Bintang Kejora Berkibar di Serui

Suasana sidang kasus makar dengan terdakwa Sem Yaru.JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait, Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi. Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.

Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki. Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.

Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang ditemui sebelum sidang menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. ‘’Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,’’ cerintanya.

Dikatakan, saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya. ‘’Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,’’ ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.

Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.

Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.

Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)

bintangpapua.com

Tokoh OPM Kembali ke Indonesia Akan ke Papua

Nicolaas Jouwe: Perancang Bintang Kejora dan Lambag Burung Mambruk
Nicolaas Jouwe: Perancang Bintang Kejora dan Lambag Burung Mambruk

WAMENA-Guna mengidentifikasi berbagai permasalahan dari 9 kabupaten di kawasan Taman Nasional Lorenz yaitu Kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Yahukimo, Mimika, Asmat, Nduga dan Lanny Jaya serta untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat di 9 kabupaten tersebut sebagai bahan dalam melengkapi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maka dilakukan pertemuan koordinasi antara pihak terkait, kemarin.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Baliem Pilamo Wamena, Kamis (19/3) kemarin dihadiri Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, S.Sos, Bupati Lanny Jaya Ir Pribadi Sukartono, MM, Kepala Bappeda Provinsi Papua Drs Alex Rumasep, MM, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthen Kayoi,MM, Perwakilan USAID Chris Benet, Direktur WWF Papua Benja V Mambai, Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Ir Yunus Rumbarar dan pimpinan SKPD dilingkungan pemerintah daerah dari 9 kabupaten terkait.

Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.Sos, MPar mengungkapkan, pertemuan ini merupakan suatu langkah maju yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua bekerjasama dengan USAID, ESP, WWF dan 9 kabupaten dalam upaya mencari solusi guna mempersiapkan rencana tata ruang yang berbasis pada nilai-nilai pelestarian keanekaragaman hayati, keterwakilan ekosistem dan kepentingan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan mempertahankan fungsi Taman Nasional Lorentz sebagai kawasan lindung.

” RTRWP yang dihasilkan diharap menjadi kerangka acuan bagi masing-masing kabupaten/kota untuk merumuskan RTRWnya secara komprehensip, aplikatif dan akomodatif,”jelas gubernur.

Selain itu, diharapkan keberadaan Taman Nasional Lorentz menjadi input dalam penyusunan tata ruang wilayah Provinsi Papua sekaligus sebagai pembelajaran bagi kabupaten lain. Gubernur juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada USAID, ESP dan WWF Indonesia yang telah bekerjasama mencari solusi dalam menjaga pelestarian kawasan Taman Nasional Lorentz serta membantu Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan RTRW.

Sementara itu, Ketua Panitia Workshop, Ir Daswil Bakar, M.MT mengungkapkan, tujuan workshop ini untuk mengindentifikasi berbagai permasalahan dari 9 kabupaten, mendapatkan data dan informasi spasial 9 kabupaten sebagai bahan dalam melengkapi penyusunan RTRW Provinsi Papua, mendapatkan gambaran tentang potensi, peluang dan pengelolaan Taman Nasional Lorentz guna pembangunan daerah kemudian untuk memahami kebijakan perencanaan tata ruang kabupaten serta mengoptimalkan jasa konsevasi dalam menunjang pembangunan khususnya kabupaten di sekitar Taman Nasional Lorentz. (nal)

Jaket Bergambar Bintang Kejora Ditemukan di LP Abe

JAYAPURA-Menjelang 1 Desember, aparat kepolisian Polresta Jayapura tampaknya tidak ingin kecolongan dengan pengibaran bendera bintang kejora seperti yang dilakukan Filep Karma di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura pada tahun 2006 lalu.

Untuk itu, malam menjelang 1 Desember 2008, Minggu (30/11) malam sekitar pukul 21.00 wit, Polresta Jayapura melakukan razia di LP Abepura tersebut, yang dipimpin Wakapolsekta Abepura, Iptu Peterson Kalahatu dan Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polresta Jayapura, Iptu Yudha Pranata.

Hanya saja, saat petugas masuk ke dalam LP Abepura, Kalapas Abepura, Antonius M Ayorbaba SH, MSi tidak mengijinkan wartawan masuk meliput langsung kegiatan razia tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak ijinkan rekan wartawan masuk ke dalam. Nanti saja setelah selesai razia,” kata Kalapas Ayorbaba kepada wartawan.

Kalapas menjelaskan bahwa saat ini, penghuni LP Abepura yang memiliki kapasitas 230 orang ini, terisi narapidana sebanyak 128 orang dan tahanan sebanyak 89 orang. “Total ada 217 orang penghuni LP,” ujarnya.

Para penghuni LP ini, khusus narapidana politik antara lain, Filep Karma dan Yusak Pakage. Sedangkan, narapidana yang terkait kasus 16 Maret di Uncen Abepura yang menewaskan 4 anggota Brimob dan 1 anggota TNI AU ini, antara lain, Selvius Bobby, Kosmos Yual, Elias Tamaka, Pieter Buiney, Patrick Aronggear, Mathias Dimara, Nelson Rumbiak, Feri Pakage, Mon Jefri Pawika dan Ricky Jitmau masih ada di dalam.

“Mereka masih ada di dalam,” ujar Kalapas Ayorbaba.

Sekitar pukul 23.00 wit, petugas Polresta Jayapura yang melakukan razia sudah selesai dan keluar dari ruangan tahanan LP Abepura. Petugas tampak membawa barang bukti berupa 2 palu, 1 skop, 1 sendok garpu, gergaji dan pisau serta potongan kayu.

Petugas tampak melihat isi keresek plastik warna putih hasil razia tersebut beberapa barang bukti yang dibawa petugas, termasuk jaket warna putih bergambar bendera bintang kejora.
“Tidak ada ditemukan yang lain, hanya jaket bergambar bendera bintang kejora saja dan alat tukang,” ujar sebuah sumber usai pemeriksaan di ruang tahanan.

Sementara itu, Kalapas Abepura, Antonius Ayorbaba saat dihubungi Cenderawasih Pos semalam mengakui adanya penemuan berbagai peralatan tukang yang ada di dalam LP Abepura dalam razia tersebut.

“Kami akan cek dari blok mana saja peralatan tukang itu,” ujar Kalapas.

Kalapas juga membenarkan adanya temuan jaket warna putih yang ditemukan adanya gambar bendera bintang kejora tersebut, hanya saja siapa pemiliknya, Kalapas mengakui belum mengetahui secara pasti. “Saat ditemukan, tidak ada yang mengaku siapa pemiliknya, sehingga kami akan cek,” imbuh Kalapas Ayorbaba. (bat)

Pengibaran Bintang Kejora Buktikan Separatisme Masih Ada

JAKARTA, SELASA – Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menyatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora di Wamena, bukti masih adanya kegiatan separatisme di Papua.

“Pengibaran bendera selain ’Merah Putih’ di Republik ini, jelas bentuk separatisme,” katanya usai menghadiri seminar “Strategi Keamanan Menjelang Pemilu 2009” di Jakarta, Selasa.

Terkait insiden Wamena, Djoko menegaskan, TNI belum akan mengirimkan pasukan tambahan ke Papua. “Insiden itu lebih pada persoalan hukum, jadi kita serahkan saja penanganannya pada kewenganan hukum,” ujarnya.

Sabtu (9/8), peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena, Papua, yang digelar kelompok Dewan Adat Papua (DAP) yang semula berlangsung tertib berakhir rusuh menyusul pengibaran tiga bendera, Merah Putih, bendera PBB, dan bendera Bintang Kejora.

Ketika akan diturunkan oleh anggota (polisi), tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar anggota dengan batu. Bahkan, Kepala Kepolisian Resor Wamena Ajun Komisaris Besar Azis terkena panah di sepatunya.

Situasi makin memanas, hingga Anthonius Tabuni (40), warga asli Papua, tewas. Terkait itu, Badan

Bintang Kejora
Bintang Kejora
Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/8), menyelidiki penyebab tewasnya Anthonius dengan mengirimkan tim khusus yang terdiri atas bagian reserse, intel, serta tim laboratorium dan forensik.

Bintang Kejora Berkibar di Wamena

Bintang Kejora Berkibar
Bintang Kejora Berkibar
JAYAPURA, SABTU – Kapolda Papua Irjen Pol FX Bagus Ekodanto menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Dewan Adat Papua (DAP) atas pengibaran bendera “Bintang Kejora” di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pada pukul 14.55 WIT, Sabtu (9/8).

Pertanggungjawaban itu diminta karena acara peringatan Hari Internasional Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang dipusatkan di lapangan Sinabuk, Wamena itu sebelumnya sudah dilarang dan tidak diizinkan.

“Namun ternyata mereka tetap menggelar acara tersebut dan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan bendera PBB serta bendera Merah Putih sehingga aparat berupaya menurunkannya,” ujar Kapolda ketika dihubungi melalui telepon selularnya.

Menurut Ekodanto, dari laporan terungkap bendera berhasil diturunkan dan situasi Kamtibmas masih terkendali.

Ketika ditanya tentang adanya warga sipil yang tewas kena tembakan, Kapolda dengan tegas mengatakan dirinya belum mendapat laporan. “Yang pasti saat ini situasi sudah dapat dikendalikan,” katanya.

Bintang Kejora Kembali Berkibar di Papua

Moksa Hutasoit – detikNews

Jakarta – Bendera Bintang Kejora kembali berkibar di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat. Polisi telah menahan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pengibaran bendera Papua Merdeka.

“Pukul 04.00 Wita, bendera Bintang Kejora dinaikan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/07/08).

Menurut Abubakar, pihaknya telah menahan 41 orang yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ada 41 orang yang ditahan, tapi belum ada yang jadi tersangka,” jelas Abubakar.

Bendera Bintang Kejora dijadikan sebagai simbol bagi kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pemerintah Indonesia telah melarang keras adanya pengibaran bendera simbol kedaulatan lain selain bendera Merah Putih.
(mok/anw)

6 Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

JAYAPURA, SABTU- Tercatat enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera terlarang bintang kejora, di Fak Fak, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Agus Riyanto Sabtu malam mengakui, keenam tersangka itu saat ini masih terus dimintai keterangannya di Polres Fak Fak sehubungan kasus pengibaran bendera bintang kejora yang dilakukan Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Pengibaran bendera yang dilakukan di depan gedung Pepera, Fak Fak itu diikuti sekitar 40 orang yang diawali dengan long march dari kawasan di sekitar sungai gewerpe menuju jln.Diponegoro tempat gedung tersebut berada.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, selain menahan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka, polisi juga menyita satu buah bendera bintang kejora, dokumen dan senjata tajam.

Keenam tersangka itu dua di antaranya mantan narapidana politik (napol) yakni ST dan TW. Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni TP,BT,TN da VT. Tersangka ST dan TW, merupakan napol kasus pengibaran bintang kejora tahun 1982.

Ditambahkan, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar. “Situasi kota Fak-fak sesaat setelah terjadi pengibaran tetap kondusif,” katanya.

Polisi Kejar Pelaku Pengibaran Bintang Kejora

[JAYAPURA] Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pengejaran terhadap pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kantor Lurah Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (1/5) pagi.

Akibat pengibaran bendera Bintang Kejora yang merupakan simbol gerekan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) polisi telah memeriksa 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Continue reading “Polisi Kejar Pelaku Pengibaran Bintang Kejora”

Sembilan Mahasiswa Manokwari Tersangka Makar

Senin, 17 Maret 2008 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Manokwari kini telah menetapkan sembilan mahasiswa sebagai tersangka maker. Mereka dituduh bersalah membentangkan bendera bintang kejora dalam demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manokwari beberapa waktu lalu.

Waktu itu, polisi menangkap 10 mahasiswa. “Namun kemudian polisi menetapkan sembilan tersangkanya,” kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Senin (17/3).

Kamis lalu sekitar 100 orang yang terhimpun dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Manokwari berdemonstrasi di Gedung DPRD Manokwari. Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah dan pelaksanaan referendum Papua. Dari aksi itu polisi menyita enam bendera bintang kejora. “Sehari setelahnya mereka ditetapkan jadi tersangka,” kata Abubakar.

Pada 3 Maret lalu aksi serupa terjadi di Gedung Olah Raga Sanggek, Manokwari, oleh anggota West Papua National Authrority. Kepolisian Resort Manokwari menyita dua bendera bintang kejora dan menahan lima orang. Dua dari lima orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya akan dikenai pasal tentang perbuatan makar,” kata Abubakar. DESY PAKPAHAN

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny