Lakukan Aksi Serentak, AMP Menuntut : Indonesia Segera Mengaku Kedaulatan West Papua

Mahasiswa Papua di Jogja Saat Menggelar Aksi ( Doc. AMP )
Mahasiswa Papua di Jogja Saat Menggelar Aksi ( Doc. AMP )

Yogyakarta — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang berada di Kota Yogyakarta dan Bandung menggelar aksi damai untuk menyikapi situasi pasca penembakan yang menewaskan 12 anggota TNI dan 4 warga sipil. Aksi damai dengan tuntutan yang sama digelar secara serentak, hari  Kamis (28/02). Aksi damai dengan tuntutan yang sama di gelar juga di Semarang oleh Forkompas.

Di Yogyakarta

Aksi damai di Yogyakarta di gelar di titik nol kilometer kota Yogyakarta. Awalnya masa aksi mulai long march dari Asrama Mahasiswa Papua Yogyakarta sambil meneriakkan yel-yel Papua Merdeka sepanjang jalan menuju titik nol kilo meter depan perempatan kantor pos.

Salah satu masa yang menyatakan orasi politik bahwa Papua telah merdeka pada tanggal 1 Desember 1961, dan kami rakyat Papua meminta pengakuan dari Indonesia untuk segera mengakui kedaulatan kami . Lanjutnya kami rakyat Papua tidak minta kesejahteraan, dan makan, minum ataupun lainnya, kami minta Merdeka dan pengakuan pengakuan penuh dari Indonesia, Amerika Serikat dan PBB.

Kepada wartawan, Jubir aksi, Roy Karoba, meminta media tidak hanya terus mengekspos tewasnya 8 anggota TNI namun, publikasikan juga masyarakat sipil yang tewas akibat brutalnya TNI di Papua. Di Papua masyarakat sipil terus tewas sejak tahun 1963.

Sejak diklaimnya tanah Papua ke dalam Indonesia ini, rakyat Papua dibunuh oleh TNI namun media tidak pernah ekspos pembunuhan yang dilakukan akibat brutalnya TNI ini. Namun, saat ini kami kembali turun aksi damai untuk menyatakan sikap kami bahwa Indonesia, Amerika Serikat dan PBB segera mengakui kedaulatan bagi Papua dan Stop melakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, kata Roy kepada wartawan saat aksi berlangsung.

Di Bandung

Dalam aksi dan tuntutan yang sama pula Ketua Kordinator Aksi, Wenas Kobogau mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak mampu menuntaskan persoalan- konflik di Tanah Papua, Maka kami menuntut Amerika, Indonesia, Belanda, dan PBB akui kedaulatan West Papua. Agar Rakyat Papua hidup aman dan damai dari atas Tanah leluhur kita sendiri, Kata wenas kepada wartawan di Bandung disela-sela aksi.

Karena konflik yang selama ini terjadi di Tanah sengaja diciptakan oleh Kaum Imperialisme Amerika Serikat demi kepentingan Ekonomi Politik di Tanah Papua. Bahkan Kolonialisme Indonesia pun sengaja mengkonflikan untuk bisnis Militer di Tanah Papua.

Terkait Penembakan yang dilakukan oleh Tentara Pembebasan Papua Barat (TPN-OPM) kelompok Gen Golita Tabuni terhadap 8 Prajurit TNI 753 di Puncak Jaya Papua, Kordinator Aksi menegaskan bawah TPM-OPM bukan Teroris, Separatis,Gerakan Pengacau Keamanan tetapi mereka Menuntut Hak hak dasar bagi Rakyat Papua barat yaitu Pengakuan, Kata Wenas dalam orasinya.

Di Semarang

Mahasiswa Papua di Semarang juga melakukan aksi long mach. Aksi damai yang di koordinir oleh Forum Komunikasi Papua Semarang (Forkompas) dan Solidaritas Mahasiswa Peduli Papua Salatiga (SMPP). Long march dimulai dari mancuran Universits Diponegoro Simpanglima dan berakhir didepan Polda Jawa Tengah.

 kordinator aksi Yosep Manuhutu, dalam orasinya mengatakan saat ini situasi Puncak dan Puncak Jaya mencekam, masyarakat mengungsi ke hutan dan jelas bahwa rakyat sipil  akan menjadi korban, sehingga diminta kepada SBY-Boedino segera menuntaskan persoalan ini. Lebih lanjut Yosep mengatakan, warga sipil selalu menjadi korban atas apapun yang dilakukan oleh republik ini untuk tanah Papua selalu ada kasus penculikan, pembunuhan dan penyisiran ditanah Papua.(Abraham/Methu/MS)

Kamis, 28 Februari 2013 17:31, MS

Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP ) Akan Gelar Aksi Sikapi Operasi Militer di Puncak Jaya

TNI Saat Lakukan Operasi Militer di Punjak Jaya ( Doc. Melanesia.com )
TNI Saat Lakukan Operasi Militer di Punjak Jaya ( Doc. Melanesia.com )
Yogyakarta – Pasca terjadi kontak senjata di Puncak Jaya antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) di bawah pimpinan Gend. Goliat Tabuni dan Militer Indonesia di Puncak Jaya tepatnya di Tingginabut dan Sinak beberapa waktu lalu, Pesiden Susilo Babang Yudoyono ( Presiden RI ) segerah merespon dan melakukan rapat terbatas dan memutuskan untuk melakukan Oparasi Militer di daerah tersebut seperti yang telah di beritakan berbagai medi online, cetak dan elektronik beberapa hari lalu.
Maka untuk menyikapi terjadinya operasi militer dan tejadinya korban jiwa dari rakyat sipil di Puncak Jaya ( Papua ) maka Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP ) berencana melakukan aksi demostrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada tangga 28 Februari 2013. Agus D selaku Koordinator dalam aksi ini ketika dihubungi ia menyatakan bahwa
” Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk penyikan terhadap keputusan Pemerintah Indonesia dalam rapat terbatas yang akan melakukan operasi militer di daerah Puncak Jaya, kami kawatir akan terjadi tindakan represif aparat militer Indonesia terhadap rakyat sipil di daerah ini seperti yang terjadi di beberapa daerah lain seperti di Enarotali, Degeuwo dan beberapa daerah lain sebelumnya”.
” Selain itu kami juga menuntut kepeda Pemerintah Indonesia Untuk segerah mengakui Kedaulatan West Papu dan Stop Berlakukan Papua Sebai Daerah Operasi Militer ( DOM ),  sebab apa yang terjadi di Puncak Jaya kemarin itu kare mereka ( TPN-PB) ingin memperjuangkan Kedaulatan West Papua dan mereka itu bukanlah GPK/Teroris seperti yang telah dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia selama ini “.
Selain itu, menurut Informasi Aksi ini akan dilaksanakan di seluruh kota studi se – Jawa dan Bali.
Untuk itu, Agus menghibau kepada seluruh Mahasiswa Papua yang sedang berada di Daerah Istimewah Yogyakarta untuk dapat hadi dan ikut terlibat dalam aksi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2013 dan rencananya aksi ini akan dimulai dari Asrama Mahasiswa Papua ” Kamasan I ” Yogyakarta dan berakhir di Titik Nol KM ( Kantor Pos Besar ). [rk] 

Senin, 25 Februari 2013 , KRBNews

 

JIKA SBY TAK PEDULI PAPUA, TPN-OPM SIAP REVOLUSI TOTAL

Gend. Goliat Tabuni Bersama Pasukannya
Gend. Goliat Tabuni Bersama Pasukannya

Jayapura — Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) Papua Barat dengan tegas mengingatkan ke Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tak membiarkan status politik Papua berlarut-larut.

Hal ini dikatakan Kepala Staf Umum TPN-OPM Papua Barat, Teriyanus Satto dalam pers releasnya ke tabloidjubi.com.

“SBY jangan apatis atas status politik Papua Barat ke dalam NKRI. Seharusnya pemerintah meluruskan status politik Papua Barat,”

katanya, Minggu (25/2).

Menurut Satto, pemerintah segera menghentikan pengiriman pasukan yang pada akhirnya mengorbankan rakyat sipil.

“TPN-OPM yang tergabung di komando nasional pimpinan Goliath Tabuni dengan tegas meminta Presiden SBY segera hentikan pengiriman pasukan TNI/Polri dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua,”

terangnya.

Larangan ini, kata Satto, mengingat pengiriman pasukan TNI/Polri dalam jumlah besar ke Papua Barat, justru memperuncing masalah dan masyarakat sipil akan dikorbankan.

“Baik itu masyarakat sipil orang asli Papua maupun orang Melayu imigran yang datang di tanah Papua,”

tegas pria asli Genyem ini.

Menurut Satto, perjuangan TPN-OPM sangat jelas, takni TPN-OPM berjuang untuk memperoleh hak politik menentukan nasib sendiri (Self Determination) bagi bangsa Papua Barat.

“TPN-OPM berjuang demi menyelamatkan dan melindungi rakyat bangsa Papua Barat dari tindakan genocide oleh aparat keamanan Indonesia,”

katanya.

Satto juga mangatakan, invasi militer Indonesia ke tanah Papua dari sejak 1 Mei 1963 hingga kini adalah tindakan kriminal yang melanggar hak asasi bangsa Papua Barat.

“Sehingga segera hentikan operasi militer di tanah Papua dan stop mengirim anggota pasukan TNI/Polri di seluruh wilayah tanah adat bangsa Papua Barat,”

jelasnya.

Apalagi, kata Satto, TPN-OPM mempunyai keyakinan bahwa adanya pemeritah Indonesia di tanah milik bangsa Papua adalah illegal dan belum sah karena kehadiran Indonesia dengan jalan rekayasa.

Selain itu, kata Satto, TPN-OPM menilai Presiden SBY mengorbankan anggota TNI/Polri dengan dalih mempertahankan NKRI yang tak berdasar. Akibatnya, keluarga-keluarga korban sakit hati dan selalu meratapi kepedihan.

“Apakah Anda tak merasa berdosa? Anda telah menyesatkan anggota TNI/Polri menjadi korban akibat memenuhi perintahmu?”

katanya dengan nada bertanya.

Bagaimanapun, kata Satto, Papua Barat akan merdeka penuh sesuai dengan waktu Tuhan, dan Indonesia akan tinggalkan Papua Barat dengan rasa menyesal seperti pengalaman di Timor-Timur.

“Mencapai impian itu, TPN-OPM belum berperang secara nasional, melainkan hanya revolusi tahapan. Ingat, akan ada revolusi total dan nanti TPN-OPM akan tunjukkan ke dunia kalau TPN-OPM adalah organisasi yang berjuang membebaskan bangsa Papua Barat dari tangan New ColonialismeIndonesia,”

jelasnya.

Menurut Satto, sebelum Indonesia menjadi tertuduh pelanggaran HAM, karena membunuh orang asli Papua dan anggota TNI/Polri yang menjadi korban demi mempertahankan NKRI. “Maka seharusnya pemerintah Indonesia dibawa kepemimpinan Presiden SBY segera menyetujui mengadakan perundingan segitiga, guna membahas agenda referendum bagi rakyat bangsa Papua Barat sesuai mekanisme PBB. (Jubi/Mawel)

Monday, February 25th, 2013 | 22:48:55, TJ

AMP : TNI Harus Ditarik Dari Puncak Jaya dan Seluruh Papua

TNI Saat Melakukan Patroli di Puncak Jaya
TNI Saat Melakukan Patroli di Puncak Jaya

Jayapura — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyikapi serius peristiwa puncak Jaya yang mengakibatkan delapan anggota TNI tewas pada, Kamis (22/2), seperti diberitakan media ini sebelumnya. AMP menyatakan, dengan peristiwa itu aparat TNI yang bertugas di Puncak Jaya agar tidak melampiasan kemarahan yang dialamatkan kepada warga sipil. Terutama warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Peristiwa ini tidak mesti menjadi momentum untuk melakukan penambahan pasukan TNI di Kabupaten Puncak Jaya. Kami mengutuk aksi balas dendam TNI terhadap warga sipil di Puncak Jaya,”

kata Rinto Kogoya, ketua Aliansi Mahasiswa Papua, Jumat (22/2) di Jayapura.

Demi kenyamanan di Kabupaten Puncak Jaya dan Papua pada umumnya, Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan sikap penolakan adanya penambahan pasukan di Puncak Jaya. Mendesak Pemerintah Pusat menarik aparat gabungan TNI/Polri dari Kabupaten Puncak Jaya dan seluruh tanah Papua.

Pernyataan sikap terakhir dari AMP, yaitu Pemerintah Indonesia segera buka ruang demokrasi seluas-luasnya dan kebebasan untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. (Carol/Jubi)

Friday, February 22nd, 2013 | 22:05:32, TJ

Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Sidang Eksepsi Ke-6 Aktifis KNPB Timika

Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )
Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )

Timika – Hari ini tanggal, 14 Februari 2013 Jam 01.00 (Waktu Timika Papua) kembali melakukan sidang ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika, sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2013 Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini Eksepsi oleh Penasehat Hukum. Dalam uraian Surat Eksepsinya dari Penasehat Hukum menyimpulkan beberapa hal yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
  2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
  3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
  4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
  6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
  7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
  8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
  9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Setelah itu Ketua Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggapi dan JPU minta waktu satu minggu dan sidang akan berlangsung hari, Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum melakukan Sidang Eksepsi oleh Penasehat Hukum, Pendukung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika bersama keluarga menaikan Puji-Pujian Rohani  mulai dari jam 08.00-12.00 dan jam 01.00-02.00 sidang berlangsung dengan aman.

Masa juga menjemput ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika dengan puji-pujian dan diantar keluar juga dengan puji-pujian rohani dan nyanyian perjuangan.

Sebelum masa masuk dalam ruang sidang Pemeriksaan berlebih-lebihan dilakukan oleh Kepolisian Resort Mimika.

Seusai persidangan Pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum, ibu Olga Hamadi, SH, M.Sc mengatakan berikan jumpa pers kepada wartawan bahwa “Karena KNPB tidak boleh ditigma dengan makar tentang demo-demo yang dilakukan oleh KNPB dan alat-alat tajam ini juga tujuannya untuk apa? Karena parang, kampak itukan kelangsungan hidup keluarga.” Katanya dengan nada bijak.

BERIKUT FOTO-FOTO :

Mama-Mama Papua Menjemput ke-6 aktifis KNPB dengan Puji-Pujian

Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay di Halaman Kantor Pengadilan Timika

Polisi Periksa Masa yang Mengaksikan sidang di Pengadilan

Penasehat Hukum, Olga Hamadi, SH.M.Sc memberikan jumpa pers kepada wartawan.

February 14, 2013, KNPBNews

Pemerintah Selandia Baru Larang Benny Wenda Berbicara Di Parlemen Selandia Baru

Benny Wenda (http://www.3news.co.nz)
Benny Wenda (http://www.3news.co.nz)

Jayapura – Demokrasi di Selandia Baru diragukan oleh kelompok pendukung perjuangan Papua Barat. The Australia West Papua Association (AWPA) mengkhwatirkan kehidupan demokrasi di Selandia Baru, sebab negara ini melarang pemimpin Papua Barat, Benny Wenda untuk berbicara di Gedung Parlemen Selandia Baru.

Joe Collins, juru bicara AWPA, menyebutkan pelarangan ini adalah kali kedua Pemerintah Indonesia mencoba untuk memblokir masalah Papua Barat, hanya dalam waktu satu minggu.

“Ini adalah kali kedua. setelah film dokumenter tentang Papua yang berjudul “Goodbye Indonesia,” diputar di Aljazeera TV, Pemerintah Indonesia meminta Aljazeera untuk menempatkan sudut pandang resmi Indonesia dalam film dokumenter tersebut. Aljazeera menanggapi tekanan dari Pemerintah Indonesia dengan menambahkan komentar dan tanggapan oleh Pemerintah Indonesia pada akhir film.”

sebut Joe Collins dalam media releasenya yang dikirimkan kepada tabloidjubi.com, Sabtu (9/2).

Larangan dari pemerintah Selandia Baru ini, telah membuat sebagian masyarakat Australia dan Selandia Baru sendiri meragukan demokrasi di negara tersebut. AWPA menduga larangan ini ada kaitannya dengan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Selandia Baru yang ditandatangani tahun lalu.

“Dan sekarang kita lihat Pemerintah NZ juga tunduk pada tekanan dari Pemerintah Indonesia dengan tidak memungkinkan Benny Wenda untuk berbicara di Gedung Parlemen. Sepertinya perdagangan telah mengalahkan hak asasi manusia.”

sebut Joe Collins. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 10th, 2013 | 11:12:07, TJ

Benny Wenda Awali Perjalanan Lobby Papua di USA

USA – Koordinator Diplomasi Internasional Papua Barat, Benny Wenda  mengawali perjalanan diplomasi, ‘Freedom Tour’  di Amerika Serikat.Sumber majalahselangkah.com, Sabtu (8/2) di Amerikamengabarkan, di Amerika lebih dahulu, Benny Wendabertemu dengan pejuang Papua Merdeka Oktovianus Motedan Herman Wainggai, serta pejuang lainnya.

Di Amerika, Benny bersama diplomat lainnya meloby dibeberapa kantor Senator dan House of Representative serta kementerian luar negeri Amerika. Ia dikabarkan menjumpai beberapa lembaga internasional yang memahami mekanisme PBB dalam membawa masuk masalah Papua ke agenda sidang Umum PBB

Dikatakan sumber itu, kedatangan Benny ke Amerika ini membuktikan bahwa Benny Wenda bukan DPO Interpol. Tuduhan, Benny DPO Interpol tidak terbukti. Kalau ia DPO pasti dikembalikan dari Amerika. Buktinya, ia bisa datang ke Amerika. Itu artinya, Benny bukan DPO. Ia adalah koordinator diplomasi Internasional Papua mereka,kata sumber itu menjawab pertanyaan majalahselangkah.com.

Dikatakan, pertemuan yang berlangsung di Amerika Serikat dilakukan secara tertutup. Ketika ditanya masalah apa saja yang dibicarakan di dalam pertemuan, sumber itu mengatakan, pertemuan dengan senator itu rahasia.

Dikatakan, setelah di Amerika, Benny Wenda akan ke negara-negara Asia-Pasific. Dalam perjalanan Diplomasi ini, Benny Wenda ditemani Pengacara HAM Internasional, Jennifer Robinson dan penasihat hukum Julian Assange.

Diketahui, seperti dilangsir bennywenda.org, Freedom Tour Benny Wenda setelah di Amerika akan melanjutkan perjalanan ke Selandia Baru (08-12 Februari). Di Selandia Baru, Benny dikabarkan akanmelakukan peluncuran Parlemen Internasional for West Papua (IPWP) dengan Catherine Delahunty MP di gedung parlemen di Wellington pada 12 Februari.

Selanjutkan, dikabarkan, ia akan berada di Australia pada 13-25 Februari. Di Australia, Benny dan pengacaranya Jennifer Robinson (co-pendiri Pengacara Internasional untuk Papua Barat) akan menjadi tuan rumah sebuah acara di Parliament House, Canberra pada tanggal 13 Februari, dihadiri oleh para politisi dan anggota persaudaraan hukum.

Benny juga akan mengunjungi Melbourne, Sydney dan Perth, serta pertemuan dengan para tetua Aborigin.

Selanjutnya, ke Melanesia, Februari 25 – Maret 10. Setelah bertemu dengan para pemimpin Papua Barat pengasingan di Vanuatu, Benny akan mengunjungi Kepulauan Solomon.

Tour akan menyimpulkan di Papua Nugini, di mana acaranya akan digelar di Parlemen ibukota Port Moresby. Di sana, Benny dan Jennifer Robinson akan berbicara kepada anggota parlemen dan juga bertemu dengan tokoh masyarakat. (MS)

09 Februari 2013 18:23, MS

Hari ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Timika – Hari ini, 07 Februari 2013, Sidang Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika dilakukan dibawa pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Mimika, di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut:

Kunjungan Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni di Timika.

Pada tanggal, 06 Februari 2013 jam 9.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni tiba di Bandara Moses Kilangan, Timika-Papua Barat dan perjalanannya langsung menuju ke Polres Mile 32 untuk ketemu dengan Kapolres dengan Ketua Kejaksaan Negeri Timika, setelah itu perjalannya menuju ke Lembaga Pemasyaratan (LP) SP V Timika-Papua Barat untuk ketemu ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika yang ada dalam penjara.

Sekitar jam 10.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni ketemu dengan ke-6 aktifis KNPB dan dia berpesan jangan menyerah tetap berjuang

“Tetap semangat dalam perjuangan,”

katanya dengan semangat  yang berkobar-kobar.

Mantan Ketua Umum Komite Nasional  Papua Barat (KNPB) Pusat ini juga menyampaikan bahwa dalam perjuangan ini ada tiga resiko yang di terima oleh Pejuang Papua Merdeka yaitu, 1. DPO (Daftar Pencari Orang, 2. Masuk penjara dan 3. Di tembak mati,

“kamu beruntung, kamu tidak ditembak mati.”

Katanya dengan tertawa panjang.

Dan Bukthar Tabuni, yang biasa masuk keluar di dalam penjara ini juga memberikan pengalaman hidup dalam penjara, kamu ada dalam penjara kecil, kalau kamu keluar kamu masuk dalam penjara besar

“Dalam penjara kecil ini segalanya disediakan, air,makan, minum tempat tidur tetapi kamu keluar makan susa, minum lagi susa, jalan lagi susa, bikin kebun lagi susa dan segala sesuatu kamu susa jadi penjara besar ada di luar,”

dan Bukthar juga mengutip bahasa Filep Karma dalam penjara “Dalam penjara itu Istana Papua Merdeka.” Kata Bukthar Tabuni menyiru perkataan Filep Karma. Setelah itu Bukthar Tabuni kembali ke Timika dan hari ini tanggal 7 Februari 2013 kembali ke Jayapura.

Persidangan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

Hari ini persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika berlangsung aman, tertib dan damai sekalipun masa KNPB bersama keluarga turun mengaksikan persidangan ini juga di kawal ketat oleh kepolisian.

Sebelum persidangan di mulai sekitar jam 12.35 WPB, Ibadah singkat di pimpin oleh Pdt. Deserius Adii, S.Th. dalam khotbahnya yang terambil dalam 2 Korintus, 5:10. Di dalam khotbahnya mengatakan bahwa

“Segala Bangsa akan menghadap pengadilan Kristus, pengadilan dalam dunia hanya symbol tetapi pengadilan Kristus untuk berlaku segala bangsa akan datang, dimana Yesus sendiri menjadi Hakim untuk menghami segala bangsa. Pengadilan dunia bisa ditipu, diputar balikkan fakta tetapi pengadilan Kristus diadili secara jujur, adil sesuai perbuatan masing-masing orang”

Urainya dalam khotbah.

Persidangan untuk Pembacaan Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan nomor registerasi perkara yang kedua : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai, dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Pembacaan Dakwaan berakhir sekitar pukul 2.50 WPB dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2013 mendatang.

BERIKUT INI FOTO-FOTO SAAT SIDANG.

February 07, 2013, KNPB

Ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika akan disidangkan 7 Februari 2013

Steven I dan Romario Y
Steven I dan Romario Y

Timika – Berkas pemeriksaan Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika di ajukan ke Pengadilan Negeri Timika rencana akan disidangkan hari kamis, 7 Februari 2013; Keenam tersangka dijerat dengan pasal alternatif. Yakni pasal 106 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau Makar dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Alat Tajam.

Sementara itu Steven Itlay dari tahanan dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa :

“Persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika akan dilaksanakan mulai hari Kamis, 7 Februari 2013 mendatang kasus pertama saat penangkapan adalah ALAT TAJAM tetapi karena tidak terbukti untuk dipersidangkan, maka polisi tambahkan lagi dengan kasus MAKAR. Mohon advokasi dan pantau kasus ini…! Segra Konsulidasi Rakyat di Timika dan dukungan doa.”

 Ujar dari dalam tahanan LP di SP V Timika-Papua.

Dan dalam surat kabar lokal (Radar Timika) Edisi hari Jumat, 01 Februari 2013, halaman 09, Ketua Pengadilan Timika, menjelaskan bahwa,

 “dijeratnya keenam tersangka dengan kasus makar, bukan merupakan keputusan atau kewenangannya melainkan dari Penyelidik. Demikian juga halnya dengan pelimpahan hingga dilaksanakannya sidang di Timika. Karena biasanya kasus makar, kerap disidangkan di propinsi atau bahkan di Jakarta. Itu semua tergantung keputusan polisi. Kami prinsipnya selalu siap menyidangkan kasus yang dilimpahkan kepada kami,”

katanya dalam Surat Kabar Radar Timika.

Sementara itu atas nama keluarga  ke-6 aktifis KNPB itu, bapak Luis Yatipai mengatakan bahwa ihak keluarga sangat tidak setuju mereka disidangkan di Jayapura atau Jakarta.

 “Kami pihak keluarga sangat tidak setuju disidangkan diluar kota Timika.

Ucap dengan nada keras.

Dan juga saudara Paskalis Douw, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, mengatakan

“kami tidak mau masalah ini bawa keluar dari kota Timika. Kita buktikan dari pengadilan untuk apa masalah ini dibawa keluar.”

 Katanya.

Untuk kronologis penangkapan dan pemeriksaan di Reskrim Polres Timika bisa klik disini :  http://knpbnews.com/blog/archives/1349#more-1349

February 01, 2013, KNPBNews

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny