Terdakwa Buchtar Tabuni Minta Dibebaskan

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.
Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Ditulis Oleh: Cr-45/cr-47-Papos
Kamis, 26 Februari 2009
http://papuapos.com

Polda Diminta Tidak Kejar OPM/TPN

Jayapura (PAPOS) – Wakil Bupati Puncak Jaya, Drs Henock Ibo meminta kepada Polda Papua agar tidak melakukan pengejaran terhadap warga terkait kasus penyerangan Pos Polisi Tingginambut yang menyebabkan empat pucuk senjata milik Polri diambil oleh anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM/TPN). “Mohon dipikirkan masak-masak kalau hendak melakukan pengejaran mengingat dampak yang akan timbul sangat besar,” kata Wakil Bupati, Henock Ibo di Jayapura, Selasa (24/2) kemarin.

Menurut Henock, banyak anggota OPM/TPN yang sudah membaur dengan masyarakat sehingga sulit untuk mengidentifikasi mereka.

“Karena itu butuh rencana yang matang untuk melakukan operasi pengejaran karena masyarakat masih trauma dengan insiden penyisiran yang dilakukan aparat keamanan beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang ganguan keamanan menjelang pemilu, Henock Ibo mengatakan bahwa jadwal pemilu di Tingginambut akan berjalan sesuai rencana. Saat ini masyarakat di Tingginambut terutama yang bermukim disekitar hutan telah dipindahkan ke daerah disekitar ruas jalan yang melintas di daerah itu.

Pemindahan masyarakat itu agar mereka bisa lebih dekat dengan pelayanan masyarakat sekaligus menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama setelah peristiwa penyerangan Pos Polisi yang dilakukan TPN/OPM kedua kalinya, Sabtu (22/2) lalu.

Pos Polisi yang berada di jalan yang melintasi Tingginambut itu menghubungkan Mulia dengan Wamena ditembaki OPM/TPN pada Sabtu (22/2), setelah terlebih dahulu melakukan pembakan benera Merah Putih yang ada di Pos Polisi tersebut, bahkan tidak hanya disitu para OPM/TPN itu juga telah meresahkan masyarakat setempat dimana bahan makan masyarakat telah mereka curi.

Kasus penyerangan pos polisi Tingginambut terjadi awal Januari 2009 oleh anggota TPN/OPM menyebabkan empat pucuk senjata milik Polri diambil kelompok tersebut.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 25 Februari 2009

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA – 1,2 Juta Warga Asli Papua Terancam Kehidupannya

PRESS RELEASE Foker LSM Papua, Jayapura 24 Februari 2009

Untuk dipublikasikan segera.

Hutan bagi masyarakat asli Papua adalah gudang makanan, sebab di dalam terdapat sumber obat obatan, makanan dan berbagai sumber kehidupan se hari hari bagi kelangsungan hidup mereka dari generasi ke generasi.

Ancaman ini semakin besar dengan kebijakan masyarakat internasional seperti Reduction Emition from Deforestation and Degradation (REDD). Otoritas atas wilayah adat sebagai lahan sumber kehidupan akan terganggu jika skema REDD tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju bisa jadi akan menjadi lahan praktek baru KKN di Papua dan tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat adat Papua sebagai pemilik. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hutan Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat meniadakan hutan adat karena semua hutan akan dikuasai oleh negara. Hutan adat hanya diakui melalui regulasi lokal (Peraturan Daerah) sekalipun masyarakat adat sudah beratus-ratus tahun hidup di kawasan tersebut.

Fakta-fakta tersebut sangat bertentangan dengan filosofi masyarakat adat Papua baik yang hidup di pesisir, lembah hingga pegunungan yang menganggap kehidupan manusia bersumber dari alam. Seperti juga masyarakat modern yang memandang tanah sebagai satu bagian ekosistem yang didalamnya terdapat interelasi antara tanah, air, hutan dan berbagai satwa, termasuk juga sumberdaya alam dalam perut bumi, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep ekosistem tersebut dalam konteks yang berbeda. Tanah dideskripsikan sebagai manusia yang memiliki banyak sistem dalam tubuhnya. Jika hutan sebagai salah satu system dalam ekosistem dirusak, maka kehidupan manusia juga akan rusak. Persepsi mengenai tanah pada masyarakat Papua juga termasuk apa yang ada di dalam dan diatas tanah, tidak terkecuali hutan. Mitologi masyarakat adat Papua seperti Kimani Depun di Genyem, Wamita di lembah Kebar, Te Aro Neweak Lak O di Amungme atau Nan Mangola di Ngalum bisa menjelaskan filosofi ini dengan sangat baik.

Data Departemen Kehutanan RI, luas hutan di Indonesia berdasarkan pemanfaatannya pada tahun 1950 adalah 162 juta hektare. Pada 1985, atau 35 tahun berikutnya, luas hutan Indonesia berkurang menjadi 119 juta hektar. Dalam kurun waktu 12 tahun, luas hutan di Indonesia menjadi 98 juta hektare atau hilang 21 juta hektare. Sementara pada tahun 2005, luas hutan yang tersebar di enam pulau besar yakni Papua, Maluku, Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi itu tinggal 85 juta hektare. Berarti selama kurun waktu 55 tahun, dari 1950 hingga 2005, hutan kita telah hilang 77 juta hektare atau 47,5%.

Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Jika menyimak data-data deforestasi hutan Indonesia, maka sebagian besar hutan tropis itu masih tersisa di Papua. Pada tahun 1985 menurut data Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia yang dicatat oleh Forest Watch Indonesia, hutan tropis Papua memiliki luas 34.958.300 Ha[1] dan tahun 1997 luas hutan tropis ini menjadi 33.160.231 Ha[2]. Namun pada tahun 2006, FWI-CIFOR dan Baplan Indonesia menyebutkan bahwa dari 41 juta hektar yang telah dipetakan, 34 juta hektar yang benar-benar merupakan hutan Papua [3]. Artinya lebih dari 40% hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia berada di Papua.

Namun ironinya sampai saat ini hutan Papua terancam deforestasi dan degradasi. Meski ada aturan di tingkat lokal maupun nasional tentang larangan kayu log keluar dari Papua. Penyusutan hutan di Papua diperkirakan sebesar 600 ribu m3 per bulan dan diduga terjadi laju deforestasi yang mencapai 2,8 juta ha per tahun[4].
Hilangnya areal hutan tersebut karena pengelolaan yang tidak bijaksana, pembalakan liar dari perusahaan-perusahaan HPH melalui ijin pengelolaan hutan (IPKMA dan Kopermas) yang disalahgunakan.

?Dalam satu hari kami menghasilkan 1 ? 1,5 kubik kayu ukuran 5×10. Bos membelinya dengan harga 800 ribu rupiah/kubik untuk kayu besi (Merbau). Kayu-kayu ini dibawa ke Jayapura. Ada yang dijual dan ada juga yang diekspor. ? demikian pengakuan seorang operator chainsaw dalam film Janji Untuk Sejahtera, produksi Papua Room (2008) yang berlokasi di Kabupaten Keerom.

Ironisnya, pengelolaan hasil hutan kayu ini (legal maupun ilegal) tidak menyisakan sedikitpun manfaat bagi masyarakat adat Papua (terutama Forest People) pemilik hutan tersebut, untuk peningkatan kesejahteraan
mereka. Sebanyak satu (1) m3 kayu yang dibeli dari masyarakat adat Papua hanya dihargai sekitar Rp 100 hingga Rp 800 ribu per m3. Kemudian kayu-kayu tersebut diekspor dengan harga 3,8 juta per m3 kepada
perusahaan-perusahaan kayu di Eropa dan China.

Perkebunan kelapa sawit juga menjadi salah satu ancaman bagi hutan Papua. Alih fungsi hutan menjadi PIR Kelapa Sawit di Arso tak mampu sejahterahkan masyarakat di sana di atas lahan 50.000 hektar. Apa yang masyarakat Kabupaten Keerom peroleh selama 21 tahun Perkebunan Kelapa Sawit ?

?Pabrik yang tak mampu berproduksi banyak menjadi kendala bagi petani. Selama ini kami tidak panen. Kelapa sawit tinggal sampai jadi berondolan. Ada petani yang mengontrakan lahannya karena tidak mampu lagi membayar ongkos transport. Bayangkan sekali angkut TBS ke pabrik Rp 1,4 ? 1,5 jt,? terang Hans Horota, seorang petani kelapa sawit di Arso.Kelapa sawit yang diharapkan memberikan peningkatan pendapatan petani ternyata semakin menyusahkan mereka. Pendapatan petani sawit bila mengerjakan sendiri Rp. 500.000/bulan, kalau dikontrakan hanya Rp. 300.000/bulan atau berkisar antara Rp. 10.000 ? 16.700/kk/bulan. [5]

Di Selatan Papua, dari 31 investor Kelapa Sawit yang diberi ?kado? di Merauke, PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari (39.000 ha perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin untuk masing-masing), dan PT Dongin Prabhawa untuk 39.000 ha di Distrik Okaba di antaranya telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Papua untuk mengurus izin pembukaan hutan dari Departemen Kehutanan pada tahun 2008[6]. Pada akhir bulan Agustus 2008 lalu bahkan Grup Binladin dari Arab Saudi juga menyanggupi investasi senilai Rp 39 triliun untuk membiayai Merauke Integrated Food and Energy Forum. Sebagian besar investasi itu untuk perkebunnan Kelapa Sawit.

Hasil survey awal ?Research of Save The People and Forest of Papua? yang dilakukan di 7 wilayah adat Papua, menunjukkan bahwa tidak hanya keseimbangan lingkungan yang terganggu akibat investasi di areal hutan Papua ini. Namun fungsi dan nilai sosial masyarakat asli (adat) Papua telah mengalami perubahan (degradasi) yang sekaligus mengganggu keseimbangan ekologi masyarakat Papua. Sekitar 70% penduduk asli Papua tinggal di perkampungan dan pegunungan tengah yang terpencil [7]. Mereka juga sangat tergantung dengan hutan dan alam disekitarnya. Jadi, ancaman terhadap hutan di Papua berarti lonceng kematian bagi 70% masyarakat asli Papua dari sekitar 1,7 juta jiwa penduduk asli Papua.

Masyarakat Auwyu di wilayah adat Anim Ha dalam sebuah diskusi bersama komunitas masyarakat sipil di Merauke dalam rangkaian Research of Save The People and Forest of Papua, menyebutkan telah terjadi konspirasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan kelapa sawit yang ingin berinvestasi di tanah adat mereka seluas 179.216 Ha di distrik Edera, Mappi. Di kabupaten Mappi ini sendiri, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tahun 2005 akan dibangun industri yang terkait perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 Ha. Dalam diskusi ini juga diketahui bahwa telah dilakukan Analisa AMDAL oleh PT. Sawit Nusa Timur dan PT. Indo Sawit Utama di luasan lahan yang rencanakan 35.297 hektar dan 26.000 Ha tanah masyarakat adat Anim Ha.

Walaupun keputusan Masyarakat Adat Anim Ha sudah menolak rencana investasi kelapa sawit di atas tanah adat masyarakat Anim Ha, sekelompok Masyarakat suku Yeinan juga telah mengeluarkan 2 buah surat pelepasan tanah adat suku untuk 18.000 hektar bagi lokasi transmigrasi. Hal inilah yang disebut sebagai konspirasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan kelapa sawit.

JIKA TIDAK ADA HUTAN ADAT PAPUA LAGI, MAKA TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT ADAT PAPUA!

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA!

CP : Septer Manufandu (08124876321), Abner Mansai (0811481566)

[1] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[2] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[3] Tabloid Jubi/www.tabloidjubi.wordpress.com/April 20, 2008
[4] The Last Frontier Report, Telapak/EIA
[5] Hasil penelitian dampak sosial perekebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom, SKP Jayapura, 2008
[6] Hasil penelitian awal ?Research of Save Teh People and Forest of Papua?, Foker LSM Papua.
[7] http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3202&Itemid=241

Polda Kejar OPM

Irjen Pol Bagus Ekodanto
Irjen Pol Bagus Ekodanto

JAYAPURA (PAPOS) -Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan delapan orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) terkait kasus penyerangan Pos Polisi di Tingginambut, Kabupaten Paniai.

Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto mengemukakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pamflet berisi daftar nama mereka, dan himbauan agar mereka mengembalikan empat pucuk senjata milik Polri yang diambil saat menyerang Pos Polisi awal Januari lalu.
“Pamflet itu dibuat dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa daerah,”jelas Kapolda Papua seperti dilansir Koran ini dari ANTARA, Selasa (10/2) kemarin, seusai acara coffe morning di Mapolda Papua.

Kapolda yang didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw itu, mengungkapkan bahwa diantara delapan nama itu terdapat pimpinan OPM yakni Goliath Tabuni.

Polri juga tidak akan melakukan penyisiran melainkan tindakan kepolisian dengan terus melibatkan para tokoh agama dan adat setempat dalam penyelidikan yang saat ini dilakukan.

Diakuinya, kedelapan nama itu diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap salah seorang anggota OPM yang berhasil dilumpuhkan saat bentrokan di sekitar Tingginambut.

Saat terjadi bentrok dengan OPM, anggota brimob berhasil menembak Yandenak Wonda, anggota OPM yang ikut menyerang pos polisi Tingginambut.

“Memang saat penyerangan, Goliath tidak memimpin langsung melainkan melalui salah seorang anak buahnya,” tambah Dir Reskrim Kombes Pol Paulus Waterpauw.(ant/nas)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 11 Februari 2009
http://papuapos.com

Sekali Lagi: Makhluk Selain Manusia Memerintahkan Orang Papua di Indonesia

Sekali Lagi Makhluk Selain Manusia di Papua Barat memerintahkan Orang Papua di Indonesia agar segera angkat kaki dari Bumi Pertiwi sebab Bumi Cenderawasih sedang berbicara secara dengan nama “Alam Bicara” Alias Suara Alam Papua kepada Alam Indonesia agar NKRI melepaskan Papua Barat dari cengekaraman Ibu Pertiwi.

Kalau seandainya orang Papua di pulau-pulai di Indonesia tidak menghiraukan, maka kalau seandainya Anda menjadi korban, jangan salahkan kepada siapapun, termasuk jangan salahkan bunda mengandung dan melahirkan Anda sebagai orang Papua.

Demikian sekilas info

Sekali Lagi: Makhluk Selain Manusia Memerintahkan Orang Papua di Indonesi

Sekali Lagi Makhluk Selain Manusia di Papua Barat memerintahkan Orang Papua di Indonesia agar segera angkat kaki dari Bumi Pertiwi sebab Bumi Cenderawasih sedang berbicara secara dengan nama “Alam Bicara” Alias Suara Alam Papua kepada Alam Indonesia agar NKRI melepaskan Papua Barat dari cengekaraman Ibu Pertiwi.

Kalau seandainya orang Papua di pulau-pulai di Indonesia tidak menghiraukan, maka kalau seandainya Anda menjadi korban, jangan salahkan kepada siapapun, termasuk jangan salahkan bunda mengandung dan melahirkan Anda sebagai orang Papua.

Demikian sekilas info

57 Warga PNG Minta Bergabung ke NKRI

MERAUKE (PAPOS) – Sebanyak 57 warga PNG yang lahir dan besar di Kampung Olmawata, Daru-PNG meminta untuk bergabung ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permintaan itu disampaikan oleh warga saat berdialog dengan Asisten III Setda Kabupaten Merauke, Agustina Basik-Basik, S.Sos dan Badan Kesbang Linmas Merauker beberapa hari lalu di Kampung Nasem.

Kasubdit Pengembangan Perbatasan Kesbang Linmas Kabupaten Merauke, Elieser Teorupun yang ditemui Papos di ruang kerjanya, Rabu (4/2) mengatakan, sebanyak 57 warga yang terdiri dari 9 kepala keluarga (KK) beradal dari Kampung Olmawata, PNG telah menyatakan kesediaan untuk bergabung ke pangkuan NKRI.

“Mereka adalah orang yang lahir dan besar di kampung Olmawata tetapi minta kembali ke Indonesia,” katanya.

Dimana keinginan pulang itu datang dari warga sendiri tanpa ada unsur pemaksaan dari siapapun. Hanya saja merasa saat ini tidak nyaman hidup di PNG lantaran kurang diperhatikan hak-hak mereka oleh pemerintah negara PNG

Masih menurut Teorupun, saat ini ke- 57 warga itu tinggal sementara bersama keluarga mereka di Kampung Nasem sejak dua bulan lalu (Desember 2008), bahkan sekarang semuanya tidak mau lagi pulang ke PNG, tetapi mereka mengiginkan kembali ke pangkuan NKRI.

Untuk menindaklanjuti rencana kepulangan mereka ke Kampung Nasem, lanjut Teorupun, akan dilakukan setelah mengurus semua administrasi dan setelah ada petunjuk dari Bupati Merauke, Drs. Johanes Gluba Gebze, karena hal ini terkait dengan hubungan antar dua negara.

“ Agar hubungan kedua negara tetap harmonis sebagaimana biasa, maka semua persyaratan administrasi harus dibereskan, apalagi mereka sudah bisa hidup dengan keluarganya di Kampung Nasem,” katanya.

Ditambahkan, ke 57 warga itu lahir dan besar di PNG dan kehidupan sehari-hari di Kampung Olmawata adalah sebagai petani. Tetapi karena ada sanak saudara dan keluarga di Kampung Nasem, mereka datang untuk Natal sekaligus menjajaki dan atau melihat kondisi di Merauke dan ternyata setelah melihat malah mereka tidak mau lagi kembali ke Olmawata, PNG malah mereka minta untuk menjadi warga NKRI. (cr-44)

Ditulis Oleh: Cr-44/Papos
Jumat, 06 Februari 2009

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny