[Papua Press Agency] John Ibo: Jangan Tuduh Kami Separatis

Pembahasan Raperdasus 11 Kursi Dead lock karena Ada Anggota DPRP Dituduh Separatis

Ketua DPRP John Ibo MM, Pangdam VII/Cenderawasih dan Danlantamal V Jayapura ikut menyemarakkan HUT TNI 5 Oktober lalu. JAYAPURA—Pembahasan Raperdasus 11 Kursi DPRP dilaporkan mengalami dead lock lantaran ada anggota DPRP yang dituduh separatis, mendapat reaksi keras dari Ketua DPRP Drs John Ibo MM. “Sebagian kecil saya me­nganggap anak kecil yang berbicara tentang separis koq di dengar. Siapa separatis disini. Jangan tuduh kami separatis sepanjang kami bekerja matian- matian untuk menegakan NKRI di Papua,” ujarnya sembari tersenyum usai menghadiri penandatangan Nota Kesepakatan Pendirian Kantor DPD RI Provinsi Papua di Jayapura di Hotel Aston, Jayapura, Selasa (2/11) kemarin.
Politisi senior Partai Golkar ini menandaskan, pihaknya tak terlalu peduli terhadap sebagian kecil orang menuduh DPRP separatis. Apa buktinya kalau DPRP dituduh separatis. Pasalnya, DPRP dilantik dibawah sumpah janji jabatan dan dibawah UUD 1945. Setiap kader yang duduk menjadi wakil rakyat adalah perwakilan partai. Partai seluruhnya milik Indonesia dan partai memiliki platform.

 Kalau ada kader partai yang tak menjunjung tinggi asas partai direcall saja. “Apa yang ditakuti apa harus tempatkan 11 kursi dalam proses demokrasi kalau kita pasang 11 kursi anak anak Papua asli yang merah putih, mereka tak mungkin menang suara kalau DPRP mau mbalelo. 65 dibanding 12 mana bisa menang dalam proses pengambilan keputusan melalui voting,” katanya.
Dia mengatakan, apabila Mahkamah Konsitusi (MK) memberi toleransi untuk menetapkan 11 kursi DPRP ia berharap MK tak boleh mengunakan kuasa tapi ia harus menggunakan asas yang betul dalam negara hukum.

“11 kursi sebenarnya telah digunakan dan anggota DPRP hanya 45 ditambah 11 jadi 56 koq tambah 11 lagi kan yang bertambah disitu bukan 1/4 tapi 2/4. Ini salah besar jadi kita sepertinya diintervensi oleh kekuasaan,” tukasnya. (mdc)

Memajukan Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Pemerintah tengah mengupayakan peningkatan peran di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Marty Natalegawa (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews – Indonesia dan Papua Nugini berkomitmen mengupayakan kemajuan bagi operasionalisasi pos perbatasan Skouw-Wutung. Pos perbatasan Indonesia-Papua Nugini tersebut telah resmi dibuka pada Maret lalu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kami berkomitmen mewujudkan kemajuan segera pada pos perbatasan ini, sehingga kita bisa memfasilitasi komunikasi dan travel komunitas dua pihak di perbatasan,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam konferensi pers usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Samuel Tei Abal, di kantor Kementerian Luar Negeri, Rabu malam, 4 Agustus 2010.

Prinsip pos perbatasan Indonesia-Papua Nugini sama dengan pos perbatasan Indonesia-Timor Leste, yakni bagaimana bisa memfasilitasi komunikasi dan interaksi warga yang tinggal di perbatasan. “Di Timor Leste ada format border pass, tapi di Papua Nugini ada format lain yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Natalegawa.

Natalegawa juga menyampaikan apresiasi kepada Papua Nugini atas kerja sama mereka sehingga memungkinkan repatriasi (pemulangan) secara sukarela warga negara Indonesia dari Papua Nugini. Natalegawa berharap pemerintah Papua Nugini bisa memberikan bantuan dan fasilitas yang sama bila masih ada warga Indonesia yang ingin kembali ke tanah air. Marty membenarkan bahwa masih ada beberapa warga negara Indonesia yang ingin pulang, tetapi belum bisa dipastikan jumlahnya.

Dalam joint ministerial commission kedua ini, setelah yang pertama dilakukan pada 2003, selain isu perbatasan dan repatriasi warga Indonesia, kedua menteri luar negeri juga membahas isu yang merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Presiden Yudhoyono ke Papua Nugini pada Maret lalu.

Isu-isu tersebut antara lain, kerja sama di bidang pembangunan, pertahanan, dan keamanan, perdagangan, investasi dan keuangan, transportasi dan telekomunikasi, pendidikan, budaya dan pariwisata, serta sejumlah isu lain.

Indonesia dan Papua Nugini mulai menjalin hubungan konsuler pada 1973, yang kemudian ditingkatkan menjadi hubungan diplomatik segera setelah Papua Nugini memperoleh kemerdekaan dari Australia pada 16 September 1975. Indonesia merupakan negara kedua setelah Australia yang mengakui kemerdekaan Papua Nugini.(np)
• VIVAnews

RABU, 4 AGUSTUS 2010, 22:36 WIB Pipiet Tri Noorastuti, Harriska Farida Adiati

[Papua Press Agency] Anti-Crime Unit…………..Metropolitan Police London-UK.

BRITISH METROPOLITAN POLICE
Address: New Scotland Yard Broadway
London SW1H 0BG
Date: 3rd  November 2010

Time: 7:30 pm (British Time GMT).

Kind Attention,

We believe this notification meets you in a very good state of mind and health. The BRITISH METROPOLITAN POLICE in conjunction with some other relevant Investigation Agencies here in the United kingdom have recently been informed through our Global intelligence monitoring network that you have a pending FUND transaction with a Bank regarding to an over-due Inheritance / Award payment which was fully endorsed to be paid in your favor.

It might interest you to know that we have taken out time in screening through this whole transaction as stipulated on our protocol of operation and have finally confirmed that BARCLAYS BANK PLC LONDON-UK is the authorized financial institution scheduled to make your payment in line with their remittance requirements. Several investigations made by us have shown that you have been dealing with some unauthorized persons and banks regarding the transfer of these funds to your bank account.

Our UK attached agent recently had a meeting with the Manager of BARCLAYS BANK PLC LONDON-UK, in the person of MR. JERRY BRUCE JUNIOR, along with some other top officials of BARCLAYS BANK PLC LONDON-UK, regarding your case and they made us to understand that your file has been held in abase pending when you personally file for your claims. They intimated him that the only problem they are facing right now is that some unscrupulous element are using this project as an avenue to scam innocent people off their hard earned money by impersonating to be STAFF OF BANKS and its affiliates.

We were also made to understand that a lady with name Mrs. Joan C. Bailey from Ohio, United Of America has already contacted them and also presented to them all the necessary documentations evidencing your claim purported to have been signed personally by you prior to the release of your funds to her, though they insisted on hearing from you personally before they could go ahead on wiring the funds to the Bank information provided by the above named Lady. It is basically one of the main reasons why they contacted us, to enable us assist them in carrying out proper investigation and subsequently informing you of their mandate to remitting your funds.

Most importantly, we advise that you discontinue further dealings with any person or organization posing as staff or affiliate of any bank or agency concerning the transfer of your funds. In your own interest, you are advised to immediately contact BARCLAYS BANK PLC LONDON-UK on the following details for the onward remittance of your funds.

CONTACT PERSON: MR. JERRY BRUCE JUNIOR.
ADDRESS: 1 Churchill Place
London, E14 5HP, United Kingdom.
Private Banking Section: (+44) 75161 55910 (+44) 70457 41718
Line Phone + (44) 208-144-7651
Fax: + (44) 702-406-7816

Ensure that you comply with all their remittance procedures and also furnish them with your full details (Full names and address, direct telephone and fax numbers your Occupation and Age) to enable them in their verification processes before the release of your funds.

Best Regards,
Mr. Barry Topkins.
Anti-Crime Unit
Metropolitan Police London-UK.

Pembela HAK Asmara Nababan Telah Meninggal Dunia

Menyusil tanggapan dari Watch Indonesia, w@tchPAPUA menyatakan

Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya

atas wafatnya Bapak Asmara Nababan.

Sebagai pejuang HAM yang vokal Bang As menjadi salah satu mitra dan motivator Watch Indonesia! Kami bekerjasama dengan Bang As dalam berbagai kapasitasnya, a.l. di ELSAM, INFID, Komnas HAM, DEMOS, dsb.

Sudah kenal semenjak hampir 15 tahun, dengan tak terduga suatu hari Bang As menjadi tulang (paman) saya, karena saya menikah dengan aktivis ’98 yang ibunya bermarga Nababan. Dan saya selalu akan mengingat rasa humor Tulang ketika saya mengakui rencana pernikahan itu kepadanya. “Waduh, Alex, dari segala proyek yang kamu sudah menjalankan di Indonesia, baru inilah yang paling antusias dan rumit!” Ternyata dia kenal baik sama calon istriku… 😉

Harapan almarhum yang disampaikan di pesta pernikahan kami adalah supaya “Dina dan Alex tetap bersama-sama dengan kita akan memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia”. (videonya bisa dilihat di: http://www.watchindonesia.org/Asmara.flv)

Semoga kami diberi tenaga yang cukup supaya kami tidak akan mengecewakan almarhum.

Selamat jalan Tulang!

atas nama Watch Indonesia!
Alex Flor-Nababan dan Dina Sihombing

***********************************************************************
Watch Indonesia! e.V.
Für Demokratie, Menschenrechte und Umwelt in Indonesien und Osttimor
Planufer 92 d Tel./Fax +49-30-698 179 38
10967 Berlin e-mail: watchindonesia@watchindonesia.org
http://www.watchindonesia.org

Konto: 2127 101 Postbank Berlin (BLZ 100 100 10)
IBAN: DE96 1001 0010 0002 1271 01, BIC/SWIFT: PBNKDEFF

Bitte unterstützen Sie unsere Arbeit durch eine Spende.
Watch Indonesia! e.V. ist als gemeinnützig und besonders
förderungswürdig anerkannt.
***********************************************************************

Hanya Laporan Berkala Biasa, Tidak Ada Perintah Membungkam Aktivis di Papua

Laporan setebal 25 halaman yang dibuat Agustus 2007 atau 13 tahun silam itu di bagian akhirnya tercantum nama Lettu (Inf) Nur Wahyudi sebagai Danpos Satgas Ban-5 Kopassus Pos I Kotaraja.

Didalamnya ada sederet nama para aktivis yang menurut pengakuan mereka dijadikan “target operasi”, namun dari dokumen yang berhasil di peroleh Bintang Papua dari blog berbahasa Inggris milik Alan Nairm jurnalis Amerika Serikat yang pertama kali mempublikasikan dokumen tersebut, nama – nama aktivis dimaksud tidak lebih dari daftar para aktivis yang berdomisili di wilayah Kotaraja dan sekitarnya yang getol menyuarakan ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan mengkritisi Pemerintah, dan sama sekali tidak ada perintah untuk membungkam mereka semua.Dan buktinya nama – nama yang tercatat di dalam dokumen yangdikeluarkan 13 tahun lalu itu, hingga kini orang – orangnya masih segar bugar dan tetap menjalankan aktivitas mereka, memperjuangkan ketidakadilan yang diterima oleh orang Papua selama ini.

“Adapun nama tokoh – tokoh gerakan sipil dan politis vokal yang berdomisili di Kotaraja dan sekitarnya, antara lain :

  1. Pdt. Socrates Sofyan Yoman (Ketua Gereja Baptis Pa­pua),
  2. Markus Haluk.(Sekjen AMPTI),
  3. Buchtar Tabuni (Aktivis),
  4. Aloysius Renwarin, SH.(Ketua Elsham)
  5. , DR. Willy Mandowen.(Mediator PDP),
  6. Yance Kayame (Ketua Komisi A DPRP),
  7. Lodewyk Betawi,
  8. Drs.Don Agustinus
  9. Lamaech Flassy MA (Staf Ahli PDP),
  10. Drs. Agustinus Alue Alua (Ketua MRP),
  11. Thaha Al Hamid.(Sekjen PDP),
  12. Sayid Fadal Al Hamid (Ketua Pemuda Muslim Papua),
  13. Drs.Frans Kapisa.(Ketua Solidaritas Nasional Mahasiswa Papua),
  14. Leonard Jery Imbiri,S.Pd.(Sekretaris Umum DAP),
  15. Pdt.DR.Benny Giay.(Pdt KINGMI Papua),
  16. Selfius Bobby (Mahasiswa STT Fajar Timur)”,

Demikian tertulis pada halaman 6 Laporan Triwulan I Pos Kotaraja yang berhasil diperoleh Bintang Papua. Yang kemudian dilanjutkan dengan daftar nama

Tokoh Adat (Ondoafi), dan Tokoh Masyarakat yang berdomisili di seputar wilayah Kotaraja dan sekitarnya, lengkapnya dalam laporan tersebut tertulis, “Adapun nama tokoh adat, tokoh masyarakat yang berdomisili di Kotaraja dan sekitarnya antara lain :

  1. Ramses Ohee (Ondoafi Waena),
  2. Jhon Mebri (Ondoafi Yoka, Daulat Frengkiw (Ondoafi Nafri), dan
  3. George Awi (Ondoafi Enggros).

Selain itu juga dilaporkan secara lengkap daftar kantor instansi pemerintah, sarana pendidikan, sarana ibadah, pusat – pusat ekonomi dan perbelanjaan, daftar parpol, dan komposisi dan jumlah penduduk di Jayapura secara umum berdasarkan suku bangsa, yang kesemuanya data tersebut terangkum dalam Bagian Keadaan dan Kondisi Daerah Operasi Satgas Ban-5 Pos I Kotaraja, termasuk daftar 6 orang anggota Satgas Ban-5 yang bertugas. Mulai dari awal sampai akhir laporan setebal 25 halaman itu, sama sekali tidak ada instruksi secara halus maupun tersamar, apalagi tegas yang bertujuan untuk “membungkam” apalagi menghabisi para aktivis yang pro Merdeka, maupun yang getol menyuarakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat di Papua dan aktivis yang vokal mengkritisi Pemerintah.

Lembar pertama laporan itu pada kop-nya tertulis dengan huruf balok SATGAS BAN – 5 POS I KOTARAJA, yang disambung dengan judul laporan dengan huruf balok juga “LAPORAN TRIWULAN I POS KOTARAJA, sedangkan sistematika penulisannya terdiri dari Pendahuluan, Keadaan, Tugas Pokok, Konsep Operasi, Pelaksanaan, Prediksi kedepan, Hambatan dan cara Mengatasi, serta Kesimpulan dan Saran. Adapun maksud dari penyusunan Laporan Triwulan tersebut seperti tercantum pada halaman 1 adalah memberikan gambaran, masukan dan laporan tentang kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan oleh anggota Pos Kotaraja dalam mengimplementasikan tugas pokok Satgas Ban -5, dengan tujuan sebagai bahan masukan kepada Dan Satgas Ban – 5 Kopassus agar mengetahui situasi dan kondisi di daerah Kotaraja, kegiatan anggota Pos Kotaraja serta kegiatan kelompok Gerakan Sipil Politis/Bersenjata di seputaran Kotaraja.

Dalam laporan itu juga dilaporkan beberapa strategi dan pola pendekatan yang dilakukan oleh Satgas untuk meredam dan meminimalisir berkembangnya paham separatisme yang mengancam keutuhan negara yang terus di dengungkan oleh tokoh – tokoh Papua, dimana mereka mencoba mengidentifikasi pola gerakan, paham ideologi, kelemahan, kekuatan, serta pihak – pihak yang bisa dijadikan “kawan” untuk mematikan ideologi separatisme dimana kesemua laporan itu terangkum dalam halaman 8 dengan judul Keadaan Musuh.

Sebagaimana pengakuan Forkorus pada media ini Senin (15/11) bahwasanya selain ia merasa di mata – matai oleh intelijen, saat ini juga beredar sejumlah uang yang bertujuan untuk melenyapkan dan membungkam kevokalannya, dan itu diperkuat dengan informasi bocornya dokumen operasi Kopassus yang menurut pengakuan Forkorus sendiri ia belum melihat secara langsung dokumen tersebut dan hanya mendengarnya dari beberapa rekan yang sudah membaca lansiran beberapa media online atas blog Alan Nairm di, jurnalis Amerika Serikat yang mempublikasikan dokumen itu. Menurut Andi Widjajanto Direktur Executive Pacivis UI dalam bukunya berjudul Panduan Perancangan Undang – Undang Intelijen Negara yang diteribitkan 2006 lalu, bahwa semestinya dalam melakukan kegiatan-kegiatan intelijen, alat negara tidak boleh melanggar hak-hak dasar (non-derogable rights) meliputi:

(a) hak untuk hidup; (b) hak untuk bebas dari penyiksaan;

(c) hak untuk bebas dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi;

(d) hak untuk bebas dari perbudakan;

(e) hak untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai individu di depan hukum; dan

(f) hak untuk memiliki kebebasan berpikir, keyakinan nurani, dan beragama.

Sehingga kegiatan mematai – matai atau memantau setiap kegiatan politis apalagi yang menjurus kepada makar yang dikhawatirkan mengganggu keutuhan suatu negara adalah tindakan legal sama seperti hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diberikan negara kepada warga sipil. sepanjang tidak melanggar hak – hak dasar manusia, dan itu terjadi di semua negara yang menganut azas demokrasi. Peraturan terakhir yang diberlakukan terhadap intelijen nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2004. Untuk fungsi koordinasi semua kegiatan intelijen, Badan Intelijen Negara (BIN) berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2002, sedangkan terkait Komunitas Intelijen Daerah (KID) yang saat ini terbentuk di semua tingkat kabupaten merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2006. (Bersambung)

Sope menyerukan pemerintah Vanuatu untuk menghidupkan kembali lobi Papua

Seorang mantan perdana menteri Vanuatu dan pemimpin Partai Progresif Melanesia, Barak Sope, telah meminta pemerintah untuk terus menerapkan tekanan politik, diplomatik dan hukum di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Jakarta untuk memungkinkan Papua Barat untuk mengadakan referendum kemerdekaan dari Indonesia.

Mr Sope membuat panggilan melalui surat kabar harian Pos sebagai pemerintah Edward Natapei adalah mengurangi dari upaya lobi administrasi sebelumnya.

Dia mengatakan perdana menteri pertama Vanuatu, Pastor Walter Lini, selalu mempertahankan bahwa selama pulau-pulau lain dan daerah di Pasifik tetap koloni, Vanuatu tidak independen baik.

Menurut Tuan Sope, Pastor Lini mengatakan Papua Barat seharusnya menjadi negara pertama di Pasifik untuk menjadi mandiri dan mendesak rezim Natapei untuk mensponsori kasus di pengadilan Amerika untuk menyatakan tindakan Papua Barat dari pilihan bebas inkonstitusional.

Isi Berita © Selandia Baru Radio InternationalPO Box 123, Wellington, Selandia Baru
by Richson Aruman on Wednesday, November 3, 2010 at 2:45am

Tersangkanya 1 Perwira, 4 Tamtama – Kasus Video Kekerasan Sudah di Odmil

JAYAPURA—Kasus keke­rasan dan penyiksaan terhadap warga Papua di Tinggi Nambut, Puncak Jaya oleh anggota TNI sebagaimana yang marak beredar di dunia maya (internet) kini pelakunya tidak bisa lagi ditutup-tupi. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengisyaratkan bahwa tersangkanya akan segera diadili. Terungkap, jika kasus ini melibatkan 5 ter­sangka. Kelima tersangka tersebut terdiri atas 1 perwira dan 4 tamtama TNI, dengan ini­sial Letda Css, Praka Shn, Pratu Ihk, Prada Js dan Prada Ok.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Susilo yang dihubungi Bintang Papua via telepon selularnya Selasa (02/11) mengatakan, meskipun hingga saat ini korban perlakuan kekerasan dan penyiksaan belum ditemukan, namun dari bukti video, kesaksian teman-teman tersangka dan pengakuan tersangka sudah dapat membawa kelima tersangka tersebut ke ranah hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kelima tersangka tersebut saat ini telah tiba di Jayapura dan telah selesai diperiksa, serta telah melalui proses penyelidikan, kasusnya pun sudah dimasukkan ke Odmil (Oditur Militer), kini tinggal menunggu sidang dan pemberian sanksi hukum sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer),” urainya.

Kapendam menjelaskan, penyelesaian kasus ini juga langsung ditangani oleh Mabes TNI di Jakarta, sehingga telah dibentuk tim khusus investigasi dari Pusat yang terdiri dari 10 orang.
“Penyelesaian dengan mengirimkan tim investigasi yang dilakukan oleh Panglima TNI ini bukan lantaran adanya tekanan dari pihak luar, namun respon langsung Panglima TNI,” tukasnya.
Sedangkan permasalahan mengenai peredaran video kekerasan tersebut, hingga saat ini pun pihak TNI belum dapat mengetahui siapa yang mengedarkan. “Yang jelas di sini ada campur tangan oknum yang tidak suka akan keberadaan TNI di Papua, sehingga memanfaatkan salah satu peristiwa seperti ini untuk memberikan kesan buruk di mata masyarakat,” pungkasnya.

Harus Disidangkan di Pengadilan HAM Sementara itu, KOMNAS HAM Perwakilan Papua menyarankan agar pengadilan lima anggota TNI yang terlibat video kekerasan dilakukan di Pengadilan HAM, karena sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM dari kasus Puncak Jaya selama tujuh tahun ini.

“Ada unsur sistematis dan meluas dari operasi militer, ada korban jiwa, korban materiil dan terpaksa ada warga sipil yang mengungsi,” kata Wakil Ketua KIMNAS HAM Papua, Matius Murib SH kepada media via telepon, Selasa (2/11) kemarin.

Pertanggungjawaban bukan oleh lima orang secara person, katanya, tetapi harus ditingkat komando/institusi atau Negara, akar masalah Papua adalah soal Ideologi Papua Merdeka dan merampas kembali senjata.

Putusan pengadilan, sambungnya, harus memberikan rasa keadilan warga dan memberi efek jerah bagi aparat yang terus melakukan penyiksaan serta membunuh warga sipil di Papua selama ini.

“TNI harus bertindak professional dan rasional yang meyakinkan public, sikap menutup diri seperti ini tidak relevan di era demokrasi saat ini, Stop Kekerasan dan beri ruang bagi perdamaian sesuai prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” tandasnya. (dee/hen)

Sope calls on Vanuatu government to revive Papua lobbying

Posted at 03:29 on 02 November, 2010 UTC

A former Vanuatu prime minister and leader of the Melanesian Progressive Party, Barak Sope, has called on the government to continue to apply political, diplomatic and legal pressure on the United Nations and Jakarta to allow West Papua to hold a referendum on independence from Indonesia.

Mr Sope made the call through the Daily Post newspaper as Edward Natapei’s government is easing off the lobbying efforts of preceding administrations.

He says Vanuatu’s first prime minister, Father Walter Lini, had always maintained that as long as other islands and regions in the Pacific remained colonies, Vanuatu was not independent either.

According to Mr Sope, Father Lini said West Papua should have become the first country in the Pacific to become independent and urged the Natapei regime to sponsor a case in an American court to declare the West Papua act of free choice unconstitutional.

News Content © Radio New Zealand International
PO Box 123, Wellington, New Zealand

Canberra’s politics and impact on human rights

Eko Waluyo and Haris Azhar, Jakarta | Tue, 11/02/2010 10:00 AM | Opinion

Australian Prime Minister Julia Gillard is on a two-day visit to Indonesia at the invitation of President Susilo Bambang Yudhoyono and will hold talks on bilateral cooperation on economic, security, development and environmental issues.

Indonesia is the single largest recipient of development assistance from Australia. Under the government of former prime minister John Howard, aid took the form of security assistance as part of Howard’s commitment to then US president George W. Bush’s global security doctrine. The Australian government paid US$38.3 million over five years to the Indonesia Centre for Law Enforcement Cooperation (ICLEC) to deal with transnational crime. In addition Australia funded a $10 million four-year initiative to help Indonesia to build its counterterrorism capacity.

Meanwhile to secure economic interests, both countries created a security cooperation agreement
under the Lombok Treaty. Indonesia and Australia have a trade and economic relationship valued at $10.3 billion in 2007-2008, making Indonesia Australia’s 13th largest trading partner.

World leaders have praised Indonesia for its success in transforming itself from an authoritarian regime into a democratic system where Islam and democracy exist together. There was fundamental security reform achievement at the beginning of the reform era. One key development was the separation of the National Police from the Indonesian Military (TNI) in 1999.

The Bali bombings in 2002 began a new chapter for Indonesia’s security agencies, especially the National Police, after their involvement in human rights crimes during Timor Leste’s independence referendum. Financial and technical assistance to establish the National Police’s antiterror unit Detachment 88 has poured in from countries such as Australia, the US and other European countries.

Eight years after the creation of Detachment 88, a fundamental question needs to be raised: How can the security agency apply human rights under a democratic system in Indonesia?

The latest human rights violation to come to international attention came in the form of a video that depicted men in TNI uniforms allegedly torturing suspected members of a separatist organization in Ambon, Maluku. In response, an Australian embassy official raised the alleged abuse with police and government representatives in Ambon. Canberra also held a senate hearing on the matter.

Kontras, a human rights NGO based in Jakarta, has conducted its own investigation on the incident and determined that between Aug. 5-20, 2010, the National Police held an operation in Ambon under the code name Mutiara Banda

Siwa Lima 2010. The operation, under direct command of then National Police chief Gen. Bambang Hendarso Danuri, involved 1,153 personnel, 20 of whom were members of Detachment 88.

In addition in North Sumatra, Detachment 88 led operations against an alleged terrorist network in the wake of the Aug. 18 robbery of CIMB Niaga bank in Medan, North Sumatra, in which two suspects were shot, two were arrested and one escaped. The suspects were later tortured by Detachment 88 before they were sent to the National Police headquarters in Jakarta. Their wives and children were detained in Tanjung Balai Police headquarters for a week. The suspects were not given access to attorneys, except those provided by Detachment 88.

There are a growing number of cases where Detachment 88 has been involved in alleged human rights abuses. Allegations of human rights abuses in Papua and West Papua and the video featuring the torture of suspected Papuan separatists by suspected TNI members show that security sector reform is at a standstill.

Transparency International Indonesia (TII)’s survey in 2009 indicated that the National Police was the most corrupt institution in Indonesia, while Amnesty International’s report mentioned systematic corruption within the police.

The appointment of Comr. Gen. Timur Pradopo as the new National Police chief has also drawn serious concern from Indonesian human rights NGOs, especially when Pradopo refused to explain to the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) his role during the student shootings in 1998 when he was West Jakarta Police chief. Meanwhile, his association with the hard-line Islam Defenders Front (FPI) contradicts the principles of diversity, pluralism and tolerance that are guaranteed by the state ideology, Pancasila, and raised the concerns of many people in Indonesia and the international community.

The President said: “The Indonesian police are not just law enforcement officers. They are key agents of change.” This indeed is the dream of millions of Indonesians: That security agencies, especially the police, can be agents of change. But the role of the National Police in law enforcement within a democratic system is punctuated by a question mark: How can the National Police be key agents of change if fundamental questions cannot be addressed?

In connection with human rights abuse allegations in West Papua, Australian Greens Party Sen. Bob Brown has been outspoken about social injustice and criticized the Australian government’s policy, raising awareness of human rights conditions in West Papua and for murdered activist Munir.

Meanwhile, Greens Party Sen. Sarah Young successfully introduced a motion to the Australian Senate on Aug. 20, 2009, that called on the Australian government to urge the Indonesian government to allow the International Red Cross full and unfettered access in West Papua.

Independent Australian House of Representatives member Rob Oaskeshott has raised concern about the presence of Gui Campos in Australia in 2009. Campos is an Timor Leste citizen who was suspected of war crimes during Indonesia’s occupation of Timor Leste.

NGOs that promote social justice in Australia are expecting more power in the parliament after newly elected Senate convenes in July 1, 2011. The reason is that the Greens Party seats in the House have increased from five to nine and the party will hold the balance of power in the Senate. It is time to consider how Australian aid can be effective in improving social justice in Indonesia, its biggest aid recipient.

Raising human rights issues during prime ministerial visits must be part of  Australia’s commitment in supporting democracy in Indonesia and strengthening the values of pluralism, diversity, religious tolerant and social justice that are embodied in Pancasila.

Eko Waluyo is a program coordinator of Indonesian Solidarity, a human rights NGO based in Sydney, and currently completing a Master’s degree in International Social
Development at the University of New South Wales.
Haris Azhar is a coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) in

Pelaku Kekerasan di Papua Segera Diadili

Cuplikan rekaman penyiksaan yang dialami satu warga Papua yang dituduh sebagai anggota OPM. Video yang disebarluaskan melalui situs Youtube ini dilansir oleh lembaga Asian Human Rights Commission.
Cuplikan rekaman penyiksaan yang dialami satu warga Papua yang dituduh sebagai anggota OPM. Video yang disebarluaskan melalui situs Youtube ini dilansir oleh lembaga Asian Human Rights Commission.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pengadilan militer bagi perwira TNI yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada warga Papua digelar dalam tempo singkat.

Seperti diwartakan, video tindak kekerasan oleh perwira TNI terhadap warga Papua beredar di YouTube. “Pengadilan militer digelar secara profesional. Pengadilan harus adil, sanksi harus sesuai dengan tingkat kesalahan. Tidak boleh ada tekanan dari mana pun. Tidak boleh ada istilah korban mengorbankan. Keadilan sangat penting,” kata Presiden ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/11/2010).

Sebelumnya, Presiden pada 23 Oktober silam meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menggelar penyelidikan terkait tindak kekerasan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dari sisi kesejahteraan terhadap masyarakat Papua sejak 2004. Sejak saat ini, pemerintah meninggalkan tindakan-tindakan represif yang melanggar hukum.

Kendati demikian, Presiden mengatakan, hingga saat ini masih ada separatisme di Papua. Diduga, warga Papua yang mengalami tindak kekerasan oleh aparat TNI pada tayangan video YouTube masih terkait separatisme.

“Faktanya, dan ini yang sering tidak dimengerti dunia, ada gerakan separatism di Papua, apakah politik dan bersenjata. Dengan demikian, sah bagi Indonesia untuk menegakkan NKRI, termasuk menugaskan prajurit kita di Papua. Insiden jelas bukan policy negara,” katanya.

Terkait tekanan Human Rights Watch agar Perdana Menteri Australia Julia Gillard menekan Indonesia agar melakukan investigasi atas kasus tersebut, Presiden menegaskan, hal tersebut tak perlu. Pemerintah telah konsisten menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

“Tidak perlu ada penekanan dari negara mana pun, NGO mana pun. Pesan saya, TNI jalankan apa yang mesti kita jalankan,” katanya.

Kompas, Hindra Liu | Marcus Suprihadi | Senin, 1 November 2010 | 17:38 WIB

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny