Bila Makar Bersalin Rupa

Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)
Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)

Sepanjang 2008 hingga 2009, tercatat sejumlah kasus hukum yang berujung pengenaan Pasal makar. Sebelumnya, 1 Desember 2007, aparat kepolisian Timika, Kabupaten Mimika menangkap 36 warga yang mengibarkan Bintang Kejora di Kelurahan Kwamki Lama, Distrik Mimika Baru. Tujuh dari 36 orang yang ditahan dijadikan tersangka dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan makar.
Pada 3 Maret 2008, warga Manokwari yang terdiri dari unsur masyarakat, West Papua National Authority (WPNA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan aksi demo menolak Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aksi kembali terjadi pada 13 Maret 2008. Ujungnya: penangkapan sembilan peserta yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Salah satu dari terdakwa tergolong anak-anak.
Pada 19 Maret 2008 kepolisian Resort Manokwari mengubah status seorang warga yang, sedianya hendak dijadikan saksi, menjadi tersangka kasus makar.
Di pengujung 2008, terjadi penangkapan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom. Keduanya dikaitkan dengan kasus di gerbang Kampus Uncen dan depan Ekspo Waena, pada Kamis, 16 Oktober. Mereka diduga sebagai aktor di balik rencana aksi demo massa dalam rangka mendukung peresmian International Parliament of West Papua (IPWP) di London, Inggris, 15 Oktober 2008. Aksi itu dituding bermuatan makar dan dianggap melawan aparat keamanan sebagai aparat penegak yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buchtar divonis 3 tahun penjara, dianggap terbukti melakukan penghasutan. Tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum.
Medio 2008, 49 orang ditangkap di Fakfak dengan dugaan mengibarkan Bintang Kejora di Gedung Pepera, pada 19 Juli. Dari 49 orang, 9 ditetapkan sebagai tersangka makar.
Lalu, pada 3 April, ratusan warga Nabire melangsungkan demo dukungan bagi pemunculan International Lawyers for West Papua (ILWP) di London.inggris Mereka membentangkan dua spanduk besar, sejumlah pamflet dan gambar-gambar bermuatan pelanggaran HAM di Papua. Lima belas orang ditangkap, 7 tertembak. Di pihak polisi, satu anggota terkena panah. Ke-lima belas orang yang ditangkap ini kemudian didakwa sebagai pelaku tindakan makar.
Sebagian besar wujud ekpresi masyarakat Papua berakhir di pengadilan dengan tuduhan makar. Pasal makar telah menjadi instrumen hukum utama aparatus negara untuk

Akhirnya, Palang Menuju SP V Yapsi Dibuka

SENTANI- Aksi pemalangan di lokasi Satuan Pemukiman (SP) V Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, oleh pemilik hak ulayat dari Suku Elsang, sejak 2 Mei 2009 lalu, akhirnya dibuka, Selasa (26/5) kemarin.

Pembukaan palang tersebut dilakukan setelah dilakukan negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura Dr Jack Ayamiseba, pemilik hak ulayat dan Jajaran Polres Jayapura Senin (25/5) lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Mathius Fakhiri SIK ketika dihubungi mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi permasalahan ini antara pemilik hak ulayat yang dikoordinator oleh Yustus Nisaf dan Pemkab Jayapura sebagai pihak yang dituntut.

Dan dari kesepakatan yang sudah dilakukan bahwa Pemkab tidak mungkin akan membayar kembali ganti rugi yang sudah dilakukannya sejak tahun 1999 berupa 1 unit mobil dan 8 ekor sapi, kepada ayah dari Yustus Nisaf yakni Gaspar Nisaf, yang mana menurut pihak pemilik hak ulayat pemberian tersebut merupakan bentuk imbalan jasa.

Kapolres mengatakan pula langkah yang terpaksa dilakukan adalah menyarankan kepada pihak pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan pemalangan dan intimidasi apapun, sambil menyiapkan gugatan kepada Pemkab Jayapura terhadap status tanah tersebut. Selanjutnya pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang memenangkan gugatan tersebut.

Jika memang nantinya pemilik hak ulayat memenangkan gugatan tersebut, maka Pemkab sudah pasti akan membayar kembali ganti rugi tanah adat itu, sebaliknya jika Pemkab yang memenangkan gugatan dari penggugat maka pihak pemilik hak ulayat tidak membuat aksi-aksinya lagi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres untuk saat ini Pemkab tidak bisa melakukan pembayaran kepada sesuatu obyek yang telah mereka bayar karena hal tersebut juga akan mempengaruhi pertanggungjawaban keungan Pemkab di instansi yang selalu melakukan audit keuangan yakni BPK. (jim)

MADAT Biak – Dana Otsus Digugat

BIAK (PAPOS) -Sedikitnya 25 warga masyarakat adat Kabupaten Biak Numfor, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat, menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.59 Miliar, Selasa (3/3) kemarin.

Aksi demo damai itu diawali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 kilometer dari kantor Dewan Adat Biak Jalan Majapahit menuju gedung DPRD, Kampung Mandouw mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Setibanya di gedung DPRD, puluhan personel Pengendali Massa (Dalmas) Polres dipimpin Kabag Ops AKP Reinhard Leaua melarang para pendemo masuk gedung wakil rakyat karena sedang berlangsung sidang pembahasan APBD 2009.

Para pendemo hanya diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Sefnath Rumbewas dan anggota DPRD Kores Pombos di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Jalan Majapahit Kampung Mandouw Distrik Samofa.

Koordinator advokasi dan investigasi Dewan Adat Biak, Warner Baransano, mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua harus mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah sehingga pemanfaatannya jelas serta menyentuh kepentingan masyarakat.

“Penggunaan dana Otsus Papua tahun 2008 sekitar Rp.53 Miliar belum dipertanggungjawabkan, sementara DPRD telah melaksanakan sidang APBD 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Pieter Yerangga mengatakan, kedatangan masyarakat adat ke kantor DPRD ingin mempertanyakan penggunaan dana Otsus Papua serta keterlambatan pembahasan sidang APBD 2009.

Ia mengakui, selama ini penggunaan dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Biak Numfor belum transparan penggunaannya kepada masyarakat sehingga masalah ini harus dipertanyakan.

Dia mengatakan, ada kesan di masyarakat DPRD kabupaten Biak Numfor melakukan kelalaian dalam hal pembahasan dana APBD 2009 termasuk penggunaan anggaran Otsus Papua karena tidak mengakomodir kepentingan publik.

“Kenapa proses sidang pembahasan anggaran 2009 serta pembahasan peraturan daerah tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah lambat dilaksanakan DPRD, karena itu rakyat datang minta penjelasan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Sefnath Rumbewas, mengakui, dirinya sebagai anggota DPRD hanya berkewajiban menerima serta menampung aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang berlaku, sekarang ini bersamaan berlangsung sidang pembahasan APBD 2009,” kata Rumbewas saat menerima pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD.

Setelah menyampaikan orasi kurang lebih dua jam, rombongan pengunjuk rasa diagendakan bertemu dengan 25 anggota DPRD pada 11 Maret mendatang untuk membahas berbagai persoalan penggunaan dana Otsus Papua.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 04 Maret 2009

Demo Merdeka Tolak Pemilu

AKSI : Massa KNPB saat melakukan aksi demo di taman Imbi sebelum ke DPRP Papua, Selasa (10/3) kemarin.
JAYAPURA (PAPOS) -Sekitar ratusan massa yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Selasa (10/3) kemarin, berdemo ke DPRP menuntut Papua merdeka dan menolak Pemilu.

Massa sebelumnya berkumpul di Ekspo dari beberapa titik di kawasan Abepura dengan berlongmartch, selanjutkan menggunakan 10 truk dan kendaraan umum lain dikawal aparat kepolisian dari Polresta dan Brimob Polda Papua.

Sesampai di depan jalan Kalam Kudus Polimak massa turun dari kendaraan truk melanjutkan longmatrht berkumpul dengan massa yang sudah berkumpul di Taman Imbi pusat kota Jayapura, kemudian melangkah kaki menuju gedung DPRP.

Selain meneriakkan yel yel, massa juga menyanyikan lagu lagu yang terdapat dalam “seruling emas”. Adapun spanduk dan pamflet yang dibawa antara lain bertulis “Review Pepera 1969, Bebaskan Tapol, Napol, Otsus Makar segera Referendum”, dan tuntut kemerdekaan pasca Papua Barat.

Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoensoe kepada mengakui, pihaknya menyiagakan empat SSK (Satuan Setingkat Kompi) yang berasal dua kompi Dalmas dan Brimob.

Dalam orasinya massa antara lain menyatakan melalui diskusi-diskusi di UNCEN, MRP, bahkan Gubernur sudah menyatakan bahwa memasuki 8 tahun, Otonomi Khusus (Otsus) gagal membawa kesejahteraan rakyat Papua.

Artinya tidak satu partai atau calon anggota dewan dengan tegas menyatakan sikap tentang kegagalan OTSUS. Hal ini membuktikan bahwa mereka berlomba-lomba untuk memakan dana otsus yang berikutnya dan rakyat Papua cuma dijadikan lahan untuk mencari suara.

Mereka kata para pendemo, tidak pernah memberikan solusi hanya memberikan janji-janji yang sudah pasti tidak akan dijawab. Terbukti dengan DPRP saat ini yang tidak mampu membuat aturan yang memproteksi

(aturan yang memihak) orang Papua.

Seperti menyediakan tempat khusus bagi mama-mama Papua untuk berjualan, membatasi arus pendatang ke tanah papua, pendidikan gratis dan kesehatan gratis yang belum menyentuh rakyat kecil.

Menurut salah satu pendemontrans Apolo menyatakan Gubernur, Walikota, Bupati yang didukung oleh partai-partai politik, mempunyai prestasi/raport yang sangat buruk, bahkan dia menciptakan konflik horizontal.

Sidang Buchtar Ricuh

MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura
MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura

JAYAPURA (PAPOS) -Sidang Buchtar Tabuni dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim, Rabu (11/3) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura diwarnai sedikit kericuan.

Sidang ke-4 terdakwa kasus dugaan maker itu yang berlangsung kurang lebih satu jam dipimpin oleh Majelis Hakim Manungku Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maskel Rambolangi SH.

Dalam sidang putusan sela ini, Majelis Hakim menilai bahwa pengajuan Eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap kurang tepat.
Majelis Hakim menilai Eksepsi yang diajukan tim pengacara Buchtar Tabuni tidak jelas. Selain itu Majelis Hakim, menimbang perbuatan terdakwa sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu Majelis Hakim menolak Eksepsi tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, dan memutuskan untuk sidang tetap berlanjut.

Akibat keputusan tersebut sebelum sidang ditutup di tunda Minggu depan. Mendengar putusan sela tim Penasehat Hukum Buchtar keluar meninggalkan ruang sidang.

Mereka tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan juga memprotes Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan kesempadan tim Penasehat Hukum untuk koordinasi dengan terdakwa.

Setelah membacakan putusan Majelis Hakim akhirnya menunda siding hingga Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Setelah sidang selesai puluhan massa pendukung Buchtar baku dorong dengan aparat keamanan.

Massa Buchtar tidak puas dengan putusan sela menganggap putusan Majelis Hakim ada unsur politik. Aksi saling dorong itu tidak berjalan lama dan tidak sampai terjadi anarkis, massa akirnya membubarkan diri masing masing setelah mendapat arahan dari orang yang mereka percayai,

Menurut Ketua KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Viktor F Yeimo, massa yang tergabung dalam massa pendukung Buchtar Tabuni di depan Kantor PN Jayapura mengatakan, putusan sela Majelis Hakim berdasarkan unsur politik.

Putusan sela itu bukan berdasarkan keadilan dan fakta-fakta, untuk itu Ketua KNPB menilai sidang Buchtar adalah sandiwara politik yang dimainkan pemerintah.
Mereka juga mengatakan, seharusnya sebagai aparatur pemerintah hakim harus mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta-fakta yang jelas, dan harus menegakan hukum dengan keadilan dan kejujuran tanpa ada unsur paksaan dan politik.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Sumber Click

Sidang Buchtar, Nyaris Ricuh – Eksepsi Ditolak, PH Walk Out

JAYAPURA-Sidang lanjutan Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 ini, di PN Negeri Jayapura kemarin, nyaris ricuh antara aparat dengan masyarakat di halaman PN Jayapura.

Aksi dorong-dorongan antara polisi dalmas yang dibackup pasukan PHH Brimob Polda Papua dengan massa yang berjumalah 100-an orang ini, bermula ketika Buchtar dikawal menuju ke mobil tahanan Jaksa yang diparkir di luar gedung Pengadilan. Massa meminta bertemu dengan Buchtar dan membebaskan Buchtar, akan tetapi pihak polisi dengan tameng dan pentungan yang sudah berjajar di halaman PN Jayapura, mendesak agar massa tidak mendekat dengan mobil tahanan jaksa.

Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi. Bahkan massa pendukung Buchtar dan polisi hampir tersulut emosi. Untung saja beberapa orang massa dapat ditenangkan oleh beberapa orang yang menjadi penengah dari massa untuk tidak meneruskan aksi tersebut dan polisipun segera sigap dalam posisi membuat satu pagar betis dan mendorong agar massa agak menjauh dari mobil tahanan.

Setelah massa dapat tenang, mereka menuntut dan menggelar aksi demo yang menginginkan Buchtar dibebaskan. Karena menurut Viktor Yemo yang mengatasanamakan teman-teman dari Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KNPB) dan beberapa organisasi yang lain mendukung yang menganggap Jaksa dan hakim pada sidang Buktar telah melakukan tindakan yang memancing sikap emosional dari rakyat Papua.

“Apapun keputusan yang didengar hari ini baik dari jaksa maupun hakim telah memancing situasi emosional untuk terjadi konflik yang berkepanjangan di Papua dan mereka melakukan tindakan kesengajaan sandiwara politik,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia mengharapkan dan menyatakan agar mendudukkan persolan secara proporsional dan adil, serta bila tidak menginginkan terjadi keadilan tersebut, maka pengadilan, Polda Papua, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas sikap-sikap emosional rakyat Papua kedepan. “Tidak hanya masyarakat yang disini saja. Janganlah memancing sikap emosional rakyat Papua Barat, kemudian saya kasih tahu baik-baik sebelum pemilu,” katanya.

Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIT ini dengan agenda membacakan putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH sebagai ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH MH ini membacakan putusan sela sebanyak 30 halaman secara bergantian hingga pukul 10.50 WIT.

Kesimpulan majelis hakim menolak semua ekspesi dari Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua yang dikoordinir Pieter Ell, SH . Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi sebanyak 6 orang tiap sidang digelar guna mempercepat dan menganalisa kasus itu secara obyektif dengan tanpa mengindahkan asas paraduga tak bersalah dari Buchtar Tabuni yang didakwa melakukan makar tersebut.
Atas penolakan terhadap eksepsi, disikapi tim penasihat hukum Buchtar dengan
beranjak dari tempat duduknya dan ngeloyor pergi meninggalkan sidang. Namun sidang terus dilaksanakan tanpa mengindahkan apa yang dilakukan PH tersebut.

Sempat terjadi sedikit pertentangan Buchtar Tabuni dengan Majelis Hakim karena Buktar meminta agar adanya pembicaraan dengan PH akan tetapi ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dimana hal itu tidak mempunyai bukti yang cukup jelas.
“You tidak benar hak mengadili saya karena saya tidak bersalah,” katanya dengan keras.
Buchtar Tabuni juga mengunkapkan ia mempunyai kekuatan rakyat (people power) di belakangnya dan menurut Buchtar Tabuni tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Akan tetapi jawaban majelis hakim hanya melaksanakan tugas untuk menyidangkan hal tersebut.”Saya hanya memeriksa perkara dan memeriksa untuk mencari kebenaran,” tukas hakim kepada Buchtar.

Sementara itu Pieter Ell, Koordinator Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua saat dikonfirmasi mengenai aksi walk out pada sidang Buchtar mengatakan “ini adalah bentuk dari ekstra yudisial bentuk protes dari penasehat hukum yang merasakan kedangkalan pemikiran terhadap putusan sela yang dibawakan majelis hakim,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui Handphonenya tadi malam.

Saat ditanya mengenai pembicaraan di luar sidang sebelum Buchtar dibawa masuk dengan bus tahanan jaksa pergi dari pengadilan negeri, yang sempat dilihat oleh wartawan koran ini, Pieter Ell mengungkapkan adanya keberatannya dari kliennya mengenai penahanannya seperti diisolasi di Lapas Abepura kepada jaksa. “Kami akan membicarakan hal ini dengan kepala kanwil hukum dan ham dan Lapas Abepura mengenai hal tersebut,” tambahnya.

Ia juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang terlalu over yang diperagakan oleh petugas keamanan, dimana PH yang ingin menemui Buchtar Tabuni harus baku kejar-kejar karena pihak aparat keamanan ingin segera memasukkan terdakwa ke bus tahanan jaksa. “Padahal wajar to jika kami ingin ketemu dengan untuk membicarakan mengenai kesiapan sidang yang akan datang, malahan mereka membawa kliennya saya ke bus,” harapnya.

Ia juga sangat menyayangkan ada oknum yang mengokang senjata pistolnya saat adanya tarik ulur dan massa yang merangsek keluar gedung mengejar Buchtar Tabuni. “Sangat disayangkan tindakan aparat keamanan yang terlalu over terhadap pengamanan Buchtar. Bahkan sempat ada salah satu oknum yang mengokang senjata pistol, ini sudah keterlaluan sekali,” tambahnya.

Sementara itu sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Rabu (18/3) mendatang. (ind/mud)

Sidang Buchtar Lanjut

DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni
DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni

JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.

Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.

Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.

Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.

Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.

Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Kamis, 05 Maret 2009

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.

JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.

Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Tuntut Bebaskan Buchtar dan Sebby

WAMENA (PAPOS)- Memasuki tahap persidangan kedua Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, ratusan orang dari Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Papua (SPHAMDP) kembali menggelar aksi demo yang menuntut agar Buchtar dan Sebby dibebaskan tanpa syarat. Dengan membawa berbagai poster dan pamphlet bertuliskan,

IPWP Ancam Lumpuhkan Kota

SENTANI (PAPOS) –Kelompok IPWP (Internasional Parlementarians for West Papua) minta Polda Papua segera membebaskan Bucthar Tabuni, apabila tidak kelompok IPWP ini megancam akan lumpuhkan kota Jayapura. Ancaman itu dilontarkan massa pendukung IPWP saat jumpa pers di makam Theys Hiyo Eluay di Sentani, Rabu (17/12) kemarin, terkait penilaian bahwa, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri Bucthar Tabuni, tidak terbukti secara hukum.

“Bila sampai Desember ini tidak ada dialog antara kami (IPWP, red) dengan Polda Papua terhadap status saudara kami Bucthar Tabuni maka, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, seperti gerilya kota, intelijen kota dan aksi lainnya hingga kota Jayapura benar-benar lumpuh total,” tegas salah satu Tim Advokasi IPWP Albert Wanimbo.

Albert mengatakan, pihaknya menilai sejumlah tuntutan Polda Papua kepada Bucthar salah alamat. Pasalnya tuduhan lewat aksi masa peluncuran IPWP di Jayapura pada 16 oktober 2008 lalu tidak terbukti.

“Apa benar kami melakukan yang dituduhkan itu, kami dituduh makar, melakukan perlawanan terhadap aparat, dan melakukan penghasutan terhadap massa, kami pikir waktu itu kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan, kami hanya menunjukkan apresiasi kami terhadap apa yang dilakukan di Parlement Inggris pada 15 dan 16 Oktober lalu,” terang Albert.

Disinggung upaya lain yang telah ditempuh IPWP dalam rangka pembebasan Buktar, Albert mengatakan, antara IPWP dan Polda Papua telah diskusikan dengan pihak DPRP yang akan ditindak lanjuti pada 22 Desember mendatang.

Akan tetapi bila sampai dengan akhir tahun 2008 Bucthar tidak juga dibebaskan maka tindakan keras yang ditempuh IPWP. “Bila Buchtar tidak dibebaskan kami akan menganggu perayaaan hari Natal, perayaan Tahun Baru, proses Pemilihan Umum 2009 dan pemilihan Presiden 2009, kota Jayapura akan kita buat sampai benar-benar lumpuh, bila permintaan pembebasan tanpa syarat terhadap tidak segera di lakukan,” ungkap Albert.

Selain menuntut pembebasan, Albert yang didampingi sejumlah masa IPWP juga menyampaikan dukungan dunia internasional, lewat Copyan surat dari Melinda Jankin yang merupakan Internasional Human Rigth Lawyer and Internasional Lawyer for West Papua dengan permintaan sama yakni, penangkapan Bucthar Tabuni telah melanggar Hak HAM dalam hal ini kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Permintaan sama juga datang dari Pemimpin Papua Merdeka di Inggris, Benny Wenda, lewat suratnya yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Kapolda Papua tertanggal 6 Desember 2008, intinya mempertanyakan alasan penangkapan serta meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni.

Dukungan juga datang dari Asian Human Righets Commission Melinda Jangki yang berkedudukan di Hongkong meminta pemerintah Indonesia segera bebaskan Bucthar Tabuni.

Disamping itu, Koordinator Posko IPWP Viktor F Yaimo mengatakan, IPWP pada Jumat (19/12) akan melakukan aksi damai di DPRP Papua, meminta Polda Papua jangan menangkap sejumlah pimpinan besar bangsa Papua.(nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
Kamis, 18 Desember 2008

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny