Kantor OPM di Port Moresby Akan Diresmikan?

JAYAPURA – Setelah di Oxford Inggris telah diresmikan Kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM), kini giliran kantor Perwakilan OPM akan didirikan di Negara Tetangga Papua New Guinea (PNG) yakni di Port Moresby. Kabar adanya kantor Perwakilan OPM ini diungkapkan Ketua Komisariat Diplomasi KNPB Pusat, Warpo Wetipo.

Ia mengatakan bahwa pada tanggal 18 Juni 2013 ini akan diresmikan Kantor Perwakilan OPM di Negara tetangga Republik Indonesia (RI), yakni Papua New Guinea (PNG), atau tepatnya di Port Moresby. “Jadi, pada tanggal 18 Juni mendatang akan diadakan peresmian terhadap Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM), di Port Moresby,” kata Warpo Wetipo didampingi Assa Asso dan Ketua KNPB Wilayah Asmat, Donny ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, Rabu lalu (5/6) sekira pukul 13.00 WIT.

Dengan didirikannya Kantor Perwakilan OPM, di Por Moresby tersebut, maka KNPB berencana melakukan demo pada 10 Juni pekan depan guna mendaftarkan Papua Barat bergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). “Pekan depan atau tepatnya tanggal 10 Juni, kami mengadakan aksi demo guna meminta dukungan untuk mendaftarkan Papua Barat ke MSG sebagai suatu bangsa yang berdaulat asal ras Melanesia, aksi ini akan di mediasi oleh KNPB tapi penanggung jawabnya dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP), yakni Ketua PNWP Buchtar Tabuni,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KNPB Wilayah Asmat Donnie mengatakan, aksi yang dilakukan ini terbuka bagi siapa saja untuk bisa mengambil bagian di dalamnya, bahkan dirinya menegaskan lagi bahwa ada penolakan dari aksi tersebut KNPB bersama PNWP akan melakukannya. “Mau dan tidak mau, kami dari KNPB di siapkan untuk ini, jadi kita akan tetap lakukan ini, entah suka tidak suka, entah kasar atau halus bagaimanapun situasi tetap kita lakukan hal ini, karena itu mandat rakyat yang dipercayakan kepada kami,” ujarnya.

Menurut dia, pihak KNPB sudah mengatur manajemen aksi, bahkan tidakn pernah ada dalam setingan mereka untuk melakukan tidankan – tidakan yang anarkis.
“Cuman kita harus waspada ada pihak ke tiga di lapangan itu yang harus kami waspada, oleh karena itu kami meminta kepada aparat tidak boleh ada yang bikin situasi dan lain – lain seperti yang kemarin kita lihat di lapangan itukan ada banyak aparat yang kejar, pukul kawan – kawan kami,” Pungkas Donny. (mir/don/l03)

Sumber: Jum’at, 07 Jun 2013 05:50, Binpa

Enhanced by Zemanta

KEHANCURAN INDONESIA TINGGAL MENUNGGU WAKTU

Jakarta – Selain kalangan swasta, politisi adalah pihak yang paling sering menyandang status tersangka kasus korupsi, khususnya yang ditangani KPK. Coba saja tengok kasus proyek Hambalang, kasus sapi impor atau kasus wisma atlet Sea Games. Semua kasus itu melibatkan para politisi.

Sejauh ini, politisi berstatus tersangka korupsi memang selalu diganjar hukuman oleh pengadilan. Lalu, bagaimana dengan partai dimana politisi korup itu bernaung? Praktis, partai-partai politik itu bebas dari hukuman.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan modus korupsi politik umumnya terencana. Abdullah bahkan melihat ada unsur koordinasi dalam sebuah kasus korupsi politik. Koordinasi itu melibatkan politisi baik itu di legislatif maupun eksekutif.
“Kasus-kasus korupsi ini terlihat terencana, terkoordinasi dan by design dengan baik, hal ini bisa terlihat dari mulai perencanaan yang dilakukan sejak awal, ada komunikasi antara politisi legislatif, birokarasi eksekutif serta juga ada pembicaraan dengan pelaksana tender,” tutur Abdullah dalam sebuah diskusi di Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu lalu (13/2).

Dikatakan Abdullah, korupsi politik di negeri ini semakin merajalela. Terlebih pada tahun 2013 ini, dimana ajang demokrasi terbesar yakni Pemilu 2014 hanya berselang satu tahun lagi. Menurut dia, tahun 2013 potensial terjadi partai-partai politik melegalkan cara-cara korupsi demi kepentingan pemilu.
“Inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan serius dari semua kalangan, termasuk partai politik. Jangan sampai wajah politik negeri ini dikotori dengan perilaku koruptif terlebih menghadapi pemilu,” kata dia.

je-sahetapydalam.platmerahDalam acara yang sama, Ketua KHN Prof Jacob Elfinus Sahetapy juga mengutarakan keprihatinan terhadap maraknya korupsi politik. Ekstremnya, menurut Prof Sahetapy, korupsi politik bisa membuat Indonesia hancur. “Tinggal menunggu waktu saja Indonesia akan hancur, jika melihat kelakuan partai politik yang busuk,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga ini berpendapat partai politik seharusnya turut diberikan sanksi hukum jika kadernya terlibat kasus korupsi. Sayangnya, hal tersebut belum bisa diwujudkan karena regulasi yang berlaku saat ini tidak ada yang mengatur secara khusus tentang ancaman sanksi untuk partai politik sebagai dampak dari perilaku koruptif kadernya.

Abdullah Dahlan sepakat dengan Sahetapy. Menurutnya, partai politik sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum jika kadernya terbukti melakukan korupsi. Sayangnya, diakui Abdullah, dasar hukumnya belum ada. “Di dalam Undang-undang Partai Politik pun tidak ada klausul satu pun yang menyebabkan partai bisa dibubarkan, atau dibekukan kepesertaannya kalau partai terkait kasus korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta undang-undang perubahannya, UU No 2 Tahun 2011 memang tidak memuat ketentuan yang spesifik mengatur ancaman sanksi terhadap partai politik terkait kasus korupsi kadernya.

Namun dari total empat pasal dalam Bab Sanksi, terdapat beberapa pasal dan ayat yang sebenarnya bisa digunakan untuk menjerat partai politik terkait kasus korupsi. Meskipun hanya sanksi administratif. Pasal-pasal dan ayat-ayat itu antara lain Pasal 47 ayat (5), Pasal 48 ayat (2), (3), (4), dan (5).

Pasal 47 ayat (5) berbunyi, “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya”. Pasal 40 ayat (3) huruf e tentang larangan partai politik menggunakan fraksi di MPR,DPR, DPD, dan DPRD sebagai sumber pendanaan partai politik.

Dari rumusan Pasal 47 ayat (5), sebuah partai politik bisa saja dikenai sanksi administratif jika penegak hukum dapat membuktikan bahwa kader partai itu di parlemen melakukan korupsi dengan tujuan mendanai partai politiknya. Sayangnya, Pasal 47 ayat (5) mensyaratkan bahwa penetapan sanksi dilakukan oleh “badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya” yang hingga kini belum ada.

 June 07, 2013,platmerahonline

Buchtar Dukung Penolakan Grasi oleh Tapol/Napol

JAYAPURA – Sikap penolakan Filep Karma CS,(para Napol/Tapol) atas grasi (pengampunan) yang akan diberikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol) Papua Merdeka, mendapat dukungan dari salah satu mantan Napol Papua Merdeka, yang pernah mendekam di Lapas Abe dan juga sebagai Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni.

Buchtar Tabuni mengatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada sikap Tapol/Napol Papua Merdeka yang menolak pemberian grasi dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia (RI), SBY.

Kata Buchtar, pemberian grasi kepada Tapol/Napol Papua Merdeka itu seolah – olah memberikan arti bahwa rakyat Papua Barat yang selalu melakukan kesalahan atau melanggar kesepakatan yang berlaku. “Seolah – olah kami (rakyat Papua Barat, red) ini berada pada posisis yang salah, sehingga harus meminta pengampunan dari kolonial Pemerintah RI,” kata Buchtar Tabuni yang nyentrik dengan kacamata hitam dan jaket loreng ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, Selasa (4/6) kemarin siang.

Buchtar selaku pimpinan PNWP, menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Papua Barat, karena mereka (RI) yang melakukan kesalahan dengan cara melanggar persetujuan yang telah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda pada perjanjian New York Agreement. “Jadi, mereka yang harus minta maaf kepada rakyat Papua Barat, kenapa?. Karena dalam persetujuan antara Belanda dan Indonesia dalam New York Agreement itu ada sebuah persetuan yang mengatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri (Self Determination),” tuturnya.

Dirinya mendukung dan berterima kasih kepada Tapol/Napol Papua Merdeka karena mereka telah berani menolak grasi yang akan diberikan Pemerintah RI kepada mereka. “Sama saja kita buat pernyataan bahwa keberadaan Negara Indonesia ini di Papua Barat itu sah dan kita harus perlu minta maaf. Tapi yang jelasnya NKRI yang ada diatas Negara Bangsa Papua Barat itu tidak sah dan mereka telah melanggar persetujuan dari New York Agreement tersbeut,” ujar Buchtar.

Menurutnya, untuk sisi persoalan pembangunan, di Papua Barat sangatlah berjalan dengan baik dan itu merupakan kewajiban dari pemerintah yang sudah berjalan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati selama ini. “Tapi mereka yang telah melanggar persetujuan yaitu hak penentuan nasib sendiri. Hal itulah yang dilanggar, sehingga Pemerintah RI harus meminta maaf dan secepatnya melaksanakan penentuan nasib sendiri (Self Determination) dengan cara One Men One Vote (Satu Orang, Satu Suara),” tegasnya.

Kata Buchtar, selama ini Pemerintah Indonesia tidak paham dengan kesepakatan yang mereka buat dengan Kerajaan Negara Belanda tentang penentuan nasib sendiri (Self Determination), sehingga mereka menilai rakyat Papua Barat sebagai separatis. “Indonesia tidak memahami keputusan yang pernah dibuat oleh Belanda, makanya mereka menuduh rakyat Bangsa Papua Barat sebagai separatis, karena mereka tidak tahu, atau mungkin mereka itu tahu tapi sengaja pura – pura tidak tahu,” imbuhnya.

Menurut Buchtar, jika Negara Indonesia ini merupakan Negara Hukum, maka semua warga harus taat dan tunduk kepada aturan dan hukum yang berlaku. “Yang lain – lain sudah dijalankan Indonesia, tapi soal perjanjian untuk melakukan penentuan nasib sendiri (Self Determination) itu yang belum jalan sampai saat ini sehingga saya katakan bahwa NKRI yang melanggar dan harus meminta maaf kepada rakyat Bangsa Papua Barat,” pungkasnya. (mir/don/l03)

Sumber: Rabu, 05 Jun 2013 06:16, Binpa

Enhanced by Zemanta

Ras Melanesia Tak Boleh Menerima Begitu Saja !

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial dan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Fisip-Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, semua orang Papua Ras Melanesia tidak boleh menerima begitu saja perubahan UU Otsus ke UU Pemerintahan Papua yang inkonstitusional dalam prosesnya, karena tidak sesuai dengan amanat UU Otsus Papua. Disamping pula sebelum adanya dialog damai dan bermartabat antara Jakarta dengan Papua, karena agenda dialog juga bicara soal evaluasi Otsus Papua.

“Saya ajak tolak karena seluruh pasal-pasal regulasinya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat di bawah koordinasi khusus seorang staf kepresidenan,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Selasa, (4/6).

Dengan demikian, tim asistensi yang dibentuk Gubernur Papua untuk menyiapkan drafting Otsus Plus usulan masyarakat Papua akan kembali mubasir dan mengaburkan uang rakyat Papua dengan percuma. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, RUU Pemerintahan Papua tetap dipaksakan untuk segera di Papua.

Menurutnya, UU Pemeritahan Papua sesungguhnya tidak bertujuan mensejahterakan orang Papua, tetapi lebih bertujuan menyelamatkan kepentingan kapitalis ekonomi dan politik global Amerika Serikat dan Australia melalui kaki tangan mereka yakni Pemerintah Indonesia di wilayah selatan khususnya di perbatasan RI-PNG yang hari ini wilayah perbatasan ini telah mengagetkan dunia, karena ditemukan cadangan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia seperti emas, tembaga, batu bara, bahan-bahan tambang mineral lainnya dan ThThorium.

“Wilayah perbatasan ini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan Negara-negara APEC dan Negara-negara kekuatan ekonomi baru seperti China dan Jepang serta Korea Selatan untuk saling memperebutkan hak mengeksploitasi SDA yang ada di perbatasan RI-PNG tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini APEC mulai terusik dengan terbentuknya blok ekonomi dan perdagangan bersama Negara-negara serumpun Melanesia atau Melanesia Spearhead Groups (MSG). China hadir sebagai sponsor utama MSG dan kondisi ini semakin menakutkan Amerika Serikat karena dalam situasi yang bersamaan, kelompok masyarakat Papua yang berjuang di luar negeri, khususnya di wilayah pasifik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Papua, telah membentuk lembaga politik yang bernama West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) untuk mendaftarkan diri Papua sebagai anggota sah MSG dalam forum MSG di Nomea, Kaledonia baru pada Juni 2013 mendatang.

Menurutnya, apabila Papua sudah masuk menjadi anggota MSG, keuntungan bagi orang Papua pun, kalau WPNCL sudah terdaftar di keanggotaan MSG, maka kedudukan WPNCL di Tanah Papua akan memiliki posisi tawar yang kuat dengan pemerintah pusat dan pihak investor asing. Keberadaan WPNCL akan memiliki bargaining position yang cukup kuat untuk menentukan siapa yang boleh berinvestasi dan tidak boleh berinvestasi.

“China akan mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik yang kuat untuk ikut terlibat dalam pertarungan perebutan pengaruh ekonomi di perbatasan RI-PNG, apabila Papua masuk dalam anggota MSG. Jadi kita harus rakyat Papua cerdik merespon dengan baik posisi Papua ada dimana dalam perabutan lahan ekonomi di pasifik,” jelasnya.

“Selama ini rakyat Papua sebagai pemilik SDA hanya dijadikan penonton dari eksploitasi tambang yang dilakukan PT.Freeport di Timika dan PT.Aneka Tambang di Yahukimo yang mana salah satu komisionernya adalah Felix Wanggai selaku Staf Khusus Presidenan SBY, perusahaan mineral ini adalah wakil Kapitalis Global Amerika dan Australia di Papua, mereka terusik kepentingan ekonominya selama ini dengan adanya upaya masyarakat Papua sebagai bagian anggota sah blok ekonomi MSG,” sambungnya.

Oleh sebab itu, melalui UU Pemerintahan Papua atau draf Otsus plus itu diharapkan mereka masih biasa mempertahankan dominasi ekonomi mereka di Papua dan pasifik serta menghambat Papua masuk menjadi anggota ekonomi MSG. Karena itu semua orang papua harus terbuka pikirannya dan mari mendukung Papua masuk dalam blok perdagangan ekonomi Negara-negara serumpun malanesia dan tolak diterapkannya UU Pemerintahan Papua sebelum pemerintah pusat datang duduk berbicara dengan orang Papua dalam forum dialog Jakarta-Papua. (nls/don/l03)

Sumber: Rabu, 05 Jun 2013 06:22, Binpa

Enhanced by Zemanta

Apa Dasar Hukum Otsus Plus

Jayapura HoldNews.- Kebijakan Otsus Plus yang diusung Gubernur dan Wagub Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN), diantaranya, pemberian grasi atau pengampunan dari Presiden SBY kepada sekitar 40-50 Tapol-Napol Papua merdeka yang masih menjalani hukum di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air menuai kritik pedas dari Sekjen Dewan Presidium Papua/PDP Thaha Alhamid ketika dikonfirmasi Bintang Papua via Email Rabu (29/5) malam.

Dikatakan Thaha Alhamid, Otsus yang berlaku di Tanah Papua sejak 2001, adalah desentralisasi asimetris berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001. Sesuai amanah UU itu sendiri, setiap perubahannya mesti dilakukan atas usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

“Nah, kalau sekarang ada lebel Otsus Plus, pertanyaan kita kebijakan ini dasar hukumnya, apa? Undang-Undang atau sekedar mengikuti selera politik saja. Negara ini, tidak diboleh dikelola berdasarkan selera orang per orang atau kelompok politik tertentu, tapi harus berdasarkan hukum,”

tegas Thaha Alhamid.

Pertama, menurut Thaha Alhamid, Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat, apa dasar hukum munculnya Otsus Plus itu. Kapan usul perubahan dilakukan, rakyat Papua terlibat atau tidak? serta apa saja yang menjadi substansi dari Otsus Plus itu ?

“Kalau pijat plus-plus, saya kira banyak orang tahu, apa suguhan substansinya, lalu bagaimana dengan Otsus Plus ini. Jujur, Kita dengar kata Otsus Plus ini baru sebatas dari media dan retorika politik saja. substansinya kita masih buta,” tukasnya.

Memang, adalah fakta bahwa tahun 2008, tambah Thaha Alhamid, sesungguhnya Pemerintah sudah merubah UU Otsus ini dengan keluarnya Perpu No 1 Tahun 2008. Lalu muncul Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua yang terkapar sebelum berjalan, muncul kemudian Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai intervensi kebijakan percepatan, karena pemerintah sadar betapa Otsus belum efektif menjawab masalah Papua.
“Nah kalau sekarang tiba-tiba ada Otsus Plus, jelas ini langkah politik yang bikin rakyat bingung dan bertanya tanya. Tugas Pemerintah adalah menjelaskan arah serta substansi dari kebijakan plus ini,” ujar dia.

Kedua, Tapol/Napol Filep Karma Cs menolak grasi yang ditawarkan. Pihaknya merasa penolakan ini sangat masuk akal, terutama karena tidak pernah diinisiasi dengan benar. Tahun 1999, Pemerintah Pusat waktu itu mengeluarkan pembebasan seluruh Tapol-Napol Papua. Itu berdasarkan tuntutan rakyat Papua, bukan sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit tanpa komunikasi politik yang bermartabat.

“Bagi kawan-kawan, grasi itu adalah pengampunan. Artinya, sesorang mengaku bersalah, diadili dan dihukum lalu karena belas kasihan Presiden SBY mereka lalu diberi grasi atau pengampunan,” tutut Thaha Alhamid.

“Ini memang hak prerogatif Presiden, tapi kan ada mekanismenya. Saya rasa ini, salah satu ganjalan psiko-politiknya. Para ahli hukum dan pengacara di Papua, saya rasa lebih kompeten mengelola soal ini. Kita harus membiasakan diri, menyerahkan suatu pekerjaan kepada ahlinya. Sebab kita ini bukan kunci Inggris yang bisa buka semua mur dan baut.”

Ketiga, Pemerintah harus lebih membuka diri, kalau mau memberi nilai plus kepada Otsus Papua, Kenapa tidak buka pintu dialog saja? “Toh selama ini, dialog sudah menjadi point tuntutan rakyat. Jalan ini malah berpotensi menjawab berbagai soal dan jauh lebih elegan,” ujarnya

Sumber: BintangPapua.com

Otsus Plus Bisa Saja Adopsi dari ASEAN Plus

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (FISIP Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal,SE,MM, Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda, bahwa Agustus 2013 Presiden SBY akan datang ke Papua untuk memberikan hadiah kepada rakyat Papua, salah satunya berupa Otsus Plus, yang diserahkan dalam bentuk draf nantinya sebagai pengganti dari UU No 21 Tahun 2001 tersebut, sangatlah membingungkan, karena kemungkinannya bukan draf Otsus Plus.

“Bacaan politik saya bahwa konsep Otsus Plus Presiden SBY kemungkinan diadopsi dari konsep ASEAN Plus,”

tegasnya kepada Bintang Papua di kediamannya Klofkamp Jayapura, Kamis, (23/5).

Kalau ASEN Plus, artinya penambahan 3 negara anggota Asean yang berada di luar wilayah Asia Tenggara, yang bertujuan merangsang percepatan pertumbuhan ekonomi Negara-negara Asia Tengara dalam satu kawasan pasar bersama.

Dengan demikian, dikuatirkan bahwa implementasi konsep Asean Plus untuk kawasan Timur Indonesia dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di wilayah Papua. Jadi kemungkinan Presiden SBY akan datang pada Agustus 2013 dengan membawa sejumlah Undang-Undang sektoral yang sifatnya lex spesialis juga atau sejumlah peraturan pemerintah atau instruksi presiden untuk mendukung percepatan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 demi mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal Papua dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.

“Analisa saya Otsus Plus itu lebih kepada munculnya sejumlah regulasi dari pemerintah pusat yang lebih bersifat sektoral khususnya dalam peningkatan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat lokal Papua, bukan dalam draf UU baru pengganti UU No 21 Tahun 2001,”

jelasnya.

“Jadi selain UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 21 Tahun 2001, nanti lagi akan muncul sejumlah regulasi khusus mengatur tentang bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua. Inilah yang akan disampaikan Presiden SBY dalam konsep plus produksi pemerintah pusat,”

sambungnya.

Menurutnya, apakah berhasil atau tidaknya konsep Otsus Plus ini, semuanya sangat tergantung kepada rakyat Papua. Sepertinya konsep Otsus Plus hanya akan menambah rasa ketidakpercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat. Rakyat Papua minta lain, pemerintah pusat jawab lain. Siapa yang harus disalahkan dalam hal ini, hanya Tuhan saja yang tahu nasib Papua kedepannya dalam NKRI.

Ditambahkannya Dosen Program Studi Hubungan Internasional ini bahwa, konsep Otsus Plus menurut orang Papua (bukan menurut Gubernur, DPRP dan MRP) tapi Cuma satu yakni dialog damai dan terbuka antara Jakarta-Papua tentang persoalan Papua sejak integrasi sampai era otonomi khusus Papua.

“Sayang sekali konsep ini tidak masuk dalam bagian 20 usulan pemerintah Papua dalam pertemuan dengan Presiden SBY pada 29 April 2013 lalu,”

tukasnya.
Dengan tidak adanya usulan dialog damai dalam 20 point yang diusulkan ke Presiden SBY tersebut, dirinya menilai bahwa para elit politik Papua ini diibaratkan macan ompong, dimana hanya berani mengaung dan ganas di kadangnya saja, tapi ketika dibawa keluar dari kandangnya, nyalinya menjadi ciut alias tidak punya taring untuk menggigit.

Peribahasa tersebut tentunya sama dengan para elit politik Papua (terutama di DPRP dan MRP) yang selama ini turut menyuarakan dialog Jakarta-Papua, namun ketika bertemu dan berbicara dengan Presiden SBY tidak berani menyampaikan usulan dialog damai Jakarta-Papua tersebut.

Oleh sebab itu, marilah kita semua (khususnya para elit politik Papua ) bertobat dan kita harus berani bicara jujur suara hati orang Papua yang sebenarnya kepada pemerintah pusat.

“Bapak Gubernur dan semua pemimpin di Papua tidak perlu takut untuk menyuarakan akan kebenaran, kalau mau lihat tanda heran yang satu ke tanda heran yang lainnya di tanah ini dalam masa kepemimpinan kalian,” pungkasnya.(nls/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:32, Binpa

Enhanced by Zemanta

Agustus, SBY Jawab Otsus Plus

JAYAPURA [PAPOS] – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana memberikan jawaban realisasi dari 20 poin yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dalam otonomi khusus (Otsus)Plus pada bulan Agustus mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/5). “Nanti bulan Agustus, Presiden SBY akan berada di Jayapura beberapa hari untuk menyerahkan Otsus plus yang di dalamnya ada 20 poin,” ucap Yunus.

Yunus menjelaskan, dari 20 poin otsus yang diajukan kepada presiden SBY, beberapa poin di antaranya adalah pembangunan jalan trans, pemberian grasi bagi tapol/napol, membangun kerja sama ekonomi dengan negara tetanga di pasifik, pembukaan penerbangan internasional, pencanangan Papua sebagai tuan rumah PON 2020 dan lain-lainnya.

Yunus optimis, 20 poin yang diajukan tersebut kepada presiden SBY akan direalisasikan. “Dari pertemuan sebelumnya pada 29 April lalu di Istana dengan presiden yang diikuti gubernur Papua, ketua MRP, ketua DPRP Presiden SBY memberikan respon yang positif, dengan begitu kami optimis,” ugkap Yunus.

Untuk memuluskan itu, pihaknya bersama Gubernur Papua, Ketua MRP, akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dan pemantapan.

“Rencananya, bulan Juni dan Juli kami bersama gubernur kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan dan berkoordinasi,”

terang Yunus.

Politisi asal Partai Demokrat ini berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Papua agar apa yang diperjuangkan ini bisa berhasil.

“Mari saatnya kita bersatu mendukung apa yang diperjuangkan gubernus Papua demi peningkatan kesejahteraan rakyat Papua, jangan lagi kita saling menyalahkan,”

harap Yunus.

Sebab menurut Yunus, Otsus plus yang diberikan Presiden SBY ini menunjukan adanya perhatian pemerintah pusat bagi rakyat Papua.Yunus menjelaskan, kehadiran Otsus plus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.

“Otsus plus diberikan agar Papua diberikan kewengan yang lebih luas untuk mengelola sumberdaya alam untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua sendiri,”

jelas Yunus.

Yunus, yakin jika Otsus plus dikelola dengan baik, maka apa yang menjadi tujuan untuk menyejahterakan rakyat Papua akan tercapai. [frm]

Terakhir diperbarui pada Kamis, 23 Mei 2013 00:30

Kamis, 23 Mei 2013 00:28, oleh Frm/Papos

Enhanced by Zemanta

Petugas Lapas Abepura Persoalkan Kamera ELSHAM

FILEP KARMA (JUBI/APRILA)
FILEP KARMA (JUBI/APRILA)

Jayapura – Pengacara empat Tahanan Politik yaitu Nikodemus Sosomar dan kawan-kawan mendapat kendala saat hendak membesuk kliennya. Matius Rumbrapuk dari Lambaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua yang membawa kamera dipersoalkan Arif, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura.

“Saya merasa, itu adalah aturan yang dibuat-buat untuk mencegah agar persoalan yang dilakukan di dalam Lapas tidak keluar ke publik,”

kata Matius Rumbrapuk kepada tabloidjubi.com di Kantor Elsham Papua, Padangbulan, Jayapura (21/5).

Menurut Rumbrapuk, ini adalah bentuk halus dari intimidasi dan diskriminasi melalui aturan ini. Tidak ada peraturannya tetapi mereka sendiri yang membuat aturan tersebut, ini pelecehan. Ini artinya pengacara tidak dihargai. Menurutnya, hal ini juga terjadi di Lapas Manokwari, Sorong dan Merauke. Bukan hanya pada Tahanan Politik (Tapol) tapi pada semua tahanan di Lapas.

“Kalau senjata, memang dilarang dan kami tidak memiliki dan tidak juga membawa peralatan yang dimaksud,” demikian kata Rumbrapuk lagi. Dirinya sempat meminta Arif, petugas Lapas tersebut untuk menunjukan aturan mana yang tidak memperbolehkan pengacara membawa kamera saat membesuk kliennya tetapi Arif tidak menunjukkan aturan tersebut.

Keempat Tapol yang dikunjungi yaitu Nikodemus Sosomar, Alex Makabori, Benny Teno dan Petrus Nerotouw. Keempat Tapol dalam keadaan sehat tanpa kekurangan apapun. Mereka masih menunggu proses persidangan minggu depan.

Mamfred Naa, pengacara dari Elsham Papua yang mendampingi Nikodemus dan kawan-kawan kepada tabloidjubi.com di Padangbulan membenarkan penahanan kamera Elsham di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Selasa (21/5).

“Secara aturan, dalam aturan baku secara hukum sebenarnya tidak melarang pengacara kamera. Itu kebijakan internal Lapas yang melarang hal tersebut,”

kata Naa.

Menurut Naa, pengambilan gambar ditujukan untuk pelaporan administrasi saja di Kantor Elsham bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diberikan lembaga kepada Tapol yang menjadi klien sudah sampai ke tangan kliennya dengan baik. (Jubi/Aprila Wayar)

May 21, 2013,16:26,TJ

Perlu Referendum Bagi UU Otsus Papua

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik di Tanah Papua Faukultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Fisip Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Referendum merupakan bagian dari cara menyampaikan aspirasi masyarakat dalam proses demokrasi yang sedang menjadi pilihan penyelesaian persoalan Undang-Undang di beberapa negara di dunia.

Dengan demikian, jadi PemerintahIndonesia tidak perlu alergi atau takut terhadap pelaksanaan referendum di Papua, khusus dalam meminta pendapat rakyat Papua terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua.

Perdebatan seputar kontroversi Undang-Undang Otsus, menurut hematnya, kalau pemerintah tidak mau berdialog karena mencurigai ada agenda tersembunyi dibalik dialog damai Jakarta-Papua, maka jalan tengahnya adalah pemerintah harus gelarkan referendum terhadap Undang-Undang Otsus Papua.

Namun kalaupun pemerintah pusat terus melaksanakan kebijakan seperti Inpres No 15 Tahun 2007, kebijakan UP4B dan sekarang Otsus Plus, semuanya kebijakan ini dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Otsus Papua pasal 78 itu, dimana dikatakan bahwa seluruh proses kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan orang Papua, usulan awalnya harus datang dari rakyat Papua.

“Usulan dari rakyat Papua, disampaikan ke MRP, dan selanjutnya ke DPRP dan pemerintah daerah, berikutnya ke pemerintah pusat ,” ungkap Dosen Program Studi Hubungan Internasional Fisip Uncen Jayapura kepada Bintang Papua di kediamannya, Jumat, (17/5).

Ditegaskannya, kebiasaan pemerintah membuat Undang-Undang lalu melanggar Undang-Undang yang dibuatnya sendiri ini, seperti Undang-Undang No 21 Tahun 2001. Inilah semakin menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Untuk itulah perlu digelarnya referendum Undang-Undang Otsus Papua, seperti kehidupan demokrasi di Negara Swiss, dimana hampir sebagian besar Negara bagian Swiss sering menggelar referendum untuk meminta pendapat rakyat terhadap penerapan suatu undang-undang, karena demokrasi yang diterapkan di Swiss adalah demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. “Sistem model demokrasi ini di Swiss bisa menjadi contoh bagi rakyat Papua dalam menyelesaiakan konflik seputar pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua,” tandasnya.(nls/don/l03)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Pemprov Didesak Lantik 11 Anggota DPRP Jatah Orang Asli Papua

JAYAPURA—Meski keanggotaan DPRP periode 2009-2014 masih tersisa beberapa bulan lagi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus-menerus didesak segera melantik 11 anggota DPRP jatah orang asli Papua, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) pada 1 Pebruari 2010, 11 kursi DPRP adalah hak politik orang asli Papua.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih (BMP) Tanah Papua Ramses Ohee di kediamannya di Waena Kampung, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (17/5). Dikatakan, pengangkatan anggota 11 kursi DPRP ini bisa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana dinyatakan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua Gubernur mempunyai wewenang membuat peraturan yang belum diatur dalam UU.

“Jadi sebelum masuk ke Pemilu 2014 seharusnya anggota DPRP jatah orang asli Papua sudah dilantik keputusan MK mulai berlaku tahun 2009-2014. Nanti tahun 2014 kedepan pengangkatan 11 kursi DPRP melalui Perdasus,” tukas Ondoafi Kampung Waena ini.

Karenanya, lanjutnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mendagri Gamawan Fauszi secara resmi menyurati Gubernur, MRP dan DPRP segera adakan pelantikan 11 kursi DPRP. Tapi ironisnya, mereka tak gubris surat perintah dari Mendagri dan seolah-olah mereka menyusahkan kita semua yang ada di Tanah Papua terlebih kepada orang asli Papua.

“Bukan pejabat pusat yang merugikan Papua melalui keputusan MK ini. Tapi orang Papua yang merugikan orang Papua, khususnya wakil rakyat di DPRP. Padahal dia tak sadar hak kita yang diakui oleh negera sesuai pasal 18 b UUD 1945 negara masih mengakui orang-orang adat,” katanya. (mdc/don)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny