Muhammad Musa’ad dan Ary Moller saat jumpa persJayapura—Menyikapi perkembangan situasi pasca desentralisasi wilayah yang beimbas pada munculnya aspirasi pemekaran wilayah untuk menjadi sebuah daerah otonom baru di Indonesia dan khusunya di Papua, Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) membuat sebuah rancangan yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk daerah-daerah yang ingin menjadi daerah otonom baru (dimekarkan), baik […]![]()
Selesaikan Konflik Papua, Komnas HAM Gandeng JK
Jakarta – Untuk menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Papua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkonsultasi dengan mantan Wapres Jusuf Kalla, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Komnas ingin JK membantu penyelesaikan konflik di Papua secara menyeluruh. “Bagaimana penyelesaian secara damai Papua, kita berkonsultasi dengan Pak JK. Pak JK, […]![]()
Tokoh Papua: Beri JK Mandat Jembatani Dialog Kebangsaan
Jakarta – Sebanyak sepuluh tokoh Papua mendesak agar pemerintahan baru yang akan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono memberikan mandat kepada Jusuf Kalla untuk menjadi “jembatan” dalam Dialog Nasional Kebangsaan Papua-Jakarta. Dialog Nasional Kebangsaan dianggap wadah yang paling tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang muncul terkait dengan persoalan masyarakat Papua. Desakan itu […]![]()
DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri
Jayapura—DPRP telah mengajukan Draf Perdasus ke Depdagri yang diberlakukan terhadap di 2 Provinsi masing masing Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menyusul dilakukan pembahasan Draf Perdasus tentang pemilihan MRP. “Ini kan hal yang unik sebenarnya karena sistim pemerintahan yang berlaku di Papua adalah Otsus sehingga keunikan itu dianggap sesuatu kekhususan,” ujar Wakil Ketua Badan […]![]()
Aku manusia hina ini memohon kepadamu, jangan kau pisahkan persaudaraan kita ini, di tanah air tercinta kita ini indonesia
Comment: wahai sodaraku,,
aku tau,,
banyak kesalahan bangsa indonesia terhadap masyarakat papua.
dan aku sodara mu 1 orang manusia dari tanah sunda yang menyakiti kalian, karena belum bisa melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh tanah air tercinta kita indonesia.
kalian wajib membenciku, karena aku sangat membenci diriku, atas semua kesalahanku terhadapmu wahai sodara sodara ku.
1.) tuntut dengan sangat keras dan bila perlu paksa pemimpin dan tokoh2 indonesia agar adil seadil adilnya untuk ksejahteraan kita semua
2.) munculkan lah 1 tokoh asli putra daerah papua yang bijaksana untuk menjadi pemimpin tertinggi di indonesia,
aku sangat setuju. tapi wahai sodaraku,,
aku manusia hina ini memohon kepadamu, jangan kau pisahkan persaudaraan kita ini, di tanah air tercinta kita ini indonesia.
kami putra putri indonesia.
berbangsa satu bangsa indonesia.
berbahasa satu bahasa indonesia.
bertanah air satu, tanah air indonesia.
ini semua sangat tulus, keluar dari lubuk hati ku yang sangat dalam.
aku gila,
seluruh sendi sendi jiwa raga ku menangis seperti guntur,
merdeka.
BALASAN Chief Editor SPMNews:
Saudara Wirata Aria yang kami hormati sebagai sesama manusia, sependeritaan dan sepengalaman di dalam pangkuan Ibutiri Pertiwi,
Pertama-tama, kami menyampaikan dengan tulus dan ikhlas bahwa komentar Anda sangat menyentuh dan membuat air mata jatuh sendiri. Itu benar, kejadian sesungguhnya. Tetapi titik berangkat ‘perasaan’ kami tentu tidak sama, malahan bertolak-belakang. Memang sebuah pertemuan tidaklah berarti apa-apa, hanya menjadi berarti pada saat perpisahan. Kami perlu pastikan, bahwa perjuangan dan kemerdekaan West Papua bukan dan tidak akan memisahkan hubungan dan persaudaraan itu. Masyarakat, manusia dengan segala hubungan timbal-balinya tidak dipisahkan, yang dipisahkan hanyalah ibukota Jakarta menjadi ibukota Port Numbay, dan seterusnya. Pulau New Guinea dan pulau2 nusantara tidak berubah, yang berubah hanyalah status hukumnya.
Dengan tulus ikhlas, kami hendak menyampaikan beberapa hal menyangkut KEBENARAN, yang menjadi semboyan pemberitaan di PMNews:
1. Bahwa perjuangan Papua Merdeka sesungguhnya tidak didasari atas kebencian terhadap orang non-Papua siapapun, tidak berdasarkan agma juga, karena kami semua manusia biasa, punya kelemahan dan kelebihan, punya kesalahan dan kebaikan;
2. Bahwa kami semua umat beragama, dan bermoral, berhatinurani sebaga manusia, di mana agama mengajarkan kita tidak menipu, tidak membunuh, tidak berzinah, dan tidak … lainnya. Dalam hubungan Bumi Ibutiri Pertiwi dengan anaktiri Bumi Cenderawasih, hampir semua ajaran moral keagamaan ini dilanggar, dan terlebih lagi dilanggar dengan sadar dan sengaja lalu dibiarkan dan dibenarkan sekian lamanya.
3. Pelanggaran2 itu ada yang ringan, ada yang berat, artinya ada yang bisa dimaklumi sebagai kekuarangan atau kekhilafan yang bisa diperbaiki dan ada KEBENARAN MUTLAK yang bukan terjadi karena kekhilafan. Nah, salah satu dari KEBENARAN MUTLAK itu ialah “Manipulasi Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 di Irian Barat’. Semua orang Indonesia tahu bahwa Pepera itu penuh dengan cacat moral, cacat hukum Allah dan hukum alam serta hukum HAM dan demokrasi, tetapi pada waktu yang sama dikleim sebagai sesuatu yang benar dan sah. Dan ditambah lagi, manusia Papua yang memprotes PENIPUAN itu selalu dicap OPM, gerombolan, GPK, GPL, pengacau, separatis, teroris, dan seterusnya dan sebagainya.
4. Memang pada tingkatan sebagai sesama manusia, sependeritaan dan sepengalaman dalam sejarah politik, kami tidak memisahkan diri untuk selamanya membelakangi Indonesia. Terbukti Timor Leste-pun tidak melakukan begitu. Sejelek apapun, tetangga adalah tetangga. Itu tidak berarti selalu bersedia dianaktirikan, dan lebih-lebih tidak berarti membiarkan penipuan itu berlanjut dan menganggapnya sebagai sebuah kesalahan sejarah. Kesalahan sejarah yang biasa dapat dibiarkan untuk diperbaiki, tetapi kesalahan sejarah yang hakiki dan mendasar, menyangkut hargadiri sebagai manusia maka harus diperbaiki. Ini hanya kebetulan kesalahan sejarah yang fatal itu terjadi dalam hubungan NKRI-West Papua. Kalau ada kesalahan2 lain yang terjadi di manapun juga di seluruh dunia, maka memang harus diperbaiki, diluruskan, direstorasi. Itu tuntutan sejarah dan peradaban pascamodern, bukan tuntutan orang Papua sendiri.Itu amanat ajaram agama kita, sebelum Tuhan mengadili kita semua sebagai individu, kelompok ataupun sebagai bangsa atau negara.
5. Lalu menanggapi isi komentar ini, maka tanggapan kami ialah bahwa
5.1 Bangsa Papua sudah berulangkali memunculkan pemimpinnya ke permukaan politik NKRI, yang terakhir ialah Theys Eluay, tetapi apa yang dilakukan Ibutiri Pertiwi terhadap anaktirinya itu?
5.2 Sumpah Pemuda tentang kami bertanah-air satu, Indonesia dan selanjutnya itu secara moral dan historis tidak termasuk orang Papua di dalamnya, dan karena itu secara moral dan sejarah tidak mengikat bagi orang Papua. Perwakilan pemuda waktu itu terdiri dari Jong Sumatera sampai Jong Ambon, tidak termasuk Jong Papua, maka semboyan itu secara hakiki (nafasnya) tidak ada beban moral bagi kami untuk mengagungkan atau mempertahankannya.
5.3 Sebaiknya ketulisan hati itu disampaikan untuk mendukung perjuangan untuk KEBENARAN MUTLAK ini, karena kami tahu persis, bahwa KALAU kebenaran ini ditegakkan di Bumi Cenderawasih, maka Bumi dan Ibutiri Pertiwi bakalan menjadi cantik, molek, dan akan mengandung serta melahirkan anak-anak kandungnya yang jauh lebih membanggakan daripada memelihara anaktiri yang dalam realitanya ditpu, diteror, diburu, dibantai di belakang, tetapi di ruang tamu, saat menerima tamu menunjukkan muka senyum seolah-olah tidak ada masalah dalam hubungan itu.
5.4 Kami jamin bahwa kemerdekaan West Papua akan LEBIH memakmurkan negara dan bangsa Indonesia,akan membuka pintu2 berkat dari sang Ilahi, akan mengangkat tulah dan kutuk yang kini melanda NKRI, karena yang dilanggar NKRI dalam Pepera itu bukan hanya hukum manusia, tetapi hukum Tuhan juga.
4.5 Untuk itu, kami mohon Saudara Wirata untuk merenungkan kembali, jauh di lubuk hati yang dalam itu, “Apakah benar Bumi Cenderawasih itu dianaktirikan? Dapatkah Anaktiri dirubah statusnya menjadi anak kandung? Bagaimana caranya? Bukankah dengan memberikan kemerdekaan kepada West Papua, maka dengan demikian Ibu Pertiwi akan mejadi Ibu Kandung West Papua? Bukankah dengan demikian hubungan persaudaraan dan saling membantu serta saling berbagi antara ibu kandung-anak kandung itu akan lebih memuaskan, lebih bermartabat daripada dalam status hubungan saat ini sebagai ibutiri-anaktiri?
5.6 Kami jamin pasti, kemerdekaan West Papua akan lebih mengharmoniskan hubungan pulang dan pergi antara Indonesia dan West Papua, masyarakat keduabelah pihak akan hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Maka kami perlu memahami peradaan Saudara Wirata mengapa kemerdekaan West Papua merupakan sesuatu yang menyedihkan. “Bukanlah pembukaan UUD 45 dengan tegas dan pertama-tama menyatakan secara gamblang bahwa Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan?”
5.7 Tetapi kalau ada anggapan bahwa West Papua tidak dijajah oleh Indonesia, maka mereka perlu memahami betul ke-Indonesia-an bangsa-bangsa dan pulau-pulau yang kini ada di dalam NKRI.
Akhinya, kami sungguh menghargai ketulusan dalam komentar Anda atas berita kami. Kalau bukan sebentar, entah kapan nanti, komunikasi ini akan menjadi saksi tertulis, bahwa pernah ada komunikasi seperti ini dalam generasi ini, dan tanggapan kami ialah bahwa memang ada kesalahan fatal dalam Pepera 1969 itu, dan bahwa kami sebagai umat beradab dan beragama, sebagai sesama dalam pengalaman sejarah perlu saling membantu, sebagai bukti kasih-sayang dan persaudaraan itu. Dengan membiarkan West Papua di dalam NKRI, sama saja dengan membiarkan Ibutiri Pertiwi menyiksa dan menindas anaktiri West Papua. Mempertahankan West Papua di dalam NKRI sama dengan mendukung penipuan nyata-nyata dan terbuka, yang melanggar semua hukum yang pernah ada dalam sejarah dan peradaban manusia itu.
Tertinggal satu pertanyaan terakhir, “Apa artinya menyayangkan dan menangisi perubahan status West Papua dari anaktiri menjadi anak kandung NKRI?” Semoga ada balasannya.
Wassalam!
Chief Editor
————————–
Komnas HAM Datangi Polda Papua
Ditulis oleh Loy/Papos

JAYAPURA [PAPOS]– Tim Sub Komisi Pemantau dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Indoensia, Rabu (8/9) siang mendatangi Kantor Direktorat Reskrim Polda Papua.Rombongan yang berjumlah sekitar 6 orang ini, termasuk Wakil Komnas HAM Perwakilan Papua, Mathius Morib diterima langsung oleh Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes (Pol) Pietrus Waine dan Wadir Reskrim, AKBP Setyo Budi.Ketua Tim Sub Komisi Pemantuan dan Penyelidikan Komnas HAM Indonesia, Johny Nelson Simanjuntak saat ditemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan Direskrim Polda menyampaikan, kedatangan Tim ke Polda Papua guna mengkonfirmasi mengenai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Wakapolres Merauke, terkait kematian Ardiansah Matrais. “Pertama yang kami minta agar dipastikan, tentang penyebab kematian Ardiansah, karena bagi Komnas HAM sampai sekarang belum ada kesimpulan akhir, apakah dia mati bunuh diri atau dibunuh,” katanya, Rabu (8/9) siang.
Dari hasil pertemuan itu, kata Johny, Polda menilai status korban Ardiansah bukanlah seorang jurnalis, melainkan sebagai warga negara biasa. “ Dari penyampaian mereka, saat itu korban bukanlan sebagai seorang jurnalis melainkan warga biasa,” jelasnya.
Johny lebih jauh mengatkan, bahwa hingga saat ini Polda belum mengambil kesimpulan terkait penyebab kematian Ardiansah. “Mereka menyampaikan masih akan melakukan penyidikan dan penyelidikan dan hingga saat ini belum menarik kesimpulan,” terangnya.
Johny menyampaikan dari hasil pertemuan itu juga telah disepakati bahwa Polda akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan segala perkembangan baru akan disampaikan Komnas HAM.
“Hasil terakhir mereka belum menyampaikan kesimpulan apakah dia bunuh diri atau dibunuh, karena mereka banyak pertimbangan baik dari segi medis maupun dari segi Psikologis mereka masih mempertimbangkan itu,” tutur Johny.
Kemudian soal apakah Ardiansah berstatus sebagai jurnalis atau warga sipil biasa? Johny menegaskan akan menelusurinya. Namun Polda sendiri menilai Ardiansyah, meninggal bukan sebagai Jurnalis tetapi warga negara biasa.
“Kami sendiri belum menarik kesimpulan, karena tidak tahu factor penyebab hingga meninggalnya Ardiansah, namun menurut informasi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Meskipun demikian, kita akan menunggu dan ingin mendengar secara langsung dari kepolisian,”katanya.
Disinggung soal perbedaan keteragan antara Mabes Polri dengan Polda Papua, Johny menilai hal itu bukan menjadi urusannya, melainkan urusan internal Polda Papua.
“Komnas akan mendengar pendapat dan ingin melakukan penyelidikan sendiri dan kami akan menyampaikan kepada publik serta menyampaikan kepada Polda,”ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ada penilaian dari Komnas HAM bahwa penanganan Polda lambat dalam kasus ini, Johny mengakui bahwa ada kesan dari masyarakat yang menilai Polda lambat. Namun setelah dijelaskan kepada Komnas HAM, termasuk tindakan yang dilakukan baik oleh pihak Polres Merauke maupun Polda, Komnas HAM sependapat dengan penilaian masyarakat.
Sementara itu, ketika wartawan mengkonfirmasi ke Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Drs Pietur Waine, SH M. Hum di ruang kerjanya tentang pernyataan Komnas Ham yang menilai pengungkapan kematian Almarhum Ardiansyah lambat. Namun Setibanya di ruang tunggu masuk, wartawan tak diterima dengan alasan sibuk.
Namun ketiak dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa kalau Komnas mengatakan hal tersebut adalah tidak betul, itu penialaian mereka. Hanya saja masih menunggu dari hasil Forensik dan masih mengumpulkan fakta-fakta atas kematian Ardhiansyah tersebut. “yang jelas kita terus melakukan penyelidikan,” tandasnya
Lebih jauh Kabid Humas mengatakan, Dari Tim Dokkes Bhayangkara juga terus melakukan pengecekan, namun hasil Labfor dalam 1 minggu sampai saat ini masih menunggu. “Hasilnya nanti baru tiba usai lebaran,” tandasnya. [loy]
Uskup Jayapura Bantah Bantu Separatis
Ditulis oleh Wilpret/Papos
Jayapura [PAPOS] – Terkait dengan berita The Jakarta Post, 8 Agustus 2010, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melarang CORDAID sebuah lembaga donor Belanda yang memberikan bantuan kepada sejumlah daerah yang terdapat di Indonesia termasuk Papua, alasannya Cordait dicurigai membantu kelompok separatis Papua dan menjalankan usaha komersial.
Sebagai Uskup Keuskupan Jayapura dan Ketua Forum Konsultasi Para pemimpin Agama [FKPPA] di Tanah Papua, Uskup Leo Laba Ladjar, OFM menyampaikan tanggapan dan penjelasan guna meluruskan pemahaman yang keliru, untuk menghapus kecurigaan mengenai bantuan Cordaid untuk masyarakat Papua.
Menurutnya, Ada tiga pokok yang secara langsung melibatkan diri dalam kunjungan ke Mindanao Philipina yang bertujuan untuk menciptakan Tanah Papua Zona Damai.
Dimana, kata Uskup, Pertukaran program di Mindonao, Philipina yang menimbulkan kecurigaan pemerintah adalah program FKPPA yang didanai Cordaid yaitu kegiatan kunjungan FKPPA ke Mindanao pada 29 November 2008 sampai 4 Desember 2008.
Kunjungan pertama berlangsung dikota Zamboanga, Mindanao Selatan dengan rombongan sebanyak 9 orang terdiri atas tujuh pemimpin agama di Papua, Sekretarian FKPPA dan seorang pejabat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua. Selaku Uskup Jayapura dan Ketua FKPPA, Leo Laba Ladjar ikut serta dalam rombongan itu.
Dijelaskan, Sasaran program FKPPA adalah membangun Papua tanah damai, karena dari tahun ke tahun berbagai usaha bersama dari semua pemimpin agama di Papua turut menciptakan damai di Papua ini.
Ternyata hal seperti itu terjadi di Minadao, Philipina dimana diketahui bahwa terdapat gerakan agama-agama dengan tujuan yang sama membangun perdamaian di daerah itu, gerakan itu sudah berusia lebih 25 tahun. Dan telah terbentuk “ Bishops Ulama Conference (BUC). BUC sudah berhasil menggerakkan kaum muda berbagai agama untuk membangun perdamaian.
Papua ingin melakukan hal yang sama, sehingga para pemimpin agama di Papua melakukan study banding di Mindanao yang telah berhasil menciptakan perdamaian sesame antara agama. Cordaid bersedia membantu para pemuka agama di Papua untuk belajar dari BUC guna membangun perdamaian di Tanah Papua. Untuk itulah diprogramkanlah kunjungan FKPPA ke Mindanao.
Selama berada di Zamboanga, Mindanao Selatan rombongan FKPPA bertemu dengan para pemuka agama umat Islam untuk melaksanakan kegiatan bersama dan bersama-sama dengan mahasiswa menggelar pawai keliling kota untuk semua agama dengan tetap mengusung tema sentral yaitu “ Membangun Perdamaian” .
Dari Zamboaga rombongan FKPPA mengunjungi Davao. Di sana bertemu dan berdialog dengan para ulama dan Uskup-Uskup setempat. Hadir dalam acara itu pejabat dari Konsulat RI di Davao. Semua aktifitas dilaporkan secara transparan kepada Konsulat RI, tidak ada yang dirahasikan.
Dengan demikian semua menjadi jelas bahwa apabila kegiatan pertukaran program Papua dan Mindanao ini akhirnya dicurigai oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk membangun kelompok-kelompok separatis di Tanah Papua maka kecurigaan itu ”tidak benar”. FKPPA ke Minadanao untuk melihat langsung dan belajar semanagat “Membangun Perdamaian” untuk nantinya dikembangkan di Papua menuju “ Papua Tanah Damai”.
“ Yang menjadi pertanyaan apakah kami yang tergabung dalam FKPPA ini adalah separatis ?. Sesuangguhnya tidak masuk akal sehat dan hati nurani yang bersih, bahawa semua uasaha baik untuk “ membangun Papua Tanah Damai” pada akhirnya dicurigai sebagai gerakan separatis?,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, Bantuan Cordaid kepada gereja Katolik di Papua khususnya untuk Rumah Sakit “Dian Harapan Jayapura dan Sekretariat keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura.
“ Bantuan untuk Rumah Sakit Dian harapan digunakan untuk operasionalnya untuk melengkapai semua peralatan rumah sakit,” katanya.
Sedangkan untuk bantuan ke Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura merupakan perangkat kerja Keuskupan Jayapura bekerja untuk mendampingi masyarakat/umat beragama di Tanah Papua agar dapat hidup secara adil dan damai serta menghormati HAM sekaligus ikut bersama-sama umat beragama lainnya membangun buaya adil dan damai serta menghormati HAM.
“Kehadiran SKP sangat terasa manfaatnya terlebih di tengah permasaahan masyarakat Papua yang semakin kompleks yang sering mengedepankan “ Budaya kekerasan‘ dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dari budaya damai. SKP mengembangkan suatu mekanisme dialog dan pemantau kondisi HAM yang semuaanya bermuara pada Membangun Papua Tanah Damai,” ujar Uskup Leo Laba Ladjar. [wilpret]
11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU
Drs. John Ibo JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.
“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).
Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana.
Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.
Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.
“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.
“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc)
Presiden Evaluasi Otsus Papua Pasca Ramadhan
Potret Kemiskinan di Papua. Meski Otsus Papua sudah 9 tahun, namun jumlah rakyat miskin di Papua dan Papua Barat masih menduduki urutan tertinggi di negeri ini. Ada apa?JAYAPURA—Mencermati dinamika politik di Papua akhir-akhir ini yang banyak menyoroti keberadaan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, lantaran dinilai gagal membawa perubahan dan peningkatkan kesejahteraan bagi masyakat Papua, secara diam-diam mulai terekam oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terkait dengan itu Presiden akan melakukan langkah-langkah penanganan masalah Papua secara komprehensif dengan melakukan eveluasi Otsus Papua maupun Papua Barat, dengan demikian Otsus yang sudah berjalan hampir 9 tahun ini, bisa benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya Otsus tersebut.
Rencana evaluasi Otsus secara menyeluruh atas hal subtansial di Papua oleh Presiden RI Susilo Presiden RI, Susilo Bambang YudhoyonoBambang Yudhoyono ini, disampaikan langsung oleh tiga Staf Khusus Presiden SBY yang membidangi Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, masing masing Thanan Aria Dewangga, Velix Vernando Wanggai dan Moksen Sirfepa saat bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua, Selasa (31/8), kemarin. Dalam kunjungan tim staf khsusus Presiden diterima oleh Wakil Piminan redaksi Daud Sonny.
Dalam pertemuan satu jam lebih itu, secara khusus terungkap keprihatinan Presiden SBY tentang penggunaan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya digelontorkan ke Papua, namun belum membawa suatu perubahan peningkatan kualitas hidup yang membawa rakyat Papua asli menuju kesejahteraan.
Masalah substansial tadi telah membawa rakyat asli Papua pada masalah kemiskinan, sehingga presiden SBY yang diwakili ataf khususnya menilai adanya simpul simpul yang macet dalam pelaksanaan otsus, sehingga diperlukan penanganan khusus atau Grand Design untuk mengatasi masalah Otsus Papua secara komprehensif.” Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan Otsus, tidak hanya di tataran implementasi, tetapi juga di tararan formulasi kebijakan (policy formulation) yang bersifa konseptual,”katanya.
Dikatakan,Fokus Presiden SBY dalam memecahkan kemelut Otsus dengan memberikan perhatian pada peningkatan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah dan penanganan affirmative Policy bagi pengembangan SDM Papua, dalam kerangka Otsus Papua.
Hal itu juga telah ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraannya pada HUT 17-an, bahwa menyelesaikan masalah substansial Papua yang pertama akan dilakukan dengan menjalin komunikasi yang konstrutif pasca Ramadhan nanti antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, DPRP dan MRP.
Ada empat kerangka yang menimbulkan masalah besar di Papua, sehingga Otsus dinilai gagal oleh kalangan tertentu, sehingga Presiden merasa perlu menata kembali kerangka anggaran Otsus Papua penataan dimulai dengan kembali menata strategi Pembangunan Daerah, menata strategi kelembagaan Pemerintahan Daerah dan menata kerangka Politik dan HAM terkait pasal- pasal yang mengatur keberadaan KOMNAS HAM, Pengadilan Adhoc Papua, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi, Partai Politik dan lambang lambang daerah yang jadi isu hangat dari waktu ke waktu.
Penataan keempat kerangka Otsus tadi sejak Pemberlakuan Otsus pada mulanya kurang memperhatikan Grand Designnya. Padahal Grand design ini memuat staregi-stretegi umum untuk rencana yang lebih konkret dan fokus untuk melaksanakan pasal dari Otsus Papua, termasuk jangka waktu, intitusi penanggungjawab dan indikator pencapaiannya (performance indicator). Contohnya lima tahun pertama dan kedua capaian bidang Pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sudah sampai dimana capaiannya
Kemudian di dalam Grans design tersebut perlu ditekankan perlunya grand strategy pembanguan sektor-sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan,ekonomi rakyat, dan infrastruktur wilayah dengan masa waktu 20 tahu ke depan.
Dikatakan, Grand Strategy ini multlak dimiliki oleh Pemprob maupun Pemprov Papa Barat sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk memangun tanah Papua. Ini juga dilengkapi dengan aksi Action plan yang jelas dan terukur.
Target seperti lima tahun pertama sudah berapa banyak orang Papua asli yang mengenyam pendidikan setingkat S1,S2, dan S3 sudah berapa banyak rumah sakit dibangun gunakan dana Otsus serta dokter yang ditempatkan di Rumah sakit rumah sakit yang pakai dana otsus
Dalam bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur yang tidak dievaluasi, setiap tahun dan jadi masalah hingga ketika gubernur ditanya rakyat, buktinya tidak dapat ditunjukkan. Oleh sebab itu grand Design sangat diperlukan agar indicator capaiannya dapat dilihat, yang sekarang, justru Otsus Papua yang berjalan sekarang adalah manual, mana kekhususannya, tidak ada terang staf ahli khusus Presiden.
Diterangkan Otsus yang diberlakukan di Papua tidak hanya dilihat dari dana saja, melainkan ada aspek aspek lainnya yang harus diperhatikan sekedar dana Otsus, contoh konkrit rasio untuk pendidikan ada 30 persen, sedangkan kesehatan 2 persen, sebenarnya hasil yang mau dicapai sudah berlipat, namun mengapa belum tercapai? Akan lebih spesifik lagi bila startegi pembangunan dan anggaran dilihat kembali pada aspek perencanaannya sehingga pelaksanaan Otsus Papua kedepannya bisa tertata baik.
Kemudian yang berikutnya tentang kewenangan pendanaan yang relatif besar, artinya kalau kita melihat Papua memiliki istilahnya ada dana perimbangan daerah, ada dana otonomi khusus itu selama 20 tahun. Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, itu cukup besar. Kemudian ada juga dana untuk pembangunan infrastructur, itu dana Otsus pembangunan infrastructur. Dimana tercatat sampai tahun 2008 saja misalnya, Provinsi Papua mendapat alokasi dana sekitar Rp 28 trilyun. Itu dana yang cukup besar dibandingkan dengan Propinsi-Propinsi lain, memang itu berbagai sumber dana.
Dana Otsus meningkat terus dari tahun 2002 pertama sekitar 1, 9 trilyun, kemudian tahun 2008 naik tercapai sampai 3,5 trilyun. Kemudian tahun 2009 ini 4,1 trilyun, tahun 2010 lebih besar lagi. Itu menunjukkan kenaikan sangat besar. Jadi mengalami proses kenaikan dana Otonomi Khusus setiap tahun. Pertama dari 1,9 trilyun sampai sekarang 4,2 trilyun dan ditambah sumber-sumber dana lain total sampai 2008, termasuk dana Otsus, sekitar 28 trilyun. Itukan polocy yang sudah berjalan. Tetapi persoalannya seberapa besar efektifnya Otsus ditingkat implementasi, itu yang jadi persoalan, seberapa efektif, bukan seberapa berhasil tapi seberapa efektif UU Otsus ini sudah dijalankan atau sudah seberapa besar korelasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua, ini yang mejadi pertanyaan.
Jadi ini bisa menimbulkan kekecewaan, kalau kita milihat akhirnya banyak dikalangan masyarakat Papua, misalnya sejak tahun 2005, sebagian kelompok masyarakat menginginkan Otsus ingin dikembalikan ke Pusat. Kemudian 2008 juga ada demonstrasi Otsus mau dikembalikan ke Pusat dan terakhir menuntut referedum. Karena memang banyak persoalan-persoalan yang tidak dibenahi selama Otsus itu.
Untuk itu dengan adanya perhatian SBY dengan melakukan eveluasi Otsus masalah ini bisa teratasi, Semoga. (ven/don)

Revisi UU Otsus Sepihak, Dapat Ciptakan Persoalan Besar Bagi Papua
Ir. Weynand Watory & Ruben Magai SIPJAYAPURA—Revisi UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terutama Pasal 7 huruf a yang menyatakan Gubernur Papua dipilih oleh DPRP, ternyata pasal tersebut telah dihilangkan melalui perubahan UU No 35 tahun 2008. Padahal dalam UU tersebut hanya menyatakan Provinsi Irian Jaya Barat masuk bagian dalam UU Otsus.
“Apabila ada pihak yang melakukan revisi, maka sangat berbahaya serta menciptakan sebuah persoalan besar di tanah ini,” tukas Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (31/8) kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar apa dilakukan revisi UU Otsus. Atas dasar usul siapa dan berdasarkan rekomendasi apa. Apabila hendak revisi UU Otsus melibatkan tokoh tokoh Papua yang waktu lalu minta merdeka supaya pikiran- pikiran mereka juga diakomodir dalam sebuah konstitusi sehingga dikemudian hari tak menuntut merdeka.
“ Tapi kalau itu tak diakomodir ini berarti bahaya. Bahaya dalam arti bahwa kepentingan sekelompok itu diakomodir dan rakyat selalu termarginalkan. Tak terakomodir masuk di dalam sebuah sistim yang benar untuk mendorong dan memajukan rakyat Papua,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory menegaskan ada mekanisme untuk pengajuan judicial review (uji material) terhadap UU No 21 tahun 2001 atau UU Otsus khususnya pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP. Tapi perubahan melalui Perpu No 1 Tahun 2008 menjadi UU No 35 Tahun 2008 dimana konsiderannya adalah memberikan payung hukum kepada Provinsi Papua Barat bukan mengubah pasal 7 huruf a UU Otsus.
“Pasalnya, hal ini berkonsekuensi kepada pendanaan, tapi juga harus menjadi keputusan politik dari lembaga maka tentu ada proses proses untuk memutuskannya. Dan dari proses proses memutuskannya itu kan dari Komisi mengajukan hal itu kepada pimpinan kemudian dibawah ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRP,” ujar Watory ketika dihubungi Bintang Papua di ruang kerjanya, Senin (30/8) kemarin terkait rencana DPRP ajukan judicial review terhadap UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.
Menurut dia, selanjutnya pihaknya akan mendengar keputusan politik dari setiap Fraksi di DPRP. Dan karena itu harus ke paripurna DPRP untuk mendapatkan pengesahan serta mendengar pandangan pandangan setiap Fraksi DPRP terkait rencana judicial review terhadap UU Otsus tersebut “Kami sudah melakukan itu cukup jauh dan setelah itu kami wajib melaporkannya kepada pimpinan DPRP untuk kemudian dibuat menjadi suatu keputusan lembaga bukan keputusan Komisi. Tapi apabila tiba pada keputusan harus dikembalikan lagi kepada mekanisme di DPRP,” tukasnya.
“Karena itu kami tekah melaporkan kepada pimpinan DPRP dan ternyata sudah disetujui maka kami harus kembalikan ke proses atau mekanisme di DPRP untuk diputuskan.”
Politisi senior Partai Kedaulatan ini menambahkan, pihaknya mengharapkan agar semua pihak berjalan diatas aturan dan tak perlu melakukan perubahan perubahan tanpa mengacu kepada perintah UU. Pasalnya, perintah UU sangat jelas bahwa UU Otsus yang berlaku khusus ini bisa dilakukan perubahan sesuai mekanismenya harus lewat keputusan rakyat.
“Kita bikin pertemuan rakyat Papua ka atau kita bikin semacam Musyawarah Besar ka yang difasilitasi DPRP dan MRP kemudian sekarang harus dengan Papua Barat karena sekarang Otsus itu sudah berlaku juga di Papua Barat. Dan masyarakat di kedua Provinsi ini harus berkumpul dan mereka menyatakan bahwa menurut kami perlu ada perubahan perubahan,” katanya.
Menurunya, ironisnya rakyat yang memiliki mandat dan kedaulatan untuk melakukan perubahan ini tak pernah berbicara sekalipun tiba tiba perubahan itu dilakukan dan anehnya lagi bahwa dilakukan perubahan itu pada Perpu No 1 Tahun 2008 dimana konsideran itu hanya memberikan payung hukum kepada Provinsi Papua Barat yang secara de fakto sudah ada.
Menurut dia, kalaupun misalnya mau ditambahkan maka itu hanya ditambahkan bahwa perubahan Perpu itu memberikan payung hukum sebagai dasar untuk kemudian diterbitkan UU No 35 tahun 2008 itu hanya menambahkan penjelasan atau pasal yang menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat itu adalah dari pembelakuan Otsus di Tanah Papua.
“Koq tak ada hubungan sama sekali dengan penghilangan pasal 7 huruf a UU Otsus tak ada konsideran yang mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan DPRP itu setelah evaluasi tak benar makanya dikembalikan kepada rakyat sesuai dengan semangat reformasi. Jadi sama sekali tak ada satu huruf atau satu katapun yang menjelaskannya. Saya menganggap ini perubahan ini sangat amburadul dan inkonsitusional atau tak sesuai dengan UU,” urainya.
Kerana itu, tambahnya, pihak pihak yang melakukan perubahan terhadap UU No 21 Tahun 2001 khusus pasal 7 huruf a ini tanpa mengikuti konstitusi perlu diproses hukum.”Nanti akan kita lihat kalau memang itu kesalahan ya negara ini adalah negara hukum wajib. Kalaupun keputusan mereka harus dikenakan sanksi ya kenakan sanksi tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tukasnya.
“Tapi itu kan proses masih jauh kita lihat dulu proses ini kita jalankan dulu. Mudah mudahan itu berlanjut sampai kepada posisi dimana
