibatkan masyarakat asli Papu, hasil evaluasi tersebut yang kemudian dipakai untuk menyusun RUU Pemerintahan Papua, itu baru kuat, kalau tidak landasannya lemah.
Semantara itu dihapusnya pasal yang berbicara tentang orang asli Papua dari garis keturua ibu atau orang non papua yang sudah di terima secara adat dan di akui sebagai orang Papua karena sudah hidup turun temurun di Papua juga disasalkan, Warinusi.
Menurut Warinusi, pasal 1 butir p, r dan t UU nomor 21 tahun 2001 sudah jelas menterjemahkan tentang orang asli Papua dan orang Papua yang di terimadan diakui sebagai masyarakat Papua oleh orang asli Papua.
Mereka yang lahir dari kandungan mama asli Papua seharusnya mempunyai hak yang sama dengan orang asli Papua, dan juga mereka yang hidup lahir dan besar di Papua sejak lama juga harus di akomodir dalam RUUPP ini.
Ada orang non Papua yang orang tuanya berjasa di Papua seperti guru dan penginjil, kemudian mereka sudah hidup bertahun-tahun di Papua hingga anak cucu mereka perlu di akomodir dalam RUUPP tersebut.
“Namun jika tidak di akomodir, secara tidak langsung akan menimbulkan konflik sosial,” kata Warinusi.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jimmy Demianus IJie menuturkan sejarah merupakan hal yang tidak bisa dilupakan, namun dibalik semua itu ada hikma yang harus di ambil dan dimaknai secara bersungguh-sungguh untuk mencapai sebuah kesuksesan.
Menurut Jimmy Ijie, apa yang dialami oleh orang Papua sama dengan apa yang di rasakan oleh saudara kita yang ada di Afrika dan Amerika Serikat.
Namun di balik perjuangan menentang kekebasan dan menuntut kesamaan dan keadilan dalam hak hidup tidak mendiskriminasihkan dan munghukum mereka yang di anggap bersalah.
Marhen Luther King dan Nelson Mandala dalam perjuangan kekebasan tidak harus melakukan balas dendam, tetapi memaafkan dan merangkul semua pihak untuk membangun bersama menuju sebuah kemajuan bersama.
Lanjut Jimmy Ijie, belajarlah dari Nelson Mandela, dalam pesannya kepada masyarakat di Afrikan, “tidak ada yang lahir untuk membenci orang lain karena warna kulit, latar belakang, atau agamanya”.
Orang harus belajar untuk bisa menghilangkan kebencian terhadap orang lain. Jika mereka dapat belajar untuk meninggalkan kebencian, dendam dan sakit hati, mereka pasti dapat belajar untuk mencintai karena cinta datang lebih alami ke dalam hati manusia.
“Kita harus mencintai perdamai, karean damai itu membuat kebahagian yang diharapkan oleh semua orang,” ungkap Jimmy Ijie
Sementara itu Ketua komisi D DPR Papua Yan Mandenas menilai RUU RI tentang Pemerintahan Papua atau yang dikenal Otonomi Plus yang disahkan bersamaan dengan APBD tidak sangat tidak tepat. Seharusnya pengesahan UU Otsus plus harusnya dipisahkan dalam sidan paripurna khusus atau paripurna istimewa.
”disebut paripurna istimewa, karena kita berbicara perubahan draf UU yang menjadi harapan seluruh rakyat Papua” kata Yan Mandenas.
Lanjut Yan juga Ketua Partai Hanura Papua, jika itu istimewa perlu juga dikemas mekanisme sidang yang memberikan bobot yang baik, dalam mengambil landasan hukum yang baik pula.
Menurut Yan Mandenas DPR Papua belum melakukan pemeriksaan secara terperinci pasal per pasal, sehingga sangat penting kami melihat visi dari UU itu, bahkan mengkritisi atau memberikan masukan untuk perbaikan pasal per pasal agar tidak bertabrakan dengan konstitusi Negara.
Kata Yan Mandenas, yang perlu dianggap penting pasal yang mengokomodir kepentingan masyarakat dalam rangka pembangunan masyarakat Papua secara menyeluruh itu yang sangat penting.
Namum kesempatan itu sangat tertutup bagi kami (DPR) sehingga kami meminta pada Gubenur dan Wakil Gubernur pasca sidang ini harus dilakukan harmonisasi draf rancangan UU itu sebelum dibawa ke Jakarta, tuturnya
Pada waktu harmonisasi, hal – hal yang bertentangan dengan konstitusi negara itu harus diperbaiki dan hal – hal yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat maka perlu dimasukan dalam draf tersebut.
Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas (BintangPapua.com)
JAYAPURA– Penetapan draft Undang-Undang Pemerintah Provinsi Papua yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam, terkesan dipaksakan. Penilaian itu dilontarkan Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas yang ditemui usai sidang pleno malam 20/1. Ia menilai pembahasan draft Otonomi khusus (otsus) plus yang berisi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, yang dibahas di Majelis Rakyat Papua (MRP) terkesan tertutup dan dipaksakan.
“Seharusnya sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, draft ini harus dibahas khusus bersama Gubernur Papua dengan tim. Setelah disetujui bersama baru dibawa ke persidangan. Ini kan hanya dibahas oleh MRP, kemudian saya boleh katakan hanya numpang lewat di DPR untuk mendapat legitimasi,”
ungkap Mandenas.
Mandenas menilai, draft undang-undang ini harus dibahas khusus dalam sidang paripurna istimewa karena membahas rancangan undang-undang yang berisi harapan dari sebagian besar rakyat Papua.
Menurut anggota badan legislasi DPRP, draft otsus plus ini perlu dikaji lebih mendalam pasal per pasal sehingga tidak bersinggungan dengan konstitusi negara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta diterima oleh semua pihak di Papua.
“Dalam rapat pembahasan tadi sore, sempat terjadi perdebatan dan kami meminta sidang di skors. Kami meminta draft undang-undang ini dikritisi terlebih dahulu, namun kesempatan itu tertutup. Karenanya kami meminta kepada gubernur Papua, agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu sebelum mengajukan draft ini kepada pemerintah pusat,”
jelas Mandenas.
Terkait salah satu pasal yang berisi ancaman akan melakukan referendum jika draft otsus plus ini ditolak, menurut Mandenas sebaiknya dihilangkan karena akan menjatuhkan wibawa pemerintah Provinsi Papua di mata pemerintah pusat.
“Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,”
kata Mandenas sebagaimana dikutip dari media onlien kompas.com.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya mengatakan otsus plus tersebut diharapkan akan mengangkat harkat dan martabat orang Papua karenanya ia meminta semua pihak khususnya DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang untuk mengganti undang-undang terdahulu.
Penetapan draft undang-undang pemerintahan Provinsi Papua atau yang dikenal dengan otsus plus ditetapkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun anggaran 2014 dalam sidang paripurna di DPRP, Senin malam.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRP, Deerd Tabuni bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe juga dihadiri perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Selain itu hadir pula ketua MRP Papua dan Papua Barat serta muspida plus provinsi Papua.
Setelah ditetapkan rombongan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat, serta MRP dan MRPB akan membawa draft tersebut kepada Presiden selanjutnya ke DPR RI. (binpa/don)
Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie. (Foto: Jack/SULPA)
Jayapura (SULPA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyesalkan sikap Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua yang tidak melibatkan dan memasukkan masyakat non Papua (urban) dalam isi RUU Pemerintahan Papua.
Hal ini katakan Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie kepada wartawan di Jayapura Senin (20/’1/2014) kemarin.
Menurutnya draf RUU Pemerintahan Papua yang akan di serahkan oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat ke pemerintah pusat pada 22 Januari untuk di paripurnakan di DPR RI menjadi UU tidak mengakomodir atau mengakui keberadaan kaum pendatang (urban) sebagai orang Papua.
“Apa kita melupakan jasa misionaris, guru-guru dan saudara kita lainnya dari luar Papua yang telah datang membawa masyarakat kita menuju lebih baik dan cerdas seperti kini. Contohi Marten Luther King dan Nelson Mandela,”
keluh Jimmy Ijie.
Menurutnya dari sisi filosofis, yuridis dan lainnya saya melihat semua sudah sangat baik untuk orang asli Papua kedepan. Namun ia sangat menyesalkan mengapa tak akomodir keberdaan kaum urban di tanah Papua sebagai orang Papua, agar mereka punya rasa memiliki tanah ini,” tegasnya.
Jimi menilai RUU Otsus Plus yang disusun seluruh pemerintah provinsi Papua, Legislatifnya serta Majelis Rakyat Papua dan diberikan lagi pada pemerintah provinsi Papua Barat untuk melihat, menambah atau mengurangkan isi RUU tersebut, oleh pihak di Papua masih berlandaskan atas semangat dendam yang tinggi.
Dia akui, selama 50 tahun Papua bergabung dengan NKRI, orang asli Papua masih minoritas di tanahnya sendiri. Namun, itu tak boleh membuat orang Papua menutup diri sampai ada dendam sampai tak mengakui saudara yang juga ikut bangun tanah Papua selama ini.
“Saat draf itu sampai ke tangan kami di Papua Barat, kami berdebat untuk memasukan ada definisi tentang orang asli Papua dan siapa orang Papua. Orang asli Papua tak bisa diperdebatkan lagi. Tapi harus diakui juga saudara kita kaum urban sebagai orang Papua sehingga mereka juga merasa memiliki tanah ini. Tapi justru dalam RUU hasil paripurna yang kami terima saat hadir di sidang paripurna DPR Papua tadi, pasal itu sudah dihapus,”
ujar Jimmy Ijie.
Menurut dia, kata pendatang secara psikologis membuat orang merasa tak nyaman, sehingga harus ada definisi orang asli Papua dan orang Papua.
Aturan itu akan berdampak luar biasa bagi kaum urban dalam perannya membangun tanah Papua. Dirinya yakin jika kaum urban dirangkul sebagai bagian tanah Papua, maka mereka akan dengan penuh hati membangun Papua.
Dia mencontohkan ketakutan orang pendatang membangun permanen dengan bagus dan menyimpan uangnya di Papua dalam jumlah banyak karena selalu dianggap pendatang akan lenyap dan menjadi sebaliknya.
Sementara itu Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menuturkan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menerima Draft UU Otsus Plus dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Seperti di lansir tabloi jubi.com Senin (20/1)setelah menerima draf RUU Pemerintahan Papua, MRP dan MRPB telah melakukan pemantapan bobot dari draf tersebut.
Menurut Murid, sebelum disahkan DPR Papua draf ini telah melewati beberapa tahapan seperti ibadah guna meminta pertolongan dan penyertaan Tuhan dalam proses pengajuan aspirasi yang tertuang dalam UU Otsus Plus itu.
Setelah melewati beberapa tahapan, draf ini di sidangkan oleh DPRP dan kemudian akan di bawah ke Jakarta untuk diserahkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian di serahkan ke DPR RI untuk di sahkan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan jadwal, Draf Otsus plus rencana akan dibawa Gubernur, beserta bupati dan walikota se – provinsi Papua dan ketua MRP papua Timotius Murib, ketua MRP Papua barat Vitalis Yumte ke Jakarat selasa 21/01 hari ini.
Sementra Draf OTSUS plus secara resmi di tandatangani dengan nota kesepahaman dan persetujuan antara Gubernur Papua lukas enembe dan ketua DPR Papua Deerd Tabuni serta pemerintah Papua barat yang diwakili asisten satu DRS Haji Musa Kamudi
Dalam sidang ada tiga nota kesepahaman yang ditanda tangani oleh Gubernur, ketua DPR, wakil ketua 1 dpr dan seluruh anggota DPR dan SKPD lingkungan pemerintah Papua.
Pendandatanganan MOU DPRP dan DPRPB di Kantor DPRP Port Numbay (TabloidJubi.com)
Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua DPRP, Deerd Tabuni dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRP Serta MRPPB saat menandatangani Draft Otsus plus di Aula Sidang paripurna, Senin (20/1) kemarin.JAYAPURA – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe S.I.P., bersama Ketua DPRD Papua Deerd Tabuni secara resmi menandatangi nota kesepahaman persetujuan draf Otonomi Khusus Plus dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili Asisten I Drs Haji Musa Kamudi pada Senin (20/1) kemarin dalam rapat penutupan sidang paripurna DPR Papua.
Draf Otsus Plus menurut rencana akan dibawa Gubernur Lukas Enembe beserta Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib, Ketua Majelis Papua Barat Vitalis Yumte hari ini Selasa (21/1) ke Jakarta.
Dimana dalam draf Otsus plus yang akan dibawakan telah dijadwalkan oleh delegasi untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya juga, tiga agenda nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan Ketua DPR Papua, Deerd Tabuni didampingi Wakil Ketua I, Yunus Wonda dan Wakil Ketua II, Yop Kogoya dan disaksikan seluruh anggota DPR Papua dan Pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ketiga agenda utama nota kesepahaman tersebut diantaranya, pertama mengenai raperda tentang anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah provinsi papua tahun 2014. Kedua, nota kesepakatan untuk pembangunan jalan, jembatan yang dilakukan dalam bentuk tahun jamak tahun 2014 – 2016.
Kemudian, ketiga persetujuan antara pemerintah Provinsi dengan DPR Papua terhadap raperda tentang penggabungan hukum, badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bakti ke dalam perusahaan induk PT. Irian bhakti mandiri.
Dalam pidatonya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengungkapkan, dengan penetapan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2014, maka langkah selanjutnya eksekutif dan legislatif bersama-sama akan melakukan konsultasi dan evaluasi ke Pemerintah Pusat, dengan harapan dapat dilakukan konsultasi diharapkan pihak eksekutif harus bekerja dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan dalam APBD
Selanjutnya, kata Gubernur Enembe, bahwa persetujuan usulan draft Rancangan RUU pemerintah Otsus di tanah Papua pada sidang Dewan yang terhormat ini perlu disampaikan bahwa keberadaan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sudah seharusnya di rekonstruksi karena tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Papua.
“Perubahan tersebut juga merupakan respon atas komitmen presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyelesaian masalah Papua, secara konstruktif dan komprehensif melalui percepatan pembangunan secara berkeadilan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,”
katanya.
Lanjut dia, penyusuan rancangan RUU Pemerintah Otsus di tanah Papua telah melalui suatu proses yang panjang, mulai dari pembentukan tim asistensi penyusunan draft rancangan UU yang melibatkan berbagai stakeholder, konsultasi publik termasuk pembahasan dan persetujuan DPRR Papua dan Papua Barat,” ujarnya (Loy/don/l03)
JAYAPURA — Menanggapi isi dari Draft Otonomi Khusus Plus (Otsus Plus) (Draft RUU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua), Wakil Ketua DPRP Papua Barat Jimmy Demianus Ijie, S.H., mengatakan tidak boleh ada aturan yang di dalamnya mengancam keutuhan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
“Harus diperhatikan bahwa rancangan Undang-Undang yang sedemikian ini (Otsus Plus) tidak boleh mengancam negara, artinya negara kesatuan ini tidak boleh diancam dengan pasal-pasal yang seperti itu,” cetusnya kepada wartawan Senin (20/01) di Hotel Aston Papua.
Yang dimaksudkan Jimmy adalah keberadaan Pasal 299 di Draft Otsus Plus yang rencananya akan diserahkan kepada Presiden pada minggu ini, yang isinya berbunyi,
“Apabila Undang-Undang ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum yang melibatkan orang asli Papua di tanah Papua untuk menentukan nasibnya sendiri”.
Ia memandang pasal tersebut bila ingin dijadikan sebagai posisi tawar tidak tepat bila dituangkan ke dalam sebuah Undang-Undang, dan hanya perlu dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman.
“Alat bargening itu tidak semestinya diatur dalam Undang-Undang, tapi ada dalam bentuk comunicate, atau nota kesepahaman yang dilakukan oleh pemerintah dengan rakyat Papua, nah itu yang perlu diperjuangkan di sana,” ucapnya.
Jimmy yang merupakan politisi dari PDIP, meyakini Pasal 299 tersebut adalah pasal pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan supervisi.
Di sisi lain, Jimmy mengakui keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan pihak pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi dari peraturan tersebut. “Untuk menguji konsistensi pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang ini, saya pikir pasal itu baik adanya,” tuturnya.
Namun ia berujar apabila pelaksanaan Otsus dianggap gagal, maka hal tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak pusat, justru faktor terbesar adalah orang-orang yang menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus.
“Karena ketidak berhasilan Undang-Undang Otsus itu bukan sepenuhnya kesalahan Jakarta yang tidak melaksanakan, kita juga berkontribusi yang sangat besar untuk kegagalan Undang-Undang Nomor 21 ,” cetus Jimmy,
Selama ini, Pemerintah Papua, Papua Barat serta Masyarakat terlalu terpaku dengan besaran anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat sebagai implementasi UU Otsus. “Kita terjebak hanya pada besaran uang yang kita terima dan kita alokasikan belanja untuk kepentingan yang tidak pada kepentingan rakyat secara baik, itu harus kita akui,” akunya.
Kemudian menyangkut permintaan agar seluruh penerimaan pajak dari hasil bumi Papua dan Papua Barat yang harus dikembalikan sebesar 90 persen, Jimmy memandang hal tersebut cukup rasional, hanya saja besaran angka yang diinginkan terlalu besar.
“Dalam pengertian negara Kesatuan atau Integral State itu semua harus bisa dihidupi dan menghidupi, artinya resource yang dimiliki Papua harus juga menghidupkan orang di Aceh, esource yang ada di Aceh juga bisa menghidupi orang yang ada di Papua, Jawa dan sekitarnya.”
Terangnya.
“Tapi dalam rangka keberpihakan untuk memacu percepatan pembangunan di Papua, saya pikir permintaan seperti itu wajar Cuma porsinya tidak sampai 90 persen, harus dikurangi dibawah 50 persen, misalnya 20-30 persen saya pikir itu wajar,” sambung Jimmy.
Pada dasarnya, Jimmy mengaku dirinya senang dengan RUU tersebut karena isinya dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua.
“Satu suka cita buat orang Papua bahwa rancangan ini ditetapkan bertepatan dengan hari Marthen Luther King sebagai tokoh pejuang hak-hak sipil, pejuang persamaan hak kaum kulit hitam, kuli putih dan kelompok-kelompok agama, keyakinan. Artinya rancangan ini ditujukan untuk memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas dalam kestuan Negara Republik Indonesia ini, untuk dihormati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka, ini yang patutu disyukuri.”
ujarnya.
Kepada pihak-pihak yang berbeda pandangan dan pendapat, ia meminta mereka untuk bisa menghormati rancangan Undang-Undang tersebut sebagai alat perjuangan persamaan hak Orang Asli Papua di Indonesia.
Draft ini ndikatakannya sudah mengatur 95 persen cita-cita orang Papua untuk merdeka, merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, keterbelakangan dan lainnya.
“5 persennya adalah menyangkut bagaimana lobi-lobi yang dilakukan agar rancangan ini dapat diterima para penentu kebijakan negara, diterima sebagai Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah, juga diterima para menteri yang akan menjadi pelaksana dari Udang-Undang,”
pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe telah mengungkapkan bahwa Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Otsus Plus yang kemudian diganti namanya menjadi RUU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua telah menyelesaikan pekerjaannya, dengan di dalamnya terdiri dari 50 Bab dan 315 Pasal.
Kemudian direncanakan hari ini (21/01) Gubernur Papua dan Papua Barat bersama Ketua DPR serta seluruh Bupati/Walikota, dan MRP akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan draft tersebut kepada Presiden di Istana Negara untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar selanjutnya memberikan supservisi pada RUU tersebut sebelum nantinya diputuskan di DPR RI. (ds/don/l03)