Laporan Pernyataan Sikap ASNLF pada UPR Dewan HAM PBB

(TERJEMAHAN) Pernyataan Sikap ASNLF Pada Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017

ANGKATAN ACEH SUMATRA MERDEKA (ASNLF)
Kotak Pos: 10 15 26, 99805 Eisenach, Jerman
http://www.asnlf.org

Isu-isu yang belum terselesaikan merupakan bom waktu

Dirilis di Dewan Hak Asasi Manusia
Kelompok Kerja dari Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia
Sidang ke 27, Jenewa, 3 Mei 2017

Untuk ketiga kalinya, Indonesia akan diselidiki tentang situasi Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Universal Periodic Review (UPR), Dewan Hak Asasi Manusia di Markas Besar PBB di Jenewa pada tanggal 3 Mei. Pada siklus review sebelumnya, 23 Mei 2012, ASNLF mengirim delegasi untuk mengikuti persidangan. Kali ini, ASNLF juga berpartisipasi dalam forum tersebut untuk memantau secara dekat bagaimana Indonesia akan mencari-cari “alasan” dan lari dari kewajibannya dalam menanggapi sekitar 150 dari 180 rekomendasi yang telah diterima dalam tinjauan sebelumnya.

Melihat kembali siklus terakhir peninjauan lima tahun yang lalu, ASNLF tidak mendengar satu kata pun tentang pelanggaran berat HAM oleh negara di Aceh selama konflik. Diskusi dan dialog interaktif sebagian besar fokus pada isu-isu agama dan moral, seperti intoleransi agama, tindak kekerasan terhadap agama minoritas, dimana pemerintah telah gagal menanganinya dengan baik. Hanya satu saja negara anggota yang menyebutkan tentang Aceh dan, sekali lagi, ini terkait dengan masalah agama. Meskipun ASNLF sangat menghargai niat baik negara-negara anggota tentang berbagai pelanggaran hak asasi manusia di sebuah kepulauan yang sangat luas, masyarakat internasional seharusnya tidak melupakan kuburan-kuburan massal yang tak bertanda, anak-anak yatim dan ribuan janda kami yang keberadaan suaminya masih belum diketahui sampai sekarang. Kami berharap peninjauan kasus HAM tahun ini akan berbeda dan hal-hal yang disebut di atas tidak akan terulang lagi.

Kesepakatan damai, pelanggaran HAM masa lalu dan Impunitas

Selama hampir tiga dasawarsa, Aceh telah dijadikan sebagi ladang pembunuhan oleh angkatan bersenjata Indonesia (ABRI). Dan selama itu, ribuan warga sipil Aceh terbunuh, termasuk pembunuhan di luar hukum, pembantaian, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang dan ‘penghilangan’. Pada tahun 2005 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memasuki negosiasi dan menandatangani sebuah kesepakatan damai dengan Indonesia. Peristiwa ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan, telah mengakhiri salah satu konflik bersenjata terpanjang di Asia Tenggara. Sayangnya, kesepakatan tersebut telah mengesampingkan pola-pola brutalitas militer di waktu konflik dulu. Bahkan kebanyakan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal dan nasional telah masuk ke dalam kategori ini, mereka ikut terbuai oleh euforia damai yang semu itu.

Meskipun telah diatur dalam pasal 2.2 dan 2.3 undang-undang Acheh (LOGA) bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia (HRC) dan Komisi untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) akan didirikan di Aceh, klausal-klausal tersebut belum ada yang terwujud sejauh ini. Pada bulan Juli tahun lalu Parlemen Aceh (DPR) telah mengangkat tujuh komisaris untuk KKR. Komisi ini bertugas untuk mengungkap keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun, sampai saat ini, Jakarta belum menunjukkan minat atau menyatakan dukungan untuk komisi tersebut.

Dalam tinjauan yang lalu, Mei 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Dr. Marty M. Natalegawa mengatakan kepada forum bahwa negaranya telah membuat “kemajuan yang cukup penting di bidang hak asasi manusia”, dan peran negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM “terus meningkat”. Dalam paparan nya selama 20 menit, kata-kata “promosi dan perlindungan hak asasi manusia” muncul lebih dari 13 kali. Namun laporan alternatif, berdasarkan rekomendasi Siklus UPR ke-2 tahun 2012, yang disampaikan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia (OMS) untuk siklus ketiga, terbukti bertolak belakang. Indonesia secara kategoris telah gagal melunasi komitmen nya yang telah disetujuinya dalam banyak bidang penting: impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu; ratifikasi konvensi-konvensi internasional penting seperti konvensi menentang penyiksaan dan penghilangan paksa (CPED), Statuta Roma (Pengadilan Kriminal Internasional) dan banyak lainnya.

Sehubungan dengan impunitas, telah menjadi pengetahuan umum bahwa ianya masih berakar kuat dalam sistem negara Indonesia ini. Ketika tidak ada satu pun pelaku pelanggaran berat oleh militer dibawa ke proses hukum, berarti bahwa pelanggaran tersebut telah dibiarkan untuk dilanggar dan akan terulang lagi dan lagi.

Operasi Militer dan Intelijen

Ketika Jakarta dan bahkan dunia telah menganggap kasus pelangggaran Aceh di masa lalu sudah tutup buku dan berakhir dengan bahagia, masih banyak rakyat Aceh menganggapnya sebagai gencatan senjata sementara dari sebuah konflik. Kesepakatan damai memang tidak harus disalahkan tetapi perilaku banyak pemangku kepentingan itu sendiri, terutama militer garis keras dan sebagian kaum nasionalis, yang patut dikhawatirkan.

Apa yang menjadi pertaruhan yang telah menyebabkan perkembangan Aceh ke depan dalam bahaya adalah peran dan perilaku operasi militer, terutama intelijen dan Anti Teror (Densus 88). Kesepakatan perdamaian jelas membatasi jumlah dan mobilitasnya, namun manuver mereka selama ini sangat merajalela dan sulit dipantau. Sejak perjanjian damai, militer tidak henti-hentinya mencoba untuk kembali ke Aceh karena beberapa alasan: pertama, melanjutkan kegiatan bisnis ilegal karena Aceh adalah salah satu wilayah yang paling subur untuk pendapatan ilegalnya; kedua, untuk mendapat kembali dwi fungsi nya yang selama ini telah dipangkas oleh perjanjian damai tersebut. Dalam usaha membuka kembali aksesnya ke Aceh, aparat negara ini tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan untuk mencipta konflik baru seperti dalam kasus Din Minimi. Dan ada juga yang bermain secara lembut, seperti dengan cara bergabung langsung atau mendukung partai-partai politik lokal atau dengan mengaktifkan kembali banyak kelompok milisi yang dibentuk oleh militer selama konflik berlangsung.

Sementara para Jendral tua seperti Wiranto dan Ryamizard Ryacudu, yang pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Aceh selama konflik, kini mereka diaktifkan lagi untuk berkuasa, manakala para Jendral yang lebih muda seperti Prabowo dan Soenarko telah kembali ke Aceh sebagai penasihat dan donatur partai politik lokal. Dalam 10 tahun terakhir, hampir semua panglima militer (Pangdam Iskandar Muda) di Aceh berasal dari BIN (Badan Intelijen Negara) dan terlibat langsung dengan konflik Aceh. Dalam situasi demikian, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu oleh militer semakin bertambah jauh. Dan ini harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat internasional dan pemangku-pemangku lainnya.

Kami berharap bahwa perwakilan-perwakilan pemerintah yang menghadiri forum minggu ini akan memiliki keberanian untuk berterus-terang dan mempertanyakan Indonesia tentang pelanggaran luar biasa hak asasi manusia di Aceh. Situasi hak asasi manusia di Indonesia, dan Aceh khususnya, tidak akan pernah berubah dengan cara mengabaikan para korban konflik dan tidak memberi keadilan kepada mereka.

Angkatan Aceh Sumatra Merdeka

Wakil Presidium ASNLF
Yusuf Daud

received_10154966793130091

received_10154966793265091

Parlemen Eropa Dukung Internasionalisasi Aceh dan Papua lewat Isu Keadilan dan Hak Penentuan Nasib Sendiri

Juni 15, 2016 7:17 pm

Jakarta, Aktual.com. Kalangan pro kemerdekaan di Aceh dan Papua kekuatan politik dan militernya saat ini sebenarnya sudah tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun gerakan dan kiprahnya di fora internasional untuk meng-internasionalisasikan Aceh dan Papua melalui jalur-jalur diplomasi nampaknya perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan politik-keamanan di Jakarta.

Pada 14 Juni 2016 di Brussels-Belgia, Parlemen Eropa telah menggelar sebuah konferensi internasional membahas Hak-Hak Minoritas dan Kerjasama Regional di Asia Tenggara.
Nampaknya, pagelaran yang diselenggarakan oleh Parlemen Eropa itu disambut oleh beberapa kalangan pro kemerdekaan Aceh sebagai momentum yang bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan terus gerakan meng-internasionalisasikan Aceh Merdeka. Ketua Presidium Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF), Ariffadhillah masuk dalam jajaran peserta konferensi.

Menurut keterangan yang berhasil kami himpun, Arif yang bermukim di Jerman itu, tercatat sebagai analis kimia di Eisenach, Jerman. Selain dirinya, dalam delegasi ASNLF yang dipimpinnya juga akan ikut bergabung perwakilan ASNLF dari Swedia dan Belanda. Tak pelak hal ini menggambarkan bahwa jaringan ASNLF setidaknya cukup terorganisasi di Eropa. Melalui kehadiran Arif dan kawan-kawannya di konferensi tersebut, ASNLF membahas dan membeberkan pelanggaran HAM beserta kekebalan hukum militer yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Arif pada awal Juni lalu.

Ada satu aspek penting yang perlu jadi catatan dari konferensi internasional tersebut. Fakta bahwa acara tersebut terselenggara berkat kerja sama Organisasi Bangsa dan Rakyat yang tak Terwakili (UNPO), Taiwan Foundation for Democracy (TFD), Haella Foundation dan lobi politikus asal Estonia, Urmas Paet yang juga tercatat sebagai anggota parlemen Uni Eropa.

Namun yang patut dicermati adalah bahwa melalui penyelenggaraan konferensi internasional itu, Parlemen Eropa nampak jelas sangat memfasilitasi acara tersebut. Konferensi tersebut berlangsung di ruang PHS7C050 gedung parlemen Uni Eropa.
Bagi kita di Indonesia kiranya sudah sepatutnya membaca tren ini berpotensi untuk tetap menghidupkan terus gerakan separatisme di Aceh.

Apalagi melalui konferensi ini, akan dijadikan forum untuk mempresentasikan sebuah tinjauan umum mengenai keadaan minoritas di Asia Tenggara. Sehingga dalam kerangka tema besar tersebut, gerakan pro kemerdekaan Aceh akan memasukkan agenda kemerdekaan Aceh dengan menggunakan isu pelanggaran hak-hak asasi manusia di Aceh sebagai alasan pembenaran untuk menghidupkan terus gerakan meng-internasionalisasikan gerakan pro kemerdekaan Aceh di forum internasional. Dan Parlemen Eropa terkesan sangat mendukung sekali gerakan-gerakan separatisme di beberapa negara di Asia Tenggara yang disamarkan melalui tema Hak-Hak Minoritas dan Kerjasama Regional di Asia Tenggara.

Apalagi ketika Ketua Presidium ASNLF berencana mempresentasikan makalah tentang lemahnya penyelesaian HAM melalui perjanjian MoU Helsinki yang tidak ada hasilnya sama sekali meskipun sudah satu dekade lamanya. Untuk alternatifnya, ketua presidium ASNLF itu akan memberikan solusi dengan menyerukan komunitas internasional untuk menghormati tuntutan rakyat Aceh untuk keadilan dan penentuan nasib sendiri.

Jika ini benar, berarti gerakan ASNLF meng-internasionalisasikan isu Aceh merdeka memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah dengan menggunakan isu keadilan dan hak penentuan nasib sendiri, atau the right to self determination sebagai pintu masuk.

Maka itu keputusan Parlemen Eropa untuk membolehkan keikutsertaan pihak ASLNF maupun Organisasi Papua Merdeka(OPM) pada konferensi internasional Parlemen Eropa di Belgia jelas telah mempertunjukkan itikad yang tidak baik terhadap pemerintah Indonesia sebagai pihak yang sepenuhnya berdaulat atas Aceh maupun Papua hingga sekarang.

Apalagi fakta mempertunjukkan bahwa baik ASLNF maupun OPM adalah organisasi ilegal yang dilarang di Indonesia, sehingga upaya parlemen Eropa mengundang mereka sama dengan upaya merusak hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Bahkan ditinjau dari sudut pandang MoU Helsinki sekalipun, manuver ASNLF tetap dipandang sebagai upaya untuk menggagalkan perdamaian di Aceh. Sebab dengan telah ditandatanganinya Mou Helsinki, permasalahan konflik atau perselisihan antara Indonesia dengan GAM sudah dianggap final atau kedua belah pihak sudah menyatakan islah.

Manuver ASNLF justru bisa dinilai untuk mementahkan kembali kesepakatan Helsinki.
Karena itu pemerintah Indonesia, khususnya KBRI di Jerman dan Belgia, secara khusus perlu memonitor secara intensif Organisasi Bangsa dan Rakyat yang tak Terwakili (UNPO), Taiwan Foundation for Democracy (TFD), Haella Foundation dan lobi politikus asal Estonia, Urmas Paet, karena keempat unsur tersebut jelas-jelas mempunyai itikad yang tidak baik kepada Indonesia.
(Hendrajit)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny