SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA – 1,2 Juta Warga Asli Papua Terancam Kehidupannya

PRESS RELEASE Foker LSM Papua, Jayapura 24 Februari 2009

Untuk dipublikasikan segera.

Hutan bagi masyarakat asli Papua adalah gudang makanan, sebab di dalam terdapat sumber obat obatan, makanan dan berbagai sumber kehidupan se hari hari bagi kelangsungan hidup mereka dari generasi ke generasi.

Ancaman ini semakin besar dengan kebijakan masyarakat internasional seperti Reduction Emition from Deforestation and Degradation (REDD). Otoritas atas wilayah adat sebagai lahan sumber kehidupan akan terganggu jika skema REDD tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju bisa jadi akan menjadi lahan praktek baru KKN di Papua dan tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat adat Papua sebagai pemilik. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hutan Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat meniadakan hutan adat karena semua hutan akan dikuasai oleh negara. Hutan adat hanya diakui melalui regulasi lokal (Peraturan Daerah) sekalipun masyarakat adat sudah beratus-ratus tahun hidup di kawasan tersebut.

Fakta-fakta tersebut sangat bertentangan dengan filosofi masyarakat adat Papua baik yang hidup di pesisir, lembah hingga pegunungan yang menganggap kehidupan manusia bersumber dari alam. Seperti juga masyarakat modern yang memandang tanah sebagai satu bagian ekosistem yang didalamnya terdapat interelasi antara tanah, air, hutan dan berbagai satwa, termasuk juga sumberdaya alam dalam perut bumi, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep ekosistem tersebut dalam konteks yang berbeda. Tanah dideskripsikan sebagai manusia yang memiliki banyak sistem dalam tubuhnya. Jika hutan sebagai salah satu system dalam ekosistem dirusak, maka kehidupan manusia juga akan rusak. Persepsi mengenai tanah pada masyarakat Papua juga termasuk apa yang ada di dalam dan diatas tanah, tidak terkecuali hutan. Mitologi masyarakat adat Papua seperti Kimani Depun di Genyem, Wamita di lembah Kebar, Te Aro Neweak Lak O di Amungme atau Nan Mangola di Ngalum bisa menjelaskan filosofi ini dengan sangat baik.

Data Departemen Kehutanan RI, luas hutan di Indonesia berdasarkan pemanfaatannya pada tahun 1950 adalah 162 juta hektare. Pada 1985, atau 35 tahun berikutnya, luas hutan Indonesia berkurang menjadi 119 juta hektar. Dalam kurun waktu 12 tahun, luas hutan di Indonesia menjadi 98 juta hektare atau hilang 21 juta hektare. Sementara pada tahun 2005, luas hutan yang tersebar di enam pulau besar yakni Papua, Maluku, Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi itu tinggal 85 juta hektare. Berarti selama kurun waktu 55 tahun, dari 1950 hingga 2005, hutan kita telah hilang 77 juta hektare atau 47,5%.

Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Jika menyimak data-data deforestasi hutan Indonesia, maka sebagian besar hutan tropis itu masih tersisa di Papua. Pada tahun 1985 menurut data Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia yang dicatat oleh Forest Watch Indonesia, hutan tropis Papua memiliki luas 34.958.300 Ha[1] dan tahun 1997 luas hutan tropis ini menjadi 33.160.231 Ha[2]. Namun pada tahun 2006, FWI-CIFOR dan Baplan Indonesia menyebutkan bahwa dari 41 juta hektar yang telah dipetakan, 34 juta hektar yang benar-benar merupakan hutan Papua [3]. Artinya lebih dari 40% hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia berada di Papua.

Namun ironinya sampai saat ini hutan Papua terancam deforestasi dan degradasi. Meski ada aturan di tingkat lokal maupun nasional tentang larangan kayu log keluar dari Papua. Penyusutan hutan di Papua diperkirakan sebesar 600 ribu m3 per bulan dan diduga terjadi laju deforestasi yang mencapai 2,8 juta ha per tahun[4].
Hilangnya areal hutan tersebut karena pengelolaan yang tidak bijaksana, pembalakan liar dari perusahaan-perusahaan HPH melalui ijin pengelolaan hutan (IPKMA dan Kopermas) yang disalahgunakan.

?Dalam satu hari kami menghasilkan 1 ? 1,5 kubik kayu ukuran 5×10. Bos membelinya dengan harga 800 ribu rupiah/kubik untuk kayu besi (Merbau). Kayu-kayu ini dibawa ke Jayapura. Ada yang dijual dan ada juga yang diekspor. ? demikian pengakuan seorang operator chainsaw dalam film Janji Untuk Sejahtera, produksi Papua Room (2008) yang berlokasi di Kabupaten Keerom.

Ironisnya, pengelolaan hasil hutan kayu ini (legal maupun ilegal) tidak menyisakan sedikitpun manfaat bagi masyarakat adat Papua (terutama Forest People) pemilik hutan tersebut, untuk peningkatan kesejahteraan
mereka. Sebanyak satu (1) m3 kayu yang dibeli dari masyarakat adat Papua hanya dihargai sekitar Rp 100 hingga Rp 800 ribu per m3. Kemudian kayu-kayu tersebut diekspor dengan harga 3,8 juta per m3 kepada
perusahaan-perusahaan kayu di Eropa dan China.

Perkebunan kelapa sawit juga menjadi salah satu ancaman bagi hutan Papua. Alih fungsi hutan menjadi PIR Kelapa Sawit di Arso tak mampu sejahterahkan masyarakat di sana di atas lahan 50.000 hektar. Apa yang masyarakat Kabupaten Keerom peroleh selama 21 tahun Perkebunan Kelapa Sawit ?

?Pabrik yang tak mampu berproduksi banyak menjadi kendala bagi petani. Selama ini kami tidak panen. Kelapa sawit tinggal sampai jadi berondolan. Ada petani yang mengontrakan lahannya karena tidak mampu lagi membayar ongkos transport. Bayangkan sekali angkut TBS ke pabrik Rp 1,4 ? 1,5 jt,? terang Hans Horota, seorang petani kelapa sawit di Arso.Kelapa sawit yang diharapkan memberikan peningkatan pendapatan petani ternyata semakin menyusahkan mereka. Pendapatan petani sawit bila mengerjakan sendiri Rp. 500.000/bulan, kalau dikontrakan hanya Rp. 300.000/bulan atau berkisar antara Rp. 10.000 ? 16.700/kk/bulan. [5]

Di Selatan Papua, dari 31 investor Kelapa Sawit yang diberi ?kado? di Merauke, PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari (39.000 ha perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin untuk masing-masing), dan PT Dongin Prabhawa untuk 39.000 ha di Distrik Okaba di antaranya telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Papua untuk mengurus izin pembukaan hutan dari Departemen Kehutanan pada tahun 2008[6]. Pada akhir bulan Agustus 2008 lalu bahkan Grup Binladin dari Arab Saudi juga menyanggupi investasi senilai Rp 39 triliun untuk membiayai Merauke Integrated Food and Energy Forum. Sebagian besar investasi itu untuk perkebunnan Kelapa Sawit.

Hasil survey awal ?Research of Save The People and Forest of Papua? yang dilakukan di 7 wilayah adat Papua, menunjukkan bahwa tidak hanya keseimbangan lingkungan yang terganggu akibat investasi di areal hutan Papua ini. Namun fungsi dan nilai sosial masyarakat asli (adat) Papua telah mengalami perubahan (degradasi) yang sekaligus mengganggu keseimbangan ekologi masyarakat Papua. Sekitar 70% penduduk asli Papua tinggal di perkampungan dan pegunungan tengah yang terpencil [7]. Mereka juga sangat tergantung dengan hutan dan alam disekitarnya. Jadi, ancaman terhadap hutan di Papua berarti lonceng kematian bagi 70% masyarakat asli Papua dari sekitar 1,7 juta jiwa penduduk asli Papua.

Masyarakat Auwyu di wilayah adat Anim Ha dalam sebuah diskusi bersama komunitas masyarakat sipil di Merauke dalam rangkaian Research of Save The People and Forest of Papua, menyebutkan telah terjadi konspirasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan kelapa sawit yang ingin berinvestasi di tanah adat mereka seluas 179.216 Ha di distrik Edera, Mappi. Di kabupaten Mappi ini sendiri, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tahun 2005 akan dibangun industri yang terkait perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 Ha. Dalam diskusi ini juga diketahui bahwa telah dilakukan Analisa AMDAL oleh PT. Sawit Nusa Timur dan PT. Indo Sawit Utama di luasan lahan yang rencanakan 35.297 hektar dan 26.000 Ha tanah masyarakat adat Anim Ha.

Walaupun keputusan Masyarakat Adat Anim Ha sudah menolak rencana investasi kelapa sawit di atas tanah adat masyarakat Anim Ha, sekelompok Masyarakat suku Yeinan juga telah mengeluarkan 2 buah surat pelepasan tanah adat suku untuk 18.000 hektar bagi lokasi transmigrasi. Hal inilah yang disebut sebagai konspirasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan kelapa sawit.

JIKA TIDAK ADA HUTAN ADAT PAPUA LAGI, MAKA TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT ADAT PAPUA!

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA!

CP : Septer Manufandu (08124876321), Abner Mansai (0811481566)

[1] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[2] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[3] Tabloid Jubi/www.tabloidjubi.wordpress.com/April 20, 2008
[4] The Last Frontier Report, Telapak/EIA
[5] Hasil penelitian dampak sosial perekebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom, SKP Jayapura, 2008
[6] Hasil penelitian awal ?Research of Save Teh People and Forest of Papua?, Foker LSM Papua.
[7] http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3202&Itemid=241

Tak Dihadiri Kubu Tengah, Kwamki Lama Tetap Ingin Damai

Rakyat Merdeka. Upaya mendamaikan pertikaian di Kwamki Lama, Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, terus dilakukan. Sabtu sore hingga malam, Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hasegem memimpin langsung dialog dengan perwakilan Kubu atas dan kubu bawah.

Pertemuan di Pendopo Rumah Negara Bupati Mimika tersebut, diikuti sekitar 50 warga kedua kubu dari Kwamki Lama. Pertemuan berlangsung alot. Terjadi tarik ulur. Tetapi pertemuan yang berakhir pukul 20.00 WIT tadi, akhirnya menelorkan keputusan kubu atas dan kubu bawah siap mengakhiri pertikaian.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolda Papua Irjen Tommy Jacobus, Ketua MRP Agus Alua dan sejumlah anggotanya, Bupati Mimika Klemen Tinal, Muspida Kabupaten Mimika, jajaran Pemerintah Provinsi Papua.

Sayangnya pertemuan itu belum dihadiri para tokoh kubu tengah yang dipimpin Elminus Mom, David Wandikbo dan Jimmy Kora. Mereka kabarnya sudah berada di lokasi kubu tengah di Kwamki Lama.

Informasi yang diperoleh Radar Timika dari sumber kepolisian, ketiga pimpinan kubu tengah itu belum bersedia hadir dengan alasan yang perlu diutamakan adalah keinginan keluarga korban dari kubu tengah. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban kubu tengah dengan pemerintah, kabarnya Elminus Mom baru mau menghadiri pertemuan untuk berdamai.

Pertemuan berlangsung sejak pukul 15.20 hingga 20.00 WIT tadi malam. Tokoh dari kubu atas yang hadir diantaranya Negro Kogoya dan Jackman Waker. Dari kubu bawah yang hadir diantaranya Philipus Waker dan Yakobus Kogoya.

Dalam dialog terjadi tarik ulur antara pihak keluarga korban tewas dan para tokoh perang baik dari kubu atas maupun kubu bawah. Namun akhirnya mereka sepakat akan menyelesaikan pembayaran adat.

Wagub Alex Hesegem dalam dialog meminta kelompok yang bertikai segera menghentikan pertikaian.

Ini bukan perang suku, tetapi ini adalah kriminal atau kejahatan,” kata Alex yang mengaku malu atas pertikaian selama ini. Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak berpikir bahwa pemerintah takut menghentikan secara paksa pertikaian tersebut.

Sebelum menghadiri pertemuan, warga telah didekati anggota MRP. Masyarakat diharapkan dengan sendirinya sadar untuk menghentikan pertikaian.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Tommy Jacobus mengatakan dirinya sudah 7 kali datang ke Timika untuk menangani pertikaian di Kwamki Lama. Sehingga Kapolda meminta warga sadar bahwa kehadiran dirinya, Wagub Papua, Ketua MRP dan anggotanya, sebagai momen berdamai.

Bupati Mimika Klemen Tinal, tadi malam secara singkat mengatakan selama ini Pemkab Mimika sudah cukup membantu ketiga kubu yang bertikai dengan memberi bantuan bahan makanan. Namun menurutnya, masyarakat tetap tidak sadar. Sehingga Bupati Klemen Tinal meminta masyarakat meninggalkan kebiasaan atau adat yang tidak relevan dengan kehidupan di kota.

Menurut rencana, pertemuan antara Wagub Papua, MRP, dan Muspida Mimika akan dilaksanakan siang ini (Minggu, 10/9) di Rumah Negara Dinas Mimiak yang terletak di Kampung Karang Senang (SP III). Pertemuan awalnya direncanakan tadi malam, tetapi mengingat waktu dialog bersama kubu atas dan kubu bawah baru selesai malam, sehingga pertemuan itu ditunda. vis/jpnn

Minggu, 10 September 2006, 03:43:31 WIB

Tak Dihadiri Kubu Tengah, Kwamki Lama Tetap Ingin Damai

Rakyat Merdeka. Upaya mendamaikan pertikaian di Kwamki Lama, Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, terus dilakukan. Sabtu sore hingga malam, Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hasegem memimpin langsung dialog dengan perwakilan Kubu atas dan kubu bawah.

Pertemuan di Pendopo Rumah Negara Bupati Mimika tersebut, diikuti sekitar 50 warga kedua kubu dari Kwamki Lama. Pertemuan berlangsung alot. Terjadi tarik ulur. Tetapi pertemuan yang berakhir pukul 20.00 WIT tadi, akhirnya menelorkan keputusan kubu atas dan kubu bawah siap mengakhiri pertikaian.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolda Papua Irjen Tommy Jacobus, Ketua MRP Agus Alua dan sejumlah anggotanya, Bupati Mimika Klemen Tinal, Muspida Kabupaten Mimika, jajaran Pemerintah Provinsi Papua.

Sayangnya pertemuan itu belum dihadiri para tokoh kubu tengah yang dipimpin Elminus Mom, David Wandikbo dan Jimmy Kora. Mereka kabarnya sudah berada di lokasi kubu tengah di Kwamki Lama.

Informasi yang diperoleh Radar Timika dari sumber kepolisian, ketiga pimpinan kubu tengah itu belum bersedia hadir dengan alasan yang perlu diutamakan adalah keinginan keluarga korban dari kubu tengah. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban kubu tengah dengan pemerintah, kabarnya Elminus Mom baru mau menghadiri pertemuan untuk berdamai.

Pertemuan berlangsung sejak pukul 15.20 hingga 20.00 WIT tadi malam. Tokoh dari kubu atas yang hadir diantaranya Negro Kogoya dan Jackman Waker. Dari kubu bawah yang hadir diantaranya Philipus Waker dan Yakobus Kogoya.

Dalam dialog terjadi tarik ulur antara pihak keluarga korban tewas dan para tokoh perang baik dari kubu atas maupun kubu bawah. Namun akhirnya mereka sepakat akan menyelesaikan pembayaran adat.

Wagub Alex Hesegem dalam dialog meminta kelompok yang bertikai segera menghentikan pertikaian.

Ini bukan perang suku, tetapi ini adalah kriminal atau kejahatan,” kata Alex yang mengaku malu atas pertikaian selama ini. Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak berpikir bahwa pemerintah takut menghentikan secara paksa pertikaian tersebut.

Sebelum menghadiri pertemuan, warga telah didekati anggota MRP. Masyarakat diharapkan dengan sendirinya sadar untuk menghentikan pertikaian.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Tommy Jacobus mengatakan dirinya sudah 7 kali datang ke Timika untuk menangani pertikaian di Kwamki Lama. Sehingga Kapolda meminta warga sadar bahwa kehadiran dirinya, Wagub Papua, Ketua MRP dan anggotanya, sebagai momen berdamai.

Bupati Mimika Klemen Tinal, tadi malam secara singkat mengatakan selama ini Pemkab Mimika sudah cukup membantu ketiga kubu yang bertikai dengan memberi bantuan bahan makanan. Namun menurutnya, masyarakat tetap tidak sadar. Sehingga Bupati Klemen Tinal meminta masyarakat meninggalkan kebiasaan atau adat yang tidak relevan dengan kehidupan di kota.

Menurut rencana, pertemuan antara Wagub Papua, MRP, dan Muspida Mimika akan dilaksanakan siang ini (Minggu, 10/9) di Rumah Negara Dinas Mimiak yang terletak di Kampung Karang Senang (SP III). Pertemuan awalnya direncanakan tadi malam, tetapi mengingat waktu dialog bersama kubu atas dan kubu bawah baru selesai malam, sehingga pertemuan itu ditunda. vis/jpnn

Minggu, 10 September 2006, 03:43:31 WIB

Ketua Forum Papua Bersatu:Pemerintah Perlu Fasilitasi Perdamaian

Jayapura, Kompas – Untuk menghindari konflik lanjutan antara pihak yang pro dan kontra terhadap pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua sepatutnya segera memfasilitasi proses perdamaian adat di antara kedua pihak.

Ketua Forum Papua Bersatu Paskalis Kosay mengemukakan hal itu di Jayapura, Senin (8/9). “Jika proses perdamaian adat terus-menerus ditunda, akan memberi peluang sangat besar bagi konflik susulan di Timika. Apalagi jika ada provokasi dari pihak luar, perdamaian akan sulit dilakukan,” kata Kosay mengingatkan.

Menurut dia, konflik pekan lalu antara pihak yang pro dan antipemekaran provinsi, yang menewaskan lima orang dan mengakibatkan 120 orang lainnya mengalami luka-luka, selayaknya mengingatkan semua pihak untuk segera mencari jalan keluar mengatasi masalah ini.

“Pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua jangan menilai masalah di Timika adalah tanggung jawab pemerintah pusat semata. Konflik itu terjadi juga karena pemerintah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kurang mengelola kebijakan pusat dan daerah secara bijaksana,”

kata Kosay.

Kelompok antipemekaran melakukan tarik-ulur proses perdamaian adat di Timika yang disebut Arma Kuriwin, atau pesta babi. Mereka belum sepaham mengenai sejumlah kesepakatan yang telah dilakukan antara kelompok anti dan propembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah (Irjateng).

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua Komisaris Besar Daud Sihombing mengatakan, sampai kemarin, pihak antipemekaran belum sepakat mengenai perdamaian adat tersebut. Di antara mereka masih terdapat pandangan yang berbeda-beda. “Polisi tidak bisa mengintervensi soal kesepakatan itu karena menyangkut soal politik. Polisi hanya bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Sihombing.

11 pernyataan

Sumber di Timika menyebutkan, kelompok antipemekaran menyampaikan 11 pernyataan sikap yang harus direalisasikan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta DPRD Mimika. Pernyataan sikap itu dibacakan YA Deikme, Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), di hadapan seluruh unsur Muspida Mimika, untuk segera dilanjutkan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ke-11 pernyataan itu adalah meminta dengan tegas agar Presiden RI segera mencabut/membatalkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 karena dinilai tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan menurut Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Selain itu, mendesak DPR memanggil Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk mempertanggungjawabkan Inpres No 1/2003 sebagai bentuk kooptasi terhadap hak-hak politik rakyat Papua.

Sekitar 500 penentang pemekaran yang hadir pada kesempatan itu juga mendesak aparat penegak hukum segera meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Mimika dan pelaksana deklarasi Provinsi Irjateng yang dilakukan secara sepihak.

Mereka juga meminta Kepala Polri untuk tidak menjawab peristiwa Timika dengan mengirim pasukan yang tidak dibutuhkan di Papua karena hal itu hanya menambah beban Polda Papua.

Hal lain yang diutarakan adalah menyerukan kepada semua pihak untuk mencegah diberlakukannya darurat militer di Papua dan lebih mengutamakan proses dialog guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di Papua.

Mendesak Pemerintah RI segera melaksanakan UU Otonomi Khusus secara penuh dan bertanggung jawab dalam tenggat satu bulan ke depan. Jika hal itu tidak direalisasikan, Pemerintah RI segera membuka diri bagi rakyat Papua untuk melaksanakan referendum.

Mendesak pemerintah Jakarta untuk tidak lagi menggunakan nama Irian Jaya dalam bentuk apa pun, kapan pun, dan di mana pun kecuali nama Papua. Nama Papua adalah nama asli orang Papua yang telah disetujui dan diakui pemerintah Jakarta.

Meminta kepada DPP, DPD, dan DPC partai-partai politik yang beroperasi di Mimika, dan memiliki perwakilan di DPRD Mimika agar segera me-recall mereka yang terlibat dalam deklarasi Provinsi Irjateng. Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika segera membekukan lembaga legislatif Mimika sampai Pemilu 2004. Pemerintah RI bertanggung jawab atas para korban di Timika beberapa waktu lalu.

Mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten segera memenuhi 11 pernyataan sikap kelompok antipemekaran itu. Jika pernyataan tersebut tidak ditanggapi, para tokoh masyarakat antipemekaran tidak bertanggung jawab atas segala kejadian susulan terkait dengan pemekaran itu.

Pernyataan sikap ditandatangani pimpinan Lemasa, Viktor Beanal, bersama Bartolomeus Magal, Lukas Amisim, Yohanes Deikme, Matias Kelanangame, dan pihak keluarga korban.

Di Jakarta

Panglima Perang Tujuh Suku Papua di Jakarta juga menuntut DPR dan pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 serta Inpres No 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45/1999.

“Saya atas nama panglima perang tujuh suku menuntut DPR dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Megawati Soekarnoputri, untuk mencabut UU No 45/1999 dan Inpres No 1/2003 dan minta maaf kepada rakyat Papua,”

ucap Kepala Suku Lani Mimika (lebih populer dengan sebutan suku Dani) Negro Alpius Kogoya ketika ditemui di sebuah hotel di Jakarta, Senin.

Ia datang ke Jakarta mewakili panglima tujuh suku-suku Dani, Amungme.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemarin, mengirim timnya ke Timika untuk melihat berbagai persoalan lebih dekat. Tim beranggotakan lima orang, termasuk dari Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM yang berkedudukan di Jayapura. Tim tersebut dipimpin M Anshari Thayib.

Sementara itu, Alberth Rumbekwan, wakil Elsham Papua yang berkedudukan di Timika, juga menegaskan, Ketua Dewan Adat Papua Tom Beanal telah memberikan kuasa kepada sembilan orang yang berprofesi sebagai advokat untuk melakukan class action (gugatan kelompok) terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. (win/nic/kor)

 

Sumber: http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=2585&coid=3&caid=22&gid=3

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Organic Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny