Petugas Advokasi FI, ke-19 Sidang Dewan HAM PBB, Tentang Pelangaran HAM di West Papua

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 28 Juni 2016 | Selasa, Juni 28, 2016

Fransiskan International, Jaringan Berbasis Kepercayaan pada Papua Barat dan TAPOL ingin menarik perhatian pada penyiksaan dan eksekusi di luar hukum masih berlangsung di Papua.

Organisasi kami sangat prihatin bahwa, meskipun fakta bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan pada tahun 1998 dan karena itu secara hukum terikat untuk melarang penyiksaan dan semua bentuk lain dari perlakuan sewenang-wenang, penyiksaan terus berlanjut.

Ketentuan belum dibuat dalam hukum pidana militer dan sipil untuk mengkriminalisasi penyiksaan sehingga pasukan keamanan Indonesia masih melakukan praktek ini dengan impunitas. Militer secara teratur melakukan operasi sweeping anti-separatis untuk flush Gerakan Papua (OPM) pendukung dugaan. Ini sering melibatkan pembakaran desa-desa, membunuh ternak, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan. Orang-orang yang paling menderita dari aksi militer ini adalah warga sipil yang tidak bersalah.

Kami ingin menarik perhatian Anda untuk operasi militer yang berlangsung pada awal Desember 2011 di wilayah Paniai Papua Barat. Sebuah operasi sweeping besar-besaran yang dilakukan oleh unit militer, termasuk Amerika Serikat dan Australia yang didanai Densus 88, dan Polisi Brigade Mobil (Brimob), melaju ratusan (mungkin ribuan) penduduk desa dari rumah mereka karena mereka melarikan diri dari gelombang brutal udara dan serangan darat. Setidaknya 15 ditembak mati dan sekitar lima ratus penduduk desa Dagouto di Kabupaten Paniai meninggalkan rumah dalam ketakutan untuk mencari perlindungan di Enarotali berikut penyebaran seratus lima puluh petugas Brimob ke daerah mereka.

Mengingat bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan empat belas tahun yang lalu, Pasal 4 yang mensyaratkan bahwa “setiap Negara Pihak harus memastikan bahwa semua tindakan penyiksaan merupakan tindak pidana menurut hukum pidananya,”

Fransiskan International, mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  • Perilaku yang cepat dan efektif penyelidikan ke dalam semua kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Papua, di tuduhan khususnya penyiksaan dan eksekusi di luar hukum yang dilakukan oleh anggota militer; mengidentifikasi dan mengadili para pelakunya; dan memberikan solusi yang memadai untuk para korban.
  • Menjinakkan Konvensi Menentang Penyiksaan ke dalam hukum nasional segera sehingga untuk mengkriminalisasi penyiksaan sesuai dengan standar internasional dan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi.
  • Mengubah Hukum Militer No.31, 1997, untuk memastikan bahwa personil militer yang melakukan kejahatan, termasuk penyiksaan, terhadap warga sipil yang diadili di pengadilan sipil.
  • Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2010-2014 secara penuh, dengan prioritas khusus ditempatkan pada meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan, dan membangun infrastruktur administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan komprehensif khususnya berkaitan dengan penunjukan setidaknya satu mekanisme pencegahan nasional.

Coba klik, nonton video disini, https://www.youtube.com/watch?v=Fzeh5eTqFhQ

Wakapolda: Di Papua Tidak Ada Densus 88

Senin, 03 September 2012 20:15

JAYAPURA– Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengklaim tidak pernah ada penempatan terhadap Detasemen Khusus (Densus) 88 di Provinsi Papua. Wakapolda Papua, Brigjend Pol. Paulus Waterpauw, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu. Kalaupun ada pasti akan diinformasikan langsung dari Mabes Polri.
Menurutnya, memang ada penambahan personil dari luar Papua, namun itu lebih untuk masalah pengamanan.

Sementara untuk pengungkapan kasus penembakan hanya dilakukan oleh internal penyidik di Polda Papua. “Punya operasi khusus?. Maksudnya, dari Densus 88 di kita tidak ada lagi. Kemungkinan mantan – mantan yang dulu yang direkrut dalam Tim Opsnal. Tapi, sekarang yang organik sudah tidak ada lagi,” tegas Paulus Waterpauw.

Wakapolda menambahkan, memang selama ini Polda Papua telah membentuk Tim Khusus (Timsus) guna mengungkap serangkaian aksi-aksi teror penembakan misterius di Papua. Dimana, sebagian besar personilnya adalah bekas dari anggota Densus 88 Papua yang kini telah kembali bertugas di bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Papua. Densus 88 Papua telah lama ditiadakan yakni sejak tahun 2009 lalu. Dimana keberadaan Tim Anti Teror ini sudah dilebur menjadi satu dengan Densus 88 di Makassar-Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pemerintah Australia mendesak pengusutan penembakan aktivis pro kemerdekaan Papua Barat, Mako Tabuni (MT). Desakan itu muncul setelah media Australia membongkar keterlibatan Densus 88 dalam penembakan itu. Australia merupakan salah satu Negara yang ikut mendanai pembentukan tim anti teror tersebut. (mir/don/l03)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny