Masih Banyak Pekerjaan yang Harus Dituntaskan

Timotius Murib, Ketua MRP
Timotius Murib, Ketua MRP

JAYAPURA—Hari ini (Rabu, 31/12) Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lahir berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 genap berusi 7 tahun. Usia tersebut tentunya jika diistilakan, sama seperti seorang anak yang baru menduduki bangku sekolah dasar kelas 2. Namun, bagi MRP jilid 2 ini adalah usia yang matang yang harus berbenah diri dalam memberdayakan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat Papua khususnya masyarakat asli Papua melalui regulasi (aturan) yang dibuat di lembaga MRP. Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan, usia yang ke-7 adalah usia yang harus dibenahi agar kehadiran lembaga MRP benar-benar memberikan kontribusi yang nyata dan berkualitas bagi masyarakat asli Papua, sebagaimana amanat dari UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus

Diakuinya, pada MRP jilid pertama, sudah banyak hal yang dilakukan demi kepentingan orang asli Papua, tapi dalam perjalanannya banyak terjadi hambatan, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi MRP jilid yang kedua, yakni dimasa kepemimpinannya itu. “Memang ada hal-hal yang menjadi hambatan dan catatan penting bagi kami diperiode ke-2 MRP,” tandasnya kepada wartawan dalam keterangan persnya di kediamannya, Selasa, (30/10).
Dijelaskannya, sejak MRP jilid 2 dilantik, berada dalam situasi yang sulit, dimana MRP pecah menjadi dua, yakni MRP dan MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat), ini tentunya menjadi dilemma yang cukup berat, sehingga dalam masa 6 bulan MRP tidak bekerja. Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan untuk dilaksanakan pemilihan pimpinan MRP yang baru, sehingga akhirnya terpilih unsur pimpinan MRP sebagaimana sekarang ini.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan guna membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua disegala aspek kehidupan. Ada sejumlah agenda yang telah dituntaskan pihaknya, beberapa diantaranya melaksanakan reformasi birokrasi sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat MRP, juga menyetujui Perdasus No 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua.

Kemudian, membentuk Pansus pemekaran, dan dari masing-masing Pokja bentuk Panja-Panja yang bertugas untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah khusus Perdasus) seperti mengenai Gender (perempuan), tanah adat/hak ulayat dan lainnya, yang nantinya dikeluarkan menjadi keputusan MRP menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001 tersebut. “Banyak pekerjaaan yang belum kami kerjakan, tapi tentunya kami upayakan dan usahakan semuanya dapat dikerjakan demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua, terutama kehidupan sosial ekonominya, pendidikannya, kesehatannya dan aspek lainnya,” tukasnya.

Soal Konsep Pemekaran
Mengenai pemekaran, Timotius Murib mengatakan, keinginan memekarkan Kabupaten kabupaten baru di beberapa Daerah di Papua oleh masyarakat sudah diminta oleh masyarakat berkali- kali kepada DPRP maupun ke MRP atau pihak Eksekutif.

Meski dalam pemberitaan MRP sebelumnya kepada media ini bahwa apapun pemekaran daerah kabupaten yang tidak membawa keuntungan bagi masyarakat asli Papua, tetap MRP sebagai lembaga representatif kultural tidak mengijinkan pemekaran kabupaten baru atau daerah otonomi baru dilakukan, karena keinginan pemekaran itu datangnya dari segelintir orang yang punya kepentingan.

Namun dalam beberapa waktu belakangan ini, keinginan untuk melakukan pemekaran daerah otomoni baru begitu menguat, terutama keinginan masyarakat di wilayah Pegunungan Papua, terakhir keinginan masyarakat lima distrik di Kabupaten Puncak Jaya yang menginginkan pemekaran Kabupaten Yamo.
Menurut Murib, untuk memenuhi keinginan masyarakat itu, tidak spontan mendapatkan respon hingga langsung pemekaran dilakukan. MRP punya pendapat untuk menyatakan sikap dalam pemekaran itu, tetapi untuk melakukan suatu pemekaran daerah ada langkah langkah administrasi yang harus dipenuhi, apakah daerah yang akan dimekarkan itu layak atau tidak. Sebab melakukan pemekaran butuh penilaian kelayakan fisik maupun administrasi.
Jadi secara fisik MRP telah lakukan peninjauan lokasi daerah daerah yang akan dimekarkan, sedangkan syarat administrasi diperlukan beberapa dokumen administrasi yang harus mereka penuhi yang menyatakan pemekaran daerah kabupaten baru itu memenuhi syarat, diantaranya adalah, luas wilayah, jumlah penduduk, tersedianya Sumber Daya Alam yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan asli daerah( PAD) setelah daerah itu dimekarkan.

Hal hal ini menjadi syarat administrasi, sebaliknya syarat fisikpun demikian. Ia melihat aspirasi pemekaran yang datang bertubi tubi kemeja MRP maupun DPRP sudah ditanggapi baik MRP maupun DPRP dengan melakukan kunjungan lapangan. Diakui, memang ada sejumlah aspirasi yang disampaikan ke MRP yang saat ini sedang dibahas dengan DPRP dan hasilnya akan dibawah dalam Paripurna DPRP, selanjutnya ditetapkan Kabupaten pemekaran mana saja yang dianggap layak untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, menurut MRP, keinginan masyarakat itu perlu dijawab dengan cara melakukan kunjungan ke daerah dan MRP akan menyurat resmi ke masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan jadi kabupaten baru.

Kemudian, lanjut Murib, MRP juga akan melihat jumlah penduduk yang sekarang berkembang, termasuk melihat perkembangan penduduk orang asli Papua yang jumlahnya satu juta lebih ini, kemudian kalau pemekaran ini terus dilakukan, maka keberadaan penduduk asli Papua in i perlu dilihat dengan cara MRP membentuk Panja. Dengan keberadaan Panja MRP itu, akan dilihat kira kira jumlah penduduk asli Papua itu dimana, kira kira daerah calon pemekaran itu berapa banyak yang dihuni oleh orang asli Papua.
Dengan demikian pemekaran itu juga berguna bagi keberadaan penduduk asli Papua didaerah pemekaran baru. Sebab pemekaran apapun bila dilakukan, Sumber Daya Manusia syarat utama dan letaknya disitu. Demikian ungkap Murib, MRP berharap setelah pemekaran itu jadi, maka SDM yang ada itulah yang harus bekerja sebagai pegawai negeri harus menikamati hasil pembangun daerah pemekaran itu adalah orang asli Papua. Demikian hal ini menjadi sebuah konsep pemikiran dari MRP tentang pemekaran daerah otonomi baru yang mengikutsertakan peran orang asli Papua, ujar Murib

Jadi tak semata mata ada aspirasi langsung ada pemekaran, tidak, kami harus melihat kira kira manfaat yang akan diterima masyarakat asli Papua setelah pemekaran, itu hal yang menjadi prioritas. Diakui memang akhir akhir ini, beberapa kali dirinya bersama dengan DPRP melakukan kunjungan ke daerah aspirasi pemekaran kabupaten Rovaer, Waropen yang menjadi tunututan masyarakat sehingga kami turun, ujar Murib

Namun tidak serta merta begutu turun langsung dimekarkan, tidak. Hal ini perlu dipahami masyarakat. Tetapi dimana MRPmelakukan kunjungan itu, untuk melihat sejumlah kelyakan kelayakan yang sudah diatur dalam undang undang, Peraturan Pemerintah yang dalam Undang undang Otsuspun mengamantkan demikian yakni tujuan dari pemekaran untuk orang asli Papua setelah dilakukan pemekaran itu apa? hal ini menjadi catatan penting MRP memberikan persetujuan tentang perlunya pemekaran kabupaten maupun provinsi yang diminta oleh masyarakat.

Murib mengakui, memang setelah adanya aspirasi pemekaran daerah otonomi baru atau kabupaten pemekaran baru, baik MRP maupun DPRP belum pernah duduk bersama untuk membicarakan masalah ini. Namun semnetara iniMRP dan DPRP lebih fokus berkunjung ke daerah yang perlu dikunjungi dalam rangka melihat kondisi fisik dan administrasi.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya sebagai Ketua MRP telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRP dalam hal ini ketua I Yunus Wonda, agar setelah kunjungan ke daerah ini dilakukan kedua lembaga ini, maka DPRP dan MRP harus duduk sama sama bicara dalam rangka memberikan pertimbangan tengan pemekaran ini yang kaitannya dengan keberadaan orang asli Papua. (nls/ven/don/lo1)

Rabu, 31 Oktober 2012 05:41, BP.com

Terungkap Sejarah, Aitai Karubaba sebagai Pejuang Papua

Serui—Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Slogan inilah yang mengilhami jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk selalu tetap menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa, terutama yang bangkit dari Serui.

Sehubungan dengan itu, maka seusai melakukan upacara peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-84 tahun yang berlangsung di lapangan Alun-Alun Trikora Serui, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi,Bsc, S.Sos.MBA bersama pimpinan dan anggota DPRD Yapen, Dandim 1709 Yawa, serta pengurus DPD KNPI melakukan Ziarah ke Distrik Ambai, guna melihat secara dekat makam keterwakilan Pemuda Papua yang ikut dalam ikrar sumpah pemuda bersama pemuda lainnya yakni sosok Aitai Karubaba.

Dalam kesempatan ziarah itu, Wakil BUpati Frans Sanadi
Mengatakan, selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi, karena ditahun 2012, kita dapat menyaksikan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia yang terlibat langsung dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia, dimana pada tahun 1928 merupakan salah satu moment yang sangat menentukan kemerdekaan bangsa Indonesia.karena bukan saja sosok Alm Silas Papare dan juga Stevenus Rumbewas, namun ditahun 2012 ada juga salah satu sosok perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yakni Alm.Korano Aitai Karubaba” ungkapnya kepada bintang Papua ketika melakukan kunjungan ke Makam Aitai Karubaba (29/10)

Untuk itu selaku wakil bupati Yapen berharap kepada DPD KNPI, Kesbang serta semua pihak yang terlibat di dalamnya agar di tahun 2013 mendatang sudah bisa mendapatkan keputusan bahwa sosok Aitai Karubaba adalah merupakan salah satu pahlawan pergerakan kemerdekaan RI “tegasnya

Hal senada disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Hermana Woriori,SE bahwa sosok Alm.Aitai Karubaba yang telah mempertahankan dan memperjuangkan pemudah dalam Negara kesatuan RI perlu diberikan apresiasi yang tinggi, sehingga ini menjadi momen sejarah terpenting. Herman Woriori juga menyampaikan terima kasih kepada Dandim 1709 Yawa Letkol Infantri, Deddy Iswanto yang telah berusaha membantu mengungkapkan sosok Aitai Karubaba sebagai salah satu pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia.

Kepada tim khusus dirinya juga menyampaikan agar segera melakukan kegiatan napaktilas yang pernah dirintis mengingat masih banyak pejuang Papua yang terlibat saat itu, sehingga saat itu juga kota Serui dijuluki sebagai kota Perjuangan. Untuk itu kepada dinas tenaga kerja dirinya menghimbau supaya dapat mengakomodir anggaran untuk pembangunan talut di daerah kuburan Alm. Aitai Karubaba sehingga kedepannya tidak lagi seperti suasana sekarang ini.

Sementara itu, Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Deddy Iswanto menyampaikan dengan adanya pusara salah satu tokoh pejuang sumpah pemuda, yakni Alm.Aitai Karubaba yang sudah menunjukkan jiwa kepe-juangan yang luar biasa sejak tahun 1928 di Batavia. Karena itu selaku Dandim dirinya berharap kepada para pemuda yang ada di daerah ini agar jangan pernah ragu untuk melakukan segala sesuatu, mengingat makin banyak fakta yang membuktikan bahwa kota Serui merupakan kota perjuangan” ungkapnya (seo/don/LO1)

Selasa, 30 Oktober 2012 07:34, BP.com

Menelisik Pernyataan Salah Satu Mantan Tokoh Pejuang OPM Franzalbert Joku “Perjuangan Papua Merdeka, Hanya Didukung Satu Negara”

Laporannya : Muhammad Irfan – Bintang Papua

Mantan Tokoh Pejuang Pergerakan Papua Merdeka di Luar Negeri, Franzalbert Joku didampingi Ketua Prodi Ilmu Hukum – Magister Pasca Sarjana Uncen. Dr. Hendrik Krifisu, SH. MA.
Mantan Tokoh Pejuang Pergerakan Papua Merdeka di Luar Negeri, Franzalbert Joku didampingi Ketua Prodi Ilmu Hukum – Magister Pasca Sarjana Uncen. Dr. Hendrik Krifisu, SH. MA.

“Tidak ada dukungan dari dunia internasional terhadap International Parliamentarians of West Papua (IPWP) maupun International Lawyers of West Papua (ILWP). Dukungan untuk Papua lepas (Merdeka, red) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu hanya datang dari satu negara yakni Vanuatu yang baru merdeka Tahun 1980-an dari Prancis dan Inggris, bukan dari 114 negara atau PBB,”katanya.
Mantan Tokoh Pejuang Pergerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Franzalbert Joku yang juga Ketua Umum (Ketum) Badan Otoritas Adat Sentani menegaskan, dari sekian ratus negara republik maupun kerajaan yang ada di seantero jagad raya ini, hanya satu negara saja yang mendukung Papua merdeka lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu negara Vanuatu yang baru merdeka tahun 1980-an, dari jajahan Prancis dan Inggris. “Sejarah panjang perjuangan Papua merdeka atau lepas dari NKRI, yang benar adalah satu dan hanya satu negara saja yang mendukung Papua untuk merdeka dari sekian ratus negara yang berbentuk republik maupun kerajaan yang ada di dunia ini. Kenapa pemerintah, media dan masyarakat maupun mahasiswa yang ada di Indonesia umumnya dan di Papua khususnya menerima isu – isu murahan itu secara mentah – mentah yang sekarang ini beredar di tengah permukaan. Jadi, sepanjang perjalanan Papua, yang menarik perhatian cuma ada satu negara saja, yakni Vanuatu, bukan 114 negara atau Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB),” ungkap Franzalbert Joku yang juga merupakan tokoh pemerhati Papua yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pewarta media di Dante Coffe – Ruko Dok II Jayapura, Kamis (25/10) beberapa hari lalu.

Penekanan ini disampaikannya menyusul maraknya isu – isu yang berkembang di Papua akhir – akhir ini soal pertemuan atau kongres IPWP dan ILWP di London – Inggris, yang mendapat perhatian dari pihak Pemerintah Indonesia, TNI/Polri serta media massa yang ikut pula membesar – besarkan hal tersebut.

Mantan Tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) urusan Luar Negeri ini lebih jauh menjelaskan, IPWP dan ILWP ini di organisir oleh LSM – LSM pemerhati Papua atau peduli terhadap masalah Papua yang berada di luar negeri.

“IPWP dan ILWP ini merupakan LSM di luar negeri yang bergerak atau gabungan dari kelompok – kelompok perorangan para pemerhati dan peduli terhadap isu – isu yang berkembang di Papua. Mereka datang dari kalangan lawyers (pengacara atau advokat, red) dan juga anggota parlemen Inggris, dan keanggotaan mereka tidak banyak paling rendah hanya 2 s/d 3 orang saja yang berasal dari Belanda, Belgia dan Uni Eropa,” terangnya.
Akan tetapi baik di Jakarta dan juga di Papua, banyak kalangan dari mahasiswa, birokrasi dan juga masyarakat. Pada umumnya menganggap bahwa dunia sudah membentuk satu parlemen atau lembaga perwakilan yang punya kuasa dan pengaruh kuat untuk membicarakan tentang Papua atau mengambil keputusan yang akan memberikan perubahan – perubahan di Papua. Padahal IPWP dan ILWP itu adalah sebuah LSM resmi yang berbadan hukum. Namun, kekuatannya tidaklah sama seperti dengan lembaga pemerintahan atau negara resmi seperti DPRP, DPRD atau MRP.

“Ini kekeliruan besar dan saya sangat menyayangkan teman – teman di birokrasi atau pemerintahan juga merasa kaget dengan adanya berita – berita seperti itu, dan saya pikir teman – teman media massa mengalami hal yang sama, sehingga sering membesar – besarkan isu – isu tersebut. Sepertinya perkembangan besar itu sedang mengancam stabilitas atau keutuhan bangsa Indonesia. Saya yang berbicara ini juga pernah bergerak di lingkungan itu, dimana berdomisili di PNG dan bergerak di Australia sampai PBB dan Uni Eropa. Saya berbicara atas pengalaman dan pengetahuan selama mengadakan kegiatan – kegiatan itu terlebih pasca kongres Papua II, saya ditugaskan sebagai moderator urusan luar negeri untuk Presidium Dewan Papua (PDP),” ungkapnya.
Pria yang lama bermukim di PNG ini kembali mengungkapkan, gerakan yang dulu dirinya ikut terlibat atau berkecimpung didalamnya, itu sering terlihat menakutkan bagi Pemerintah bahkan masyarakat di Indonesia. Tapi, kenyataan yang sebenarnya tidak perlu pihak pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya di Papua merasa terganggu dengan isu – isu tersebut.

“Misalnya di media massa mengatakan menurut informasi katanya ada 114 negara yang mendukung Papua Merdeka. Itu negara yang mana saja. Harus jelas kasih saya daftar. Sebab sepanjang sejarah perjuangan Papua merdeka yang benar adalah satu dan hanya satu yang mendukung Papua merdeka dari sekian ratus negara republik atau kerajaan yang ada. Mengapa pemerintah, media massa, masyarakat dan mahasiswa di Indonesia atau khususnya di Papua menerima kenyataan itu, jadi yang benar adalah bahwa sepanjang perjalanan Papua itu, yang menarik perhatian cuma ada satu negara yakni Vanuatu yang baru merdeka di tahun 1980 – an negara bekas jajahan Prancis dan Inggris,” jelasnya panjang lebar.

Pria asal Sentani ini menceritakan bahwa dirinya pernah berbincang – bincang dengan Lord Harris. Dari pembicaraan itu Lord meminta dirinya menyampaikan kepada masyarakat Papua, bahwa ia tidak setiap hari berfikir tentang Papua.

Tetapi sebagai salah satu tokoh politik yang bertanggung jawab dan bersuara dengan tujuan membantu meringankan beban dengan harapan permasalahan itu bisa dapat terselesaikan. Tidak ada strategi atau grand plan yang dipecahkan di Parlemen Inggris untuk bagaimana Papua bisa diantar keluar dari kerangka konstitusi NKRI dan berdiri sendiri (lepas atau merdeka, red).

“Jadi, solusi pemecahan isu – isu yang ada di Papua hanya terletak di dalam kerangka konstitusi atau Undang – Undang (UU) NKRI,” tambahnya.
Papua Bagian Tak Terpisahkan Dari NKRI

Dikatakannya, satu fakta yang harus diketahui adalah sejak gubernur Belanda di Batavia Marquez 24 Agustus 1828 (100 tahun sebelum sumpah pemuda di Indonesia) gubernur Marquez atas nama mahkota Belanda sudah mengatakan bahwa Papua itu adalah bagian integral (tak terpisahkan, red) dari Hindia Belanda atau jajahan Belanda.

“Ini fakta. Jadi, jangan melihat sejarah Papua itu hanya sepenggal-sepenggal saja, tetapi kalau kita melihat asosiasi Papua itu sejak tahun secara resmi 1928 dan ada banyak hal yang terjadi,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dari pengamatan dan pengetahuan dirinya berdasarkan fakta – fakta yang ada di Indonesia dan dunia ini, solusi pemecahan isu – isu yang ada di Papua hanya terletak di dalam kerangka konstitusi atau Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI).

Karena Papua ada hadir di dalamnya atau UU itu yang mengatur tentang pembangunan di Papua, tidak ada UU dari negara – negara lain. Yang mengatur adalah UU di Indonesia. “Pemikiran yang harus semua orang miliki itu adalah pemecahan – pemecahan masalah atau isu di Papua cuma ada dalam kerangka konstitusi Indonesia, tidak bisa di luar dari pada itu. Tidak bisa juga mencari solusi ke PBB, Komisi HAM PBB di Genewa atau pengadilan internasional Belanda, semuanya cuma ada di Indonesia,” kata Franzalbert Joku saat didampingi Ketua Program Studi Ilmu Hukum – Magister Pasca Sarjana Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Hendrik Krifisu, SH. MA.

Franz juga ingin sampaikan, sesuai fakta adalah skop dukungan untuk orang Papua sebagai kelompok kultur budaya dan suku bangsa. Sepanjang sejarah yang dirinya tahu, yang mengklaim Papua dan yang menyatakan keinginan dan hasratnya untuk menjadikan Papua menjadi dalam satu unit yang besar yang namanya Indonesia yaitu pemimpin – pemimpin Indonesia, yakni Soekarno dan Hatta beserta teman – temannya.

Sementara para jenderal Amerika yang melakukan perang di Papua tidak menyatakan itu dan tidak mendeklarasikan bahwa Papua adalah bagian Amerika Serikat. Begitu juga dengan Jepang yang banyak memusnahkan banyak nyawa, juga belum pernah menyatakan hal itu.

Sebab sepanjang sejarah Papua hanya satu kelompok saja yaitu pemimpin – pemimpin Indonesia dibawah pimpinan Soekarno-Hatta yang menyatakan itu. “Mengapa kami tidak menerima fakta – fakta ini, baru buat deduksi yang sedikit terpelajar dan pandai dalam deduksi-deduksi, dalam menempatkan isu Papua ini sebenarnya secara kontekstual letaknya dimana. Yang benar itu yang mana dan yang bohong itu yang mana, supaya masyarakat Papua ini tidak terus tertipu, tergiur, dan terjerumus ke dalam suatu pemikiran Papua merdeka. Jika pemikiran itu terjadi, secara tidak langsung kita telah membuat satu komunitas yang tidak produktif dan berusaha dengan sungguh – sungguh untuk memajukan diri kita maupun anak – anak kita sendiri,” katanya lagi.

Libatkan Mereka
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang mengapa hingga saat ini masih ada teriakan Papua Merdeka. Padahal pemerintah pusat sudah menaruh perhatian besar dengan memberikan otonomis khusus (Otsus) bagi Papua.

Menurut pendapatnya, permasalahan ini timbul karena para tokoh – tokoh Pro Merdeka tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam setiap hal baik termasuk mengelola kerangka pemerintahan. “Minimal mereka (tokoh – tokoh Pro Merdeka, red) juga harus dilibatkan dalam sistem perpolitikan. Kemudian untuk mengelola suatu good governance dan pemerintah juga begitu Otsus turun, harus mengajak mereka untuk ikut serta. Untuk itu, harus ada asas pemerataan. Agar supaya semua ada asas pemerataan seperti di Provinsi Aceh yang melibatkan tokoh – tokoh GAM dalam pemerintahan,” usulnya. (*/don/LO1)

Senin, 29 Oktober 2012 07:29, BP.com

Beny Wenda Pimpin Demo Papua Merdeka di London

Suasana demo yang diikuti sekitar 12 orang kelompok pendukung OPM pimpinan Beny Wenda di London , Selasa (23/10).
Suasana demo yang diikuti sekitar 12 orang kelompok pendukung OPM pimpinan Beny Wenda di London , Selasa (23/10).

Jayapura – Tiga anggota Parlemen Inggris diantaranya Hon Andrew Smith MP, Lord Harries dan Rogerson, bertemu di Committe room 16 Gedung Parlemen Inggris di London, pada Selasa 23 Oktober 2012 sekitar Pukul 18:00 sampai dengan 20:00 waktu London. Dalam petemuan itu diinformasikan tidak ada pembicaraan tentang Papua .

Sementara di luar Gedung Parlemen sekitar 12 orang kelompok pendukung Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Beny Wenda, menggelar demo yang meminta agar pengamat PBB dikirim ke Papua. Demo berlangsung sekitar pukul 16:40 waktu London, hanya saja demo itu dilaporkan tidak menarik perhatian masyarakat

London. Demikian laporan sumber terpercaya Bintang Papua dari London, tadi malam. (achi/don/LO1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

DPRP Dukung Kampus di Papua Bukan Sarang Teroris

Yohanes Sumarto
Yohanes Sumarto
JAYAPURA—Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) selaku wadah mahasiswa Papua telah mengambil sikap tepat dan benar dalam menghadapi situasi keamanan di Papua, Kampus di Papua adalah tempat mengasa ketrampilan dan intelektual, bukan sarang teroris sebagai dituduhkan ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (23/10).

Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRP dr. Yohanes Sumarto, Rabu (24/10). Dia mengatakan, pihaknya mengingat pada saat yang lalu Uncen sebagai satu-satunya Universitas di Papua adalah tempat perjuangan untuk mengangkat derajat SDM di Papua menjadi manusia intelek, bermartabat dan bermoral serta mempunyai wawasan nasional serta integritas yang tinggi.

Namun demikian, kata dia, adanya oknum-oknum mahasiswa yang tak bertanggungjawab perlu dilakukan dialog internal mahasiswa dan pemerintah difasilitasi pemerintah. Dengan demikian pepatah yang mengatakan karena nila setitik rusak susu sebelanga tak ada alasan untuk menggeneralisasi mahasiswa Papua dengan stigma makar, separatis dan teroris.

“Mahasiswa perlu saling menyarankan kepada teman-temannya untuk berpartisipasi pada pembangunan dan pendidikan dan lain-lain” tandasnya.
Sedang untuk masalah keamanan lanjut politisi Partai Gerindra ini, KMP3R perlu menghadap Kapolda untuk mohon petunjuk agar kampus dapat bersih dari faktor-faktor yang mengganggu ketertiban dan keamanan. (mdc/don/LO1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

Bawa Senpi Standar Seorang Pria Diciduk

JAYAPURA—Seorang pria berinisial TY (20) diciduk, setelah kedapatan membawa senpi laras pendek tanpa magazen jenis Jerico Caliber 9 mm buatan Israel dan 1 butir amunisi yang berada didalam kamar senpi tersebut ketika digelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota, Kabupaten Jayawija, Selasa (23/10) sekitar pukul 09.45 WIT.

Demikian disampaikan Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Rabu(24/10). Dia mengatakan, berdasarkan keterangan TY, senpi tersebut milik RM, yang mana saat itu RM berada di Wamena kemudian menelpon SW yang berada di Puncak Jaya agar senpi yang saat itu dipegang oleh SW dibawa ke Wamena.

Kata dia, atas suruhan tersebut SW menyuruh TY berangkat ke Wamena dan tiba di Wamena pada Minggu (21/10). Karena TY tak membawa alat komunikasi sehingga TY berputar-putar mencari lokasi dimana RM berada. Tapi, belum sempat bertemu RM, TY telah tertangkap saat Polsek menggelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota Kabupaten Jayawija dengan sasaran senpi, sajam dan miras. Saat YT sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini TY sudah dilakukan penahanan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Jenis senpi yang diketemukan, ujar Kabid Humas Polda Papua, pihaknya belum mengetahuinya. Tapi yang jelas, senjata standar yang sering dipakai ABRI.

“Asal senpi itu masih dikembangkan apa ada kaitan dengan kelompok tertentu atau kejadian-kejadian yang selama ini terjadi di Wamena bekerjasama dengan Polsek Puncak Jaya,” kata dia. (mdc/don/LO1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

Bahas 11 Kursi, BMP RI Akan Kumpulkan Semua Stakeholder

JAYAPURA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Merah Putih (BMP) RI Perwakilan Provinsi Papua, Yonas Nusi, mengatakan, selaku organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat orang asli Papua yang diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 yang sesungguhnya UU telah memberikan sebuah kewenangan yang sangat luas kepada masyarakat dan pemerintah diseluruh tanah Papua untuk bisa melakukan aktifitas pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka pencapaian target kehidupan yang lebih baik dari waktu yang telah lalu.

Terkait hal dimaksud tersebut (UU otsus) bahwa pihaknya melihat sebuah harapan yang sangat besar karena Negara RI telah menyiapkan fasilitas Negara lewat putusan masyarakat asli Papua untuk masuk dalam sistem Negara dalam parlamen guna masyarakat adat asli Papua turut menentukan keputusan-keputusan politik dalam memberikan ruang keberpihakan sehingga orang Papua akan cepat makin setara dengan saudara-saudara nusantara yang lain

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen NKRI percepatan pembangunan di Tanah Papua dan inilah yang diperjuangkan oleh BMP,”

tegasnya saat menghubungi Bintang Papua, Rabu, (23/10).

Guna mewujudnyatakan intisari komitmen Negara tadi, disatu sisi perlu seluruh stakeholder yang mendiami Tanah Papua khususnya pemimpin adat seluruh tanah Papua harus mampu menyatukan arah pandang pikir terkait peluang yang sangat baik dimana secara cuma-cuma pemimpin atau utusan adat masuk kedalam parlamen.

Untuk maksud tersebut diatas organisasi BMP RI akan mengundang seluruh stakeholder untuk bisa hadir dalam sebuah musyawarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana Negara telah mengakui hak konstitusi orang asli Papua untuk masuk kedalam parlamen.

Olehnya itu kami akan mengundang utusan dewan adat, utusan LMA, organisasi perempuan, organisasi pemuda yang dibentukl dan berkantor pusat di Papua (non organisasi pemuda nasional), pimpinan agama, dewan presidium Papua, termasuk TPN OPM, dan masyarakat asli Papua yang ada di perantauan untuk duduk sama-sama membicarakan tentang hak konstitusi rakyat asli Papua yang dianulir selama ini oleh pelaksana Pemilu yakni KPU Provinsi Papua yang membagi jatah kursi tanpa memperhitungkan hak orang asli Papua yang diamanatkan UU Otsus.

“Meski putusan MK sudah jelas mengenai 11 kursi itu, tapi kenyataannya pemerintah daerah, DPRP dan KPUD Provinsi Papua tidak secara langsung telah mensolimi hak-hak adat rakyat Papua,”

tandasnya. (nls/aj/lo2)

Ditulis oleh Redaksi Binpa, 25 Oktober 2012 06:35

Kontras: Draf Baru RUU Kamnas Masih Berbahaya!

Jakarta Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kemanan Nasional (Kamnas) kepada Pansus DPR Selasa (22/10) kemarin. Meski sudah ada beberapa perbaikan, draf baru itu menurut Kontras masih berbahaya.

“Saya sudah baca draf baru (RUU Kamnas), tidak ada yang signifikan saya kira masih belum mengubah karakter dasar, misalnya untuk mengerahkan TNI masih mungkin tanpa persetujuan politik dewan. Dewan keamanan nasional tidak melibatakan unsur masyarakat,” kata aktivis Kontras, Usman Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(23/10/2012).

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional sebagaimana pasal 22 RUU Kamnas dianggap seperti perlawanan rakyat pada tahun 1999.

“Bukan pelibatan civil society, tapi pelibatan masyarakat sesuai kompetensinya dalam unsur forum koordinasi keamanan nasional di tingkat daerah, dan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu seperti wanra (perlawanan rakyat) atau kamra (keamanan rakyat) tahun 1999 dengan Undang-undang PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) dan UU kemanan dan keselamatan negara yang ditolak oleh mahasiswa,” terang Usman.

Ia juga mengkritisi tentang definisi ancaman dalam RUU Kamnas, dalam Bab IV tentang ancaman keamanan nasional. Menurutnya dalam draf baru sekalipun, definisi ancaman ini tidak jelas dan multitafsir.

“Yang sekarang ancamannya abstrak, ancamanan seperti apa, stabilitas nasional? Pembangunan nasional? Kepentingan nasional? Seperti apa? Kalau nggak jelas dia bisa mengundang interpretasi yang beragam. Petani protes lahannya diambil investor asing dianggap melawan pembangunan? buruh yang demo menolak outsourcing mau dianggap sebagai ancaman pembangunan nasional? Itu kan bahaya,” kritiknya.

Ia menilai jika RUU Kamnas disahkan, maka akan berpotensi mengembalikan sistem politik keamanan nasional seperti model orde baru.

“Jelas membuka peluang bagi sistem politik keamanan yang mirip seperti orde baru. Menhan bilang ini bukan kokantib, bisa saja benar tapi ini seperti dewan kontrol sosial politik di masa orde baru yang bisa mengambil tindakan politik kepada siapa saja yang mengancam stabilitas nasional, kepentingan atau pembangunan nasional,” kata Usman.

Para aktifitis demokrasi yang sekarang hilang atau diculik lanjutnya, adalah aktivis demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional, ketika mereka mengorganisir petani untuk proses pengambil alihan lahan dianggap mengancam pembangunan nasional, ketika protes dianggap menganggu keamanan nasional.

Ia menilai, jika pemerintah beranggapan bahwa RUU Kamnas ini untuk mengharmonisasikan UU lain terkait pertahanan dan keamanan, maka perlu sinkron dan jangan tumpang tindih dengan UU yang ada.

“Kalau mau diharmonisasikan harus sesuai dengan UU pertahanan negara, UU TNI, dan lainnya. Kalau mau mengerahkan TNI harus mendapat persetujuan politik DPR, kalau tidak bukan mengharmoniskan dia malah menabrak uu pertahanan negara, UU TNI, kalau dia mau mengharmoniskan antara polisi, TNI dan intelejen, polisi kan penegak hukum bisa menangkap, menahan, dan sebagainya, kalau kewenangan menangkap,
menahan, dan menggeledah kepada TNI malah tidak sinkron, memberi wewenang yang sama kepada lembaga yang berbeda,” terangnya

“Jadi saya RUU sekarang meski sudah diperbaiki masih bermasalah dan sebaiknya dikembalikan lagi oleh DPR,” ucapnya.

(bal/mpr)
Sumber: Detik.com

Natalius Pigai Terpilih Jadi Komisioner Komnas HAM

JAKARTA — Komisi III DPR RI bidang hukum akhirnya memilih tiga belas orang Komisioner Komnas HAM, Senin (22/10/2012) siang. Menariknya dari 13 orang terpilih satu diantaranya dari Putra Papua yakni Natalius Pigai.

Ketiga belas orang itu dipilih melalui mekanisme voting. Ada 55 orang anggota dewan yang melakukan voting. Setiap anggota berhak memilih 13 orang kandidatnya. Setelah melalui proses penghitungan suara kurang lebih 45 menit, Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, yang menjadi pemimpin rapat, mengetok palu sebagai tanda pengesahan hasil hitung suara.

Adapun ketiga belas Komisioner Komnas HAM yang terpilih adalah sebagai berikut.
1. Sandrayati Moniaga, 48 suara;
2. Maneger Nasution, 45 suara;
3. Natalius Pigai, 43 suara;
4. Otto Nur Abdullah, 42 suara;
5. Ansori Sinungan, 42 suara;
6. Muhammad Nurkhoiron, 38 suara;
7. M. Indadun Rahmat, 38 suara;
8. Siane Indriani, 36 suara;
9. Roichatul Aswidah, 35 suara;
10. Hafid Abbas, 35 suara;
11. Siti Noor Laila, 33 suara;
12. Dianto Bachriadi, 28 suara;
13. Nur Kholis, 28 suara.

Setelah terpilih, ketiga belas nama itu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (23/10/2012) besok. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua Komnas HAM, akan diserahkan kepada ketiga belas komisioner terpilih untuk memilih sendiri.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Pandjaitan menilai, komposisi komisioner terpilih ini sudah cukup mewakili.

“Ini sudah cukup mewakili. Ada dari Muhammadiyah, aktivis perempuan, jurnalis. Selain itu, saya lega karena dari Aceh sampai Papua, dari NU dan Muhammadiyah, ada yang mewakili sehingga tidak ada sekat,” kata Trimedya seperti dilansir Kompas.com. (binpa/don/l03)

Selasa, 23 Oktober 2012 06:12, BP.com

Peringatan KRP III : Kibarkan Bintang Kejora Polisi Siap Bubarka

Jayapura – Adanya rencana sekelompok masyarakat untuk memperingati setahun Kongres Rakyat Papua (KRP) III di lapangan Theys, Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat 19 Oktober hari ini, Polda Papua secara tegas menyatakan tidak memberikan izin.

Bahkan Polisi mewarning tidak segan-segan membubarkan dan menindak dan menindak tegas pihak-pihak yang ingin mengibarkan bendera Bintang Kejor atau lambang perjuangan bangsa Papua Barat saat perayaan peringatan KRP III berlangsung.

“Polisi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif. Tapi, bila ada pihak yang memaksakan kehendak, terutama mengibarkan Bintang Kejora akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar Juru Bicara Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya Kamis 18 Oktober.

I Gede mengungkapkan, pihak Panitia Perayaan Peringatan KRP II telah menyampaikan permohonan izin menggelar peringatan setahun KRP III. Namun, Polda tidak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Polisi kuatir adanya upaya-upaya makar atau mendirikan negara diatas negara diprakarsai Presiden NFRPB Forkorus Yoboysembut, sehingga tidak memberikan izin,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Perayaan KRP III yang juga Ketua Tim 7 NFRPB Pdt. Kelly Yabansabra, S.Theo menyatakan, peringatan hanya menggelar ibadah syukuran, dan juga sekaligus mengibarkan Bendera Bintang Kejora, Bintang Empatbelas berdampingan dengan Bendera Merah Putih sekaligus mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hari Ini KRP III Dirayakan Dalam Ibadah Syukur

Meski mendapat penolakan dari Markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan tidak mendapatkan ijin dari Polda Papua, namun Panitia berjanji akan tetapt melakukan perayaan setahun KRP 3 dalam bentuk ibadah syukur.

Sedangkan Pernyataan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Barat, Jhona Wenda, bahwa Markas Pusat TPN Papua Barat telah mengeluarkan instruksi/seruan dan pernyataan sikap terkait dengan hasil Kongres Rakyat Papua (KRP) III maupun kegiatan-kegiatannya yang sudah/dan akan dilaksanakan kedepannya, yang intinya menolak hasil KRP III dan peringatakan KRP III, ternyata mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Panitia Peringatan Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat KRP III, Elly Serwa.

Menurutnya dengan pernyataan Jhona Wenda dimaksud, pihaknya mempertanyakan posisi Jhona Wenda didalam perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat. Apalagi statmennya itu patut dipertanyakan dan diselidiki.

Dirinya menilai pernyataan yang dikeluarkan Jhona Wenda itu merupakan pernyataan sepihak yang mungkin saja sudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Soal kepentingan tertentu siapa Elly tidak menyebutkannya.

“Jangan sampai pernyataan Jhona Wenda sudah dikolaborasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu sehingga berbicara seperti itu. Apakah Jhona Wenda sudah capek berjuang?,” ungkapnya saat menghubungi Bintang Papua via ponselnya, Kamis, (18/10).

Dirinya tidak berkomentar banyak, hanya saja menyatakan, semua proses perjuangan menuju kemerdekaan bangsa Papua Barat yang dalam hal ini secara defacto dan dejure diakui keberadaannya, itu harus dihargai oleh rakyat Papua, entah itu diperjuangkan oleh siapapun.

Terkait dengan peringatakan KRP III dimaksud, kata Elly, tetap dilaksanakan pada hari ini (Jumat, 19/10) pada pukul 09.00 Wit di lapangan almahrum Theys Hiyo Eluay. Untuk itu semua komponen diharapkan turut hadir untuk merayakannya.

Peringatan KRP III tersebut hanya dilakukan dalam ibadah syukur, soal kehadiran Presiden SBY, pihaknya belum bisa memastikannya, namun secara undangan tertulis sudah disampaikan ke Kantor Kepresidenan. “Kami tidak jadi dikibarkan Bendera Merah Putih, Bendera Bintang Fajar dan Bendera PBB. Hanya ibadah syukur biasa saja,” paparnya.

Mengenai permintaan ijin ibadah, pihaknya tidak menyampaikannya ke Polda Papua, hanya disampaikan surat pemberitahuan saja. Disamping itu pula hal ini sudah dikoordinasikan terus menerus dengan pihak Polda Papua. “Ini hanya ibadah biasa, jadi intinya siapapun tidak punya hak untuk membatasi seseorang untuk berdoa kepada Tuhan,” tukasnya.(mdc/jir/nls/don/l03)

Jumat, 19 Oktober 2012 01:40, BINTANGPAPUA.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny